Apa Itu Izin Edar PKRT

Apa Itu Izin Edar PKRT – Dalam dunia kesehatan dan kebersihan, berbagai produk rumah tangga memiliki standar yang wajib dipenuhi sebelum beredar di pasaran. Produk-produk seperti cairan pembersih, pengharum ruangan, dan alat kebersihan lainnya termasuk dalam kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Agar produk tersebut dapat dipasarkan secara legal di Indonesia, produsen atau importir wajib memiliki izin edar PKRT yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Izin edar PKRT berfungsi sebagai bukti bahwa produk telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses perizinan ini bertujuan melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh produk yang tidak layak atau tidak aman. Selain itu, izin edar juga menjadi jaminan bahwa produk tersebut diproduksi oleh fasilitas yang memenuhi persyaratan Cara Produksi yang Baik untuk PKRT.

Dengan memiliki izin edar PKRT, pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas jangkauan pemasaran produk secara legal di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, pemahaman mengenai apa itu izin edar PKRT, dasar hukum, syarat, dan cara pengurusannya menjadi hal penting bagi setiap produsen maupun importir yang bergerak di sektor produk rumah tangga.

Pengertian Izin Edar PKRT

Izin Edar PKRT adalah izin resmi yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) kepada perusahaan atau individu yang memproduksi, mengimpor, atau mendistribusikan produk perbekalan kesehatan rumah tangga. Produk yang dimaksud meliputi barang-barang yang digunakan untuk membersihkan, memelihara, atau menjaga kebersihan lingkungan rumah tangga dan fasilitas umum.

Dengan adanya izin edar, berarti produk telah melalui proses penilaian teknis dan administratif yang memastikan bahwa bahan yang digunakan aman, cara produksinya sesuai standar, serta label atau kemasannya memuat informasi yang benar dan tidak menyesatkan. Izin edar juga mencakup kewajiban pelaku usaha untuk menjaga mutu produk secara konsisten selama masa berlaku izin.

Kemenkes mengeluarkan izin edar PKRT sebagai bentuk pengawasan dan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat dari produk yang dapat membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha wajib memahami bahwa izin edar bukan hanya formalitas, melainkan bagian dari komitmen terhadap keamanan dan kualitas produk.

Dasar Hukum Izin Edar PKRT

Penerbitan izin edar PKRT didasarkan pada beberapa regulasi pemerintah yang mengatur keamanan dan mutu produk kesehatan rumah tangga. Dasar hukum ini menjadi landasan bagi setiap pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran, produksi, maupun distribusi produk PKRT di Indonesia.

Berikut beberapa dasar hukum utama yang mengatur perizinan PKRT:
• Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan – Mengatur kewajiban setiap produk kesehatan untuk memenuhi standar keamanan dan mutu.
• Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan – Menjadi payung hukum bagi produk PKRT sebagai salah satu jenis alat kesehatan sederhana.
• Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1190/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan PKRT – Mengatur tata cara pendaftaran dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
• Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga – Menyempurnakan ketentuan sebelumnya agar sesuai dengan perkembangan industri dan teknologi.

Dasar hukum tersebut menjadi pedoman resmi dalam setiap tahapan pengurusan izin edar PKRT, mulai dari pengajuan hingga verifikasi oleh Kementerian Kesehatan.

Contoh Produk PKRT

Produk PKRT mencakup berbagai jenis barang yang digunakan untuk membersihkan, menjaga kebersihan, atau mengurangi risiko penyakit di lingkungan rumah tangga. Produk ini umumnya mudah ditemukan dan digunakan sehari-hari oleh masyarakat.

Beberapa contoh produk yang termasuk kategori PKRT antara lain:
• Cairan pembersih lantai, kaca, dan perabot rumah tangga.
• Deterjen cair, bubuk, dan sabun pencuci piring.
• Pengharum ruangan dan pewangi kain.
• Cairan pembasmi serangga dan desinfektan.
• Tisu basah antiseptik dan pembersih tangan non-alkohol.

Produk-produk tersebut wajib memiliki izin edar PKRT sebelum dipasarkan agar aman digunakan serta tidak mengandung bahan kimia berbahaya bagi manusia dan lingkungan.

Syarat Izin Edar PKRT

Untuk memperoleh izin edar PKRT dari Kementerian Kesehatan, pelaku usaha harus menyiapkan sejumlah dokumen administratif dan teknis sesuai ketentuan.

Berikut persyaratan umum yang wajib dipenuhi:
1. Memiliki badan usaha berbentuk CV, PT, atau PT Perorangan yang sah secara hukum.
2. Merek produk telah terdaftar atau dalam proses pendaftaran di DJKI.
3. Menyertakan hasil uji laboratorium dan uji stabilitas produk dari lembaga terakreditasi.
4. Melampirkan desain label, formula produk, dan surat pernyataan keaslian dokumen.
5. Menunjuk Penanggung Jawab Teknis (PJT) dengan latar belakang minimal D3 Farmasi atau bidang relevan.

Berapa Biaya Resmi Izin Edar PKRT?

Biaya pengurusan izin edar PKRT ditetapkan berdasarkan kelas risiko produk yang dinilai oleh Kementerian Kesehatan. Semakin tinggi tingkat risiko produk, maka semakin besar pula biaya pengujian dan evaluasinya.

Berikut rincian biaya resmi izin edar PKRT berdasarkan kelas risikonya:
• Kelas 1 (Risiko Rendah): Rp. 1.000.000,-
• Kelas 2 (Risiko Menengah): Rp. 2.000.000,-
• Kelas 3 (Risiko Tinggi): Rp. 3.000.000,-

Biaya tersebut merupakan tarif resmi pemerintah yang dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sistem Kementerian Kesehatan. Selain biaya tersebut, pelaku usaha juga perlu memperhitungkan biaya uji laboratorium, konsultasi teknis, dan penyiapan dokumen yang bersifat opsional tergantung jenis produk.

Apa Itu Izin Edar PKRT
Apa Itu Izin Edar PKRT

Cara Mengurus Izin Edar PKRT

Proses pengurusan izin edar PKRT dilakukan secara online melalui sistem e-Registrasi Kemenkes RI. Pelaku usaha wajib menyiapkan dokumen dan data teknis yang lengkap sebelum melakukan pendaftaran.

Berikut langkah-langkah umumnya:
• Persiapan Dokumen: Lengkapi dokumen legalitas perusahaan, hasil uji laboratorium, serta label dan formula produk.
• Registrasi Online: Buat akun di sistem e-Registrasi Kemenkes dan unggah seluruh dokumen yang disyaratkan.
• Verifikasi Administratif: Tim Kemenkes akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
• Evaluasi Teknis: Produk akan dinilai oleh tenaga ahli untuk memastikan keamanan dan kualitasnya.
• Penerbitan Izin Edar: Setelah dinyatakan memenuhi syarat, Kemenkes akan menerbitkan nomor izin edar PKRT yang berlaku selama 5 tahun.

Dengan mengikuti seluruh tahapan di atas secara benar dan lengkap, pelaku usaha dapat memperoleh izin edar PKRT secara legal dan memperkuat posisi produknya di pasar nasional.

Berapa Lama Proses Izin Edar PKRT

Proses pengurusan izin edar PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) pada dasarnya memerlukan waktu yang bervariasi, tergantung pada kelengkapan dokumen dan jenis produk yang diajukan. Secara umum, estimasi waktu yang dibutuhkan adalah sekitar 10 hari kerja sejak seluruh dokumen persyaratan diterima dengan lengkap oleh Kementerian Kesehatan. Dalam tahapan ini, sistem akan melakukan verifikasi administratif, pemeriksaan formula produk, serta evaluasi label dan dokumen pendukung lainnya.

Apabila terdapat kekurangan data atau kesalahan input, maka waktu proses bisa menjadi lebih lama karena pemohon perlu melakukan perbaikan terlebih dahulu. Namun, jika seluruh berkas dan data sudah sesuai dengan ketentuan, maka izin edar dapat diterbitkan lebih cepat dari estimasi waktu tersebut. Oleh sebab itu, kelengkapan dan ketelitian dokumen menjadi faktor utama dalam mempercepat proses penerbitan izin PKRT.

Dalam praktiknya, PERMATAMAS membantu memastikan bahwa seluruh dokumen klien disusun sesuai standar Kemenkes, termasuk penyusunan surat pernyataan, format label, hingga kelengkapan uji laboratorium. Dengan demikian, proses pengajuan izin dapat berjalan lebih efisien tanpa adanya revisi berulang yang menghambat waktu.

Masa Berlaku Izin Edar PKRT

Izin edar PKRT memiliki masa berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan. Setelah masa berlaku tersebut habis, perusahaan wajib melakukan perpanjangan izin dengan melampirkan dokumen pembaruan yang diminta. Hal ini bertujuan agar produk tetap memiliki legalitas resmi dan dapat terus beredar di pasar.

Masa berlaku lima tahun ini juga memberikan jaminan perlindungan hukum serta kepercayaan bagi konsumen terhadap produk yang telah memenuhi standar mutu dan keamanan. Oleh karena itu, penting bagi pemilik produk untuk mencatat masa kadaluarsa izin dan mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir.

Kendala Mengurus Izin Edar PKRT

Dalam proses pengajuan izin edar PKRT, banyak pelaku usaha yang menemui beberapa kendala administratif maupun teknis. Salah satu kendala umum adalah dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan atau kurang lengkap, sehingga proses verifikasi menjadi tertunda.

Beberapa kendala yang sering terjadi antara lain:
1. Pemohonnya bukan atas nama PT atau CV yang sah secara hukum.
2. Formula produk tidak 100% tercantum dengan benar.
3. Tidak menggunakan materai pada surat pernyataan.
4. Kesalahan input data pada sistem OSS atau e-Registration.
5. NIB tidak sesuai dengan bidang usaha terkait PKRT.

Dengan memahami kendala tersebut sejak awal, pelaku usaha dapat mempersiapkan dokumen dengan lebih cermat agar proses pengajuan berjalan lancar.

Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT

Mengurus izin edar PKRT bisa menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi pelaku usaha yang baru pertama kali berhadapan dengan sistem perizinan Kementerian Kesehatan. Untuk memastikan setiap tahap dijalankan dengan benar dan sesuai regulasi, PERMATAMAS hadir sebagai mitra profesional dalam pengurusan izin edar PKRT.

Tim ahli kami berpengalaman dalam menyiapkan seluruh dokumen, melakukan verifikasi teknis, hingga mendampingi proses pendaftaran hingga izin resmi diterbitkan. Jika Anda ingin mengurus izin edar PKRT dengan cepat, tepat, dan legal, segera hubungi PERMATAMAS. Dengan layanan kami, Anda dapat fokus mengembangkan bisnis sementara urusan perizinan kami tangani dengan profesional.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com

Apa Itu Kemenkes RI PKD

Apa Itu Kemenkes RI PKD – Kemenkes RI PKD adalah kode atau penanda resmi yang menunjukkan bahwa suatu produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) telah memperoleh izin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Setiap produk PKRT yang akan dipasarkan di Indonesia, baik produksi dalam negeri maupun impor, wajib memiliki izin edar tersebut agar legal secara hukum dan aman digunakan oleh masyarakat.

Secara sederhana, Kemenkes RI PKD bisa dipahami sebagai “identitas izin edar resmi” bagi produk PKRT yang diproduksi di Indonesia. Tanpa izin ini, produk tidak bisa masuk pasar modern, e-commerce besar, atau didistribusikan secara nasional. Karena itu, izin ini bukan hanya syarat administratif, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap konsumen dan reputasi bisnis produsen.

Dengan adanya izin edar dari Kemenkes RI PKD, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap produk pembersih, disinfektan, antiseptik, hingga perlengkapan rumah tangga lainnya sudah melalui proses uji mutu dan keamanan. Artinya, produk tersebut sudah layak beredar dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat.

Apa yang Dimaksud Kemenkes RI PKD

Kemenkes RI PKD merupakan singkatan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Produk Kesehatan Dalam Negeri. Istilah ini digunakan pada sistem registrasi produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) untuk menandakan bahwa izin edar produk tersebut diterbitkan oleh Kemenkes dan berasal dari produksi dalam negeri.

Produk PKRT meliputi berbagai jenis barang yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan sanitasi. Mulai dari deterjen cair, pembersih lantai, cairan disinfektan, tisu basah, hingga produk pengharum ruangan — semuanya wajib memiliki izin Kemenkes RI PKD sebelum bisa dijual secara bebas.

Beberapa hal penting tentang Kemenkes RI PKD antara lain:
• Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Ditjen Farmalkes) Kemenkes.
• Berlaku khusus untuk produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dalam negeri.
• Menjadi bukti bahwa produk telah lulus uji keamanan, kemanfaatan, dan mutu sesuai standar kesehatan nasional.

Apa Itu Kemenkes RI PKD

Apa Bedanya Kemenkes RI PKD dan PKL

Meskipun sama-sama diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), PKD dan PKL memiliki perbedaan yang cukup signifikan, terutama dari sisi asal produk, proses registrasi, serta tanggung jawab perusahaannya. PKD adalah singkatan dari Produk Kesehatan Dalam Negeri, yaitu produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang diproduksi di Indonesia.

Artinya, seluruh proses pembuatan, pengemasan, hingga pengawasan mutu dilakukan oleh perusahaan lokal yang telah memiliki izin produksi dan memenuhi standar Cara Pembuatan Perbekalan Kesehatan yang Baik (CPPKRTB). Produk yang termasuk kategori PKD misalnya sabun pembersih, disinfektan rumah tangga, tisu basah antiseptik, dan berbagai produk kebersihan lain yang diproduksi di dalam negeri.

Dalam proses registrasinya, perusahaan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Produksi PKRT, serta melengkapi dokumen teknis seperti spesifikasi produk, label, dan hasil uji laboratorium. Semua dokumen ini kemudian diajukan secara daring melalui sistem e-registrasi Kemenkes RI, yang nantinya akan diterbitkan Nomor Izin Edar PKD jika produk dinyatakan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan.

Sementara itu, PKL merupakan singkatan dari Produk Kesehatan Luar Negeri, yaitu produk PKRT impor yang didistribusikan di Indonesia oleh perusahaan pemegang izin edar. Berbeda dengan PKD, tanggung jawab utama PKL terletak pada importir atau distributor resmi yang ditunjuk oleh pemilik merek dari luar negeri. Perusahaan wajib memiliki surat penunjukan keagenan (Letter of Appointment) dan menyertakan dokumen seperti sertifikat free sale, hasil uji mutu dari negara asal, serta spesifikasi bahan dan label produk dalam bahasa Indonesia. Setelah registrasi disetujui, Kemenkes akan menerbitkan Nomor Izin Edar PKL, yang menandakan produk tersebut telah diakui aman dan legal untuk diedarkan di pasar Indonesia.

Berikut perbedaan utama Kemenkes RI PKD dan PKL:
1. Asal Produk: PKD untuk produk buatan dalam negeri, PKL untuk produk impor.
2. Proses Registrasi: PKD diajukan langsung oleh produsen dalam negeri melalui OSS atau e-Registration Kemenkes, sementara PKL diajukan oleh importir resmi
3. Kode Nomor Izin: PKD diawali dengan kode “PKD”, sedangkan PKL diawali dengan kode “PKL”.

Apa Dasar Hukum Kemenkes RI PKD

Dasar hukum Kemenkes RI PKD tertuang dalam beberapa regulasi yang mengatur tentang Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dan pengawasan peredarannya di Indonesia. Tujuannya untuk memastikan bahwa setiap produk PKRT yang beredar aman digunakan dan memenuhi standar mutu nasional.

Regulasi utama yang menjadi dasar hukum PKD adalah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan PKRT. Selain itu, terdapat Keputusan Dirjen Farmalkes yang mengatur tata cara pendaftaran dan klasifikasi produk PKRT.

Dengan dasar hukum ini, setiap pelaku usaha wajib mengurus izin edar PKD sebelum memasarkan produknya. Pelanggaran terhadap regulasi tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Contoh Izin Kemenkes RI PKD

Contoh Izin Kemenkes RI PKD

Setiap produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang sudah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) akan memiliki nomor registrasi resmi. Nomor ini menjadi tanda bahwa produk tersebut telah melalui proses penilaian keamanan, mutu, dan kemanfaatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Nomor registrasi dapat ditemukan pada kemasan produk, label, atau sertifikat izin edar yang diterbitkan oleh Kemenkes RI. Biasanya, format penulisan nomor izin Kemenkes RI untuk produk dalam negeri berbentuk:

KEMENKES RI PKD XXXXXXXXXXXX
Contoh penulisan yang umum dijumpai antara lain:
• KEMENKES RI PKD 123456789012
• KEMENKES RI PKD 987654321098

Nomor tersebut memiliki arti penting bagi produsen maupun konsumen. Bagi produsen, nomor izin menjadi bukti legalitas bahwa produk telah terdaftar secara resmi dan dapat dipasarkan secara sah di Indonesia. Sedangkan bagi konsumen, nomor ini dapat digunakan untuk memastikan keaslian dan keamanan produk, karena seluruh data produk terdaftar dapat diverifikasi melalui sistem e-Registration Alkes dan PKRT Kemenkes RI.

Selain itu, izin PKD memiliki masa berlaku selama lima tahun, dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku berakhir agar produk tetap dapat beredar secara legal. Jika izin tidak diperpanjang, maka produk dinyatakan tidak memiliki legalitas edar dan berpotensi ditarik dari peredaran.
Dengan memahami contoh dan format nomor izin PKD, pelaku usaha dapat memastikan produknya terdaftar dengan benar, sedangkan konsumen bisa lebih mudah mengenali produk yang sudah memenuhi standar dari Kemenkes RI.

Cara Cek Izin Kemenkes RI PKD

Pengecekan izin Kemenkes RI PKD menjadi langkah penting bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memastikan keaslian serta legalitas produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang beredar di pasaran. Dengan melakukan pengecekan izin secara mandiri, konsumen dapat terhindar dari produk ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan, sementara pelaku usaha dapat memastikan produknya terdaftar resmi di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Pemerintah melalui Kemenkes telah menyediakan platform digital e-Registration Alkes dan PKRT, yang dapat diakses oleh siapa saja secara gratis dan transparan. Platform ini berfungsi untuk menampilkan data izin edar, status registrasi, hingga masa berlaku suatu produk PKRT.

Berikut langkah-langkah mudah untuk cek izin Kemenkes RI PKD secara online:
1. Kunjungi situs resmi Kemenkes di https://infoalkes.kemkes.go.id/
2. Pilih menu Cari Produk PKRT atau Cari Produk Alkes pada halaman utama.
3. Masukkan nomor izin Kemenkes RI PKD atau nama produk yang ingin dicek pada kolom pencarian.
4. Klik tombol Cari, maka sistem akan menampilkan hasil pencarian berupa informasi lengkap mengenai nama produk, pemegang izin, dan status izin edar.
5. Cocokkan data yang muncul dengan nomor izin dan nama produk yang tertera pada kemasan atau dokumen sertifikat izin edar.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat dapat memastikan bahwa produk yang digunakan aman, legal, dan telah terdaftar resmi di Kemenkes RI. Pengecekan izin secara rutin juga menjadi bentuk dukungan terhadap pengawasan distribusi produk PKRT yang lebih sehat dan terpercaya di Indonesia.

Kenapa Kemenkes RI PKD Itu Penting untuk Produk PKRT

Kemenkes RI PKD sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin menjual produk pembersih atau perbekalan rumah tangga secara legal di Indonesia. Tanpa izin ini, produk dianggap tidak sah dan bisa ditarik dari peredaran oleh pihak berwenang.

Selain itu, izin PKD juga memberikan nilai tambah terhadap kepercayaan konsumen. Produk dengan label “Kemenkes RI PKD” di kemasan menunjukkan bahwa produk tersebut telah melalui proses pengujian laboratorium dan memenuhi standar mutu kesehatan.

Beberapa alasan kenapa izin PKD sangat penting:
• Menjadi legalitas resmi untuk memasarkan produk PKRT secara nasional.
• Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap keamanan dan mutu produk.
• Membuka peluang masuk ke ritel modern dan marketplace besar yang mensyaratkan izin resmi.
• Menghindari sanksi hukum akibat distribusi produk tanpa izin edar.

Apa Sanksi Produk PKRT Tanpa Izin Kemenkes RI PKD

Produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang beredar tanpa izin Kemenkes RI PKD dikategorikan sebagai produk ilegal dan melanggar ketentuan hukum di Indonesia. Setiap produk PKRT wajib memiliki izin edar resmi sebelum dipasarkan, karena izin tersebut membuktikan bahwa produk telah melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan manfaat oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Tanpa izin ini, produk tidak memiliki jaminan keamanan bagi masyarakat dan berisiko menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan pengguna. Pemerintah melalui Kemenkes RI dan instansi pengawasan terkait memiliki kewenangan untuk memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Sanksi dapat diberikan kepada produsen, importir, maupun distributor yang kedapatan memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan produk PKRT tanpa izin edar resmi.

Tujuan dari pemberian sanksi ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi standar keamanan.

Berikut beberapa jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan izin Kemenkes RI PKD:
1. Peringatan tertulis dan kewajiban menarik produk dari peredaran jika terbukti tidak memiliki izin edar.
2. Pembekuan sementara atau pencabutan izin usaha oleh Kemenkes atau dinas kesehatan terkait jika pelanggaran berulang.
3. Proses hukum atau tuntutan pidana, terutama apabila produk terbukti menimbulkan kerugian materiil atau membahayakan kesehatan masyarakat.

Melalui penerapan sanksi ini, pemerintah berupaya menjaga agar setiap produk PKRT yang beredar di Indonesia aman, bermutu, dan sesuai regulasi. Dengan demikian, pelaku usaha wajib memastikan produknya memiliki izin Kemenkes RI PKD sebelum dijual secara luas.

Jasa Pengurusan Izin Kemenkes RI PKD

Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus izin Kemenkes RI PKD tanpa ribet, PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai solusi terpercaya. Kami telah berpengalaman menangani lebih dari 1.500 penerbitan izin edar PKRT resmi yang terbit melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Dengan dukungan tim profesional yang memahami regulasi dan sistem OSS, kami membantu proses pengurusan izin mulai dari persiapan dokumen, pengajuan online, hingga terbitnya izin resmi. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan dokumen dasar seperti akta perusahaan, NIB, hasil uji produk, dan label kemasan.

Beberapa keuntungan menggunakan layanan PERMATAMAS Indonesia:
• Proses cepat dan transparan sesuai regulasi Kemenkes.
• Didampingi oleh konsultan berpengalaman di bidang perizinan PKRT.
• Layanan konsultasi gratis sebelum pengajuan izin.
• Garansi izin terbit sesuai prosedur resmi.

Kemenkes RI PKD bukan sekadar kode izin, melainkan jaminan keamanan, mutu, dan legalitas produk PKRT di Indonesia. Setiap pelaku usaha wajib memahami proses dan pentingnya izin ini agar bisnisnya dapat berkembang secara legal dan berkelanjutan. Jika Anda membutuhkan bantuan profesional, PERMATAMAS Indonesia siap membantu pengurusan izin Kemenkes RI PKD dari awal hingga terbit resmi.

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

Apa Saja Produk PKRT

Apa Saja Produk PKRT – Produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) adalah produk yang digunakan dalam kegiatan rumah tangga untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan. Produk PKRT mencakup berbagai kategori seperti pembersih, disinfektan, antiseptik, hingga tisu dan alat kebersihan lainnya. Karena berhubungan langsung dengan manusia, setiap produk PKRT wajib memenuhi standar keamanan dan harus memiliki izin edar resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelum dipasarkan.

Mengetahui apa saja produk yang termasuk PKRT sangat penting bagi pelaku usaha. Sebab, tidak semua produk kebersihan otomatis dikategorikan sebagai PKRT. Oleh karena itu, pemahaman yang benar mengenai klasifikasi produk akan membantu Anda menyiapkan dokumen perizinan dengan tepat. Dengan begitu, proses pengajuan izin edar dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif.

Selain itu, memiliki izin edar PKRT bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk Anda. Produk yang telah memiliki izin resmi dianggap aman, berkualitas, dan telah melalui uji laboratorium sesuai standar Kemenkes. Maka dari itu, mari kita bahas satu per satu kategori produk yang termasuk dalam kelompok PKRT.

Apakah Sabun Mandi Termasuk PKRT?

Sabun mandi tidak termasuk kategori PKRT, melainkan masuk ke dalam kategori kosmetika karena fungsinya untuk membersihkan dan merawat kulit tubuh manusia. Menurut ketentuan Kemenkes dan BPOM, produk kosmetik memiliki fungsi utama untuk memperindah, memelihara, serta menjaga kebersihan diri tanpa mempengaruhi struktur maupun fungsi tubuh. Oleh karena itu, sabun mandi diklasifikasikan sebagai kosmetik, bukan PKRT.

Namun demikian, perlu diingat bahwa sabun pembersih lain seperti sabun cuci piring, sabun cuci tangan antibakteri, atau sabun pembersih peralatan rumah tangga bisa termasuk dalam kategori PKRT. Hal ini tergantung pada fungsi dan peruntukannya. Jadi, meskipun sama-sama disebut sabun, perbedaannya terletak pada tujuan penggunaan serta bahan aktif yang terkandung di dalamnya.

Selain itu, bila Anda berencana untuk mengajukan izin edar sabun pembersih rumah tangga, Anda wajib mengikuti ketentuan izin edar PKRT dari Kemenkes. Dengan demikian, produk Anda dapat diedarkan secara legal di pasaran tanpa risiko pelanggaran regulasi.

Apakah Alkohol Termasuk PKRT?

Alkohol dapat termasuk dalam kategori PKRT apabila digunakan sebagai bahan antiseptik atau desinfektan untuk keperluan rumah tangga atau fasilitas umum. Misalnya, cairan pembersih tangan berbasis alkohol (hand sanitizer) atau cairan disinfektan permukaan. Produk semacam ini harus melalui proses pendaftaran izin edar PKRT di Kemenkes untuk memastikan kadar alkohol dan bahan tambahannya aman digunakan masyarakat.

Sebaliknya, jika alkohol digunakan untuk keperluan medis di rumah sakit atau laboratorium, maka kategori produknya bisa berbeda. Dalam konteks medis, alkohol termasuk dalam kelompok alat kesehatan (Alkes) atau bahan medis habis pakai. Oleh karena itu, penting memahami fungsi dan sasaran penggunaan alkohol agar tidak salah dalam proses pendaftaran izin edar.

Dengan kata lain, bila alkohol dijual untuk keperluan rumah tangga (misalnya disinfektan meja, lantai, atau permukaan benda), maka ia termasuk dalam kategori PKRT. Namun jika digunakan untuk prosedur medis, maka ia tergolong alat kesehatan. Pemahaman ini sangat penting agar proses izin edar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

PKRT Dibagi Menjadi Berapa?

Produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dibagi menjadi tiga kelas berdasarkan tingkat risiko terhadap manusia dan lingkungan. Pembagian ini bertujuan untuk memastikan keamanan produk sebelum diedarkan ke masyarakat. Berikut penjelasannya:

1. PKRT Kelas I (Risiko Rendah)
Produk dalam kategori ini memiliki tingkat risiko paling rendah terhadap kesehatan dan umumnya aman digunakan tanpa pengawasan khusus.

Contoh produk PKRT Kelas I :
• Tisu kering
• Tisu basah
• Cotton bud
• Kapas Kecantikan

Produk-produk ini tetap wajib memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan, meskipun tergolong rendah risikonya, untuk memastikan kualitas bahan dan proses produksinya sesuai standar.

2. PKRT Kelas II (Risiko Menengah)
Produk kelas ini memiliki tingkat risiko menengah karena mengandung bahan kimia aktif atau digunakan secara langsung untuk membersihkan peralatan dan permukaan. Oleh karena itu, diperlukan pengujian lebih mendalam terhadap efektivitas dan keamanannya.

Contoh produk PKRT Kelas II :
• Cairan pembersih peralatan dapur
• Deterjen cair
• Pewangi pakaian
• Pewangi ruangan
• Antiseptik
• Disinfektan

Produk PKRT Kelas II harus melalui proses evaluasi teknis yang lebih detail, termasuk uji laboratorium dan penilaian formulasi produk.

3. PKRT Kelas III (Risiko Tinggi)
Kategori ini mencakup produk dengan bahan aktif yang berpotensi menimbulkan risiko signifikan terhadap kesehatan manusia maupun lingkungan apabila tidak digunakan sesuai petunjuk.

Contoh produk PKRT Kelas III:
• Pestisida rumah tangga
• Obat antinyamuk
• Pengusir tikus
• Pengusir kecoa

Produk PKRT Kelas III memerlukan pengawasan ketat dan data keamanan yang lengkap sebelum mendapatkan izin edar dari Kemenkes. Proses registrasinya lebih kompleks karena harus menjamin keamanan penggunaan jangka panjang.

Dengan memahami klasifikasi di atas, pelaku usaha dapat menentukan jenis produk dan mempersiapkan dokumen izin edar sesuai kelas risikonya. Langkah ini sangat penting agar proses pengajuan izin PKRT berjalan lancar dan sesuai regulasi Kementerian Kesehatan.

Apa Saja Produk PKRT
Apa Saja Produk PKRT

Apakah Tisu Termasuk PKRT?

Ya, tisu termasuk dalam kategori PKRT, khususnya tisu wajah (facial tissue), tisu kering, dan tisu basah. Ketiga jenis produk tersebut masuk ke dalam PKRT Kelas I, karena memiliki risiko rendah terhadap penggunaannya dan digunakan untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari. Meski demikian, setiap produk tisu tetap wajib mendapatkan izin edar PKRT baik untuk produk lokal maupun impor sebelum beredar di pasaran.

Selain itu, tisu basah (wet tissue) biasanya mengandung bahan tambahan seperti pelembap, pewangi, atau antiseptik. Karena itu, formulanya perlu diuji terlebih dahulu agar aman untuk kulit. Sementara tisu kering dan facial tissue umumnya hanya membutuhkan dokumen pendukung seperti hasil uji laboratorium dan spesifikasi bahan baku. Dengan demikian, meskipun terkesan sederhana, proses izin edar tetap penting untuk menjamin keamanan pengguna.

Lebih lanjut, bagi pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor produk tisu, kelengkapan dokumen seperti Certificate of Analysis (CoA) dan desain label produk menjadi bagian penting dalam pengajuan izin edar PKRT. Melalui izin tersebut, produk Anda dapat dipasarkan secara sah di seluruh wilayah Indonesia.

Apa Perbedaan Alkes dan PKRT?

Meskipun sama-sama diatur oleh Kementerian Kesehatan, alat kesehatan (Alkes) dan PKRT memiliki perbedaan mendasar. Alkes digunakan untuk diagnosis, pencegahan, pemantauan, atau perawatan penyakit dan kondisi medis. Contohnya seperti termometer digital, masker medis, atau alat tes gula darah. Sedangkan PKRT digunakan untuk kebersihan rumah tangga dan personal, seperti sabun pembersih, disinfektan, atau tisu basah.

Perbedaan lainnya terletak pada tingkat risiko dan pengawasan. Alkes memiliki standar keamanan yang lebih ketat karena berhubungan langsung dengan tubuh manusia secara medis, sementara PKRT lebih berfokus pada keamanan penggunaan sehari-hari.

Selain itu, proses perizinan Alkes dilakukan melalui mekanisme registrasi alat kesehatan, sedangkan PKRT melalui izin edar PKRT Kemenkes. Dengan memahami perbedaan ini, pelaku usaha dapat menentukan jalur pendaftaran yang tepat sesuai dengan jenis produknya. Salah jalur izin bisa menyebabkan penolakan permohonan dan kerugian waktu serta biaya.

Jasa Pengurusan Izin Edar Produk PKRT

Mengurus izin edar PKRT memang memerlukan ketelitian dan pemahaman terhadap regulasi Kemenkes. Mulai dari pengumpulan dokumen legalitas, penyusunan formula produk, hingga uji laboratorium, semuanya harus dilakukan sesuai standar yang berlaku.

Oleh karena itu, banyak pelaku usaha mempercayakan proses ini kepada pihak profesional agar lebih efisien dan cepat. PERMATAMAS hadir sebagai solusi untuk membantu Anda dalam proses pengurusan izin edar produk PKRT, baik untuk produk lokal maupun impor.

Dengan pengalaman dalam menangani berbagai kategori produk kebersihan, tim kami memahami setiap tahapan pengajuan izin secara detail. Selain itu, kami juga menyediakan layanan konsultasi gratis bagi pelaku usaha yang masih bingung menentukan klasifikasi produknya.

Segera urus izin edar produk PKRT Anda bersama PERMATAMAS agar proses distribusi berjalan lancar dan legal di mata hukum. Kunjungi website resmi kami di izinpkrt.com untuk mendapatkan panduan lengkap serta konsultasi langsung dengan tim ahli kami.

Dengan izin edar resmi, produk Anda tidak hanya diakui secara legal, tetapi juga lebih dipercaya oleh konsumen di seluruh Indonesia.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

 

 

Jasa Izin PKRT Solusi Cepat dan Legal

Bagi Anda yang memproduksi produk kesehatan rumah tangga seperti sabun pembersih, disinfektan, pengharum ruangan, atau cairan antiseptik non-medis, izin PKRT dari Kementerian Kesehatan adalah syarat utama agar produk bisa dipasarkan secara legal.
Tanpa izin edar PKRT, produk Anda dianggap ilegal, tidak bisa masuk marketplace besar, retail modern, apalagi ekspor. Tapi tenang — Anda tidak harus mengurus semua sendiri. Sekarang ada jasa izin PKRT yang siap membantu prosesnya dari awal sampai tuntas.

Apa Itu Izin PKRT?

Izin PKRT adalah izin edar resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk produk-produk yang termasuk dalam kategori Produk Kesehatan Rumah Tangga. Produk PKRT meliputi barang non-medis yang digunakan dalam aktivitas rumah tangga untuk menjaga kebersihan, kenyamanan, dan kesehatan lingkungan sekitar. Contoh produk PKRT antara lain sabun pembersih, disinfektan, pewangi ruangan, hingga pembasmi serangga.
Meskipun terlihat seperti produk sehari-hari biasa, PKRT tetap harus melewati proses pengawasan karena kandungan kimianya dapat berdampak pada kesehatan manusia dan lingkungan jika tidak sesuai standar. Oleh karena itu, Kemenkes mewajibkan setiap produk PKRT yang beredar di pasar untuk memiliki nomor izin edar. Izin ini menunjukkan bahwa produk telah dinilai dari sisi keamanan, mutu, dan label sesuai peraturan yang berlaku.
Tanpa izin PKRT, produk Anda dianggap tidak layak edar dan bisa ditarik dari peredaran. Bahkan, menjual produk tanpa izin bisa dikenakan sanksi hukum. Maka dari itu, penting bagi setiap pelaku usaha, baik UMKM maupun perusahaan besar, untuk memahami proses pengajuan izin PKRT atau menggunakan jasa izin PKRT yang berpengalaman agar proses berjalan aman dan lancar.

Mengapa Izin PKRT Penting?

1. Menjamin Legalitas Produk
Produk Anda akan terdaftar secara resmi dan bisa diedarkan di seluruh Indonesia.
2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Konsumen lebih percaya pada produk yang terdaftar resmi dan memiliki izin edar.
3. Masuk Marketplace & Retail Modern
Banyak platform digital dan retail mewajibkan produk yang dijual harus memiliki izin edar.
4. Siap untuk Ekspor
Jika Anda ingin menembus pasar luar negeri, legalitas dari Kemenkes menjadi nilai tambah besar.
5. Menghindari Sanksi Hukum
Tanpa izin, produk bisa ditarik dari pasaran dan Anda bisa dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Kesehatan.

Kesulitan Mengurus Izin PKRT Sendiri?

Meskipun tersedia sistem OSS (Online Single Submission) dan e-Regalkes dari Kemenkes, proses pengurusan izin PKRT tidak selalu mudah. Beberapa tantangan umum yang sering dihadapi pelaku usaha adalah:
• Tidak tahu cara klasifikasi produk PKRT
• Bingung mengisi formulir di OSS-RBA
• Dokumen teknis tidak sesuai standar Kemenkes
• Label produk ditolak karena tidak memenuhi ketentuan
• Proses revisi berulang-ulang yang memakan waktu dan biaya
Karena itu, menggunakan jasa izin PKRT dari pihak profesional menjadi solusi terbaik agar proses berjalan lancar.

Apa yang Dilakukan Jasa Izin PKRT Solusi Cepat & Legal ?

Berikut ini adalah layanan yang biasanya ditawarkan oleh penyedia jasa izin PKRT:
1. Analisis Produk
Tim akan membantu menilai apakah produk Anda benar-benar termasuk PKRT dan masuk kelas risiko mana (Kelas I, II, atau III).
2. Pendampingan Dokumen Teknis
Anda akan dibantu menyiapkan dokumen penting seperti label produk, komposisi bahan, MSDS (Material Safety Data Sheet), hingga hasil uji laboratorium (jika dibutuhkan).
3. Pengisian Sistem OSS dan e-Regalkes
Tim ahli akan membantu Anda mengisi data di OSS-RBA dan mengunggah berkas ke sistem e-Regalkes dengan benar dan cepat.
4. Koreksi & Revisi dari Kemenkes
Jika ada catatan perbaikan, pihak jasa akan membantu menyesuaikan dengan tepat agar tidak tertolak.
5. Monitoring hingga Terbit Izin
Proses tidak berhenti sampai unggah dokumen, tapi didampingi sampai izin resmi keluar.

Jasa Izin PKRT

Dokumen yang Diperlukan 

Saat menggunakan jasa izin PKRT, Anda tetap perlu menyiapkan beberapa dokumen dasar, antara lain:

• Harus memiliki entitas usaha atau status badan hukum
• Telah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang aktif
• Desain label atau tampilan kemasan produk
• Daftar komposisi serta fungsi masing-masing bahan
• Diagram atau tahapan proses pembuatan produk
• Pengujian kestabilan formulasi produk
• Sertifikat Analisis (CoA) untuk seluruh bahan yang digunakan
• Informasi masa kedaluwarsa produk
• Detail spesifikasi dari bahan baku yang digunakan
• Laporan hasil pengujian laboratorium atas produk akhir
• Menyediakan Penanggung Jawab Teknis (PJT) yang kompeten
• Dokumen pengajuan dan surat pernyataan resmi

Tim jasa akan membantu Anda menyusun dan mereview ulang semua dokumen agar sesuai standar Kementerian Kesehatan.

Keuntungan Menggunakan Jasa Izin PKRT Solusi Cepat & Legal

• Hemat waktu: Anda tidak perlu bolak-balik belajar sistem dan regulasi
• Minim kesalahan: Proses dikerjakan oleh tim yang berpengalaman
• Dokumen rapi: Semua disusun sesuai standar Kemenkes
• Konsultasi mudah: Anda bisa fokus ke produksi dan branding
• Aman secara hukum: Terhindar dari risiko produk ilegal
• Siap ekspansi bisnis: Legalitas memperkuat daya saing

PERMATAMAS Jasa Izin PKRT Profesional, Cepat, dan Bergaransi

Jika Anda sedang mencari penyedia jasa izin PKRT yang terpercaya, PERMATAMAS adalah pilihan terbaik. Kami telah membantu berbagai pelaku usaha — dari UMKM, maklon, hingga perusahaan besar — dalam mengurus legalitas PKRT secara resmi, aman, dan efisien.

Keunggulan PERMATAMAS:

• Tim ahli yang paham OSS dan e-Regalkes
• Konsultasi gratis sebelum memulai
• Proses cepat dan transparan
• Laporan lengkap dan rapi
• Garansi 100% uang kembali jika izin gagal karena kesalahan kami
• Siap bantu semua kategori PKRT dan wilayah di Indonesia

Kami tidak hanya menawarkan jasa pengurusan, tapi pendampingan menyeluruh dari awal hingga izin keluar. Kami juga terbuka membantu brand Anda naik kelas, masuk marketplace, atau ekspor legal ke luar negeri.

Kesimpulan

Jangan tunda pengurusan izin PKRT untuk produk Anda. Legalitas adalah pondasi dari bisnis yang berkelanjutan. Jangan menunggu produk Anda ditarik dari pasar atau ditolak masuk ke toko besar karena belum berizin.

Gunakan jasa izin PKRT profesional yang sudah terbukti berpengalaman dan bergaransi seperti PERMATAMAS Telp/WA 085777630555.
Legalitas tuntas, usaha lancar, produk Anda siap bersaing secara nasional dan global.
Hubungi tim kami hari ini juga, dan wujudkan legalitas bisnis Anda tanpa ribet!

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia