Jasa Pelaporan E-Report PKRT Sesuai Ketentuan Kemenkes

Jasa Pelaporan E-Report PKRT Sesuai Ketentuan Kemenkes – Pelaporan e-report Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) merupakan kewajiban rutin yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, baik produsen, importir, maupun distributor. Kewajiban ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan pemerintah terhadap peredaran produk PKRT agar tetap aman, bermutu, dan bermanfaat bagi masyarakat. Melalui sistem e-report, Kementerian Kesehatan dapat memantau aktivitas produksi, impor, serta distribusi produk secara berkala dan terukur.

Dalam praktiknya, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami mekanisme pelaporan e-report PKRT dengan benar. Kesalahan pengisian data, keterlambatan laporan, hingga tidak melaporkan sama sekali dapat berujung pada masalah hukum dan perizinan. Karena itu, kehadiran jasa pelaporan e-report PKRT menjadi solusi praktis bagi pelaku usaha yang ingin memastikan kewajiban pelaporan terpenuhi tanpa risiko kesalahan teknis maupun administratif.

Beberapa alasan penting mengapa pelaporan e-report PKRT harus dilakukan secara rutin antara lain:
• Menjadi syarat kepatuhan terhadap izin edar PKRT
• Mendukung pengawasan mutu dan keamanan produk
• Menghindari teguran dan sanksi dari Kementerian Kesehatan
• Memperlancar proses perpanjangan izin edar
• Menjaga reputasi dan keberlanjutan usaha

PERMATAMAS hadir sebagai mitra profesional yang membantu pelaku usaha dalam jasa urus e-report PKRT, mulai dari persiapan data hingga pelaporan sesuai ketentuan sistem Kemenkes, sehingga proses berjalan aman, rapi, dan tepat waktu.

Kewajiban Pelaporan E-Report PKRT bagi Pelaku Usaha

Setiap pelaku usaha PKRT memiliki tanggung jawab hukum untuk menyampaikan laporan kegiatan usaha melalui sistem e-report Kementerian Kesehatan. Pelaporan ini mencakup data produksi, impor, serta penyaluran produk PKRT yang telah memiliki izin edar. Kewajiban tersebut berlaku secara berkala dan menjadi indikator kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.

Apabila kewajiban pelaporan diabaikan, konsekuensinya tidak hanya berupa teguran administratif. Dalam kondisi tertentu, ketidakpatuhan dapat berdampak langsung pada status izin edar hingga keberlangsungan operasional usaha. Oleh karena itu, banyak perusahaan kini memilih menggunakan jasa pengurusan laporan e-report PKRT agar kewajiban ini dapat dipenuhi secara konsisten dan akurat.

Adapun dampak yang dapat timbul jika pelaporan e-report PKRT tidak dilakukan dengan benar, antara lain:
• Peringatan tertulis dari otoritas berwenang
• Pembekuan sementara izin edar PKRT
• Pencabutan sertifikat produksi atau distribusi
• Terhambatnya pengajuan izin baru
• Risiko sanksi hukum apabila menimbulkan dampak kesehatan

PERMATAMAS memahami kompleksitas regulasi ini dan menyediakan jasa lapor e-report PKRT yang membantu pelaku usaha tetap patuh tanpa harus terbebani urusan teknis sistem pelaporan.

Mekanisme Pelaporan E-Report PKRT Melalui Sistem Kemenkes

Pelaporan e-report PKRT dilakukan secara daring melalui portal resmi Kementerian Kesehatan yang telah terintegrasi dengan sistem perizinan nasional. Dalam sistem ini, pelaku usaha wajib memasukkan data sesuai jenis aktivitas usahanya, baik sebagai produsen dalam negeri, importir, maupun penyalur. Setiap data yang diunggah akan melalui proses verifikasi oleh pihak berwenang.

Proses pelaporan memerlukan ketelitian karena kesalahan input dapat menyebabkan laporan ditolak atau diminta perbaikan. Inilah alasan mengapa banyak perusahaan memilih jasa pelaporan e-report PKRT untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan teknis sistem.

Secara umum, alur pelaporan e-report PKRT meliputi:
• Akses portal e-report Alkes & PKRT
• Login menggunakan akun resmi perusahaan
• Pemilihan menu dan kategori PKRT
• Pengisian data produksi, impor, atau penyaluran
• Unggah dokumen pendukung dan validasi data

PERMATAMAS mendampingi klien dalam setiap tahapan tersebut, sehingga pelaporan dapat dilakukan secara efisien, akurat, dan sesuai standar evaluasi Kementerian Kesehatan.

Peran Jasa Pelaporan E-Report PKRT dalam Kepatuhan Usaha

Bagi pelaku usaha yang memiliki banyak produk atau jalur distribusi yang luas, pelaporan e-report PKRT sering kali menjadi tugas yang memakan waktu dan rawan kesalahan. Data yang harus dilaporkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus konsisten dengan izin edar dan catatan distribusi yang dimiliki perusahaan.

Menggunakan jasa urus e-report PKRT memberikan keuntungan strategis bagi perusahaan karena seluruh proses ditangani oleh tim yang memahami regulasi dan teknis sistem. Hal ini membantu pelaku usaha fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir terhadap risiko ketidakpatuhan pelaporan.

Manfaat menggunakan jasa profesional pelaporan e-report PKRT antara lain:
• Mengurangi risiko kesalahan input data
• Memastikan laporan tepat waktu dan sesuai regulasi
• Pendampingan saat evaluasi atau klarifikasi
• Dokumentasi pelaporan lebih rapi dan tertelusur
• Kepatuhan usaha lebih terjaga dalam jangka panjang

PERMATAMAS berkomitmen menjadi partner terpercaya dalam jasa pengurusan laporan e-report PKRT, membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban regulasi sekaligus menjaga kelangsungan dan kredibilitas bisnis di sektor PKRT.

Jasa Pelaporan E-Report PKRT Sesuai Ketentuan Kemenkes
Jasa Pelaporan E-Report PKRT Sesuai Ketentuan Kemenkes

Risiko dan Dampak Jika Terlambat Melakukan Pelaporan E-Report PKRT

Keterlambatan dalam melakukan pelaporan e-Report PKRT bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi dapat berdampak langsung pada keberlangsungan usaha. Sistem e-Report Kementerian Kesehatan dirancang untuk memantau konsistensi produksi, impor, dan distribusi PKRT secara real time.

Ketika perusahaan tidak melaporkan data sesuai periode yang ditentukan, sistem akan mencatat ketidaksesuaian tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan regulasi. Kondisi ini sering kali baru disadari saat perusahaan mengajukan perpanjangan izin atau notifikasi produk.

Dampak keterlambatan pelaporan e-Report PKRT dapat dirasakan dalam berbagai aspek operasional dan legal, antara lain:
• Status izin edar berisiko diblokir sementara oleh sistem
• Proses perpanjangan izin menjadi lebih lama karena perlu klarifikasi data
• Munculnya catatan kepatuhan yang memengaruhi penilaian regulator
• Potensi teguran administratif dari otoritas terkait
• Gangguan distribusi karena mitra meminta bukti kepatuhan pelaporan

Selain itu, keterlambatan juga dapat menimbulkan kesalahan data historis, seperti laporan nihil yang tidak sesuai dengan aktivitas produksi sebenarnya. Hal ini bisa memicu pemeriksaan lanjutan dan memperpanjang proses evaluasi. Tidak sedikit pelaku usaha akhirnya memilih menggunakan jasa lapor e-Report PKRT agar proses pelaporan berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan sistem.

PERMATAMAS memahami bahwa pengelolaan laporan berkala sering kali terhambat oleh keterbatasan waktu dan sumber daya internal. Melalui jasa pengurusan laporan e-Report PKRT, perusahaan dapat meminimalkan risiko keterlambatan, menjaga konsistensi data, serta memastikan seluruh kewajiban pelaporan dipenuhi tanpa mengganggu fokus utama bisnis.

Peran Jasa Pelaporan E-Report PKRT dalam Menjaga Kepatuhan Usaha

Mengelola e-Report PKRT secara mandiri memerlukan pemahaman teknis sistem, ketelitian data, serta konsistensi pelaporan. Kesalahan kecil, seperti salah memilih periode atau input jumlah produksi, dapat menyebabkan laporan ditolak atau dianggap tidak valid. Di sinilah peran jasa pelaporan e-Report PKRT menjadi solusi strategis bagi perusahaan yang ingin memastikan kepatuhan tanpa risiko administratif.

Jasa urus e-Report PKRT tidak hanya membantu proses input data, tetapi juga melakukan pengecekan kesesuaian antara aktivitas usaha dengan ketentuan regulasi. Tim profesional biasanya memantau jadwal pelaporan, memastikan master produk sudah sesuai, serta menyesuaikan laporan dengan izin edar yang masih berlaku. Dengan demikian, perusahaan tidak perlu khawatir terhadap perubahan teknis sistem atau pembaruan kebijakan.

Manfaat menggunakan jasa pelaporan e-Report PKRT antara lain:
• Pelaporan dilakukan tepat waktu sesuai periode yang ditentukan
• Validasi data produk dan penyaluran lebih akurat
• Menghindari kesalahan laporan nihil yang tidak perlu
• Meminimalkan risiko teguran atau sanksi administratif
• Dokumentasi pelaporan tersimpan rapi dan mudah ditelusuri

Bagi produsen, importir, maupun distributor PKRT, keberadaan jasa pengurusan laporan e-Report PKRT memberikan efisiensi signifikan, terutama bagi perusahaan dengan banyak varian produk dan jaringan distribusi luas. Pelaporan menjadi lebih terkontrol dan terencana.

PERMATAMAS hadir sebagai mitra profesional dalam jasa pelaporan e-Report PKRT dengan pendekatan sistematis dan berbasis regulasi. Pendampingan dilakukan tidak hanya saat pelaporan, tetapi juga dalam memastikan kesiapan data sejak awal, sehingga kepatuhan usaha tetap terjaga dan proses perizinan berjalan lancar secara berkelanjutan.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

FAQ

1. Apa itu e-Report PKRT?
e-Report PKRT adalah sistem pelaporan elektronik Kementerian Kesehatan untuk mencatat data produksi, impor, dan distribusi produk PKRT secara berkala.

2. Siapa yang wajib melakukan pelaporan e-Report PKRT?
Produsen, importir, dan distributor PKRT yang telah memiliki izin edar atau notifikasi wajib melakukan pelaporan e-Report PKRT.

3. Seberapa sering e-Report PKRT harus dilaporkan?
Pelaporan dilakukan secara periodik, umumnya bulanan atau triwulanan, sesuai jenis produk dan aktivitas usaha.

4. Apa risiko jika tidak melaporkan e-Report PKRT?
Risikonya meliputi teguran administratif, hambatan perpanjangan izin edar, hingga pencabutan izin jika ketidakpatuhan berulang.

5. Apakah laporan nihil tetap wajib dilakukan?
Ya, jika tidak ada aktivitas produksi atau distribusi, perusahaan tetap wajib menyampaikan laporan nihil melalui sistem e-Report PKRT.

6. Apakah e-Report PKRT berpengaruh pada perpanjangan izin edar?
Ya, riwayat kepatuhan pelaporan e-Report PKRT menjadi salah satu pertimbangan dalam proses perpanjangan izin edar PKRT.

7. Mengapa banyak perusahaan menggunakan jasa pelaporan e-Report PKRT?
Karena sistem pelaporan memerlukan ketelitian tinggi, pemahaman teknis, dan konsistensi waktu agar terhindar dari kesalahan dan sanksi.

8. Apa saja yang dibantu dalam jasa urus e-Report PKRT?
Mulai dari pengecekan master produk, input data produksi dan penyaluran, laporan nihil, hingga monitoring status pelaporan.

9. Apakah jasa pelaporan e-Report PKRT bisa untuk banyak produk?
Bisa. Jasa profesional dapat menangani banyak produk dan berbagai periode pelaporan secara terstruktur.

10. Kapan waktu terbaik menggunakan jasa pengurusan laporan e-Report PKRT?
Sejak awal memiliki izin edar PKRT, agar seluruh kewajiban pelaporan berjalan tertib dan mendukung kelancaran usaha jangka panjang.

Jasa Pendaftaran Merek HKI
Jasa Pendaftaran Merek HKI

Apa Itu E-Report PKRT

Apa Itu E-Report PKRT – E-Report PKRT adalah sistem pelaporan elektronik yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan sebagai sarana resmi bagi pelaku usaha Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dalam menyampaikan data kegiatan usahanya. Sistem ini digunakan oleh produsen, importir, dan penyalur untuk melaporkan data produksi, impor, serta distribusi produk secara online dan terintegrasi.

Kehadiran e-report menjadi bagian penting dari pengawasan pasca-izin edar agar produk PKRT yang beredar tetap aman, bermutu, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Penerapan e-Report PKRT bertujuan menyederhanakan kewajiban pelaporan sekaligus memperkuat sistem pengawasan pemerintah. Melalui data yang masuk secara berkala, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan dapat memantau peredaran produk yang digunakan sehari-hari oleh masyarakat.

Adapun tujuan utama e-Report PKRT meliputi:
• Mempermudah proses pelaporan kegiatan usaha PKRT
• Mendukung pengawasan peredaran produk secara nasional
• Menjamin keamanan, mutu, dan manfaat PKRT
• Melindungi masyarakat dari produk ilegal atau menyesatkan
• Memudahkan penelusuran produk saat terjadi keluhan

PERMATAMAS menilai bahwa e-Report PKRT bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan izin edar dan kepercayaan publik. Dengan pemahaman yang tepat, pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban e-report secara tertib, baik secara mandiri maupun melalui jasa urus e-report PKRT yang profesional dan berpengalaman.

Pengertian E-Report PKRT dan Fungsinya dalam Sistem Kemenkes

E-Report PKRT merupakan platform digital resmi yang digunakan untuk menghimpun data aktivitas usaha PKRT dari seluruh Indonesia. Sistem ini berfungsi sebagai pusat data yang mencatat informasi produksi, impor, serta distribusi produk PKRT yang telah memiliki izin edar. Dengan mekanisme elektronik, pelaporan menjadi lebih efisien, terdokumentasi, dan mudah dievaluasi oleh regulator.

Dalam sistem Kementerian Kesehatan, e-Report PKRT memiliki peran strategis sebagai alat pengawasan berkelanjutan. Data yang dilaporkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi dasar analisis risiko terhadap keamanan dan mutu produk.

Fungsi utama e-Report PKRT antara lain:
• Mengawasi peredaran PKRT secara real time
• Mengumpulkan data produksi dan impor secara nasional
• Memantau jalur distribusi dan penyaluran produk
• Mendukung penelusuran produk bermasalah
• Menjadi dasar evaluasi kepatuhan pelaku usaha

PERMATAMAS memahami bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum optimal memanfaatkan fungsi e-report ini. Oleh karena itu, penggunaan jasa pengurusan laporan e-report PKRT sering menjadi solusi agar pelaporan berjalan sesuai sistem Kemenkes tanpa kesalahan teknis yang berpotensi menimbulkan kendala di kemudian hari.

Dasar Hukum dan Regulasi E-Report PKRT Terbaru

Pelaporan elektronik Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (e-Report PKRT) memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem regulasi kesehatan di Indonesia. Kewajiban ini diberlakukan untuk menjamin bahwa setiap produk PKRT yang diproduksi, diimpor, dan diedarkan telah memenuhi aspek keamanan, mutu, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Melalui e-report, Kementerian Kesehatan dapat melakukan pengawasan pasca izin edar secara berkelanjutan, sekaligus memastikan keterlacakan produk apabila terjadi keluhan atau kejadian tidak diinginkan dari pengguna.

Secara normatif, kewajiban e-Report PKRT merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang saling berkaitan, antara lain:
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1190/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1189/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Produksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2014 tentang Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, yang mewajibkan pencatatan produksi dan penyaluran.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, yang menegaskan pengawasan berkelanjutan melalui pelaporan.

PERMATAMAS menegaskan bahwa regulasi tersebut menjadi landasan hukum pelaksanaan e-Report PKRT melalui sistem elektronik Kementerian Kesehatan. Pelaku usaha diwajibkan menyampaikan laporan produksi, impor, dan distribusi secara berkala serta menyimpan dokumen pencatatan sebagai bentuk kepatuhan hukum.

Kelalaian dalam memenuhi kewajiban ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga berdampak pada keberlanjutan izin edar. Oleh karena itu, pemahaman regulasi yang tepat menjadi kunci agar pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban e-report secara aman, tertib, dan sesuai ketentuan terbaru.

Apa Itu E-Report PKRT
Apa Itu E-Report PKRT

Tujuan Penerapan E-Report PKRT bagi Pelaku Usaha

Bagi pelaku usaha, e-Report PKRT dirancang untuk menciptakan sistem pelaporan yang tertib, transparan, dan mudah diakses. Dengan sistem elektronik, pelaku usaha tidak perlu lagi melakukan pelaporan manual yang memakan waktu dan rentan kesalahan. Data yang dilaporkan juga tersimpan sebagai arsip resmi yang dapat digunakan sewaktu-waktu.

Tujuan penerapan e-report bagi pelaku usaha tidak hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga untuk mendukung tata kelola usaha yang baik. Pelaku usaha yang patuh e-report cenderung lebih siap menghadapi audit atau evaluasi regulator.

Tujuan utama e-report bagi pelaku usaha antara lain:
• Menyederhanakan proses pelaporan rutin
• Mengurangi risiko sanksi administratif
• Menjaga keberlangsungan izin edar
• Mendukung transparansi aktivitas usaha
• Meningkatkan kepercayaan regulator

PERMATAMAS melihat bahwa kepatuhan e-report yang konsisten, baik dilakukan secara internal maupun melalui jasa pelaporan e-report PKRT, akan memberikan perlindungan jangka panjang bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kredibilitas produk di mata pemerintah dan masyarakat.

Alur dan Mekanisme Pengisian E-Report PKRT Secara Online

Pengisian e-Report PKRT dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik yang disediakan Kementerian Kesehatan. Pelaku usaha wajib mengakses platform resmi dan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan agar data yang disampaikan terbaca dengan benar oleh sistem. Mekanisme ini dirancang berjenjang untuk memastikan setiap informasi terkait PKRT tercatat secara akurat dan dapat ditelusuri.

Secara umum, alur pelaporan dimulai dari pembuatan akun hingga pengiriman laporan berkala. Setiap tahap memiliki fungsi penting dan tidak dapat dilewati, terutama pada pengisian data master produk dan penyaluran.

Tahapan utama dalam mekanisme e-Report PKRT meliputi:
• Pendaftaran akun perusahaan dan penanggung jawab teknis ke https://e-report-alkes.kemkes.go.id/
• Pengisian data identitas dan legalitas usaha
• Pencatatan master produk PKRT yang berizin edar
• Pendaftaran mitra penyaluran atau distribusi
• Pengisian dan pengiriman laporan berkala

PERMATAMAS menilai bahwa kesalahan paling sering terjadi pada tahap awal pengisian data, yang berdampak pada laporan berikutnya. Oleh karena itu, banyak pelaku usaha memilih jasa urus e-report PKRT agar seluruh alur pelaporan berjalan sesuai mekanisme sistem tanpa hambatan teknis.

Waktu, Periode, dan Ketentuan Pelaporan E-Report PKRT

Pelaporan e-Report PKRT dilakukan secara berkala sesuai dengan periode yang ditentukan berdasarkan aktivitas usaha. Periode pelaporan disesuaikan dengan siklus produksi, impor, dan distribusi PKRT yang dijalankan oleh perusahaan. Ketepatan dalam memilih periode menjadi faktor krusial agar laporan tidak tertolak atau terbaca ganda oleh sistem.

Selain periode, waktu pelaporan juga harus diperhatikan dengan cermat. Laporan umumnya disampaikan setelah periode berjalan berakhir dan wajib disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan sistem.

Ketentuan penting dalam pelaporan e-report antara lain:
• Pelaporan dilakukan secara periodik sesuai aktivitas usaha
• Penyesuaian periode laporan dengan data riil perusahaan
• Pengisian laporan setelah periode berakhir
• Penghindaran pengulangan laporan pada periode yang sama
• Penyimpanan bukti pelaporan sebagai arsip

PERMATAMAS menyarankan agar pelaku usaha tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu. Penggunaan jasa lapor e-report PKRT dapat membantu memastikan pemilihan periode dan waktu pelaporan dilakukan dengan tepat sehingga risiko gagal lapor dapat dihindari.

Risiko dan Sanksi Jika Tidak Melakukan E-Report PKRT

Kelalaian dalam melakukan e-Report PKRT dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi pelaku usaha. Pemerintah menempatkan pelaporan ini sebagai bagian dari kewajiban pasca-izin edar yang harus dipatuhi secara berkelanjutan. Ketidaksesuaian data atau keterlambatan pelaporan dapat tercatat sebagai bentuk ketidakpatuhan.

Risiko yang muncul tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat berdampak pada keberlangsungan usaha. Sanksi diberikan sebagai upaya penegakan kepatuhan dan perlindungan masyarakat.

Risiko dan sanksi yang dapat timbul antara lain:

• Tidak bisa perpanjang izin edar PKD/PKRT Kemenkes
• Permintaan klarifikasi atau perbaikan data
• Penurunan kredibilitas Perusahaan

PERMATAMAS melihat bahwa sebagian besar sanksi muncul akibat kesalahan teknis dan kurangnya pemahaman sistem. Oleh sebab itu, jasa pengurusan laporan e-report PKRT menjadi langkah preventif yang efektif untuk menjaga kepatuhan dan menghindari risiko yang tidak perlu.

Jasa Pengurusan E-Report PKRT yang Aman dan Sesuai Regulasi

Jasa pengurusan e-Report PKRT hadir sebagai solusi bagi pelaku usaha yang ingin memastikan kewajiban pelaporan berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Layanan ini mencakup pendampingan teknis, verifikasi data, hingga pengiriman laporan secara tepat waktu. Dengan dukungan tim berpengalaman, proses e-report dapat dilakukan lebih efisien dan minim kesalahan.

Menggunakan layanan profesional memberikan keuntungan strategis, terutama bagi perusahaan dengan volume produk dan distribusi yang kompleks.

Manfaat menggunakan jasa pelaporan e-report PKRT antara lain:
• Pendampingan pengisian data sesuai standar sistem
• Verifikasi kelengkapan dan konsistensi laporan
• Pengelolaan jadwal dan periode pelaporan
• Dokumentasi laporan yang rapi dan aman
• Kepatuhan regulasi secara berkelanjutan

PERMATAMAS menyediakan jasa pengurusan e-report PKRT yang dirancang aman, transparan, dan sesuai regulasi Kementerian Kesehatan. Dengan pendekatan yang sistematis, pelaku usaha dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa khawatir terhadap risiko administratif akibat kesalahan pelaporan.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan e-Report PKRT?
E-Report PKRT adalah sistem pelaporan elektronik Kementerian Kesehatan yang digunakan untuk melaporkan data produksi, impor, dan distribusi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga secara berkala dan terintegrasi.

2. Siapa saja yang wajib melakukan e-Report PKRT?
Produsen, importir, dan penyalur PKRT yang telah memiliki izin edar wajib melakukan pelaporan e-report sesuai aktivitas usahanya.

3. Produk apa saja yang wajib dilaporkan dalam e-Report PKRT?
Produk PKRT yang dilaporkan meliputi pembersih lantai, sabun cuci piring, pelembut pakaian, hand sanitizer, obat nyamuk, popok bayi, dan produk sejenis yang digunakan di rumah tangga.

4. Seberapa sering pelaporan e-Report PKRT harus dilakukan?
Pelaporan dilakukan secara periodik sesuai ketentuan, umumnya bulanan atau menyesuaikan siklus produksi, impor, dan distribusi perusahaan.

5. Apa risiko jika tidak melakukan e-Report PKRT?
Risikonya meliputi teguran administratif, permintaan klarifikasi, pembatasan layanan perizinan, hingga pembekuan izin edar PKRT.

6. Apakah e-Report PKRT memengaruhi masa berlaku izin edar?
Ya. Kepatuhan e-report menjadi bagian dari evaluasi pasca-izin edar dan dapat memengaruhi keberlanjutan izin PKRT.

7. Apakah laporan nihil tetap wajib disampaikan?
Ya. Jika tidak ada kegiatan produksi atau distribusi, pelaku usaha tetap wajib menyampaikan laporan nihil sesuai periode yang berlaku.

8. Apa penyebab laporan e-Report PKRT sering gagal?
Umumnya disebabkan kesalahan pemilihan periode, data tidak lengkap, duplikasi laporan, atau kesalahan pengisian master produk dan penyaluran.

9. Apakah pelaku usaha boleh menggunakan jasa pengurusan e-Report PKRT?
Boleh. Penggunaan jasa pengurusan laporan e-report PKRT diperkenankan selama data yang disampaikan benar dan sesuai aktivitas usaha.

10. Apa keuntungan menggunakan jasa pelaporan e-Report PKRT?
Keuntungannya antara lain menghindari kesalahan teknis, memastikan kepatuhan regulasi, laporan tepat waktu, dan meminimalkan risiko sanksi administratif.

Jasa Pendaftaran Merek HKI
Jasa Pendaftaran Merek HKI
permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia