Cara Registrasi Izin PKRT Secara Online

Cara Registrasi Izin PKRT Secara Online – Registrasi izin PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) kini telah tersedia secara online melalui sistem resmi milik pemerintah. Langkah digitalisasi ini dilakukan untuk mempermudah pelaku usaha, baik skala UMKM hingga industri besar, dalam mengurus legalitas produk yang berhubungan dengan kebersihan, perawatan rumah tangga, hingga produk higiene tertentu. Dengan sistem online, proses yang sebelumnya memakan waktu dan biaya lebih besar kini dapat dilakukan dari mana saja tanpa harus datang ke kantor Kementerian Kesehatan.

Dalam praktiknya, banyak pelaku usaha yang masih bingung terkait tata cara, persyaratan, hingga istilah teknis yang muncul dalam proses registrasi izin PKRT. Hal tersebut wajar terjadi, mengingat regulasi terkait industri PKRT memiliki tingkat ketelitian tinggi karena menyangkut keamanan konsumen dan standar kesehatan publik. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami alur registrasi agar tidak terjadi penolakan dokumen atau revisi berulang yang menyebabkan proses semakin panjang.

Proses registrasi izin PKRT online tidak hanya bertujuan memberikan legalitas produk, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi produsen, distributor, hingga konsumen. Produk yang terdaftar memiliki legitimasi resmi dan dapat diedarkan secara sah di pasar domestik. Dengan semakin banyaknya produk PKRT beredar di Indonesia, sistem registrasi online memberikan kepastian hukum dan menciptakan praktik industri yang lebih tertib, transparan, dan terstandarisasi.

Apa Itu Registrasi Izin PKRT Online

Registrasi izin PKRT online adalah proses pendaftaran produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga melalui sistem elektronik yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Proses ini wajib dilakukan bagi setiap produk yang termasuk kategori PKRT sebelum diperdagangkan secara resmi di Indonesia. Melalui platform online, pemohon dapat mengunggah dokumen, melakukan verifikasi data, hingga memantau status permohonan secara digital. Sistem ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses registrasi.

Secara umum, registrasi PKRT online mencakup serangkaian tahapan administratif dan teknis, mulai dari pemeriksaan persyaratan dokumen, evaluasi kelayakan produk, hingga penerbitan izin edar. Pada praktiknya, banyak pelaku usaha salah memahami bahwa izin ini hanya sebatas formalitas. Padahal, registrasi izin PKRT merupakan bentuk legalitas yang menandakan bahwa produk telah memenuhi standar mutu dan keamanan sesuai ketentuan pemerintah. Dalam konteks bisnis, izin ini juga meningkatkan kredibilitas produk di mata konsumen maupun distributor.

Di dalam proses registrasi PKRT online, terdapat beberapa hal penting yang harus dipahami pelaku usaha, seperti:
• Regulasi dan ketentuan teknis produk PKRT
• Kelengkapan dokumen identitas perusahaan
• Persyaratan uji laboratorium dan formula produk
• Prosedur pengunggahan dokumen dalam sistem
• Tahapan verifikasi dan evaluasi oleh Kemenkes

Dengan memahami poin-poin tersebut sejak awal, pelaku usaha dapat menghindari kesalahan pengajuan yang dapat menyebabkan penolakan atau penundaan penerbitan izin.

Persyaratan Dokumen Registrasi Izin PKRT

Sebelum mengajukan registrasi izin PKRT, pelaku usaha wajib memastikan seluruh dokumen administratif dan teknis telah dipersiapkan secara lengkap dan sesuai standar Kementerian Kesehatan. Kelengkapan dokumen ini menjadi langkah awal yang menentukan kelancaran proses pengajuan di sistem online. Semakin rapi dan akurat dokumen yang disampaikan, semakin kecil kemungkinan permohonan mendapatkan revisi atau bahkan penolakan.

Berikut persyaratan utama yang harus dipenuhi sebelum masuk ke proses registrasi online:

1. Legalitas Usaha Berbentuk Badan Hukum
Pemohon wajib memiliki bentuk usaha resmi seperti PT atau CV yang telah memiliki legalitas sesuai ketentuan di Indonesia.

2. Fasilitas Produksi Layak Sesuai Standar Sanitasi
Tempat produksi harus memenuhi standar higienitas, memiliki prosedur kebersihan yang jelas, serta menunjang proses manufaktur yang aman.

3. Penanggung Jawab Teknis (PJT) yang Kompeten
Perusahaan wajib menunjuk PJT dengan latar belakang pendidikan relevan minimal D3 Farmasi, S1 Kimia, atau jurusan serumpun yang diperbolehkan regulasi.

4. Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI yang Sesuai
NIB perusahaan harus mencantumkan KBLI 20232, sebagai bukti usaha bergerak di bidang produksi bahan pembersih rumah tangga.

5. Kesiapan Berkas Teknis dan Administratif
Dokumen meliputi informasi perusahaan, detail produk, komposisi bahan, desain label, laporan uji mutu, dan berkas pendukung lainnya.

6. Dokumen Hasil Pengujian Produk
Produk wajib menjalani pengujian di laboratorium tersertifikasi untuk memastikan kualitas, keamanan, serta kesesuaian dengan standar PKRT.

Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan sebelum proses pengajuan dilakukan:

1. Desain Label atau Kemasan Produk — memuat informasi sesuai standar penandaan, termasuk nama produk, klaim, peringatan, dan identitas legalitas produsen.

2. Rincian Formula Produk Lengkap dengan Fungsi Setiap Bahan — berisi daftar komponen bahan baku yang digunakan dan penjelasan tujuan penggunaannya.

3. Proses Produksi atau Alur Pembuatan Produk (Flowchart) — menggambarkan tahapan manufaktur secara sistematis dari awal hingga produk jadi.

4. Certificate of Analysis (CoA) Bahan Baku — sebagai bukti kualitas dan keamanan setiap bahan yang digunakan.

5. Hasil Uji Stabilitas untuk Penentuan Masa Simpan — memastikan produk tetap stabil dan aman digunakan hingga masa kedaluwarsa.

6. Laporan Hasil Uji Laboratorium Produk Jadi — sebagai validasi mutu dan keamanan produk setelah melalui proses produksi.

7. Dokumen Kepemilikan atau Pendaftaran Merek — opsional, tetapi sangat disarankan untuk perlindungan legal merk dagang.

8. Identitas Direktur dan Penanggung Jawab Teknis (PJT) — PJT wajib memiliki latar belakang pendidikan relevan seperti D3 Farmasi atau S1 Kimia.

9. Akses Login OSS Perusahaan — digunakan untuk proses pengajuan secara daring melalui platform perizinan pemerintah.

10. Surat Permohonan Resmi dari Perusahaan — sebagai bentuk pengajuan formal izin edar.

11. Pernyataan Pelepasan Paten atau Keagenan (Jika Ada) — memastikan produk tidak dalam sengketa atau pembatasan distribusi.

12. Surat Pakta Integritas — sebagai komitmen untuk mematuhi seluruh peraturan dan standar yang berlaku.

13. Pernyataan Persetujuan Verifikasi Notifikasi — memastikan data yang diajukan dapat diproses dan diverifikasi oleh regulator.

14. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen — menegaskan bahwa seluruh data dan dokumen yang diserahkan sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada praktiknya, setiap dokumen harus mengikuti format yang telah ditetapkan pemerintah. Ketidaksesuaian informasi atau dokumen yang tidak lengkap sering menjadi penyebab terjadinya revisi berulang sehingga memperpanjang waktu proses registrasi.

 

Cara Registrasi Izin PKRT Secara Online
Cara Registrasi Izin PKRT Secara Online

Langkah-Langkah Registrasi Izin PKRT Melalui Sistem Online

Proses registrasi izin PKRT dilakukan secara bertahap melalui platform yang telah disediakan pemerintah. Meski dilakukan online, proses ini tetap memerlukan ketelitian khusus karena setiap tahapan akan melalui proses verifikasi administratif dan substantif. Setelah seluruh data dinyatakan lengkap, barulah sistem melanjutkan permohonan ke evaluasi teknis hingga tahap persetujuan izin edar.

Berikut ringkasan tahapan teknis yang umumnya dilakukan dalam proses registrasi:
1. Masuk ke akun OSS perusahaan menggunakan akses resmi yang telah dibuat sebelumnya.
2. Arahkan ke menu perizinan dan pilih PB-UMKU dengan KBLI 20231, sesuai standar industri bahan kimia rumah tangga.
3. Tentukan kategori permohonan, yakni Izin Edar PKRT Dalam Negeri, lalu lanjutkan ke tahap berikutnya.
4. Buka menu registrasi izin edar untuk memulai pengajuan dan membaca ketentuan awal.
5. Lengkapi seluruh formulir dengan data yang sesuai, mulai dari informasi perusahaan hingga detail produk.
6. Unggah dokumen pendukung seperti legalitas perusahaan, data uji laboratorium, desain label, dan file teknis lainnya.
7. Setelah seluruh data terinput, klik proses untuk melakukan submit sehingga permohonan masuk sistem.
8. Sistem akan menghasilkan tagihan SPB (Surat Penerimaan Biaya) sesuai kelas PKRT. Lakukan pembayaran dan unggah bukti transaksi.
9. Tunggu pemeriksaan dari pihak Kemenkes, baik pada aspek administratif maupun teknis.
10. Jika dinyatakan memenuhi ketentuan, izin edar diterbitkan dan dapat diakses melalui akun pemohon.
11. Unduh dokumen izin resmi melalui dashboard OSS atau platform registrasi Kemenkes untuk arsip perusahaan.
12. Setelah izin diterbitkan, produk legal dipasarkan di Indonesia, baik secara online maupun distribusi retail.

Proses Verifikasi dan Pemeriksaan dari Kemenkes

Setelah semua dokumen dan formulir registrasi PKRT diunggah melalui sistem online, tahap berikutnya adalah proses verifikasi dan pemeriksaan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pada fase ini, pihak Kemenkes akan memastikan bahwa seluruh persyaratan yang diajukan sudah lengkap, valid, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses ini dilakukan secara bertahap, mulai dari pemeriksaan administratif hingga verifikasi dokumen teknis seperti formula produk, label, bahan baku, hingga dokumen pendukung lainnya.

Pada beberapa kasus, pemohon mungkin diminta untuk melakukan perbaikan atau memberikan penjelasan tambahan melalui fitur notifikasi pada sistem online. Jika ada kekurangan, pemohon wajib melengkapinya dalam batas waktu yang telah ditentukan agar proses tetap berlanjut. Jika dokumen dinilai lengkap dan tidak ada masalah, permohonan akan masuk ke tahap finalisasi persetujuan.

Pemeriksaan meliputi fokus berikut:
• Validitas dokumen perusahaan dan produk
• Kesesuaian formula dan klaim produk
• Kepatuhan terhadap standar keamanan PKRT

Dengan mengikuti seluruh aturan yang berlaku dan memastikan dokumen sudah benar sejak awal, proses verifikasi ini bisa berjalan lebih cepat dan lancar.

Estimasi Waktu dan Biaya Registrasi PKRT

Proses registrasi izin PKRT membutuhkan waktu yang bervariasi tergantung kelengkapan dokumen, proses verifikasi, dan kecepatan pemohon dalam menanggapi permintaan perbaikan dokumen (jika ada). Namun, secara umum estimasi waktu proses registrasi PKRT berkisar 10 hari kerja terhitung sejak pemohon melakukan pembayaran SPB dan mengunggah bukti bayar pada sistem.

Dari sisi biaya, Kemenkes telah menetapkan struktur biaya resmi berdasarkan klasifikasi produk PKRT. Penetapan biaya ini bertujuan agar proses perizinan terstandarisasi dan memiliki kepastian biaya bagi pelaku usaha.

Berikut rincian biaya resmi registrasi izin PKRT:
• Kelas 1: Rp 1.000.000
• Kelas 2: Rp 2.000.000
• Kelas 3: Rp 3.000.000

Dengan memahami estimasi waktu dan biaya sejak awal, pelaku usaha bisa merencanakan timeline produksi dan distribusi produk secara lebih efektif.

Tips Agar Registrasi Izin PKRT Tidak Ditolak

Banyak permohonan registrasi PKRT yang gagal bukan karena produk tidak layak, tetapi karena kesalahan administratif atau kekurangan dokumen. Untuk mencegah penolakan dan mempercepat proses, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan pelaku usaha sebelum melakukan pendaftaran.

Pastikan semua dokumen telah diperiksa ulang, mulai dari legalitas perusahaan, nomor induk berusaha (NIB), label produk, formula, hingga dokumen pendukung teknis lainnya. Konsistensi data pada setiap formulir sangat penting karena sistem terintegrasi akan membaca perbedaan data sebagai kekeliruan.

Tips penting agar proses registrasi berjalan lancar:
• Pastikan dokumen sesuai format dan mutakhir
• Jangan terburu-buru, cek ulang sebelum submit
• Selalu pantau notifikasi sistem agar tidak melewati batas waktu perbaikan

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, peluang keberhasilan registrasi izin PKRT akan jauh lebih besar.

Jasa Registrasi Izin PKRT Online Pengalaman

Bagi sebagian pelaku usaha, terutama UMKM atau perusahaan yang baru memulai produksi, proses registrasi PKRT mungkin terasa rumit dan memakan waktu. Mulai dari pemahaman regulasi, penyusunan dokumen, hingga komunikasi dengan pihak regulator — semuanya membutuhkan ketelitian dan pengalaman agar tidak terjadi penolakan atau revisi berulang. Di sinilah layanan profesional menjadi solusi efektif.

PERMATAMAS hadir sebagai partner terpercaya dalam pengurusan registrasi izin PKRT secara online. Dengan pengalaman menangani berbagai jenis produk PKRT dari berbagai klasifikasi, kami memastikan proses berjalan cepat, tepat, dan sesuai prosedur. Tim ahli kami membantu mulai dari pengecekan dokumen, pendampingan sistem online, hingga penyelesaian verifikasi dengan Kemenkes.

Mengapa memilih PERMATAMAS?
• Proses lebih cepat dan minim revisi
• Konsultasi profesional sesuai regulasi
• Sudah berpengalaman menangani banyak pengajuan

Jika Anda ingin fokus pada produksi dan pemasaran, sementara perizinan ditangani secara profesional dan tuntas, maka bekerja sama dengan PERMATAMAS adalah langkah tepat.

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apa itu PKRT?
PKRT adalah singkatan dari Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, yaitu produk yang digunakan untuk kebutuhan kebersihan, perawatan rumah, dan sanitasi umum.

2. Apakah izin edar PKRT wajib untuk semua produk pembersih?
Ya. Produk yang termasuk kategori PKRT wajib memiliki izin edar dari Kemenkes sebelum dipasarkan secara legal.

3. Berapa lama proses penerbitan izin PKRT?
Estimasi waktu pengurusan bervariasi, namun umumnya memerlukan waktu mulai dari 10 hari kerja setelah semua dokumen lengkap dan biaya registrasi dibayarkan.

4. Apakah UMKM bisa mengajukan izin PKRT?
Bisa, selama memenuhi persyaratan dasar seperti legalitas usaha, fasilitas produksi yang layak, PJT, dan dokumen lengkap.

5. Apakah merek wajib terdaftar sebelum mengurus izin PKRT?
Tidak wajib, tetapi sangat disarankan agar produk tidak bermasalah secara hukum setelah diedarkan.

6. Apakah produk impor juga wajib memiliki izin PKRT?
Ya. Produk impor harus melalui proses registrasi dan memenuhi dokumen tambahan seperti surat keagenan dan izin edar dari negara asal.

7. Siapa yang boleh menjadi Penanggung Jawab Teknis (PJT)?
PJT harus memiliki pendidikan minimal D3 Farmasi atau S1 Kimia, sesuai ketentuan regulasi.

8. Apa yang menyebabkan pengajuan izin PKRT ditolak?
Beberapa penyebab umum adalah dokumen tidak lengkap, formula tidak jelas, desain label tidak sesuai ketentuan, atau hasil uji lab tidak memenuhi standar.

9. Apakah izin PKRT berlaku selamanya?
Tidak. Izin memiliki masa berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum kedaluwarsa agar legalitas tetap aktif.

10. Apakah bisa menggunakan konsultan untuk mengurus registrasi PKRT?
Ya. Banyak pelaku industri memilih konsultan berpengalaman seperti PERMATAMAS untuk mempercepat proses dan meminimalkan risiko penolakan.

 

jasa pengurusan sertifikasi halal
jasa pengurusan sertifikasi halal

Cara Registrasi Izin Edar PKRT Kemenkes Online

Cara Registrasi Izin Edar PKRT Kemenkes Online – Registrasi izin edar PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) merupakan proses legal yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha sebelum suatu produk kesehatan rumah tangga dipasarkan secara resmi di Indonesia. Dengan dilakukannya registrasi, produk mendapatkan pengakuan legalitas dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sehingga aman dan dapat diedarkan ke masyarakat tanpa kendala hukum. Saat ini proses pendaftaran dapat dilakukan 100% online, sehingga lebih praktis, cepat, dan efisien bagi pelaku usaha.
Kami akan membahas secara lengkap mulai dari definisi, syarat, langkah pendaftaran, biaya resmi, estimasi waktu proses, hingga solusi menggunakan jasa pengurusan untuk mempercepat penerbitan izin.

Apa itu Izin Edar PKRT Kemenkes Online

Izin Edar PKRT adalah persetujuan resmi dari Kemenkes RI yang diberikan kepada produk perbekalan kesehatan rumah tangga — seperti cairan pembersih, disinfectant, pembersih lantai, pewangi, karbol, dan produk sejenis — sebagai bukti telah memenuhi standar keamanan, mutu, serta manfaat sebelum beredar.
Sejak diberlakukannya sistem digital pemerintahan, proses registrasi kini dilakukan secara online melalui OSS (Online Single Submission) dan e-Registration Kemenkes, sehingga pemilik usaha tidak perlu datang ke kantor kementerian. Proses ini mempercepat pelayanan, meningkatkan akurasi dokumen, serta mempermudah pemantauan status pendaftaran.

Syarat Izin Edar PKRT Kemenkes Online

Berikut daftar persyaratan utama untuk mengajukan registrasi PKRT secara digital (diformulasikan ulang agar tidak duplikat dari materi sebelumnya):
• Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 20231 yang masih aktif
• Akta perusahaan dan SK Kemenkumham
• KTP & NPWP direktur/pemilik
• Sertifikat merek (jika sudah terdaftar) atau bukti permohonan merek
• Dokumen hasil uji laboratorium dari lab terakreditasi
• Label dan desain kemasan
• Komposisi bahan & spesifikasi produk
• SOP / Cara penggunaan dan peringatan pada kemasan
• Foto produk lengkap tampak depan & belakang
• Surat penunjukan pabrik (jika maklon)
Persyaratan harus lengkap agar tidak terkendala saat dilakukan verifikasi oleh Kemenkes.

Cara Registrasi Izin Edar PKRT Kemenkes Online
Cara Registrasi Izin Edar PKRT Kemenkes Online

Berikut Cara Registrasi Izin Edar PKRT Kemenkes Online

Berikut langkah-langkah registrasi izin edar PKRT secara online (sudah diubah bahasa agar tidak duplikat):
1. Masuk ke akun OSS milik perusahaan.
2. Akses menu PB-UMKU pada KBLI 20231 (Industri Barang dari Bahan Kimia untuk Rumah Tangga).
3. Pilih opsi layanan Permohonan Izin Edar PKRT Dalam Negeri.
4. Tekan menu Izin Edar untuk mulai proses pendaftaran.
5. Lengkapi seluruh formulir online dengan informasi perusahaan serta data teknis produk.
6. Unggah semua dokumen persyaratan yang telah disusun sebelumnya.
7. Klik Proses / Submit untuk melanjutkan.
8. Lakukan pembayaran PNBP setelah SPB (Surat Penerimaan Biaya) diterbitkan, lalu unggah bukti bayar ke sistem.
9. Sistem Kemenkes akan melakukan pengecekan administratif dan teknis.
10. Jika disetujui, izin edar produk akan diterbitkan secara resmi.
11. Unduh sertifikat izin edar melalui akun OSS atau portal e-Registration.
12. Setelah selesai, produk resmi dapat diedarkan dan dijual secara legal di seluruh Indonesia.

Biaya Resmi Registrasi Izin Edar PKRT Kemenkes Online

Biaya resmi pendaftaran izin edar PKRT (PNBP) berdasarkan kelas produk:
Jenis Pengajuan Tarif Resmi Baru
Kelas 1 Rp 500.000
Kelas 2 Rp 2.000.000
Kelas 3 Rp 3.000.000
Besaran biaya ini ditetapkan oleh pemerintah dan wajib dibayarkan untuk memulai proses verifikasi.

Berapa Lama Proses Registrasi Izin Edar PKRT Kemenkes Online?

Estimasi waktu proses dari berkas lengkap + pembayaran PNBP hingga izin edar diterbitkan adalah kurang lebih 10 hari kerja.
Lama proses dapat lebih cepat atau sedikit lebih lama tergantung kelengkapan dokumen dan antrian pemeriksaan di Kemenkes.

Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes Online

Bagi pelaku usaha yang ingin mempercepat terbitnya izin tanpa kesalahan dokumen dan tanpa ribet mengurus sistem OSS, e-Registration, serta administrasi teknis, sangat disarankan menggunakan jasa profesional berpengalaman.
PERMATAMAS Indonesia menyediakan layanan Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes Online mulai dari persiapan dokumen, konsultasi bahan & label, pendaftaran OSS, hingga izin edar terbit. Dengan pengalaman menangani berbagai jenis produk PKRT di seluruh Indonesia, Permatamas dapat menjadi mitra terbaik untuk memastikan produk Anda legal, aman, dan siap dipasarkan.
Konsultasi gratis – hubungi Permatamas untuk penawaran dan pengecekan kelayakan produk tanpa biaya.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com

FAQ

1. Apa itu Izin Edar PKRT?
Izin Edar PKRT adalah persetujuan resmi Kemenkes RI yang menyatakan produk perbekalan kesehatan rumah tangga aman dan memenuhi standar untuk dipasarkan di Indonesia.

2. Apakah pendaftaran izin PKRT wajib untuk semua produk pembersih?
Ya, semua produk kategori PKRT seperti cairan pembersih, karbol, disinfektan, pewangi ruangan, dan sejenisnya wajib memiliki izin edar sebelum dipasarkan.

3. Apakah proses registrasi PKRT dilakukan secara online?
Benar. Pendaftaran dilakukan secara online melalui OSS dan e-Registration Kemenkes.

4. Apa risiko menjual produk PKRT tanpa izin edar?
Produk dapat ditarik dari peredaran, dikenakan sanksi administratif, hingga denda hukum sesuai peraturan yang berlaku.

5. Berapa biaya resmi pengajuan izin PKRT?
Biaya PNBP: Kelas 1 sebesar Rp500.000, Kelas 2 Rp2.000.000, dan Kelas 3 Rp3.000.000.

6. Dokumen apa saja yang diperlukan untuk registrasi?
Antara lain: NIB, akta perusahaan, hasil uji lab, label, spesifikasi produk, dan foto produk. Dokumen berbeda tergantung jenis produk.

7. Berapa lama izin edar PKRT diproses setelah pengajuan?
Estimasi sekitar 10 hari kerja sejak berkas lengkap dan pembayaran PNBP dilakukan.

8. Apakah izin PKRT berlaku selamanya?
Tidak. Izin edar PKRT memiliki masa berlaku dan perlu dilakukan perpanjangan sebelum berakhir.

9. Apakah wajib memiliki merek untuk mengajukan PKRT?
Tidak wajib. Namun sangat disarankan mengajukan merek untuk keamanan hukum komersial produk.

10. Apakah tersedia jasa pengurusan izin PKRT untuk membantu proses?
Ada. PERMATAMAS Indonesia menangani pembuatan dokumen, pendaftaran OSS & e-Registration, konsultasi label, hingga izin edar terbit cepat dan tepat.

 

Spesialis Izin Edar PKRT

Menjual produk kesehatan rumah tangga (PKRT) seperti sabun pembersih, disinfektan, dan cairan pewangi, tidak bisa dilakukan sembarangan. Produk Anda wajib memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) agar diakui secara hukum dan dapat diedarkan ke pasar nasional, termasuk melalui e-commerce dan retail modern.
Namun, mengurus izin edar PKRT bukan perkara mudah. Prosedurnya panjang, regulasinya ketat, dan kesalahan sekecil apapun bisa menyebabkan penolakan. Di sinilah peran spesialis izin edar PKRT menjadi sangat penting sebagai mitra strategis yang memastikan legalitas produk Anda berjalan dengan lancar dan aman.

Mengapa Izin Edar PKRT Itu Wajib?

PKRT merupakan produk yang digunakan secara langsung oleh masyarakat. Artinya, jika tidak diatur dengan baik, bisa berisiko bagi kesehatan. Kemenkes mengklasifikasikan PKRT menjadi beberapa kelas berdasarkan tingkat risiko, mulai dari produk rumah tangga sederhana hingga yang memerlukan evaluasi bahan aktif.

Beberapa contoh produk PKRT yang memerlukan izin edar:
• Sabun cuci piring dan sabun lantai
• Disinfektan dan antiseptik non-medis
• Pembersih toilet
• Pengharum ruangan
• Produk pembasmi nyamuk
• Tisu basah dengan kandungan kimia
Tanpa izin edar, produk seperti di atas dianggap ilegal, dan pelaku usaha bisa terkena sanksi administratif atau bahkan pidana sesuai undang-undang kesehatan.

Apa Itu Spesialis Izin Edar PKRT?

Spesialis izin edar PKRT adalah pihak profesional yang memahami seluruh proses perizinan produk rumah tangga, mulai dari sisi teknis, regulasi, sistem OSS-RBA, hingga e-Regalkes Kemenkes. Tugas utamanya adalah mendampingi pelaku usaha agar proses izin berjalan cepat, aman, dan tidak bertele-tele.
Banyak pelaku UMKM dan maklon yang berhasil memasarkan produknya secara legal berkat bantuan spesialis ini. Mereka tidak perlu repot belajar regulasi sendiri atau berulang kali mengoreksi dokumen yang ditolak.

Peran Penting Spesialis Izin Edar PKRT

1. Analisis Produk dan Klasifikasi Risiko
Spesialis akan menilai apakah produk Anda tergolong PKRT dan menentukan masuk kelas risiko yang mana. Penentuan ini penting agar pengajuan izin tidak salah jalur.
2. Persiapan Dokumen Legal dan Teknis
Dokumen seperti NIB, label produk, komposisi bahan, dan MSDS akan dipetakan secara rapi. Spesialis juga membantu menyesuaikan label agar sesuai ketentuan Kemenkes.
3. Pendaftaran di Sistem OSS dan e-Regalkes
Proses input data ke sistem online pemerintah cukup rumit. Spesialis mengisi seluruh data dengan benar dan melakukan pengecekan berkala agar status tidak macet di sistem.
4. Pendampingan Selama Evaluasi Kemenkes
Bila ada permintaan perbaikan atau klarifikasi dari pihak evaluator, spesialis akan langsung membantu menyusun tanggapan dan memperbaiki data.
5. Finalisasi dan Monitoring Hingga Terbit
Izin edar tidak cukup hanya diunggah. Harus ada pemantauan sampai nomor izin resmi keluar dan dapat digunakan pada label kemasan.

Keuntungan Memakai Spesialis Dibanding Urus Sendiri

Menggunakan jasa spesialis bukan berarti Anda tidak bisa mengurus sendiri. Namun, dari segi efisiensi dan akurasi, hasilnya sangat berbeda. Ketika Anda mengurus sendiri, ada risiko salah input, dokumen tidak lengkap, atau salah klasifikasi produk yang membuat proses berlarut-larut.
Sedangkan bersama spesialis, Anda hanya perlu menyiapkan data yang diminta. Semua teknis dan birokrasi akan ditangani oleh ahlinya. Anda bisa fokus pada produksi, branding, dan distribusi produk.

Spesialis Izin Edar PKRT

Syarat Umum Pengajuan Izin PKRT

Setiap produk bisa memiliki kebutuhan dokumen yang berbeda, namun secara umum, Anda perlu menyiapkan:
Wajib memiliki badan usaha atau badan hukum
• Nomor Induk Berusaha (NIB)
• Label atau Desain Kemasan
• Komposisi bahan dan fungsi bahan baku
• Alur proses produksi
• Uji Stabilitas
• Certificate of Analysis Semua Bahan Baku
• Keterangan Expired Date
• Spesifiasi bahan baku
• Hasil uji laboratorium produk
• Memiliki Penanggungjawab Teknis/PJT
• Surat permohonan dan surat pernyataan

Risiko Jika Mengabaikan Izin Edar PKRT

Seringkali pelaku usaha nekat memasarkan produk tanpa izin. Padahal, risiko yang ditanggung cukup besar, antara lain:
• Produk ditarik dari marketplace atau toko modern
• Sanksi dari Kemenkes atau instansi pengawas
• Tidak bisa ekspor produk
• Denda atau tuntutan pidana
• Reputasi usaha rusak karena dianggap ilegal
• Sulit berkembang karena tidak bisa menjangkau pasar luas
Legalitas adalah fondasi. Jangan korbankan bisnis Anda hanya karena ingin menghindari proses izin yang sebenarnya bisa dibantu oleh ahli.

PERMATAMAS – Spesialis Izin Edar PKRT Profesional

Jika Anda ingin mengurus izin edar PKRT tanpa pusing dengan dokumen dan sistem, PERMATAMAS adalah pilihan terbaik. Kami adalah tim spesialis perizinan yang telah menangani ratusan izin edar dari berbagai kategori PKRT dan wilayah Indonesia.

Mengapa Memilih PERMATAMAS?

• Pengalaman luas dalam pengurusan izin PKRT berbagai kelas
• Paham sistem OSS-RBA dan e-Regalkes Kemenkes
• Pendampingan penuh dari awal sampai izin terbit
• Garansi 100% uang kembali jika gagal karena kesalahan dari kami
• Konsultasi awal gratis dan transparan
• Siap membantu maklon, UMKM, hingga pabrik berskala besar
Kami mengerti bahwa setiap detik dalam bisnis sangat berharga. Itulah mengapa kami hadir untuk mempercepat dan mempermudah proses legalitas Anda, tanpa ribet, tanpa ragu.

Kesimpulan

Produk rumah tangga Anda bisa sehebat apapun, tapi tanpa izin edar PKRT, semuanya bisa sia-sia. Tidak hanya akan sulit bersaing, tetapi juga berpotensi tersandung hukum. Jangan menunggu hingga produk Anda ditarik dari pasar.
Gunakan jasa spesialis izin edar PKRT seperti PERMATAMAS untuk memastikan semua proses berjalan legal, cepat, dan sesuai aturan segera hubungi kami di Telp/WA : 085777630555
Legalitas produk tuntas, bisnis Anda naik kelas. Hubungi PERMATAMAS sekarang!

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia