Ketegori Produk PKRT Menurut Kemenkes

Ketegori Produk PKRT Menurut Kemenkes – Produk PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari, terutama terkait kebersihan, kesehatan, dan keamanan masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan klasifikasi kategori PKRT berdasarkan tingkat risiko dan kegunaannya agar proses registrasi dan pengawasan dapat dilakukan secara tepat.

Bagi pelaku usaha yang ingin mengedarkan produk PKRT secara legal di Indonesia, memahami kategori dan subkategori produk ini adalah langkah awal yang wajib dikuasai. Dengan mengetahui klasifikasinya, pemilik usaha dapat memahami apakah produknya masuk kategori risiko rendah, sedang, atau tinggi, serta mengetahui persyaratan izin edar yang sesuai. Proses Izin Edar PKRT Sekarang

PKRT terbagi menjadi tiga kelas berdasarkan tingkat risiko penggunaannya, yaitu:

• Kelas I → Risiko rendah
Produk ini tidak menimbulkan efek serius seperti iritasi, korosif, atau risiko karsinogenik.

• Kelas II → Risiko sedang
Produk memiliki potensi menyebabkan iritasi atau korosif, dan wajib melalui tahapan uji laboratorium sebelum izin edar diterbitkan.

Kelas III → Risiko tinggi
Kelompok ini mencakup produk yang mengandung pestisida rumah tangga dan pengajuannya memerlukan persetujuan khusus termasuk uji laboratorium sesuai ketentuan dan evaluasi oleh Komisi Pestisida.

Untuk mempermudah pemahaman, artikel ini akan merinci kategori produk PKRT sesuai fungsinya hingga contoh produknya.

PKRT untuk Keperluan Rumah Tangga Sehari-Hari

Kategori ini termasuk dalam kelas risiko terendah (Kelas I) dan umumnya digunakan dalam aktivitas domestik sehari-hari.
Produk pada kategori ini tidak menimbulkan dampak berbahaya, sehingga proses izin edarnya relatif lebih mudah dan cepat dibanding kategori lainnya.

Beberapa contoh subkategori dalam kelompok ini yaitu:
Tisu dan Kapas
o Kapas kecantikan
o Facial tissue
o Toilet tissue
o Tissue basah
o Tissue makan
o Cotton bud
o Paper towel
o Jenis tissue dan kapas lainnya
Fungsi utama dari kelompok ini adalah membantu kebersihan personal maupun penggunaan umum dalam rumah tangga. Proses Izin Edar PKRT Kelas I

PKRT untuk Pembersihan dan Perawatan Lingkungan

Kategori ini mencakup berbagai produk pembersih permukaan, peralatan rumah tangga, serta bahan untuk mencuci. Produk ini umumnya berada di tingkat risiko sedang (Kelas II) karena mungkin menimbulkan iritasi ringan maupun korosif bila digunakan tidak sesuai petunjuk.

Beberapa contoh dalam kelompok ini antara lain:

Sediaan untuk mencuci
o Sabun cuci
o Deterjen
o Pelembut cucian
o Pemutih
o Enzim pencuci pakaian
o Pewangi pakaian
o Sabun cuci tangan
o Produk pencuci lainnya

Pembersih Lingkungan
o Pembersih peralatan dapur
o Pembersih kaca
o Pembersih lantai
o Pembersih porselen
o Pembersih kloset
o Pembersih mebel
o Pembersih karpet
o Pembersih mobil
o Pembersih sepatu
o Penjernih air
o Produk pembersih lainnya

Produk pada kategori ini wajib melakukan uji laboratorium sebelum pengajuan izin edar PKRT.

Ketegori Produk PKRT Menurut Kemenkes
Ketegori Produk PKRT Menurut Kemenkes

PKRT untuk Kebersihan dan Perawatan Diri

Meskipun tidak termasuk produk kosmetik, kategori ini mencakup produk yang menunjang kebersihan personal, terutama bayi dan orang dengan sensitivitas tertentu.

Beberapa contohnya adalah:
• Dot dan aksesorinya
• Popok bayi
• Botol susu
• Peralatan perawatan bayi lainnya

Produk-produk ini wajib memiliki izin edar resmi agar dapat diedarkan dan digunakan secara aman di masyarakat. Ajukan Izin Edar PKRT

PKRT untuk Keperluan Sanitasi dan Disinfeksi

Kelompok ini termasuk kategori yang membutuhkan perhatian lebih karena memiliki sifat kimia aktif yang bertugas membunuh atau menghambat pertumbuhan mikroorganisme.
Produk dalam kategori ini umumnya masuk Kelas II hingga Kelas III.

Contoh produk yang termasuk kategori ini adalah:
• Antiseptik
• Disinfektan
• Kombinasi antiseptik dan disinfektan lainnya

Karena berisiko terhadap kesehatan pengguna apabila tidak digunakan dengan benar, produk ini membutuhkan uji laboratorium dan persetujuan regulasi sebelum diedarkan. Proses Uji Lab dan Izin Edar PKRT

PKRT untuk Keperluan Peralatan Rumah Tangga dan Industri Kecil

Kategori ini mencakup produk yang digunakan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari gangguan hewan pengganggu, bakteri, hingga serangga pembawa penyakit.
Produk ini termasuk Kelas III (Risiko Tinggi) karena mengandung bahan aktif pestisida.

Contoh produk meliputi:
• Pengendali serangga
• Pencegah serangga
• Pengendali kutu rambut
• Anti kutu hewan peliharaan (non-ternak)
• Obat pembasmi tikus rumah
• Produk pestisida rumah tangga lainnya

Kategori ini memerlukan:
✔ Uji lab
✔ Evaluasi Komisi Pestisida
✔ Persetujuan Kemenkes sebelum izin edar terbit

Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Semua Kategori

Mengurus izin edar PKRT dapat menjadi proses yang kompleks, terutama bagi pelaku usaha baru yang belum familiar dengan OSS RBA, dokumen teknis, hingga uji laboratorium.
Untuk mempermudah proses ini, Anda dapat menggunakan layanan konsultan PKRT profesional seperti PERMATAMAS.

Dengan pendampingan ahli, Anda akan mendapatkan:
• Pemeriksaan kategori produk sesuai regulasi
• Penyusunan dokumen teknis
• Pendampingan audit dan verifikasi
• Proses pengajuan hingga izin edar resmi terbit

Layanan ini sangat membantu pelaku usaha agar tidak salah langkah dan dapat masuk pasar lebih cepat.

Pentingnya Mengetahui Kategori Produk PKRT

Pemahaman kategori PKRT sangat penting agar pelaku usaha dapat menyiapkan dokumen, formulasi, uji laboratorium, dan strategi pemasaran sesuai ketentuan pemerintah. Semakin tepat kategorinya, semakin mudah proses registrasi izin edarnya.

Dengan dukungan profesional seperti PERMATAMAS, proses perizinan dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan sesuai regulasi sehingga produk dapat segera dipasarkan secara legal.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com

FAQ

1. Apa itu PKRT menurut Kemenkes?
PKRT atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga adalah produk yang digunakan untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan lingkungan rumah tangga, termasuk pembersih, disinfektan, tisu, kapas, dan pestisida rumah tangga. Produk ini wajib memiliki izin edar sebelum dipasarkan.

2. Berapa kategori risiko produk PKRT?
PKRT dibagi menjadi tiga kategori risiko:

  • Kelas I → Risiko rendah

  • Kelas II → Risiko sedang

  • Kelas III → Risiko tinggi (khusus pestisida rumah tangga)

3. Apakah semua produk PKRT harus diuji di laboratorium?
Tidak semua. Produk PKRT kelas I tidak wajib uji lab, sedangkan PKRT kelas II dan III wajib melampirkan hasil uji laboratorium sebelum izin edar terbit.

4. Berapa lama proses izin edar PKRT biasanya?
Estimasi waktu sekitar 1–3 bulan tergantung kategori, kelengkapan dokumen, serta hasil verifikasi Kemenkes. Produk pestisida rumah tangga (kelas III) umumnya membutuhkan waktu lebih panjang.

5. Apakah usaha perorangan bisa mendaftar izin edar PKRT?
Ya, selama memiliki badan usaha legal seperti PT, CV, atau PT Perorangan, serta memenuhi persyaratan teknis lain seperti fasilitas produksi dan penanggung jawab teknis.

6. Apakah izin edar PKRT berlaku selamanya?
Tidak. Masa berlaku izin edar PKRT mengikuti ketentuan regulasi dan dapat diperbarui (renewal). Beberapa sertifikasi PKRT memiliki masa berlaku tertentu tergantung subkategori dan regulasi yang berjalan.

7. Apakah PERMATAMAS menyediakan layanan pengurusan izin PKRT semua kategori?
Ya. PERMATAMAS menyediakan layanan pendampingan penuh untuk registrasi izin edar PKRT kategori kelas I, II, maupun III termasuk penyusunan dokumen teknis, uji laboratorium, hingga pendampingan verifikasi.

Cara Notifikasi Izin Edar PKRT Kemenkes

Cara Notifikasi Izin Edar PKRT Kemenkes – Memiliki produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) berarti Anda wajib memenuhi ketentuan legal yang berlaku, termasuk memiliki izin edar resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tanpa izin tersebut, produk tidak dapat dipasarkan di Indonesia, baik secara offline maupun online seperti marketplace, ritel modern, distributor, atau ekspor.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai cara notifikasi izin edar PKRT Kemenkes, mulai dari pengertian, manfaat, persyaratan, langkah proses, biaya resmi, hingga tips agar proses cepat disetujui dan tidak gagal.

Apa Itu Notifikasi Izin Edar PKRT Kemenkes?

Notifikasi izin edar PKRT adalah proses legal yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan persetujuan resmi dari Kementerian Kesehatan agar produk PKRT dapat dipasarkan secara sah di wilayah Indonesia.

Produk yang termasuk kategori PKRT antara lain:
• Cairan pembersih lantai
• Produk disinfectant dan sanitizer
• Sabun pembersih peralatan rumah tangga
• Penyegar ruangan
• Deterjen cair atau bubuk
• Pembersih kaca
• Alat kebersihan non-medis
• Pengharum helm, mobil, dan ruangan
Tanpa izin edar, produk tersebut dianggap belum memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Kenapa Izin Edar PKRT Kemenkes Itu Penting?

Ada beberapa alasan krusial mengapa izin edar PKRT wajib dimiliki:
• Agar produk legal dipasarkan di Indonesia
• Membangun kepercayaan konsumen
• Menjadi syarat masuk marketplace besar
• Persyaratan untuk masuk ritel modern atau supermarket
• Menghindari penarikan barang, sanksi, hingga denda
• Memperkuat branding dan kredibilitas produk

Banyak pelaku usaha yang awalnya meremehkan izin ini — namun akhirnya menyesal ketika mendapat teguran, pembatasan penjualan, atau tidak bisa mendaftar ke marketplace karena belum memiliki izin edar.

Jenis Produk PKRT yang Wajib Notifikasi

Tidak semua produk dapat dikategorikan sebagai alat kesehatan atau kosmetik. Beberapa termasuk PKRT Wajib Notifikasi. Contohnya:
• Pembersih rumah tangga (lantai, dapur, toilet)
• Scented candle dan reed diffuser
• Produk pengharum mobil atau helm
• Pembersih kaca, logam, stainless, atau perabot
• Deterjen dan sabun non-kosmetik
• Produk spray disinfectant

Jika Anda masih bingung kategori produk Anda termasuk PKRT atau bukan — jangan khawatir.
👉 Anda bisa konsultasi gratis: https://wa.me/6285777630555

Syarat Notifikasi Izin Edar PKRT Kemenkes

Sebelum mengajukan izin, pastikan Anda sudah menyiapkan persyaratan berikut:
• Legalitas perusahaan (NIB dan perizinan usaha sesuai KBLI 20231)
• Label dan desain kemasan sesuai ketentuan
• Spesifikasi bahan dan formulasi produk
• Hasil uji laboratorium (jika dibutuhkan)
• Foto produk fisik lengkap
• Memiliki Penanggugjawab Teknis/PJT Lulusan minimal D3 Farmasi
• Sebagian pelaku usaha sering gagal karena dokumen tidak sesuai format atau kurang lengkap.

Cara Notifikasi Izin Edar PKRT Kemenkes
Cara Notifikasi Izin Edar PKRT Kemenkes

Langkah-Langkah Mengajukan Notifikasi Izin Edar PKRT Kemenkes

Berikut panduan proses pengajuan izin edar PKRT melalui sistem OSS dan Regalkes Kemenkes dengan wording yang telah diperbarui:
1. Masuk atau login ke akun OSS di laman www.oss.go.id
2. Pilih menu Perizinan Berusaha
3. Klik bagian Kelola Usaha
4. Lanjutkan dengan memilih Permohonan UMKU
5. Tentukan kode usaha yang sesuai, yaitu KBLI 20231
6. Klik tombol untuk melanjutkan proses perizinan UMKU
7. Tekan opsi Ajukan Perizinan Berusaha UMKU
8. Pilih jenis izin: Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Dalam Negeri
9. Centang pernyataan persetujuan yang terletak di bagian kiri bawah halaman
(isi kurang lebih: pernyataan bahwa informasi yang diberikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan)
10. Klik tombol lanjut
11. Pilih opsi Pemenuhan Persyaratan PB UMKU di Sistem Kementerian/Lembaga
12. Sistem akan otomatis dialihkan menuju portal regalkes.kemkes.go.id
13. Pada halaman baru, pilih menu Izin Edar Notifikasi
14. Setelah halaman registrasi terbuka, pilih kategori PKRT melalui ikon panah ke bawah
15. Klik Buat Baru atau New Application
16. Pilih jenis produk: Dalam Negeri (Lokal)
17. Isi semua formulir permohonan secara lengkap dan sesuai ketentuan
18. Unggah dokumen utama permohonan dalam format PDF
19. Lengkapi seluruh informasi administrasi sesuai form yang tersedia
20. Unggah seluruh dokumen pendukung seperti:
• NIB atau Sertifikat Produksi
• Bukti Permohonan Merek / Sertifikat Merek
• Surat Pelepasan Merek (jika menggunakan merek pihak lain)
• Surat Perjanjian Maklon (jika produk diproduksi oleh pihak lain)
• Surat Pernyataan Keaslian Dokumen
• Surat Pakta Integritas
• Surat Pernyataan Izin Edar Notifikasi
(Pastikan semua berformat PDF)
21. Isi formulir komposisi produk dan unggah file formula beserta prosedur pembuatannya
22. Jelaskan ringkasan fungsi dan identifikasi setiap bahan baku yang digunakan
23. Unggah dokumen spesifikasi masing-masing bahan baku
24. Unggah hasil uji lab bahan dan sertifikat bahan baku yang digunakan
25. Isi data terkait jenis kemasan, volume/size, serta material bahan kemasan
26. Unggah file spesifikasi kemasan primer dan tutupnya
27. Isi form parameter pengujian, standar rujukan, hasil uji, serta nama dan tanda tangan Penanggung Jawab Teknis/PIC QC
28. Unggah dokumen Sertifikat Analisis Produk Jadi
29. Isi informasi stabilitas produk dan masa kedaluwarsa, termasuk metode uji serta hasil pengujian stabilitas
30. Isi contoh format nomor batch/kode produksi dan jelaskan makna setiap karakter huruf/angka
31. Unggah desain label/penandaan kemasan produk
32. Upload dokumen tambahan atau data pendukung lainnya
33. Klik tombol Simpan, lalu sistem akan menerbitkan SPB (Surat Perintah Bayar)
34. Lakukan pembayaran sesuai nominal, lalu unggah bukti pembayaran
35. Pantau status permohonan secara berkala melalui sistem
36. Jika sudah disetujui dan izin edar PKRT diterbitkan, silakan unduh file resminya melalui akun OSS

Berapa Lama Proses Notifikasi PKRT Kemenkes?

Berapa lama proses notifikasi PKRT adalah salah satu pertanyaan yang paling sering ditanyakan oleh pelaku usaha. Pada dasarnya, durasi proses sangat bergantung pada kelengkapan dokumen, akurasi data teknis, dan jenis produk yang diajukan. Jika seluruh syarat sudah lengkap dan tidak ada revisi dari pihak evaluator, rata-rata waktu penyelesaian izin notifikasi PKRT adalah sekitar ± 10 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.

Namun, jika terdapat koreksi pada dokumen, formula produk, label, hasil uji, atau dokumen pendukung lainnya, maka proses dapat memakan waktu lebih panjang. Revisi berulang kali atau dokumen yang tidak sesuai format sering menjadi penyebab keterlambatan. Karena itu, sangat penting memastikan semua persyaratan sudah benar sejak awal untuk menghindari perpanjangan waktu proses. Semakin rapi dan lengkap pengajuan yang dilakukan, semakin cepat izin edar notifikasi PKRT bisa diterbitkan.

Biaya Resmi Notifikasi Izin Edar PKRT Kemenkes

Besaran biaya notifikasi izin edar PKRT sudah diatur melalui ketentuan resmi PNBP Kementerian Kesehatan. Tarif ini bersifat tetap, transparan, dan wajib dibayarkan oleh pemohon sesuai kategori produknya.

Berikut kisaran biaya yang berlaku:
• Kategori Kelas 1: Rp 500.000
• Kategori Kelas 2: Rp 2.000.000
• Kategori Kelas 3: Rp 3.000.000

Perlu diperhatikan bahwa tarif tersebut dapat diperbaharui sesuai kebijakan terbaru regulasi pemerintah. Karena itu, selalu pastikan informasi biaya yang digunakan adalah versi paling mutakhir.
Jika Anda ingin mengetahui simulasi biaya sesuai jenis produk, kelas risiko, jumlah SKU, atau status maklon/non-maklon, Anda dapat menghubungi tim kami agar proses perhitungan menjadi lebih jelas dan akurat.
👉 Klik untuk konsultasi gratis via WhatsApp:
https://wa.me/6285777630555

Tips Agar Proses Tidak Ditolak

Untuk mempercepat dan menghindari revisi berulang, perhatikan poin berikut:
• Gunakan formulasi yang sesuai standar PKRT
• Label harus mencantumkan:
• Nama produk
• Registrasi kelas produk
• Nama dan alamat produsen
• Kandungan bahan
• Cara penggunaan
• Peringatan keselamatan
• Siapkan dokumen legalitas perusahaan yang valid
• Pastikan foto produk jelas dan bukan mockup digital
• Periksa kembali format dokumen sebelum unggah
Kesalahan umum yang sering terjadi yaitu: nama produk tidak sesuai kategori PKRT, dokumen tidak diverifikasi, atau label tidak memenuhi unsur wajib.

Apakah Bisa Mengurus Notifikasi PKRT Kemenkes Tanpa Perusahaan?

Banyak calon pelaku usaha bertanya apakah bisa mengurus notifikasi izin edar PKRT tanpa legalitas perusahaan. Jawabannya: tidak bisa. Proses notifikasi PKRT di Kemenkes hanya dapat diajukan oleh badan usaha berbadan hukum atau legal entity, seperti PT, CV, atau PT Perorangan. Hal ini karena izin edar PKRT berkaitan dengan keamanan produk, tanggung jawab produsen, serta aspek legal distribusi. Dengan kata lain, perorangan atau usaha tanpa badan hukum belum memenuhi syarat pengajuan izin ini.

Jika saat ini Anda masih dalam tahap perencanaan usaha atau belum memiliki legalitas, tidak perlu khawatir. Banyak pelaku usaha memulai dari tahap ini dan kemudian melengkapi perizinan secara bertahap. Kami dapat membantu memberikan arahan mengenai jenis badan usaha yang tepat, langkah pendaftaran legalitas, hingga persiapan dokumen sebelum masuk ke tahap notifikasi. Dengan pendampingan yang benar sejak awal, proses izin edar akan lebih cepat, tertata, dan minim revisi.

Jasa Pengurusan Notifikasi Izin Edar PKRT Kemenkes

Jika Anda merasa proses pengajuan notifikasi izin edar PKRT Kemenkes terlihat rumit, memakan waktu, atau sering terkendala revisi, Anda tidak perlu melaluinya sendirian. PERMATAMAS hadir sebagai pendamping profesional yang membantu pelaku usaha dari tahap awal hingga izin resmi terbit dengan lebih cepat, terarah, dan sesuai regulasi.

Dengan menggunakan layanan dari PERMATAMAS, Anda akan mendapatkan manfaat berikut:
• Konsultasi kategori dan jenis produk sesuai regulasi
• Review formulasi, klaim manfaat, dan nama produk agar tidak melanggar ketentuan
• Pendampingan dalam pendaftaran akun dan pengisian sistem OSS serta regalkes.kemkes.go.id
• Pengecekan dan penyesuaian desain label agar sesuai standar Kemenkes
• Monitoring hingga izin edar PKRT terbit tanpa perlu bolak-balik revisi

Jika Anda ingin proses berjalan lebih aman dan minim kendala, langkah terbaik adalah konsultasi terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan.
📌 Konsultasi Gratis Nasional:
👉 https://wa.me/6285777630555

Hubungi Kami Sekarang

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

jasa pengurusan sertifikasi halal

Biaya Resmi Daftar Merek DJKI: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha

Biaya Resmi Daftar Merek DJKI: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha – Bagi pelaku usaha, memiliki merek terdaftar bukan hanya soal identitas, tetapi juga bentuk perlindungan hukum atas nama dan reputasi bisnis. Sayangnya, masih banyak yang belum memahami berapa sebenarnya biaya resmi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk pendaftaran merek. Padahal, mengetahui rincian biaya ini penting agar pelaku usaha dapat mempersiapkan anggaran sejak awal dan terhindar dari praktik jasa tidak resmi yang mematok tarif di luar ketentuan pemerintah.

Melalui panduan ini, Anda akan memahami secara lengkap besaran biaya resmi daftar merek DJKI, termasuk perbedaan tarif antara pendaftaran secara online dan offline, serta antara perorangan dan badan hukum. Informasi ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha membuat keputusan yang tepat dalam mengurus pendaftaran merek secara mandiri atau melalui konsultan resmi. Dengan memahami biaya dan prosesnya, Anda bisa melindungi merek bisnis dengan cara yang legal, efisien, dan transparan.

Pentingnya Mengetahui Biaya Daftar Merek DJKI

Bagi pelaku usaha, merek bukan sekadar nama dagang, tetapi identitas yang membedakan produk atau jasa dari pesaing di pasar. Mendaftarkan merek secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah langkah penting agar merek Anda memiliki perlindungan hukum. Namun, sebelum melakukan pendaftaran, pemilik usaha perlu memahami biaya daftar merek DJKI yang berlaku agar tidak salah langkah dalam proses administrasi.

Bagi Anda yang ingin prosesnya lebih mudah dan efisien, menggunakan layanan jasa daftar merek atau jasa pendaftaran merek profesional bisa menjadi solusi tepat. Dengan bantuan konsultan berpengalaman, Anda tidak hanya mendapatkan panduan dalam menyiapkan dokumen, tetapi juga memastikan setiap tahapan pendaftaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku di DJKI.

Seringkali, banyak pelaku usaha yang menunda pendaftaran merek karena menganggap biayanya tinggi atau prosesnya rumit. Padahal, biaya resmi daftar merek di DJKI telah diatur secara transparan oleh pemerintah dan disesuaikan dengan skala usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan memahami besaran biaya dan mekanisme pembayarannya, Anda dapat merencanakan pendaftaran dengan lebih efisien dan sesuai peraturan yang berlaku.

Apa Itu Biaya Daftar Merek DJKI dan Mengapa Penting Diketahui

Biaya daftar merek DJKI adalah tarif resmi yang dikenakan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk proses permohonan pendaftaran merek. Biaya ini mencakup tahapan pemeriksaan administratif, substantif, serta pengumuman publik yang menjadi bagian dari prosedur legal sebelum merek disetujui dan diterbitkan sertifikatnya.

Jika Anda belum familiar dengan prosedurnya, layanan profesional seperti jasa daftar merek dapat membantu memastikan seluruh proses berjalan lancar tanpa kesalahan administratif yang dapat memperlambat pengajuan. Selain itu, konsultan merek juga dapat memberikan saran strategis agar nama dan logo yang diajukan tidak berpotensi ditolak DJKI.

Penting untuk diketahui bahwa seluruh biaya pendaftaran merek sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian, tidak ada biaya tambahan atau pungutan di luar ketentuan tersebut jika Anda melakukan pendaftaran secara resmi.

Mengetahui biaya ini membantu pelaku usaha menghindari risiko penipuan atau jasa tidak resmi yang mengatasnamakan DJKI. Selain itu, pemahaman biaya juga penting agar Anda dapat mempersiapkan anggaran pendaftaran merek dengan tepat tanpa menghambat proses legalisasi bisnis.

Rincian Biaya Resmi Daftar Merek DJKI Terbaru

Berdasarkan ketentuan DJKI, biaya pendaftaran merek dibedakan berdasarkan kategori pemohon, yaitu UMKM dan non-UMKM. Berikut penjelasannya:

1. Biaya Daftar Merek untuk UMKM
Pemohon yang terdaftar sebagai pelaku UMKM hanya dikenakan biaya Rp500.000 per kelas jika melakukan pendaftaran secara online. Tarif ini sudah mencakup seluruh tahapan pemeriksaan hingga pengumuman merek.

2. Biaya Daftar Merek untuk Non-UMKM
Bagi perusahaan skala besar atau non-UMKM, tarif pendaftaran secara online adalah Rp1.800.000 per kelas, sementara untuk pendaftaran manual (melalui berkas fisik) biayanya sedikit lebih tinggi.

Biaya ini berlaku untuk satu kelas barang atau jasa. Artinya, jika Anda ingin melindungi merek yang digunakan di lebih dari satu kategori produk, maka biaya akan dikalikan sesuai jumlah kelas yang diajukan.

Perbedaan Biaya Daftar Merek DJKI untuk UMKM dan Non-UMKM

Pemerintah memberikan kebijakan khusus berupa diskon biaya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tujuannya adalah agar para pelaku usaha kecil tetap memiliki kesempatan melindungi mereknya dengan biaya yang lebih terjangkau. Bagi pelaku UMKM yang ingin menghemat waktu dan memastikan kelengkapan dokumen, menggunakan layanan jasa daftar merek bisa menjadi pilihan yang praktis dan efisien.

Perbedaan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah melalui DJKI menyadari bahwa sektor UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Dengan biaya pendaftaran yang lebih rendah, pelaku UMKM diharapkan lebih sadar akan pentingnya perlindungan hukum atas merek yang mereka ciptakan. Untuk membantu prosesnya, banyak pelaku usaha juga memanfaatkan jasa pendaftaran merek yang berpengalaman dalam mengurus segala persyaratan hingga merek resmi terdaftar.

Untuk dapat menikmati tarif UMKM, pemohon harus melampirkan Surat Keterangan UMKM atau NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau lembaga berwenang. Jika dokumen ini tidak dilampirkan, maka pendaftaran otomatis akan dikenakan tarif non-UMKM.

Cara Mengecek Biaya Daftar Merek DJKI Secara Online

Kini, semua informasi mengenai biaya daftar merek DJKI dapat dicek langsung melalui situs resmi DJKI di alamat https://www.dgip.go.id/. Melalui situs ini, Anda bisa mengetahui jenis layanan, besaran tarif, hingga status pembayaran secara real time.

Langkah-langkah untuk mengecek biaya pendaftaran merek secara online antara lain:
1. Kunjungi laman resmi DJKI.
2. Pilih menu Layanan Kekayaan Intelektual → Merek.
3. Buka sub-menu Pendaftaran Merek dan klik Cek Tarif PNBP.
4. Sistem akan menampilkan daftar biaya terbaru sesuai peraturan yang berlaku.

BIAYA RESMI DAFTAR MEREK DJKI
BIAYA RESMI DAFTAR MEREK DJKI

Panduan Pembayaran Biaya Daftar Merek DJKI yang Benar

Pembayaran biaya daftar merek DJKI dilakukan melalui sistem elektronik Simpaki (Sistem Informasi PNBP Online) yang terintegrasi dengan situs DJKI. Setelah melakukan pendaftaran, Anda akan menerima kode billing PNBP yang harus dibayarkan melalui bank yang ditunjuk pemerintah, seperti BNI, BRI, atau Mandiri.

Berikut langkah-langkah pembayarannya:
1. Login ke akun DJKI Anda dan pilih menu Permohonan Merek.
2. Lengkapi data merek dan dokumen pendukung.
3. Setelah pengajuan disetujui, sistem akan mengeluarkan kode billing pembayaran.
4. Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera pada kode billing.
5. Simpan bukti bayar, karena akan menjadi bagian dari dokumen verifikasi.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Membayar Biaya Daftar Merek DJKI

Meskipun proses pendaftaran kini sudah berbasis online, masih banyak pemohon yang melakukan kesalahan saat membayar biaya daftar merek DJKI. Kesalahan umum yang sering terjadi antara lain:
– Menggunakan kode billing yang sudah kadaluarsa.
– Melakukan pembayaran tidak sesuai nominal.
– Salah memasukkan nomor permohonan merek.
– Tidak mengunggah bukti pembayaran ke sistem DJKI.

Mengapa Harus Daftar Merek di DJKI?

Pendaftaran merek bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap aset bisnis Anda. Merek yang sudah terdaftar di DJKI memiliki hak eksklusif, artinya tidak ada pihak lain yang dapat menggunakan merek yang sama atau mirip di kelas barang/jasa yang sama tanpa izin.

Selain itu, merek terdaftar memberikan:
– Perlindungan hukum dari tindakan penjiplakan atau penggunaan tanpa izin.
– Nilai tambah bisnis, karena merek terdaftar dapat dijadikan aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
– Kepercayaan konsumen, karena produk dengan merek terdaftar dianggap lebih profesional dan legal.
– Kemudahan ekspansi, terutama jika ingin memperluas bisnis ke luar negeri melalui Madrid Protocol.

Gunakan Jasa Daftar Merek DJKI Resmi untuk Proses Lebih Mudah

Mengurus pendaftaran merek sendiri memang memungkinkan, namun bagi banyak pelaku usaha yang sibuk menjalankan bisnis, proses administratif DJKI bisa terasa rumit. Oleh karena itu, menggunakan layanan profesional seperti jasa daftar merek resmi menjadi pilihan yang cerdas.

Layanan profesional ini akan membantu mulai dari:
– Mengecek ketersediaan merek (search merek).
– Menyiapkan seluruh dokumen pendaftaran.
– Mengurus pembayaran biaya resmi DJKI.
– Memantau status pengajuan hingga sertifikat merek terbit.

 Langkah Tepat Lindungi Merek DJKI Anda Sekarang

Jangan menunggu sampai merek Anda digunakan pihak lain baru mengurus pendaftaran. Setiap hari ribuan merek baru didaftarkan di DJKI, dan bisa jadi nama yang Anda gunakan sudah dimiliki pihak lain. Daftarkan merek Anda segera melalui layanan resmi atau melalui jasa daftar merek terpercaya di agar bisnis Anda memiliki perlindungan hukum yang kuat.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com

Apa Itu Izin Edar PKRT

Apa Itu Izin Edar PKRT – Dalam dunia kesehatan dan kebersihan, berbagai produk rumah tangga memiliki standar yang wajib dipenuhi sebelum beredar di pasaran. Produk-produk seperti cairan pembersih, pengharum ruangan, dan alat kebersihan lainnya termasuk dalam kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Agar produk tersebut dapat dipasarkan secara legal di Indonesia, produsen atau importir wajib memiliki izin edar PKRT yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Izin edar PKRT berfungsi sebagai bukti bahwa produk telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses perizinan ini bertujuan melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh produk yang tidak layak atau tidak aman. Selain itu, izin edar juga menjadi jaminan bahwa produk tersebut diproduksi oleh fasilitas yang memenuhi persyaratan Cara Produksi yang Baik untuk PKRT.

Dengan memiliki izin edar PKRT, pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas jangkauan pemasaran produk secara legal di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, pemahaman mengenai apa itu izin edar PKRT, dasar hukum, syarat, dan cara pengurusannya menjadi hal penting bagi setiap produsen maupun importir yang bergerak di sektor produk rumah tangga.

Pengertian Izin Edar PKRT

Izin Edar PKRT adalah izin resmi yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) kepada perusahaan atau individu yang memproduksi, mengimpor, atau mendistribusikan produk perbekalan kesehatan rumah tangga. Produk yang dimaksud meliputi barang-barang yang digunakan untuk membersihkan, memelihara, atau menjaga kebersihan lingkungan rumah tangga dan fasilitas umum.

Dengan adanya izin edar, berarti produk telah melalui proses penilaian teknis dan administratif yang memastikan bahwa bahan yang digunakan aman, cara produksinya sesuai standar, serta label atau kemasannya memuat informasi yang benar dan tidak menyesatkan. Izin edar juga mencakup kewajiban pelaku usaha untuk menjaga mutu produk secara konsisten selama masa berlaku izin.

Kemenkes mengeluarkan izin edar PKRT sebagai bentuk pengawasan dan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat dari produk yang dapat membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha wajib memahami bahwa izin edar bukan hanya formalitas, melainkan bagian dari komitmen terhadap keamanan dan kualitas produk.

Dasar Hukum Izin Edar PKRT

Penerbitan izin edar PKRT didasarkan pada beberapa regulasi pemerintah yang mengatur keamanan dan mutu produk kesehatan rumah tangga. Dasar hukum ini menjadi landasan bagi setiap pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran, produksi, maupun distribusi produk PKRT di Indonesia.

Berikut beberapa dasar hukum utama yang mengatur perizinan PKRT:
• Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan – Mengatur kewajiban setiap produk kesehatan untuk memenuhi standar keamanan dan mutu.
• Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan – Menjadi payung hukum bagi produk PKRT sebagai salah satu jenis alat kesehatan sederhana.
• Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1190/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan PKRT – Mengatur tata cara pendaftaran dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
• Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga – Menyempurnakan ketentuan sebelumnya agar sesuai dengan perkembangan industri dan teknologi.

Dasar hukum tersebut menjadi pedoman resmi dalam setiap tahapan pengurusan izin edar PKRT, mulai dari pengajuan hingga verifikasi oleh Kementerian Kesehatan.

Contoh Produk PKRT

Produk PKRT mencakup berbagai jenis barang yang digunakan untuk membersihkan, menjaga kebersihan, atau mengurangi risiko penyakit di lingkungan rumah tangga. Produk ini umumnya mudah ditemukan dan digunakan sehari-hari oleh masyarakat.

Beberapa contoh produk yang termasuk kategori PKRT antara lain:
• Cairan pembersih lantai, kaca, dan perabot rumah tangga.
• Deterjen cair, bubuk, dan sabun pencuci piring.
• Pengharum ruangan dan pewangi kain.
• Cairan pembasmi serangga dan desinfektan.
• Tisu basah antiseptik dan pembersih tangan non-alkohol.

Produk-produk tersebut wajib memiliki izin edar PKRT sebelum dipasarkan agar aman digunakan serta tidak mengandung bahan kimia berbahaya bagi manusia dan lingkungan.

Syarat Izin Edar PKRT

Untuk memperoleh izin edar PKRT dari Kementerian Kesehatan, pelaku usaha harus menyiapkan sejumlah dokumen administratif dan teknis sesuai ketentuan.

Berikut persyaratan umum yang wajib dipenuhi:
1. Memiliki badan usaha berbentuk CV, PT, atau PT Perorangan yang sah secara hukum.
2. Merek produk telah terdaftar atau dalam proses pendaftaran di DJKI.
3. Menyertakan hasil uji laboratorium dan uji stabilitas produk dari lembaga terakreditasi.
4. Melampirkan desain label, formula produk, dan surat pernyataan keaslian dokumen.
5. Menunjuk Penanggung Jawab Teknis (PJT) dengan latar belakang minimal D3 Farmasi atau bidang relevan.

Berapa Biaya Resmi Izin Edar PKRT?

Biaya pengurusan izin edar PKRT ditetapkan berdasarkan kelas risiko produk yang dinilai oleh Kementerian Kesehatan. Semakin tinggi tingkat risiko produk, maka semakin besar pula biaya pengujian dan evaluasinya.

Berikut rincian biaya resmi izin edar PKRT berdasarkan kelas risikonya:
• Kelas 1 (Risiko Rendah): Rp. 1.000.000,-
• Kelas 2 (Risiko Menengah): Rp. 2.000.000,-
• Kelas 3 (Risiko Tinggi): Rp. 3.000.000,-

Biaya tersebut merupakan tarif resmi pemerintah yang dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sistem Kementerian Kesehatan. Selain biaya tersebut, pelaku usaha juga perlu memperhitungkan biaya uji laboratorium, konsultasi teknis, dan penyiapan dokumen yang bersifat opsional tergantung jenis produk.

Apa Itu Izin Edar PKRT
Apa Itu Izin Edar PKRT

Cara Mengurus Izin Edar PKRT

Proses pengurusan izin edar PKRT dilakukan secara online melalui sistem e-Registrasi Kemenkes RI. Pelaku usaha wajib menyiapkan dokumen dan data teknis yang lengkap sebelum melakukan pendaftaran.

Berikut langkah-langkah umumnya:
• Persiapan Dokumen: Lengkapi dokumen legalitas perusahaan, hasil uji laboratorium, serta label dan formula produk.
• Registrasi Online: Buat akun di sistem e-Registrasi Kemenkes dan unggah seluruh dokumen yang disyaratkan.
• Verifikasi Administratif: Tim Kemenkes akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
• Evaluasi Teknis: Produk akan dinilai oleh tenaga ahli untuk memastikan keamanan dan kualitasnya.
• Penerbitan Izin Edar: Setelah dinyatakan memenuhi syarat, Kemenkes akan menerbitkan nomor izin edar PKRT yang berlaku selama 5 tahun.

Dengan mengikuti seluruh tahapan di atas secara benar dan lengkap, pelaku usaha dapat memperoleh izin edar PKRT secara legal dan memperkuat posisi produknya di pasar nasional.

Berapa Lama Proses Izin Edar PKRT

Proses pengurusan izin edar PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) pada dasarnya memerlukan waktu yang bervariasi, tergantung pada kelengkapan dokumen dan jenis produk yang diajukan. Secara umum, estimasi waktu yang dibutuhkan adalah sekitar 10 hari kerja sejak seluruh dokumen persyaratan diterima dengan lengkap oleh Kementerian Kesehatan. Dalam tahapan ini, sistem akan melakukan verifikasi administratif, pemeriksaan formula produk, serta evaluasi label dan dokumen pendukung lainnya.

Apabila terdapat kekurangan data atau kesalahan input, maka waktu proses bisa menjadi lebih lama karena pemohon perlu melakukan perbaikan terlebih dahulu. Namun, jika seluruh berkas dan data sudah sesuai dengan ketentuan, maka izin edar dapat diterbitkan lebih cepat dari estimasi waktu tersebut. Oleh sebab itu, kelengkapan dan ketelitian dokumen menjadi faktor utama dalam mempercepat proses penerbitan izin PKRT.

Dalam praktiknya, PERMATAMAS membantu memastikan bahwa seluruh dokumen klien disusun sesuai standar Kemenkes, termasuk penyusunan surat pernyataan, format label, hingga kelengkapan uji laboratorium. Dengan demikian, proses pengajuan izin dapat berjalan lebih efisien tanpa adanya revisi berulang yang menghambat waktu.

Masa Berlaku Izin Edar PKRT

Izin edar PKRT memiliki masa berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan. Setelah masa berlaku tersebut habis, perusahaan wajib melakukan perpanjangan izin dengan melampirkan dokumen pembaruan yang diminta. Hal ini bertujuan agar produk tetap memiliki legalitas resmi dan dapat terus beredar di pasar.

Masa berlaku lima tahun ini juga memberikan jaminan perlindungan hukum serta kepercayaan bagi konsumen terhadap produk yang telah memenuhi standar mutu dan keamanan. Oleh karena itu, penting bagi pemilik produk untuk mencatat masa kadaluarsa izin dan mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir.

Kendala Mengurus Izin Edar PKRT

Dalam proses pengajuan izin edar PKRT, banyak pelaku usaha yang menemui beberapa kendala administratif maupun teknis. Salah satu kendala umum adalah dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan atau kurang lengkap, sehingga proses verifikasi menjadi tertunda.

Beberapa kendala yang sering terjadi antara lain:
1. Pemohonnya bukan atas nama PT atau CV yang sah secara hukum.
2. Formula produk tidak 100% tercantum dengan benar.
3. Tidak menggunakan materai pada surat pernyataan.
4. Kesalahan input data pada sistem OSS atau e-Registration.
5. NIB tidak sesuai dengan bidang usaha terkait PKRT.

Dengan memahami kendala tersebut sejak awal, pelaku usaha dapat mempersiapkan dokumen dengan lebih cermat agar proses pengajuan berjalan lancar.

Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT

Mengurus izin edar PKRT bisa menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi pelaku usaha yang baru pertama kali berhadapan dengan sistem perizinan Kementerian Kesehatan. Untuk memastikan setiap tahap dijalankan dengan benar dan sesuai regulasi, PERMATAMAS hadir sebagai mitra profesional dalam pengurusan izin edar PKRT.

Tim ahli kami berpengalaman dalam menyiapkan seluruh dokumen, melakukan verifikasi teknis, hingga mendampingi proses pendaftaran hingga izin resmi diterbitkan. Jika Anda ingin mengurus izin edar PKRT dengan cepat, tepat, dan legal, segera hubungi PERMATAMAS. Dengan layanan kami, Anda dapat fokus mengembangkan bisnis sementara urusan perizinan kami tangani dengan profesional.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com

Apa Itu Merek dan Bagaimana Cara Mendaftarkannya

Apa Itu Merek dan Bagaimana Cara Mendaftarkannya – Dalam dunia bisnis modern, merek bukan sekadar nama atau logo di kemasan produk. Merek adalah identitas dan nilai kepercayaan yang melekat pada sebuah usaha. Ia mencerminkan reputasi, kualitas, dan pengalaman yang dirasakan konsumen setiap kali berinteraksi dengan produk atau jasa tersebut. Karena itu, merek memiliki peran besar dalam membangun citra positif dan membedakan bisnis Anda dari pesaing di pasar.

Ketika konsumen memilih satu produk dibandingkan produk lainnya, sering kali keputusan itu bukan semata karena harga atau isi produknya, melainkan karena kepercayaan terhadap merek. Sebuah merek yang kuat mampu menciptakan rasa aman, kebanggaan, dan loyalitas. Bahkan, dalam banyak kasus, merek yang dipercaya bisa menaikkan nilai jual produk tanpa perlu bersaing harga.

Untuk itu, penting bagi setiap pelaku usaha memahami bagaimana membangun dan melindungi merek secara hukum. Artikel ini akan membahas secara tuntas tentang apa itu merek, fungsi dan manfaatnya, serta cara, syarat, biaya, dan waktu pengurusannya agar bisnis Anda memiliki perlindungan dan nilai lebih di mata konsumen maupun pemerintah.

Apa Fungsi Merek dalam Dunia Usaha

Fungsi utama merek adalah pembeda dan pengenal identitas produk. Dengan merek, konsumen bisa mengenali asal, reputasi, serta jaminan mutu dari sebuah barang atau jasa.
Tapi fungsi merek nggak cuma itu, bro. Ada beberapa fungsi penting lain yang bikin merek sangat vital dalam bisnis:

1.Sebagai alat identifikasi produk.
Merek membantu pelanggan membedakan produk lo dari kompetitor. Misalnya, sabun dengan nama “Gemilang” punya identitas yang berbeda dengan sabun lain di pasaran.

2. Sebagai alat promosi dan pemasaran.
Semakin kuat merek lo di mata konsumen, semakin mudah produk diterima pasar tanpa perlu promosi besar-besaran.

3. Sebagai jaminan kualitas.
Produk bermerek menunjukkan adanya tanggung jawab produsen terhadap mutu. Konsumen percaya karena ada nama yang dipertaruhkan.

4. Sebagai aset hukum dan ekonomi.
Merek yang sudah terdaftar bisa jadi aset tidak berwujud (intangible asset) — bisa dijual, dilisensikan, atau diwariskan.

5. Sebagai alat perlindungan hukum.
Dengan pendaftaran resmi di DJKI, lo punya hak eksklusif atas merek tersebut. Siapa pun yang meniru bisa lo gugat secara hukum.

Apa Manfaat Merek Bagi Produk dan Perusahaan

Setelah tahu fungsinya, sekarang kita bahas manfaat langsung dari pendaftaran merek bagi bisnis lo.

1. Melindungi identitas bisnis dari penjiplakan.
Tanpa pendaftaran, merek bisa direbut atau ditiru pihak lain. Banyak kasus merek sukses tapi kalah karena belum resmi terdaftar.

2. Meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra usaha.
Merek terdaftar menandakan bahwa bisnis lo serius dan legal di mata hukum. Ini penting banget buat kerja sama, tender, atau distribusi besar.

3. Menambah nilai jual bisnis.
Kalau suatu hari lo mau jual usaha atau cari investor, merek terdaftar punya nilai ekonomi tinggi karena dianggap sebagai aset yang sah.

4. Mendukung ekspansi ke luar negeri.
Merek yang sudah punya sertifikat DJKI lebih mudah didaftarkan ke negara lain melalui sistem Madrid Protocol.

5. Menjadi dasar perlindungan digital.
Di era e-commerce dan media sosial, kepemilikan merek resmi memudahkan lo melaporkan peniru di marketplace, website, atau media digital lainnya.

Cara Mengurus Pendaftaran Merek di DJKI

Mengurus merek di DJKI bisa dilakukan secara online melalui situs resmi https://merek.dgip.go.id/.
Namun, sebelum masuk ke tahap pengajuan, ada beberapa langkah penting yang wajib lo pahami biar nggak salah urus.

1. Cek Ketersediaan Merek
Langkah awal yang paling krusial: pastikan merek lo belum digunakan atau didaftarkan orang lain.
Caranya gampang — buka situs cek merek DJKI, lalu ketik nama merek yang ingin didaftarkan.
Kalau muncul hasil serupa, lo perlu ubah sedikit nama atau tampilannya biar tetap unik.

2. Siapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum daftar, siapkan:
• KTP pemohon (perorangan) atau akta pendirian & NPWP (badan usaha).
• Label atau logo merek.
• Daftar barang/jasa sesuai kelas yang dipilih.
• Surat pernyataan kepemilikan merek.
• Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

3. Buat Akun di DJKI Online
Daftar akun resmi di https://merek.dgip.go.id/, lalu login untuk mulai pengajuan.

4. Isi Formulir Permohonan
Isi data lengkap: nama pemohon, alamat, deskripsi merek, kelas produk, dan lampirkan dokumen yang sudah disiapkan.

5. Lakukan Pembayaran Resmi
Setelah submit, sistem akan menampilkan kode billing untuk pembayaran biaya pendaftaran.
Pastikan pembayaran dilakukan sesuai jumlah yang ditentukan agar permohonan bisa diproses.

6. Tunggu Pemeriksaan Formalitas dan Substantif
Proses pemeriksaan ini dilakukan dalam dua tahap:
• Formalitas: memeriksa kelengkapan dokumen.
• Substantif: menilai apakah merek memenuhi ketentuan hukum dan tidak sama dengan merek lain.

Kalau lolos, merek lo akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek (BRM) selama 2 bulan untuk memberi kesempatan keberatan dari pihak ketiga.

Apa Itu Merek dan Bagaimana Cara Mendaftarkannya
Apa Itu Merek dan Bagaimana Cara Mendaftarkannya

Syarat Mendaftar Merek Dagang di Indonesia

Biar permohonan lo nggak ditolak, pastikan semua syarat pendaftaran merek ini sudah dipenuhi:
1. Nama atau logo merek tidak boleh sama atau mirip dengan merek lain yang sudah terdaftar.
2. Tidak mengandung unsur menyesatkan tentang asal, kualitas, atau jenis barang/jasa.
3. Tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan moralitas, agama, atau kesusilaan.
4. Tidak menyerupai lambang negara, organisasi, atau lembaga resmi.
5. Punya niat baik dan digunakan untuk kegiatan usaha yang sah.
6. Menentukan kelas merek sesuai produk atau jasa (berdasarkan Klasifikasi Nice).

Kalau semua syarat ini terpenuhi, kemungkinan besar merek lo bakal diterima tanpa revisi dari DJKI.

Biaya Resmi Daftar Merek di DJKI

Biaya resmi pendaftaran merek diatur oleh PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang PNBP Kemenkumham.
Berikut kisarannya:
• Pendaftaran secara online untuk regular per kelas : Rp 1.800.000
• Pendaftaran secara offline untuk UMKM : Rp 500.000

Catatan penting:

Biaya di atas hanya mencakup biaya resmi pemerintah, belum termasuk jasa pendampingan bila menggunakan konsultan merek.

Tapi tenang, lewat PERMATAMAS, lo bisa dapetin layanan all-in-one dari pengecekan, penyusunan dokumen, hingga pengajuan ke DJKI tanpa tambahan biaya tersembunyi.

Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek Hingga Terbit Sertifikat

Secara umum, waktu pengurusan merek dari awal sampai sertifikat terbit adalah 8–12 bulan, tergantung hasil pemeriksaan.

Berikut tahapannya:
1. Pemeriksaan formalitas (1–2 bulan).
DJKI memeriksa kelengkapan dokumen.
2. Pengumuman Berita Resmi Merek (2 bulan).
Selama periode ini, pihak lain bisa mengajukan keberatan.
3. Pemeriksaan substantif (6–8 bulan).
Jika tidak ada keberatan, merek masuk tahap evaluasi substansi oleh tim DJKI.
4. Penerbitan Sertifikat Merek.
Setelah disetujui, sertifikat merek akan dikirim secara elektronik (e-sertifikat).

Proses ini bisa jadi lebih cepat kalau semua dokumen lengkap, tidak ada kemiripan merek, dan ditangani oleh tim yang berpengalaman.

Jasa Pendaftaran Merek Proses Cepat dan Resmi

Banyak pelaku usaha gagal mendaftarkan mereknya karena kurang paham proses dan format hukum DJKI. Akibatnya, permohonan sering direvisi, bahkan ditolak setelah berbulan-bulan.
Di sinilah PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai solusi.

Kami adalah tim spesialis pendaftaran merek dan HKI yang berpengalaman menangani berbagai merek dagang dari seluruh Indonesia.

Dengan tim berlatar belakang hukum dan magister hukum, kami membantu klien mulai dari tahap pemeriksaan merek, penyusunan dokumen, pengajuan, sampai sertifikat terbit.

Keunggulan PERMATAMAS:
• Proses cepat dan transparan.
• Garansi uang kembali 100% jika ditolak karena kesalahan kami.
• Biaya tetap dan tanpa tambahan tersembunyi.
• Konsultasi gratis sebelum daftar merek.

Kami percaya, setiap bisnis layak punya perlindungan hukum atas identitas mereknya.

Karena itu, PERMATAMAS hadir bukan hanya sebagai biro jasa, tapi partner hukum yang bantu bisnis lo berkembang dengan aman dan resmi.

Ingin Mendaftarkan Merek Sekarang?

Hubungi PERMATAMAS Indonesia hari ini untuk konsultasi gratis dan dapatkan panduan lengkap pengurusan merek dari tim profesional kami.

Jangan tunggu sampai merek lo dipakai orang lain — daftarkan sekarang dan lindungi identitas bisnismu secara resmi di DJKI.

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

Cara Daftar BPOM Kosmetik

Cara Daftar BPOM Kosmetik –  Dalam industri kecantikan yang berkembang pesat, memiliki izin edar BPOM kosmetik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bukti kepercayaan dan keamanan bagi konsumen. Setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia wajib melalui proses registrasi dan notifikasi di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) agar dipastikan aman, bermutu, dan tidak mengandung bahan berbahaya.

Proses pendaftaran BPOM kosmetik kini sudah jauh lebih mudah karena bisa dilakukan secara online melalui situs resmi notifkos.pom.go.id. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap bagaimana cara mendaftar BPOM kosmetik, apa saja syaratnya, berapa biayanya, hingga berapa lama proses izin edar diterbitkan.

Langkah Mendaftar BPOM Kosmetik

Untuk mendaftarkan produk kosmetik, perusahaan harus mengikuti beberapa langkah utama sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI.

Berikut tahapan lengkapnya:

1.Membuat Akun di Situs Resmi BPOM
o Kunjungi https://registrasi.pom.go.id
o Pilih menu “Registrasi Sekarang” dan isi data perusahaan secara lengkap.
o Setelah registrasi berhasil, sistem akan mengirimkan username dan password ke email yang terdaftar.

2. Membuat Sub Account (Akun Turunan)
Setelah akun utama (Head Account) aktif, perusahaan dapat menambah Sub Account untuk tim yang mengurus registrasi produk kosmetik. Ini membantu membagi tugas dan mempercepat proses input data.

3. Registrasi Sub Perusahaan (jika ada)
Jika perusahaan memiliki cabang atau pabrik maklon (kontrak produksi), tambahkan sub perusahaan di sistem BPOM agar semua unit terdaftar secara resmi.

4. Login ke Sistem Notifikasi Kosmetik
Akses portal notifkos.pom.go.id untuk melakukan pendaftaran produk kosmetik yang akan diedarkan.

5. Isi Formulir Notifikasi Produk
Isi semua kolom pada formulir notifikasi, seperti:
o Nama produk dan merek dagang
o Jenis dan bentuk sediaan (krim, serum, sabun, lotion, dan sebagainya)
o Warna, aroma, dan ukuran kemasan
o Fungsi produk (pelembap, pencerah, pembersih, dll)
o Daftar bahan dan persentase komposisinya

6. Unggah Dokumen Pendukung
Lampirkan dokumen legalitas, hasil uji laboratorium, sertifikat bahan, dan label produk sesuai ketentuan BPOM.

7. Verifikasi dan Pembayaran PNBP
Setelah data diunggah, BPOM akan memverifikasi dokumen. Jika disetujui, Anda akan menerima tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayar sebelum izin edar diterbitkan.

8. Terbitnya Nomor Notifikasi BPOM
Setelah proses dinyatakan lengkap dan lolos evaluasi, sistem akan mengeluarkan Nomor Notifikasi (NA) yang menandakan produk resmi terdaftar di BPOM RI.

Nomor ini wajib dicantumkan pada kemasan produk, brosur, maupun iklan sebagai bukti legalitas resmi.

Cara Daftar BPOM Kosmetik
Cara Daftar BPOM Kosmetik

Syarat Daftar BPOM Kosmetik

Sebelum melakukan pendaftaran, perusahaan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Kedua jenis dokumen ini penting untuk memastikan kelayakan usaha dan keamanan produk.

Syarat Administratif
1. Akta pendirian perusahaan dan SK Kemenkumham
2. NPWP dan NIB (Nomor Induk Berusaha)
3. Surat izin edar atau izin usaha industri kosmetik
4. Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB atau Sertifikat CPKB
5. KTP dan NPWP penanggung jawab teknis (PJT)

Syarat Teknis
1. Formulasi lengkap produk (komposisi bahan dan fungsinya)
2. Hasil uji laboratorium (mikrobiologi dan stabilitas)
3. Desain label dan kemasan produk
4. Spesifikasi dan klaim fungsi kosmetik
5. Surat pernyataan keamanan bahan (Material Safety Data Sheet / MSDS)
Semua berkas tersebut diunggah ke dalam sistem BPOM sesuai format yang ditentukan (PDF, JPG)

Berapa Biaya Izin BPOM Kosmetik

Biaya pendaftaran atau notifikasi BPOM kosmetik tergantung pada jenis produk dan status perusahaan (lokal, maklon, atau impor). Biaya ini merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dibayarkan kepada BPOM.

Berikut perkiraan biaya izin edar kosmetik tahun 2025:
Biaya di atas belum termasuk biaya tambahan seperti jasa pengurusan atau uji laboratorium. Jika menggunakan jasa profesional seperti Permatamas, biaya total bisa disesuaikan tergantung jumlah produk dan kompleksitas dokumen.

Berapa Lama Proses Izin BPOM Kosmetik

Biaya Resmi ASEAN Rp. 500.000
Non ASEAN Rp. 1.500.000

Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin edar kosmetik bervariasi tergantung pada kelengkapan dokumen dan respons dari pihak BPOM.

Secara umum, estimasi waktu proses adalah:
• Produk Kosmetik Lokal: 14 hari kerja
• Kosmetik Maklon: 14 hari kerja
• Kosmetik Impor: 14 hari kerja

Jika seluruh dokumen lengkap dan tidak ada revisi, izin dapat keluar lebih cepat. Namun, jika terdapat kekurangan data atau kesalahan pengisian, proses bisa tertunda hingga perusahaan melakukan perbaikan.

Untuk mempercepat proses, pastikan seluruh informasi pada formulir, label, dan dokumen legalitas konsisten dan valid.

Masa Berlaku Izin BPOM Kosmetik

Nomor notifikasi BPOM kosmetik memiliki masa berlaku selama 3 tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, perusahaan wajib melakukan perpanjangan izin jika produk masih akan dipasarkan.

Proses perpanjangan sebaiknya dilakukan minimal 6 bulan sebelum masa izin habis, agar tidak terjadi jeda penjualan atau pelarangan distribusi produk di pasaran.

Jika selama masa berlaku ada perubahan pada formula, kemasan, atau merek produk, maka perusahaan wajib mengajukan pendaftaran ulang (re-notifikasi) ke BPOM.

Sanksi Produk Kosmetik Tanpa Izin BPOM

Produk kosmetik yang beredar tanpa izin edar dari BPOM dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019, pelanggaran ini bisa mengakibatkan:
1. Peringatan tertulis dari BPOM
2. Penarikan produk dari peredaran (recall)
3. Denda administratif hingga Rp 2 miliar
4. Pidana penjara bagi produsen atau distributor yang terbukti lalai

Selain itu, produk tanpa izin BPOM juga bisa merusak reputasi brand karena dianggap tidak aman bagi konsumen. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha untuk memastikan seluruh produknya telah melalui proses registrasi resmi.

Jasa Pengurusan Izin BPOM Kosmetik – Permatamas

Bagi banyak pelaku usaha, mengurus izin BPOM kosmetik bisa terasa rumit karena melibatkan berbagai dokumen teknis, sistem online, serta proses verifikasi yang ketat. Untuk itu, Permatamas hadir sebagai solusi terpercaya.

Permatamas adalah jasa pengurusan izin BPOM kosmetik profesional yang telah berpengalaman membantu banyak perusahaan lokal maupun impor mendapatkan izin edar resmi dengan cepat dan mudah.

Keunggulan Menggunakan Permatamas
✅ Pendampingan penuh dari awal hingga izin keluar
✅ Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan data formula produk
✅ Proses cepat karena sudah berpengalaman dalam sistem BPOM
✅ Konsultasi gratis terkait kategori produk dan strategi izin
✅ Layanan resmi dan transparan

Dengan dukungan tim ahli berpengalaman, Permatamas memastikan proses registrasi produk kosmetik berjalan efisien, aman, dan sesuai peraturan BPOM RI. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen dasar, dan tim Permatamas akan membantu seluruh proses hingga izin edar terbit.

Pentingnya Mengurus Izin BPOM Kosmetik

Mengurus izin BPOM kosmetik adalah langkah penting untuk memastikan produk Anda legal, aman, dan dipercaya oleh konsumen. Proses pendaftarannya kini dapat dilakukan secara online melalui sistem notifkos.pom.go.id, asalkan perusahaan telah memiliki akun resmi, dokumen lengkap, dan memahami alur verifikasi.

Dengan izin edar resmi, produk kosmetik Anda tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga memiliki nilai jual lebih tinggi di pasar.

Bagi Anda yang ingin prosesnya lebih mudah dan cepat, Permatamas siap membantu mengurus izin BPOM kosmetik mulai dari pendaftaran akun, penyusunan dokumen, hingga penerbitan nomor notifikasi resmi.

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

Apa Saja Produk PKRT

Apa Saja Produk PKRT – Produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) adalah produk yang digunakan dalam kegiatan rumah tangga untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan. Produk PKRT mencakup berbagai kategori seperti pembersih, disinfektan, antiseptik, hingga tisu dan alat kebersihan lainnya. Karena berhubungan langsung dengan manusia, setiap produk PKRT wajib memenuhi standar keamanan dan harus memiliki izin edar resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelum dipasarkan.

Mengetahui apa saja produk yang termasuk PKRT sangat penting bagi pelaku usaha. Sebab, tidak semua produk kebersihan otomatis dikategorikan sebagai PKRT. Oleh karena itu, pemahaman yang benar mengenai klasifikasi produk akan membantu Anda menyiapkan dokumen perizinan dengan tepat. Dengan begitu, proses pengajuan izin edar dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif.

Selain itu, memiliki izin edar PKRT bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk Anda. Produk yang telah memiliki izin resmi dianggap aman, berkualitas, dan telah melalui uji laboratorium sesuai standar Kemenkes. Maka dari itu, mari kita bahas satu per satu kategori produk yang termasuk dalam kelompok PKRT.

Apakah Sabun Mandi Termasuk PKRT?

Sabun mandi tidak termasuk kategori PKRT, melainkan masuk ke dalam kategori kosmetika karena fungsinya untuk membersihkan dan merawat kulit tubuh manusia. Menurut ketentuan Kemenkes dan BPOM, produk kosmetik memiliki fungsi utama untuk memperindah, memelihara, serta menjaga kebersihan diri tanpa mempengaruhi struktur maupun fungsi tubuh. Oleh karena itu, sabun mandi diklasifikasikan sebagai kosmetik, bukan PKRT.

Namun demikian, perlu diingat bahwa sabun pembersih lain seperti sabun cuci piring, sabun cuci tangan antibakteri, atau sabun pembersih peralatan rumah tangga bisa termasuk dalam kategori PKRT. Hal ini tergantung pada fungsi dan peruntukannya. Jadi, meskipun sama-sama disebut sabun, perbedaannya terletak pada tujuan penggunaan serta bahan aktif yang terkandung di dalamnya.

Selain itu, bila Anda berencana untuk mengajukan izin edar sabun pembersih rumah tangga, Anda wajib mengikuti ketentuan izin edar PKRT dari Kemenkes. Dengan demikian, produk Anda dapat diedarkan secara legal di pasaran tanpa risiko pelanggaran regulasi.

Apakah Alkohol Termasuk PKRT?

Alkohol dapat termasuk dalam kategori PKRT apabila digunakan sebagai bahan antiseptik atau desinfektan untuk keperluan rumah tangga atau fasilitas umum. Misalnya, cairan pembersih tangan berbasis alkohol (hand sanitizer) atau cairan disinfektan permukaan. Produk semacam ini harus melalui proses pendaftaran izin edar PKRT di Kemenkes untuk memastikan kadar alkohol dan bahan tambahannya aman digunakan masyarakat.

Sebaliknya, jika alkohol digunakan untuk keperluan medis di rumah sakit atau laboratorium, maka kategori produknya bisa berbeda. Dalam konteks medis, alkohol termasuk dalam kelompok alat kesehatan (Alkes) atau bahan medis habis pakai. Oleh karena itu, penting memahami fungsi dan sasaran penggunaan alkohol agar tidak salah dalam proses pendaftaran izin edar.

Dengan kata lain, bila alkohol dijual untuk keperluan rumah tangga (misalnya disinfektan meja, lantai, atau permukaan benda), maka ia termasuk dalam kategori PKRT. Namun jika digunakan untuk prosedur medis, maka ia tergolong alat kesehatan. Pemahaman ini sangat penting agar proses izin edar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

PKRT Dibagi Menjadi Berapa?

Produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dibagi menjadi tiga kelas berdasarkan tingkat risiko terhadap manusia dan lingkungan. Pembagian ini bertujuan untuk memastikan keamanan produk sebelum diedarkan ke masyarakat. Berikut penjelasannya:

1. PKRT Kelas I (Risiko Rendah)
Produk dalam kategori ini memiliki tingkat risiko paling rendah terhadap kesehatan dan umumnya aman digunakan tanpa pengawasan khusus.

Contoh produk PKRT Kelas I :
• Tisu kering
• Tisu basah
• Cotton bud
• Kapas Kecantikan

Produk-produk ini tetap wajib memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan, meskipun tergolong rendah risikonya, untuk memastikan kualitas bahan dan proses produksinya sesuai standar.

2. PKRT Kelas II (Risiko Menengah)
Produk kelas ini memiliki tingkat risiko menengah karena mengandung bahan kimia aktif atau digunakan secara langsung untuk membersihkan peralatan dan permukaan. Oleh karena itu, diperlukan pengujian lebih mendalam terhadap efektivitas dan keamanannya.

Contoh produk PKRT Kelas II :
• Cairan pembersih peralatan dapur
• Deterjen cair
• Pewangi pakaian
• Pewangi ruangan
• Antiseptik
• Disinfektan

Produk PKRT Kelas II harus melalui proses evaluasi teknis yang lebih detail, termasuk uji laboratorium dan penilaian formulasi produk.

3. PKRT Kelas III (Risiko Tinggi)
Kategori ini mencakup produk dengan bahan aktif yang berpotensi menimbulkan risiko signifikan terhadap kesehatan manusia maupun lingkungan apabila tidak digunakan sesuai petunjuk.

Contoh produk PKRT Kelas III:
• Pestisida rumah tangga
• Obat antinyamuk
• Pengusir tikus
• Pengusir kecoa

Produk PKRT Kelas III memerlukan pengawasan ketat dan data keamanan yang lengkap sebelum mendapatkan izin edar dari Kemenkes. Proses registrasinya lebih kompleks karena harus menjamin keamanan penggunaan jangka panjang.

Dengan memahami klasifikasi di atas, pelaku usaha dapat menentukan jenis produk dan mempersiapkan dokumen izin edar sesuai kelas risikonya. Langkah ini sangat penting agar proses pengajuan izin PKRT berjalan lancar dan sesuai regulasi Kementerian Kesehatan.

Apa Saja Produk PKRT
Apa Saja Produk PKRT

Apakah Tisu Termasuk PKRT?

Ya, tisu termasuk dalam kategori PKRT, khususnya tisu wajah (facial tissue), tisu kering, dan tisu basah. Ketiga jenis produk tersebut masuk ke dalam PKRT Kelas I, karena memiliki risiko rendah terhadap penggunaannya dan digunakan untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari. Meski demikian, setiap produk tisu tetap wajib mendapatkan izin edar PKRT baik untuk produk lokal maupun impor sebelum beredar di pasaran.

Selain itu, tisu basah (wet tissue) biasanya mengandung bahan tambahan seperti pelembap, pewangi, atau antiseptik. Karena itu, formulanya perlu diuji terlebih dahulu agar aman untuk kulit. Sementara tisu kering dan facial tissue umumnya hanya membutuhkan dokumen pendukung seperti hasil uji laboratorium dan spesifikasi bahan baku. Dengan demikian, meskipun terkesan sederhana, proses izin edar tetap penting untuk menjamin keamanan pengguna.

Lebih lanjut, bagi pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor produk tisu, kelengkapan dokumen seperti Certificate of Analysis (CoA) dan desain label produk menjadi bagian penting dalam pengajuan izin edar PKRT. Melalui izin tersebut, produk Anda dapat dipasarkan secara sah di seluruh wilayah Indonesia.

Apa Perbedaan Alkes dan PKRT?

Meskipun sama-sama diatur oleh Kementerian Kesehatan, alat kesehatan (Alkes) dan PKRT memiliki perbedaan mendasar. Alkes digunakan untuk diagnosis, pencegahan, pemantauan, atau perawatan penyakit dan kondisi medis. Contohnya seperti termometer digital, masker medis, atau alat tes gula darah. Sedangkan PKRT digunakan untuk kebersihan rumah tangga dan personal, seperti sabun pembersih, disinfektan, atau tisu basah.

Perbedaan lainnya terletak pada tingkat risiko dan pengawasan. Alkes memiliki standar keamanan yang lebih ketat karena berhubungan langsung dengan tubuh manusia secara medis, sementara PKRT lebih berfokus pada keamanan penggunaan sehari-hari.

Selain itu, proses perizinan Alkes dilakukan melalui mekanisme registrasi alat kesehatan, sedangkan PKRT melalui izin edar PKRT Kemenkes. Dengan memahami perbedaan ini, pelaku usaha dapat menentukan jalur pendaftaran yang tepat sesuai dengan jenis produknya. Salah jalur izin bisa menyebabkan penolakan permohonan dan kerugian waktu serta biaya.

Jasa Pengurusan Izin Edar Produk PKRT

Mengurus izin edar PKRT memang memerlukan ketelitian dan pemahaman terhadap regulasi Kemenkes. Mulai dari pengumpulan dokumen legalitas, penyusunan formula produk, hingga uji laboratorium, semuanya harus dilakukan sesuai standar yang berlaku.

Oleh karena itu, banyak pelaku usaha mempercayakan proses ini kepada pihak profesional agar lebih efisien dan cepat. PERMATAMAS hadir sebagai solusi untuk membantu Anda dalam proses pengurusan izin edar produk PKRT, baik untuk produk lokal maupun impor.

Dengan pengalaman dalam menangani berbagai kategori produk kebersihan, tim kami memahami setiap tahapan pengajuan izin secara detail. Selain itu, kami juga menyediakan layanan konsultasi gratis bagi pelaku usaha yang masih bingung menentukan klasifikasi produknya.

Segera urus izin edar produk PKRT Anda bersama PERMATAMAS agar proses distribusi berjalan lancar dan legal di mata hukum. Kunjungi website resmi kami di izinpkrt.com untuk mendapatkan panduan lengkap serta konsultasi langsung dengan tim ahli kami.

Dengan izin edar resmi, produk Anda tidak hanya diakui secara legal, tetapi juga lebih dipercaya oleh konsumen di seluruh Indonesia.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

 

 

Begini Cara Mudah Daftar Sertifikat Halal

Begini Cara Mudah Daftar Sertifikat Halal

Daftar Sertifikat halal – Sertifikat halal MUI sendiri merupakan fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan bahwa suatu produk halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen yang beragama islam

Dengan adanya sertifikasi halal maka konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram. Setiap produk yang beredar di Indonesia khususnya pasti memiliki label halal pada kemasannya.

Untuk dapat menempelkan label terlebih dahulu, perusahaan harus memiliki sertifikat halal MUI. Karena untuk mendapatkan izin halal membubuhkan label halal pada kemasan produk, perusahaan harus memiliki sertifikat halal dari instansi pemerintah yang berwenang, dalam hal ini MUI sebagai lembaga penanggung jawabnya.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Tujuan dari proses sertifikat halal MUI

Proses Sertifikasi Halal untuk produk makanan, obat-obatan, kosmetik dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan jaminan status kehalalan, sehingga memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen yang mengkonsumsinya. Seperti yang kita tahu, Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Dalam Islam sendiri, telah ditentukan makanan dan minuman apa yang halal atau haram. Untuk memberikan rasa tenang dan nyaman kepada masyarakat yang beragama Islam, pemerintah melalui MUI harus menjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Untuk itulah diadakan sertifikasi halal.

Bagaimana Cara Daftar Sertifikat Halal?

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan perusahaan untuk mendapatkan sertifikat halal. Anda bisa konsultasi dengan permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan Manajemen dan Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Usaha dari tahun 2011.

Pahami Syarat Sertifikasi Halal dan Mengikuti Pelatihan Sistem Jaminan Halal

Setiap perusahaan yang ingin mengajukan Sertifikasi Halal MUI harus memahami isi HAS 2300 mengenai syarat yang perlu dipenuhi. Bukan hanya itu, Anda juga harus ikut dalam pelatihan yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI baik e-training atau pelatihan reguler.

Melaksanakan Sistem Jaminan Halal

Dalam Sistem Jaminan Halal, perusahaan diharuskan mempunyai Tim Manajemen Halal, kebijakan halal, mempunyai manual SJH, melaksanakan internal audit, pengkajian ulang manajemen serta menyiapkan prosedur yang berhubungan dengan SJH.

Melakukan Pendaftaran

Langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran online untuk memperoleh sertifikasi halal seperti berikut ini:

  • Melakukan pendaftaran secara online melalui permatamas.com
  • Melengkapi data yang diminta juga status sertifikasi yang diajukan seperti apakah pengajuan baru, pengembangan atau perpanjangan.
  • Mengisi data sertifikat halal serta melengkapi status Sistem Jaminan Halal (SJH) jika ada, kelompok produk yang akan disertifikasi dan berkas-berkas lain seperti yang disebutkan di poin ketiga
  • Melengkapi berkas yang diminta dan jenis industri atau bisnis yang Anda jalankan. Data yang termasuk dalam berkas antara lain ialah manual pelaksanaan Sistem Jaminan Halal, data pabrik, data bahan baku yang dipakai, data matrix produk juga diagram alir proses produksi

Setelah proses pengisian data selesai, Anda akan masuk ke langkah selanjutnya yaitu pengecekan kelengkapan berkas.

Melakukan Monitoring Pre-audit lalu Membayar Biaya

Sesudah semua data yang diminta untuk pendaftaran online selesai diunggah, perusahaan wajib melakukan monitoring pre-audit. Untuk monitoring sebaiknya dilakukan setiap hari agar memastikan bahwa semua data sudah sesuai.

Selanjutnya akan diminta membayar biaya pendaftaran lewat bendahara LPPOM MUI. Biaya ini biasanya mencakup fee audit, biaya penilaian implementasi Sistem Jaminan Halal, ongkos sertifikasi serta biaya terkait kebutuhan publikasi di Jurnal Halal.

Proses Audit

Setelah perusahaan melewati tahapan pre-audit, kemudian Anda akan memasuki tahapan audit serta persetujuan terhadap akad. Audit dilakukan pada semua fasilitas yang berhubungan dengan proses produksi dari barang yang sudah disertifikasi.

Jika bisnis Anda berupa restoran, maka dapat dilakukan auditing langsung di restoran mulai dari bagian dapur dan seterusnya. Begitu juga jika bisnis yang Anda jalankan merupakan bisnis Rumah Potong Hewan. Proses pengecekan juga dapat dilakukan di tempat.

Monitoring Pasca-audit

Untuk memastikan bahwa hasil audit sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, perusahaan akan melakukan monitoring pasca-audit. Tujuannya supaya ketidaksesuaian pada hasil audit bisa segera diperbaiki.

Mendapatkan Sertifikat Halal

Setelah selesai, Anda bisa mengunduh Sertifikat Halal MUI melalui menu download SH. Jika Anda membutuhkan versi hard copy atau cetaknya, silakan mengambil langsung ke kantor LPPOM MUI terdekat. Anda juga bisa meminta sertifikat untuk dikirimkan ke alamat Anda jika tidak ada waktu untuk datang langsung ke kantor.

Manfaat memiliki proses sertifikasi halal

Bagi pemerintah dan masyarakat, manfaat sertifikat halal sendiri tentunya untuk menjamin kehalalan produk yang beredar. Dengan adanya sertifikasi halal suatu produk, masyarakat tidak perlu khawatir dengan bahan yang terkandung dalam makanan tersebut apakah halal atau haram.

Dengan demikian, sertifikasi halal akan memberikan rasa aman dan tenang kepada konsumen. Tidak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat, sertifikasi halal juga memberikan manfaat positif bagi perusahaan terkait yang memproduksi produk tersebut.

Dengan memiliki sertifikasi halal pada produknya, perusahaan akan mendapatkan keuntungan berupa produk yang memiliki Unique Selling Point. Produk yang memiliki sertifikat halal tentunya akan menjadi pilihan utama konsumen dibandingkan produk yang tidak memiliki sertifikat halal.

Dengan begitu sertifikasi halal akan berdampak positif pada penjualan produk. Selain itu, dengan sudah memiliki sertifikat halal, produk Anda bisa diekspor dan akan mudah diterima oleh negara lain, terutama negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Meningkatkan pasar produk di luar negeri akan berdampak tinggi pada omzet penjualan produk Anda.

Nah itulah pembahasan kita kali ini tentang cara daftar sertifikat halal. Memiliki sertifikat halal sebenarnya penting untuk dimiliki setiap perusahaan. Namun, masih banyak perusahaan yang belum memiliki sertifikat halal. Ini karena proses pengajuannya terbilang rumit. Proses pengajuan sertifikasi halal tidaklah mudah.

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia