Jasa Izin PKRT Dijamin Terbit untuk Produk Dalam Negeri dan Impor

Jasa Izin PKRT Dijamin Terbit untuk Produk Dalam Negeri dan Impor – Legalitas produk perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) menjadi faktor penentu keberlangsungan bisnis di Indonesia. Tanpa izin edar resmi, produk berisiko ditolak pasar, diblokir marketplace, bahkan ditarik dari peredaran oleh otoritas. Kondisi ini membuat banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa profesional agar proses perizinan berjalan aman, cepat, dan sesuai regulasi. Di tengah kompleksitas sistem perizinan digital Kementerian Kesehatan, kehadiran jasa izin PKRT yang berpengalaman menjadi kebutuhan, bukan lagi pilihan.

Proses pengurusan izin PKRT memerlukan ketelitian tinggi, mulai dari kesesuaian legalitas usaha, klasifikasi risiko produk, hingga kelengkapan data teknis. Kesalahan kecil dapat berujung pada revisi berulang dan keterlambatan terbitnya izin. Tidak sedikit pelaku usaha yang akhirnya mengulang proses dari awal karena kurang memahami alur dan standar evaluasi regulator. Oleh sebab itu, menggunakan jasa izin PKRT yang memiliki rekam jejak jelas dan dapat diverifikasi menjadi langkah strategis.

Beberapa alasan utama pelaku usaha memilih jasa izin PKRT profesional antara lain:
• Proses lebih terarah dan minim kesalahan
• Didampingi tim berpengalaman lebih dari 10 tahun
• Telah menerbitkan lebih dari 1.500 izin edar PKRT
• Data klien dan izin dapat dicek serta diverifikasi
• Tersedia garansi 100% uang kembali bila kesalahan di pihak penyedia jasa

PERMATAMAS hadir sebagai mitra tepercaya dalam pengurusan izin PKRT, baik untuk produk dalam negeri maupun produk impor dari China, Jepang, India, Korea, hingga Swedia. Dengan pendekatan profesional dan transparan, PERMATAMAS memastikan setiap izin edar PKRT diproses sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Jasa Izin PKRT dengan Rekam Jejak Terbukti dan Terverifikasi

Dalam memilih Jasa Izin PKRT, rekam jejak menjadi indikator utama kredibilitas. Pengalaman panjang menunjukkan pemahaman mendalam terhadap regulasi, sistem, serta pola evaluasi regulator. Penyedia jasa yang telah lama berkecimpung di bidang ini umumnya memiliki standar kerja yang matang dan mampu mengantisipasi kendala sejak awal proses pengajuan izin.

Jasa izin PKRT yang profesional tidak hanya mengurus dokumen, tetapi juga memastikan seluruh data produk disusun sesuai standar Kementerian Kesehatan. Hal ini mencakup penyesuaian klasifikasi produk, kelengkapan administrasi, hingga kesesuaian label dan informasi teknis. Dengan pendekatan berbasis pengalaman, risiko penolakan dapat ditekan secara signifikan.

Ciri jasa izin PKRT yang kredibel antara lain:
• Pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang perizinan
• Jumlah izin edar PKRT terbit di atas 1.500
• Daftar klien dapat diakses dan diverifikasi
• Izin edar dapat dicek keabsahannya
• Adanya komitmen dan jaminan layanan

PERMATAMAS menyediakan Jasa Izin PKRT dengan rekam jejak nyata dan transparan. Seluruh izin edar yang diterbitkan dapat diverifikasi, sehingga klien memiliki kepastian hukum dan kepercayaan penuh terhadap layanan yang diberikan.

Jasa Urus Izin Edar PKRT untuk Produk Lokal dan Impor

Pengurusan izin edar PKRT memiliki tantangan tersendiri, terlebih untuk produk impor. Perbedaan standar produksi, dokumen asal negara, dan penyesuaian regulasi lokal sering kali menjadi hambatan. Dengan menggunakan Jasa Urus Izin Edar PKRT, pelaku usaha dapat memastikan seluruh persyaratan terpenuhi tanpa harus memahami detail teknis yang kompleks.

Jasa urus izin edar PKRT membantu pelaku usaha sejak tahap awal, termasuk analisis dokumen produk impor dari negara asal seperti China, Jepang, India, Korea, dan Swedia. Pendekatan ini penting agar data produk dapat disesuaikan dengan ketentuan Kementerian Kesehatan di Indonesia, sehingga proses evaluasi berjalan lancar.

Keunggulan jasa urus izin edar PKRT meliputi:
• Pengalaman menangani produk lokal dan impor
• Penyesuaian dokumen sesuai regulasi Indonesia
• Pendampingan penuh selama proses evaluasi
• Minim risiko perbaikan berulang
• Proses lebih efisien dan terkontrol

PERMATAMAS menyediakan Jasa Urus Izin Edar PKRT dengan cakupan luas, baik untuk produsen dalam negeri maupun importir. Dengan sistem kerja profesional, PERMATAMAS membantu memastikan izin edar PKRT terbit sesuai target waktu dan ketentuan yang berlaku.

Jasa Izin PKRT Dijamin Terbit untuk Produk Dalam Negeri dan Impor
Jasa Izin PKRT Dijamin Terbit untuk Produk Dalam Negeri dan Impor

Biro Jasa Izin PKRT Kemenkes dengan Garansi Kepastian

Memilih Biro Jasa Izin PKRT Kemenkes tidak hanya soal kecepatan, tetapi juga kepastian hasil. Biro jasa yang profesional berani memberikan jaminan karena memahami betul proses dan regulasi yang dijalankan. Salah satu indikator kepercayaan adalah adanya kebijakan garansi yang jelas dan transparan kepada klien.

Biro jasa izin PKRT yang berpengalaman akan mengelola proses secara menyeluruh, mulai dari persiapan dokumen hingga izin edar resmi diterbitkan. Jika terjadi kendala akibat kesalahan internal, klien tidak dibiarkan menanggung risiko sendiri. Pendekatan ini menunjukkan komitmen layanan yang berorientasi pada hasil, bukan sekadar proses.

Karakteristik biro jasa izin PKRT Kemenkes yang profesional antara lain:
• Proses kerja sesuai regulasi resmi
• Pendampingan intensif hingga izin terbit
• Data klien dan izin dapat diverifikasi
• Transparansi biaya dan tahapan
• Garansi 100% uang kembali bila kesalahan di pihak biro

PERMATAMAS sebagai Biro Jasa Izin PKRT Kemenkes memberikan garansi 100% uang kembali apabila terjadi kesalahan di pihak kami. Dengan pengalaman panjang, ribuan izin edar terbit, serta kemampuan menangani produk lokal dan impor, PERMATAMAS menjadi pilihan tepat bagi pelaku usaha yang menginginkan kepastian izin PKRT dijamin terbit.

Biaya Jasa Izin PKRT Transparan & Tanpa Biaya Tersembunyi

Biaya pengurusan izin edar PKRT kerap menjadi pertimbangan utama pelaku usaha sebelum memulai proses legalisasi produk. Banyak pemohon yang ragu karena khawatir adanya biaya tambahan di tengah jalan atau perhitungan yang tidak jelas sejak awal. Dalam praktiknya, biaya izin PKRT terdiri dari dua komponen utama, yaitu biaya resmi negara (PNBP) dan biaya layanan pendampingan profesional. Transparansi menjadi kunci agar pelaku usaha dapat menyusun perencanaan bisnis secara matang sejak awal pengajuan.

Besaran biaya PNBP izin edar PKRT ditentukan berdasarkan klasifikasi risiko produk, mulai dari risiko rendah hingga tinggi. Selain itu, biaya jasa pendampingan juga bergantung pada kompleksitas dokumen, kesiapan uji laboratorium, serta status produk—apakah produksi dalam negeri atau impor.

Dengan menggunakan Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes, pemohon akan mendapatkan rincian biaya secara tertulis sebelum proses dimulai, sehingga tidak ada kejutan biaya di kemudian hari.
• Rincian biaya disampaikan sejak tahap konsultasi awal
• Tidak ada pungutan tambahan di luar kesepakatan
• Biaya disesuaikan dengan kelas risiko produk PKRT
• Termasuk pendampingan evaluasi hingga izin terbit
• Efisien dibanding mengurus sendiri tanpa pengalaman

PERMATAMAS memastikan setiap klien memahami struktur biaya secara utuh dan rasional. Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dan ribuan izin edar yang telah terbit, PERMATAMAS menerapkan sistem biaya yang adil, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

Estimasi Waktu Pengurusan Izin Edar PKRT yang Terukur

Salah satu pertanyaan paling sering diajukan pelaku usaha adalah berapa lama proses izin edar PKRT dapat diselesaikan. Pada dasarnya, durasi pengurusan sangat dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen, kesiapan hasil uji laboratorium, serta kecepatan respon pemohon saat ada perbaikan dari evaluator. Secara sistem, proses dilakukan melalui platform resmi Kemenkes, sehingga alurnya sudah terstandar dan dapat dipantau.

Dengan pendampingan yang tepat, estimasi waktu pengurusan izin edar PKRT dapat dipersingkat secara signifikan. Banyak keterlambatan terjadi bukan karena sistem, melainkan akibat kesalahan pengisian data teknis atau dokumen yang tidak sesuai standar.

Di sinilah peran Konsultan Izin Edar PKRT Kemenkes menjadi krusial untuk mengawal proses sejak awal hingga izin terbit.
• Estimasi umum 10 hari kerja
• Dihitung sejak upload bukti bayar PNBP
• Lebih cepat jika dokumen lengkap sejak awal
• Revisi dapat dipercepat dengan pendampingan ahli
• Proses dapat dipantau secara berkala

PERMATAMAS memiliki rekam jejak penyelesaian izin PKRT dengan estimasi waktu yang realistis dan terukur. Setiap tahapan dikawal secara aktif agar proses berjalan efisien tanpa mengorbankan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Pengurusan Izin PKRT Produk Lokal dan Impor Secara Legal

Izin edar PKRT tidak hanya berlaku untuk produk dalam negeri, tetapi juga wajib dimiliki oleh produk impor yang akan diedarkan di Indonesia. Produk asal China, Jepang, India, Korea, hingga Swedia tetap harus memenuhi standar keamanan, mutu, dan administrasi sesuai ketentuan Kemenkes RI. Tantangannya, produk impor memiliki persyaratan tambahan seperti dokumen pabrik asal dan legalitas penunjukan importir.

Tanpa pengalaman, pengurusan izin PKRT produk impor berpotensi mengalami penolakan atau revisi berulang. Oleh karena itu, menggunakan Biro Jasa Izin PKRT Kemenkes yang memahami regulasi lintas negara menjadi solusi paling aman.

Pendampingan profesional membantu memastikan setiap dokumen sesuai dengan standar yang dipersyaratkan otoritas Indonesia.
• Pendampingan izin PKRT produk lokal
• Pengurusan izin PKRT produk impor resmi
• Validasi dokumen pabrik luar negeri
• Penyesuaian label sesuai regulasi Indonesia
• Kepatuhan penuh terhadap ketentuan Kemenkes

PERMATAMAS telah berpengalaman menangani izin edar PKRT untuk produk lokal maupun impor dari berbagai negara. Seluruh proses dilakukan secara legal, terdokumentasi, dan dapat diverifikasi keabsahan izin edarnya melalui sistem resmi.

Alasan Memilih Jasa Izin PKRT Dijamin Terbit dari PERMATAMAS

Memilih mitra pengurusan izin PKRT bukan sekadar soal cepat atau murah, tetapi tentang kepastian legalitas dan keamanan usaha jangka panjang. Kesalahan dalam proses perizinan dapat berdampak serius, mulai dari penarikan produk hingga sanksi administratif.

Oleh karena itu, pelaku usaha perlu menggandeng pihak yang benar-benar berpengalaman dan bertanggung jawab. Dengan rekam jejak lebih dari 1.500 izin edar PKRT yang telah terbit, layanan Jasa Izin PKRT dari PERMATAMAS menawarkan kepastian berbasis data dan pengalaman nyata.

Seluruh daftar klien dapat dicek secara terbuka, dan keabsahan izin edar dapat diverifikasi langsung melalui sistem resmi Kemenkes.
• Pengalaman lebih dari 10 tahun
• 1.500+ izin edar PKRT terbit
• Legalitas dapat diverifikasi
• Menangani produk lokal & impor
• Garansi 100% uang kembali

PERMATAMAS berkomitmen memberikan layanan profesional dengan jaminan penuh. Jika terjadi kesalahan yang berasal dari pihak kami, tersedia garansi 100% uang kembali sebagai bentuk tanggung jawab dan kepercayaan terhadap kualitas layanan yang diberikan.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

FAQ

1. Apakah benar proses izin edar PKRT bisa selesai 10 hari kerja?
Ya. Di PERMATAMAS, estimasi 10 hari kerja dihitung sejak bukti bayar PNBP diunggah dan dokumen dinyatakan lengkap serta sesuai evaluasi Kemenkes.

2. Apa saja syarat utama mengurus izin edar PKRT?
Syarat utamanya meliputi NIB dari OSS, data teknis produk, hasil uji laboratorium, label kemasan, serta surat pernyataan dari Penanggung Jawab Teknis.

3. Apakah izin PKRT bisa diurus sepenuhnya secara online?
Bisa. Seluruh proses dilakukan melalui sistem resmi Kemenkes (Regalkes/OSS) tanpa perlu datang langsung ke kantor instansi.

4. Produk apa saja yang wajib memiliki izin edar PKRT?
Produk pembersih, antiseptik, desinfektan, tisu, pewangi, produk laundry, hingga perlengkapan rumah tangga tertentu wajib memiliki izin PKRT sebelum diedarkan.

5. Apakah PERMATAMAS bisa mengurus izin PKRT produk impor?
Bisa. PERMATAMAS berpengalaman mengurus izin PKRT produk impor dari China, Jepang, India, Korea, hingga Swedia secara legal dan sesuai regulasi.

6. Berapa biaya izin edar PKRT di Kemenkes?
Biaya PNBP ditentukan berdasarkan kelas risiko produk, mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp3.000.000, di luar biaya jasa pendampingan.

7. Bagaimana jika dokumen saya belum lengkap?
Tim PERMATAMAS akan membantu pengecekan, perbaikan, dan penyesuaian dokumen agar sesuai standar evaluasi Kemenkes sebelum diajukan.

8. Apakah izin edar PKRT yang terbit bisa diverifikasi?
Bisa. Seluruh izin edar PKRT dapat diverifikasi keabsahannya melalui sistem resmi Kemenkes untuk memastikan legalitas produk.

9. Apakah PERMATAMAS memberikan jaminan hasil?
Ya. PERMATAMAS memberikan garansi 100% uang kembali apabila terjadi kesalahan yang berasal dari pihak kami.

10. Kapan waktu terbaik mengajukan izin edar PKRT?
Sebaiknya sebelum produk dipasarkan atau diproduksi massal agar tidak terkena sanksi dan bisnis dapat berjalan aman secara hukum.

Jasa Pendaftaran Merek HKI
Jasa Pendaftaran Merek HKI

 

Apa Perbedaan PKRT dan PIRT

Apa Perbedaan PKRT dan PIRT – Bagi pelaku usaha produk rumah tangga, istilah PKRT dan PIRT sering terdengar mirip. Padahal, keduanya memiliki arti dan fungsi yang sangat berbeda. Banyak pelaku UMKM keliru menentukan izin yang seharusnya diurus, hingga berdampak pada penolakan produk di pasaran atau tidak dapat dipasarkan secara legal.

Memahami perbedaan antara PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) dan PIRT (Produksi Industri Rumah Tangga) menjadi langkah penting agar produk Anda sesuai regulasi, aman digunakan, dan bisa dipasarkan secara luas, baik di toko konvensional maupun e-commerce.

Pengertian PKRT dan PIRT

PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) adalah produk non-pangan yang berfungsi untuk membersihkan, mensterilkan, atau memelihara kebersihan lingkungan rumah tangga. Produk-produk seperti sabun cuci piring, cairan pembersih lantai, tisu basah antiseptik, disinfektan, hingga semir ban mobil termasuk dalam kategori PKRT.

Sementara itu, PIRT (Produksi Industri Rumah Tangga) adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha yang memproduksi produk pangan olahan dalam skala rumah tangga. Contohnya seperti keripik, sambal, sirup, minuman herbal, dan kue kering.

Perbedaan mendasar terletak pada jenis produknya. PKRT mengatur produk non-pangan dengan risiko kesehatan ringan sampai sedang, sedangkan PIRT hanya berlaku untuk produk makanan dan minuman olahan. Dengan kata lain, jika produk yang Anda buat digunakan untuk kebersihan rumah tangga, maka Anda wajib mengurus izin PKRT di Kementerian Kesehatan.

Lembaga yang Menerbitkan Izin PKRT dan PIRT

Setiap jenis izin memiliki lembaga pengawas yang berbeda.
• PKRT diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) melalui Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Ditjen Farmalkes).
• PIRT diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setelah pelaku usaha mengikuti pelatihan keamanan pangan dan mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Perbedaan lembaga ini penting karena menyangkut prosedur dan dokumen yang dibutuhkan. Pengajuan izin PKRT umumnya dilakukan melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission) dan portal PKRT Kemenkes, sedangkan izin PIRT cukup diajukan melalui Dinas Kesehatan setempat.

Bagi pelaku usaha yang ingin memperluas jangkauan pasar hingga ke tingkat nasional bahkan ekspor, izin PKRT lebih kuat secara legalitas karena dikeluarkan langsung oleh Kemenkes.

Jenis Produk yang Diatur dalam PKRT dan PIRT

Jenis produk yang termasuk PKRT meliputi:
• Cairan pembersih lantai, kaca, keramik, dan logam.
• Sabun cuci piring, sabun tangan, dan pembersih kamar mandi.
• Tisu antiseptik, tisu basah, dan kapas pembersih.
• Karbol, disinfektan, dan pewangi ruangan.
• Pestisida rumah tangga seperti pengusir nyamuk dan lem tikus.

Sedangkan PIRT mencakup produk pangan olahan seperti:
• Makanan ringan (keripik, rempeyek, kue kering).
• Minuman olahan (sirup, teh herbal, minuman serbuk).
• Produk olahan basah (sambal, bumbu siap saji, lauk kering).

Dengan mengenali karakteristik produk, pelaku usaha dapat menentukan izin yang sesuai. Produk cairan pembersih tidak bisa didaftarkan sebagai PIRT karena termasuk kategori kimia rumah tangga yang diawasi Kemenkes.

Tujuan dan Fungsi Perizinan PKRT dan PIRT

Tujuan utama kedua izin ini sama, yaitu memastikan produk aman, bermutu, dan layak edar. Namun, fokusnya berbeda:
• PKRT bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko paparan bahan kimia yang dapat membahayakan kulit, pernapasan, atau lingkungan.
• PIRT bertujuan menjamin keamanan pangan dari kontaminasi mikroba, bahan tambahan berlebih, atau proses produksi yang tidak higienis.

Dengan izin yang sah, pelaku usaha dapat memperluas jaringan distribusi dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Di era digital, banyak marketplace yang mensyaratkan nomor izin edar PKRT atau PIRT sebagai bukti legalitas sebelum produk bisa dijual secara online.

Dasar Hukum PKRT dan PIRT

Dasar hukum PKRT diatur dalam:
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017 tentang Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1190/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Edar PKRT.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.

Sedangkan dasar hukum PIRT diatur dalam:
1. Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
3. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Dengan memahami dasar hukum tersebut, pelaku usaha dapat menentukan izin mana yang wajib dimiliki agar tidak salah arah dalam pengurusan perizinan.

Apa Perbedaan PKRT dan PIRT

Persyaratan Mengurus Izin PKRT dan PIRT

Berikut perbandingan umum syarat perizinan PKRT dan PIRT:
Syarat PKRT:
• Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha).
• Surat keterangan domisili usaha.
• Data produk dan komposisi bahan.
• Hasil uji laboratorium produk.
• Desain label dan kemasan produk.
• Formulir permohonan izin edar.

Syarat PIRT:
• Fotokopi KTP pemilik usaha.
• NPWP dan NIB.
• Hasil pelatihan keamanan pangan.
• Denah lokasi produksi.
• Label produk dan foto kemasan.

Kelengkapan dokumen menjadi faktor utama dalam kelancaran proses pengajuan izin. Data yang tidak sesuai atau tidak lengkap dapat menyebabkan penolakan oleh pihak instansi terkait.

Perbandingan PKRT dan PIRT

Aspek 1 – Lembaga Penerbit:
Izin PKRT diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
Sedangkan izin PIRT diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota tempat usaha beroperasi.

Aspek 2 – Jenis Produk:
PKRT mencakup produk non-pangan seperti cairan pembersih, antiseptik, pestisida rumah tangga, dan produk kebersihan lainnya.
PIRT berlaku untuk produk pangan olahan skala rumah tangga, seperti makanan ringan, minuman, atau sambal kemasan.

Aspek 3 – Tujuan Izin:
Tujuan izin PKRT adalah memastikan keamanan produk rumah tangga yang mengandung bahan kimia agar aman digunakan.
Tujuan izin PIRT adalah menjamin keamanan pangan yang diproduksi oleh industri rumah tangga agar layak konsumsi.

Aspek 4 – Proses Pengajuan:
Izin PKRT diajukan melalui portal OSS dan sistem PKRT Kemenkes.
Sedangkan izin PIRT diajukan melalui Dinas Kesehatan setempat setelah pelaku usaha mengikuti pelatihan keamanan pangan.

Aspek 5 – Hasil Akhir:
Produk yang lolos uji dan memenuhi persyaratan akan mendapatkan Nomor Izin Edar Kemenkes (untuk PKRT) atau Nomor PIRT (untuk produk pangan olahan).

Aspek 6 – Masa Berlaku:
Baik izin PKRT maupun PIRT memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang setelah masa berlaku habis.

Apakah mau saya bantu ubah versi ini jadi format artikel HTML siap tempel ke WordPress biar tampilannya tetap rapi di halaman web izinpkrt.com?

Pentingnya Memilih Jenis Izin yang Tepat

Banyak pelaku usaha kecil menengah menganggap semua izin sama. Padahal, salah mengurus izin bisa berdampak serius, seperti produk tidak bisa dijual di marketplace, tidak diterima di toko modern, bahkan bisa ditarik dari peredaran jika ditemukan ketidaksesuaian.

Dengan memahami kategori produk sejak awal, Anda dapat menentukan jalur izin yang benar, apakah melalui Kemenkes (PKRT) atau Dinas Kesehatan (PIRT).
Selain itu, memiliki izin resmi juga mempermudah produk Anda masuk ke pasar nasional dan mengikuti tender atau kemitraan dengan instansi pemerintah.

Tantangan dan Kesalahan Umum Pelaku Usaha

Beberapa kesalahan umum yang sering terjadi antara lain:
• Mendaftarkan produk non-pangan menggunakan izin PIRT.
• Tidak mencantumkan komposisi bahan secara lengkap pada label.
• Menggunakan bahan kimia tanpa hasil uji laboratorium.
• Menganggap izin cukup dengan NIB saja tanpa izin edar.

Kesalahan tersebut sering menyebabkan penolakan izin dan produk tidak bisa diedarkan. Oleh karena itu, penting untuk memahami setiap prosedur dan kategori izin sebelum mengajukan perizinan.

Manfaat Izin PKRT dan PIRT bagi Pelaku Usaha

Manfaatnya tidak hanya sebatas kepatuhan hukum, tetapi juga mencakup nilai bisnis jangka panjang, antara lain:
• Meningkatkan kepercayaan konsumen dan brand value.
• Dapat menjangkau pasar modern dan e-commerce besar.
• Menjadi bukti produk aman dan legal.
• Dapat digunakan sebagai syarat kemitraan B2B dan ekspor.

Jasa Pengurusan Izin PKRT dan PIRT

Bagi Anda yang ingin mengurus izin tanpa repot dan ingin hasil pasti, PERMATAMAS Indonesia siap membantu proses pengajuan izin PKRT maupun PIRT dari awal hingga terbit resmi.

✅ Pendampingan lengkap dari tim ahli berpengalaman.
✅ Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan label.
✅ Proses cepat, efisien, dan sesuai regulasi Kemenkes.
✅ Konsultasi gratis sebelum pengajuan.

Dengan dukungan tim profesional, Anda bisa fokus pada pengembangan produk, sementara urusan izin kami yang tangani.

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia