Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Hanya 10 Hari Kerja

Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Hanya 10 Hari Kerja – Mengurus Izin Edar PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) sering dianggap rumit, memakan waktu lama, dan membutuhkan banyak dokumen teknis. Tidak sedikit pelaku usaha yang akhirnya bingung saat mengisi data di OSS, mengunggah dokumen, hingga memahami istilah teknis seperti CoA, uji stabilitas, atau alur proses produksi. Inilah alasan mengapa layanan jasa pengurusan Izin Edar PKRT hanya 10 hari kerja dari PERMATAMAS semakin banyak dipilih oleh produsen, importir, distributor, dan maklon di Indonesia.

Layanan ini menjelaskan secara lengkap siapa saja yang wajib memiliki izin PKRT, persyaratan yang harus dipenuhi, alur pengajuannya, estimasi waktu proses, hingga keunggulan menggunakan pendampingan dari PERMATAMAS. Semua informasi disampaikan dengan jelas, akurat, dan sesuai regulasi Kemenkes, sehingga Anda dapat mengurus izin edar PKRT dengan cepat, mudah, dan benar

Apa Itu Izin Edar PKRT dan Mengapa Penting?

PKRT adalah produk yang digunakan dalam aktivitas rumah tangga sehari-hari, seperti pembersih lantai, cairan pencuci piring, pewangi ruangan, tisu basah, sabun pembersih sepatu, cairan desinfektan, dan berbagai jenis peralatan rumah tangga. Karena produk ini digunakan oleh masyarakat luas, maka Kementerian Kesehatan mewajibkan setiap produsen dan distributor untuk memiliki Izin Edar PKRT sebelum dapat dijual secara legal.

Izin Edar PKRT berfungsi sebagai bukti bahwa produk Anda telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat yang ditetapkan oleh pemerintah. Tanpa izin edar, produk dapat dianggap ilegal, bisa disita, dan perusahaan dapat dikenakan sanksi.
Dengan kata lain, izin PKRT tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga memberikan kepercayaan dan kredibilitas kepada merek Anda.

Siapa yang Wajib Mengurus Izin Edar PKRT?

Berdasarkan regulasi Kemenkes, pihak-pihak berikut wajib memiliki izin PKRT sebelum melakukan produksi, distribusi, atau penjualan:
1. Produsen
Semua pabrik atau UMKM yang memproduksi produk PKRT — baik itu skala kecil, menengah, maupun besar — wajib memiliki izin edar sebelum memasarkan produknya.
2. Importir
Produk PKRT yang berasal dari luar negeri tidak dapat diedarkan tanpa izin. Importir wajib mendaftarkan produknya melalui OSS dan mengunggah dokumen teknis sesuai ketentuan.
3. Distributor
Distributor yang melakukan repackaging, rebranding, atau mendistribusikan produk tertentu juga harus memastikan bahwa barang yang dijual telah memiliki Izin Edar PKRT yang sah.
4. Maklon
Perusahaan maklon wajib mengurus izin PKRT untuk setiap produk yang dibuat atas nama brand client. Izin diterbitkan atas nama pemilik merek (brand owner).
Dengan memahami siapa saja yang wajib mengurus izin PKRT, Anda dapat memastikan bisnis berjalan legal, tanpa kendala, dan siap memasuki marketplace atau ritel besar seperti Indomaret, Alfamart, atau supermarket nasional.

Dokumen Apa Saja yang Diperlukan untuk Pengurusan PKRT?

Pengurusan izin PKRT membutuhkan dokumen teknis dan administrasi yang lengkap. Berikut syarat resmi yang harus Anda siapkan untuk pengajuan:
1. Desain label/stiker produk
Wajib mencantumkan komposisi, cara pakai, peringatan, alamat produsen, netto, dan informasi lain sesuai standar Kemenkes.
2. Formula/Komposisi
Berisi urutan bahan baku beserta persentase masing-masing.
3. Alur Proses Produksi Produk
Menjelaskan langkah-langkah pembuatan, mulai dari bahan baku hingga produk jadi.
4. CoA dan Spesifikasi Semua Bahan Baku
Certificate of Analysis wajib disediakan dari pemasok bahan baku.
5. Uji Stabilitas & Kesimpulan Masa Kedaluwarsa
Hasil uji stabilitas diperlukan untuk menentukan umur simpan produk.
6. Hasil Uji Laboratorium Produk Jadi
Biasanya meliputi parameter mikrobiologi dan kimia sesuai jenis produk.
7. Bukti Pendaftaran Merek/Sertifikat Merek
Minimal sertifikat pendaftaran (DJKI).
8. KTP Direktur
Dibutuhkan untuk legalitas perusahaan.
9. KTP PJT (Penanggung Jawab Teknis)
Minimal lulusan D3 Farmasi atau S1 Kimia.
10. User dan Password OSS Perusahaan (CV/PT)
Diperlukan untuk proses input data dan verifikasi.

Jika salah satu dokumen di atas tidak tersedia atau keliru, pengajuan bisa tertunda atau ditolak. Karena itu, diperlukan ketelitian saat mempersiapkan berkas agar prosesnya cepat dan tanpa hambatan.

Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Hanya 10 Hari Kerja
Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Hanya 10 Hari Kerja

Berapa Lama Proses Pengurusan Izin Edar PKRT?

Meski judul utama layanan ini adalah “Hanya 10 Hari Kerja”, perlu dipahami bahwa durasi proses dipengaruhi oleh:
• kelengkapan dokumen,
• kelancaran proses input OSS,
• antrean pemeriksaan Kemenkes,
• revisi data bila diminta.

PERMATAMAS dapat membantu proses mulai 10 hari kerja, namun estimasi realistis umumnya sebagai berikut:
• Persiapan dokumen teknis: 2–7 hari
• Pengajuan OSS & unggah dokumen: 1–3 hari
• Penerbitan SPB: 1–3 hari
• Pembayaran PNBP & verifikasi: 1–2 hari
• Penerbitan izin edar: mulai 10 hari kerja
Lama proses sangat bergantung pada kesiapan file. Jika semua dokumen sudah siap dan memenuhi standar, izin bisa terbit jauh lebih cepat.

Bagaimana Alur Pengajuan Izin Edar PKRT di Kemenkes?

Berikut alur resmi pengajuan izin edar PKRT melalui OSS:

1. Buka situs OSS
Kunjungi www.oss.go.id sebagai sistem terintegrasi untuk seluruh perizinan usaha.
2. Pilih PB-UMKU
Pada dashboard OSS, pilih menu PB-UMKU (Perizinan Berusaha untuk UMK dan Usaha Kecil & Menengah).
3. Pilih KBLI 20231
Untuk produk PKRT dalam negeri, pilih KBLI 20231 – Industri Barang Keperluan Rumah Tangga.
4. Pilih Izin Edar PKRT Dalam Negeri
Pada bagian perizinan produk, pilih Izin Edar PKRT Dalam Negeri.
5. Isi Data dan Unggah Dokumen
Masukkan seluruh data teknis yang diperlukan serta unggah dokumen:
• label produk
• formula
• uji laboratorium
• uji stabilitas
• CoA
• dan lainnya
Kesalahan input dapat menyebabkan revisi atau penolakan.
6. Terbit SPB (Surat Perintah Bayar)
Jika dokumen lolos verifikasi awal, sistem menerbitkan SPB untuk pembayaran PNBP.
7. Bayar dan Upload Bukti Bayar
Pembayaran dilakukan melalui bank yang ditunjuk, kemudian bukti pembayaran diunggah ke OSS.
8. Terbit Izin Edar PKRT Dalam Negeri
Setelah pembayaran tervalidasi, Izin Edar PKRT diterbitkan dan dapat diunduh langsung melalui OSS.
Alur ini terlihat sederhana, tetapi pada praktiknya sering muncul kesalahan teknis, seperti:
• dokumen tidak terbaca,
• format tidak sesuai,
• error OSS,
• revisi formula,
• label tidak memenuhi ketentuan.
Di sinilah pentingnya peran konsultan berpengalaman seperti PERMATAMAS.

Mengapa Memilih PERMATAMAS untuk Pengurusan PKRT Anda?

PERMATAMAS adalah konsultan legalitas dan izin edar yang berpengalaman dalam menangani berbagai produk PKRT, alat kesehatan, kosmetik, dan sertifikasi lainnya sejak 2011. Keunggulan kami:

1. Lebih dari 1.500 Produk Berhasil Terbit
Anda dapat mengecek daftar klien dan portofolio kami. Pengalaman ini membuat kami memahami semua detail teknis yang sering membuat pengajuan gagal.
2. Garansi 100% Uang Kembali
Jika izin ditolak karena kesalahan kami, uang Anda dikembalikan 100% tanpa syarat. Ini menunjukkan kepercayaan diri kami terhadap kualitas layanan.
3. Progres Jelas, Tidak Asal “Tahu Beres”
Setiap klien mendapatkan informasi progres secara berkala
4. Kantor dan Tim Jelas, Bukan Freelance Tanpa Identitas
PERMATAMAS memiliki kantor yang bisa dikunjungi, tim profesional yang jelas struktur dan penanggung jawabnya. Anda tidak akan khawatir ditinggal di tengah jalan.
5. Izin PKRT 100% Valid dan Bisa Diverifikasi
Setiap izin yang diterbitkan melalui kami resmi dari Kemenkes dan tercatat dalam sistem OSS. Anda bisa melakukan verifikasi kapan pun.

Dengan layanan yang cepat, terjamin, dan transparan, PERMATAMAS siap membantu bisnis Anda legal dan berkembang.

Pilih Jasa Yang Sudah Pasti Pengalaman

Mengurus Izin Edar PKRT membutuhkan pemahaman teknis, kelengkapan dokumen, serta ketelitian dalam setiap tahapan pengajuan. Jika dilakukan sendiri, prosesnya dapat memakan waktu panjang dan berpotensi mengalami revisi berulang. Dengan pendampingan konsultan berpengalaman, proses menjadi jauh lebih cepat, terarah, dan sesuai standar Kemenkes.

PERMATAMAS siap membantu Anda mengurus Izin Edar PKRT hanya dalam 10 hari kerja, dengan proses yang jelas, akurat, dan bergaransi. Baik Anda produsen, importir, distributor, maupun perusahaan maklon — segera amankan legalitas produk Anda agar dapat beredar secara resmi, aman, dan terpercaya.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com

FAQ Jasa Pengurusan Izin PKRT

1. Berapa lama proses pengurusan izin edar PKRT?
Proses izin edar PKRT biasanya memakan waktu 2–4 minggu, namun melalui layanan profesional Permatamas, proses ini dapat dipercepat menjadi sekitar 10 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan jenis produknya.

2. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mengurus izin edar PKRT?
Dokumen standar antara lain: data perusahaan, surat izin usaha, komposisi produk, label/kemasan, COA (jika ada), serta SOP produksi. Tim kami akan membantu memastikan seluruh dokumen lengkap agar proses berlangsung cepat.

3. Produk apa saja yang wajib memiliki izin edar PKRT?
Produk rumah tangga seperti pembersih, disinfektan, deterjen, peralatan kebersihan, lilin aromaterapi (scented candle), reed diffuser, dan berbagai produk PKRT lainnya wajib memiliki izin edar sebelum dipasarkan.

4. Apakah pengurusan izin PKRT bisa dilakukan tanpa datang ke kantor?
Ya. Proses dapat dilakukan secara online, termasuk verifikasi dokumen, konsultasi, dan pendampingan melalui platform resmi dan komunikasi digital.

5. Apakah bisa mengurus izin PKRT untuk UMKM?
Bisa. Kami membantu UMKM agar mendapatkan izin edar PKRT dengan cepat, mudah, dan biaya yang tetap terjangkau.

6. Apa keunggulan mengurus izin PKRT melalui Permatamas?
Kami memiliki pengalaman, keahlian regulasi, jalur komunikasi resmi, serta proses yang sudah terbukti cepat—sehingga pengurusan izin edar PKRT dapat selesai hanya dalam 10 hari kerja.

7. Apakah izin PKRT berlaku selamanya?
Izin edar PKRT berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

8. Berapa biaya pengurusan izin PKRT?
Biaya tergantung jenis produk, kategori risiko, serta kebutuhan dokumen tambahan. Anda bisa konsultasi gratis untuk mendapatkan penawaran yang sesuai.

9. Apakah produk impor juga bisa diurus izin PKRT-nya?
Bisa. Kami membantu pengurusan izin produk impor, termasuk legalisasi dokumen, penerjemahan, dan persyaratan tambahan dari Kemenkes.

10. Bagaimana cara memulai pengurusan izin PKRT?
Cukup hubungi tim Permatamas, kirimkan data produk, lalu kami akan menyiapkan seluruh dokumen dan mengurus proses sampai izin keluar dalam waktu 10 hari kerja.

 

 

Syarat Izin Edar PKRT Kemenkes

Produk PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) seperti pembersih lantai, desinfektan, pewangi ruangan, dan produk-produk kebersihan lainnya merupakan bagian penting dari keseharian masyarakat. Namun, sebelum produk tersebut dapat diedarkan secara legal di Indonesia, pelaku usaha wajib memiliki izin edar PKRT dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Memahami syarat izin edar PKRT Kemenkes merupakan langkah penting bagi pelaku usaha, baik produsen dalam negeri maupun importir, agar tidak terkendala dalam proses pengurusan perizinan. Artikel ini akan membahas secara lengkap apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin edar PKRT, baik produk lokal maupun impor

Apa Itu Izin Edar PKRT?

Izin edar PKRT adalah persetujuan resmi dari Kemenkes yang diberikan kepada pelaku usaha agar dapat mengedarkan produk PKRT secara legal di pasar. Tanpa izin ini, distribusi produk dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum.
Produk PKRT sendiri dibagi menjadi beberapa kelas berdasarkan tingkat risikonya. Namun, pada dasarnya semua produk tetap membutuhkan dokumen teknis dan administratif yang memadai.

Syarat Izin Edar PKRT Kemenkes Produk Dalam Negeri

Bagi Anda yang memproduksi produk PKRT di dalam negeri, berikut adalah daftar lengkap persyaratan yang harus disiapkan:
1. File Desain Stiker/Kemasan
Desain label yang akan digunakan pada produk harus jelas dan sesuai ketentuan Kemenkes.
2. Formula atau Komposisi Beserta Fungsinya
Harus mencantumkan bahan-bahan yang digunakan dan menjelaskan fungsi dari masing-masing bahan.
3. Cara Pembuatan Produk
Proses pembuatan atau flowchart yang menggambarkan alur produksi secara rinci.
4. Certificate of Analysis (CoA) Semua Bahan Baku
Sertifikat analisis dari masing-masing bahan yang digunakan.
5. Uji Stabilitas & Kesimpulan Batas Kedaluwarsa
Hasil pengujian untuk menentukan masa simpan (shelf life) produk.
6. Hasil Uji Laboratorium Produk
Produk akhir harus diuji di laboratorium untuk memastikan kualitas dan keamanan.
7. Bukti Pendaftaran Merek atau Sertifikat Merek
Pendaftaran merek di DJKI (opsional tapi sangat disarankan).
8. KTP Direktur dan KTP PJT (Penanggung Jawab Teknis)
PJT wajib lulusan D3 Farmasi, S1 Kimia semua jurusan.
9. User dan Password OSS (Online Single Submission)
Akses OSS milik CV/PT untuk proses perizinan secara online.
10. Surat Permohonan Izin Edar PKRT
Surat resmi dari perusahaan untuk mengajukan permohonan izin.
11. Surat Pernyataan Bersedia Melepas Keagenan/Paten Merek
Menyatakan bahwa produk tidak memiliki sengketa paten atau lisensi.
12. Surat Pernyataan Pakta Integritas
Pernyataan integritas dalam proses pengajuan izin.
13. Surat Pernyataan Izin Edar Notifikasi
Menyatakan bahwa informasi yang diberikan benar dan siap diverifikasi.
14. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen
Menjamin bahwa seluruh dokumen yang diajukan adalah asli.

 

Syarat Izin Edar PKRT Kemenkes
Syarat Izin Edar PKRT Kemenkes

Syarat Izin Edar PKRT Kemenkes Produk Impor

Bagi importir, syaratnya sedikit berbeda karena melibatkan dokumen dari negara asal. Berikut daftarnya:
1. Desain Label/Kemasan (Design Labelling)
Harus memenuhi standar Kemenkes dan mencantumkan informasi berbahasa Indonesia.
2. Ingredients & Function
Daftar bahan dan fungsinya dalam bahasa Inggris atau Indonesia.
3. Flowchart / Cara Pembuatan Produk
Proses produksi dari negara asal.
4. CoA Finished Goods
Sertifikat analisis untuk produk jadi.
5. CoA Raw Material
Sertifikat analisis untuk setiap bahan baku.
6. Stability Test Finished Goods
Hasil uji stabilitas produk akhir.
7. Laboratory Test Result
Hasil pengujian produk di laboratorium resmi.
8. Expired Date
Informasi masa kadaluarsa produk.
9. Trademark Certificate
Bukti kepemilikan merek.
10. Certificate of Free Sale (CFS) – Legalisir Apostille
Dokumen resmi dari negara asal yang menyatakan produk legal untuk dijual.
11. Letter of Authorization – Legalisir Apostille
Surat kuasa dari principal (pemilik merek) ke importir.
12. ISO Certificate
Sertifikat sistem manajemen mutu misal ISO 9001-2015
13. Specification Packaging
Spesifikasi bahan dan jenis kemasan yang digunakan.
14. KTP Direktur dan PJT (D3 Farmasi/S1 Kimia)
Penanggung jawab teknis tetap wajib sesuai ketentuan.
15. User dan Password OSS CV/PT
Untuk akses OSS selama proses izin impor.
16. Surat Permohonan Pengajuan Izin Edar PKRT Impor
Surat resmi untuk permohonan impor.
17. Surat Pernyataan Melepas Keagenan/Paten
Menjamin tidak ada masalah hukum atas merek.
18. Surat Pernyataan Pakta Integritas
Pernyataan integritas dari perusahaan importir.
19. Surat Pernyataan Izin Edar Notifikasi
Persetujuan bahwa informasi dan data yang diajukan dapat diverifikasi.
20. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen
Komitmen keaslian seluruh dokumen yang dilampirkan.

Pentingnya Memenuhi Syarat Secara Lengkap

Kesalahan atau kekurangan dokumen sedikit saja dapat menyebabkan permohonan izin ditolak atau diproses lebih lama. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa semua dokumen lengkap, valid, dan sesuai dengan regulasi terbaru dari Kementerian Kesehatan.

Konsultasikan Izin PKRT Anda Bersama Ahlinya

Mengurus izin edar PKRT memang tidak mudah, apalagi bagi pelaku usaha yang baru memulai. Di sinilah peran konsultan berpengalaman menjadi solusi. PERMATAMAS hadir sebagai partner terpercaya dalam pengurusan izin edar PKRT Kemenkes, baik lokal maupun impor.
Tim kami berpengalaman dalam menyusun dokumen, membantu proses di sistem regalkes, hingga izin resmi terbit. Kami siap membantu Anda melangkah legal dan aman di industri produk kesehatan rumah tangga.
Kami adalah spesialis jasa pengurusan izin edar PKRT lokal dan impor yang sudah berpengalaman membantu ribuan klien dari seluruh Indonesia. Tim kami terdiri dari profesional hukum, regulasi, dan teknis yang siap mendampingi Anda mulai dari persiapan dokumen hingga izin resmi terbit.

– Proses mudah dan cepat
– Didampingi tim ahli dan berpengalaman
– Garansi 100% uang kembali jika terjadi kesalahan dari pihak kami

Jangan buang waktu dengan proses yang rumit. Serahkan pengurusan izin PKRT Anda kepada ahlinya. Hubungi tim kami sekarang di 085777630555 Garansi

Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT 

Mengurus izin edar Produk Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) bukan perkara sepele. Prosesnya melibatkan berbagai persyaratan teknis dan administratif dari Kementerian Kesehatan yang bisa membingungkan, terutama bagi pelaku usaha baru atau UMKM. Karena itu, banyak yang kini memilih menggunakan jasa pengurusan izin edar PKRT sebagai solusi praktis dan efisien untuk memastikan legalitas produk.

Apa Itu Izin Edar PKRT dan Siapa yang Wajib Mengurusnya

Izin edar PKRT adalah izin resmi dari Kementerian Kesehatan yang diberikan kepada produk rumah tangga yang termasuk kategori PKRT sebelum dipasarkan. Produk PKRT meliputi sabun cuci piring, cairan pembersih, disinfektan, pewangi ruangan, tisu basah antiseptik, hingga pembasmi serangga.
Izin ini wajib dimiliki oleh produsen, importir, maupun pemilik merek. Tanpa izin, produk dianggap ilegal dan berisiko ditarik dari peredaran. Maka, pengurusan izin ini bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bukti tanggung jawab terhadap konsumen.

Mengapa Harus Menggunakan Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT

Banyak alasan mengapa pelaku usaha lebih memilih menyerahkan proses ini kepada penyedia jasa profesional:
1. Prosedur pengajuan izin menggunakan sistem digital seperti OSS dan e-Regalkes yang cukup teknis.
2. Dokumen teknis seperti hasil uji mutu, label sesuai aturan, dan data komposisi harus disiapkan secara akurat.
3. Risiko penolakan tinggi jika tidak memahami ketentuan Kemenkes.
4. Proses bisa memakan waktu berbulan-bulan jika tidak ditangani dengan benar.
5. Anda bisa fokus produksi dan pemasaran tanpa mengurus legalitas sendiri.
Dengan jasa yang tepat, semua risiko tersebut dapat diminimalisir, dan proses bisa berjalan lebih lancar.

Prosedur yang Dikerjakan oleh Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT

Penyedia jasa pengurusan izin edar PKRT biasanya akan membantu Anda secara menyeluruh dengan alur berikut:
1. Konsultasi awal untuk memastikan produk termasuk PKRT dan klasifikasinya (Kelas 1, 2, atau 3).
2. Persiapan dan pengecekan seluruh dokumen: NIB, label produk, komposisi bahan, dan hasil uji lab.
3. Pengisian formulir dan unggah data melalui sistem e-Regalkes dan OSS RBA.
4. Monitoring proses evaluasi dari Kemenkes, termasuk jika ada permintaan revisi.
5. Produk Anda mendapatkan Nomor Izin Edar resmi (PKD atau PKL) dari Kemenkes RI.
Dengan didampingi pihak berpengalaman, Anda tidak perlu khawatir menghadapi proses yang membingungkan.

Estimasi Biaya Pengurusan Izin Edar PKRT

Biaya yang perlu disiapkan umumnya terbagi menjadi tiga bagian:
1. Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dibayarkan langsung ke Kemenkes.
2. Biaya uji mutu laboratorium untuk memastikan keamanan dan kualitas produk.
3. Biaya jasa konsultan/pengurusan yang mengatur seluruh proses dari awal sampai izin terbit.
Biaya total dapat bervariasi tergantung jenis produk, kelas risiko, dan kondisi dokumen. Pastikan Anda memilih jasa yang transparan dalam menjelaskan biaya sejak awal.

Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT

Risiko Jika Mengurus Sendiri Tanpa Bantuan Profesional

Meskipun secara teori Anda bisa mengurus sendiri, kenyataannya banyak pelaku usaha gagal atau prosesnya terhambat karena:
1. Salah klasifikasi produk atau tidak tahu cara menentukan Kelas PKRT.
2. Dokumen teknis tidak sesuai ketentuan Kemenkes.
3. Sistem digital seperti OSS dan e-Regalkes cukup rumit bagi pemula.
4. Tidak tahu format label yang sesuai regulasi.
5. Terlambat merespons revisi, sehingga pengajuan izin dibatalkan.
Risiko ini dapat merugikan waktu, biaya, dan bahkan nama baik produk Anda. Maka, menggunakan jasa profesional adalah investasi cerdas.

PERMATAMAS Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Terpercaya

PERMATAMAS hadir untuk membantu Anda menyelesaikan seluruh proses pengurusan izin edar PKRT dengan cepat, legal, dan bebas stres. Kami telah menangani banyak klien dari seluruh Indonesia, baik dari sektor UMKM, pabrik maklon, maupun perusahaan skala besar.

Mengapa memilih PERMATAMAS?

1. Berpengalaman mengurus izin edar PKRT berbagai jenis produk.
2. Tim ahli yang paham teknis, OSS, dan regulasi terbaru dari Kemenkes.
3. Proses cepat, aman, dan tepat waktu.
4. Komunikasi transparan dari awal hingga izin terbit.
5. Garansi 100% Uang Kembali jika izin tidak terbit karena kelalaian kami.

Kami percaya bahwa legalitas adalah fondasi utama dalam membangun bisnis produk rumah tangga. Oleh karena itu, PERMATAMAS hadir tidak hanya sebagai jasa, tapi sebagai mitra yang peduli terhadap perkembangan bisnis Anda.

Kesimpulan

Mengurus izin edar PKRT bukan hanya tentang mengikuti aturan, tetapi juga tentang memberikan jaminan keamanan dan kualitas kepada konsumen. Jangan biarkan proses yang rumit menghambat produk Anda berkembang. Serahkan kepada tim yang tepat.
Hubungi PERMATAMAS di 085777630555  – Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT sekarang juga, dan dapatkan layanan profesional dengan garansi keberhasilan 100%. Produk legal, aman, dan sah secara hukum adalah langkah awal menuju bisnis yang bertumbuh.

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia