Cara Notifikasi Izin Edar PKRT Kemenkes

Cara Notifikasi Izin Edar PKRT Kemenkes – Memiliki produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) berarti Anda wajib memenuhi ketentuan legal yang berlaku, termasuk memiliki izin edar resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tanpa izin tersebut, produk tidak dapat dipasarkan di Indonesia, baik secara offline maupun online seperti marketplace, ritel modern, distributor, atau ekspor.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai cara notifikasi izin edar PKRT Kemenkes, mulai dari pengertian, manfaat, persyaratan, langkah proses, biaya resmi, hingga tips agar proses cepat disetujui dan tidak gagal.

Apa Itu Notifikasi Izin Edar PKRT Kemenkes?

Notifikasi izin edar PKRT adalah proses legal yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan persetujuan resmi dari Kementerian Kesehatan agar produk PKRT dapat dipasarkan secara sah di wilayah Indonesia.

Produk yang termasuk kategori PKRT antara lain:
• Cairan pembersih lantai
• Produk disinfectant dan sanitizer
• Sabun pembersih peralatan rumah tangga
• Penyegar ruangan
• Deterjen cair atau bubuk
• Pembersih kaca
• Alat kebersihan non-medis
• Pengharum helm, mobil, dan ruangan
Tanpa izin edar, produk tersebut dianggap belum memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Kenapa Izin Edar PKRT Kemenkes Itu Penting?

Ada beberapa alasan krusial mengapa izin edar PKRT wajib dimiliki:
• Agar produk legal dipasarkan di Indonesia
• Membangun kepercayaan konsumen
• Menjadi syarat masuk marketplace besar
• Persyaratan untuk masuk ritel modern atau supermarket
• Menghindari penarikan barang, sanksi, hingga denda
• Memperkuat branding dan kredibilitas produk

Banyak pelaku usaha yang awalnya meremehkan izin ini — namun akhirnya menyesal ketika mendapat teguran, pembatasan penjualan, atau tidak bisa mendaftar ke marketplace karena belum memiliki izin edar.

Jenis Produk PKRT yang Wajib Notifikasi

Tidak semua produk dapat dikategorikan sebagai alat kesehatan atau kosmetik. Beberapa termasuk PKRT Wajib Notifikasi. Contohnya:
• Pembersih rumah tangga (lantai, dapur, toilet)
• Scented candle dan reed diffuser
• Produk pengharum mobil atau helm
• Pembersih kaca, logam, stainless, atau perabot
• Deterjen dan sabun non-kosmetik
• Produk spray disinfectant

Jika Anda masih bingung kategori produk Anda termasuk PKRT atau bukan — jangan khawatir.
👉 Anda bisa konsultasi gratis: https://wa.me/6285777630555

Syarat Notifikasi Izin Edar PKRT Kemenkes

Sebelum mengajukan izin, pastikan Anda sudah menyiapkan persyaratan berikut:
• Legalitas perusahaan (NIB dan perizinan usaha sesuai KBLI 20231)
• Label dan desain kemasan sesuai ketentuan
• Spesifikasi bahan dan formulasi produk
• Hasil uji laboratorium (jika dibutuhkan)
• Foto produk fisik lengkap
• Memiliki Penanggugjawab Teknis/PJT Lulusan minimal D3 Farmasi
• Sebagian pelaku usaha sering gagal karena dokumen tidak sesuai format atau kurang lengkap.

Cara Notifikasi Izin Edar PKRT Kemenkes
Cara Notifikasi Izin Edar PKRT Kemenkes

Langkah-Langkah Mengajukan Notifikasi Izin Edar PKRT Kemenkes

Berikut panduan proses pengajuan izin edar PKRT melalui sistem OSS dan Regalkes Kemenkes dengan wording yang telah diperbarui:
1. Masuk atau login ke akun OSS di laman www.oss.go.id
2. Pilih menu Perizinan Berusaha
3. Klik bagian Kelola Usaha
4. Lanjutkan dengan memilih Permohonan UMKU
5. Tentukan kode usaha yang sesuai, yaitu KBLI 20231
6. Klik tombol untuk melanjutkan proses perizinan UMKU
7. Tekan opsi Ajukan Perizinan Berusaha UMKU
8. Pilih jenis izin: Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Dalam Negeri
9. Centang pernyataan persetujuan yang terletak di bagian kiri bawah halaman
(isi kurang lebih: pernyataan bahwa informasi yang diberikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan)
10. Klik tombol lanjut
11. Pilih opsi Pemenuhan Persyaratan PB UMKU di Sistem Kementerian/Lembaga
12. Sistem akan otomatis dialihkan menuju portal regalkes.kemkes.go.id
13. Pada halaman baru, pilih menu Izin Edar Notifikasi
14. Setelah halaman registrasi terbuka, pilih kategori PKRT melalui ikon panah ke bawah
15. Klik Buat Baru atau New Application
16. Pilih jenis produk: Dalam Negeri (Lokal)
17. Isi semua formulir permohonan secara lengkap dan sesuai ketentuan
18. Unggah dokumen utama permohonan dalam format PDF
19. Lengkapi seluruh informasi administrasi sesuai form yang tersedia
20. Unggah seluruh dokumen pendukung seperti:
• NIB atau Sertifikat Produksi
• Bukti Permohonan Merek / Sertifikat Merek
• Surat Pelepasan Merek (jika menggunakan merek pihak lain)
• Surat Perjanjian Maklon (jika produk diproduksi oleh pihak lain)
• Surat Pernyataan Keaslian Dokumen
• Surat Pakta Integritas
• Surat Pernyataan Izin Edar Notifikasi
(Pastikan semua berformat PDF)
21. Isi formulir komposisi produk dan unggah file formula beserta prosedur pembuatannya
22. Jelaskan ringkasan fungsi dan identifikasi setiap bahan baku yang digunakan
23. Unggah dokumen spesifikasi masing-masing bahan baku
24. Unggah hasil uji lab bahan dan sertifikat bahan baku yang digunakan
25. Isi data terkait jenis kemasan, volume/size, serta material bahan kemasan
26. Unggah file spesifikasi kemasan primer dan tutupnya
27. Isi form parameter pengujian, standar rujukan, hasil uji, serta nama dan tanda tangan Penanggung Jawab Teknis/PIC QC
28. Unggah dokumen Sertifikat Analisis Produk Jadi
29. Isi informasi stabilitas produk dan masa kedaluwarsa, termasuk metode uji serta hasil pengujian stabilitas
30. Isi contoh format nomor batch/kode produksi dan jelaskan makna setiap karakter huruf/angka
31. Unggah desain label/penandaan kemasan produk
32. Upload dokumen tambahan atau data pendukung lainnya
33. Klik tombol Simpan, lalu sistem akan menerbitkan SPB (Surat Perintah Bayar)
34. Lakukan pembayaran sesuai nominal, lalu unggah bukti pembayaran
35. Pantau status permohonan secara berkala melalui sistem
36. Jika sudah disetujui dan izin edar PKRT diterbitkan, silakan unduh file resminya melalui akun OSS

Berapa Lama Proses Notifikasi PKRT Kemenkes?

Berapa lama proses notifikasi PKRT adalah salah satu pertanyaan yang paling sering ditanyakan oleh pelaku usaha. Pada dasarnya, durasi proses sangat bergantung pada kelengkapan dokumen, akurasi data teknis, dan jenis produk yang diajukan. Jika seluruh syarat sudah lengkap dan tidak ada revisi dari pihak evaluator, rata-rata waktu penyelesaian izin notifikasi PKRT adalah sekitar ± 10 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.

Namun, jika terdapat koreksi pada dokumen, formula produk, label, hasil uji, atau dokumen pendukung lainnya, maka proses dapat memakan waktu lebih panjang. Revisi berulang kali atau dokumen yang tidak sesuai format sering menjadi penyebab keterlambatan. Karena itu, sangat penting memastikan semua persyaratan sudah benar sejak awal untuk menghindari perpanjangan waktu proses. Semakin rapi dan lengkap pengajuan yang dilakukan, semakin cepat izin edar notifikasi PKRT bisa diterbitkan.

Biaya Resmi Notifikasi Izin Edar PKRT Kemenkes

Besaran biaya notifikasi izin edar PKRT sudah diatur melalui ketentuan resmi PNBP Kementerian Kesehatan. Tarif ini bersifat tetap, transparan, dan wajib dibayarkan oleh pemohon sesuai kategori produknya.

Berikut kisaran biaya yang berlaku:
• Kategori Kelas 1: Rp 500.000
• Kategori Kelas 2: Rp 2.000.000
• Kategori Kelas 3: Rp 3.000.000

Perlu diperhatikan bahwa tarif tersebut dapat diperbaharui sesuai kebijakan terbaru regulasi pemerintah. Karena itu, selalu pastikan informasi biaya yang digunakan adalah versi paling mutakhir.
Jika Anda ingin mengetahui simulasi biaya sesuai jenis produk, kelas risiko, jumlah SKU, atau status maklon/non-maklon, Anda dapat menghubungi tim kami agar proses perhitungan menjadi lebih jelas dan akurat.
👉 Klik untuk konsultasi gratis via WhatsApp:
https://wa.me/6285777630555

Tips Agar Proses Tidak Ditolak

Untuk mempercepat dan menghindari revisi berulang, perhatikan poin berikut:
• Gunakan formulasi yang sesuai standar PKRT
• Label harus mencantumkan:
• Nama produk
• Registrasi kelas produk
• Nama dan alamat produsen
• Kandungan bahan
• Cara penggunaan
• Peringatan keselamatan
• Siapkan dokumen legalitas perusahaan yang valid
• Pastikan foto produk jelas dan bukan mockup digital
• Periksa kembali format dokumen sebelum unggah
Kesalahan umum yang sering terjadi yaitu: nama produk tidak sesuai kategori PKRT, dokumen tidak diverifikasi, atau label tidak memenuhi unsur wajib.

Apakah Bisa Mengurus Notifikasi PKRT Kemenkes Tanpa Perusahaan?

Banyak calon pelaku usaha bertanya apakah bisa mengurus notifikasi izin edar PKRT tanpa legalitas perusahaan. Jawabannya: tidak bisa. Proses notifikasi PKRT di Kemenkes hanya dapat diajukan oleh badan usaha berbadan hukum atau legal entity, seperti PT, CV, atau PT Perorangan. Hal ini karena izin edar PKRT berkaitan dengan keamanan produk, tanggung jawab produsen, serta aspek legal distribusi. Dengan kata lain, perorangan atau usaha tanpa badan hukum belum memenuhi syarat pengajuan izin ini.

Jika saat ini Anda masih dalam tahap perencanaan usaha atau belum memiliki legalitas, tidak perlu khawatir. Banyak pelaku usaha memulai dari tahap ini dan kemudian melengkapi perizinan secara bertahap. Kami dapat membantu memberikan arahan mengenai jenis badan usaha yang tepat, langkah pendaftaran legalitas, hingga persiapan dokumen sebelum masuk ke tahap notifikasi. Dengan pendampingan yang benar sejak awal, proses izin edar akan lebih cepat, tertata, dan minim revisi.

Jasa Pengurusan Notifikasi Izin Edar PKRT Kemenkes

Jika Anda merasa proses pengajuan notifikasi izin edar PKRT Kemenkes terlihat rumit, memakan waktu, atau sering terkendala revisi, Anda tidak perlu melaluinya sendirian. PERMATAMAS hadir sebagai pendamping profesional yang membantu pelaku usaha dari tahap awal hingga izin resmi terbit dengan lebih cepat, terarah, dan sesuai regulasi.

Dengan menggunakan layanan dari PERMATAMAS, Anda akan mendapatkan manfaat berikut:
• Konsultasi kategori dan jenis produk sesuai regulasi
• Review formulasi, klaim manfaat, dan nama produk agar tidak melanggar ketentuan
• Pendampingan dalam pendaftaran akun dan pengisian sistem OSS serta regalkes.kemkes.go.id
• Pengecekan dan penyesuaian desain label agar sesuai standar Kemenkes
• Monitoring hingga izin edar PKRT terbit tanpa perlu bolak-balik revisi

Jika Anda ingin proses berjalan lebih aman dan minim kendala, langkah terbaik adalah konsultasi terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan.
📌 Konsultasi Gratis Nasional:
👉 https://wa.me/6285777630555

Hubungi Kami Sekarang

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

jasa pengurusan sertifikasi halal

Apa Itu Kemenkes RI PKD

Apa Itu Kemenkes RI PKD – Kemenkes RI PKD adalah kode atau penanda resmi yang menunjukkan bahwa suatu produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) telah memperoleh izin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Setiap produk PKRT yang akan dipasarkan di Indonesia, baik produksi dalam negeri maupun impor, wajib memiliki izin edar tersebut agar legal secara hukum dan aman digunakan oleh masyarakat.

Secara sederhana, Kemenkes RI PKD bisa dipahami sebagai “identitas izin edar resmi” bagi produk PKRT yang diproduksi di Indonesia. Tanpa izin ini, produk tidak bisa masuk pasar modern, e-commerce besar, atau didistribusikan secara nasional. Karena itu, izin ini bukan hanya syarat administratif, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap konsumen dan reputasi bisnis produsen.

Dengan adanya izin edar dari Kemenkes RI PKD, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap produk pembersih, disinfektan, antiseptik, hingga perlengkapan rumah tangga lainnya sudah melalui proses uji mutu dan keamanan. Artinya, produk tersebut sudah layak beredar dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat.

Apa yang Dimaksud Kemenkes RI PKD

Kemenkes RI PKD merupakan singkatan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Produk Kesehatan Dalam Negeri. Istilah ini digunakan pada sistem registrasi produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) untuk menandakan bahwa izin edar produk tersebut diterbitkan oleh Kemenkes dan berasal dari produksi dalam negeri.

Produk PKRT meliputi berbagai jenis barang yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan sanitasi. Mulai dari deterjen cair, pembersih lantai, cairan disinfektan, tisu basah, hingga produk pengharum ruangan — semuanya wajib memiliki izin Kemenkes RI PKD sebelum bisa dijual secara bebas.

Beberapa hal penting tentang Kemenkes RI PKD antara lain:
• Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Ditjen Farmalkes) Kemenkes.
• Berlaku khusus untuk produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dalam negeri.
• Menjadi bukti bahwa produk telah lulus uji keamanan, kemanfaatan, dan mutu sesuai standar kesehatan nasional.

Apa Itu Kemenkes RI PKD

Apa Bedanya Kemenkes RI PKD dan PKL

Meskipun sama-sama diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), PKD dan PKL memiliki perbedaan yang cukup signifikan, terutama dari sisi asal produk, proses registrasi, serta tanggung jawab perusahaannya. PKD adalah singkatan dari Produk Kesehatan Dalam Negeri, yaitu produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang diproduksi di Indonesia.

Artinya, seluruh proses pembuatan, pengemasan, hingga pengawasan mutu dilakukan oleh perusahaan lokal yang telah memiliki izin produksi dan memenuhi standar Cara Pembuatan Perbekalan Kesehatan yang Baik (CPPKRTB). Produk yang termasuk kategori PKD misalnya sabun pembersih, disinfektan rumah tangga, tisu basah antiseptik, dan berbagai produk kebersihan lain yang diproduksi di dalam negeri.

Dalam proses registrasinya, perusahaan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Produksi PKRT, serta melengkapi dokumen teknis seperti spesifikasi produk, label, dan hasil uji laboratorium. Semua dokumen ini kemudian diajukan secara daring melalui sistem e-registrasi Kemenkes RI, yang nantinya akan diterbitkan Nomor Izin Edar PKD jika produk dinyatakan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan.

Sementara itu, PKL merupakan singkatan dari Produk Kesehatan Luar Negeri, yaitu produk PKRT impor yang didistribusikan di Indonesia oleh perusahaan pemegang izin edar. Berbeda dengan PKD, tanggung jawab utama PKL terletak pada importir atau distributor resmi yang ditunjuk oleh pemilik merek dari luar negeri. Perusahaan wajib memiliki surat penunjukan keagenan (Letter of Appointment) dan menyertakan dokumen seperti sertifikat free sale, hasil uji mutu dari negara asal, serta spesifikasi bahan dan label produk dalam bahasa Indonesia. Setelah registrasi disetujui, Kemenkes akan menerbitkan Nomor Izin Edar PKL, yang menandakan produk tersebut telah diakui aman dan legal untuk diedarkan di pasar Indonesia.

Berikut perbedaan utama Kemenkes RI PKD dan PKL:
1. Asal Produk: PKD untuk produk buatan dalam negeri, PKL untuk produk impor.
2. Proses Registrasi: PKD diajukan langsung oleh produsen dalam negeri melalui OSS atau e-Registration Kemenkes, sementara PKL diajukan oleh importir resmi
3. Kode Nomor Izin: PKD diawali dengan kode “PKD”, sedangkan PKL diawali dengan kode “PKL”.

Apa Dasar Hukum Kemenkes RI PKD

Dasar hukum Kemenkes RI PKD tertuang dalam beberapa regulasi yang mengatur tentang Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dan pengawasan peredarannya di Indonesia. Tujuannya untuk memastikan bahwa setiap produk PKRT yang beredar aman digunakan dan memenuhi standar mutu nasional.

Regulasi utama yang menjadi dasar hukum PKD adalah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan PKRT. Selain itu, terdapat Keputusan Dirjen Farmalkes yang mengatur tata cara pendaftaran dan klasifikasi produk PKRT.

Dengan dasar hukum ini, setiap pelaku usaha wajib mengurus izin edar PKD sebelum memasarkan produknya. Pelanggaran terhadap regulasi tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Contoh Izin Kemenkes RI PKD

Contoh Izin Kemenkes RI PKD

Setiap produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang sudah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) akan memiliki nomor registrasi resmi. Nomor ini menjadi tanda bahwa produk tersebut telah melalui proses penilaian keamanan, mutu, dan kemanfaatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Nomor registrasi dapat ditemukan pada kemasan produk, label, atau sertifikat izin edar yang diterbitkan oleh Kemenkes RI. Biasanya, format penulisan nomor izin Kemenkes RI untuk produk dalam negeri berbentuk:

KEMENKES RI PKD XXXXXXXXXXXX
Contoh penulisan yang umum dijumpai antara lain:
• KEMENKES RI PKD 123456789012
• KEMENKES RI PKD 987654321098

Nomor tersebut memiliki arti penting bagi produsen maupun konsumen. Bagi produsen, nomor izin menjadi bukti legalitas bahwa produk telah terdaftar secara resmi dan dapat dipasarkan secara sah di Indonesia. Sedangkan bagi konsumen, nomor ini dapat digunakan untuk memastikan keaslian dan keamanan produk, karena seluruh data produk terdaftar dapat diverifikasi melalui sistem e-Registration Alkes dan PKRT Kemenkes RI.

Selain itu, izin PKD memiliki masa berlaku selama lima tahun, dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku berakhir agar produk tetap dapat beredar secara legal. Jika izin tidak diperpanjang, maka produk dinyatakan tidak memiliki legalitas edar dan berpotensi ditarik dari peredaran.
Dengan memahami contoh dan format nomor izin PKD, pelaku usaha dapat memastikan produknya terdaftar dengan benar, sedangkan konsumen bisa lebih mudah mengenali produk yang sudah memenuhi standar dari Kemenkes RI.

Cara Cek Izin Kemenkes RI PKD

Pengecekan izin Kemenkes RI PKD menjadi langkah penting bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memastikan keaslian serta legalitas produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang beredar di pasaran. Dengan melakukan pengecekan izin secara mandiri, konsumen dapat terhindar dari produk ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan, sementara pelaku usaha dapat memastikan produknya terdaftar resmi di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Pemerintah melalui Kemenkes telah menyediakan platform digital e-Registration Alkes dan PKRT, yang dapat diakses oleh siapa saja secara gratis dan transparan. Platform ini berfungsi untuk menampilkan data izin edar, status registrasi, hingga masa berlaku suatu produk PKRT.

Berikut langkah-langkah mudah untuk cek izin Kemenkes RI PKD secara online:
1. Kunjungi situs resmi Kemenkes di https://infoalkes.kemkes.go.id/
2. Pilih menu Cari Produk PKRT atau Cari Produk Alkes pada halaman utama.
3. Masukkan nomor izin Kemenkes RI PKD atau nama produk yang ingin dicek pada kolom pencarian.
4. Klik tombol Cari, maka sistem akan menampilkan hasil pencarian berupa informasi lengkap mengenai nama produk, pemegang izin, dan status izin edar.
5. Cocokkan data yang muncul dengan nomor izin dan nama produk yang tertera pada kemasan atau dokumen sertifikat izin edar.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat dapat memastikan bahwa produk yang digunakan aman, legal, dan telah terdaftar resmi di Kemenkes RI. Pengecekan izin secara rutin juga menjadi bentuk dukungan terhadap pengawasan distribusi produk PKRT yang lebih sehat dan terpercaya di Indonesia.

Kenapa Kemenkes RI PKD Itu Penting untuk Produk PKRT

Kemenkes RI PKD sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin menjual produk pembersih atau perbekalan rumah tangga secara legal di Indonesia. Tanpa izin ini, produk dianggap tidak sah dan bisa ditarik dari peredaran oleh pihak berwenang.

Selain itu, izin PKD juga memberikan nilai tambah terhadap kepercayaan konsumen. Produk dengan label “Kemenkes RI PKD” di kemasan menunjukkan bahwa produk tersebut telah melalui proses pengujian laboratorium dan memenuhi standar mutu kesehatan.

Beberapa alasan kenapa izin PKD sangat penting:
• Menjadi legalitas resmi untuk memasarkan produk PKRT secara nasional.
• Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap keamanan dan mutu produk.
• Membuka peluang masuk ke ritel modern dan marketplace besar yang mensyaratkan izin resmi.
• Menghindari sanksi hukum akibat distribusi produk tanpa izin edar.

Apa Sanksi Produk PKRT Tanpa Izin Kemenkes RI PKD

Produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang beredar tanpa izin Kemenkes RI PKD dikategorikan sebagai produk ilegal dan melanggar ketentuan hukum di Indonesia. Setiap produk PKRT wajib memiliki izin edar resmi sebelum dipasarkan, karena izin tersebut membuktikan bahwa produk telah melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan manfaat oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Tanpa izin ini, produk tidak memiliki jaminan keamanan bagi masyarakat dan berisiko menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan pengguna. Pemerintah melalui Kemenkes RI dan instansi pengawasan terkait memiliki kewenangan untuk memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Sanksi dapat diberikan kepada produsen, importir, maupun distributor yang kedapatan memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan produk PKRT tanpa izin edar resmi.

Tujuan dari pemberian sanksi ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi standar keamanan.

Berikut beberapa jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan izin Kemenkes RI PKD:
1. Peringatan tertulis dan kewajiban menarik produk dari peredaran jika terbukti tidak memiliki izin edar.
2. Pembekuan sementara atau pencabutan izin usaha oleh Kemenkes atau dinas kesehatan terkait jika pelanggaran berulang.
3. Proses hukum atau tuntutan pidana, terutama apabila produk terbukti menimbulkan kerugian materiil atau membahayakan kesehatan masyarakat.

Melalui penerapan sanksi ini, pemerintah berupaya menjaga agar setiap produk PKRT yang beredar di Indonesia aman, bermutu, dan sesuai regulasi. Dengan demikian, pelaku usaha wajib memastikan produknya memiliki izin Kemenkes RI PKD sebelum dijual secara luas.

Jasa Pengurusan Izin Kemenkes RI PKD

Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus izin Kemenkes RI PKD tanpa ribet, PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai solusi terpercaya. Kami telah berpengalaman menangani lebih dari 1.500 penerbitan izin edar PKRT resmi yang terbit melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Dengan dukungan tim profesional yang memahami regulasi dan sistem OSS, kami membantu proses pengurusan izin mulai dari persiapan dokumen, pengajuan online, hingga terbitnya izin resmi. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan dokumen dasar seperti akta perusahaan, NIB, hasil uji produk, dan label kemasan.

Beberapa keuntungan menggunakan layanan PERMATAMAS Indonesia:
• Proses cepat dan transparan sesuai regulasi Kemenkes.
• Didampingi oleh konsultan berpengalaman di bidang perizinan PKRT.
• Layanan konsultasi gratis sebelum pengajuan izin.
• Garansi izin terbit sesuai prosedur resmi.

Kemenkes RI PKD bukan sekadar kode izin, melainkan jaminan keamanan, mutu, dan legalitas produk PKRT di Indonesia. Setiap pelaku usaha wajib memahami proses dan pentingnya izin ini agar bisnisnya dapat berkembang secara legal dan berkelanjutan. Jika Anda membutuhkan bantuan profesional, PERMATAMAS Indonesia siap membantu pengurusan izin Kemenkes RI PKD dari awal hingga terbit resmi.

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

Berapa Lama Proses Izin Edar PKRT Kemenkes

Berapa Lama Proses Izin Edar PKRT Kemenkes – Dalam dunia bisnis produk rumah tangga, memahami berapa lama proses izin edar PKRT Kemenkes merupakan hal yang sangat penting. Banyak pelaku usaha, baik produsen maupun importir, masih bingung mengenai waktu yang dibutuhkan agar produknya resmi mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan. Padahal, izin ini merupakan kunci utama agar produk dapat beredar secara legal dan dipercaya oleh konsumen.

Secara umum, lamanya proses pengurusan izin edar PKRT tergantung pada kelengkapan dokumen dan kesesuaian data yang diajukan. Namun, menurut pengalaman kami sebagai jasa pengurusan izin edar PKRT, prosesnya rata-rata memakan waktu 10 hari kerja setelah berkas lengkap masuk ke sistem, membayar SPB (Surat Perintah Bayar), dan mengunggah bukti pembayaran. Proses ini bisa lebih cepat apabila dokumen yang disiapkan sudah benar sejak awal.

Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami seluruh tahapan dan persyaratan agar tidak terjadi penundaan. Selain waktu proses, pemahaman mengenai dasar hukum, biaya, masa berlaku, hingga manfaat memiliki izin edar juga tidak kalah penting. Artikel ini akan membahas semua hal tersebut secara tuntas agar pelaku usaha lebih siap dalam mengurus legalitas produknya di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Apa Itu Izin Edar PKRT Kemenkes

Sebelum membahas lebih jauh mengenai waktu dan biaya, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu izin edar PKRT Kemenkes. PKRT merupakan singkatan dari Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, yaitu produk yang digunakan untuk memelihara kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan rumah tangga. Contohnya antara lain sabun cuci piring, cairan pembersih lantai, desinfektan, pewangi ruangan, dan tisu basah antiseptik.

Izin edar PKRT sendiri adalah persetujuan resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) agar suatu produk PKRT dapat diedarkan di Indonesia. Melalui izin ini, pemerintah memastikan bahwa produk telah memenuhi standar mutu, keamanan, dan manfaat sesuai regulasi yang berlaku. Artinya, setiap produk PKRT yang beredar tanpa izin dianggap tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi ditarik dari peredaran.

Lebih jauh lagi, izin edar PKRT Kemenkes menjadi bentuk perlindungan bagi konsumen agar produk yang mereka gunakan tidak menimbulkan efek samping berbahaya. Dengan adanya izin ini, masyarakat dapat yakin bahwa produk tersebut telah melewati proses penilaian dan verifikasi yang ketat oleh pihak berwenang. Karena itu, bagi pelaku usaha, izin edar bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral terhadap keamanan konsumen.

Berapa Lama Masa Berlaku Izin Edar PKRT Kemenkes

Selain durasi proses penerbitan, banyak pelaku usaha juga menanyakan berapa lama masa berlaku izin edar PKRT Kemenkes. Berdasarkan ketentuan terbaru, izin edar PKRT memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang kembali sebelum masa berlakunya habis.

Perpanjangan izin ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa produk tetap memenuhi standar yang berlaku, terutama jika ada perubahan pada bahan, kemasan, atau tempat produksi. Dalam prosesnya, pelaku usaha harus mengajukan permohonan perpanjangan minimal 30 hari sebelum izin habis masa berlakunya. Jika terlambat, izin dapat dianggap kadaluarsa, sehingga produk tidak lagi bisa diedarkan secara legal.

Dengan memahami ketentuan masa berlaku ini, pelaku usaha dapat melakukan perencanaan bisnis jangka panjang yang lebih baik. Transisi dari masa izin lama ke masa izin baru juga dapat dikelola dengan baik tanpa mengganggu distribusi produk di pasaran.

Berapa Biaya Izin Edar PKRT Kemenkes

Mengetahui biaya izin edar PKRT Kemenkes adalah langkah penting bagi pelaku usaha yang ingin mengurus legalitas produknya. Banyak pelaku usaha masih mengira bahwa biaya pengajuan izin PKRT sangat mahal, padahal sebenarnya pemerintah telah menetapkan tarif resmi yang cukup terjangkau sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Dengan memahami besaran biaya sejak awal, pelaku usaha dapat menyiapkan anggaran secara efisien dan menghindari kesalahan selama proses pembayaran.

Berikut rincian biaya resmi pengajuan baru izin edar PKRT Kemenkes:
• Produk PKRT Kelas 1, biaya resmi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
• Produk PKRT Kelas 2, biaya resmi Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
• Produk PKRT Kelas 3, biaya resmi Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Klasifikasi ini didasarkan pada tingkat risiko produk terhadap kesehatan masyarakat, di mana produk Kelas 1 tergolong risiko rendah dan Kelas 3 merupakan kategori risiko tinggi yang membutuhkan evaluasi lebih mendalam.

Berikut biaya resmi untuk perpanjangan dan perubahan izin edar PKRT Kemenkes :
• Produk PKRT Kelas 1, biaya resmi Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
• Produk PKRT Kelas 2, biaya resmi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
• Produk PKRT Kelas 3, biaya resmi Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Dengan demikian, pelaku usaha dapat memperkirakan kebutuhan anggaran sejak awal baik untuk pengajuan baru, perubahan data, maupun perpanjangan masa berlaku izin. Transparansi biaya ini menunjukkan bahwa proses perizinan PKRT di bawah Kemenkes bersifat terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang ingin mengurusnya secara resmi.

berapa lama proses izin edar pkrt kemenkes
berapa lama proses izin edar pkrt kemenkes

Izin PKRT Kemenkes untuk Apa Saja

Izin PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) dari Kementerian Kesehatan merupakan izin edar resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha sebelum memasarkan produk PKRT di Indonesia. Izin ini berfungsi sebagai bentuk pengawasan agar produk yang beredar aman digunakan masyarakat, efektif sesuai fungsinya, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan. Dengan kata lain, izin PKRT Kemenkes menjadi bukti bahwa produk telah melewati proses evaluasi dan memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, izin PKRT Kemenkes juga menjadi landasan hukum bagi produsen maupun importir dalam menjalankan kegiatan usahanya di bidang kesehatan rumah tangga. Melalui izin ini, masyarakat dapat lebih percaya terhadap kualitas produk seperti pembersih, disinfektan, tisu basah antiseptik, dan produk sejenis lainnya. Dengan adanya izin edar, produsen tidak hanya mematuhi regulasi pemerintah, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap keamanan konsumen dan tanggung jawab sosial dalam memproduksi barang yang digunakan secara luas di rumah tangga.

Produk-produk yang wajib memiliki izin edar dari Kemenkes meliputi:
• Cairan pembersih lantai dan permukaan
• Sabun cuci tangan dan sabun cuci piring
• Desinfektan dan antiseptik rumah tangga
• Pewangi ruangan dan penyegar udara
• Tisu basah, pengharum lemari, serta produk serupa lainnya

Selain itu, ada pula produk PKRT berisiko tinggi seperti desinfektan untuk peralatan medis rumah tangga, yang proses penilaiannya lebih ketat. Dengan kata lain, izin PKRT Kemenkes tidak hanya untuk produk sederhana, tetapi juga mencakup produk yang dapat berpengaruh langsung pada kesehatan manusia.

Apakah Izin Edar PKRT Kemenkes Wajib

Jawabannya, ya, izin edar PKRT Kemenkes bersifat wajib bagi semua produk yang dikategorikan sebagai Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1190/MENKES/PER/VIII/2010, yang menegaskan bahwa setiap produk PKRT harus memiliki izin edar sebelum didistribusikan.

Tujuan utama kewajiban ini adalah untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang bisa timbul akibat penggunaan produk yang tidak sesuai standar. Produk tanpa izin dapat mengandung bahan berbahaya atau tidak memenuhi syarat keamanan yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib mematuhi regulasi ini demi menjaga kepercayaan konsumen sekaligus menghindari sanksi hukum.

Apa Sanksi Jika Tidak Ada Izin Edar PKRT Kemenkes

Bagi pelaku usaha yang mengedarkan produk tanpa izin edar dari Kemenkes, sanksinya cukup berat. Berdasarkan ketentuan hukum, produk dapat dikenai penarikan dari peredaran, pencabutan izin usaha, bahkan sanksi pidana jika terbukti membahayakan masyarakat.

Selain itu, produk tanpa izin juga sulit diterima oleh pasar modern, marketplace, maupun instansi pemerintah yang mensyaratkan legalitas lengkap. Akibatnya, peluang bisnis menjadi terbatas dan reputasi perusahaan bisa menurun. Karena itu, pengurusan izin sejak awal bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi jangka panjang bagi kelangsungan usaha.

Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes

Mengurus izin edar PKRT terkadang terasa rumit, terutama bagi pelaku usaha baru yang belum familiar dengan sistem dan regulasi yang berlaku. Di sinilah peran PERMATAMAS hadir sebagai jasa pengurusan izin edar PKRT Kemenkes yang berpengalaman.

Kami membantu pelaku usaha menyiapkan seluruh dokumen, mengisi data di sistem e-Registration, mengunggah bukti pembayaran SPB, hingga memantau status permohonan sampai izin resmi diterbitkan. Berdasarkan pengalaman kami, prosesnya hanya memakan waktu sekitar 10 hari kerja setelah dokumen lengkap dan pembayaran dilakukan.

Dengan layanan profesional, edukatif, dan transparan, PERMATAMAS berkomitmen membantu pelaku usaha mempercepat proses legalitas tanpa mengurangi ketelitian dan kepatuhan terhadap aturan. Jadi, jika Anda ingin memastikan produk PKRT Anda aman, sah, dan siap bersaing di pasar nasional, percayakan proses izin edar PKRT Anda kepada tim ahli PERMATAMAS Indonesia.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

 

 

 

Syarat Izin Edar PKRT Kemenkes

Produk PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) seperti pembersih lantai, desinfektan, pewangi ruangan, dan produk-produk kebersihan lainnya merupakan bagian penting dari keseharian masyarakat. Namun, sebelum produk tersebut dapat diedarkan secara legal di Indonesia, pelaku usaha wajib memiliki izin edar PKRT dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Memahami syarat izin edar PKRT Kemenkes merupakan langkah penting bagi pelaku usaha, baik produsen dalam negeri maupun importir, agar tidak terkendala dalam proses pengurusan perizinan. Artikel ini akan membahas secara lengkap apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin edar PKRT, baik produk lokal maupun impor

Apa Itu Izin Edar PKRT?

Izin edar PKRT adalah persetujuan resmi dari Kemenkes yang diberikan kepada pelaku usaha agar dapat mengedarkan produk PKRT secara legal di pasar. Tanpa izin ini, distribusi produk dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum.
Produk PKRT sendiri dibagi menjadi beberapa kelas berdasarkan tingkat risikonya. Namun, pada dasarnya semua produk tetap membutuhkan dokumen teknis dan administratif yang memadai.

Syarat Izin Edar PKRT Kemenkes Produk Dalam Negeri

Bagi Anda yang memproduksi produk PKRT di dalam negeri, berikut adalah daftar lengkap persyaratan yang harus disiapkan:
1. File Desain Stiker/Kemasan
Desain label yang akan digunakan pada produk harus jelas dan sesuai ketentuan Kemenkes.
2. Formula atau Komposisi Beserta Fungsinya
Harus mencantumkan bahan-bahan yang digunakan dan menjelaskan fungsi dari masing-masing bahan.
3. Cara Pembuatan Produk
Proses pembuatan atau flowchart yang menggambarkan alur produksi secara rinci.
4. Certificate of Analysis (CoA) Semua Bahan Baku
Sertifikat analisis dari masing-masing bahan yang digunakan.
5. Uji Stabilitas & Kesimpulan Batas Kedaluwarsa
Hasil pengujian untuk menentukan masa simpan (shelf life) produk.
6. Hasil Uji Laboratorium Produk
Produk akhir harus diuji di laboratorium untuk memastikan kualitas dan keamanan.
7. Bukti Pendaftaran Merek atau Sertifikat Merek
Pendaftaran merek di DJKI (opsional tapi sangat disarankan).
8. KTP Direktur dan KTP PJT (Penanggung Jawab Teknis)
PJT wajib lulusan D3 Farmasi, S1 Kimia semua jurusan.
9. User dan Password OSS (Online Single Submission)
Akses OSS milik CV/PT untuk proses perizinan secara online.
10. Surat Permohonan Izin Edar PKRT
Surat resmi dari perusahaan untuk mengajukan permohonan izin.
11. Surat Pernyataan Bersedia Melepas Keagenan/Paten Merek
Menyatakan bahwa produk tidak memiliki sengketa paten atau lisensi.
12. Surat Pernyataan Pakta Integritas
Pernyataan integritas dalam proses pengajuan izin.
13. Surat Pernyataan Izin Edar Notifikasi
Menyatakan bahwa informasi yang diberikan benar dan siap diverifikasi.
14. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen
Menjamin bahwa seluruh dokumen yang diajukan adalah asli.

 

Syarat Izin Edar PKRT Kemenkes
Syarat Izin Edar PKRT Kemenkes

Syarat Izin Edar PKRT Kemenkes Produk Impor

Bagi importir, syaratnya sedikit berbeda karena melibatkan dokumen dari negara asal. Berikut daftarnya:
1. Desain Label/Kemasan (Design Labelling)
Harus memenuhi standar Kemenkes dan mencantumkan informasi berbahasa Indonesia.
2. Ingredients & Function
Daftar bahan dan fungsinya dalam bahasa Inggris atau Indonesia.
3. Flowchart / Cara Pembuatan Produk
Proses produksi dari negara asal.
4. CoA Finished Goods
Sertifikat analisis untuk produk jadi.
5. CoA Raw Material
Sertifikat analisis untuk setiap bahan baku.
6. Stability Test Finished Goods
Hasil uji stabilitas produk akhir.
7. Laboratory Test Result
Hasil pengujian produk di laboratorium resmi.
8. Expired Date
Informasi masa kadaluarsa produk.
9. Trademark Certificate
Bukti kepemilikan merek.
10. Certificate of Free Sale (CFS) – Legalisir Apostille
Dokumen resmi dari negara asal yang menyatakan produk legal untuk dijual.
11. Letter of Authorization – Legalisir Apostille
Surat kuasa dari principal (pemilik merek) ke importir.
12. ISO Certificate
Sertifikat sistem manajemen mutu misal ISO 9001-2015
13. Specification Packaging
Spesifikasi bahan dan jenis kemasan yang digunakan.
14. KTP Direktur dan PJT (D3 Farmasi/S1 Kimia)
Penanggung jawab teknis tetap wajib sesuai ketentuan.
15. User dan Password OSS CV/PT
Untuk akses OSS selama proses izin impor.
16. Surat Permohonan Pengajuan Izin Edar PKRT Impor
Surat resmi untuk permohonan impor.
17. Surat Pernyataan Melepas Keagenan/Paten
Menjamin tidak ada masalah hukum atas merek.
18. Surat Pernyataan Pakta Integritas
Pernyataan integritas dari perusahaan importir.
19. Surat Pernyataan Izin Edar Notifikasi
Persetujuan bahwa informasi dan data yang diajukan dapat diverifikasi.
20. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen
Komitmen keaslian seluruh dokumen yang dilampirkan.

Pentingnya Memenuhi Syarat Secara Lengkap

Kesalahan atau kekurangan dokumen sedikit saja dapat menyebabkan permohonan izin ditolak atau diproses lebih lama. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa semua dokumen lengkap, valid, dan sesuai dengan regulasi terbaru dari Kementerian Kesehatan.

Konsultasikan Izin PKRT Anda Bersama Ahlinya

Mengurus izin edar PKRT memang tidak mudah, apalagi bagi pelaku usaha yang baru memulai. Di sinilah peran konsultan berpengalaman menjadi solusi. PERMATAMAS hadir sebagai partner terpercaya dalam pengurusan izin edar PKRT Kemenkes, baik lokal maupun impor.
Tim kami berpengalaman dalam menyusun dokumen, membantu proses di sistem regalkes, hingga izin resmi terbit. Kami siap membantu Anda melangkah legal dan aman di industri produk kesehatan rumah tangga.
Kami adalah spesialis jasa pengurusan izin edar PKRT lokal dan impor yang sudah berpengalaman membantu ribuan klien dari seluruh Indonesia. Tim kami terdiri dari profesional hukum, regulasi, dan teknis yang siap mendampingi Anda mulai dari persiapan dokumen hingga izin resmi terbit.

– Proses mudah dan cepat
– Didampingi tim ahli dan berpengalaman
– Garansi 100% uang kembali jika terjadi kesalahan dari pihak kami

Jangan buang waktu dengan proses yang rumit. Serahkan pengurusan izin PKRT Anda kepada ahlinya. Hubungi tim kami sekarang di 085777630555 Garansi

Jasa Izin PKRT Solusi Cepat dan Legal

Bagi Anda yang memproduksi produk kesehatan rumah tangga seperti sabun pembersih, disinfektan, pengharum ruangan, atau cairan antiseptik non-medis, izin PKRT dari Kementerian Kesehatan adalah syarat utama agar produk bisa dipasarkan secara legal.
Tanpa izin edar PKRT, produk Anda dianggap ilegal, tidak bisa masuk marketplace besar, retail modern, apalagi ekspor. Tapi tenang — Anda tidak harus mengurus semua sendiri. Sekarang ada jasa izin PKRT yang siap membantu prosesnya dari awal sampai tuntas.

Apa Itu Izin PKRT?

Izin PKRT adalah izin edar resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk produk-produk yang termasuk dalam kategori Produk Kesehatan Rumah Tangga. Produk PKRT meliputi barang non-medis yang digunakan dalam aktivitas rumah tangga untuk menjaga kebersihan, kenyamanan, dan kesehatan lingkungan sekitar. Contoh produk PKRT antara lain sabun pembersih, disinfektan, pewangi ruangan, hingga pembasmi serangga.
Meskipun terlihat seperti produk sehari-hari biasa, PKRT tetap harus melewati proses pengawasan karena kandungan kimianya dapat berdampak pada kesehatan manusia dan lingkungan jika tidak sesuai standar. Oleh karena itu, Kemenkes mewajibkan setiap produk PKRT yang beredar di pasar untuk memiliki nomor izin edar. Izin ini menunjukkan bahwa produk telah dinilai dari sisi keamanan, mutu, dan label sesuai peraturan yang berlaku.
Tanpa izin PKRT, produk Anda dianggap tidak layak edar dan bisa ditarik dari peredaran. Bahkan, menjual produk tanpa izin bisa dikenakan sanksi hukum. Maka dari itu, penting bagi setiap pelaku usaha, baik UMKM maupun perusahaan besar, untuk memahami proses pengajuan izin PKRT atau menggunakan jasa izin PKRT yang berpengalaman agar proses berjalan aman dan lancar.

Mengapa Izin PKRT Penting?

1. Menjamin Legalitas Produk
Produk Anda akan terdaftar secara resmi dan bisa diedarkan di seluruh Indonesia.
2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Konsumen lebih percaya pada produk yang terdaftar resmi dan memiliki izin edar.
3. Masuk Marketplace & Retail Modern
Banyak platform digital dan retail mewajibkan produk yang dijual harus memiliki izin edar.
4. Siap untuk Ekspor
Jika Anda ingin menembus pasar luar negeri, legalitas dari Kemenkes menjadi nilai tambah besar.
5. Menghindari Sanksi Hukum
Tanpa izin, produk bisa ditarik dari pasaran dan Anda bisa dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Kesehatan.

Kesulitan Mengurus Izin PKRT Sendiri?

Meskipun tersedia sistem OSS (Online Single Submission) dan e-Regalkes dari Kemenkes, proses pengurusan izin PKRT tidak selalu mudah. Beberapa tantangan umum yang sering dihadapi pelaku usaha adalah:
• Tidak tahu cara klasifikasi produk PKRT
• Bingung mengisi formulir di OSS-RBA
• Dokumen teknis tidak sesuai standar Kemenkes
• Label produk ditolak karena tidak memenuhi ketentuan
• Proses revisi berulang-ulang yang memakan waktu dan biaya
Karena itu, menggunakan jasa izin PKRT dari pihak profesional menjadi solusi terbaik agar proses berjalan lancar.

Apa yang Dilakukan Jasa Izin PKRT Solusi Cepat & Legal ?

Berikut ini adalah layanan yang biasanya ditawarkan oleh penyedia jasa izin PKRT:
1. Analisis Produk
Tim akan membantu menilai apakah produk Anda benar-benar termasuk PKRT dan masuk kelas risiko mana (Kelas I, II, atau III).
2. Pendampingan Dokumen Teknis
Anda akan dibantu menyiapkan dokumen penting seperti label produk, komposisi bahan, MSDS (Material Safety Data Sheet), hingga hasil uji laboratorium (jika dibutuhkan).
3. Pengisian Sistem OSS dan e-Regalkes
Tim ahli akan membantu Anda mengisi data di OSS-RBA dan mengunggah berkas ke sistem e-Regalkes dengan benar dan cepat.
4. Koreksi & Revisi dari Kemenkes
Jika ada catatan perbaikan, pihak jasa akan membantu menyesuaikan dengan tepat agar tidak tertolak.
5. Monitoring hingga Terbit Izin
Proses tidak berhenti sampai unggah dokumen, tapi didampingi sampai izin resmi keluar.

Jasa Izin PKRT

Dokumen yang Diperlukan 

Saat menggunakan jasa izin PKRT, Anda tetap perlu menyiapkan beberapa dokumen dasar, antara lain:

• Harus memiliki entitas usaha atau status badan hukum
• Telah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang aktif
• Desain label atau tampilan kemasan produk
• Daftar komposisi serta fungsi masing-masing bahan
• Diagram atau tahapan proses pembuatan produk
• Pengujian kestabilan formulasi produk
• Sertifikat Analisis (CoA) untuk seluruh bahan yang digunakan
• Informasi masa kedaluwarsa produk
• Detail spesifikasi dari bahan baku yang digunakan
• Laporan hasil pengujian laboratorium atas produk akhir
• Menyediakan Penanggung Jawab Teknis (PJT) yang kompeten
• Dokumen pengajuan dan surat pernyataan resmi

Tim jasa akan membantu Anda menyusun dan mereview ulang semua dokumen agar sesuai standar Kementerian Kesehatan.

Keuntungan Menggunakan Jasa Izin PKRT Solusi Cepat & Legal

• Hemat waktu: Anda tidak perlu bolak-balik belajar sistem dan regulasi
• Minim kesalahan: Proses dikerjakan oleh tim yang berpengalaman
• Dokumen rapi: Semua disusun sesuai standar Kemenkes
• Konsultasi mudah: Anda bisa fokus ke produksi dan branding
• Aman secara hukum: Terhindar dari risiko produk ilegal
• Siap ekspansi bisnis: Legalitas memperkuat daya saing

PERMATAMAS Jasa Izin PKRT Profesional, Cepat, dan Bergaransi

Jika Anda sedang mencari penyedia jasa izin PKRT yang terpercaya, PERMATAMAS adalah pilihan terbaik. Kami telah membantu berbagai pelaku usaha — dari UMKM, maklon, hingga perusahaan besar — dalam mengurus legalitas PKRT secara resmi, aman, dan efisien.

Keunggulan PERMATAMAS:

• Tim ahli yang paham OSS dan e-Regalkes
• Konsultasi gratis sebelum memulai
• Proses cepat dan transparan
• Laporan lengkap dan rapi
• Garansi 100% uang kembali jika izin gagal karena kesalahan kami
• Siap bantu semua kategori PKRT dan wilayah di Indonesia

Kami tidak hanya menawarkan jasa pengurusan, tapi pendampingan menyeluruh dari awal hingga izin keluar. Kami juga terbuka membantu brand Anda naik kelas, masuk marketplace, atau ekspor legal ke luar negeri.

Kesimpulan

Jangan tunda pengurusan izin PKRT untuk produk Anda. Legalitas adalah pondasi dari bisnis yang berkelanjutan. Jangan menunggu produk Anda ditarik dari pasar atau ditolak masuk ke toko besar karena belum berizin.

Gunakan jasa izin PKRT profesional yang sudah terbukti berpengalaman dan bergaransi seperti PERMATAMAS Telp/WA 085777630555.
Legalitas tuntas, usaha lancar, produk Anda siap bersaing secara nasional dan global.
Hubungi tim kami hari ini juga, dan wujudkan legalitas bisnis Anda tanpa ribet!

Jasa Pembuatan Izin Edar PKRT Terpercaya

Di era yang semakin ketat pengawasan terhadap produk konsumen, memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum. Khususnya bagi pelaku usaha yang memproduksi atau mendistribusikan Produk Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), legalitas menjadi syarat mutlak untuk bisa beredar di pasar Indonesia.
Mengurus izin edar PKRT memang bukan perkara mudah. Prosesnya membutuhkan pemahaman regulasi, kelengkapan dokumen teknis, hingga penyesuaian sistem OSS dan e-Regalkes. Oleh karena itu, menggunakan jasa pembuatan izin edar PKRT adalah langkah strategis agar usaha Anda berjalan cepat, efisien, dan tanpa kendala legal.

Apa Itu PKRT dan Mengapa Perlu Izin Edar

PKRT (Produk Kesehatan Rumah Tangga) mencakup berbagai produk yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari, seperti sabun cuci piring, pembersih lantai, disinfektan, pembasmi serangga, pewangi ruangan, tisu basah, dan produk sejenis lainnya. Karena bersentuhan langsung dengan lingkungan rumah tangga dan manusia, produk-produk ini wajib memenuhi standar mutu dan keamanan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Izin edar PKRT diberikan oleh Kemenkes kepada produk yang telah lulus penilaian dari sisi keamanan bahan, efektivitas, komposisi, hingga kemasan dan label. Tanpa izin ini, produk dianggap ilegal dan tidak boleh diperjualbelikan di pasar, baik online maupun offline. Bahkan dalam banyak kasus, barang tanpa izin resmi dapat ditarik dari pasaran dan produsen bisa dikenai sanksi administratif.

Mengapa Menggunakan Jasa Pembuatan Izin Edar PKRT

Banyak pelaku usaha, terutama yang baru memulai, tidak memahami betapa teknis dan detailnya proses pengajuan izin edar PKRT. Berikut alasan mengapa menggunakan jasa profesional sangat dianjurkan:
1. Menghemat Waktu dan Tenaga
Mengurus izin secara mandiri bisa memakan waktu berminggu-minggu hingga berbulan-bulan karena harus memahami sistem OSS, e-Regalkes, dan mengikuti prosedur verifikasi dokumen.
2. Menghindari Risiko Penolakan
Salah sedikit saja dalam label, formula, atau dokumen administratif bisa menyebabkan pengajuan izin ditolak. Jasa profesional memahami apa yang harus dipersiapkan dengan benar.
3.Pendampingan dari Awal hingga Izin Terbit
Anda cukup fokus pada produksi dan pemasaran, sementara tim ahli akan menangani semua proses regulasi dan administrasi secara end-to-end.
4. Update Regulasi Terbaru
Peraturan dan sistem perizinan dari pemerintah sering berubah. Jasa yang profesional selalu mengikuti update terkini sehingga proses Anda tidak terhambat.

Proses Pengurusan Izin Edar PKRT

Berikut tahapan umum dalam pengurusan izin edar PKRT yang akan dibantu oleh jasa pembuatan:
1. Konsultasi dan Klasifikasi Produk
Menentukan apakah produk termasuk kategori PKRT dan klasifikasinya (risiko rendah, sedang, tinggi).
2. Persiapan Dokumen Teknis dan Administratif
Meliputi NIB, label produk, komposisi bahan, Material Safety Data Sheet (MSDS), uji laboratorium, dan lainnya.
3. Pendaftaran melalui OSS dan e-Regalkes
Tim akan membantu mengisi seluruh data dengan benar pada sistem perizinan pemerintah.
4. Monitoring Evaluasi dan Revisi Jika Diperlukan
Jika ada permintaan tambahan atau koreksi dari Kemenkes, akan langsung ditindaklanjuti agar tidak tertunda.
5. Penerbitan Nomor Izin Edar Resmi dari Kemenkes
Setelah disetujui, Anda akan mendapatkan izin edar yang bisa digunakan secara sah untuk penjualan dan distribusi.

Berapa Biaya Pembuatan Izin Edar PKRT

Biaya jasa pembuatan izin edar PKRT umumnya bervariasi tergantung jenis produk dan tingkat kesulitan dokumen. Secara umum, Anda perlu menyiapkan:
• Biaya PNBP (resmi dari negara)
• Biaya uji laboratorium (jika diperlukan)
• Biaya jasa layanan atau konsultan
Beberapa penyedia jasa memberikan harga paket lengkap agar lebih efisien. Sangat penting memilih jasa yang transparan dan tidak memberikan biaya tambahan di tengah jalan.

Jasa Pembuatan Izin Edar PKRT

Syarat Umum Izin Edar PKRT

Sebelum memulai pengurusan, berikut adalah syarat dasar yang wajib disiapkan:
Wajib memiliki badan usaha atau badan hukum
• Nomor Induk Berusaha (NIB)
• Label atau Desain Kemasan
• Komposisi bahan dan fungsi bahan baku
• Alur proses produksi
• Uji Stabilitas
• Certificate of Analysis Semua Bahan Baku
• Keterangan Expired Date
• Spesifiasi bahan baku
• Hasil uji laboratorium produk
• Memiliki Penanggungjawab Teknis/PJT
• Surat permohonan dan surat pernyataan

Dokumen tersebut harus dipastikan sesuai dengan standar dan regulasi Kemenkes. Jika tidak, proses bisa gagal sejak awal.

Risiko Jika Tidak Memiliki Izin Edar PKRT

Produk yang tidak memiliki izin edar dari Kemenkes berisiko:
• Ditarik dari peredaran oleh BPOM atau instansi terkait
• Tidak bisa masuk ke pasar retail modern, marketplace, atau ekspor
• Menurunkan kepercayaan konsumen terhadap merek
• Terkena sanksi administratif atau bahkan pidana
Legalitas produk bukan hanya formalitas, tetapi bentuk perlindungan bisnis Anda dari sisi hukum dan kepercayaan pasar.

PERMATAMAS Jasa Pembuatan Izin Edar PKRT Terpercaya

Jika Anda mencari jasa pembuatan izin edar PKRT yang terpercaya, PERMATAMAS adalah mitra terbaik Anda. Kami telah membantu banyak klien di seluruh Indonesia dalam mengurus legalitas PKRT dengan proses cepat dan aman.

Keunggulan PERMATAMAS:
• Berpengalaman dalam pengurusan PKRT lokal dan Impor
• Tim ahli yang update terhadap regulasi perizinan PKRT
• Pelayanan transparan dan jelas sejak awal
• Garansi 100% Uang Kembali jika izin tidak terbit karena kelalaian kami
Kami memahami betapa pentingnya legalitas untuk pertumbuhan usaha. Oleh karena itu, kami hadir sebagai solusi tuntas, bukan sekadar layanan.

Kesimpulan

Mengurus izin edar PKRT adalah langkah penting untuk melindungi bisnis Anda dan membangun kepercayaan pasar. Prosesnya memang rumit, tapi dengan bantuan jasa profesional seperti kami PERMATAMAS, Anda bisa fokus pada bisnis tanpa khawatir urusan legal.
Hubungi tim kami sekarang dan dapatkan konsultasi gratis. PERMATAMAS di Telp/WA : 085777630555 – Jasa Pembuatan Izin Edar PKRT dengan pengalaman, kecepatan, dan garansi keberhasilan.

Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT 

Mengurus izin edar Produk Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) bukan perkara sepele. Prosesnya melibatkan berbagai persyaratan teknis dan administratif dari Kementerian Kesehatan yang bisa membingungkan, terutama bagi pelaku usaha baru atau UMKM. Karena itu, banyak yang kini memilih menggunakan jasa pengurusan izin edar PKRT sebagai solusi praktis dan efisien untuk memastikan legalitas produk.

Apa Itu Izin Edar PKRT dan Siapa yang Wajib Mengurusnya

Izin edar PKRT adalah izin resmi dari Kementerian Kesehatan yang diberikan kepada produk rumah tangga yang termasuk kategori PKRT sebelum dipasarkan. Produk PKRT meliputi sabun cuci piring, cairan pembersih, disinfektan, pewangi ruangan, tisu basah antiseptik, hingga pembasmi serangga.
Izin ini wajib dimiliki oleh produsen, importir, maupun pemilik merek. Tanpa izin, produk dianggap ilegal dan berisiko ditarik dari peredaran. Maka, pengurusan izin ini bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bukti tanggung jawab terhadap konsumen.

Mengapa Harus Menggunakan Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT

Banyak alasan mengapa pelaku usaha lebih memilih menyerahkan proses ini kepada penyedia jasa profesional:
1. Prosedur pengajuan izin menggunakan sistem digital seperti OSS dan e-Regalkes yang cukup teknis.
2. Dokumen teknis seperti hasil uji mutu, label sesuai aturan, dan data komposisi harus disiapkan secara akurat.
3. Risiko penolakan tinggi jika tidak memahami ketentuan Kemenkes.
4. Proses bisa memakan waktu berbulan-bulan jika tidak ditangani dengan benar.
5. Anda bisa fokus produksi dan pemasaran tanpa mengurus legalitas sendiri.
Dengan jasa yang tepat, semua risiko tersebut dapat diminimalisir, dan proses bisa berjalan lebih lancar.

Prosedur yang Dikerjakan oleh Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT

Penyedia jasa pengurusan izin edar PKRT biasanya akan membantu Anda secara menyeluruh dengan alur berikut:
1. Konsultasi awal untuk memastikan produk termasuk PKRT dan klasifikasinya (Kelas 1, 2, atau 3).
2. Persiapan dan pengecekan seluruh dokumen: NIB, label produk, komposisi bahan, dan hasil uji lab.
3. Pengisian formulir dan unggah data melalui sistem e-Regalkes dan OSS RBA.
4. Monitoring proses evaluasi dari Kemenkes, termasuk jika ada permintaan revisi.
5. Produk Anda mendapatkan Nomor Izin Edar resmi (PKD atau PKL) dari Kemenkes RI.
Dengan didampingi pihak berpengalaman, Anda tidak perlu khawatir menghadapi proses yang membingungkan.

Estimasi Biaya Pengurusan Izin Edar PKRT

Biaya yang perlu disiapkan umumnya terbagi menjadi tiga bagian:
1. Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dibayarkan langsung ke Kemenkes.
2. Biaya uji mutu laboratorium untuk memastikan keamanan dan kualitas produk.
3. Biaya jasa konsultan/pengurusan yang mengatur seluruh proses dari awal sampai izin terbit.
Biaya total dapat bervariasi tergantung jenis produk, kelas risiko, dan kondisi dokumen. Pastikan Anda memilih jasa yang transparan dalam menjelaskan biaya sejak awal.

Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT

Risiko Jika Mengurus Sendiri Tanpa Bantuan Profesional

Meskipun secara teori Anda bisa mengurus sendiri, kenyataannya banyak pelaku usaha gagal atau prosesnya terhambat karena:
1. Salah klasifikasi produk atau tidak tahu cara menentukan Kelas PKRT.
2. Dokumen teknis tidak sesuai ketentuan Kemenkes.
3. Sistem digital seperti OSS dan e-Regalkes cukup rumit bagi pemula.
4. Tidak tahu format label yang sesuai regulasi.
5. Terlambat merespons revisi, sehingga pengajuan izin dibatalkan.
Risiko ini dapat merugikan waktu, biaya, dan bahkan nama baik produk Anda. Maka, menggunakan jasa profesional adalah investasi cerdas.

PERMATAMAS Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Terpercaya

PERMATAMAS hadir untuk membantu Anda menyelesaikan seluruh proses pengurusan izin edar PKRT dengan cepat, legal, dan bebas stres. Kami telah menangani banyak klien dari seluruh Indonesia, baik dari sektor UMKM, pabrik maklon, maupun perusahaan skala besar.

Mengapa memilih PERMATAMAS?

1. Berpengalaman mengurus izin edar PKRT berbagai jenis produk.
2. Tim ahli yang paham teknis, OSS, dan regulasi terbaru dari Kemenkes.
3. Proses cepat, aman, dan tepat waktu.
4. Komunikasi transparan dari awal hingga izin terbit.
5. Garansi 100% Uang Kembali jika izin tidak terbit karena kelalaian kami.

Kami percaya bahwa legalitas adalah fondasi utama dalam membangun bisnis produk rumah tangga. Oleh karena itu, PERMATAMAS hadir tidak hanya sebagai jasa, tapi sebagai mitra yang peduli terhadap perkembangan bisnis Anda.

Kesimpulan

Mengurus izin edar PKRT bukan hanya tentang mengikuti aturan, tetapi juga tentang memberikan jaminan keamanan dan kualitas kepada konsumen. Jangan biarkan proses yang rumit menghambat produk Anda berkembang. Serahkan kepada tim yang tepat.
Hubungi PERMATAMAS di 085777630555  – Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT sekarang juga, dan dapatkan layanan profesional dengan garansi keberhasilan 100%. Produk legal, aman, dan sah secara hukum adalah langkah awal menuju bisnis yang bertumbuh.

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia