Jasa Pendaftaran Merek Kelas 38 Layanan Telekomunikasi, Penyiaran TV, Provider Internet, dan Streaming Resmi PERMATAMAS

Jasa Pendaftaran Merek Kelas 38 Layanan Telekomunikasi, Penyiaran TV, Provider Internet, dan Streaming Resmi PERMATAMAS – Di era digital, nama brand bukan sekadar identitas perusahaan. Bagi bisnis telekomunikasi, provider internet, operator seluler, televisi, radio, streaming, data center, hingga penyedia layanan komunikasi digital, merek menjadi bagian penting dari kepercayaan pelanggan.

Ketika pelanggan mengenal sebuah provider dari nama, logo, aplikasi, jaringan, atau layanan streaming yang digunakan setiap hari, identitas tersebut memiliki nilai komersial yang semakin besar. Karena itu, perlindungan merek sebaiknya dipersiapkan sejak awal.

Salah satu klasifikasi yang relevan untuk berbagai layanan komunikasi adalah Kelas 38. PERMATAMAS menyediakan Jasa Pendaftaran Merek Kelas 38 untuk membantu pelaku usaha mempersiapkan pendaftaran merek sesuai dengan karakter layanan yang dijalankan.

Mulai dari layanan telekomunikasi, telepon seluler, ISP, fiber optic, penyiaran televisi, radio, satelit, streaming, transmisi data, hingga berbagai layanan komunikasi berbasis jaringan dapat dikonsultasikan untuk menentukan uraian jasa yang sesuai.

Daftar Isi

Apa Itu Merek Kelas 38?

Kelas 38 merupakan klasifikasi merek untuk layanan telekomunikasi. Dalam Klasifikasi Nice 2026, kelas ini terutama mencakup layanan yang memungkinkan satu pihak berkomunikasi dengan pihak lain, termasuk layanan penyiaran serta transmisi data. Contohnya meliputi transmisi file digital dan email, akses ke jaringan komputer global, penyiaran radio dan televisi, video-on-demand, chatroom internet, forum daring, layanan telepon, voice mail, telekonferensi, dan videokonferensi.

Dengan demikian, Kelas 38 sangat relevan untuk bisnis seperti:

  • provider internet atau ISP;
  • operator telekomunikasi;
  • layanan telepon dan seluler;
  • penyedia jaringan fiber optic;
  • penyiaran televisi;
  • radio broadcasting;
  • televisi kabel;
  • komunikasi satelit;
  • layanan streaming dan transmisi data;
  • konferensi video dan audio;
  • layanan pesan elektronik;
  • penyedia akses jaringan komputer;
  • berbagai layanan transmisi komunikasi digital.

Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua aktivitas yang menggunakan internet otomatis masuk Kelas 38. Misalnya, iklan melalui jaringan komputer berada pada Kelas 35, produksi program radio dan televisi berada pada Kelas 41, konsultasi teknologi telekomunikasi dapat berkaitan dengan Kelas 42, sedangkan layanan jejaring sosial online dapat berada pada Kelas 45.

Karena itu, penentuan uraian jasa harus disesuaikan dengan aktivitas bisnis yang benar-benar dijalankan.

Mengapa Bisnis Telekomunikasi Perlu Mendaftarkan Merek Kelas 38?

Industri telekomunikasi sangat bergantung pada kepercayaan. Konsumen tidak hanya membeli koneksi atau akses jaringan, tetapi juga memilih brand yang dianggap mampu menyediakan layanan komunikasi secara konsisten.

Brand provider internet, operator seluler, perusahaan penyiaran, dan platform streaming dapat berkembang menjadi aset bisnis yang bernilai.

Dengan mendaftarkan merek, pemilik bisnis dapat membangun perlindungan hukum atas identitas merek sesuai barang atau jasa yang tercantum dalam pendaftaran.

Perlindungan merek menjadi semakin penting ketika bisnis mulai melakukan:

  • ekspansi wilayah layanan;
  • pembukaan cabang;
  • kerja sama operator;
  • pengembangan aplikasi;
  • pemasaran melalui marketplace atau platform digital;
  • kerja sama dengan perusahaan lain;
  • pengembangan layanan streaming;
  • investasi jaringan;
  • penggunaan brand pada perangkat dan materi promosi;
  • lisensi atau pengalihan hak atas merek.

Informasi resmi mengenai kekayaan intelektual dapat dipelajari melalui DJKI.

Jasa Telekomunikasi dan Layanan Telepon

Kelompok utama dalam Kelas 38 adalah layanan komunikasi yang memungkinkan pelanggan berkomunikasi melalui jaringan telekomunikasi.

Jenis layanan yang termasuk dalam daftar yang Anda berikan antara lain layanan telekomunikasi, layanan komunikasi telepon, layanan telepon seluler atau bergerak, layanan VoIP atau Voice over Internet Protocol, layanan interkomunikasi, panggilan telepon berbiaya terbagi atau bebas pulsa, penyediaan saluran komunikasi nirkabel, layanan roaming telekomunikasi, serta layanan komunikasi seluler broadband 4G, 5G, dan 6G.

Termasuk pula layanan forwarding panggilan telepon, layanan perekaman dan pengalihan pesan telepon, layanan voice mail atau kotak surat suara, layanan penyambungan saluran telepon pribadi PBX/PABX, penyediaan fasilitas panggilan darurat seluler, serta layanan komunikasi radio panggil darurat.

Baca Juga  Jasa Pendaftaran Merek Kelas 22 Tali, Jaring, Tenda Outdoor, Layar, dan Bahan Selimut Kain Mentah Resmi PERMATAMAS

Komunikasi melalui telepon dan komunikasi seluler memang merupakan contoh layanan yang secara eksplisit tercantum dalam Kelas 38.

Jasa Pendaftaran Merek Kelas 38 Layanan Telekomunikasi, Penyiaran TV, Provider Internet, dan Streaming Resmi PERMATAMAS
Jasa Pendaftaran Merek Kelas 38 Layanan Telekomunikasi, Penyiaran TV, Provider Internet, dan Streaming Resmi PERMATAMAS

Provider Internet, ISP, Fiber Optic, VPN, dan Jaringan

Bisnis penyedia internet memiliki berbagai bentuk layanan yang dapat berkaitan dengan Kelas 38.

Contohnya adalah penyediaan akses internet, jasa penyedia layanan internet atau Internet Service Provider, penyediaan koneksi telekomunikasi ke jaringan komputer global, penyediaan bandwidth telekomunikasi, penyediaan jaringan privat virtual atau VPN, penyediaan jaringan komunikasi terintegrasi ISDN, serta penyediaan akses komunikasi ke cloud computing.

Termasuk pula layanan komunikasi serat optik, layanan transmisi gelombang mikro, penyediaan saluran komunikasi nirkabel, layanan komunikasi frekuensi radio khusus bisnis seperti walkie-talkie atau trunking, penyediaan jaringan trunking nirkabel, serta layanan penyewaan waktu akses ke jaringan komputer global.

Klasifikasi Nice memasukkan penyediaan akses pengguna ke jaringan komputer global, koneksi telekomunikasi ke jaringan global, komunikasi melalui jaringan fiber optic, routing dan junction telekomunikasi, serta berbagai layanan jaringan lainnya dalam Kelas 38.

Penyiaran Televisi, Radio, Kabel, Satelit, dan IPTV

Bagi perusahaan media dan broadcasting, perlindungan merek dapat menjadi bagian penting dari strategi bisnis.

Daftar layanan yang relevan mencakup penyiaran televisi, penyiaran radio, penyiaran televisi kabel, penyiaran melalui satelit, layanan komunikasi satelit, penyiaran program televisi interaktif, serta layanan penyiaran IPTV atau Internet Protocol Television.

Termasuk juga penyiaran sinyal waktu standar, penyiaran sinyal navigasi penerbangan dan maritim, layanan komunikasi maritim via satelit, serta layanan komunikasi penerbangan via satelit.

Klasifikasi Nice secara eksplisit mencantumkan radio broadcasting, television broadcasting, cable television broadcasting, dan satellite transmission dalam Kelas 38.

Streaming, Webcasting, Video-on-Demand, Podcast, dan OTT

Perkembangan layanan digital membuat aktivitas streaming menjadi bagian penting dalam industri komunikasi.

Dalam daftar layanan yang diberikan terdapat penyiaran program audio dan video melalui internet atau webcasting, transmisi video-on-demand atau VOD, transmisi streaming data audio dan video secara langsung atau live streaming, penyiaran podcast dan vodcast, transmisi konten Over-The-Top atau OTT, serta transmisi siaran olahraga dan acara langsung.

Termasuk pula transmisi siaran langsung acara musik dan konser, transmisi CCTV streaming, serta transmisi multimedia melalui jaringan seluler.

Klasifikasi Nice 2026 secara khusus mencantumkan video-on-demand transmission serta streaming-related telecommunications services dalam Kelas 38. Namun, perlu dibedakan antara jasa transmisi dan konten/program yang disediakan. WIPO menjelaskan bahwa penyediaan film atau program televisi non-downloadable melalui layanan video-on-demand dapat berkaitan dengan Kelas 41, sedangkan jasa transmisinya berada pada Kelas 38.

Transmisi Data, File Digital, Email, SMS, dan Pesan Elektronik

Kelas 38 juga berkaitan erat dengan berbagai layanan pengiriman data dan pesan.

Layanan yang termasuk dalam daftar meliputi layanan transmisi data dan dokumen melalui komputer, transmisi pesan dan gambar secara elektronik, layanan pos elektronik atau email, transmisi faksimile, layanan papan buletin elektronik, transmisi surat cepat dan pesan singkat atau SMS, layanan pesan instan, transmisi berkas digital, serta layanan transmisi pesan suara melalui surat elektronik atau voice-to-email.

Termasuk pula layanan telegraf, transmisi telegram, dan layanan teleks.

WIPO mencantumkan transmission of digital files, electronic mail, computer-aided transmission of messages and images, facsimile transmission, message sending, telegraph services, transmission of telegrams, dan telex services sebagai layanan yang terkait dengan Kelas 38.

Chatroom, Forum Online, Portal Internet, dan Akses Jejaring

Bisnis penyedia fasilitas komunikasi online juga dapat memiliki layanan yang berkaitan dengan Kelas 38.

Di antaranya penyediaan ruang obrolan internet atau chatroom, penyediaan forum diskusi daring, penyediaan portal internet untuk komunikasi, penyediaan akses ke basis data melalui jaringan telekomunikasi, penyediaan akses ke platform jejaring sosial, serta penyediaan akses ke mesin pencari melalui saluran telekomunikasi.

Namun, pemilik bisnis perlu membedakan antara layanan menyediakan sarana komunikasi dengan layanan jejaring sosial sebagai sebuah layanan sosial. Dalam Klasifikasi Nice, online social networking services secara khusus dikecualikan dari Kelas 38 dan diarahkan ke Kelas 45.

Karena itu, uraian jasa perlu diperiksa sebelum diajukan.

Konferensi Audio, Video Conference, Paging, dan Komunikasi Darurat

Layanan komunikasi bisnis modern juga mencakup audio conferencing, video conferencing, paging atau pemanggil radio, transmisi sinyal darurat secara elektronik, serta komunikasi radio panggil darurat.

Selain itu terdapat layanan transmisi sinyal peringatan dini bencana alam, penyediaan fasilitas panggilan darurat seluler, dan layanan komunikasi interkomunikasi.

Teleconferencing dan videoconferencing termasuk contoh layanan Kelas 38 menurut Klasifikasi Nice.

Komunikasi Satelit, GPS, Navigasi, dan Telemetri

Teknologi komunikasi jarak jauh juga menghasilkan banyak layanan yang berkaitan dengan transmisi data.

Daftar layanan meliputi transmisi data geolokasi dan navigasi atau GPS data transmission, transmisi sinyal telemetry untuk monitoring jarak jauh, transmisi data dari sensor telemetri cuaca, penyiaran sinyal navigasi penerbangan dan maritim, layanan komunikasi maritim via satelit, serta layanan komunikasi penerbangan via satelit.

Untuk sektor transportasi, komunikasi satelit dan transmisi data navigasi dapat menjadi bagian penting dari sistem operasional perusahaan.

Klasifikasi Nice 2026 juga mencantumkan geolocation services sebagai telecommunications services dalam Kelas 38.

M2M, IoT, Cloud, dan Transmisi Data Otomatis

Perkembangan Internet of Things membuat jaringan komunikasi tidak hanya digunakan oleh manusia, tetapi juga oleh mesin dan perangkat.

Layanan dalam daftar mencakup layanan komunikasi data mesin-ke-mesin atau M2M, transmisi data untuk jaringan Internet of Things atau IoT, transmisi data untuk kontrol otomatisasi bangunan, penyediaan akses komunikasi ke cloud computing, serta layanan transfer data aman melalui protokol terenkripsi.

Termasuk pula layanan komunikasi terenkripsi antar-server dan transmisi pembaruan perangkat lunak secara nirkabel atau over-the-air updates.

Untuk bisnis teknologi, uraian layanan perlu diperiksa secara detail karena sebagian aktivitas software, SaaS, teknologi, atau pengembangan sistem dapat masuk ke klasifikasi lain tergantung karakter layanan yang ditawarkan.

Transmisi Data Keuangan, Perbankan, Pembayaran, dan E-Commerce

Dalam daftar terdapat pula layanan transmisi data keuangan secara elektronik dan real-time, layanan transmisi data transaksi perbankan dan ATM, transmisi data pembayaran elektronik dan e-commerce, serta transmisi data transaksi saham dan pasar modal.

Baca Juga  Jasa Pendaftaran Merek Kelas 1 Bahan Kimia Industri, Pupuk Tanaman, Resin Sintetis, Plastik Mentah, dan Pemadam Api Resmi PERMATAMAS

Penting untuk membedakan layanan transmisi telekomunikasi dengan layanan finansialnya.

Klasifikasi Nice menjelaskan bahwa layanan yang dilakukan menggunakan koneksi telekomunikasi, seperti online banking, dapat termasuk Kelas 36, bukan Kelas 38. Dengan demikian, perusahaan perlu melihat apakah merek digunakan untuk menyediakan jaringan/transmisi atau justru layanan finansial.

Transmisi Data Kesehatan, Logistik, CCTV, dan Industri

Teknologi jaringan digunakan dalam banyak sektor industri.

Jenis layanan dalam daftar meliputi transmisi data rekam medis jarak jauh atau telemedicine communication, transmisi data logistik dan pelacakan kargo, transmisi data rekaman kamera pengawas atau CCTV streaming, transmisi sinyal telemetry, komunikasi M2M, dan transmisi data IoT.

Untuk layanan telemedicine, perlu dibedakan antara jasa komunikasi/transmisi data dengan layanan medis atau konsultasi kesehatan yang memiliki klasifikasi dan regulasi tersendiri.

Layanan Telekomunikasi untuk Gaming dan E-Learning

Daftar layanan juga mencakup penyediaan sambungan telekomunikasi untuk permainan video daring atau online gaming connectivity serta transmisi siaran pendidikan jarak jauh atau e-learning transmission.

Yang dilindungi melalui Kelas 38 pada konteks ini adalah aspek komunikasi atau transmisi. Konten pendidikan, penyelenggaraan pendidikan, atau layanan permainan dapat memiliki klasifikasi tersendiri sesuai aktivitas bisnis.

Penyewaan Peralatan dan Infrastruktur Telekomunikasi

Kelas 38 tidak hanya berkaitan dengan pemberian akses komunikasi. Beberapa layanan penyewaan perangkat telekomunikasi juga termasuk dalam daftar.

Contohnya adalah layanan penyewaan peralatan telekomunikasi, penyewaan aparatus telekomunikasi, penyewaan telepon dan HP, penyewaan modem, penyewaan transmiter telekomunikasi, penyewaan peralatan penyiaran radio dan televisi, serta penyewaan waktu akses ke televisi kabel.

Klasifikasi Nice mencantumkan rental of telecommunication equipment, rental of telephones, rental of modems, serta layanan penyewaan akses jaringan global dalam Kelas 38.

Layanan Berita, Telegraf, Telegram, dan Kantor Berita

Industri informasi juga memiliki layanan komunikasi yang berhubungan dengan Kelas 38.

Jenisnya antara lain transmisi berita dan informasi pers atau news agency services, layanan kantor berita atau wire agency services, layanan telegraf, transmisi telegram, serta layanan teleks.

WIPO mencantumkan news agency services, communications by telegrams, telegraph services, transmission of telegrams, dan telex services dalam daftar Kelas 38.

Jaringan Bisnis, Bandwidth, Roaming, dan Routing

Untuk operator dan penyedia jaringan, layanan dapat mencakup penutupan dan perutean telekomunikasi atau routing and junction, penyediaan bandwidth telekomunikasi, layanan roaming telekomunikasi, penyediaan jaringan komunikasi terintegrasi ISDN, penyediaan jaringan trunking nirkabel, serta penyediaan saluran komunikasi nirkabel.

Termasuk juga penyediaan alokasi nomor telepon dan alamat IP.

Jenis layanan seperti ini menunjukkan bahwa satu brand telekomunikasi dapat memiliki banyak uraian jasa yang harus dipetakan dengan hati-hati sebelum permohonan merek diajukan.

Contoh Jenis Jasa dan Layanan Kelas 38 yang Perlu Diperhatikan

Untuk memastikan seluruh daftar yang diberikan tetap tercakup, berikut pengelompokan lengkapnya berdasarkan bidang layanan.

Telekomunikasi dan Telepon

Layanan telekomunikasi; layanan komunikasi telepon; layanan telepon seluler/bergerak; layanan panggilan konferensi audio; layanan konferensi video; layanan paging/pemanggil radio; layanan VoIP; layanan interkomunikasi; panggilan telepon berbiaya terbagi/bebas pulsa; penyediaan saluran komunikasi nirkabel; layanan roaming telekomunikasi; layanan voice mail/kotak surat suara; layanan forwarding panggilan telepon; layanan perekaman dan pengalihan pesan telepon; penyediaan fasilitas panggilan darurat seluler; layanan komunikasi radio panggil darurat; layanan komunikasi frekuensi radio khusus bisnis atau walkie-talkie/trunking; layanan penyambungan saluran telepon pribadi PBX/PABX; layanan komunikasi seluler broadband 4G/5G/6G.

Internet, ISP, Jaringan, dan Akses Data

Penyediaan akses internet; jasa penyedia layanan internet/ISP; penyediaan koneksi telekomunikasi ke jaringan komputer global; layanan penutupan dan perutean telekomunikasi/routing & junction; penyediaan saluran telekomunikasi untuk layanan belanja jarak jauh; penyediaan akses ke basis data melalui jaringan telekomunikasi; penyewaan waktu akses ke jaringan komputer global; penyediaan portal internet untuk komunikasi; penyediaan jaringan privat virtual/VPN; penyediaan bandwidth telekomunikasi; penyediaan jaringan komunikasi terintegrasi/ISDN; penyediaan akses komunikasi ke cloud computing; penyediaan sambungan telekomunikasi untuk permainan video daring; penyediaan akses ke mesin pencari melalui saluran telekomunikasi; penyediaan alokasi nomor telepon dan alamat IP.

Penyiaran dan Broadcasting

Penyiaran televisi; penyiaran radio; penyiaran televisi kabel; penyiaran melalui satelit; layanan komunikasi satelit; penyiaran program audio dan video melalui internet/webcasting; penyiaran podcast dan vodcast; penyiaran program televisi interaktif; penyiaran sinyal waktu standar; penyiaran sinyal navigasi penerbangan dan maritim; layanan penyiaran IPTV; transmisi siaran olahraga dan acara langsung; layanan komunikasi maritim via satelit; layanan komunikasi penerbangan via satelit; transmisi siaran pendidikan jarak jauh/e-learning transmission; penyiaran sinyal peringatan dini bencana alam; transmisi siaran langsung acara musik dan konser.

Pesan, Email, File, dan Komunikasi Elektronik

Layanan transmisi data dan dokumen melalui komputer; transmisi pesan dan gambar secara elektronik; layanan pos elektronik/email; penyediaan ruang obrolan internet/chatroom; penyediaan forum diskusi daring/online forums; transmisi faksimile; layanan papan buletin elektronik; transmisi surat cepat dan pesan singkat/SMS; layanan pesan instan; transmisi berkas digital; layanan telegraf; transmisi telegram; layanan teleks; transmisi pesan suara melalui surat elektronik/voice-to-email.

Streaming dan Transmisi Multimedia

Transmisi video-on-demand/VOD; transmisi streaming data audio dan video secara langsung/live streaming; transmisi konten multimedia melalui jaringan seluler; layanan transmisi konten Over-The-Top/OTT; transmisi CCTV streaming; transmisi siaran olahraga dan acara langsung; transmisi siaran langsung acara musik dan konser.

Fiber Optic, Microwave, Satelit, dan Telemetri

Layanan komunikasi serat optik/fiber optic communication; layanan transmisi gelombang mikro/microwave transmission; transmisi sinyal darurat secara elektronik; transmisi data geolokasi dan navigasi/GPS data transmission; transmisi sinyal telemetry/monitoring jarak jauh; transmisi data dari sensor telemetri cuaca; layanan komunikasi maritim via satelit; layanan komunikasi penerbangan via satelit; penyiaran sinyal navigasi penerbangan dan maritim.

M2M, IoT, Keamanan Data, dan Infrastruktur Digital

Layanan komunikasi data M2M/machine to machine; transmisi data untuk jaringan IoT; layanan transfer data aman melalui protokol terenkripsi; transmisi pembaruan perangkat lunak secara nirkabel/over-the-air updates; transmisi sinyal kontrol otomatisasi bangunan; layanan komunikasi terenkripsi antar-server; transmisi data logistik dan pelacakan kargo; transmisi data rekam medis jarak jauh/telemedicine communication; penyediaan sarana telekomunikasi untuk pemungutan suara elektronik/e-voting.

Baca Juga  Jasa Pendaftaran Merek Kelas 25 Pakaian, Busana Fashion, Sepatu, Sandal, Topi, dan Hijab Resmi PERMATAMAS

Transmisi Keuangan, Perbankan, Perdagangan, dan Pembayaran

Transmisi data keuangan secara elektronik dan real-time; layanan transmisi data transaksi perbankan dan ATM; transmisi data pembayaran elektronik dan e-commerce; transmisi data transaksi saham dan pasar modal.

Penyewaan Peralatan Telekomunikasi

Layanan penyewaan peralatan telekomunikasi; penyewaan aparatus telekomunikasi; penyewaan telepon dan HP; penyewaan modem; penyewaan transmiter telekomunikasi; penyewaan peralatan penyiaran radio dan televisi; penyewaan waktu akses ke televisi kabel.

Berita dan Layanan Komunikasi Informasi

Transmisi berita dan informasi pers/news agency services; layanan kantor berita/wire agency services.

Catatan Penting Mengenai Klasifikasi Kelas 38

Daftar di atas mengikuti layanan yang diberikan untuk kebutuhan. Namun, dalam praktik pendaftaran merek, redaksi layanan perlu disesuaikan dengan karakter jasa yang benar-benar ditawarkan.

Klasifikasi Nice 2026 menjelaskan bahwa Kelas 38 mencakup layanan telekomunikasi, penyiaran, dan transmisi data. Pada saat yang sama, terdapat beberapa layanan yang secara khusus dikecualikan dari Kelas 38. Misalnya, radio advertising dan telemarketing berada pada Kelas 35, produksi program radio dan televisi berada pada Kelas 41, konsultasi teknologi telekomunikasi berada pada Kelas 42, dan online social networking services berada pada Kelas 45.

Artinya, pemilik bisnis tidak sebaiknya menentukan kelas hanya berdasarkan kata “internet”, “digital”, atau “telekomunikasi”.

Yang perlu dilihat adalah apa sebenarnya layanan yang diberikan kepada pelanggan.

Cara Daftar Merek Kelas 38 untuk Provider Internet dan Perusahaan Telekomunikasi

Proses pendaftaran merek sebaiknya dimulai dari identifikasi bisnis, bukan langsung mengisi formulir.

Identifikasi Layanan Utama

Tentukan apakah brand digunakan untuk ISP, operator seluler, broadcasting, streaming, jaringan fiber optic, layanan komunikasi data, atau layanan lainnya.

Tentukan Uraian Jasa

Uraian jasa perlu dibuat sesuai aktivitas yang benar-benar ditawarkan. Semakin tepat uraian jasa, semakin jelas pula ruang lingkup perlindungan merek yang dimohonkan.

Lakukan Pemeriksaan Merek

Sebelum pengajuan, nama dan logo perlu diperiksa untuk melihat kemungkinan adanya merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau hambatan lain.

Siapkan Data Pemohon

Data pemohon dan identitas merek harus disiapkan sesuai ketentuan permohonan.

Ajukan Melalui Sistem yang Berlaku

Setelah dokumen dan uraian jasa siap, proses pendaftaran dapat diajukan melalui sistem resmi yang tersedia.

Pantau Tahapan Pemeriksaan

Setelah permohonan diajukan, proses perlu dipantau sampai tahapan pemeriksaan dan proses berikutnya selesai.

Jasa Pendaftaran Merek Kelas 38 PERMATAMAS

PERMATAMAS membantu pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek untuk bisnis telekomunikasi dan layanan komunikasi digital.

Layanan dapat dikonsultasikan untuk:

  • provider internet;
  • ISP;
  • operator seluler;
  • perusahaan fiber optic;
  • penyedia jaringan;
  • perusahaan broadcasting;
  • stasiun radio;
  • televisi kabel;
  • penyedia IPTV;
  • platform streaming;
  • perusahaan komunikasi satelit;
  • layanan komunikasi data;
  • penyedia VPN;
  • layanan VoIP;
  • perusahaan jaringan IoT;
  • penyedia layanan komunikasi M2M;
  • perusahaan telekomunikasi bisnis;
  • layanan konferensi video;
  • penyedia layanan transmisi data.

Untuk kebutuhan pendaftaran dan konsultasi merek, informasi Jasa Daftar Merek HKI dapat menjadi salah satu referensi layanan.

Bagaimana Jika Merek Kelas 38 Mendapat Keberatan atau Penolakan?

Dalam proses pendaftaran merek, terdapat kemungkinan munculnya keberatan atau keputusan yang tidak sesuai dengan harapan pemohon.

Persoalan dapat berkaitan dengan persamaan pada pokoknya, merek yang telah lebih dahulu terdaftar, uraian jasa, maupun alasan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika menghadapi kondisi tersebut, pemilik merek perlu melihat alasan keputusan dan tahapan prosedural yang tersedia.

Untuk kebutuhan terkait proses banding merek, Anda dapat mempelajari Jasa Banding Merek HAKI.

Pengalihan Merek Kelas 38 untuk Perusahaan Telekomunikasi

Merek dapat menjadi aset perusahaan yang digunakan dalam ekspansi, kerja sama bisnis, investasi, restrukturisasi, atau perubahan kepemilikan.

Jika suatu saat hak atas merek perlu dialihkan kepada pihak lain, prosesnya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi mengenai Jasa Pengalihan Merek HKI dapat dipelajari apabila perusahaan membutuhkan pendampingan terkait pengalihan hak atas merek.

Pentingnya Legalitas PT untuk Bisnis Telekomunikasi dan Digital

Selain merek, perusahaan telekomunikasi dan digital perlu memperhatikan struktur badan usaha serta legalitas kegiatan bisnisnya.

Memiliki badan usaha yang sesuai dapat membantu ketika perusahaan ingin mengembangkan jaringan, membuat kontrak kerja sama, mencari investor, membuka cabang, melakukan ekspansi, atau mengelola aset perusahaan.

Jika membutuhkan pendampingan pendirian perusahaan, Anda dapat melihat informasi Jasa Pendirian PT Perusahaan.

Dengan demikian, pendaftaran merek dapat menjadi bagian dari strategi perlindungan aset intelektual perusahaan, sementara legalitas badan usaha menjadi bagian dari fondasi operasional bisnis.

Kesimpulan

Jasa Pendaftaran Merek Kelas 38 sangat relevan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang telekomunikasi, provider internet, operator seluler, penyiaran televisi, radio, IPTV, komunikasi satelit, fiber optic, streaming, VoIP, transmisi data, hingga berbagai layanan jaringan digital.

Klasifikasi Nice 2026 menempatkan Kelas 38 sebagai kelas untuk layanan telekomunikasi, termasuk komunikasi melalui telepon, penyiaran radio dan televisi, transmisi file digital, email, akses jaringan komputer global, chatroom, forum online, video-on-demand, telekonferensi, dan videokonferensi.

Namun, pemilik usaha perlu memperhatikan batas antara jasa komunikasi/transmisi dengan konten, produksi program, iklan, layanan finansial, konsultasi teknologi, dan layanan sosial digital karena aktivitas tersebut dapat berada pada kelas yang berbeda.

Jangan menunggu brand provider atau platform digital Anda semakin besar baru memikirkan perlindungannya. Konsultasikan kebutuhan pendaftaran merek Kelas 38 bersama PERMATAMAS dan siapkan perlindungan brand secara lebih terarah sejak awal.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Jasa Pendaftaran Merek Kelas 38

1. Apa yang dimaksud dengan Merek Kelas 38?

Merek Kelas 38 merupakan klasifikasi untuk berbagai layanan telekomunikasi, komunikasi, penyiaran, dan transmisi data. Contohnya adalah layanan telepon, internet, ISP, radio, televisi, komunikasi satelit, email, streaming, video conference, dan transmisi file digital.

2. Apakah provider internet termasuk Kelas 38?

Ya, penyediaan akses ke jaringan komputer global dan berbagai layanan komunikasi internet merupakan bagian penting dari Kelas 38. Namun, uraian jasa harus disesuaikan dengan layanan ISP yang benar-benar ditawarkan.

3. Apakah penyiaran televisi termasuk Kelas 38?

Ya. Television broadcasting, radio broadcasting, dan cable television broadcasting tercantum sebagai layanan yang berkaitan dengan Kelas 38.

4. Apakah bisnis streaming dapat mendaftarkan merek di Kelas 38?

Jasa transmisi streaming dan video-on-demand dapat berkaitan dengan Kelas 38. Namun, konten atau program yang ditawarkan melalui platform streaming perlu dianalisis secara terpisah karena penyediaan konten tertentu dapat berada pada kelas lain.

5. Apakah layanan 4G, 5G, dan 6G termasuk Kelas 38?

Layanan komunikasi seluler dan telekomunikasi broadband dapat berkaitan dengan Kelas 38. Penentuan uraian jasa tetap perlu disesuaikan dengan aktivitas operator atau penyedia layanan yang sebenarnya.

6. Apakah layanan fiber optic termasuk Kelas 38?

Ya, komunikasi melalui jaringan fiber optic merupakan salah satu layanan yang tercantum dalam Klasifikasi Nice Kelas 38.

7. Apakah layanan VoIP dapat didaftarkan di Kelas 38?

Layanan komunikasi melalui Voice over Internet Protocol dapat berkaitan dengan Kelas 38 karena pada dasarnya menyediakan sarana komunikasi melalui jaringan telekomunikasi.

8. Apakah semua bisnis yang menggunakan internet harus memakai Kelas 38?

Tidak. Penggunaan internet saja tidak otomatis menentukan Kelas 38. Klasifikasi ditentukan berdasarkan jenis jasa yang diberikan. Misalnya, online advertising dapat berada pada Kelas 35, online banking pada Kelas 36, produksi program televisi/radio pada Kelas 41, dan konsultasi teknologi telekomunikasi pada Kelas 42.

9. Apa yang harus disiapkan untuk mendaftarkan merek Kelas 38?

Pemohon perlu menyiapkan data pemilik merek, nama atau logo yang akan didaftarkan, serta uraian jasa yang sesuai dengan kegiatan bisnis. Pemeriksaan merek sebelum pengajuan juga penting untuk membantu mengidentifikasi potensi hambatan.

10. Mengapa menggunakan Jasa Pendaftaran Merek Kelas 38 PERMATAMAS?

PERMATAMAS membantu pelaku usaha mempersiapkan proses pendaftaran merek secara lebih terarah, termasuk pemetaan jenis layanan, penyusunan uraian jasa, persiapan pengajuan, dan pendampingan proses merek. Layanan dapat dikonsultasikan untuk provider internet, telekomunikasi, broadcasting, streaming, jaringan, dan berbagai bisnis komunikasi digital.

jasa pengurusan izin bpom kosmetik

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia