Jasa Persetujuan Denah Industri Kosmetik

Jasa Persetujuan Denah Industri Kosmetik – Mengurus persetujuan denah industri kosmetik merupakan salah satu langkah penting sebelum sebuah perusahaan bisa mendapatkan izin produksi dari BPOM. Dokumen ini menjadi dasar penilaian apakah fasilitas produksi kosmetik sudah sesuai dengan standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).
Banyak pelaku usaha yang sering merasa kesulitan saat menyusun dan mengajukan denah industri, mulai dari detail tata letak ruangan, alur produksi, hingga kelengkapan administrasi. Karena itu, hadirnya layanan jasa persetujuan denah industri kosmetik menjadi solusi praktis dan efisien untuk mempercepat proses pengurusan izin.

Apa Itu Persetujuan Denah Industri Kosmetik?

Persetujuan denah industri kosmetik adalah salah satu dokumen penting yang menjadi syarat utama dalam proses perizinan produksi kosmetik. Denah ini berfungsi untuk menggambarkan tata letak bangunan, ruang produksi, gudang penyimpanan, hingga fasilitas pendukung lainnya sesuai standar yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dengan adanya denah yang disetujui, pelaku usaha kosmetik dapat membuktikan bahwa fasilitas produksinya memenuhi standar keamanan, kebersihan, dan kelayakan untuk menghasilkan produk kosmetik yang aman bagi konsumen.

Banyak pelaku usaha yang masih belum memahami betapa pentingnya denah industri kosmetik ini. Faktanya, persetujuan denah merupakan salah satu tahap awal sebelum mengurus izin edar kosmetik atau sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik). Tanpa adanya persetujuan denah, proses perizinan berikutnya bisa terhambat dan berdampak pada waktu peluncuran produk ke pasar.

Mengapa Persetujuan Denah Industri Kosmetik Penting?

Setiap industri kosmetik wajib memiliki fasilitas yang sesuai dengan standar keamanan dan higienitas. Persetujuan denah industri kosmetik penting karena:
1. Legalitas Usaha – Menjadi syarat wajib untuk mengajukan izin Sertifikasi SPA CPKB atau Sertifikat CPKB ke BPOM.
2. Standar Kualitas – Membuktikan bahwa tata letak ruang produksi sesuai standar CPKB, sehingga risiko kontaminasi bisa diminimalisir.
3. Kepatuhan Regulasi – Menghindari penolakan izin edar kosmetik akibat fasilitas yang tidak sesuai standar.
4. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen – Produk yang dihasilkan dari fasilitas dengan denah yang disetujui BPOM lebih dipercaya kualitas dan keamanannya.

Tanpa dokumen ini, perusahaan kosmetik berpotensi menghadapi penolakan dari BPOM, bahkan produk yang sudah diproduksi tidak bisa diedarkan secara legal di Indonesia.

Jasa Persetujuan Denah Industri Kosmetik
Jasa Persetujuan Denah Industri Kosmetik

Syarat Mengurus Persetujuan Denah Industri Kosmetik

Sebelum mengajukan permohonan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Secara umum, dokumen yang dibutuhkan meliputi:

• Nomor Induk Berusaha / NIB
• Surat permohonan persetujuan denah.
• Gambar denah industri kosmetik yang mencakup seluruh fasilitas produksi, penyimpanan, ruang kerja, dan fasilitas pendukung.
• Data bangunan, seperti luas tanah dan luas bangunan.
• Data perusahaan termasuk alamat, penanggung jawab, dan jenis produk kosmetik yang akan diproduksi.

Selain itu, denah yang diajukan harus sesuai dengan standar CPKB. Biasanya, BPOM akan memeriksa apakah tata letak ruang produksi, gudang bahan baku, ruang pengemasan, hingga fasilitas kebersihan sudah sesuai dengan regulasi.

Proses Pengajuan Persetujuan Denah Industri Kosmetik

Proses pengajuan persetujuan denah ke BPOM dilakukan melalui beberapa tahapan, antara lain:
1. Persiapan Dokumen – Pemohon menyiapkan dokumen persyaratan, termasuk denah bangunan dan surat permohonan.
2. Pengajuan ke BPOM – Dokumen diajukan secara resmi melalui sistem online atau langsung ke kantor BPOM sesuai domisili.
3. Verifikasi Dokumen – BPOM melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan.
4. Pemeriksaan Fasilitas – Jika diperlukan, BPOM dapat melakukan kunjungan ke lokasi untuk mengecek kesesuaian denah dengan kondisi nyata.
5. Penerbitan Persetujuan Denah – Jika semua persyaratan terpenuhi, BPOM akan menerbitkan dokumen persetujuan denah industri kosmetik.
Waktu proses bisa berbeda-beda tergantung kelengkapan dokumen dan kesiapan fasilitas. Jika dokumen tidak lengkap, maka permohonan bisa ditolak atau diminta perbaikan.

Biaya Resmi Persetujuan Denah Industri Kosmetik

Dalam mengurus persetujuan denah industri kosmetik, terdapat biaya resmi yang ditetapkan pemerintah melalui PP No. 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif PNBP di BPOM. Biaya ini bervariasi tergantung pada jenis permohonan yang diajukan. Untuk pengajuan persetujuan denah industri kosmetik, biasanya dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan oleh pemohon.

Namun, selain biaya resmi, pelaku usaha juga perlu mempertimbangkan biaya lain seperti jasa konsultan, revisi denah, hingga perbaikan fasilitas agar sesuai dengan standar BPOM. Oleh karena itu, banyak perusahaan kosmetik yang lebih memilih menggunakan jasa profesional agar proses pengurusan lebih cepat dan efisien.

Keuntungan Menggunakan Jasa Persetujuan Denah Industri Kosmetik

Mengurus persetujuan denah industri kosmetik bukanlah hal yang mudah, terutama bagi pelaku usaha baru. Ada banyak detail teknis dan regulasi yang harus diperhatikan. Di sinilah jasa konsultan berperan penting.

Beberapa keuntungan menggunakan jasa kami:
• Hemat Waktu dan Tenaga – Semua proses administrasi dan teknis ditangani oleh pihak yang berpengalaman.
• Mengurangi Risiko Penolakan – Dokumen disiapkan sesuai standar BPOM sehingga peluang diterima lebih besar.
• Pendampingan Profesional – Konsultan dapat memberikan arahan dalam menyiapkan fasilitas produksi agar sesuai standar CPKB.
• Efisiensi Biaya – Meski ada biaya jasa, namun lebih efisien dibandingkan jika permohonan ditolak berulang kali.
Dengan bantuan jasa persetujuan denah industri kosmetik, pelaku usaha bisa lebih fokus pada pengembangan produk dan strategi pemasaran, sementara urusan legalitas ditangani oleh tenaga ahli.

Persetujuan denah industri kosmetik merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki sebelum mengajukan izin edar produk kosmetik. Prosesnya membutuhkan ketelitian dan pemahaman regulasi BPOM agar tidak terjadi kesalahan yang berakibat pada penolakan. Dengan memenuhi semua persyaratan dan, jika perlu, menggunakan jasa profesional, pelaku usaha bisa mempercepat proses perizinan dan memastikan produknya bisa segera dipasarkan secara legal.

Jika Anda sedang merencanakan produksi kosmetik dan membutuhkan pendampingan dalam pengurusan persetujuan denah industri kosmetik, menggunakan jasa profesional adalah pilihan terbaik. Dengan begitu, Anda bisa lebih tenang, karena seluruh proses akan ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai regulasi BPOM.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

Dokumen Informasi Produk Kosmetik

Dokumen Informasi Produk Kosmetik (DIP) adalah kumpulan dokumen resmi yang wajib disusun oleh pelaku usaha sebelum melakukan notifikasi produk ke BPOM. DIP berfungsi sebagai bukti tertulis bahwa suatu produk kosmetik telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Dokumen ini mencakup informasi menyeluruh, mulai dari data administrasi, komposisi bahan, proses produksi, hingga bukti ilmiah yang mendukung klaim manfaat produk.

Penyusunan DIP bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi salah satu bentuk tanggung jawab produsen dalam menjamin kualitas dan keamanan produk yang beredar di pasaran. Tanpa adanya DIP yang lengkap dan valid, produk kosmetik tidak akan mendapat izin edar resmi dari BPOM. Oleh karena itu, DIP menjadi salah satu fondasi penting dalam industri kosmetik yang legal, transparan, dan terpercaya.

Baca juga : Apa itu SPA CPKB

Apa Itu Dokumen Informasi Produk Kosmetik

Dokumen Informasi Produk Kosmetik atau DIP adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha kosmetik yang ingin mengedarkan produknya di Indonesia. DIP berisi kumpulan informasi yang komprehensif terkait keamanan, kualitas, serta klaim yang tercantum dalam produk kosmetik. Dokumen ini menjadi salah satu syarat penting dalam proses notifikasi BPOM sebelum produk bisa resmi beredar di pasaran.
Secara sederhana, DIP berfungsi sebagai “kartu identitas” produk kosmetik, yang membuktikan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat sesuai ketentuan hukum di Indonesia. Penyusunan DIP bukan hanya formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab produsen kepada konsumen.

Fungsi dan Pentingnya Dokumen Informasi Produk Kosmetik

Penyusunan DIP memiliki peran yang sangat krusial dalam industri kosmetik, di antaranya:
1. Menjamin keamanan produk – DIP memastikan bahwa bahan yang digunakan dalam produk kosmetik aman sesuai standar BPOM dan ASEAN Cosmetic Directive.
2. Menunjukkan kualitas dan klaim produk – Setiap klaim seperti “mencerahkan kulit” atau “melembapkan” harus didukung bukti ilmiah di dalam DIP.
3. Menjadi dasar evaluasi BPOM – BPOM dapat melakukan audit terhadap DIP sebagai acuan kelayakan produk.
4. Menghindari masalah hukum – Produk yang tidak memiliki DIP berpotensi terkena sanksi administratif hingga penarikan dari peredaran.
5. Meningkatkan kepercayaan konsumen – Produk dengan DIP yang lengkap memberi keyakinan lebih kepada konsumen mengenai keamanan penggunaannya.
Dengan kata lain, DIP adalah dokumen strategis yang bukan hanya syarat legal, tetapi juga penentu keberlangsungan bisnis kosmetik Anda.

Dokumen Informasi Produk Kosmetik

Dokumen Apa Saja Dokumen Informasi Produk

Bagian I: Dokumen Administrasi

Pada bagian ini, perusahaan wajib melampirkan data lengkap mengenai identitas industri kosmetik, meliputi:
• Nama, alamat, dan negara asal industri kosmetik.
• Identitas industri pengemasan, jika berbeda dengan industri pembuat.
• Dokumen pendukung sesuai jenis produk, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB),
• Angka Pengenal Importir (API), atau perjanjian maklon (jika produksi dilakukan pihak ketiga).

Bagian II: Data Mutu dan Keamanan Bahan Kosmetik

Bagian ini mencakup data spesifik terkait bahan-bahan yang digunakan, antara lain:
• Spesifikasi bahan kosmetik, metode analisis, serta nama bahan sesuai INCI (International Nomenclature Cosmetic Ingredients).
• Data khusus bahan pewangi, seperti nama, nomor kode komposisi, alamat pemasok, dan pernyataan kepatuhan terhadap pedoman International Fragrance Association (IFRA).
• Data keamanan bahan yang diperoleh dari pemasok, publikasi ilmiah, atau bukti empiris lainnya.

Bagian III: Data Mutu Kosmetik

Di bagian ini, perusahaan harus menjelaskan bagaimana mutu produk kosmetik dijaga, termasuk:
• Formula kosmetik yang berisi nama dan kadar setiap bahan.
• Informasi lengkap mengenai proses pembuatan kosmetik.
• Spesifikasi produk jadi beserta metode analisis untuk memastikan kualitas produk konsisten.
• Data uji stabilitas kosmetik untuk mendukung penetapan masa kedaluwarsa produk.

Bagian IV: Data Keamanan dan Kemanfaatan Kosmetik

Bagian terakhir memuat dokumen yang membuktikan keamanan dan klaim manfaat produk, meliputi:
• Laporan penilaian kemanfaatan atau hasil uji kemanfaatan produk.
• Data pendukung klaim, seperti hasil studi pustaka, referensi ilmiah, atau data uji tambahan.
• Dokumen lain yang relevan dengan manfaat produk kosmetik.

Baca juga : Apa itu Denah Bangunan Industri Kosmetik

Persyaratan Penyusunan Dokumen Informasi Produk Kosmetik

Agar DIP dapat diterima BPOM, ada beberapa persyaratan penting yang wajib dipenuhi:
1. Disusun sesuai format ASEAN Cosmetic Directive (ACD)
Indonesia sebagai bagian ASEAN mengikuti standar penyusunan DIP yang seragam di kawasan.
2. Data harus valid dan dapat dipertanggungjawabkan
Semua informasi, baik formula, klaim, maupun keamanan harus memiliki dasar ilmiah.
3. Dokumen harus selalu diperbarui
Jika ada perubahan formula, kemasan, atau klaim produk, maka DIP harus direvisi.
4. Tersedia dalam bentuk cetak maupun digital
Untuk memudahkan pemeriksaan sewaktu-waktu oleh otoritas.
5. Mengikuti standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB)
DIP hanya dapat disusun jika proses produksi dilakukan sesuai standar CPKB.

Baca juga : Cara Mengurus Izin BPOM Kosmetik 

Proses dan Tahapan Penyusunan Dokumen Informasi Produk Kosmetik

Penyusunan DIP dilakukan melalui beberapa tahapan yang sistematis:
1. Pengumpulan data produk
Meliputi identitas perusahaan, formula, spesifikasi bahan, serta data pendukung lainnya.
2. Analisis keamanan dan mutu
Tim teknis memastikan bahan yang digunakan aman serta sesuai ketentuan BPOM.
3. Penyusunan dokumen klaim
Menyediakan bukti ilmiah terkait manfaat yang diklaim produk.
4. Penyusunan labeling dan kemasan
Desain label diverifikasi agar sesuai aturan BPOM, termasuk bahasa dan informasi wajib.
5. Finalisasi DIP
Semua dokumen digabungkan, diperiksa, lalu disimpan sebagai arsip resmi yang siap diaudit BPOM kapan saja.
Proses ini cukup kompleks sehingga sering kali pelaku usaha kosmetik menggunakan jasa konsultan untuk memastikan dokumen tersusun dengan benar dan lengkap.

PERMATAMAS Jasa Pengurusan Izin Kosmetik

Menyusun DIP membutuhkan pemahaman mendalam mengenai regulasi BPOM, standar ASEAN Cosmetic Directive, hingga teknis penyusunan dokumen ilmiah. Tidak semua pelaku usaha memiliki waktu dan tenaga untuk mengurus ini sendiri.

Di sinilah PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai solusi, siap membantu Anda:
• Menyusun DIP secara lengkap dan sesuai standar BPOM
• Mendampingi proses notifikasi produk kosmetik
• Memberikan konsultasi terkait klaim dan formulasi produk
• Menjamin kerahasiaan data produk Anda

Dengan dukungan tenaga ahli yang berpengalaman di bidang regulatori kosmetik, PERMATAMAS memastikan produk kosmetik Anda dapat segera memiliki izin edar resmi sehingga bisa dipasarkan dengan aman dan legal.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

 

SPA CPKB

SPA CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) adalah bukti resmi dari Badan POM yang menunjukkan bahwa perusahaan kosmetik telah memenuhi aspek tertentu dari Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Sertifikat ini biasanya diberikan pada perusahaan yang masih dalam tahap awal pengembangan atau sedang melakukan perbaikan fasilitas produksi, namun sudah memenuhi aspek-aspek penting yang ditentukan BPOM.

Dengan adanya SPA CPKB, pelaku usaha dapat tetap menjalankan aktivitas produksi sambil melengkapi pemenuhan seluruh standar CPKB secara penuh.
SPA CPKB memiliki peran penting sebagai jembatan bagi perusahaan kosmetik menuju sertifikasi CPKB penuh.

Sertifikat ini menjadi bukti komitmen industri kosmetik dalam menjaga kualitas, keamanan, dan mutu produknya, sekaligus memberi kepercayaan lebih kepada konsumen. Selain itu, SPA CPKB juga menunjukkan keseriusan perusahaan dalam mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan memperluas peluang pemasaran produk, baik di dalam negeri. maupun untuk ekspor.

Baca juga : Cara Mengurus Sertifkat CPKB

Apa Itu SPA CPKB

SPA CPKB (Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sebagai bukti bahwa perusahaan kosmetik telah memenuhi standar minimal dalam proses produksinya. Sertifikat ini menjadi syarat penting sebelum sebuah produk kosmetik dapat diajukan untuk memperoleh notifikasi BPOM dan dipasarkan secara legal. Dengan adanya SPA CPKB, setiap tahapan produksi sudah dipastikan sesuai aturan dasar yang menjamin keamanan, mutu, dan kualitas produk.

Tidak semua perusahaan langsung diwajibkan memiliki sertifikat CPKB penuh, terutama bagi industri kosmetik yang baru memulai. Di sinilah SPA CPKB berperan sebagai tahap awal yang lebih sederhana, namun tetap menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Dengan kata lain, SPA CPKB adalah pintu masuk bagi pelaku usaha kosmetik untuk menjalankan proses produksi secara legal, terpercaya, sekaligus membangun pondasi yang kuat menuju sertifikasi CPKB penuh.

SPA CPKB
SPA CPKB

Tujuan dan Manfaat SPA CPKB

Penerapan SPA CPKB memiliki tujuan utama untuk menjamin keamanan konsumen sekaligus meningkatkan mutu produk kosmetik lokal. Beberapa tujuan dan manfaat utamanya meliputi:
• Perlindungan konsumen: Produk kosmetik yang beredar dijamin aman, tidak berbahaya, dan diproduksi dengan standar kebersihan.
• Kepatuhan hukum: SPA CPKB memastikan perusahaan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan BPOM, sehingga produk bisa memperoleh izin edar.
• Peningkatan daya saing: Produk dengan sertifikat lebih dipercaya oleh pasar, baik dalam negeri maupun internasional.
• Efisiensi produksi: Dengan protap yang jelas, perusahaan dapat menekan risiko produksi gagal atau kontaminasi.
• Akses pasar lebih luas: Sertifikat ini menjadi syarat masuk ke jaringan ritel modern maupun ekspor.

Persyaratan dan Proses Pengajuan SPA CPKB

Pemenuhan dokumen administrasi perusahaan, seperti legalitas badan usaha, izin produksi, hingga standar fasilitas yang sesuai ketentuan BPOM. Setelah semua persyaratan lengkap, perusahaan akan melalui tahap evaluasi dokumen dan inspeksi langsung ke fasilitas produksi untuk memastikan penerapan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Proses ini bertujuan menjamin bahwa setiap produk kosmetik yang dihasilkan telah memenuhi standar mutu, keamanan, dan kualitas yang ditetapkan.

Baca juga : Apa itu Denah Bangunan Industri Kosmetik

Berikuat Syarat SPA CPKB :

1. Nomor Induk Berusaha KBLI 20232
Perusahaan harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan kode KBLI 20232 – Industri Kosmetik. Hal ini menegaskan bahwa badan usaha memang terdaftar resmi sebagai produsen kosmetik.

2. Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik yang Disetujui BPOM
BPOM mensyaratkan adanya denah bangunan yang sesuai standar CPKB. Fasilitas produksi harus terpisah antara area kotor dan bersih, memiliki alur kerja yang mencegah kontaminasi silang, serta memenuhi kaedah CPKB, dari alur barang dan alur orang.

3. Penanggung Jawab Teknis Pendidikan Minimal D3 Farmasi / S1 Apoteker
Setiap perusahaan wajib menunjuk penanggung jawab teknis dengan latar belakang pendidikan minimal D3 Farmasi atau lebih baik S1 Apoteker. Hal ini penting agar proses produksi diawasi oleh tenaga profesional yang memahami aspek keamanan, formulasi, dan mutu kosmetik.

4. Dokumen Aspek SPA CPKB
Perusahaan juga harus menyiapkan dokumen-dokumen teknis yang menjadi bukti penerapan aspek CPKB, mulai dari protap, catatan pemeriksaan kesehatan, hingga laporan kebersihan fasilitas dan peralatan.

Apa Saja Aspek SPA CPKB

Dalam penilaian SPA CPKB, terdapat dua aspek utama yang wajib dipenuhi perusahaan, yaitu Higiene & Sanitasi serta Dokumentasi.

1. Aspek Higiene dan Sanitasi
• Protap penerapan higiene perorangan – mengatur standar kebersihan karyawan produksi.
• Program pemeriksaan kesehatan untuk personil produksi beserta catatannya – memastikan tenaga kerja sehat dan layak bekerja.
• Protap pembersihan dan sanitasi ruangan beserta catatannya – menjaga kebersihan ruang produksi secara rutin.
• Protap pembersihan dan sanitasi peralatan beserta catatannya – memastikan alat produksi steril dan higienis.
• Label status kebersihan peralatan sebelum penggunaan – memberikan tanda apakah alat siap dipakai atau masih dalam proses pembersihan.

2. Dokumentasi
• Spesifikasi bahan baku, bahan pengemas, produk ruahan/produk antara, dan produk jadi – memastikan kualitas bahan.
• Struktur organisasi dilengkapi dengan nama personil yang menjabat – menunjukkan kejelasan tanggung jawab.
• Uraian jabatan Personil Kunci (Kepala Bagian Pengawasan Mutu dan Kepala Bagian Produksi) – mendetailkan peran penting dalam produksi.
• Program pelatihan higiene dan sanitasi bagi karyawan beserta catatannya – memastikan karyawan kompeten dalam kebersihan.
• Protap pengoperasian peralatan utama beserta catatan pelaksanaannya – mengatur penggunaan mesin sesuai standar.
• Protap penimbangan bahan baku – menjamin akurasi formula produk.
• Protap kalibrasi alat ukur beserta catatannya, minimal peneraan timbangan – menjaga keakuratan hasil pengukuran.
• Protap penomoran batch – memudahkan pelacakan produk.
• Protap pengolahan batch dan pengawasan selama proses beserta catatannya – memastikan mutu tetap konsisten.
• Protap pengemasan batch dan pengawasan selama proses beserta catatannya – menjamin produk dikemas dengan baik.
• Protap pengambilan sampel bahan baku, bahan pengemas, dan produk jadi beserta catatannya – menjamin uji kualitas berjalan sesuai standar.
• Protap pemeriksaan/pengujian bahan baku, bahan pengemas, produk ruahan, dan produk jadi beserta catatannya – menghindari bahan atau produk cacat masuk ke pasar.
• Protap penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran bahan baku, bahan pengemas, dan produk jadi – memastikan bahan tersimpan dengan benar.
• Kartu stok bahan baku, bahan pengemas, produk ruahan/produk antara, dan produk jadi – mengontrol persediaan dengan detail.
• Protap penanganan keluhan beserta catatannya – menjaga hubungan baik dengan konsumen dan menindaklanjuti masalah dengan cepat.

Baca juga : Cara Mengurus Izin Kosmetik

Pentingnya SPA CPKB dalam Industri Kosmetik

SPA CPKB (Sertifikat Produksi Alat Kosmetik Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) merupakan syarat mutlak bagi perusahaan kosmetik untuk memastikan legalitas produksinya. Dengan memiliki sertifikat ini, perusahaan dapat memperoleh izin edar BPOM untuk setiap produk yang dihasilkan. Tanpa SPA CPKB, produk kosmetik tidak akan diakui secara resmi oleh pemerintah sehingga tidak bisa dipasarkan secara legal di dalam negeri.

Selain sebagai legalitas, SPA CPKB juga berperan penting dalam membangun kepercayaan konsumen. Produk yang diproduksi dengan standar CPKB dianggap lebih aman, higienis, dan terjamin kualitasnya. Hal ini berdampak langsung pada citra perusahaan, memperkuat branding, serta meningkatkan loyalitas konsumen. Dengan demikian, SPA CPKB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan simbol kualitas dan tanggung jawab produsen terhadap konsumen.
Lebih jauh lagi, SPA CPKB membuka jalan bagi perusahaan untuk menembus pasar internasional.

Banyak negara menetapkan standar yang mirip dengan CPKB sebagai syarat masuknya produk kosmetik ke pasar mereka. Dengan memiliki SPA CPKB, perusahaan kosmetik Indonesia memiliki peluang lebih besar untuk melakukan ekspor dan bersaing di pasar global. Oleh karena itu, di tengah persaingan industri kosmetik yang semakin ketat, SPA CPKB menjadi salah satu kunci penting untuk memenangkan pasar sekaligus mendorong pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan.

PERMATAMAS Jasa Pengurusan SPA CPKB Pengalaman

Mengurus SPA CPKB sering kali menjadi tantangan bagi pelaku usaha karena melibatkan banyak dokumen teknis dan persyaratan detail dari BPOM. Oleh sebab itu, PERMATAMAS hadir sebagai solusi terbaik.

Dengan pengalaman panjang dalam jasa pengurusan SPA CPKB dan perizinan kosmetik, PERMATAMAS membantu perusahaan menyiapkan dokumen, menyusun protap, hingga mendampingi saat inspeksi BPOM. Dengan layanan profesional, proses menjadi lebih cepat, mudah, dan sesuai regulasi.

Bagi perusahaan kosmetik yang ingin fokus pada pengembangan produk dan pemasaran, mempercayakan pengurusan SPA CPKB kepada PERMATAMAS adalah pilihan cerdas untuk menghemat waktu dan biaya.

SPA CPKB adalah sertifikat wajib bagi setiap perusahaan kosmetik di Indonesia. Sertifikat ini membuktikan bahwa industri telah memenuhi aspek dasar CPKB, yaitu Higiene & Sanitasi serta Dokumentasi. Dengan memiliki SPA CPKB, perusahaan tidak hanya memenuhi regulasi BPOM, tetapi juga meningkatkan kualitas produk dan kepercayaan konsumen.
Bagi pelaku usaha yang ingin lebih cepat dan praktis mendapatkan sertifikat ini, menggunakan jasa konsultan berpengalaman seperti PERMATAMAS adalah langkah terbaik untuk memastikan semua proses berjalan lancar.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

12 Aspek CPKB Cara Pembuatan Kosmetik

12 Aspek CPKB Cara Pembuatan Kosmetik merupakan panduan penting yang ditetapkan BPOM untuk memastikan produk kosmetik dibuat sesuai standar keamanan, mutu, dan kualitas BPOM telah menetapkan 12 aspek utama sebagai standar wajib dalam penerapan CPKB. Setiap aspek ini dirancang agar proses produksi kosmetik benar-benar memenuhi unsur mutu, keamanan, dan konsistensi. Mulai dari tata letak bangunan, sanitasi, pengendalian mutu, hingga penanganan keluhan konsumen, semua diatur dengan detail untuk memastikan produk kosmetik yang beredar di masyarakat tidak hanya lolos uji regulasi, tetapi juga memberikan rasa aman dan kepercayaan penuh kepada konsumen.

Lebih dari sekadar syarat administratif, ke-12 aspek ini merupakan fondasi utama bagi perusahaan kosmetik untuk membangun reputasi yang kuat. Dengan penerapan aspek-aspek CPKB secara menyeluruh, perusahaan tidak hanya patuh terhadap ketentuan BPOM, tetapi juga mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional. Inilah alasan mengapa pemahaman dan penerapan aspek CPKB menjadi investasi jangka panjang yang sangat penting bagi keberlangsungan industri kosmetik

Apa Itu Sertifikat CPKB?

Sertifikat CPKB adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu perusahaan kosmetik telah memenuhi 12 aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik. Sertifikat ini menjadi bukti legal bahwa produk yang diproduksi aman, bermutu, dan sesuai regulasi.
Sertifikat CPKB juga menjadi syarat penting untuk mendapatkan izin edar kosmetik dari BPOM. Tanpa sertifikat ini, perusahaan tidak dapat memproduksi atau memasarkan kosmetik secara legal di Indonesia.

Baca juga : Cara Mengurus Izin Kosmetik BPOM

12 Aspek CPKB Cara Pembuatan Kosmetik Apa Saja?

1. Sistem Manajemen Mutu
Sistem manajemen mutu merupakan kerangka kerja utama dalam penerapan CPKB. Perusahaan wajib memiliki standar prosedur baku (SOP) yang terdokumentasi dengan baik agar setiap tahap produksi kosmetik berjalan konsisten. Tujuannya adalah memastikan kualitas produk tetap terjaga dari awal hingga akhir proses produksi.
Selain itu, sistem mutu juga mengatur cara pengendalian perubahan, evaluasi pemasok bahan baku, serta penanganan risiko. Dengan manajemen mutu yang terstruktur, perusahaan mampu mencegah kesalahan produksi dan menjaga reputasi brand kosmetik di mata konsumen.

2. Personalia
Personalia atau sumber daya manusia merupakan aset penting dalam industri kosmetik. Tenaga kerja yang terlibat dalam produksi harus memiliki kompetensi sesuai bidangnya, baik di bagian laboratorium, produksi, maupun quality control. Pelatihan rutin sangat diperlukan agar setiap karyawan memahami standar CPKB.
Lebih dari itu, perusahaan juga wajib menunjuk penanggung jawab teknis (PJT) yang memiliki latar belakang pendidikan sesuai ketentuan BPOM. Kehadiran tenaga ahli memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan meminimalisir terjadinya pelanggaran.

3. Bangunan dan Fasilitas
Bangunan pabrik kosmetik harus memenuhi standar tata letak yang higienis dan memadai. Setiap ruangan perlu dipisahkan sesuai fungsi, seperti ruang bahan baku, ruang produksi, ruang pengemasan, dan ruang penyimpanan. Pemisahan ini mencegah terjadinya kontaminasi silang antar produk.
Fasilitas pendukung seperti sistem ventilasi, pencahayaan, serta alur sirkulasi pekerja juga wajib dirancang dengan baik. Dengan fasilitas yang sesuai standar, proses produksi menjadi lebih efisien, aman, dan memenuhi persyaratan BPOM.

4. Peralatan
Peralatan yang digunakan dalam produksi kosmetik harus terbuat dari material yang aman dan tidak bereaksi dengan bahan kimia. Semua mesin dan alat produksi perlu melalui proses kalibrasi rutin untuk menjaga akurasi hasil produksi.
Selain itu, peralatan harus dirawat secara berkala agar tidak menimbulkan risiko kerusakan atau kontaminasi. Perusahaan juga wajib memiliki catatan pemeliharaan alat sebagai bukti kepatuhan terhadap standar CPKB.

5. Sanitasi dan Higiene
Sanitasi meliputi kebersihan bangunan, lingkungan, dan fasilitas produksi. Perusahaan harus memiliki jadwal pembersihan rutin yang terdokumentasi agar area produksi selalu dalam kondisi bersih dan steril.
Sedangkan higiene lebih menekankan pada kebersihan pekerja. Setiap karyawan harus menggunakan pakaian kerja khusus, penutup kepala, masker, serta sarung tangan. Aturan ini sangat penting untuk menghindari kontaminasi pada produk kosmetik.

6. Produksi
Produksi kosmetik harus mengikuti prosedur baku yang telah ditetapkan dalam dokumen CPKB. Mulai dari penerimaan bahan baku, penimbangan, pencampuran, hingga pengemasan, semua tahap harus diawasi dan dicatat secara rinci.
Pengendalian proses sangat penting untuk memastikan setiap batch produk memiliki mutu yang konsisten. Jika ada penyimpangan, perusahaan harus segera melakukan investigasi dan tindakan korektif.

7. Pengawasan Mutu
Pengawasan mutu atau quality control dilakukan sejak bahan baku masuk hingga produk jadi. Setiap bahan baku harus melalui pengujian untuk memastikan sesuai standar spesifikasi. Hal yang sama juga berlaku pada produk jadi sebelum diedarkan ke pasar.
Laboratorium pengujian harus dilengkapi dengan fasilitas memadai serta tenaga ahli yang kompeten. Dengan sistem pengawasan mutu yang ketat, perusahaan mampu menjamin produk kosmetik yang dihasilkan aman dan berkualitas.

8. Dokumentasi
Dokumentasi berfungsi sebagai rekam jejak seluruh proses produksi. Setiap kegiatan mulai dari penerimaan bahan, pengolahan, pengemasan, hingga distribusi harus dicatat dalam dokumen resmi.
Dokumentasi yang baik membantu perusahaan melakukan penelusuran jika terjadi masalah pada produk. Selain itu, dokumen menjadi bukti kepatuhan ketika dilakukan audit oleh BPOM.

9. Audit Internal
Audit internal dilakukan secara berkala untuk mengevaluasi apakah perusahaan telah menjalankan standar CPKB dengan benar. Tim audit internal harus independen agar hasil evaluasi lebih objektif.
Hasil audit menjadi dasar untuk melakukan perbaikan berkelanjutan. Dengan audit yang konsisten, perusahaan dapat menjaga kepatuhan sekaligus meningkatkan efektivitas sistem mutu.

10. Penyimpanan
Penyimpanan bahan baku dan produk jadi harus dilakukan di ruang khusus dengan pengendalian suhu, kelembaban, dan ventilasi yang tepat. Pemisahan antara bahan baku, produk setengah jadi, dan produk jadi sangat penting untuk mencegah kontaminasi.
Selain itu, penyimpanan juga harus menggunakan sistem first in first out (FIFO) agar produk tidak melewati masa simpan. Dengan manajemen penyimpanan yang baik, mutu kosmetik tetap terjaga hingga sampai ke tangan konsumen.

11. Kontrak Produksi dan Pengujian
Banyak perusahaan yang menggunakan pihak ketiga (maklon) dalam proses produksi. Dalam hal ini, kontrak produksi dan pengujian wajib dituangkan secara jelas dan transparan.
Pihak ketiga yang ditunjuk harus memiliki sertifikat CPKB yang sah dari BPOM. Dengan kontrak yang sesuai regulasi, tanggung jawab mutu produk tetap terjamin meskipun sebagian proses dikerjakan oleh pihak lain.

12. Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk
Perusahaan wajib memiliki sistem untuk menampung dan menangani keluhan konsumen. Setiap laporan harus dianalisis agar penyebab masalah dapat diketahui dan diperbaiki.
Jika ditemukan produk bermasalah, perusahaan harus segera melakukan penarikan (recall) sesuai prosedur. Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus upaya melindungi konsumen dari risiko yang tidak diinginkan.

12 Aspek CPKB Cara Pembuatan Kosmetik

Siapa yang Mengeluarkan CPKB?

Sertifikat CPKB diterbitkan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia). Proses penerbitan dilakukan melalui tahapan audit dan inspeksi fasilitas produksi.
BPOM akan memeriksa apakah pabrik kosmetik sudah sesuai dengan 12 aspek CPKB. Jika ditemukan ketidaksesuaian, perusahaan wajib melakukan perbaikan sebelum sertifikat diterbitkan.

Baca juga : Cara Mengurusa Sertifikasi CPKB

Apa Tujuan Penerapan CPKB?

Penerapan CPKB memiliki tujuan utama sebagai berikut:
1. Menjamin mutu produk → agar setiap batch kosmetik yang diproduksi memiliki kualitas yang konsisten.
2. Melindungi konsumen → produk aman digunakan, tidak berbahaya, dan sesuai klaim.
3. Mencegah risiko kontaminasi → baik dari bahan baku, proses produksi, maupun penyimpanan.
4. Meningkatkan daya saing industri → produk bersertifikat CPKB lebih dipercaya konsumen dan lebih mudah masuk pasar ekspor.
5. Memenuhi kewajiban hukum → sebagai syarat wajib peredaran kosmetik di Indonesia.

12 Aspek CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) adalah standar penting yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku industri kosmetik. Mulai dari sistem manajemen mutu, personalia, fasilitas produksi, hingga penanganan keluhan konsumen, semuanya berperan menjaga mutu dan keamanan produk.
Dengan memiliki sertifikat CPKB dari BPOM, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga mendapatkan kepercayaan konsumen. Pada akhirnya, penerapan CPKB menjadi kunci keberhasilan industri kosmetik dalam menghadirkan produk yang aman, berkualitas, dan berdaya saing tinggi.

Baca juga : Denah Bangunan Industri Kosmetik Seperti Apa

PERMATAMAS Jasa Pengurusan CPKB

Bagi pelaku usaha kosmetik, memahami dan menerapkan 12 aspek CPKB memang tidak mudah. Prosesnya melibatkan banyak persyaratan teknis, administrasi, hingga inspeksi dari BPOM. Untuk itu, Anda bisa mempercayakan prosesnya kepada PERMATAMAS Indonesia, spesialis jasa pengurusan sertifikasi CPKB.

Dengan pengalaman dan tim profesional yang menguasai regulasi BPOM, PERMATAMAS siap membantu:
• Konsultasi awal terkait persyaratan CPKB
• Penyusunan dokumen administrasi dan teknis
• Pendampingan audit BPOM
• Solusi cepat dalam memenuhi standar 12 aspek CPKB
• Jaminan pelayanan profesional dan transparan

Percayakan pengurusan sertifikat CPKB Anda bersama PERMATAMAS, sehingga Anda bisa lebih fokus pada pengembangan bisnis dan produk kosmetik.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

Cara Cek Izin Edar BPOM Kosmetik

Cara Cek Izin Edar BPOM Kosmetik

Produk kosmetik merupakan bagian penting dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari skincare, makeup, hingga produk perawatan tubuh. Namun, tidak semua produk yang beredar di pasaran aman digunakan. Banyak kasus kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dan berisiko terhadap kesehatan kulit maupun tubuh. Oleh karena itu, cara cek izin edar BPOM kosmetik menjadi hal wajib yang harus diketahui oleh konsumen maupun pelaku usaha. Dengan memahami cara pengecekan, kita bisa memastikan bahwa produk yang digunakan aman, bermutu, dan sudah terdaftar secara resmi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Apa Itu Izin Edar BPOM Kosmetik

Izin edar BPOM kosmetik adalah persetujuan resmi yang diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk produk kosmetik yang dipasarkan di Indonesia. Dengan adanya izin edar ini, sebuah produk telah melalui evaluasi administratif, keamanan, mutu, hingga klaim yang diajukan produsen atau importir.
Nomor izin edar kosmetik biasanya tercantum pada kemasan dengan format NAXXXXXXXXXX, di mana angka tersebut menjadi identitas unik untuk setiap produk. Keberadaan nomor ini menandakan bahwa kosmetik sudah lolos uji regulasi dan aman untuk digunakan sesuai aturan.

Kenapa Penting Mengecek Izin Edar Kosmetik

Banyak konsumen masih menyepelekan legalitas produk kosmetik. Padahal, mengecek izin edar memiliki manfaat yang sangat penting, di antaranya:
1. Menjamin keamanan produk
Dengan izin edar, konsumen terhindar dari produk mengandung merkuri, hidroquinon, atau bahan berbahaya lainnya.
2. Menghindari produk palsu atau ilegal
Banyak kosmetik tiruan mengklaim sudah BPOM, padahal faktanya belum terdaftar. Dengan mengecek izin edar, kita bisa membedakan produk asli dan palsu.
3. Perlindungan hukum bagi konsumen
Produk resmi BPOM berarti produsen bertanggung jawab penuh jika terjadi masalah pada konsumen.
4. Meningkatkan kredibilitas bisnis
Bagi pelaku usaha, memiliki izin edar adalah keharusan agar produk bisa dipasarkan secara legal di dalam negeri maupun untuk ekspor.

Langkah-Langkah Cara Cek Izin Edar BPOM Kosmetik

Untuk memudahkan masyarakat, BPOM menyediakan sistem pengecekan izin edar kosmetik secara online. Berikut cara yang bisa dilakukan:

1. Akses situs resmi BPOM
Buka cekbpom.pom.go.id.

2. Pilih metode pencarian
Ada beberapa cara yang bisa digunakan:
o Berdasarkan nomor registrasi (NAxxxxxxxxxx).
o Berdasarkan nama produk.
o Berdasarkan nama merek.
o Berdasarkan nama produsen/pemegang izin edar.

3. Klik tombol cari
Sistem akan menampilkan hasil berupa informasi detail produk yang sudah terdaftar, termasuk kategori, nama perusahaan, dan masa berlaku izin edar.
Dengan langkah-langkah ini, siapa pun bisa dengan mudah memastikan apakah kosmetik tertentu sudah memiliki izin edar resmi atau belum.

Ciri-Ciri Kosmetik yang Sudah Terdaftar di BPOM

Selain dicek melalui situs resmi, kosmetik yang sudah terdaftar BPOM biasanya memiliki ciri-ciri berikut:
• Memiliki nomor registrasi BPOM (NA) yang tercetak jelas di kemasan.
• Informasi label produk lengkap, mencakup nama produk, komposisi, nama produsen, dan cara penggunaan.
• Terdapat izin edar yang bisa diverifikasi di situs resmi BPOM.
• Kualitas kemasan terlihat rapi dan profesional, bukan sekadar tempelan label sederhana.

Risiko Menggunakan Kosmetik Tanpa Izin Edar BPOM

Kosmetik yang tidak memiliki izin edar sangat berisiko bagi konsumen. Beberapa bahayanya antara lain:
• Iritasi kulit akibat bahan kimia berbahaya.
• Kerusakan permanen pada kulit seperti flek hitam, kulit terbakar, hingga kanker kulit.
• Produk tiruan atau palsu yang tidak memenuhi standar kualitas.
• Sanksi hukum bagi produsen atau distributor yang menjual produk ilegal.
Dengan mengetahui risiko ini, konsumen diharapkan lebih berhati-hati dan selektif dalam membeli kosmetik.

Solusi Jika Kosmetik Tidak Terdaftar di BPOM

Jika saat dicek sebuah produk kosmetik ternyata tidak terdaftar, ada beberapa langkah yang bisa diambil:
1. Hindari penggunaan produk tersebut, apalagi jika klaimnya berlebihan.
2. Laporkan ke BPOM melalui layanan pengaduan konsumen.
3. Bagi pelaku usaha, segera lakukan registrasi izin edar BPOM agar produk bisa dipasarkan secara legal.
Dengan cara ini, konsumen terlindungi dan pelaku usaha bisa menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Permatamas Jasa Pengurusan Izin Edar Kosmetik BPOM

Mengurus izin edar kosmetik ke BPOM membutuhkan waktu, pemahaman regulasi, serta kelengkapan dokumen yang tidak sedikit. Bagi banyak pelaku usaha, hal ini sering menjadi kendala yang memperlambat peluncuran produk ke pasar.
Untuk itulah PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai solusi. Kami adalah konsultan berpengalaman dalam jasa pengurusan izin edar kosmetik BPOM dengan proses cepat, transparan, dan profesional. Dengan tim yang ahli di bidang regulasi, kami membantu produsen dan importir agar produk kosmetiknya segera memiliki izin edar resmi.

Dengan menggunakan jasa PERMATAMAS, Anda akan mendapatkan:
• Pendampingan lengkap dari awal hingga izin edar terbit.
• Proses lebih cepat dan efisien.
• Jaminan legalitas produk sesuai aturan BPOM.

Jangan tunda lagi, segera hubungi PERMATAMAS untuk konsultasi gratis dan pastikan produk kosmetik Anda resmi beredar dengan izin edar BPOM yang sah.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

 

Perbedaan Industri Kosmetik Golongan A dan B

perbedaan industri kosmetik golongan a dan b

Dalam dunia industri kosmetik di Indonesia, perusahaan wajib mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Salah satu aturan penting adalah klasifikasi industri kosmetik menjadi Golongan A dan Golongan B. Kedua golongan ini memiliki perbedaan yang cukup mendasar, mulai dari jenis sediaan yang boleh diproduksi hingga kualifikasi penanggung jawab teknis (PJT) yang diwajibkan.

Secara umum, Industri Kosmetik Golongan A diizinkan membuat semua bentuk dan jenis sediaan kosmetika, dengan syarat memiliki paling sedikit satu orang apoteker berkewarganegaraan Indonesia sebagai penanggung jawab teknis. Sementara itu, Industri Kosmetik Golongan B hanya dapat membuat bentuk kosmetik tertentu dengan teknologi sederhana dan wajib memiliki paling sedikit satu orang tenaga teknis kefarmasian (minimal lulusan Diploma 3) sebagai PJT.
Artikel ini akan membahas secara detail mengenai perbedaan keduanya agar Anda lebih memahami pilihan yang tepat dalam mengurus perizinan industri kosmetik.

Industri Kosmetik Golongan A

Industri Kosmetika Golongan A memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan Golongan B. Perusahaan dengan klasifikasi ini diperbolehkan untuk membuat semua bentuk dan jenis sediaan kosmetika tanpa batasan. Namun, syaratnya adalah harus memiliki penanggung jawab teknis seorang apoteker yang berkewarganegaraan Indonesia.
Selain itu, industri kosmetik Golongan A juga harus memiliki fasilitas produksi yang lebih lengkap, dengan penerapan standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) sesuai ketentuan BPOM.

Bentuk Sediaan yang Dapat Diproduksi Golongan A

Sediaan kosmetik yang bisa diproduksi oleh industri Golongan A mencakup hampir semua kategori, yaitu:
a. Padat – misalnya sabun batang, bedak padat, lipstik, foundation stick.
b. Serbuk – seperti bedak tabur, eyeshadow bubuk, atau body powder.
c. Setengah Padat – contohnya krim wajah, lotion, body butter, pasta gigi.
d. Cairan – misalnya toner, micellar water, sampo, hair tonic.
e. Aerosol – seperti hair spray, deodorant spray, atau body mist berbentuk semprot bertekanan.
Dengan cakupan ini, industri kosmetik Golongan A cocok untuk perusahaan yang ingin memproduksi berbagai jenis kosmetik, baik untuk pasar lokal maupun internasional.

Baca juga : Cara Mengurus Sertifikat CPKB

Industri Kosmetik Golongan B

Berbeda dengan Golongan A, Industri Kosmetika Golongan B memiliki cakupan produksi yang lebih terbatas. Golongan ini hanya boleh memproduksi bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu yang dianggap memiliki risiko rendah dan/atau diproduksi dengan teknologi sederhana.
Syarat penanggung jawab teknis (PJT) untuk industri Golongan B juga lebih ringan dibandingkan Golongan A. Perusahaan hanya diwajibkan memiliki satu orang tenaga teknis kefarmasian (minimal lulusan Diploma 3), bukan apoteker.

Bentuk Sediaan yang Umumnya Diproduksi Golongan B

Beberapa bentuk kosmetik yang bisa diproduksi industri Golongan B antara lain:
a. Padat – misalnya sabun batang sederhana, bedak padat dasar.
b. Setengah Padat – seperti krim sederhana, lotion ringan, petroleum jelly.
c. Cairan – misalnya pembersih wajah cair, sabun cair, body lotion cair.

Karena keterbatasan bentuk dan teknologi, industri kosmetik Golongan B biasanya dipilih oleh pelaku usaha kecil hingga menengah yang baru memulai bisnis kosmetik. Meski terbatas, kategori ini tetap sah dan legal selama mengikuti regulasi BPOM.

Baca juga : Apa Itu Denah Bangunan Industri Kosmetik

Perbedaan Industri Kosmetik Golongan A dan B

Agar lebih mudah dipahami, berikut rangkuman perbedaan utama antara industri kosmetik Golongan A dan Golongan B:
1. Jenis Produksi
Golongan A: semua bentuk kosmetik (padat, serbuk, setengah padat, cairan, aerosol).
Golongan B: hanya bentuk tertentu dengan risiko rendah (padat, setengah padat, cairan).

2. Penanggung Jawab Teknis (PJT)
Golongan A: wajib apoteker berkewarganegaraan Indonesia.
Golongan B: tenaga teknis kefarmasian (minimal D3).

3. Skala Usaha
Golongan A: biasanya untuk industri besar atau menengah dengan target pasar luas.
Golongan B: lebih cocok untuk industri kecil hingga menengah dengan modal terbatas.

4. Fasilitas Produksi
Golongan A: wajib menerapkan teknologi lengkap dengan standar CPKB.
Golongan B: teknologi sederhana, fasilitas lebih terbatas.

Baca juga : Cara Mengurus Izin Kosmetik BPOM

PERMATAMAS Jasa Pengurusan Industri Kosmetik Gol A dan B

Mengurus izin industri kosmetik, baik Golongan A maupun Golongan B, seringkali bukan perkara mudah. Banyak dokumen, syarat, hingga proses yang harus dipenuhi sesuai standar BPOM. Untuk itu, Anda bisa bekerja sama dengan PERMATAMAS, penyedia jasa pengurusan izin industri kosmetik yang berpengalaman.

PERMATAMAS membantu Anda mulai dari penyusunan dokumen legalitas, pendampingan audit CPKB, hingga pengurusan izin Golongan A atau B. Dengan pengalaman bertahun-tahun di bidang regulasi kosmetik, proses menjadi lebih cepat, tepat, dan minim kendala.
Bagi Anda yang baru memulai bisnis kosmetik atau ingin memperluas produksi, mempercayakan pengurusan izin kepada tenaga ahli akan menghemat banyak waktu, biaya, dan energi.

Kesimpulan Industri Kosmetik Golongan A dan B

Perbedaan kosmetik Golongan A dan B terletak pada jenis sediaan yang boleh diproduksi, kualifikasi penanggung jawab teknis, hingga fasilitas produksi yang harus dimiliki. Golongan A memiliki cakupan lebih luas dengan syarat PJT apoteker, sedangkan Golongan B lebih sederhana dengan syarat PJT tenaga teknis kefarmasian minimal D3.
Memilih golongan yang tepat akan membantu perusahaan Anda berjalan sesuai regulasi, serta membuka peluang lebih besar dalam bisnis kosmetik. Jika membutuhkan pendampingan profesional, PERMATAMAS siap membantu mengurus izin industri kosmetik Golongan A maupun B hingga selesai.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

 

 

Cara Mengurus Izin Kosmetik BPOM

Cara Mengurus Izin Kosmetik BPOM

Industri kosmetik di Indonesia semakin berkembang pesat. Mulai dari brand lokal kecil hingga perusahaan besar berlomba-lomba menghadirkan produk perawatan kulit, make up, hingga personal care dengan berbagai inovasi. Namun, sebelum produk kosmetik bisa dipasarkan, ada syarat utama yang wajib dipenuhi, yaitu memiliki Izin Kosmetik BPOM. Izin ini menjadi bukti bahwa produk yang beredar telah memenuhi standar keamanan, kualitas, serta terdaftar secara resmi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai apa itu izin kosmetik BPOM, pentingnya izin edar, syarat, langkah-langkah pengurusan, biaya resmi, hingga tips agar pengajuan cepat disetujui.

Apa Itu Izin Kosmetik BPOM

Izin Kosmetik BPOM adalah persetujuan edar yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai tanda bahwa produk kosmetik telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat sesuai dengan ketentuan. Dengan kata lain, izin ini adalah jaminan legal bahwa produk kosmetik layak untuk diedarkan dan dipakai oleh masyarakat.
Tanpa izin BPOM, produk kosmetik dianggap ilegal, dan jika ketahuan beredar di pasaran, bisa dikenai sanksi berat, termasuk penarikan produk, denda, hingga pencabutan izin usaha. Karena itu, bagi pelaku usaha kosmetik, memiliki izin BPOM bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga strategi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.

Mengapa Izin Edar BPOM Kosmetik Penting

Ada beberapa alasan mengapa izin edar BPOM sangat penting bagi industri kosmetik:
1. Perlindungan Konsumen – Produk yang terdaftar sudah melalui verifikasi keamanan dan kualitas sehingga aman digunakan.
2. Meningkatkan Kepercayaan Pasar – Konsumen lebih yakin membeli produk yang sudah terdaftar BPOM.
3. Membuka Akses Pasar Lebih Luas – Banyak marketplace dan retail modern mensyaratkan izin BPOM untuk bisa masuk.
4. Mencegah Masalah Hukum – Menghindari sanksi dari pemerintah akibat edar produk ilegal.
5. Mempermudah Ekspor – Produk dengan izin BPOM lebih mudah masuk ke pasar internasional.
Dengan izin BPOM, produk kosmetik memiliki posisi yang lebih kuat, baik di pasar domestik maupun global.

Syarat Mengurus Izin Kosmetik BPOM

Sebelum mendaftar izin kosmetik, pelaku usaha harus melengkapi beberapa dokumen penting, antara lain:
a. Nomor Induk Berusaha (NIB)
– NIB adalah identitas pelaku usaha yang diperoleh melalui sistem OSS. NIB wajib dimiliki sebagai legalitas dasar perusahaan.

b. Sertifikat CPKB atau SPA CPKB
– Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) atau Surat Pernyataan Aplikasi (SPA) CPKB diperlukan sebagai bukti bahwa pabrik atau jasa maklon memenuhi standar produksi.

c. Bukti Pendaftaran Merek / Sertifikat Merek
– Penting untuk melindungi brand dari klaim pihak lain. Jika belum memiliki sertifikat, minimal sudah ada bukti pendaftaran merek di DJKI.

d. Dokumen Informasi Produk (DIP)
– DIP berisi informasi lengkap terkait produk, mulai dari formula, keamanan bahan, klaim, hingga label produk. Dokumen ini adalah kunci utama dalam proses penilaian BPOM.

Baca juga : Apa itu Denah Bangunan Industri Kosmetik

Langkah-langkah Cara Mengurus Izin Kosmetik BPOM

Setelah semua syarat lengkap, berikut alur pengajuan izin kosmetik di BPOM:
a. Buat Akun di registrasi.pom.id
– Daftar akun perusahaan di portal resmi BPOM.

b. Login di registrasi.pom.id
– Masuk menggunakan akun yang sudah dibuat untuk memulai proses registrasi produk.

c. Upload Semua Dokumen Termasuk DIP
– Unggah seluruh dokumen persyaratan, mulai dari NIB, CPKB, merek, hingga Dokumen Informasi Produk. Pastikan file sesuai format yang ditentukan.

d. Bayar SPB lalu tunggu terbit
– Setelah dokumen diperiksa, BPOM akan mengeluarkan Surat Perintah Bayar (SPB). Segera lakukan pembayaran agar proses dilanjutkan. Jika tidak ada perbaikan, izin edar akan segera terbit.

Biaya Resmi Izin Edar Kosmetik BPOM

Biaya pendaftaran produk kosmetik di BPOM berbeda tergantung asal negara produk:
a. Produk impor dari luar negara ASEAN – Rp 1.500.000 per produk.
b. Produk dari negara ASEAN – Rp 500.000 per produk.
Biaya ini hanya berlaku untuk registrasi produk. Jika perusahaan menggunakan jasa maklon, mungkin ada biaya tambahan yang ditanggung sesuai kesepakatan dengan pabrik.

Berapa Lama Proses Izin Kosmetik BPOM

Secara umum, proses izin kosmetik BPOM memakan waktu 14 hari kerja setelah pembayaran SPB dilakukan. Namun, jika ada dokumen yang perlu diperbaiki, maka akan ditambahkan waktu 14 hari kerja lagi sampai revisi selesai.
Proses bisa lebih cepat jika semua dokumen lengkap, jelas, dan tidak ada kesalahan dalam pengisian data.

Baca juga : Apa itu Sertifikat CPKB

Tips Agar Izin Kosmetik BPOM Cepat Disetujui

Agar pengajuan izin kosmetik berjalan lancar, ada beberapa tips yang bisa diterapkan:
a. Berdoa sebelum mengajukan permohonan
– Usaha maksimal harus diiringi doa agar proses dipermudah.

b. Teliti semua Dokumen Informasi Produk
– Pastikan DIP lengkap, jelas, dan sesuai format. Kesalahan kecil bisa menunda proses.

c. Segera bayar SPB jika sudah turun
– Jangan tunda pembayaran, karena ini syarat utama agar izin diproses lebih lanjut.

d. Update secara berkala
– Selalu pantau status pengajuan di registrasi.pom.id agar bisa segera melakukan revisi jika diminta BPOM.

Permatamas Jasa Pengurusan Izin Kosmetik Pengalaman

Mengurus izin kosmetik BPOM memang tidak mudah, apalagi bagi pemula yang baru masuk ke industri ini. Prosesnya membutuhkan ketelitian, pemahaman regulasi, serta kelengkapan dokumen yang detail. Jika tidak ingin ribet, Anda bisa menggunakan jasa profesional seperti Permatamas.
Permatamas adalah konsultan berpengalaman dalam pengurusan legalitas kosmetik, mulai dari sertifikat CPKB, registrasi BPOM, hingga izin edar produk. Dengan tim ahli dan pengalaman panjang, Permatamas siap membantu mempercepat proses, mengurangi risiko penolakan, dan memastikan produk kosmetik Anda segera bisa dipasarkan secara legal.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

 

Cara Mengurus Sertifikat CPKB

Cara Mengurus Sertifikat CPKB
Cara Mengurus Sertifikat CPKB

Bagi perusahaan kosmetik, memiliki Sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) merupakan syarat wajib agar dapat berproduksi dan memasarkan produk secara legal di Indonesia. Tanpa sertifikat ini, perusahaan bisa mengalami kendala dalam pendaftaran izin edar kosmetik, pemasaran, hingga ekspor.
Artikel ini akan membahas secara tuntas apa itu Sertifikat CPKB, syarat, biaya, lama proses, hingga manfaatnya bagi industri kosmetik.

Apa itu Sertifikat CPKB

Sertifikat CPKB adalah bukti bahwa suatu perusahaan kosmetik telah memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Standar ini meliputi aspek fasilitas, tenaga kerja, prosedur produksi, pengawasan mutu, hingga dokumentasi.

Tujuan CPKB adalah memastikan kosmetik yang diproduksi:
• Aman digunakan manusia.
• Bermutu sesuai standar.
• Konsisten kualitasnya dari batch ke batch.
Dengan kata lain, Sertifikat CPKB menjadi “paspor” utama perusahaan kosmetik untuk dapat bersaing di pasar nasional maupun internasional.

Sertifikat CPKB Terbagi Menjadi Berapa Golongan

BPOM membagi Sertifikat CPKB ke dalam dua golongan berdasarkan jenis sediaan kosmetik yang diproduksi.

1. Golongan A
Golongan A mencakup sediaan kosmetik yang lebih kompleks dan berisiko tinggi jika tidak diproduksi dengan standar yang baik. Contoh sediaan kosmetik golongan A:
• Sediaan steril (misalnya kosmetik untuk area mata).
• Produk berbentuk aerosol.
• Kosmetik yang mengandung bahan berisiko tinggi.

2. Golongan B
Golongan B mencakup sediaan kosmetik umum yang lebih sederhana dari golongan A. Contohnya:
• Krim dan lotion.
• Sabun mandi dan sabun cuci muka.
• Shampoo, conditioner, dan hair tonic.
• Lipstik, bedak, dan kosmetik dekoratif lainnya.
Pembagian golongan ini menentukan syarat penanggung jawab teknis (PJT) dan fasilitas yang harus dimiliki perusahaan.

Syarat Mengurus Sertifikat CPKB Apa Saja

Untuk memperoleh Sertifikat CPKB, perusahaan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Beberapa syarat utama antara lain:
a. Legalitas Usaha
Perusahaan harus berbadan hukum (PT/CV) dengan bidang usaha industri kosmetik untuk manusia.

b. Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik
Fasilitas produksi wajib memiliki denah bangunan yang disetujui oleh BPOM, dengan pembagian area produksi, penyimpanan, laboratorium, dan administrasi sesuai standar CPKB.

c. Memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT)
PJT harus lulusan sesuai dengan golongan kosmetik yang diajukan. Misalnya, untuk golongan A diperlukan apoteker, sedangkan golongan B bisa lulusan farmasi atau kimia sesuai ketentuan.

d. Memenuhi 12 Aspek CPKB
BPOM menetapkan 12 aspek yang harus dipenuhi dalam penerapan CPKB, yaitu:
1. Manajemen Mutu – perusahaan harus memiliki sistem manajemen mutu yang terdokumentasi.
2. Personalia – tenaga kerja terlatih dan sesuai kompetensi.
3. Bangunan dan Fasilitas – tata letak ruang sesuai standar kebersihan dan alur produksi.
4. Peralatan – peralatan produksi harus memenuhi syarat sanitasi dan kalibrasi.
5. Sanitasi dan Higiene – penerapan kebersihan di area produksi, gudang, dan personalia.
6. Produksi – proses produksi mengikuti SOP yang jelas dan terdokumentasi.
7. Pengawasan Mutu – adanya laboratorium dan sistem kontrol mutu produk.
8. Audit Internal – dilakukan secara berkala untuk memastikan penerapan standar berjalan baik.
9. Penyimpanan – sistem penyimpanan bahan baku, bahan kemas, dan produk jadi yang memenuhi standar.
10. Kontrak dan Jasa (Maklon) – adanya pengaturan jelas jika perusahaan menerima atau menggunakan jasa maklon.
11. Penyelesaian Keluhan, Penarikan Produk, dan Produk Kembalian – sistem penanganan konsumen dan recall produk jika ada masalah mutu.
12. Dokumentasi – pencatatan lengkap seluruh kegiatan produksi, pengawasan mutu, dan distribusi.

Biaya Resmi Sertifikat CPKB Berapa

Biaya resmi Sertifikat CPKB ditetapkan melalui PP No. 32 Tahun 2017 tentang PNBP di BPOM, dan dibedakan berdasarkan skala usaha:

a. Industri Besar
Aset di luar tanah dan bangunan > Rp10 Miliar. Biaya: Rp10.000.000,- per bentuk sediaan.

b. Industri Menengah
Aset di luar tanah dan bangunan > Rp500 Juta – Rp10 Miliar. Biaya: Rp5.000.000,- per bentuk sediaan.

c. Industri Kecil
Aset di luar tanah dan bangunan Rp50 Juta – Rp500 Juta. Biaya: Rp1.000.000,- per bentuk sediaan.

Mengurus Sertifikat CPKB Dimana

Pengurusan Sertifikat CPKB dilakukan di Badan POM Republik Indonesia. Proses diawali dengan pendaftaran melalui sistem online di www.oss.go.id.
Tahapan umumnya meliputi:
1. Pendaftaran badan usaha di OSS.
2. Pengajuan permohonan Sertifikat CPKB.
3. Pemeriksaan dokumen oleh BPOM.
4. Audit atau inspeksi ke fasilitas produksi.
5. Penerbitan sertifikat jika semua persyaratan terpenuhi.

Berapa Lama Proses Pengurusan Sertifikat CPKB

Waktu pengurusan Sertifikat CPKB tergantung dari kelengkapan dokumen dan kesiapan fasilitas perusahaan. Jika semua sudah sesuai standar, proses biasanya dapat diselesaikan dalam 3 – 6 bulan.
Namun, jika terdapat perbaikan dokumen, fasilitas, atau persyaratan teknis, proses bisa lebih lama. Oleh karena itu, penting untuk melakukan persiapan dengan matang sebelum mengajukan permohonan.

Masa Berlaku Sertifikat CPKB Berapa Lama

Sertifikat CPKB berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan oleh BPOM.
Setelah masa berlaku habis, perusahaan wajib melakukan perpanjangan agar tetap dapat memproduksi dan mendistribusikan kosmetik secara legal.

Manfaat Memiliki Sertifikat CPKB Apa Saja

Memiliki Sertifikat CPKB memberikan banyak keuntungan strategis bagi perusahaan, antara lain:
• Dapat menerima maklon (jasa produksi untuk merek lain).
• Dapat melakukan ekspor kosmetik ke luar negeri.
• Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk.
• Memudahkan dalam pendaftaran izin edar BPOM.
• Meningkatkan daya saing perusahaan di pasar kosmetik.

Permatamas Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB

Bagi perusahaan yang ingin lebih praktis, PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai konsultan terpercaya untuk pengurusan Sertifikat CPKB.
Kami membantu mulai dari:
• Analisis kesiapan perusahaan.
• Pendampingan penyusunan dokumen dan denah bangunan.
• Pengajuan permohonan sertifikat CPKB.
• Pendampingan Persiapan audit BPOM.
• Pendampingan Audit hingga sertifikat terbit.

Dengan pengalaman panjang dalam pengurusan izin kosmetik, PERMATAMAS siap menjadi mitra terpercaya agar perusahaan Anda segera memiliki Sertifikat CPKB secara cepat, legal, dan sesuai regulasi.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

Denah Bangunan Industri Kosmetik

Denah Bangunan Industri Kosmetik

Denah Bangunan Industri Kosmetik – Industri kosmetik di Indonesia semakin berkembang pesat. Banyak pelaku usaha baru yang ingin memproduksi kosmetik dengan legal, aman, dan sesuai regulasi BPOM. Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki sebelum memulai produksi adalah Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik. Dokumen ini menjadi dasar penilaian BPOM bahwa lokasi industri memenuhi standar keamanan, higienitas, serta kelayakan untuk memproduksi kosmetik.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai apa itu denah bangunan industri kosmetik, golongan denah, biaya resmi, contoh denah, hingga manfaat dan layanan pembuatan denah bersama PERMATAMAS.

Apa itu Denah Bangunan Industri Kosmetik?

Denah bangunan industri kosmetik adalah gambaran tata letak bangunan yang digunakan untuk proses produksi kosmetik. Denah ini berfungsi untuk menunjukkan bagaimana alur kerja produksi berjalan, mulai dari masuknya bahan baku, proses produksi, penyimpanan barang, hingga produk siap edar.
BPOM mewajibkan setiap perusahaan kosmetik memiliki denah bangunan yang disetujui, karena denah ini akan mempengaruhi kelancaran audit dan sertifikasi. Dengan adanya denah, pihak regulator dapat menilai apakah bangunan industri telah memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Denah Bangunan Industri Kosmetik Terbagai Menjadi Berapa Golongan

Dalam ketentuan BPOM, denah bangunan industri kosmetik dibagi ke dalam dua golongan:
1. Golongan A
Untuk industri dengan skala besar atau yang memproduksi kosmetik dengan variasi produk lebih banyak. Golongan ini biasanya memiliki fasilitas produksi lengkap, termasuk ruang bahan baku, ruang produksi, laboratorium uji, gudang penyimpanan, hingga ruang karantina produk.
2. Golongan B
Untuk industri dengan skala lebih kecil atau terbatas, yang proses produksinya tidak sekompleks golongan A. Meski lebih sederhana, denah golongan B tetap wajib memenuhi standar higienis, keamanan, dan alur produksi yang jelas.
Pembagian golongan ini sangat penting karena akan memengaruhi biaya resmi dan proses persetujuan dari BPOM.

Biaya Resmi Pengajuan Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik

Banyak pelaku usaha yang bertanya, berapa biaya resmi persetujuan denah bangunan industri kosmetik? Berikut adalah rincian biaya sesuai ketentuan yang berlaku:
• Biaya Resmi Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik Golongan A: Rp. 500.000
• Biaya Resmi Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik Golongan B: Rp. 250.000
Biaya tersebut merupakan tarif resmi yang dibayarkan ke BPOM. Namun, di luar biaya resmi tersebut, biasanya perusahaan juga perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk pembuatan denah, konsultasi, dan jasa pengurusan agar proses berjalan lancar tanpa kendala administratif.

Kenapa harus mendapatkan Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik?

Mendapatkan persetujuan denah bukan hanya sekadar formalitas. Ada beberapa alasan penting mengapa setiap industri kosmetik wajib mengurus persetujuan ini, yaitu:
1. Kaedah CPKB
Setiap industri kosmetik harus patuh pada kaedah CPKB. Tanpa denah yang disetujui, perusahaan tidak akan bisa melanjutkan ke tahap izin produksi.
2. Jaminan Kelayakan Produksi
Dengan denah yang sesuai standar, proses produksi akan lebih higienis, teratur, dan aman. Hal ini sangat penting untuk menjaga kualitas produk kosmetik.
3. Memudahkan Proses Audit
BPOM rutin melakukan pemeriksaan ke industri kosmetik. Denah yang sudah disetujui akan mempermudah perusahaan saat menghadapi audit.
4. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Perusahaan yang mematuhi regulasi memiliki nilai tambah di mata konsumen, karena produk yang dihasilkan dianggap lebih aman dan terpercaya.

Contoh Denah Bangunan Industri Kosmetik Seperti apa?

Contoh denah bangunan industri kosmetik biasanya mencakup beberapa ruangan berikut:
• Ruang bahan baku: Tempat penyimpanan bahan baku sebelum digunakan.
• Ruang penimbangan: Tempat bahan baku ditimbang sesuai formula.
• Ruang produksi: Area utama tempat pencampuran, pemrosesan, dan pembuatan produk kosmetik.
• Ruang pengemasan: Tempat produk dikemas agar siap dipasarkan.
• Ruang penyimpanan produk jadi: Gudang untuk menyimpan produk sebelum diedarkan.
• Ruang karantina: Untuk memisahkan produk yang belum lulus uji.
• Laboratorium pengujian: Untuk menguji kualitas bahan baku maupun produk jadi.
Meskipun tata letaknya bisa berbeda sesuai dengan ukuran bangunan, secara umum denah harus menggambarkan alur produksi yang jelas, dari bahan baku masuk hingga produk keluar.

Denah Bangunan Industri Kosmetik Meliputi apa saja?

Denah bangunan industri kosmetik tidak hanya sekadar gambar tata letak ruangan. Denah juga harus meliputi:
1. Alur distribusi bahan baku dan produk
Denah harus menunjukkan bagaimana bahan baku masuk, diproses, hingga keluar menjadi produk jadi.
2. Ruang penunjang produksi
Misalnya ruang penyimpanan peralatan, ruang cuci, hingga ruang istirahat karyawan (jika diperlukan).
3. Fasilitas sanitasi
Termasuk toilet, wastafel, dan fasilitas kebersihan lainnya.
4. Arah sirkulasi udara dan pencahayaan
Hal ini penting untuk memastikan ruangan tetap higienis dan memenuhi standar kesehatan.
5. Sistem pemisahan area kotor dan bersih
Agar tidak terjadi kontaminasi silang antara bahan baku, produk setengah jadi, dan produk akhir.

Permatamas Jasa Pembuatan Denah Bangunan Industri Kosmetik

Mengurus denah bangunan industri kosmetik bukanlah hal yang mudah, apalagi bagi pelaku usaha yang baru pertama kali masuk ke dunia industri kosmetik. Dibutuhkan pemahaman regulasi, pengalaman, serta kemampuan membuat denah yang sesuai dengan standar BPOM.
PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai solusi terbaik untuk Anda. Kami memiliki tim ahli yang berpengalaman dalam pembuatan denah bangunan industri kosmetik, konsultasi izin, hingga pendampingan penuh dalam proses persetujuan di BPOM.

Keuntungan menggunakan jasa PERMATAMAS:

• Berpengalaman: Kami telah membantu berbagai industri kosmetik mendapatkan persetujuan denah.
• Efisien & Cepat: Proses lebih lancar karena ditangani oleh tim yang sudah terbiasa dengan regulasi BPOM.
• Konsultasi Gratis: Kami menyediakan konsultasi awal tanpa biaya agar Anda lebih paham kebutuhan bisnis Anda.
• Legal & Transparan: Semua biaya sesuai aturan, tanpa ada biaya tersembunyi.

Jika Anda berencana membangun industri kosmetik atau sedang mempersiapkan dokumen perizinan, jangan tunda lagi. Hubungi PERMATAMAS untuk mendapatkan pendampingan profesional dalam pembuatan dan persetujuan denah bangunan industri kosmetik Anda.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp Kantor : 021-89253417
Whatsapp : 085777630555

Dengan demikian, Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik adalah langkah awal yang wajib ditempuh sebelum melangkah ke proses Sertifikat CPKB dan izin edar kosmetik. Jangan sampai bisnis kosmetik Anda terhambat hanya karena denah bangunan belum sesuai standar.

Apakah UMKM Bisa Mengajukan Izin PKRT Kemenkes

UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia saat ini memiliki peluang besar untuk mengembangkan produk rumah tangga seperti sabun cuci piring, cairan pembersih lantai, tisu basah, pewangi ruangan, hingga antiseptik. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah UMKM bisa mengajukan izin PKRT Kemenkes? Jawabannya adalah: bisa! Bahkan, Kementerian Kesehatan telah membuka akses selebar-lebarnya bagi UMKM untuk mengajukan izin edar PKRT secara resmi, selama memenuhi syarat tertentu.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai kesempatan UMKM dalam mengurus izin edar PKRT, syarat yang diperlukan, alur prosesnya, dan bagaimana PERMATAMAS dapat membantu Anda dalam proses pengurusan izin dengan pengalaman dan jaminan keberhasilan.

Syarat UMKM Mengajukan Izin PKRT Kemenkes

Untuk menjawab pertanyaan apakah UMKM bisa mengajukan izin PKRT Kemenkes, kita harus memahami bahwa izin PKRT ditujukan kepada pelaku usaha yang memproduksi produk rumah tangga dengan risiko tertentu, dan ingin menjualnya secara legal di pasar. Baik pelaku usaha besar maupun kecil – termasuk UMKM – dapat mengajukan izin tersebut, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenkes.

Berikut adalah beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh UMKM:
1. Memiliki badan usaha atau badan hukum, seperti CV atau PT. UMKM tetap bisa mendirikan badan usaha sesuai skala usahanya.
2. Memiliki sarana produksi yang memadai, baik milik sendiri atau kerja sama dengan pihak lain.
3. Memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT) lulusan D3 Farmasi atau S1 Kimia.
4. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan KBLI 20232.
5. Melengkapi dokumen teknis seperti label, komposisi bahan, dan hasil uji laboratorium produk.
Dengan memenuhi lima hal di atas, UMKM secara sah dan legal bisa mengajukan permohonan izin edar PKRT Kemenkes.

Proses Pengajuan Izin PKRT Kemenkes untuk UMKM

Proses pengajuan izin PKRT Kemenkes oleh UMKM dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Berikut adalah alur pengajuannya:
1. Login ke OSS menggunakan akun perusahaan yang telah memiliki NIB.
2. Pilih menu PB-UMKU untuk KBLI 20232.
3. Pilih izin edar PKRT dalam negeri.
4. Isi formulir data produk dan unggah dokumen yang diminta.
5. Sistem akan mengeluarkan Surat Perintah Bayar (SPB).
6. Lakukan pembayaran PNBP dan unggah bukti pembayaran.
7. Tunggu evaluasi dari Kemenkes.
8. Jika disetujui, izin edar PKRT akan diterbitkan dan bisa diunduh langsung dari OSS.

Proses ini dapat berjalan dengan lancar jika dokumen lengkap dan sistem OSS tidak mengalami gangguan. Bagi UMKM pemula, bantuan dari penyedia jasa perizinan sangat membantu agar tidak terjadi penolakan atau kekeliruan data.

Keuntungan UMKM Memiliki Izin PKRT Kemenkes

Masih ragu apakah UMKM bisa mengajukan izin PKRT Kemenkes? Ketahui manfaat besar yang bisa didapatkan oleh pelaku UMKM jika memiliki izin edar resmi:
• Legalitas Produk Terjamin
Produk yang memiliki izin PKRT dapat dipasarkan di berbagai platform, termasuk marketplace besar, supermarket, dan distributor nasional.

• Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Produk dengan izin edar dari Kemenkes lebih dipercaya oleh masyarakat karena dianggap aman, bermutu, dan memenuhi standar kesehatan.

• Peluang Masuk ke Ekspor dan Tender Pemerintah
Banyak proyek pemerintah atau buyer luar negeri yang mensyaratkan produk memiliki izin edar PKRT untuk bisa mengikuti tender atau ekspor.

 

Apakah UMKM Bisa Mengajukan Izin PKRT Kemenkes

Tantangan UMKM dalam Pengurusan Izin PKRT Kemenkes

Meski UMKM bisa mengajukan izin PKRT Kemenkes, tetap ada tantangan yang harus dihadapi, antara lain:
• Kurangnya pemahaman teknis tentang regulasi Kemenkes
• Dokumen dan pengujian laboratorium yang belum siap
• Kesalahan dalam proses OSS yang menyebabkan penolakan

Untuk itu, banyak UMKM yang akhirnya memilih menggunakan jasa profesional agar proses berjalan cepat, aman, dan terhindar dari kesalahan.

PERMATAMAS Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes Pengalaman

Jika Anda pelaku UMKM yang ingin mengajukan izin PKRT Kemenkes dengan mudah dan cepat, PERMATAMAS adalah solusi terpercaya. Kami adalah konsultan perizinan yang berpengalaman menangani puluhan izin PKRT dari seluruh Indonesia, baik untuk UMKM maupun perusahaan besar.

Mengapa memilih PERMATAMAS?
✅ Berpengalaman khusus di bidang izin PKRT Kemenkes
✅ Didukung tim profesional dan legal yang paham regulasi
✅ Garansi izin terbit sesuai prosedur
✅ Pendampingan lengkap dari awal hingga izin terbit
✅ Bisa bantu urus uji lab, desain label, dan PJT

Kami memahami betul bahwa UMKM butuh dukungan nyata, bukan hanya teori. Oleh karena itu, layanan kami dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses izin edar PKRT Anda, bahkan jika Anda baru memulai usaha sekalipun Telp/WA : 085777630555.

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia