Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Hanya 10 Hari Kerja

Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Hanya 10 Hari Kerja – Mengurus Izin Edar PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) sering dianggap rumit, memakan waktu lama, dan membutuhkan banyak dokumen teknis. Tidak sedikit pelaku usaha yang akhirnya bingung saat mengisi data di OSS, mengunggah dokumen, hingga memahami istilah teknis seperti CoA, uji stabilitas, atau alur proses produksi. Inilah alasan mengapa layanan jasa pengurusan Izin Edar PKRT hanya 10 hari kerja dari PERMATAMAS semakin banyak dipilih oleh produsen, importir, distributor, dan maklon di Indonesia.

Layanan ini menjelaskan secara lengkap siapa saja yang wajib memiliki izin PKRT, persyaratan yang harus dipenuhi, alur pengajuannya, estimasi waktu proses, hingga keunggulan menggunakan pendampingan dari PERMATAMAS. Semua informasi disampaikan dengan jelas, akurat, dan sesuai regulasi Kemenkes, sehingga Anda dapat mengurus izin edar PKRT dengan cepat, mudah, dan benar

Apa Itu Izin Edar PKRT dan Mengapa Penting?

PKRT adalah produk yang digunakan dalam aktivitas rumah tangga sehari-hari, seperti pembersih lantai, cairan pencuci piring, pewangi ruangan, tisu basah, sabun pembersih sepatu, cairan desinfektan, dan berbagai jenis peralatan rumah tangga. Karena produk ini digunakan oleh masyarakat luas, maka Kementerian Kesehatan mewajibkan setiap produsen dan distributor untuk memiliki Izin Edar PKRT sebelum dapat dijual secara legal.

Izin Edar PKRT berfungsi sebagai bukti bahwa produk Anda telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat yang ditetapkan oleh pemerintah. Tanpa izin edar, produk dapat dianggap ilegal, bisa disita, dan perusahaan dapat dikenakan sanksi.
Dengan kata lain, izin PKRT tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga memberikan kepercayaan dan kredibilitas kepada merek Anda.

Siapa yang Wajib Mengurus Izin Edar PKRT?

Berdasarkan regulasi Kemenkes, pihak-pihak berikut wajib memiliki izin PKRT sebelum melakukan produksi, distribusi, atau penjualan:
1. Produsen
Semua pabrik atau UMKM yang memproduksi produk PKRT — baik itu skala kecil, menengah, maupun besar — wajib memiliki izin edar sebelum memasarkan produknya.
2. Importir
Produk PKRT yang berasal dari luar negeri tidak dapat diedarkan tanpa izin. Importir wajib mendaftarkan produknya melalui OSS dan mengunggah dokumen teknis sesuai ketentuan.
3. Distributor
Distributor yang melakukan repackaging, rebranding, atau mendistribusikan produk tertentu juga harus memastikan bahwa barang yang dijual telah memiliki Izin Edar PKRT yang sah.
4. Maklon
Perusahaan maklon wajib mengurus izin PKRT untuk setiap produk yang dibuat atas nama brand client. Izin diterbitkan atas nama pemilik merek (brand owner).
Dengan memahami siapa saja yang wajib mengurus izin PKRT, Anda dapat memastikan bisnis berjalan legal, tanpa kendala, dan siap memasuki marketplace atau ritel besar seperti Indomaret, Alfamart, atau supermarket nasional.

Dokumen Apa Saja yang Diperlukan untuk Pengurusan PKRT?

Pengurusan izin PKRT membutuhkan dokumen teknis dan administrasi yang lengkap. Berikut syarat resmi yang harus Anda siapkan untuk pengajuan:
1. Desain label/stiker produk
Wajib mencantumkan komposisi, cara pakai, peringatan, alamat produsen, netto, dan informasi lain sesuai standar Kemenkes.
2. Formula/Komposisi
Berisi urutan bahan baku beserta persentase masing-masing.
3. Alur Proses Produksi Produk
Menjelaskan langkah-langkah pembuatan, mulai dari bahan baku hingga produk jadi.
4. CoA dan Spesifikasi Semua Bahan Baku
Certificate of Analysis wajib disediakan dari pemasok bahan baku.
5. Uji Stabilitas & Kesimpulan Masa Kedaluwarsa
Hasil uji stabilitas diperlukan untuk menentukan umur simpan produk.
6. Hasil Uji Laboratorium Produk Jadi
Biasanya meliputi parameter mikrobiologi dan kimia sesuai jenis produk.
7. Bukti Pendaftaran Merek/Sertifikat Merek
Minimal sertifikat pendaftaran (DJKI).
8. KTP Direktur
Dibutuhkan untuk legalitas perusahaan.
9. KTP PJT (Penanggung Jawab Teknis)
Minimal lulusan D3 Farmasi atau S1 Kimia.
10. User dan Password OSS Perusahaan (CV/PT)
Diperlukan untuk proses input data dan verifikasi.

Jika salah satu dokumen di atas tidak tersedia atau keliru, pengajuan bisa tertunda atau ditolak. Karena itu, diperlukan ketelitian saat mempersiapkan berkas agar prosesnya cepat dan tanpa hambatan.

Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Hanya 10 Hari Kerja
Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Hanya 10 Hari Kerja

Berapa Lama Proses Pengurusan Izin Edar PKRT?

Meski judul utama layanan ini adalah “Hanya 10 Hari Kerja”, perlu dipahami bahwa durasi proses dipengaruhi oleh:
• kelengkapan dokumen,
• kelancaran proses input OSS,
• antrean pemeriksaan Kemenkes,
• revisi data bila diminta.

PERMATAMAS dapat membantu proses mulai 10 hari kerja, namun estimasi realistis umumnya sebagai berikut:
• Persiapan dokumen teknis: 2–7 hari
• Pengajuan OSS & unggah dokumen: 1–3 hari
• Penerbitan SPB: 1–3 hari
• Pembayaran PNBP & verifikasi: 1–2 hari
• Penerbitan izin edar: mulai 10 hari kerja
Lama proses sangat bergantung pada kesiapan file. Jika semua dokumen sudah siap dan memenuhi standar, izin bisa terbit jauh lebih cepat.

Bagaimana Alur Pengajuan Izin Edar PKRT di Kemenkes?

Berikut alur resmi pengajuan izin edar PKRT melalui OSS:

1. Buka situs OSS
Kunjungi www.oss.go.id sebagai sistem terintegrasi untuk seluruh perizinan usaha.
2. Pilih PB-UMKU
Pada dashboard OSS, pilih menu PB-UMKU (Perizinan Berusaha untuk UMK dan Usaha Kecil & Menengah).
3. Pilih KBLI 20231
Untuk produk PKRT dalam negeri, pilih KBLI 20231 – Industri Barang Keperluan Rumah Tangga.
4. Pilih Izin Edar PKRT Dalam Negeri
Pada bagian perizinan produk, pilih Izin Edar PKRT Dalam Negeri.
5. Isi Data dan Unggah Dokumen
Masukkan seluruh data teknis yang diperlukan serta unggah dokumen:
• label produk
• formula
• uji laboratorium
• uji stabilitas
• CoA
• dan lainnya
Kesalahan input dapat menyebabkan revisi atau penolakan.
6. Terbit SPB (Surat Perintah Bayar)
Jika dokumen lolos verifikasi awal, sistem menerbitkan SPB untuk pembayaran PNBP.
7. Bayar dan Upload Bukti Bayar
Pembayaran dilakukan melalui bank yang ditunjuk, kemudian bukti pembayaran diunggah ke OSS.
8. Terbit Izin Edar PKRT Dalam Negeri
Setelah pembayaran tervalidasi, Izin Edar PKRT diterbitkan dan dapat diunduh langsung melalui OSS.
Alur ini terlihat sederhana, tetapi pada praktiknya sering muncul kesalahan teknis, seperti:
• dokumen tidak terbaca,
• format tidak sesuai,
• error OSS,
• revisi formula,
• label tidak memenuhi ketentuan.
Di sinilah pentingnya peran konsultan berpengalaman seperti PERMATAMAS.

Mengapa Memilih PERMATAMAS untuk Pengurusan PKRT Anda?

PERMATAMAS adalah konsultan legalitas dan izin edar yang berpengalaman dalam menangani berbagai produk PKRT, alat kesehatan, kosmetik, dan sertifikasi lainnya sejak 2011. Keunggulan kami:

1. Lebih dari 1.500 Produk Berhasil Terbit
Anda dapat mengecek daftar klien dan portofolio kami. Pengalaman ini membuat kami memahami semua detail teknis yang sering membuat pengajuan gagal.
2. Garansi 100% Uang Kembali
Jika izin ditolak karena kesalahan kami, uang Anda dikembalikan 100% tanpa syarat. Ini menunjukkan kepercayaan diri kami terhadap kualitas layanan.
3. Progres Jelas, Tidak Asal “Tahu Beres”
Setiap klien mendapatkan informasi progres secara berkala
4. Kantor dan Tim Jelas, Bukan Freelance Tanpa Identitas
PERMATAMAS memiliki kantor yang bisa dikunjungi, tim profesional yang jelas struktur dan penanggung jawabnya. Anda tidak akan khawatir ditinggal di tengah jalan.
5. Izin PKRT 100% Valid dan Bisa Diverifikasi
Setiap izin yang diterbitkan melalui kami resmi dari Kemenkes dan tercatat dalam sistem OSS. Anda bisa melakukan verifikasi kapan pun.

Dengan layanan yang cepat, terjamin, dan transparan, PERMATAMAS siap membantu bisnis Anda legal dan berkembang.

Pilih Jasa Yang Sudah Pasti Pengalaman

Mengurus Izin Edar PKRT membutuhkan pemahaman teknis, kelengkapan dokumen, serta ketelitian dalam setiap tahapan pengajuan. Jika dilakukan sendiri, prosesnya dapat memakan waktu panjang dan berpotensi mengalami revisi berulang. Dengan pendampingan konsultan berpengalaman, proses menjadi jauh lebih cepat, terarah, dan sesuai standar Kemenkes.

PERMATAMAS siap membantu Anda mengurus Izin Edar PKRT hanya dalam 10 hari kerja, dengan proses yang jelas, akurat, dan bergaransi. Baik Anda produsen, importir, distributor, maupun perusahaan maklon — segera amankan legalitas produk Anda agar dapat beredar secara resmi, aman, dan terpercaya.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com

FAQ Jasa Pengurusan Izin PKRT

1. Berapa lama proses pengurusan izin edar PKRT?
Proses izin edar PKRT biasanya memakan waktu 2–4 minggu, namun melalui layanan profesional Permatamas, proses ini dapat dipercepat menjadi sekitar 10 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan jenis produknya.

2. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mengurus izin edar PKRT?
Dokumen standar antara lain: data perusahaan, surat izin usaha, komposisi produk, label/kemasan, COA (jika ada), serta SOP produksi. Tim kami akan membantu memastikan seluruh dokumen lengkap agar proses berlangsung cepat.

3. Produk apa saja yang wajib memiliki izin edar PKRT?
Produk rumah tangga seperti pembersih, disinfektan, deterjen, peralatan kebersihan, lilin aromaterapi (scented candle), reed diffuser, dan berbagai produk PKRT lainnya wajib memiliki izin edar sebelum dipasarkan.

4. Apakah pengurusan izin PKRT bisa dilakukan tanpa datang ke kantor?
Ya. Proses dapat dilakukan secara online, termasuk verifikasi dokumen, konsultasi, dan pendampingan melalui platform resmi dan komunikasi digital.

5. Apakah bisa mengurus izin PKRT untuk UMKM?
Bisa. Kami membantu UMKM agar mendapatkan izin edar PKRT dengan cepat, mudah, dan biaya yang tetap terjangkau.

6. Apa keunggulan mengurus izin PKRT melalui Permatamas?
Kami memiliki pengalaman, keahlian regulasi, jalur komunikasi resmi, serta proses yang sudah terbukti cepat—sehingga pengurusan izin edar PKRT dapat selesai hanya dalam 10 hari kerja.

7. Apakah izin PKRT berlaku selamanya?
Izin edar PKRT berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

8. Berapa biaya pengurusan izin PKRT?
Biaya tergantung jenis produk, kategori risiko, serta kebutuhan dokumen tambahan. Anda bisa konsultasi gratis untuk mendapatkan penawaran yang sesuai.

9. Apakah produk impor juga bisa diurus izin PKRT-nya?
Bisa. Kami membantu pengurusan izin produk impor, termasuk legalisasi dokumen, penerjemahan, dan persyaratan tambahan dari Kemenkes.

10. Bagaimana cara memulai pengurusan izin PKRT?
Cukup hubungi tim Permatamas, kirimkan data produk, lalu kami akan menyiapkan seluruh dokumen dan mengurus proses sampai izin keluar dalam waktu 10 hari kerja.

 

 

Cara Daftar Izin Edar PKRT

Cara Daftar Izin Edar PKRT  – Produk PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) merupakan berbagai jenis barang yang digunakan untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan di rumah tangga. Contohnya meliputi sabun cuci piring, cairan pembersih lantai, tisu basah, desinfektan, hingga pewangi ruangan.
Agar bisa dipasarkan secara legal di Indonesia, setiap produk PKRT wajib memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Izin ini menunjukkan bahwa produk tersebut telah melalui evaluasi keamanan, mutu, dan manfaat sehingga aman digunakan oleh masyarakat. Bagi pelaku usaha, memahami cara daftar izin edar PKRT sangat penting agar proses pendaftaran berjalan lancar dan produk cepat bisa dipasarkan secara resmi. Berikut panduan lengkapnya.

Syarat Daftar Izin Edar PKRT

Sebelum mengajukan izin edar PKRT, perusahaan harus menyiapkan beberapa persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan ketentuan Kemenkes. Persyaratan ini menjadi dasar penilaian untuk menentukan kelayakan produk dan perusahaan sebagai pemegang izin edar.

Berikut syarat lengkap yang harus dipenuhi:

1. Memiliki Badan Usaha PT atau CV

Pemohon izin edar PKRT wajib berbentuk badan usaha resmi seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennootschap (CV). Hal ini menunjukkan bahwa usaha tersebut memiliki legalitas hukum yang sah dan dapat bertanggung jawab atas produk yang dipasarkan.
BPOM dan Kemenkes tidak menerima pendaftaran izin atas nama pribadi atau usaha tanpa badan hukum. Oleh karena itu, sebelum mendaftar, pastikan perusahaan sudah memiliki akta pendirian, SK Kemenkumham, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

2. Ada Sarana Produksi

Setiap produsen PKRT harus memiliki sarana produksi yang memenuhi standar higiene dan sanitasi. Fasilitas ini meliputi ruangan produksi, peralatan, penyimpanan bahan baku, serta area pengemasan yang bersih dan terkontrol.

Jika perusahaan tidak memiliki fasilitas produksi sendiri, dapat bekerja sama dengan pihak ketiga yang sudah memiliki izin CPPKRTB (Cara Pembuatan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang Baik). Bukti kerja sama ini juga menjadi salah satu dokumen penting dalam pengajuan izin edar.

3. Memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT)

Syarat berikutnya adalah adanya Penanggung Jawab Teknis (PJT), yaitu seseorang yang berkompeten di bidang kimia, farmasi, atau kesehatan lingkungan. PJT bertugas memastikan seluruh proses produksi dan mutu produk sesuai standar Kemenkes.

Nama dan sertifikat PJT akan tercantum dalam dokumen perizinan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keamanan dan kualitas produk yang diedarkan.

4. Memiliki NIB PT/CV dengan KBLI 20231

Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi identitas resmi perusahaan yang terdaftar di sistem OSS (Online Single Submission). Untuk produk PKRT, pastikan NIB menggunakan KBLI 20231 – Industri Barang dari Bahan Kimia untuk Rumah Tangga.

Penggunaan KBLI ini penting karena menjadi dasar sistem Kemenkes dalam memverifikasi bahwa kegiatan usaha Anda benar-benar termasuk dalam kategori produksi atau distribusi produk PKRT.

5. Menyiapkan Dokumen Persyaratan

Dokumen menjadi aspek paling krusial dalam proses pendaftaran.

Berikut dokumen utama yang wajib disiapkan:
• Legalitas Perusahaan
• Surat Penunjukan atau Kerja Sama Produksi (jika maklon)
• Data lengkap produk (nama, fungsi, bentuk sediaan, kemasan, dan cara penggunaan)
• Komposisi bahan dan spesifikasi produk
• Label produk dan desain kemasan
• Surat pernyataan
• Hasil uji laboratorium

Pastikan seluruh dokumen disusun rapi dan sesuai format yang ditentukan Kemenkes agar proses verifikasi berjalan lancar.

6. Hasil Uji Laboratorium Produk

Setiap produk PKRT wajib melalui uji laboratorium untuk membuktikan keamanan dan efektivitasnya. Uji ini meliputi pengujian pH, kandungan bahan aktif, kestabilan, dan tidak adanya bahan berbahaya.
Hasil uji harus berasal dari laboratorium yang terakreditasi KAN atau laboratorium yang diakui Kemenkes.

Dokumen hasil uji ini dilampirkan dalam pengajuan izin edar sebagai bukti ilmiah bahwa produk aman digunakan sesuai klaimnya.

Cara Daftar Izin Edar PKRT
Cara Daftar Izin Edar PKRT

Biaya Daftar Izin Edar PKRT

Biaya pendaftaran izin edar PKRT ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya ini dibayarkan saat pengajuan izin secara online melalui sistem e-Registration Kemenkes.

Besaran biaya tergantung pada kelas risiko produk, yang terbagi menjadi tiga kategori: Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3. Penentuan kelas ini didasarkan pada tingkat potensi bahaya atau risiko yang mungkin timbul dari penggunaan produk terhadap kesehatan manusia.

Selain biaya resmi pemerintah, perusahaan juga perlu memperhitungkan biaya pendukung seperti uji laboratorium, jasa konsultan teknis, pembuatan label, hingga jasa perizinan bila menggunakan layanan profesional. Meskipun demikian, biaya ini sepadan karena izin edar yang sah akan meningkatkan kredibilitas produk di mata konsumen dan mitra bisnis.

Berikut rincian biaya resmi izin edar PKRT sesuai ketentuan Kemenkes:
• Kelas 1: Rp 1.000.000
• Kelas 2: Rp 2.000.000
• Kelas 3: Rp 3.000.000

Berikut Cara Mengurus Izin Edar PKRT

Proses pengurusan izin edar PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang terhubung langsung dengan Kementerian Kesehatan RI.

Sebelum memulai, pastikan perusahaan sudah memiliki akun OSS, NIB dengan KBLI 20231, serta seluruh dokumen pendukung seperti hasil uji laboratorium, label produk, dan surat penanggung jawab teknis (PJT). Setelah semua siap, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan izin edar resmi.

Langkah-langkahnya adalah:
1. Login ke akun OSS milik perusahaan.
2. Pilih menu PB-UMKU pada KBLI 20231 (Industri Barang dari Bahan Kimia untuk Rumah Tangga).
3. Pilih jenis layanan Izin Edar PKRT Dalam Negeri.
4. Klik Menu Izin Edar untuk memulai pendaftaran.
5. Isi seluruh formulir permohonan dengan data perusahaan dan produk secara lengkap.
6. Upload dokumen yang telah disiapkan sebelumnya (akta, NIB, hasil uji, label, dsb).
7. Klik tombol Proses untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
8. Lakukan pembayaran SPB (Surat Penerimaan Biaya) sesuai kelas produk dan unggah bukti bayar ke sistem.
9. Tunggu proses verifikasi dari Kemenkes RI.
10. Setelah disetujui, izin edar PKRT akan terbit secara resmi.
11. Download dokumen izin edar melalui akun OSS atau e-Registration Kemenkes.
12. Selesai — produk Anda kini resmi memiliki izin edar dan dapat dipasarkan secara legal di Indonesia.

Berapa Lama Proses Izin Edar PKRT?

Setelah seluruh dokumen dan data produk diunggah serta bukti pembayaran PNBP diverifikasi, proses evaluasi izin edar PKRT oleh Kemenkes biasanya memakan waktu sekitar 10 hari kerja.
Namun, waktu ini dapat berbeda tergantung kelengkapan dokumen dan tingkat kesulitan produk yang didaftarkan. Jika terdapat revisi atau permintaan klarifikasi dari pihak Kemenkes, proses bisa memakan waktu lebih lama.

Untuk mempercepat proses, pastikan semua berkas sudah lengkap, hasil uji laboratorium valid, dan data sesuai dengan format sistem e-Registration Kemenkes.

Masa Berlaku Izin Edar PKRT

Setiap izin edar PKRT yang diterbitkan memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan oleh Kemenkes. Setelah masa berlaku berakhir, produk tidak boleh lagi dipasarkan sebelum izin tersebut diperpanjang.

Perpanjangan dapat diajukan 6 bulan sebelum masa berlaku izin habis (expired). Proses perpanjangan pada dasarnya lebih cepat dibanding pengajuan baru, asalkan tidak ada perubahan signifikan pada komposisi, kemasan, atau merek produk.

Dengan memperhatikan masa berlaku izin, produsen dapat menghindari gangguan distribusi produk di pasaran dan memastikan keberlanjutan usaha tetap berjalan lancar.

Pentingnya Mengurus Izin Edar PKRT

Mengurus izin edar PKRT merupakan langkah wajib bagi setiap produsen atau distributor produk rumah tangga di Indonesia. Dengan memahami cara pendaftaran, menyiapkan dokumen yang lengkap, dan memenuhi seluruh persyaratan, proses izin dapat disetujui dengan mudah oleh Kemenkes.

Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, izin edar juga menjadi bukti legalitas bahwa produk Anda aman dan memenuhi standar kesehatan nasional. Jika Anda ingin prosesnya cepat dan tanpa kendala, gunakan jasa profesional seperti Permatamas yang sudah berpengalaman menangani pengurusan izin PKRT berbagai kelas produk.

Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT

Bagi pelaku usaha yang belum familiar dengan proses administrasi di Kemenkes, mengurus izin edar PKRT bisa terasa rumit dan memakan waktu. Diperlukan pemahaman teknis, dokumen lengkap, serta pengalaman dalam menggunakan sistem e-Registration PKRT.

Untuk itu, banyak perusahaan memilih menggunakan jasa pengurusan izin edar PKRT profesional. Salah satunya adalah PERMATAMAS, yang telah berpengalaman membantu berbagai produsen dan distributor mendapatkan izin edar resmi dari Kemenkes RI.

Dengan tim ahli yang memahami regulasi dan prosedur, Permatamas membantu menyiapkan dokumen, mengatur hasil uji laboratorium, melakukan upload data ke sistem Kemenkes, hingga izin edar diterbitkan. Hasilnya, proses menjadi lebih cepat, efisien, dan bebas risiko penolakan.

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

 

Apakah UMKM Bisa Mengajukan Izin PKRT Kemenkes

UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia saat ini memiliki peluang besar untuk mengembangkan produk rumah tangga seperti sabun cuci piring, cairan pembersih lantai, tisu basah, pewangi ruangan, hingga antiseptik. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah UMKM bisa mengajukan izin PKRT Kemenkes? Jawabannya adalah: bisa! Bahkan, Kementerian Kesehatan telah membuka akses selebar-lebarnya bagi UMKM untuk mengajukan izin edar PKRT secara resmi, selama memenuhi syarat tertentu.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai kesempatan UMKM dalam mengurus izin edar PKRT, syarat yang diperlukan, alur prosesnya, dan bagaimana PERMATAMAS dapat membantu Anda dalam proses pengurusan izin dengan pengalaman dan jaminan keberhasilan.

Syarat UMKM Mengajukan Izin PKRT Kemenkes

Untuk menjawab pertanyaan apakah UMKM bisa mengajukan izin PKRT Kemenkes, kita harus memahami bahwa izin PKRT ditujukan kepada pelaku usaha yang memproduksi produk rumah tangga dengan risiko tertentu, dan ingin menjualnya secara legal di pasar. Baik pelaku usaha besar maupun kecil – termasuk UMKM – dapat mengajukan izin tersebut, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenkes.

Berikut adalah beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh UMKM:
1. Memiliki badan usaha atau badan hukum, seperti CV atau PT. UMKM tetap bisa mendirikan badan usaha sesuai skala usahanya.
2. Memiliki sarana produksi yang memadai, baik milik sendiri atau kerja sama dengan pihak lain.
3. Memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT) lulusan D3 Farmasi atau S1 Kimia.
4. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan KBLI 20232.
5. Melengkapi dokumen teknis seperti label, komposisi bahan, dan hasil uji laboratorium produk.
Dengan memenuhi lima hal di atas, UMKM secara sah dan legal bisa mengajukan permohonan izin edar PKRT Kemenkes.

Proses Pengajuan Izin PKRT Kemenkes untuk UMKM

Proses pengajuan izin PKRT Kemenkes oleh UMKM dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Berikut adalah alur pengajuannya:
1. Login ke OSS menggunakan akun perusahaan yang telah memiliki NIB.
2. Pilih menu PB-UMKU untuk KBLI 20232.
3. Pilih izin edar PKRT dalam negeri.
4. Isi formulir data produk dan unggah dokumen yang diminta.
5. Sistem akan mengeluarkan Surat Perintah Bayar (SPB).
6. Lakukan pembayaran PNBP dan unggah bukti pembayaran.
7. Tunggu evaluasi dari Kemenkes.
8. Jika disetujui, izin edar PKRT akan diterbitkan dan bisa diunduh langsung dari OSS.

Proses ini dapat berjalan dengan lancar jika dokumen lengkap dan sistem OSS tidak mengalami gangguan. Bagi UMKM pemula, bantuan dari penyedia jasa perizinan sangat membantu agar tidak terjadi penolakan atau kekeliruan data.

Keuntungan UMKM Memiliki Izin PKRT Kemenkes

Masih ragu apakah UMKM bisa mengajukan izin PKRT Kemenkes? Ketahui manfaat besar yang bisa didapatkan oleh pelaku UMKM jika memiliki izin edar resmi:
• Legalitas Produk Terjamin
Produk yang memiliki izin PKRT dapat dipasarkan di berbagai platform, termasuk marketplace besar, supermarket, dan distributor nasional.

• Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Produk dengan izin edar dari Kemenkes lebih dipercaya oleh masyarakat karena dianggap aman, bermutu, dan memenuhi standar kesehatan.

• Peluang Masuk ke Ekspor dan Tender Pemerintah
Banyak proyek pemerintah atau buyer luar negeri yang mensyaratkan produk memiliki izin edar PKRT untuk bisa mengikuti tender atau ekspor.

 

Apakah UMKM Bisa Mengajukan Izin PKRT Kemenkes

Tantangan UMKM dalam Pengurusan Izin PKRT Kemenkes

Meski UMKM bisa mengajukan izin PKRT Kemenkes, tetap ada tantangan yang harus dihadapi, antara lain:
• Kurangnya pemahaman teknis tentang regulasi Kemenkes
• Dokumen dan pengujian laboratorium yang belum siap
• Kesalahan dalam proses OSS yang menyebabkan penolakan

Untuk itu, banyak UMKM yang akhirnya memilih menggunakan jasa profesional agar proses berjalan cepat, aman, dan terhindar dari kesalahan.

PERMATAMAS Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes Pengalaman

Jika Anda pelaku UMKM yang ingin mengajukan izin PKRT Kemenkes dengan mudah dan cepat, PERMATAMAS adalah solusi terpercaya. Kami adalah konsultan perizinan yang berpengalaman menangani puluhan izin PKRT dari seluruh Indonesia, baik untuk UMKM maupun perusahaan besar.

Mengapa memilih PERMATAMAS?
✅ Berpengalaman khusus di bidang izin PKRT Kemenkes
✅ Didukung tim profesional dan legal yang paham regulasi
✅ Garansi izin terbit sesuai prosedur
✅ Pendampingan lengkap dari awal hingga izin terbit
✅ Bisa bantu urus uji lab, desain label, dan PJT

Kami memahami betul bahwa UMKM butuh dukungan nyata, bukan hanya teori. Oleh karena itu, layanan kami dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses izin edar PKRT Anda, bahkan jika Anda baru memulai usaha sekalipun Telp/WA : 085777630555.

Cara Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes

Cara Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes – Bagi pelaku usaha yang ingin memasarkan produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) seperti sabun cuci piring, disinfektan, tisu antiseptik, atau pewangi ruangan, maka wajib memiliki izin edar resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Izin ini menjamin bahwa produk telah melalui proses uji mutu dan keamanan, serta telah memenuhi syarat regulasi yang ditentukan. Lalu, bagaimana cara mengurus izin edar PKRT Kemenkes? Simak panduan lengkapnya berikut ini.

Syarat Dasar Pengajuan Izin Edar PKRT

Sebelum masuk ke proses teknis pengajuan, pelaku usaha wajib memenuhi syarat dasar berikut:

1. Memiliki Badan Usaha atau Badan Hukum
Perusahaan harus berbentuk PT atau CV yang terdaftar secara sah di Indonesia.

2. Memiliki Sarana Produksi yang Memadai
Tempat produksi harus sesuai standar sanitasi, dilengkapi peralatan pendukung, dan memenuhi kelayakan produksi.

3. Memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT)
PJT wajib lulusan minimal D3 Farmasi atau S1 Kimia (semua jurusan)

4. Memiliki NIB dengan KBLI 20232
KBLI ini wajib dicantumkan dalam NIB sebagai bukti legalitas usaha di sektor bahan pembersih rumah tangga.

5. Menyiapkan Dokumen dan Persyaratan Kemenkes
Meliputi data perusahaan, data produk, komposisi bahan, label, hasil uji laboratorium, dan dokumen pendukung lainnya.

6. Hasil Uji Lab Produk
Produk harus diuji di laboratorium terakreditasi untuk memastikan keamanan dan efektivitasnya.

Langkah-Langkah Cara Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes

Berikut adalah tahapan teknis yang harus dilakukan oleh pelaku usaha melalui platform OSS:

1. Login ke Sistem OSS
Langkah pertama adalah mengakses situs resmi OSS di https://oss.go.id, lalu login menggunakan akun perusahaan. Pastikan akun Anda aktif dan data perusahaan telah lengkap, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mencantumkan KBLI 20232. Tanpa login OSS, proses perizinan tidak bisa dimulai.

 

Cara Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes
Cara Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes

 

2. Pilih PB-UMKU dengan KBLI 20232
Setelah berhasil masuk, pilih menu PB-UMKU (Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha). Sistem akan menampilkan daftar kegiatan berdasarkan KBLI. Pilih KBLI 20232 yang khusus untuk industri bahan pembersih rumah tangga. Ini merupakan kunci agar menu izin edar PKRT muncul.

3. Pilih Proses Izin Edar PKRT Dalam Negeri
Selanjutnya, pilih jenis izin yang ingin diajukan yaitu izin edar PKRT untuk produk dalam negeri. Jangan sampai salah memilih opsi distribusi atau impor. Pilihan ini ditujukan untuk produk yang diproduksi sendiri di dalam negeri.

 

Cara Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes
Cara Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes

4. Pilih Menu “Izin Edar”
Setelah memilih jenis proses izin, klik opsi “Izin Edar” sebagai bentuk izin utama yang akan diproses. Di tahap ini, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir dan melengkapi dokumen yang relevan sesuai dengan kategori produk PKRT.

5. Isi Formulir Permohonan
Formulir ini berisi informasi rinci seputar:
• Nama dagang produk
• Komposisi bahan
• Fungsi produk
• Bentuk sediaan
• Alur proses produksi
• Dokumen Kesesuaian Produk

Pastikan Anda mengisi semua data dengan benar dan sesuai dengan dokumen pendukung.

6. Upload Semua Dokumen Persyaratan
Setelah form terisi lengkap, Anda wajib mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Dokumen umum meliputi:
• NIB dengan KBLI 20232
• Bukti Pendaftaran Merek / Sertifikat Merek
• Komposisi bahan dan fungsinya
• Hasil uji laboratorium
• Alur Proses Produksi
• Surat Permohonan
• Surat Pernyataan

Semua file harus dalam format yang ditentukan, biasanya PDF, dan sesuai dengan ukuran maksimal file OSS.

7. Klik “Proses” untuk Melanjutkan
Jika seluruh form dan dokumen telah lengkap, klik tombol “Proses” untuk mengajukan permohonan. Proses ini akan mengirimkan permohonan Anda ke sistem Kementerian Kesehatan untuk dievaluasi.

8. Muncul SPB (Surat Perintah Bayar)
Setelah pengajuan dikirim, sistem akan menerbitkan Surat Perintah Bayar (SPB). SPB berisi jumlah biaya resmi (PNBP) sesuai dengan kategori produk. Lakukan pembayaran ke bank yang ditunjuk oleh sistem OSS.

9. Upload Bukti Pembayaran
Setelah pembayaran dilakukan, Anda wajib mengunggah bukti pembayaran di sistem OSS. Bukti ini menjadi validasi bahwa pembayaran sudah dilakukan dan sistem akan memproses permohonan lebih lanjut.

10. Menunggu Proses Evaluasi dari Kemenkes
Setelah bukti bayar diverifikasi, pengajuan akan masuk tahap evaluasi teknis oleh Kementerian Kesehatan. Tim evaluator akan memeriksa keabsahan dokumen, data produk, hingga hasil uji lab. Waktu evaluasi bianya 10 hari kerja.

11. Download Izin Edar PKRT yang Terbit
Jika semua tahapan evaluasi disetujui, izin edar PKRT akan diterbitkan dan tersedia di akun OSS Anda. Masuk kembali ke menu PB-UMKU untuk mengunduh file izin edar dalam format PDF. File ini merupakan bukti sah produk Anda telah terdaftar di Kemenkes.

12. Proses Selesai
Setelah izin edar terbit dan diunduh, proses selesai. Produk Anda kini legal untuk diproduksi dan diedarkan di pasar Indonesia. Pastikan untuk menyimpan dokumen izin dan mematuhi regulasi lanjutan seperti pelaporan dan pembaruan bila ada perubahan komposisi atau label.

Butuh Bantuan Pengurusan Izin PKRT?

Tim kami siap membantu proses pengurusan izin edar PKRT dari awal hingga terbit, dengan layanan profesional dan konsultasi GRATIS. Hubungi kami sekarang PERMATAMAS Telp/WA : 085777630555 Garansi 100% uang kembali bila kesalahan ada di kami.

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia