Masa Berlaku Izin Edar PKRT

Masa Berlaku Izin Edar PKRT – Masa berlaku izin edar Kemenkes untuk produk PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) pada umumnya adalah 5 tahun sejak tanggal diterbitkannya izin oleh Kementerian Kesehatan. Dalam kurun waktu tersebut, produsen atau importir diperbolehkan untuk mengedarkan produknya secara legal di wilayah Indonesia.

Namun, penting bagi pelaku usaha untuk tetap memastikan bahwa seluruh ketentuan teknis dan administratif tetap dipenuhi selama izin masih berlaku, agar tidak terjadi pelanggaran atau penarikan izin di kemudian hari.

Untuk produk PKRT impor, masa berlaku izin edar bisa bervariasi, yaitu 3 tahun atau 5 tahun, tergantung pada masa berlaku Letter of Authorized (LOA) dari principal atau pemilik merek di luar negeri. Jika LOA yang diberikan hanya berlaku 3 tahun, maka izin edar yang diterbitkan Kemenkes juga mengikuti jangka waktu tersebut. Sebaliknya, jika LOA berlaku hingga 5 tahun, maka masa izin edar pun dapat diberikan untuk periode yang sama.

Agar distribusi produk tidak terganggu, pelaku usaha disarankan melakukan perpanjangan izin edar minimal 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Proses perpanjangan ini tidak jauh berbeda dengan pengajuan izin baru, namun biasanya lebih cepat karena data produk sudah tercatat di sistem Kemenkes. Dengan memahami masa berlaku dan melakukan perpanjangan tepat waktu, produsen dapat menjaga kontinuitas usaha sekaligus memastikan produknya tetap terdaftar secara resmi di Indonesia.

Berapa Lama Proses Izin Edar PKRT

Pertanyaan ini sering muncul dari para pelaku usaha yang ingin memastikan produknya legal sebelum dipasarkan. Bagi sebagian orang, mengurus izin edar PKRT bisa terasa rumit dan melelahkan. Mulai dari pengumpulan dokumen, memahami regulasi, hingga menghadapi tahapan verifikasi yang cukup ketat. Namun, faktanya, proses ini tidak sesulit yang dibayangkan bila Anda memahami alurnya dengan baik.

Dengan panduan dan pengalaman yang tepat, semuanya dapat berjalan lancar, efisien, dan terukur. Berdasarkan pengalaman yang selama ini kami lakukan, proses pengurusan izin edar PKRT dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 10 hari kerja, asalkan seluruh dokumen dan data sudah lengkap sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan. Kecepatan ini tentu bergantung pada ketepatan administrasi serta kejelasan formula produk yang diajukan.

Artikel ini akan mengulas secara edukatif, informatif, dan komprehensif, agar Anda memahami seluruh tahapan dalam pengajuan izin edar PKRT. Karena sejatinya, izin edar bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk tanggung jawab produsen terhadap keselamatan konsumen. Setiap izin yang diterbitkan merupakan jaminan bahwa produk tersebut telah melewati uji kelayakan dan dinyatakan aman untuk digunakan.

Masa Berlaku Izin Edar PKRT?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami dulu apa yang dimaksud dengan izin edar PKRT. Izin ini merupakan tanda persetujuan dari Kementerian Kesehatan agar suatu produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dapat beredar di pasar secara legal. Produk PKRT sendiri mencakup berbagai barang yang digunakan untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan di lingkungan rumah tangga.

Secara umum, masa berlaku izin edar PKRT Kemenkes untuk produk dalam negeri adalah 5 tahun. Namun, ada beberapa kondisi khusus yang membuat masa berlaku ini bisa lebih pendek.

1. Bila pemohonnya adalah penerima maklon, dan kontrak maklonnya hanya berlaku 1 tahun, maka izin edar biasanya juga berlaku 1 tahun — mengikuti masa perjanjian kontrak.

2. Bila pemohonnya adalah importir atau distributor yang mengajukan izin edar untuk produk impor, maka masa berlaku izin edar tergantung pada masa berlaku LOA (Letter of Authorization). Jika LOA berlaku 3 tahun, maka izin edar pun umumnya hanya berlaku 3 tahun.

Jadi, durasi izin edar tidak selalu sama bagi setiap produk. Prosesnya bergantung pada status produk (lokal atau impor) serta jenis kerja sama yang dilakukan antara pihak produsen dan pemohon izin. Pemahaman ini penting agar Anda bisa merencanakan strategi legalitas bisnis dengan lebih tepat.

 

Masa Berlaku Izin Edar PKRT
Masa Berlaku Izin Edar PKRT

Berapa Biaya Resmi Izin Edar PKRT?

Pertanyaan berikutnya yang sering muncul adalah: berapa biaya yang diperlukan untuk mengurus izin edar PKRT Kemenkes? Biaya ini sebenarnya telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah melalui peraturan yang berlaku. Namun, nominalnya bisa berbeda tergantung pada kelas produk PKRT yang diajukan.

Secara umum, biaya izin edar terbagi menjadi dua jenis: biaya pengajuan izin baru dan biaya perubahan atau perpanjangan izin.

Untuk biaya pengajuan izin edar PKRT baru, berlaku ketentuan berikut:
• Kelas 1: Rp. 1.000.000
• Kelas 2: Rp. 2.000.000
• Kelas 3: Rp. 3.000.000

Sedangkan untuk biaya perubahan dan perpanjangan izin edar PKRT, biayanya adalah:
• Kelas 1: Rp. 500.000
• Kelas 2: Rp. 1.000.000
• Kelas 3: Rp. 1.500.000

Dengan mengetahui biaya resmi ini, Anda bisa menghindari kesalahpahaman atau pungutan tidak resmi. Penting juga untuk menyiapkan dokumen dan data dengan benar agar proses berjalan efisien tanpa harus mengulang pengajuan.

Apa Saja Kategori PKRT?

PKRT atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dikelompokkan menjadi tiga kategori utama berdasarkan tingkat risikonya. Pengetahuan tentang kategori ini sangat penting karena menentukan kelas izin yang harus diajukan ke Kemenkes.

Kategori pertama adalah kelas 1, yaitu produk dengan risiko rendah.

Contohnya antara lain:
1. Kapas kecantikan
2. Tisu wajah
3. Tisu toilet
4. Tisu basah
5. Cotton bud

Kemudian, kelas 2 mencakup produk dengan risiko menengah,
Contohnya seperti:
1. Sabun cuci baju
2. Enzim pencuci
3. Deterjen cair
4. Deterjen bubuk
5. Deterjen matic
6. Deterjen konsentrat

Terakhir, kelas 3 adalah produk dengan risiko lebih tinggi dan memerlukan pengawasan lebih ketat,
contohnya:
1. Pengendali serangga
2. Pencegah serangga
3. Pengendali tikus
4. Pestisida rumah tangga
5. Anti nyamuk
6. Pengusir kecoa

Penentuan kategori ini membantu Kemenkes menilai sejauh mana keamanan produk perlu diuji sebelum diberikan izin edar resmi. Maka dari itu, pastikan Anda tahu kelas produk PKRT Anda sebelum mendaftar izin agar tidak terjadi kesalahan administratif.

Bagaimana Cara Mendapatkan Izin PKRT?

Proses pengajuan izin edar PKRT Kemenkes dilakukan secara online melalui sistem resmi milik Kementerian Kesehatan. Pemohon harus mempersiapkan dokumen teknis dan administratif terlebih dahulu, seperti profil perusahaan, formula produk, label, hasil uji laboratorium (bila diperlukan), dan surat pernyataan keamanan produk.

Setelah semua dokumen siap, pemohon dapat mengunggah berkas ke sistem e-Registration PKRT Kemenkes, kemudian menunggu hasil verifikasi. Jika ada kekurangan, Kemenkes akan memberikan catatan perbaikan. Proses ini biasanya memakan waktu 10–20 hari kerja, tergantung pada kelengkapan data dan antrian permohonan.

Bagi yang baru pertama kali mengajukan, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan pihak berpengalaman seperti Permatamas Indonesia, agar proses tidak terhambat oleh kesalahan teknis atau administratif.

Kendala Proses Izin Edar PKRT

Tidak semua pengajuan izin edar berjalan mulus. Ada sejumlah kendala yang sering dihadapi oleh pelaku usaha.

Berdasarkan pengalaman lapangan, kendalanya antara lain:
1. Pemohon bukan badan usaha atau badan hukum.
Kemenkes hanya menerima permohonan dari entitas berbadan hukum seperti PT atau CV, bukan perorangan.
2. Formula produk tidak 100% atau tidak jelas.
Komposisi bahan aktif harus lengkap dan sesuai dengan ketentuan keamanan yang berlaku.
3. KBLI di NIB tidak sesuai dengan jenis produk.
Jika kode KBLI pada Nomor Induk Berusaha tidak relevan dengan produk PKRT yang diajukan, pengajuan bisa ditolak.
4. Menggunakan satu materai untuk semua dokumen.
Setiap surat pernyataan atau dokumen hukum memerlukan materai tersendiri.
5. Upload dokumen tidak sesuai format atau rusak.
Kesalahan teknis seperti file corrupt sering menjadi penyebab keterlambatan proses.
6. Tidak membayar surat perintah bayar (SPB).
Beberapa pemohon lupa melakukan pembayaran setelah SPB diterbitkan, sehingga sistem otomatis membatalkan proses.

Dengan memahami kendala-kendala ini, Anda dapat mengantisipasi sejak awal agar proses pengajuan berjalan cepat dan lancar.

Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Berpengalaman

Mengurus izin edar PKRT memang membutuhkan ketelitian dan waktu. Namun, Anda tidak harus melakukannya sendiri. Permatamas Indonesia, sebagai konsultan berpengalaman dalam pengurusan izin edar produk PKRT, siap membantu Anda di setiap tahap — mulai dari penyusunan dokumen, pengisian formulir online, hingga keluarnya izin resmi dari Kemenkes.

Dengan pengalaman lebih dari satu dekade dan tim ahli berlatar belakang hukum serta regulasi kesehatan, Permatamas Indonesia memastikan setiap klien mendapatkan layanan profesional, cepat, dan terpercaya. Kami memahami bahwa izin edar bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan jaminan keamanan bagi masyarakat dan reputasi bagi produsen.

Jadi, bila Anda ingin memastikan produk Anda legal dan siap dipasarkan secara nasional, segera hubungi Permatamas Indonesia. Kami tidak hanya membantu mengurus izin, tetapi juga memberikan edukasi dan konsultasi agar Anda memahami seluruh proses secara informatif dan transparan.

Konsultasi Gratis

Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

 

Jasa Pengurusan Izin PKRT Impor

Jasa Pengurusan Izin PKRT Impor – Memperoleh izin PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) untuk produk impor merupakan kewajiban bagi produsen dan importir agar produk mereka dapat diedarkan secara legal di Indonesia. Izin ini memastikan bahwa produk yang masuk ke pasar memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh Kemenkes.
Namun, banyak importir menghadapi kesulitan karena prosedur dan persyaratan yang cukup rumit. Mulai dari pengumpulan dokumen, uji laboratorium, hingga koordinasi dengan pihak berwenang, semuanya membutuhkan ketelitian dan pengalaman. Artikel ini akan membahas secara lengkap pengurusan izin PKRT impor, termasuk pengertian, persyaratan, proses, dan manfaat menggunakan jasa profesional.

Apa Itu Izin PKRT Impor

Izin PKRT Impor adalah izin resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diberikan untuk produk kesehatan rumah tangga yang berasal dari luar negeri. Produk yang termasuk kategori PKRT impor harus memenuhi standar keamanan dan kualitas tertentu agar dapat diedarkan secara legal di pasar Indonesia.
Tujuan utama penerbitan izin ini adalah untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak aman dan memastikan setiap produk impor sesuai dengan regulasi Kemenkes. Tanpa izin PKRT impor, suatu produk tidak diperbolehkan dijual atau didistribusikan di Indonesia.

Produk Apa Saja yang Memerlukan Izin PKRT Impor

Beberapa produk impor yang wajib memiliki izin PKRT meliputi tissu basah dan tissue antiseptik, cairan pembersih rumah tangga seperti sabun cair, deterjen, dan pembersih lantai, serta perbekalan kesehatan rumah tangga lainnya seperti antiseptik dan produk pembersih sejenis. Setiap produk harus melewati uji keamanan dan kualitas agar izin PKRT impor dapat diterbitkan, sehingga konsumen terlindungi dan produk tetap legal untuk diedarkan di Indonesia

Beberapa jenis produk impor yang wajib memiliki izin PKRT antara lain:
• Tissu basah dan tissue antiseptik – Produk ini digunakan untuk kebersihan pribadi maupun rumah tangga.
• Cairan pembersih rumah tangga – Seperti sabun cair, deterjen cair, dan pembersih lantai impor.
• Perbekalan kesehatan rumah tangga lainnya – Termasuk antiseptik, sabun, dan produk pembersih lainnya yang masuk kategori PKRT.

Setiap produk, baik itu tissu basah, sabun cair, deterjen, pembersih lantai, maupun perbekalan kesehatan rumah tangga lainnya, harus melewati serangkaian uji keamanan dan kualitas sebelum izin PKRT dapat diterbitkan. Proses ini meliputi pemeriksaan komposisi bahan, pengujian efektivitas produk, serta evaluasi potensi risiko bagi konsumen.

Hal ini sangat penting untuk menjamin bahwa produk yang beredar di pasar Indonesia aman digunakan, sesuai standar regulasi Kemenkes, dan tidak menimbulkan efek samping yang merugikan. Dengan uji yang ketat, konsumen mendapatkan perlindungan maksimal, sementara produsen dapat memastikan reputasi produknya tetap terjaga dan memenuhi persyaratan legal untuk diedarkan secara sah.

Jasa Pengurusan Izin PKRT Impor
Jasa Pengurusan Izin PKRT Impor

Syarat Pengurusan Izin PKRT Impor

Pengurusan izin PKRT impor membutuhkan beberapa dokumen penting. Persyaratan umum meliputi:
• Surat Permohonan Izin – Dokumen resmi yang diajukan kepada Kemenkes.
• Dokumen Perusahaan Importir – NPWP, NIB, dan dokumen legal lainnya.
• Dokumen Produk – Termasuk formula, komposisi, kemasan, dan sertifikat keamanan produk dari negara asal.
• Hasil Uji Laboratorium – Bukti bahwa produk tetap aman dan memenuhi standar kualitas Indonesia.
• Label dan Informasi Produk – Label harus memuat keterangan sesuai regulasi Kemenkes, termasuk komposisi, tanggal kadaluarsa, dan cara penggunaan.

Persiapan dokumen yang lengkap sangat menentukan kelancaran proses pengurusan izin PKRT impor.

Proses Pengurusan Izin PKRT Impor

Proses pengurusan izin PKRT impor biasanya meliputi beberapa tahap penting:
1. Pengumpulan Dokumen – Pastikan semua dokumen perusahaan dan produk lengkap dan valid.
2. Pengajuan Permohonan – Dokumen diajukan ke Kemenkes melalui sistem online atau kantor yang berwenang.
3. Verifikasi Dokumen – Kemenkes memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian produk dengan regulasi PKRT.
4. Evaluasi Produk – Produk dapat diuji kembali di laboratorium untuk memastikan keamanan dan kualitas.
5. Penerbitan Izin PKRT Impor – Setelah semua proses selesai, Kemenkes akan menerbitkan izin PKRT impor dengan masa berlaku tertentu.
Waktu proses ini bervariasi, biasanya berkisar antara 10 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan jenis produk.

Keuntungan Menggunakan Jasa Pengurusan Izin PKRT Impor

Mengurus izin PKRT impor sendiri kadang membingungkan dan memakan waktu. Menggunakan jasa profesional seperti PERMATAMAS memiliki banyak keuntungan:
• Proses Lebih Cepat dan Efisien – Dokumen diperiksa terlebih dahulu agar tidak ada yang kurang saat diajukan.
• Pengalaman Profesional – Tim berpengalaman menangani berbagai jenis produk impor sehingga meminimalkan risiko penolakan.
• Pendampingan Lengkap – Mulai dari pengisian formulir, koordinasi dengan laboratorium, hingga penerbitan izin PKRT, semua diurus oleh jasa profesional.
• Meminimalkan Risiko Kesalahan – Dokumen yang salah atau kurang lengkap dapat menyebabkan penundaan atau penolakan. Dengan jasa profesional, hal ini dapat dihindari.
• Fokus pada Bisnis – Importir tetap bisa fokus pada produksi, distribusi, dan pemasaran tanpa terganggu proses administrasi izin.

Dengan bantuan jasa pengurusan izin PKRT impor, proses menjadi lebih mudah, cepat, dan aman. Izin edar produk tetap aktif, legal, dan sesuai regulasi Kemenkes.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

 

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia