Cara Mengurus Izin Edar Sabun Cuci Piring – Mengurus izin edar untuk sabun cuci piring merupakan salah satu kewajiban utama bagi produsen yang ingin memasarkan produk PKRT secara legal di Indonesia. Izin ini diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan dan menjadi bentuk verifikasi bahwa sabun cuci piring yang diproduksi memenuhi standar keamanan, mutu, serta kelayakan penggunaan masyarakat. Prosesnya memang tidak singkat, namun seluruh tahap bisa diselesaikan secara online melalui OSS dan sistem Regalkes Kemenkes.
Dengan memahami alurnya sejak awal, produsen dapat mempersiapkan dokumen dengan lebih terstruktur sehingga meminimalkan revisi. Terlebih, pasar sabun cuci piring sangat kompetitif sehingga legalitas menjadi nilai penting untuk masuk retail, marketplace, dan jaringan distribusi besar. Artikel ini membahas syarat yang harus disiapkan, proses pengajuannya, serta poin teknis yang wajib dipenuhi agar permohonan Anda diterima. Proses Izin Edar Sabun Cuci Piring Sekarang
Ringkasan Utama:
• Izin Edar PKRT wajib untuk setiap produk sabun cuci piring yang beredar di Indonesia.
• Proses dilakukan online melalui OSS dan Regalkes Kemenkes.
• Produsen harus menyiapkan formula, uji lab, CoA bahan baku, desain label, dan dokumen legal perusahaan.
• Setelah verifikasi dan pembayaran SPB, izin edar diterbitkan dalam bentuk notifikasi resmi.
Persyaratan Mengurus Izin Edar Sabun Cuci Piring
Untuk mengajukan izin edar PKRT, produsen diwajibkan menyiapkan rangkaian dokumen teknis dan administratif yang akan menjadi dasar penilaian Kemenkes. Dokumen-dokumen ini bertujuan memastikan bahwa produk aman digunakan, diproduksi dengan standar yang benar, serta memiliki identitas yang jelas.
Persyaratan meliputi aspek mutu produk, kelayakan bahan baku, legalitas perusahaan, hingga komponen label yang akan tampil di kemasan. Berikut daftar lengkap persyaratan yang harus dipenuhi dan di-upload dalam format PDF saat pengajuan di sistem Regalkes.
Daftar Persyaratan Lengkap:
1. Desain Label/Kemasan — Menampilkan informasi wajib seperti komposisi, peringatan, cara pakai, dan identitas produsen.
2. Komposisi Serta Fungsinya— Memuat daftar bahan baku berikut fungsi masing-masing.
3. SOP Produksi / Flowchart — Menjelaskan langkah-langkah pembuatan sabun cuci piring.
4. Certificate of Analysis (CoA) setiap bahan baku.
5. Hasil Uji Stabilitas & Kesimpulan Masa Simpan.
6. Hasil Uji Laboratorium Produk Jadi.
7. Bukti Pendaftaran Merek atau Sertifikat Merek (opsional, sangat disarankan).
8. KTP Direktur & KTP Penanggung Jawab Teknis (PJT).
9. Akun OSS milik CV/PT.
10. Surat Permohonan Izin Edar PKRT.
11. Surat Pernyataan Melepas Keagenan / Paten Merek.
12. Pakta Integritas.
13. Surat Pernyataan Izin Edar Notifikasi.
14. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen.

Proses Pengajuan Izin Edar PKRT untuk Sabun Cuci Piring
Setelah seluruh dokumen lengkap, produsen bisa melanjutkan ke proses pengajuan. Semua tahapan dilakukan secara online mulai dari OSS sampai sistem Regalkes. Proses ini memerlukan ketelitian karena setiap form harus terisi lengkap—mulai data administrasi, bahan baku, formula, spesifikasi, hingga parameter uji.
Jika satu bagian tidak sesuai, permohonan bisa dikembalikan atau diminta revisi. Di bawah ini adalah alur lengkap yang harus dilakukan dari awal hingga izin terbit.
Langkah-langkah Pengajuan (Runut dan Lengkap):
1. Login ke OSS (www.oss.go.id).
2. Masuk menu Perizinan Berusaha.
3. Klik Kelola Usaha.
4. Pilih Permohonan UMKU.
5. Pilih KBLI 20231 (Industri Barang dari Bahan Kimia Untuk Rumah Tangga).
6. Klik Proses Perizinan Berusaha UMKU.
7. Ajukan Perizinan Berusaha UMKU.
8. Pilih Izin Edar PKRT Dalam Negeri.
9. Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik Lanjut.
10. Pilih Pemenuhan Persyaratan PB-UMKU di Sistem K/L.
11. Sistem otomatis masuk ke regalkes.kemkes.go.id.
12. Pilih menu Izin Edar Notifikasi.
13. Pilih kategori PKRT → klik Baru.
14. Pilih Dalam Negeri (Lokal).
15. Isi seluruh formulir permohonan.
16. Upload file permohonan (PDF).
17. Lengkapi data administrasi perusahaan.
18. Upload dokumen: NIB atau Sertifikat Produksi, Bukti Merek, Surat Pernyataan, Surat Maklon (jika ada), dll.
19. Isi formula produk & upload file pendukung.
20. Jelaskan spesifikasi masing-masing bahan baku.
21. Upload CoA bahan baku & uji laboratorium.
22. Isi bentuk kemasan, ukuran, dan material kemasan.
23. Upload spesifikasi kemasan.
24. Isi parameter uji, standar, hasil uji, dan nama PJT.
25. Upload Lampiran Sertifikat Analisis Produk Jadi.
26. Isi data stabilitas produk & hasil stabilitas.
27. Berikan artik kode produksi
28. Upload label/penandaan.
29. Upload data pendukung lain.
30. Klik Simpan, sistem menerbitkan SPB (Surat Perintah Bayar).
31. Lakukan pembayaran → upload bukti bayar.
32. Cek progres secara berkala hingga izin terbit.
33. Izin edar akan muncul di OSS dan bisa diunduh.
Dokumen Teknis yang Wajib Disiapkan oleh Pelaku Usaha
Dalam proses pengajuan izin edar sabun cuci piring, dokumen teknis memiliki peran yang sangat penting karena menjadi dasar penilaian Kemenkes terhadap keamanan dan mutu produk. Dokumen-dokumen ini menunjukkan bahwa pelaku usaha memahami proses produksi, memiliki izin usaha yang jelas, serta mampu membuktikan bahwa produk yang diajukan sudah melalui pengujian yang memadai.
Karena sifatnya yang sangat menentukan, setiap berkas harus dipersiapkan dengan cermat dan diformat sesuai ketentuan, terutama untuk dokumen yang berkaitan dengan bahan baku, hasil uji laboratorium, dan identitas perusahaan. Dengan menyiapkan dokumen teknis yang lengkap, revisi dapat diminimalkan dan proses verifikasi akan berlangsung lebih cepat.
Selain sebagai persyaratan administratif, dokumen teknis juga menjadi bukti bahwa pelaku usaha beroperasi secara legal sebagai produsen PKRT. Identitas perusahaan, klasifikasi usaha, hingga penunjukan Penanggung Jawab Teknis (PJT) adalah komponen yang tidak dapat diabaikan.
Tanpa pemenuhan elemen-elemen ini, sistem Regalkes tidak akan memproses permohonan. Pada akhirnya, dokumen teknis adalah pondasi utama dalam memastikan produk yang diajukan memenuhi standar nasional dan layak beredar untuk masyarakat luas.
Dokumen teknis wajib meliputi:
1. Badan usaha berbentuk PT atau CV — Pengajuan izin tidak dapat dilakukan atas nama perorangan.
2. KBLI 20231 wajib terdaftar di NIB — Ini menjadi bukti legalitas bahwa perusahaan bergerak di bidang produksi barang kimia rumah tangga.
3. Memiliki PJT lulusan minimal D3 Farmasi — Wajib untuk penjamin kualitas, keamanan, dan pengawasan teknis produk.
4. Hasil uji laboratorium produk — Mencakup parameter keamanan, efektivitas pembersihan, dan standar mutu lainnya.
Estimasi Waktu dan Biaya Izin Edar Sabun Cuci Piring
Proses penerbitan izin edar sabun cuci piring melalui sistem Regalkes dan OSS umumnya berjalan cukup cepat apabila seluruh dokumen sudah lengkap dan sesuai format yang dipersyaratkan. Dalam praktiknya, estimasi waktu sangat bergantung pada kelengkapan berkas dan keakuratan data teknis yang diunggah. Jika tidak ada revisi dari tim verifikator Kemenkes, proses dapat selesai dalam hitungan hari sejak bukti pembayaran diunggah ke sistem.
Namun, pengajuan yang tidak lengkap biasanya akan memerlukan waktu tambahan karena harus melalui tahapan perbaikan dan unggah ulang dokumen. Oleh karena itu, persiapan yang matang sebelum submit menjadi kunci percepatan.
Dalam konteks biaya, pelaku usaha wajib membayar Surat Perintah Bayar (SPB) yang diterbitkan sistem Regalkes setelah seluruh dokumen selesai diinput. Besaran biaya menyesuaikan peraturan PNBP Kemenkes yang berlaku.
Biaya tidak dapat diketahui sebelum SPB keluar, namun estimasinya relatif terjangkau untuk pelaku UMKM maupun industri skala menengah. Dengan waktu proses yang efisien dan biaya yang transparan, mekanisme izin edar PKRT menjadi lebih mudah diakses oleh berbagai perusahaan. Proses Izin Edar Sabun Cuci Piring Sekarang Juga
Rangkuman estimasi waktu & biaya:
• Estimasi waktu proses: ± 10 hari kerja setelah upload bukti bayar (jika dokumen lengkap).
• Estimasi biaya: Mengikuti nilai SPB yang diterbitkan sistem Regalkes Kemenkes.
• Faktor yang memengaruhi durasi: kelengkapan dokumen, ketepatan pengisian formulir, dan kebutuhan revisi.
Contoh Produk Sabun Cuci Piring yang Wajib Memiliki Izin Edar
Semua jenis sabun cuci piring yang beredar di Indonesia, baik yang diproduksi oleh skala industri besar maupun pelaku UMKM, wajib mengantongi izin edar PKRT dari Kementerian Kesehatan. Kewajiban ini berlaku karena sabun cuci piring termasuk produk yang bersentuhan langsung dengan perlengkapan makan, peralatan dapur, serta permukaan yang berkaitan dengan makanan.
Oleh karena itu, standar keamanan dan mutu harus dipastikan benar-benar memenuhi ketentuan agar tidak menimbulkan residu berbahaya maupun iritasi kulit. Setiap bahan baku dalam formula harus dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari surfaktan pembersih, pewangi, bahan penstabil, hingga pewarna yang digunakan.
Berbagai variasi bentuk, ukuran, dan jenis sabun cuci piring juga masuk dalam kategori wajib izin edar. Produk UMKM sering kali memproduksi sabun cuci piring dalam bentuk cair, gel, bahkan padat. Semua variasi tersebut tetap dianggap sebagai produk rumah tangga yang memerlukan penilaian teknis sebelum diedarkan.
Selain itu, produk repack, private label, dan maklon juga harus mengikuti aturan yang sama. Tanpa izin, produk tidak dapat masuk marketplace besar, tender institusi, restoran, hotel, maupun supermarket modern.
Contoh produk sabun cuci piring yang wajib izin edar PKRT:
1. Sabun cuci piring cair (liquid dishwashing).
2. Sabun cuci piring gel atau kental.
3. Sabun cuci piring padat atau sabun batangan untuk peralatan makan.
4. Produk repack yang dijual ulang dengan merek sendiri.
5. Produk maklon yang diproduksi oleh pihak ketiga.
6. Sabun cuci piring aroma tertentu, misalnya lemon, apel, jeruk, lavender.
7. Sabun cuci piring food grade claim atau yang ditujukan untuk restoran dan industri makanan.
8. Sabun cuci piring dalam kemasan besar (jerigen 5–20 liter) untuk hotel, kafe, dan catering.
Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Sabun Cuci Piring
Mengurus izin edar PKRT untuk sabun cuci piring membutuhkan ketelitian tinggi, terutama pada bagian formula, uji laboratorium, spesifikasi bahan baku, dan pengisian formulir teknis di sistem Regalkes. Tidak sedikit pelaku usaha yang mengalami revisi berulang karena kesalahan kecil seperti format dokumen, ketidaksesuaian CoA, atau formulasi yang belum memenuhi ketentuan.
Untuk UMKM, kesulitan biasanya muncul pada penyusunan dokumen teknis serta kelengkapan administrasi. Di sinilah pentingnya menggunakan layanan profesional agar proses berjalan lebih cepat dan efisien. Dengan bantuan konsultan berpengalaman, pelaku usaha bisa memastikan bahwa setiap dokumen tersusun sesuai standar Kemenkes.
PERMATAMAS hadir sebagai salah satu layanan profesional yang berfokus pada perizinan PKRT, termasuk izin edar sabun cuci piring. Dengan tim yang berpengalaman, proses penyusunan dokumen, koordinasi uji lab, hingga submit di OSS dan Regalkes dapat ditangani dari awal sampai izin diterbitkan. Layanan ini sangat membantu pelaku usaha yang ingin fokus pada produksi dan pengembangan brand, tanpa harus terhambat revisi berkali-kali.
Selain itu, PERMATAMAS juga memberikan pendampingan penuh hingga izin benar-benar muncul dan siap digunakan untuk keperluan distribusi, marketplace, hingga retail modern.
Mengapa Mengurus Izin Edar Melalui PERMATAMAS?
1. Tim spesialis PKRT dengan pengalaman nasional.
2. Pembuatan dokumen teknis lengkap sesuai ketentuan Kemenkes.
3. Pendampingan sampai izin resmi keluar tanpa ribet.
4. Cocok untuk UMKM, industri maklon, maupun perusahaan besar.
5. Layanan cepat, aman, dan transparan.
Ayo urus Izin Edar Sabun Cuci Piring Anda bersama PERMATAMAS — hubungi kami melalui WhatsApp 085777630555 untuk konsultasi gratis dan pendampingan penuh hingga izin terbit.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
FAQ
1. Apakah sabun cuci piring wajib memiliki izin edar PKRT?
Ya. Semua produk sabun cuci piring, baik cair, gel, maupun padat, wajib memiliki izin edar PKRT sebelum dijual bebas, termasuk produk UMKM, repack, dan maklon.
2. Berapa lama proses penerbitan izin edar sabun cuci piring?
Estimasi prosesnya sekitar 10 hari kerja setelah bukti bayar diunggah, dengan catatan dokumen lengkap dan tidak ada revisi dari Kemenkes.
3. Apa KBLI yang sesuai untuk produksi sabun cuci piring?
KBLI yang wajib digunakan adalah 20231 – Industri Barang dari Bahan Kimia untuk Keperluan Rumah Tangga.
4. Apakah perlu Penanggung Jawab Teknis (PJT)?
Ya. PJT wajib ada, dengan minimal pendidikan D3 Farmasi atau S1 Kimia. PJT bertanggung jawab terhadap aspek teknis dan mutu produk.
5. Apa saja dokumen teknis yang harus disiapkan?
Dokumen teknis meliputi formula lengkap, spesifikasi bahan baku, hasil uji lab, uji stabilitas, CoA, prosedur pembuatan, dan label produk.
6. Apakah merek harus didaftarkan sebelum mengurus izin PKRT?
Tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan. Merek yang tidak didaftarkan berisiko ditiru dan memicu revisi pada tahap penilaian label.
7. Bagaimana jika perusahaan belum memiliki NIB dengan KBLI 20231?
Anda wajib memperbarui NIB terlebih dahulu di OSS karena sistem tidak akan memproses pengajuan PKRT tanpa KBLI yang sesuai.
8. Apakah izin edar sabun cuci piring bisa digunakan untuk masuk marketplace?
Ya. Marketplace seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan supermarket modern mewajibkan produk PKRT memiliki izin edar resmi.
9. Berapa biaya resmi izin edar PKRT?
Biaya mengikuti Surat Perintah Bayar (SPB) yang diterbitkan sistem Regalkes. Jumlahnya berbeda untuk setiap produk dan sesuai ketentuan PNBP Kemenkes.
10. Apakah PERMATAMAS bisa membantu mengurus izin PKRT?
Ya. PERMATAMAS menyediakan layanan lengkap mulai dari penyusunan dokumen teknis, uji lab, hingga izin resmi terbit. Konsultasi gratis via WhatsApp 085777630555.





