Formulir Pendaftaran Izin Edar PKRT Kemenkes

Formulir Pendaftaran Izin Edar PKRT Kemenkes – Dalam dunia industri rumah tangga, memiliki produk yang aman dan legal bukan hanya soal kualitas, tetapi juga soal kepatuhan terhadap regulasi pemerintah. Salah satu langkah penting bagi produsen atau pemilik usaha adalah memiliki izin edar PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI). Tanpa izin ini, produk seperti sabun cuci piring, cairan pembersih lantai, pembersih kaca, atau disinfektan tidak bisa dipasarkan secara resmi.

Formulir pendaftaran izin edar PKRT adalah pintu awal dalam proses legalisasi produk. Melalui formulir ini, pelaku usaha menyampaikan seluruh data identitas perusahaan, spesifikasi produk, bahan aktif, hasil uji laboratorium, serta rancangan label. Semua informasi yang tercantum dalam formulir akan menjadi dasar Kemenkes dalam menilai kelayakan produk untuk diedarkan kepada masyarakat.

Di era digital, proses pendaftaran izin edar PKRT kini bisa dilakukan secara online melalui sistem e-Registration Kemenkes RI. Proses ini mempermudah pelaku usaha dari seluruh Indonesia untuk mengajukan izin tanpa harus datang langsung ke kantor pusat. Namun, meskipun sistemnya online, detail dan kelengkapan dokumen tetap menjadi hal krusial. Inilah sebabnya banyak pelaku usaha mempercayakan proses pengurusan izin ini kepada biro profesional seperti PERMATAMAS, yang sudah berpengalaman dalam membantu izin edar produk PKRT hingga tuntas dan sesuai regulasi.

Formulir Pendaftaran Izin Edar PKRT Kemenkes
Formulir Pendaftaran Izin Edar PKRT Kemenkes

Langkah-Langkah Pengajuan Izin Edar PKRT

Untuk memperoleh izin edar PKRT dari Kemenkes, pelaku usaha perlu memahami alur pengajuannya secara benar. Berikut langkah-langkah utama yang harus dilalui agar proses berjalan lancar:

1. Registrasi Akun di e-Registration Kemenkes RI.
Pelaku usaha membuat akun resmi di portal registrasi PKRT. Akun ini digunakan untuk mengunggah dokumen dan memantau status pengajuan.

2. Pengisian Formulir Online.
Semua informasi seperti nama produk, bahan aktif, komposisi, label, serta informasi perusahaan wajib diisi secara lengkap.

3. Upload Dokumen Pendukung.
Dokumen seperti hasil uji laboratorium, surat pernyataan produksi, serta NIB (Nomor Induk Berusaha) harus dilampirkan.

4. Evaluasi Teknis oleh Kemenkes.
Tim Kemenkes akan memverifikasi data dan menilai keamanan produk. Jika ada kekurangan, pemohon akan diminta melakukan perbaikan atau revisi dokumen.

5. Penerbitan Nomor Izin Edar PKRT.
Setelah semua tahap lolos verifikasi, Kemenkes akan mengeluarkan nomor izin edar resmi (format: KEMENKES RI PKD XXXXXXXX).

Proses ini tampak sederhana di atas kertas, namun faktanya membutuhkan ketelitian tinggi. Banyak permohonan izin yang ditolak hanya karena kesalahan kecil dalam pengisian data atau label produk yang tidak sesuai ketentuan. Untuk itu, PERMATAMAS hadir membantu pelaku usaha agar setiap langkah dilakukan secara benar, cepat, dan sesuai regulasi.

Syarat Izin Edar PKRT Kemenkes

Agar pengajuan izin edar diterima, pelaku usaha wajib melengkapi sejumlah syarat administratif dan teknis. Persyaratan ini mencakup dokumen legalitas usaha, bukti keamanan produk, serta rancangan label yang sesuai aturan Kemenkes.

Berikut syarat izin edar PKRT Kemenkes :
1. Memiliki badan usaha resmi seperti CV, PT, atau PT Perorangan.
2. Merek produk sudah terdaftar secara resmi sebelum pengajuan.
3. Mengisi Formulir Pendaftaran Izin Edar PKRT dari Kemenkes.
4. Surat Pernyataan Integritas/Fakta yang menyatakan keabsahan informasi.
5. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen yang diajukan.
6. Surat Pernyataan Izin Edar Notifikasi untuk produk PKRT.
7. Surat Pernyataan Pelepasan Merek, bila terkait hak merek pihak lain.
8. Komposisi atau formula lengkap produk yang akan didaftarkan.
9. Penjelasan alur proses produksi dari bahan baku hingga produk jadi.
10. Hasil uji stabilitas untuk memastikan kualitas produk tetap terjaga.
11. Certificate of Analysis (CoA) untuk seluruh bahan baku yang digunakan.
12. Hasil uji laboratorium akhir produk untuk menjamin keamanan dan mutu.
13. Keterangan lengkap pada label atau penandaan produk.
14. Desain label atau penandaan yang sesuai ketentuan Kemenkes.
15. Penanggung Jawab Teknis (PJT) yang memiliki pendidikan minimal D3 Farmasi.

Dokumen di atas menjadi dasar penilaian oleh Kemenkes. Tanpa kelengkapan yang sesuai, pengajuan akan tertunda atau ditolak. Itulah mengapa, PERMATAMAS selalu memastikan semua dokumen klien tersusun rapi, sesuai format, dan memenuhi aspek keamanan serta mutu produk.

Biaya Resmi Izin Edar PKRT Kemenkes

Secara resmi, pengajuan izin edar PKRT melalui sistem e-Registration Kemenkes RI adalah gratis. Tidak ada biaya administrasi yang dibebankan oleh pemerintah selama proses berlangsung. Namun, jika pemohon menggunakan jasa pihak ketiga atau konsultan profesional seperti PERMATAMAS, maka akan ada biaya jasa pengurusan yang disesuaikan dengan kompleksitas produk dan jumlah dokumen yang harus diproses.

Biaya jasa ini bukan biaya wajib dari Kemenkes, melainkan biaya pelayanan profesional untuk membantu pelaku usaha agar tidak terjadi kesalahan dalam pengajuan. Dengan pengalaman yang matang, PERMATAMAS dapat menghemat waktu, menghindari risiko penolakan, dan memastikan izin edar keluar tepat waktu.

Bagi pelaku usaha skala UKM yang baru pertama kali mengurus izin, menggunakan jasa konsultan seringkali menjadi solusi terbaik. Proses jadi lebih efisien dan hasilnya terjamin sesuai regulasi yang berlaku.

Berapa Lama Proses Izin Edar PKRT Kemenkes

Waktu pengurusan izin edar PKRT bergantung pada kelengkapan dokumen dan kecepatan respon selama proses evaluasi. Secara umum, estimasi waktu penerbitan izin berkisar 10 hari kerja.

Jika dokumen lengkap sejak awal dan tidak ada revisi, izin bisa keluar lebih cepat. Namun bila ditemukan kekurangan, seperti kesalahan label, data bahan aktif tidak sesuai, atau dokumen pendukung belum lengkap, maka proses bisa lebih lama.

Untuk menghindari keterlambatan, PERMATAMAS membantu menyiapkan seluruh berkas dari awal, melakukan pengecekan ulang sebelum pengajuan, serta memantau status permohonan di sistem e-Registration secara berkala. Dengan cara ini, banyak klien berhasil mendapatkan izin edar dalam waktu yang jauh lebih singkat dibanding pengajuan mandiri.

Masa Berlaku Izin Edar PKRT Kemenkes

Izin edar PKRT yang telah diterbitkan oleh Kemenkes memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Setelah masa berlaku habis, pemegang izin wajib melakukan perpanjangan agar produk tetap legal di pasaran.

Perpanjangan izin biasanya lebih cepat dari pengajuan awal, asalkan tidak ada perubahan komposisi, klaim, atau label produk. Jika ada perubahan, maka proses yang dilakukan bukan perpanjangan, melainkan permohonan baru.

PERMATAMAS menyediakan layanan perpanjangan izin edar PKRT untuk memastikan klien tidak melewati masa kedaluwarsa izin. Karena bila izin habis dan tidak diperpanjang, produk dapat dianggap ilegal dan tidak boleh lagi beredar di pasaran.

Penyebab Pengajuan Izin Edar PKRT Kemenkes Ditolak

Tidak sedikit pelaku usaha yang gagal mendapatkan izin edar PKRT karena melakukan kesalahan dalam pengajuan. Beberapa penyebab utama penolakan antara lain:
• Dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai format.
• Label produk overclaim (misalnya mengklaim antibakteri tanpa uji lab).
• Hasil uji laboratorium tidak valid atau sudah kedaluwarsa.
• Komposisi bahan tidak sesuai ketentuan PKRT.
• Perusahaan belum memiliki NIB atau surat pernyataan produksi.

Penolakan bisa dihindari bila dokumen disiapkan dengan teliti. Tim PERMATAMAS selalu melakukan review pra-submission untuk memastikan semua data sudah sesuai dengan pedoman Kemenkes. Dengan pendekatan ini, tingkat keberhasilan pengajuan izin klien menjadi jauh lebih tinggi.

Formulir Pendaftaran Izin Edar PKRT Kemenkes
Formulir Pendaftaran Izin Edar PKRT Kemenkes

Tips Memastikan Label dan Formula Produk Sesuai Regulasi

Label dan formula produk PKRT adalah aspek krusial yang sangat diperhatikan oleh Kemenkes. Label tidak boleh asal, karena akan menjadi acuan bagi konsumen dan penilaian regulator. Oleh karena itu, memastikan kesesuaian label dan formula produk sangat penting sebelum pengajuan izin edar.

Beberapa tips penting:
1. Cantumkan informasi yang wajib: nama produk, merek, nomor izin Kemenkes, bahan aktif, tujuan penggunaan, cara penggunaan, peringatan, larangan, produsen, kode produksi, dan tanggal kadaluarsa.
2. Hindari klaim yang tidak terbukti: misal klaim “ramah lingkungan” tanpa dokumen dari Dinas Lingkungan Hidup, klaim antibakteri tanpa uji laboratorium resmi, atau logo halal tanpa sertifikat BPJPH.
3. Sesuaikan formula dengan label: bahan aktif yang dicantumkan pada label harus sesuai dengan formula dan hasil uji laboratorium. Setiap klaim di label harus memiliki dokumen pendukung.

Desain label juga harus jelas, mudah dibaca, dan memenuhi standar Kemenkes. Label yang rapi dan legal akan mempermudah proses evaluasi dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Bagi pelaku usaha yang kesulitan menyiapkan label atau formula sesuai regulasi, PERMATAMAS menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan. Tim ahli akan memastikan label, formula, dan seluruh dokumen pendukung sesuai aturan, sehingga pengajuan izin edar PKRT berjalan lancar tanpa risiko ditolak.

Pentingnya Menyiapkan Dokumen Lengkap untuk Izin Edar PKRT

Pengajuan izin edar PKRT di Kemenkes membutuhkan persiapan dokumen yang matang. Dokumen bukan sekadar formalitas, melainkan bukti bahwa produk aman, berkualitas, dan sesuai standar pemerintah. Kelalaian dalam menyiapkan dokumen bisa berakibat pengajuan ditolak atau tertunda, sehingga produk tidak bisa diedarkan.

Dokumen yang wajib disiapkan meliputi identitas perusahaan (CV, PT, atau PT Perorangan), nomor izin usaha, merek yang sudah terdaftar, formulir pendaftaran izin edar PKRT, dan berbagai surat pernyataan resmi. Selain itu, komposisi/formula produk, alur proses produksi, hasil uji laboratorium, certificate of analysis, serta desain label juga termasuk persyaratan penting.

Kelengkapan dokumen memudahkan Kemenkes dalam melakukan evaluasi teknis. Dokumen yang lengkap dan akurat mempercepat proses penerbitan izin, mengurangi risiko revisi, dan memastikan produk bisa segera dipasarkan. Untuk itu, banyak pelaku usaha mempercayakan pengurusan dokumen kepada biro profesional seperti PERMATAMAS, yang berpengalaman memastikan semua persyaratan sesuai standar dan siap diajukan tanpa kesalahan.

Selain mempercepat proses, dokumen lengkap juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan partner bisnis. Ketika konsumen melihat produk yang jelas izin edar dan labelnya, mereka merasa lebih aman dan yakin produk tersebut legal. Dengan strategi ini, pelaku usaha tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga membangun reputasi merek yang kuat di pasar.

Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes

Mengurus izin edar PKRT bukanlah hal yang mudah, apalagi bagi pelaku usaha baru yang belum memahami alur administrasi dan regulasi teknisnya. Kesalahan kecil bisa membuat pengajuan tertunda berbulan-bulan. Di sinilah PERMATAMAS hadir membantu Anda dari awal hingga izin resmi diterbitkan.

Keunggulan layanan PERMATAMAS meliputi:
• Konsultasi awal gratis untuk memastikan kategori produk PKRT Anda sesuai.
• Pendampingan lengkap dari pengumpulan dokumen, upload sistem, hingga izin terbit.
• Didukung tim berpengalaman di bidang regulasi Kemenkes dan PKRT.
• Update rutin tentang perkembangan status pengajuan izin Anda.

Dengan pengalaman panjang dalam pengurusan izin edar, PERMATAMAS telah membantu ribuan klien di seluruh Indonesia mendapatkan izin edar PKRT secara cepat dan aman. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan pendampingan profesional, agar produk Anda bisa beredar secara resmi, legal, dan dipercaya konsumen.

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

 

Jasa Pendaftaran Hak Cipta

Syarat Izin Edar PKRT Kemenkes

Produk PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) seperti pembersih lantai, desinfektan, pewangi ruangan, dan produk-produk kebersihan lainnya merupakan bagian penting dari keseharian masyarakat. Namun, sebelum produk tersebut dapat diedarkan secara legal di Indonesia, pelaku usaha wajib memiliki izin edar PKRT dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Memahami syarat izin edar PKRT Kemenkes merupakan langkah penting bagi pelaku usaha, baik produsen dalam negeri maupun importir, agar tidak terkendala dalam proses pengurusan perizinan. Artikel ini akan membahas secara lengkap apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin edar PKRT, baik produk lokal maupun impor

Apa Itu Izin Edar PKRT?

Izin edar PKRT adalah persetujuan resmi dari Kemenkes yang diberikan kepada pelaku usaha agar dapat mengedarkan produk PKRT secara legal di pasar. Tanpa izin ini, distribusi produk dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum.
Produk PKRT sendiri dibagi menjadi beberapa kelas berdasarkan tingkat risikonya. Namun, pada dasarnya semua produk tetap membutuhkan dokumen teknis dan administratif yang memadai.

Syarat Izin Edar PKRT Kemenkes Produk Dalam Negeri

Bagi Anda yang memproduksi produk PKRT di dalam negeri, berikut adalah daftar lengkap persyaratan yang harus disiapkan:
1. File Desain Stiker/Kemasan
Desain label yang akan digunakan pada produk harus jelas dan sesuai ketentuan Kemenkes.
2. Formula atau Komposisi Beserta Fungsinya
Harus mencantumkan bahan-bahan yang digunakan dan menjelaskan fungsi dari masing-masing bahan.
3. Cara Pembuatan Produk
Proses pembuatan atau flowchart yang menggambarkan alur produksi secara rinci.
4. Certificate of Analysis (CoA) Semua Bahan Baku
Sertifikat analisis dari masing-masing bahan yang digunakan.
5. Uji Stabilitas & Kesimpulan Batas Kedaluwarsa
Hasil pengujian untuk menentukan masa simpan (shelf life) produk.
6. Hasil Uji Laboratorium Produk
Produk akhir harus diuji di laboratorium untuk memastikan kualitas dan keamanan.
7. Bukti Pendaftaran Merek atau Sertifikat Merek
Pendaftaran merek di DJKI (opsional tapi sangat disarankan).
8. KTP Direktur dan KTP PJT (Penanggung Jawab Teknis)
PJT wajib lulusan D3 Farmasi, S1 Kimia semua jurusan.
9. User dan Password OSS (Online Single Submission)
Akses OSS milik CV/PT untuk proses perizinan secara online.
10. Surat Permohonan Izin Edar PKRT
Surat resmi dari perusahaan untuk mengajukan permohonan izin.
11. Surat Pernyataan Bersedia Melepas Keagenan/Paten Merek
Menyatakan bahwa produk tidak memiliki sengketa paten atau lisensi.
12. Surat Pernyataan Pakta Integritas
Pernyataan integritas dalam proses pengajuan izin.
13. Surat Pernyataan Izin Edar Notifikasi
Menyatakan bahwa informasi yang diberikan benar dan siap diverifikasi.
14. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen
Menjamin bahwa seluruh dokumen yang diajukan adalah asli.

 

Syarat Izin Edar PKRT Kemenkes
Syarat Izin Edar PKRT Kemenkes

Syarat Izin Edar PKRT Kemenkes Produk Impor

Bagi importir, syaratnya sedikit berbeda karena melibatkan dokumen dari negara asal. Berikut daftarnya:
1. Desain Label/Kemasan (Design Labelling)
Harus memenuhi standar Kemenkes dan mencantumkan informasi berbahasa Indonesia.
2. Ingredients & Function
Daftar bahan dan fungsinya dalam bahasa Inggris atau Indonesia.
3. Flowchart / Cara Pembuatan Produk
Proses produksi dari negara asal.
4. CoA Finished Goods
Sertifikat analisis untuk produk jadi.
5. CoA Raw Material
Sertifikat analisis untuk setiap bahan baku.
6. Stability Test Finished Goods
Hasil uji stabilitas produk akhir.
7. Laboratory Test Result
Hasil pengujian produk di laboratorium resmi.
8. Expired Date
Informasi masa kadaluarsa produk.
9. Trademark Certificate
Bukti kepemilikan merek.
10. Certificate of Free Sale (CFS) – Legalisir Apostille
Dokumen resmi dari negara asal yang menyatakan produk legal untuk dijual.
11. Letter of Authorization – Legalisir Apostille
Surat kuasa dari principal (pemilik merek) ke importir.
12. ISO Certificate
Sertifikat sistem manajemen mutu misal ISO 9001-2015
13. Specification Packaging
Spesifikasi bahan dan jenis kemasan yang digunakan.
14. KTP Direktur dan PJT (D3 Farmasi/S1 Kimia)
Penanggung jawab teknis tetap wajib sesuai ketentuan.
15. User dan Password OSS CV/PT
Untuk akses OSS selama proses izin impor.
16. Surat Permohonan Pengajuan Izin Edar PKRT Impor
Surat resmi untuk permohonan impor.
17. Surat Pernyataan Melepas Keagenan/Paten
Menjamin tidak ada masalah hukum atas merek.
18. Surat Pernyataan Pakta Integritas
Pernyataan integritas dari perusahaan importir.
19. Surat Pernyataan Izin Edar Notifikasi
Persetujuan bahwa informasi dan data yang diajukan dapat diverifikasi.
20. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen
Komitmen keaslian seluruh dokumen yang dilampirkan.

Pentingnya Memenuhi Syarat Secara Lengkap

Kesalahan atau kekurangan dokumen sedikit saja dapat menyebabkan permohonan izin ditolak atau diproses lebih lama. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa semua dokumen lengkap, valid, dan sesuai dengan regulasi terbaru dari Kementerian Kesehatan.

Konsultasikan Izin PKRT Anda Bersama Ahlinya

Mengurus izin edar PKRT memang tidak mudah, apalagi bagi pelaku usaha yang baru memulai. Di sinilah peran konsultan berpengalaman menjadi solusi. PERMATAMAS hadir sebagai partner terpercaya dalam pengurusan izin edar PKRT Kemenkes, baik lokal maupun impor.
Tim kami berpengalaman dalam menyusun dokumen, membantu proses di sistem regalkes, hingga izin resmi terbit. Kami siap membantu Anda melangkah legal dan aman di industri produk kesehatan rumah tangga.
Kami adalah spesialis jasa pengurusan izin edar PKRT lokal dan impor yang sudah berpengalaman membantu ribuan klien dari seluruh Indonesia. Tim kami terdiri dari profesional hukum, regulasi, dan teknis yang siap mendampingi Anda mulai dari persiapan dokumen hingga izin resmi terbit.

– Proses mudah dan cepat
– Didampingi tim ahli dan berpengalaman
– Garansi 100% uang kembali jika terjadi kesalahan dari pihak kami

Jangan buang waktu dengan proses yang rumit. Serahkan pengurusan izin PKRT Anda kepada ahlinya. Hubungi tim kami sekarang di 085777630555 Garansi

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia