Apakah UMKM Bisa Mengajukan Izin PKRT Kemenkes

UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia saat ini memiliki peluang besar untuk mengembangkan produk rumah tangga seperti sabun cuci piring, cairan pembersih lantai, tisu basah, pewangi ruangan, hingga antiseptik. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah UMKM bisa mengajukan izin PKRT Kemenkes? Jawabannya adalah: bisa! Bahkan, Kementerian Kesehatan telah membuka akses selebar-lebarnya bagi UMKM untuk mengajukan izin edar PKRT secara resmi, selama memenuhi syarat tertentu.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai kesempatan UMKM dalam mengurus izin edar PKRT, syarat yang diperlukan, alur prosesnya, dan bagaimana PERMATAMAS dapat membantu Anda dalam proses pengurusan izin dengan pengalaman dan jaminan keberhasilan.

Syarat UMKM Mengajukan Izin PKRT Kemenkes

Untuk menjawab pertanyaan apakah UMKM bisa mengajukan izin PKRT Kemenkes, kita harus memahami bahwa izin PKRT ditujukan kepada pelaku usaha yang memproduksi produk rumah tangga dengan risiko tertentu, dan ingin menjualnya secara legal di pasar. Baik pelaku usaha besar maupun kecil – termasuk UMKM – dapat mengajukan izin tersebut, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenkes.

Berikut adalah beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh UMKM:
1. Memiliki badan usaha atau badan hukum, seperti CV atau PT. UMKM tetap bisa mendirikan badan usaha sesuai skala usahanya.
2. Memiliki sarana produksi yang memadai, baik milik sendiri atau kerja sama dengan pihak lain.
3. Memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT) lulusan D3 Farmasi atau S1 Kimia.
4. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan KBLI 20232.
5. Melengkapi dokumen teknis seperti label, komposisi bahan, dan hasil uji laboratorium produk.
Dengan memenuhi lima hal di atas, UMKM secara sah dan legal bisa mengajukan permohonan izin edar PKRT Kemenkes.

Proses Pengajuan Izin PKRT Kemenkes untuk UMKM

Proses pengajuan izin PKRT Kemenkes oleh UMKM dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Berikut adalah alur pengajuannya:
1. Login ke OSS menggunakan akun perusahaan yang telah memiliki NIB.
2. Pilih menu PB-UMKU untuk KBLI 20232.
3. Pilih izin edar PKRT dalam negeri.
4. Isi formulir data produk dan unggah dokumen yang diminta.
5. Sistem akan mengeluarkan Surat Perintah Bayar (SPB).
6. Lakukan pembayaran PNBP dan unggah bukti pembayaran.
7. Tunggu evaluasi dari Kemenkes.
8. Jika disetujui, izin edar PKRT akan diterbitkan dan bisa diunduh langsung dari OSS.

Proses ini dapat berjalan dengan lancar jika dokumen lengkap dan sistem OSS tidak mengalami gangguan. Bagi UMKM pemula, bantuan dari penyedia jasa perizinan sangat membantu agar tidak terjadi penolakan atau kekeliruan data.

Keuntungan UMKM Memiliki Izin PKRT Kemenkes

Masih ragu apakah UMKM bisa mengajukan izin PKRT Kemenkes? Ketahui manfaat besar yang bisa didapatkan oleh pelaku UMKM jika memiliki izin edar resmi:
• Legalitas Produk Terjamin
Produk yang memiliki izin PKRT dapat dipasarkan di berbagai platform, termasuk marketplace besar, supermarket, dan distributor nasional.

• Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Produk dengan izin edar dari Kemenkes lebih dipercaya oleh masyarakat karena dianggap aman, bermutu, dan memenuhi standar kesehatan.

• Peluang Masuk ke Ekspor dan Tender Pemerintah
Banyak proyek pemerintah atau buyer luar negeri yang mensyaratkan produk memiliki izin edar PKRT untuk bisa mengikuti tender atau ekspor.

 

Apakah UMKM Bisa Mengajukan Izin PKRT Kemenkes

Tantangan UMKM dalam Pengurusan Izin PKRT Kemenkes

Meski UMKM bisa mengajukan izin PKRT Kemenkes, tetap ada tantangan yang harus dihadapi, antara lain:
• Kurangnya pemahaman teknis tentang regulasi Kemenkes
• Dokumen dan pengujian laboratorium yang belum siap
• Kesalahan dalam proses OSS yang menyebabkan penolakan

Untuk itu, banyak UMKM yang akhirnya memilih menggunakan jasa profesional agar proses berjalan cepat, aman, dan terhindar dari kesalahan.

PERMATAMAS Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes Pengalaman

Jika Anda pelaku UMKM yang ingin mengajukan izin PKRT Kemenkes dengan mudah dan cepat, PERMATAMAS adalah solusi terpercaya. Kami adalah konsultan perizinan yang berpengalaman menangani puluhan izin PKRT dari seluruh Indonesia, baik untuk UMKM maupun perusahaan besar.

Mengapa memilih PERMATAMAS?
✅ Berpengalaman khusus di bidang izin PKRT Kemenkes
✅ Didukung tim profesional dan legal yang paham regulasi
✅ Garansi izin terbit sesuai prosedur
✅ Pendampingan lengkap dari awal hingga izin terbit
✅ Bisa bantu urus uji lab, desain label, dan PJT

Kami memahami betul bahwa UMKM butuh dukungan nyata, bukan hanya teori. Oleh karena itu, layanan kami dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses izin edar PKRT Anda, bahkan jika Anda baru memulai usaha sekalipun Telp/WA : 085777630555.

Cara Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes

Cara Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes – Bagi pelaku usaha yang ingin memasarkan produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) seperti sabun cuci piring, disinfektan, tisu antiseptik, atau pewangi ruangan, maka wajib memiliki izin edar resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Izin ini menjamin bahwa produk telah melalui proses uji mutu dan keamanan, serta telah memenuhi syarat regulasi yang ditentukan. Lalu, bagaimana cara mengurus izin edar PKRT Kemenkes? Simak panduan lengkapnya berikut ini.

Syarat Dasar Pengajuan Izin Edar PKRT

Sebelum masuk ke proses teknis pengajuan, pelaku usaha wajib memenuhi syarat dasar berikut:

1. Memiliki Badan Usaha atau Badan Hukum
Perusahaan harus berbentuk PT atau CV yang terdaftar secara sah di Indonesia.

2. Memiliki Sarana Produksi yang Memadai
Tempat produksi harus sesuai standar sanitasi, dilengkapi peralatan pendukung, dan memenuhi kelayakan produksi.

3. Memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT)
PJT wajib lulusan minimal D3 Farmasi atau S1 Kimia (semua jurusan)

4. Memiliki NIB dengan KBLI 20232
KBLI ini wajib dicantumkan dalam NIB sebagai bukti legalitas usaha di sektor bahan pembersih rumah tangga.

5. Menyiapkan Dokumen dan Persyaratan Kemenkes
Meliputi data perusahaan, data produk, komposisi bahan, label, hasil uji laboratorium, dan dokumen pendukung lainnya.

6. Hasil Uji Lab Produk
Produk harus diuji di laboratorium terakreditasi untuk memastikan keamanan dan efektivitasnya.

Langkah-Langkah Cara Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes

Berikut adalah tahapan teknis yang harus dilakukan oleh pelaku usaha melalui platform OSS:

1. Login ke Sistem OSS
Langkah pertama adalah mengakses situs resmi OSS di https://oss.go.id, lalu login menggunakan akun perusahaan. Pastikan akun Anda aktif dan data perusahaan telah lengkap, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mencantumkan KBLI 20232. Tanpa login OSS, proses perizinan tidak bisa dimulai.

 

Cara Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes
Cara Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes

 

2. Pilih PB-UMKU dengan KBLI 20232
Setelah berhasil masuk, pilih menu PB-UMKU (Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha). Sistem akan menampilkan daftar kegiatan berdasarkan KBLI. Pilih KBLI 20232 yang khusus untuk industri bahan pembersih rumah tangga. Ini merupakan kunci agar menu izin edar PKRT muncul.

3. Pilih Proses Izin Edar PKRT Dalam Negeri
Selanjutnya, pilih jenis izin yang ingin diajukan yaitu izin edar PKRT untuk produk dalam negeri. Jangan sampai salah memilih opsi distribusi atau impor. Pilihan ini ditujukan untuk produk yang diproduksi sendiri di dalam negeri.

 

Cara Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes
Cara Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes

4. Pilih Menu “Izin Edar”
Setelah memilih jenis proses izin, klik opsi “Izin Edar” sebagai bentuk izin utama yang akan diproses. Di tahap ini, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir dan melengkapi dokumen yang relevan sesuai dengan kategori produk PKRT.

5. Isi Formulir Permohonan
Formulir ini berisi informasi rinci seputar:
• Nama dagang produk
• Komposisi bahan
• Fungsi produk
• Bentuk sediaan
• Alur proses produksi
• Dokumen Kesesuaian Produk

Pastikan Anda mengisi semua data dengan benar dan sesuai dengan dokumen pendukung.

6. Upload Semua Dokumen Persyaratan
Setelah form terisi lengkap, Anda wajib mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Dokumen umum meliputi:
• NIB dengan KBLI 20232
• Bukti Pendaftaran Merek / Sertifikat Merek
• Komposisi bahan dan fungsinya
• Hasil uji laboratorium
• Alur Proses Produksi
• Surat Permohonan
• Surat Pernyataan

Semua file harus dalam format yang ditentukan, biasanya PDF, dan sesuai dengan ukuran maksimal file OSS.

7. Klik “Proses” untuk Melanjutkan
Jika seluruh form dan dokumen telah lengkap, klik tombol “Proses” untuk mengajukan permohonan. Proses ini akan mengirimkan permohonan Anda ke sistem Kementerian Kesehatan untuk dievaluasi.

8. Muncul SPB (Surat Perintah Bayar)
Setelah pengajuan dikirim, sistem akan menerbitkan Surat Perintah Bayar (SPB). SPB berisi jumlah biaya resmi (PNBP) sesuai dengan kategori produk. Lakukan pembayaran ke bank yang ditunjuk oleh sistem OSS.

9. Upload Bukti Pembayaran
Setelah pembayaran dilakukan, Anda wajib mengunggah bukti pembayaran di sistem OSS. Bukti ini menjadi validasi bahwa pembayaran sudah dilakukan dan sistem akan memproses permohonan lebih lanjut.

10. Menunggu Proses Evaluasi dari Kemenkes
Setelah bukti bayar diverifikasi, pengajuan akan masuk tahap evaluasi teknis oleh Kementerian Kesehatan. Tim evaluator akan memeriksa keabsahan dokumen, data produk, hingga hasil uji lab. Waktu evaluasi bianya 10 hari kerja.

11. Download Izin Edar PKRT yang Terbit
Jika semua tahapan evaluasi disetujui, izin edar PKRT akan diterbitkan dan tersedia di akun OSS Anda. Masuk kembali ke menu PB-UMKU untuk mengunduh file izin edar dalam format PDF. File ini merupakan bukti sah produk Anda telah terdaftar di Kemenkes.

12. Proses Selesai
Setelah izin edar terbit dan diunduh, proses selesai. Produk Anda kini legal untuk diproduksi dan diedarkan di pasar Indonesia. Pastikan untuk menyimpan dokumen izin dan mematuhi regulasi lanjutan seperti pelaporan dan pembaruan bila ada perubahan komposisi atau label.

Butuh Bantuan Pengurusan Izin PKRT?

Tim kami siap membantu proses pengurusan izin edar PKRT dari awal hingga terbit, dengan layanan profesional dan konsultasi GRATIS. Hubungi kami sekarang PERMATAMAS Telp/WA : 085777630555 Garansi 100% uang kembali bila kesalahan ada di kami.

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia