Jasa Izin Edar Kemenkes PKD Hanya 10 Hari Kerja – Izin edar Kemenkes PKD menjadi persyaratan wajib bagi produsen produk kesehatan rumah tangga untuk bisa diedarkan resmi di Indonesia. Dengan izin edar resmi, produk terjamin aman dan sesuai standar Kemenkes, sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen dan mempermudah distribusi.
Kini, dengan layanan profesional, proses pengurusan izin edar Kemenkes PKD bisa selesai hanya dalam 10 hari kerja. Hal ini memudahkan produsen yang ingin segera memasarkan produknya tanpa menunggu waktu lama.
Manfaat memiliki izin edar Kemenkes PKD:
• Produk resmi dan aman untuk dipasarkan
• Mempercepat distribusi ke berbagai wilayah
• Meningkatkan kredibilitas dan reputasi brand
PERMATAMAS membantu produsen mengurus izin edar Kemenkes PKD dari awal hingga terbit hanya dalam 10 hari kerja, memastikan dokumen lengkap, proses cepat, dan produk dapat segera diedarkan resmi.
Apa Itu Izin Edar Kemenkes PKD dan Manfaatnya
Izin edar Kemenkes PKD adalah persetujuan resmi dari Kementerian Kesehatan bagi produk kesehatan rumah tangga, termasuk kosmetik sederhana, alat kebersihan, dan produk PKD lainnya. Izin ini menjamin produk aman, berkualitas, dan sesuai standar.
Manfaat memiliki izin edar PKD meliputi:
1. Menjamin keamanan dan kualitas produk
2. Meningkatkan kepercayaan konsumen
3. Mempermudah distribusi dan pemasaran resmi
PERMATAMAS mendampingi produsen memahami manfaat izin edar PKD, menyiapkan dokumen, dan memastikan seluruh proses pengajuan selesai dalam 10 hari kerja, sehingga produk dapat segera beredar resmi.
Persyaratan Dokumen Lengkap untuk Pengajuan Izin Edar PKD
Dokumen lengkap menjadi syarat utama agar izin edar Kemenkes PKD dapat diterbitkan dalam waktu singkat. Pemohon harus menyiapkan identitas perusahaan, informasi produk, komposisi bahan, serta dokumen legalitas terkait produksi dan distribusi.
Dokumen yang biasanya diperlukan:
• Surat izin usaha dan NPWP perusahaan
• Daftar komposisi bahan produk
• Label produk dan SOP produksi
• Bukti uji laboratorium dan implementasi prosedur produksi
PERMATAMAS memastikan seluruh dokumen siap, valid, dan sesuai standar Kemenkes PKD, sehingga proses pengajuan izin edar dapat diselesaikan hanya dalam 10 hari kerja.
Tahapan Proses Pengajuan Izin Edar PKD dalam 10 Hari Kerja
Proses pengajuan izin edar PKD biasanya memakan waktu lebih lama, namun dengan persiapan dan pendampingan profesional, izin bisa selesai dalam 10 hari kerja. Tahapan meliputi pengumpulan dokumen, pemeriksaan administrasi, dan verifikasi produk oleh Kemenkes.
Tahapan utama meliputi:
1. Pengumpulan dan pengajuan dokumen ke Kemenkes
2. Pemeriksaan administrasi dan kelengkapan dokumen
3. Verifikasi produk dan penerbitan izin edar
PERMATAMAS mendampingi produsen di setiap tahap ini, memastikan dokumen lengkap, prosedur sesuai standar, dan izin edar PKD dapat diterbitkan cepat, aman, dan efisien.
Tips Mempercepat Terbitnya Izin Edar PKD
Mempercepat terbitnya izin edar PKD memerlukan persiapan dokumen lengkap, pemahaman prosedur Kemenkes, dan strategi pengajuan yang tepat. Produsen yang kurang memahami proses sering mengalami keterlambatan akibat dokumen tidak lengkap atau kesalahan administrasi.
Tips mempercepat proses:
• Siapkan dokumen sesuai checklist resmi Kemenkes
• Pastikan informasi produk jelas dan lengkap
• Pantau status pengajuan secara berkala
PERMATAMAS membantu produsen menyiapkan dokumen, memberikan arahan teknis, dan memantau setiap tahap pengajuan, sehingga izin edar PKD dapat diterbitkan hanya dalam 10 hari kerja.
Estimasi Biaya dan Waktu Proses Izin Edar PKD
Banyak produsen ingin mengetahui estimasi biaya dan waktu pengurusan izin edar Kemenkes PKD, terutama jika ingin proses selesai cepat. Estimasi ini penting agar perencanaan produksi dan anggaran tetap tepat sasaran.
Durasi pengurusan izin edar PKD biasanya bervariasi, namun dengan persiapan dokumen lengkap dan pendampingan profesional, proses dapat selesai hanya 10 hari kerja. Biaya resmi Kemenkes tergantung jenis produk dan skala produksi, ditambah biaya jika menggunakan jasa pendampingan.
Faktor yang mempengaruhi biaya dan waktu:
1. Jenis dan skala produk yang diajukan
2. Kelengkapan dokumen dan SOP produksi
3. Kesiapan fasilitas dan kecepatan proses administrasi
PERMATAMAS membantu produsen memperkirakan biaya dan durasi proses dengan tepat, menyiapkan dokumen lengkap, dan memastikan setiap tahapan pengurusan izin edar PKD berjalan cepat, efisien, dan aman.
Risiko Penolakan dan Cara Mengatasinya
Setiap pengajuan izin edar PKD memiliki risiko penolakan jika persyaratan tidak terpenuhi. Penolakan biasanya terjadi karena dokumen tidak lengkap, SOP produksi tidak sesuai, atau informasi produk kurang jelas.
Untuk meminimalkan risiko penolakan:
• Pastikan semua dokumen lengkap dan valid
• Terapkan SOP produksi sesuai ketentuan Kemenkes
• Berikan informasi produk yang jelas dan akurat
PERMATAMAS mendampingi produsen untuk meminimalkan risiko penolakan dengan melakukan pengecekan dokumen, pelatihan penerapan SOP, dan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, sehingga izin edar PKD dapat diterbitkan cepat dan aman.
Keunggulan Menggunakan Jasa Profesional untuk Izin Edar PKD Cepat
Menggunakan jasa profesional untuk pengurusan izin edar PKD memberikan berbagai keuntungan, terutama bagi produsen yang ingin proses cepat, aman, dan minim risiko. Layanan profesional membantu menyiapkan dokumen, memahami prosedur, dan memastikan semua persyaratan terpenuhi.
Keunggulan menggunakan jasa profesional antara lain:
1. Pendampingan dari pengumpulan dokumen hingga izin terbit
2. Strategi pengajuan yang tepat dan efisien
3. Meminimalkan risiko penolakan dan keterlambatan
PERMATAMAS hadir sebagai mitra profesional yang mendampingi produsen dalam seluruh proses pengurusan izin edar Kemenkes PKD, memastikan dokumen lengkap, prosedur sesuai standar, dan produk dapat diedarkan resmi hanya dalam 10 hari kerja.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555
FAQ
1. Apa itu izin edar Kemenkes PKD?
Izin edar Kemenkes PKD adalah persetujuan resmi bagi produk kesehatan rumah tangga agar dapat diedarkan di Indonesia.
2. Mengapa izin edar PKD penting?
Izin ini menjamin produk aman, sesuai standar Kemenkes, dan memudahkan distribusi resmi.
3. Dokumen apa saja yang diperlukan untuk pengajuan izin?
Dokumen utama meliputi identitas perusahaan, SOP produksi, daftar bahan produk, label, dan dokumen pendukung lainnya.
4. Berapa lama proses pengurusan izin edar PKD?
Dengan persiapan dokumen lengkap dan pendampingan profesional, proses dapat selesai hanya 10 hari kerja.
5. Berapa biaya pengurusan izin edar PKD?
Biaya resmi Kemenkes bervariasi tergantung jenis produk dan skala produksi, ditambah biaya jasa pendampingan profesional jika digunakan.
6. Apa risiko penolakan izin edar PKD?
Risiko meliputi dokumen tidak lengkap, SOP tidak sesuai, informasi produk kurang jelas, atau fasilitas produksi tidak memenuhi standar.
7. Bagaimana cara menghindari penolakan?
Pastikan dokumen lengkap, SOP diterapkan dengan benar, informasi produk akurat, dan fasilitas produksi siap audit.
8. Apakah PERMATAMAS membantu seluruh proses pengurusan?
Ya, PERMATAMAS mendampingi dari pengumpulan dokumen hingga penerbitan izin edar resmi.
9. Apa keuntungan menggunakan jasa profesional PERMATAMAS?
Proses lebih cepat, dokumen lengkap, risiko penolakan minimal, dan produk siap diedarkan resmi dalam 10 hari kerja.
10. Bagaimana cara memulai layanan pengurusan izin edar PKD dengan PERMATAMAS?
Hubungi PERMATAMAS untuk konsultasi, persiapan dokumen, pendampingan audit, dan pengurusan hingga izin diterbitkan.
Lebih dari 1500 Izin Edar Kemenkes PKD Terbit – Keberhasilan menerbitkan lebih dari 1.500 izin edar Kemenkes PKD menjadi indikator nyata bahwa proses perizinan tidak selalu rumit jika ditangani secara tepat. Di tengah ketatnya regulasi Perbekalan Kesehatan Dalam Negeri (PKD), banyak pelaku usaha membutuhkan pendampingan yang tidak hanya memahami aturan, tetapi juga berpengalaman secara teknis. Di sinilah peran PERMATAMAS menjadi signifikan dalam membantu pelaku usaha memperoleh legalitas produk secara sah dan berkelanjutan.
Pengalaman PERMATAMAS dalam Mengurus Izin Edar Kemenkes PKD
PERMATAMAS memiliki rekam jejak panjang dalam pengurusan izin edar Kemenkes PKD untuk berbagai jenis produk dan skala usaha. Pengalaman ini dibangun dari pendampingan langsung terhadap ratusan klien yang menghadapi beragam tantangan perizinan, mulai dari kesalahan klasifikasi produk hingga ketidaksesuaian dokumen teknis. Dengan pendekatan berbasis regulasi dan praktik lapangan, PERMATAMAS mampu memberikan solusi yang tepat sasaran.
Selama proses pendampingan, PERMATAMAS telah membantu klien dari berbagai latar belakang usaha, di antaranya:
• Pelaku UMKM yang baru memulai usaha
• Brand nasional yang ingin memperluas pasar
• Pabrik maklon dan pemilik merek
• Distributor produk kesehatan
Keberagaman klien ini memperkuat pemahaman PERMATAMAS terhadap kebutuhan izin PKD yang berbeda-beda. Didukung oleh tim profesional yang memahami regulasi Kemenkes secara teknis dan praktis, PERMATAMAS tidak hanya fokus pada terbitnya izin, tetapi juga memastikan legalitas tersebut aman digunakan dalam jangka panjang. Pendekatan inilah yang menjadikan PERMATAMAS dipercaya sebagai mitra pengurusan izin edar PKD yang konsisten dan berpengalaman.
Ragam Produk PKD yang Berhasil Mendapatkan Izin Edar
Sepanjang perjalanannya, PERMATAMAS telah mengurus izin edar Kemenkes PKD untuk berbagai jenis produk yang digunakan dalam fasilitas kesehatan maupun kebutuhan penunjang medis. Setiap produk PKD memiliki karakteristik, fungsi, dan persyaratan teknis yang berbeda sehingga membutuhkan penanganan yang cermat sejak awal pengajuan.
Beberapa kategori produk PKD yang berhasil mendapatkan izin edar melalui PERMATAMAS meliputi:
• Sabun Cuci Piring, Sabun Cuci Tangan
• Parfum Laundry, Pewangi Ruangan, Pewangi Mobil
• Antiseptik, Disinfektan, Hand Sanitizer
• Tissu Wajah, Tissu Kering, Tissu Basah
Seluruh produk tersebut diproses sesuai klasifikasi dan ketentuan yang berlaku di Kementerian Kesehatan.
Dengan memahami detail teknis setiap jenis produk PKD, PERMATAMAS mampu meminimalkan kesalahan administratif yang sering menjadi penyebab penolakan izin. Hasilnya, klien tidak hanya memperoleh izin edar, tetapi juga kepastian hukum yang memperkuat posisi produk mereka di pasar.
Proses Pengurusan Izin Edar PKD yang Terstruktur dan Transparan
Salah satu keunggulan PERMATAMAS dalam pengurusan izin edar PKD adalah penerapan proses kerja yang terstruktur dan transparan. Setiap tahapan dijalankan secara sistematis agar klien memahami alur perizinan dan dapat memantau progres pengajuan secara jelas.
Secara umum, proses pengurusan izin edar PKD dilakukan melalui tahapan berikut:
1. Konsultasi awal dan analisis jenis produk PKD
2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persyaratan teknis
3. Penyusunan serta penyesuaian dokumen sesuai regulasi Kemenkes
4. Pengajuan resmi melalui sistem perizinan yang berlaku
5. Monitoring dan pendampingan hingga izin edar terbit
Setiap tahap ditangani oleh tim yang berpengalaman di bidang perizinan Kemenkes.
Dengan proses yang jelas dan terukur, klien dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis dan distribusi produk. Sementara itu, PERMATAMAS memastikan seluruh aspek legalitas izin edar PKD dipenuhi secara sah, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Alasan Izin Edar PKD Banyak Ditolak jika Tidak Ditangani Profesional
Pengajuan izin edar PKD sering kali dianggap sederhana, padahal pada praktiknya proses ini memiliki tingkat ketelitian yang tinggi. Banyak pelaku usaha mengalami penolakan bukan karena produknya tidak layak, melainkan karena kesalahan administratif dan teknis yang seharusnya dapat dihindari. Kurangnya pemahaman terhadap regulasi Kementerian Kesehatan menjadi faktor utama yang membuat proses perizinan berjalan berulang dan memakan waktu.
Beberapa alasan umum penolakan izin edar PKD yang sering ditemukan di lapangan antara lain:
• Kesalahan klasifikasi jenis produk PKD
• Dokumen teknis tidak sesuai standar Kemenkes
• Label dan spesifikasi produk tidak sinkron
• Data perusahaan tidak lengkap atau tidak valid
• Kurangnya pemahaman sistem perizinan Kemenkes
Kesalahan kecil pada salah satu aspek tersebut dapat berujung pada penolakan atau permintaan revisi berulang. Penanganan secara profesional menjadi kunci agar proses izin edar PKD berjalan lancar. Dengan pendampingan yang tepat, potensi kesalahan dapat diminimalkan sejak awal sehingga waktu, biaya, dan energi pelaku usaha tidak terbuang sia-sia. Inilah alasan mengapa banyak klien akhirnya memilih menggunakan jasa berpengalaman seperti PERMATAMAS.
Keunggulan PERMATAMAS Dibanding Jasa Pengurusan PKD Lainnya
Di tengah banyaknya penyedia jasa pengurusan izin edar PKD, PERMATAMAS hadir dengan pendekatan yang berbeda. Fokus utama bukan hanya mengejar cepatnya proses, tetapi memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi dan aman untuk jangka panjang. Pendekatan ini membuat klien tidak perlu khawatir terhadap risiko hukum di kemudian hari.
Keunggulan PERMATAMAS dibandingkan jasa pengurusan PKD lainnya antara lain:
• Berpengalaman menerbitkan lebih dari 1.500 izin edar
• Tim profesional yang memahami regulasi secara teknis dan praktis
• Proses kerja transparan dan dapat dipantau
• Pendampingan penuh hingga izin resmi terbit
• Pendekatan preventif untuk meminimalkan penolakan
Setiap klien mendapatkan layanan yang disesuaikan dengan karakter produk dan kebutuhan bisnisnya.
Dengan rekam jejak yang konsisten, PERMATAMAS tidak hanya menjadi penyedia jasa, tetapi mitra strategis bagi pelaku usaha dalam membangun legalitas produk PKD yang kuat dan berkelanjutan.
Manfaat Izin Edar PKD bagi Legalitas dan Pertumbuhan Bisnis
Izin edar PKD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi penting bagi legalitas dan pertumbuhan bisnis. Produk yang telah memiliki izin resmi dari Kementerian Kesehatan memiliki posisi yang lebih kuat di pasar serta lebih mudah diterima oleh berbagai pihak.
Manfaat utama izin edar PKD bagi pelaku usaha meliputi:
1. Memberikan kepastian hukum atas peredaran produk
2. Meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis
3. Mempermudah masuk ke distributor dan tender
4. Mendukung ekspansi pasar secara nasional
5. Melindungi bisnis dari risiko sanksi dan penarikan produk
Legalitas yang jelas membuka peluang bisnis yang lebih luas.
Dengan izin edar PKD yang sah, pelaku usaha dapat fokus pada inovasi, peningkatan kualitas produk, dan strategi pemasaran. Legalitas tidak lagi menjadi hambatan, melainkan alat untuk memperkuat daya saing dan pertumbuhan usaha secara berkelanjutan.
Siapa Saja yang Cocok Mengurus Izin PKD Melalui PERMATAMAS
Layanan pengurusan izin edar PKD melalui PERMATAMAS dirancang untuk menjangkau berbagai segmen pelaku usaha. Tidak hanya perusahaan besar, tetapi juga pelaku usaha pemula yang membutuhkan pendampingan sejak tahap awal.
Pihak-pihak yang cocok mengurus izin PKD melalui PERMATAMAS antara lain:
• UMKM yang ingin produknya legal dan siap dipasarkan
• Brand baru yang membutuhkan izin edar resmi
• Pabrik maklon dan pemilik merek PKD
• Distributor dan importir produk kesehatan
• Perusahaan skala nasional yang ingin memperluas distribusi
Setiap klien mendapatkan perhatian dan penanganan yang sama profesionalnya.
Dengan pendekatan yang fleksibel dan berbasis kebutuhan klien, PERMATAMAS memastikan proses izin edar PKD berjalan efektif dan aman. Pendampingan ini memberikan rasa tenang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis tanpa dibebani urusan legalitas yang kompleks.
Konsultasi Gratis
PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
FAQ
1. Apa itu izin edar Kemenkes PKD?
Izin edar Kemenkes PKD adalah persetujuan resmi dari Kementerian Kesehatan untuk peredaran produk Perbekalan Kesehatan Dalam Negeri secara legal di Indonesia.
2. Produk apa saja yang wajib memiliki izin PKD?
Produk perbekalan kesehatan habis pakai, perlengkapan pendukung pelayanan kesehatan, serta produk non-elektromedik tertentu wajib memiliki izin PKD.
3. Apakah UMKM wajib mengurus izin edar PKD?
Ya. UMKM tetap wajib memiliki izin edar PKD agar produk dapat diedarkan secara legal dan diterima pasar.
4. Mengapa izin edar PKD sering ditolak?
Penolakan biasanya terjadi karena kesalahan klasifikasi produk, dokumen teknis tidak lengkap, atau ketidaksesuaian dengan regulasi Kemenkes.
5. Berapa lama proses pengurusan izin PKD melalui PERMATAMAS?
Durasi proses bervariasi tergantung jenis produk dan kelengkapan dokumen, namun dapat berjalan lebih cepat jika ditangani secara profesional.
6. Apakah izin PKD yang terbit bisa diverifikasi?
Bisa. Izin edar PKD yang diurus PERMATAMAS terdaftar resmi dan dapat diverifikasi melalui sistem Kementerian Kesehatan.
7. Apakah PERMATAMAS mendampingi sampai izin PKD terbit?
Ya. PERMATAMAS memberikan pendampingan penuh mulai dari konsultasi hingga izin edar resmi diterbitkan.
8. Apakah izin PKD memiliki masa berlaku?
Ya. Izin edar PKD memiliki masa berlaku tertentu dan perlu diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
9. Siapa saja yang cocok menggunakan jasa PERMATAMAS?
UMKM, brand baru, pabrik maklon, distributor, hingga perusahaan nasional yang membutuhkan izin edar PKD.
10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk pengurusan izin PKD?
Karena PERMATAMAS berpengalaman menerbitkan lebih dari 1.500 izin PKD dengan proses legal, transparan, dan aman untuk jangka panjang bisnis.
Apa itu Kemenkes RI PKD produk – Kemenkes RI PKD produk adalah izin edar resmi dari Kementerian Kesehatan untuk produk yang digunakan dalam rumah tangga, khususnya produk kebersihan dan kesehatan sehari-hari. Produk ini mencakup sabun cuci piring, disinfektan, pewangi ruangan, deterjen, dan berbagai perbekalan rumah tangga lainnya. Tujuan izin ini adalah memastikan setiap produk aman digunakan, memenuhi standar mutu, dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat.
Pengurusan izin PKD wajib dilakukan sebelum produk dipasarkan, baik secara offline maupun online. Sistem pengajuannya modern dan digital melalui e-Registration Kemenkes atau Regalkes bagi perusahaan berbadan hukum. Proses ini memudahkan produsen untuk mendaftarkan produk tanpa harus bolak-balik ke kantor Kemenkes, sambil tetap memastikan semua dokumen teknis dan administrasi lengkap.
Beberapa hal penting terkait Kemenkes RI PKD produk antara lain:
• Produk harus aman dan tidak mengandung bahan berbahaya
• Harus memiliki dokumen teknis lengkap seperti formulasi, hasil uji laboratorium, dan desain label
• Pengurusan izin wajib bagi produsen atau importir yang ingin produk diedarkan secara legal
Dengan memahami apa itu Kemenkes RI PKD, produsen dapat merencanakan pendaftaran produk dengan lebih matang, dan konsumen pun bisa yakin bahwa produk yang digunakan di rumah telah memenuhi standar keamanan yang ditetapkan pemerintah.
Kemenkes RI PKD itu singkatan dari apa?
Kemenkes RI PKD merupakan singkatan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Perbekalan Kesehatan Dalam Rumah Tangga. Singkatan ini sering digunakan dalam regulasi dan dokumen resmi untuk mempermudah komunikasi terkait izin edar produk rumah tangga yang memengaruhi kesehatan.
PKD mencakup semua produk non-Alat Kesehatan (alkes) yang digunakan sehari-hari di rumah untuk menjaga kebersihan dan kesehatan. Meskipun bukan obat atau alat kesehatan medis, produk PKD tetap memerlukan izin resmi karena berinteraksi langsung dengan manusia atau lingkungan rumah tangga.
Beberapa contoh yang masuk kategori PKD:
• Cairan pembersih lantai dan permukaan rumah
• Disinfektan dan antiseptik rumah tangga
• Pewangi ruangan dan produk perawatan kebersihan rumah
Dengan mengetahui arti singkatan ini, produsen dapat lebih mudah memahami regulasi dan persyaratan yang berlaku. Konsumen juga lebih paham kategori produk yang aman untuk digunakan di rumah dan wajib memiliki izin resmi dari Kemenkes.
Kenapa harus ada izin Kemenkes RI PKD?
Izin Kemenkes RI PKD tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga bagian dari tanggung jawab produsen untuk menjaga mutu dan keamanan produk. Produk yang beredar tanpa izin berisiko membahayakan konsumen dan bisa dikenai sanksi.
Alasan penting mengapa izin PKD wajib dimiliki:
1. Legalitas Produk – Produk bisa dipasarkan secara resmi di seluruh Indonesia, baik di toko fisik maupun marketplace.
2. Kepercayaan Konsumen – Sertifikat izin menjadi bukti mutu dan keamanan, meningkatkan reputasi dan nilai jual produk.
3. Kepatuhan Regulasi – Menghindari risiko sanksi, penarikan produk, atau masalah hukum akibat peredaran produk ilegal.
Memiliki izin PKD juga memudahkan produsen ketika ingin mengekspor produk atau bekerja sama dengan distributor besar, karena sertifikat ini menjadi standar minimal yang diakui secara resmi.
Peraturan Kemenkes RI PKD
Pengurusan PKD diatur oleh berbagai peraturan Kemenkes yang memastikan semua produk rumah tangga aman digunakan. Regulasi ini mencakup dokumen teknis, persyaratan sarana, serta standar distribusi produk.
Beberapa peraturan penting yang harus dipahami produsen:
1. Produk harus terdaftar sebelum diedarkan di pasar.
2. Formulasi, bahan baku, dan komposisi produk harus memenuhi standar keamanan.
3. Label produk wajib mencantumkan informasi lengkap sesuai regulasi.
4. Sarana produksi dan distribusi harus memenuhi persyaratan Kemenkes.
5. Perusahaan harus memiliki tenaga teknis kompeten yang bertanggung jawab atas keamanan produk.
Dengan mengikuti peraturan ini, produsen dapat memastikan produk PKD mereka legal, aman, dan diterima oleh konsumen. Regulasi ini juga melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan produk rumah tangga yang tidak memenuhi standar.
Syarat izin Kemenkes RI PKD
Untuk mendapatkan izin Kemenkes RI PKD, produsen atau importir harus memenuhi beberapa syarat administratif dan teknis agar produk aman dipasarkan. Izin ini wajib dimiliki sebelum produk diedarkan di Indonesia, baik offline maupun online.
Persyaratan umum mencakup dokumen legalitas perusahaan, sarana produksi, tenaga teknis, serta data teknis produk. Semua syarat ini diverifikasi oleh Kemenkes untuk memastikan keamanan dan mutu produk rumah tangga.
Berikut syarat lengkap yang harus dipenuhi:
1. Badan usaha sah, misalnya PT atau CV, dengan domisili resmi
2. Akta pendirian perusahaan dan perubahannya
3. Izin usaha dan NPWP perusahaan
4. Sarana produksi yang memadai, termasuk kantor dan gudang
5. Sistem distribusi produk sesuai standar Kemenkes
6. Tenaga teknis yang kompeten di bidangnya
7. Surat pernyataan tanggung jawab produk dari perusahaan
8. Formulasi lengkap produk dan bahan baku yang digunakan
9. Hasil uji laboratorium untuk memastikan keamanan
10. Desain label dan kemasan sesuai ketentuan regulasi
Dengan memahami dan menyiapkan semua syarat ini, produsen dapat mempercepat proses pengurusan izin PKD, meminimalkan risiko penolakan, dan memastikan produk legal serta aman digunakan konsumen.
Biaya izin Kemenkes RI PKD
Pengurusan izin Kemenkes RI PKD memiliki biaya resmi yang ditetapkan pemerintah berdasarkan kelas produk. Biaya ini penting untuk perencanaan anggaran produsen dan memastikan pengajuan izin berjalan lancar.
Biaya izin PKD mencakup pemeriksaan dokumen, verifikasi teknis, dan penerbitan sertifikat resmi. Dengan membayar biaya resmi, produsen mendapatkan kepastian legalitas dan sertifikat yang diakui pemerintah.
Besaran biaya izin PKD:
• Biaya Resmi Kelas 1: Rp 1.000.000
• Biaya Resmi Kelas 2: Rp 2.000.000
• Biaya Resmi Kelas 3: Rp 3.000.000
Selain biaya resmi, produsen bisa menggunakan jasa profesional untuk pendampingan dokumen dan proses pengajuan. Hal ini membantu mempercepat verifikasi dan meminimalkan risiko kesalahan administrasi. Mengurus izin PKD adalah investasi agar produk dapat diedarkan legal, diterima pasar, dan dipercaya konsumen.
Cara mengurus izin Kemenkes RI PKD
Proses pengurusan izin PKD dilakukan secara online melalui sistem e-Registration Kemenkes (Regalkes) bagi perusahaan berbadan hukum. Proses ini dirancang agar lebih mudah, cepat, dan transparan, namun tetap memerlukan persiapan dokumen lengkap.
Langkah-langkah pengurusan izin PKD:
1. Siapkan dokumen perusahaan, termasuk akta pendirian, izin usaha, dan NPWP
2. Siapkan dokumen sarana produksi dan distribusi sesuai standar Kemenkes
3. Lengkapi data teknis produk, formulasi, hasil uji lab, dan desain label
4. Masuk ke sistem e-Registration Kemenkes atau Regalkes untuk pendaftaran online
5. Tunggu proses verifikasi dokumen dan data teknis oleh Kemenkes
6. Setelah lolos verifikasi, sertifikat izin PKD diterbitkan dan siap digunakan untuk pemasaran produk
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, produsen dapat memastikan produk rumah tangga mereka legal, aman, dan dapat diedarkan secara luas di seluruh Indonesia. Proses yang tepat juga mengurangi risiko penolakan dan mempercepat waktu pemasaran.
Cara cek nomor Kemenkes RI PKD bagaimana
Setelah memperoleh izin PKD dari Kemenkes RI, produsen atau konsumen dapat melakukan pengecekan nomor izin untuk memastikan keaslian dan legalitas produk. Proses ini penting agar produk yang beredar aman dan terdaftar resmi.
Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kemenkes, seperti infoalkes.kemkes.go.id. Dengan memasukkan nama produk atau nomor izin PKD, sistem akan menampilkan status pendaftaran produk tersebut. Proses ini cepat dan transparan, membantu produsen maupun konsumen memastikan produk sah dan memenuhi standar.
Langkah-langkah mengecek nomor Kemenkes RI PKD:
1. Buka situs resmi Kemenkes atau portal infoalkes.kemkes.go.id
2. Pilih menu pencarian PKD atau produk rumah tangga
3. Masukkan nama produk atau nomor izin PKD yang tertera pada label
4. Klik tombol “Cari” atau “Verifikasi”
5. Periksa hasil verifikasi yang muncul, termasuk status legalitas dan tanggal berlaku
Melakukan pengecekan nomor PKD membantu konsumen memilih produk yang aman dan membantu produsen memantau distribusi produk mereka. Praktik ini juga meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap produk rumah tangga yang legal.
Jasa pengurusan izin PKD Kemenkes
Pengurusan izin PKD bisa menjadi proses yang panjang dan kompleks bagi produsen atau importir baru. Banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa profesional untuk memastikan semua dokumen lengkap dan proses berjalan cepat.
Jasa pengurusan izin PKD membantu produsen mulai dari pengecekan dokumen, pengisian formulir, hingga koordinasi dengan Kemenkes. Hal ini meminimalkan risiko penolakan karena kesalahan administrasi atau dokumen tidak lengkap.
Keuntungan menggunakan jasa profesional:
• Membantu menyiapkan dokumen teknis dan administrasi secara lengkap
• Memastikan persyaratan sarana, tenaga teknis, dan data produk sesuai regulasi
• Mempercepat proses verifikasi dan penerbitan sertifikat PKD
Dengan jasa berpengalaman, produsen dapat fokus pada produksi dan pemasaran, sementara seluruh urusan izin PKD ditangani oleh tenaga ahli. PERMATAMAS Indonesia, misalnya, menawarkan pendampingan profesional untuk pengurusan izin PKD agar produk legal, aman, dan siap diedarkan secara luas di seluruh Indonesia.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555
FAQ
1. Apa itu Kemenkes RI PKD produk?
Kemenkes RI PKD adalah izin edar resmi untuk produk rumah tangga yang berhubungan dengan kebersihan dan kesehatan, seperti disinfektan, sabun cuci piring, dan pewangi ruangan.
2. Kemenkes RI PKD itu singkatan dari apa?
Singkatan PKD berarti Perbekalan Kesehatan Dalam Rumah Tangga, dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI untuk produk non-Alat Kesehatan (alkes).
3. Kenapa harus ada izin Kemenkes RI PKD?
Izin PKD wajib agar:
1. Produk legal dipasarkan
2. Konsumen percaya produk aman
3. Memenuhi regulasi dan menghindari sanksi
4. Peraturan Kemenkes RI PKD apa saja?
Beberapa peraturan penting:
1. Produk harus terdaftar sebelum diedarkan
2. Formulasi dan bahan aman
3. Label sesuai standar
4. Sarana produksi sesuai regulasi
5. Tenaga teknis kompeten
5. Syarat izin Kemenkes RI PKD apa saja?
Syarat meliputi: legalitas perusahaan, dokumen sarana, tenaga teknis kompeten, formulasi produk, hasil uji lab, dan desain label lengkap.
6. Berapa biaya izin Kemenkes RI PKD?
Biaya resmi:
• Kelas 1: Rp 1.000.000
• Kelas 2: Rp 2.000.000
• Kelas 3: Rp 3.000.000
7. Bagaimana cara mengurus izin Kemenkes RI PKD?
Langkahnya: siapkan dokumen, lengkapi data teknis, daftar melalui e-Registration/Regalkes, verifikasi, dan tunggu sertifikat diterbitkan.
8. Bagaimana cara cek nomor Kemenkes RI PKD?
1. Kunjungi infoalkes.kemkes.go.id
2. Pilih menu pencarian PKD
3. Masukkan nama produk atau nomor izin
4. Klik verifikasi
5. Periksa hasil status legalitas
9. Siapa yang wajib mengurus izin PKD?
Produsen atau importir produk rumah tangga yang ingin diedarkan secara legal di Indonesia.
10. Apakah ada jasa pengurusan izin PKD?
Ya, jasa profesional seperti PERMATAMAS membantu menyiapkan dokumen, memastikan persyaratan terpenuhi, dan mempercepat proses penerbitan sertifikat PKD.
12 Aspek CPKB yang Wajib Diketahui – Dalam industri kosmetik, CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) menjadi pedoman penting untuk memastikan produk aman, berkualitas, dan layak edar. Produsen maupun maklon wajib memahami 12 aspek CPKB agar proses pendaftaran izin BPOM berjalan lancar dan produk memenuhi standar mutu yang berlaku.
CPKB bukan sekadar regulasi, tetapi juga panduan operasional untuk menjaga kualitas produk dari awal hingga akhir proses produksi. Setiap aspek memengaruhi keamanan konsumen, stabilitas produk, dan reputasi perusahaan. Dengan memahami 12 aspek ini, produsen dapat menghindari risiko penolakan izin, perbaikan dokumen, dan potensi sengketa hukum.
Beberapa produsen sering menganggap CPKB rumit, tetapi penerapan yang tepat sebenarnya dapat meningkatkan efisiensi produksi dan kredibilitas brand. Artikel ini membahas tiga aspek awal CPKB secara rinci: sistem manajemen mutu, personalia, dan bangunan/fasilitas, sehingga memberikan panduan praktis untuk produsen kosmetik.
1. Aspek Sistem Manajemen Mutu
Sistem manajemen mutu menjadi fondasi penting dalam pembuatan kosmetik. Aspek ini memastikan seluruh proses produksi terkontrol, terdokumentasi, dan sesuai standar regulasi BPOM. Dengan sistem yang baik, risiko kesalahan produksi, kontaminasi, atau cacat produk bisa diminimalkan.
Beberapa elemen penting dalam sistem manajemen mutu:
• Dokumentasi Prosedur: Semua SOP, instruksi kerja, dan catatan produksi terdokumentasi jelas.
• Pengendalian Mutu Produk: Setiap batch produk diuji kualitasnya sebelum dilepas ke pasar.
• Audit Internal: Pemeriksaan rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap standar CPKB.
• Tindakan Korektif dan Pencegahan: Prosedur perbaikan jika ditemukan penyimpangan dalam produksi.
Penerapan sistem manajemen mutu yang konsisten bukan hanya memudahkan verifikasi oleh BPOM, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen. Produsen yang menerapkan aspek ini secara serius akan mendapatkan efisiensi operasional dan produk yang selalu konsisten kualitasnya.
2. Aspek Personalia
Aspek personalia menekankan pentingnya kompetensi, pelatihan, dan tanggung jawab tenaga kerja dalam proses produksi kosmetik. Personalia yang kompeten menjamin setiap tahapan produksi dilakukan sesuai standar CPKB dan mengurangi risiko kesalahan operasional. Beberapa hal yang wajib diperhatikan dalam aspek personalia:
• Kualifikasi dan Pendidikan: Tenaga teknis harus memiliki latar belakang pendidikan sesuai standar, misalnya D3/S1 Farmasi atau Kimia.
• Pelatihan dan Sertifikasi: Personalia harus mengikuti pelatihan CPKB dan standar keamanan produk.
• Pembagian Tugas yang Jelas: Setiap karyawan mengetahui tanggung jawabnya dan prosedur operasional yang harus diikuti.
• Pengawasan dan Evaluasi: Penanggung jawab teknis (PJT) mengawasi jalannya proses produksi.
Personalia yang terlatih dan terorganisir meningkatkan efektivitas produksi dan meminimalkan risiko cacat produk. Selain itu, BPOM akan menilai kompetensi personalia saat melakukan inspeksi, sehingga perusahaan harus memastikan seluruh tim memenuhi standar yang ditetapkan.
3. Aspek Bangunan dan Fasilitas
Bangunan dan fasilitas produksi merupakan aspek penting dalam CPKB karena memengaruhi kebersihan, keamanan, dan efisiensi proses produksi. Lokasi produksi harus memenuhi persyaratan teknis, desain tata ruang, dan peralatan yang sesuai standar.
Beberapa kriteria bangunan dan fasilitas yang wajib diperhatikan:
1. Desain Tata Letak: Ruang produksi, gudang bahan baku, dan area penyimpanan harus terpisah dan mudah dibersihkan.
2. Kebersihan dan Sanitasi: Fasilitas harus mudah dicuci, bebas dari kontaminan, dan memiliki ventilasi yang memadai.
3. Peralatan Produksi: Mesin dan alat harus sesuai standar, dirawat, dan dikalibrasi secara rutin.
4. Kontrol Lingkungan: Temperatur, kelembapan, dan pencahayaan dikontrol agar produk tetap stabil.
5. Keamanan dan Akses: Hanya personel berwenang yang dapat mengakses area produksi.
Bangunan dan fasilitas yang memenuhi standar CPKB bukan hanya syarat regulasi, tetapi juga memastikan produk aman dan berkualitas tinggi. Tata ruang yang baik, peralatan memadai, dan pengawasan lingkungan produksi yang ketat membantu perusahaan mengurangi risiko kesalahan produksi dan memudahkan proses audit BPOM.
4. Aspek Peralatan
Peralatan produksi kosmetik harus memenuhi standar CPKB agar produk aman, higienis, dan konsisten kualitasnya. Pemilihan peralatan yang tepat membantu meminimalkan risiko kontaminasi dan mempermudah proses produksi. Selain itu, peralatan yang dirawat dengan baik akan memperpanjang umur pakai dan menjaga akurasi produksi.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam aspek peralatan:
• Kesesuaian dengan Produk: Mesin, alat ukur, dan wadah harus sesuai jenis kosmetik yang diproduksi.
• Perawatan dan Kalibrasi: Peralatan harus rutin dicek dan dikalibrasi untuk menjaga keakuratan dan kualitas produk.
• Kemudahan Pembersihan: Material peralatan harus mudah dibersihkan agar higienis dan aman dari kontaminasi.
• Dokumentasi Pemakaian: Catatan penggunaan dan perawatan peralatan wajib disimpan untuk audit dan evaluasi internal.
Peralatan yang memenuhi standar CPKB tidak hanya memudahkan produksi, tetapi juga menjadi bukti bahwa perusahaan menjaga mutu secara konsisten. Saat inspeksi BPOM, dokumentasi peralatan dan catatan perawatan menjadi salah satu fokus penilaian. Dengan demikian, perusahaan dapat menunjukkan kepatuhan dan kualitas produksinya.
12 Aspek CPKB yang Wajib Diketahui
5. Aspek Sanitasi dan Higiene
Aspek sanitasi dan higiene bertujuan untuk menjaga kebersihan area produksi, bahan baku, serta personel agar produk kosmetik aman dikonsumsi. Lingkungan yang bersih mencegah kontaminasi silang dan risiko pertumbuhan mikroba yang dapat merusak produk.
Berikut beberapa poin penting yang harus dipenuhi:
1. Pembersihan rutin seluruh area produksi, gudang bahan baku, dan fasilitas penyimpanan.
2. Pengelolaan limbah dan sisa produksi agar tidak mencemari produk atau lingkungan.
3. Standar kebersihan personalia, termasuk penggunaan pakaian kerja, sarung tangan, dan masker sesuai SOP.
4. Penyediaan fasilitas cuci tangan, sanitasi, dan perlengkapan kebersihan yang memadai.
5. Kontrol kualitas air dan udara di area produksi untuk menghindari kontaminasi.
Dengan penerapan sanitasi dan higiene yang ketat, risiko penolakan produk saat audit BPOM berkurang, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap keamanan kosmetik. Kebersihan yang terjaga juga berdampak pada stabilitas produk dan umur simpan.
6. Aspek Produksi
Aspek produksi mencakup seluruh proses pembuatan kosmetik dari awal hingga produk jadi, termasuk pencampuran bahan, pengemasan, dan penanganan batch. Penerapan prosedur yang tepat menjamin konsistensi produk dan mengurangi risiko cacat.
Beberapa praktik penting dalam produksi:
• Prosedur Standar Operasional (SOP): Setiap tahap produksi dilakukan sesuai SOP yang terdokumentasi.
• Pengendalian Batch: Setiap batch harus dicatat dan diberi kode untuk memudahkan pelacakan jika terjadi masalah.
• Pengawasan Kualitas Selama Produksi: Personalia melakukan pemeriksaan rutin untuk memastikan bahan dan produk memenuhi standar.
• Pengelolaan Bahan Baku: Penyimpanan dan pengukuran bahan dilakukan sesuai prosedur untuk menjaga kualitas dan keamanan.
Dengan produksi yang terkontrol, perusahaan dapat memastikan setiap produk konsisten dari segi kualitas, keamanan, dan kemasan. Hal ini juga mempermudah audit internal maupun verifikasi oleh BPOM, serta meminimalkan risiko keluhan konsumen.
7. Aspek Pengawasan Mutu
Pengawasan mutu merupakan aspek krusial dalam CPKB, karena menentukan apakah produk yang dihasilkan memenuhi standar keamanan dan kualitas. Proses ini mencakup pemeriksaan bahan baku, tahap produksi, dan produk jadi sebelum dilepas ke pasar.
Tahapan pengawasan mutu yang harus diperhatikan:
1. Pemeriksaan Bahan Baku: Memastikan bahan baku sesuai spesifikasi dan bebas dari kontaminan.
2. Pengujian Selama Proses Produksi: Sampling dan pengujian dilakukan untuk mendeteksi kesalahan lebih awal.
3. Pemeriksaan Produk Jadi: Semua produk diperiksa untuk memastikan konsistensi, kualitas, dan keamanan.
4. Dokumentasi Hasil Pengawasan: Catatan lengkap wajib disimpan sebagai bukti kepatuhan terhadap CPKB.
5. Tindakan Korektif: Jika ditemukan penyimpangan, dilakukan perbaikan segera untuk batch terkait.
Dengan pengawasan mutu yang konsisten, produsen dapat menjaga kepercayaan konsumen, meminimalkan risiko penolakan izin BPOM, dan memastikan setiap produk aman serta berkualitas tinggi. Prosedur ini menjadi bukti bahwa perusahaan menerapkan standar CPKB secara profesional.
8. Aspek Dokumentasi
Dokumentasi menjadi salah satu aspek penting dalam CPKB karena menjadi bukti bahwa seluruh proses produksi kosmetik dilakukan sesuai standar. Dokumentasi yang baik membantu produsen melacak setiap tahapan produksi, memudahkan audit, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi BPOM.
Beberapa hal penting dalam dokumentasi:
• Catatan Produksi: Mencatat semua tahapan produksi, batch, tanggal, dan personel yang terlibat.
• SOP dan Instruksi Kerja: Dokumen prosedur harus selalu diperbarui dan mudah diakses oleh personel terkait.
• Laporan Pengujian: Hasil uji stabilitas, kualitas bahan baku, dan produk jadi harus terdokumentasi rapi.
• Dokumentasi Peralatan: Catatan kalibrasi, pemeliharaan, dan penggunaan peralatan produksi.
Dokumentasi yang lengkap memudahkan perusahaan menghadapi inspeksi BPOM serta membuktikan kepatuhan terhadap CPKB. Selain itu, dokumen ini menjadi referensi penting untuk perbaikan kualitas dan pengembangan produk di masa depan.
9. Aspek Audit Internal
Audit internal merupakan proses evaluasi rutin untuk memastikan seluruh kegiatan produksi kosmetik sesuai standar CPKB. Tujuan audit adalah mendeteksi potensi penyimpangan, meningkatkan kualitas, dan meminimalkan risiko kesalahan produksi.
Tahapan audit internal meliputi:
1. Perencanaan Audit: Menentukan area dan aspek yang akan diperiksa.
2. Pelaksanaan Audit: Memeriksa dokumen, proses produksi, fasilitas, dan kepatuhan personalia.
3. Pembuatan Laporan Audit: Menyusun hasil temuan, rekomendasi perbaikan, dan catatan tindakan korektif.
4. Tindak Lanjut: Mengimplementasikan perbaikan berdasarkan temuan audit.
Audit internal yang rutin dan sistematis membantu perusahaan menjaga konsistensi mutu, mengurangi risiko produk ditolak BPOM, serta memastikan semua aspek CPKB diterapkan dengan baik.
10. Aspek Penyimpanan
Penyimpanan bahan baku, produk dalam proses, dan produk jadi merupakan aspek penting agar kualitas tetap terjaga dan produk aman untuk konsumen. Kondisi penyimpanan harus memenuhi standar CPKB terkait suhu, kelembapan, dan keamanan.
Berikut beberapa hal yang wajib diperhatikan:
1. Penyimpanan Bahan Baku: Pastikan bahan disimpan sesuai kondisi ideal, terpisah berdasarkan kategori dan tidak tercampur.
2. Penyimpanan Produk Dalam Proses: Produk sementara harus ditempatkan di area bersih, terkontrol, dan mudah diidentifikasi.
3. Penyimpanan Produk Jadi: Produk akhir disimpan di tempat yang aman, terlindung dari kontaminasi, dan memudahkan distribusi.
4. Kontrol Lingkungan: Suhu, kelembapan, dan ventilasi dikontrol sesuai standar agar kualitas produk terjaga.
Penyimpanan yang tepat mencegah kerusakan produk, mempertahankan stabilitas, dan memudahkan pelacakan batch jika terjadi masalah.
11. Aspek Kontrak Produksi dan Analisis
Kontrak produksi dan analisis menjadi aspek penting terutama jika perusahaan menggunakan jasa maklon atau pihak ketiga. Dokumen ini menjamin hak dan kewajiban kedua belah pihak serta memastikan produk memenuhi standar CPKB.
Beberapa hal penting yang harus dicatat:
• Surat Perjanjian Produksi: Menjelaskan hak, kewajiban, dan tanggung jawab produsen serta maklon.
• Analisis Formula: Dokumen yang memuat komposisi, dosis, dan fungsi setiap bahan.
• Laporan Hasil Analisis Produk: Bukti pengujian kualitas, stabilitas, dan keamanan produk.
• Penyimpanan Dokumen Kontrak: Semua dokumen harus tersimpan dengan aman untuk audit dan evaluasi.
Dengan kontrak produksi dan analisis yang lengkap, produsen dapat meminimalkan risiko sengketa, memastikan kepatuhan CPKB, dan menunjukkan profesionalisme saat proses verifikasi BPOM
12. Aspek Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk
Aspek penanganan keluhan dan penarikan produk menjadi bagian penting dalam CPKB karena berkaitan langsung dengan keamanan konsumen dan reputasi perusahaan. Sistem yang baik memastikan setiap keluhan ditangani cepat, tepat, dan terdokumentasi dengan rapi. Selain itu, prosedur penarikan produk (recall) harus siap dilaksanakan jika ditemukan risiko atau cacat produk yang dapat membahayakan konsumen.
Tahapan yang harus diperhatikan meliputi:
1. Penerimaan Keluhan: Semua keluhan dari konsumen dicatat dengan lengkap, termasuk informasi produk, tanggal, dan deskripsi masalah.
2. Investigasi Keluhan: Tim internal memeriksa batch produk terkait, menilai akar masalah, dan menentukan tindakan perbaikan.
3. Tindakan Perbaikan dan Pencegahan: Memperbaiki produk atau proses yang bermasalah dan menerapkan langkah pencegahan agar masalah tidak terulang.
4. Prosedur Penarikan Produk: Jika risiko serius ditemukan, produk ditarik dari pasaran sesuai SOP dan peraturan BPOM.
5. Dokumentasi dan Pelaporan: Seluruh proses keluhan dan penarikan produk dicatat untuk evaluasi internal dan audit BPOM.
Dengan sistem penanganan keluhan dan penarikan produk yang baik, perusahaan dapat mempertahankan kepercayaan konsumen, meminimalkan risiko hukum, dan menjaga reputasi brand. Kepatuhan terhadap prosedur ini juga menjadi salah satu indikator bahwa perusahaan serius menerapkan standar CPKB.
Jasa Pengurusan Sertifikasi CPKB Pengalaman
Menerapkan 12 aspek CPKB secara lengkap sering membutuhkan pengalaman dan pengetahuan khusus, terutama bagi produsen baru. Menggunakan jasa profesional dapat mempercepat proses, meminimalkan risiko penolakan, dan memastikan dokumen sesuai regulasi BPOM. PERMATAMAS menjadi salah satu penyedia jasa berpengalaman di bidang ini, membantu produsen dan maklon dalam setiap tahap sertifikasi.
Beberapa keuntungan menggunakan jasa profesional PERMATAMAS antara lain:
• Pendampingan Lengkap: Membantu menyiapkan dokumen, audit internal, dan verifikasi standar CPKB.
• Efisiensi Waktu: Proses sertifikasi lebih cepat karena pengalaman dan sistem yang sudah terbukti.
• Minim Risiko Penolakan: Dokumen lengkap dan prosedur sesuai regulasi mengurangi kemungkinan revisi oleh BPOM.
• Konsultasi Berkelanjutan: Memberikan saran terkait penerapan CPKB, pelatihan personalia, dan perbaikan proses produksi.
Dengan dukungan jasa profesional yang berpengalaman, produsen dapat fokus pada pengembangan produk dan pemasaran, sementara semua aspek CPKB terpenuhi secara tepat. Hal ini juga meningkatkan kredibilitas brand di mata konsumen dan regulator, serta menjamin proses sertifikasi berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
FAQ
1. Apa itu CPKB?
CPKB adalah singkatan dari Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik, pedoman untuk memastikan produk kosmetik aman dan berkualitas.
2. Mengapa CPKB penting untuk produsen kosmetik?
CPKB memastikan keamanan konsumen, kualitas produk konsisten, dan kepatuhan terhadap regulasi BPOM.
3. Berapa banyak aspek dalam CPKB yang harus dipenuhi?
Ada 12 aspek CPKB yang harus dipenuhi produsen, mulai dari sistem manajemen mutu hingga penanganan keluhan.
4. Apa saja dokumen penting untuk sertifikasi CPKB?
Dokumen penting meliputi SOP, formulir produksi, hasil uji laboratorium, sertifikat CPKB, dan catatan audit internal.
5. Siapa yang bertanggung jawab atas penerapan CPKB?
Penanggung Jawab Teknis (PJT) dan seluruh personalia produksi harus memastikan semua aspek CPKB dijalankan.
6. Bagaimana prosedur audit internal CPKB?
Audit internal mencakup perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan dokumen dan produksi, pembuatan laporan, serta tindakan korektif.
7. Apa tujuan penanganan keluhan dan penarikan produk?
Untuk menjaga keamanan konsumen, memperbaiki produk bermasalah, dan memastikan kepatuhan regulasi.
8. Apakah produsen bisa menggunakan jasa profesional untuk sertifikasi CPKB?
Ya, jasa profesional seperti PERMATAMAS dapat membantu menyiapkan dokumen, audit, dan proses sertifikasi agar cepat dan aman.
9. Bagaimana pengawasan mutu diterapkan di produksi kosmetik?
Pengawasan mutu dilakukan pada bahan baku, proses produksi, dan produk jadi, dengan dokumentasi lengkap serta tindakan korektif bila perlu.
10. Bagaimana penyimpanan memengaruhi kualitas produk kosmetik?
Penyimpanan yang sesuai suhu, kelembapan, dan keamanan mencegah kontaminasi, menjaga stabilitas, dan umur simpan produk.
Syarat Mengurus Izin PKD Kemenkes RI – Mengurus Izin PKD Kemenkes RI merupakan langkah penting bagi pelaku usaha yang ingin memproduksi atau mengedarkan Produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) secara legal dan sesuai regulasi pemerintah. Izin ini berfungsi memastikan bahwa setiap produk yang beredar memiliki kualitas yang aman, tidak berbahaya, dan memenuhi standar kesehatan. Bagi produsen lokal maupun importir, izin PKD adalah fondasi utama sebelum produk dapat dipasarkan melalui retail, distributor, ataupun marketplace.
Proses pengurusan izin PKD tidak hanya membutuhkan dokumen administratif, tetapi juga data teknis yang harus disusun sesuai kaidah penilaian Kementerian Kesehatan. Mulai dari formulasi, proses pembuatan, hasil uji laboratorium, desain label, hingga kelengkapan administrasi perusahaan, semuanya harus lengkap dan bebas dari kesalahan untuk mempercepat proses verifikasi. Karena itu, memahami persyaratan secara detail menjadi kunci agar pengajuan tidak tertunda atau dikembalikan untuk revisi.
Dengan meningkatnya permintaan produk kebersihan, disinfektan, dan perlengkapan rumah tangga, kebutuhan akan izin PKD pun semakin tinggi. Pelaku usaha dituntut untuk lebih cermat dalam menyiapkan dokumen agar produk dapat bersaing di pasar secara resmi dan profesional. Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap mengenai syarat, proses, hingga layanan profesional yang dapat membantu Anda mengurus izin PKD dengan lebih mudah.
Apa itu Izin PKD Kemenkes RI
Izin PKD Kemenkes RI adalah persetujuan resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memproduksi atau mengedarkan Produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) atau Produk Kebersihan dan Desinfektan. Izin ini memastikan bahwa setiap produk yang beredar telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat, sehingga aman digunakan oleh masyarakat dan tidak menimbulkan risiko kesehatan.
Dalam prosesnya, izin PKD tidak hanya menilai dokumen teknis, tetapi juga memastikan bahwa fasilitas produksi mematuhi kaidah industri yang ditetapkan pemerintah. Mulai dari formulasi bahan, proses pembuatan, hingga standar pengujian produk, seluruh tahapan harus dapat dibuktikan secara ilmiah dan administratif. Hal ini menjadi dasar bahwa izin PKD adalah bentuk pengawasan preventif agar produk layak sebelum berada di pasaran.
Bagi pelaku usaha, memiliki izin PKD berarti mendapatkan legalitas penuh untuk memasarkan produk secara nasional, termasuk ke marketplace, distributor, maupun modern retail. Selain itu, izin ini juga menjadi bukti profesionalitas perusahaan dalam mematuhi regulasi kesehatan. Tanpa izin resmi dari Kemenkes, produk dapat ditarik dari peredaran dan perusahaan berpotensi terkena sanksi administratif.
Syarat Izin Edar PKD Kemenkes RI Dalam Negeri
Untuk produsen lokal yang ingin mengajukan izin edar PKD/PKRT, terdapat serangkaian dokumen teknis dan administratif yang harus disiapkan. Seluruh persyaratan ini bertujuan memastikan keamanan, mutu, serta kelayakan produk sebelum dipasarkan.
1. Desain Label atau Kemasan
Dokumen berisi tampilan stiker/kemasan yang akan digunakan, disusun sesuai pedoman Kemenkes.
2. Formula Produk dan Penjelasan Fungsi Bahannya
Rincian komposisi serta fungsi masing-masing bahan yang terkandung dalam produk.
3. Proses Pembuatan (Flow Proses)
Gambaran alur produksi secara lengkap, mulai dari bahan baku hingga produk jadi.
4. CoA Seluruh Bahan Baku
Sertifikat hasil analisis untuk setiap bahan yang digunakan dalam formulasi.
5. Uji Stabilitas & Penentuan Masa Kedaluwarsa
Bukti bahwa produk stabil dan aman hingga batas waktu tertentu.
6. Hasil Pengujian Produk Jadi
Laporan uji mutu dan keamanan dari laboratorium yang berwenang.
7. Dokumen Pendaftaran Merek
Bukti permohonan atau sertifikat merek (opsional namun sangat dianjurkan).
8. Identitas Direktur dan PJT
KTP Direktur dan PJT yang memenuhi kualifikasi (minimal D3 Farmasi atau S1 Kimia).
9. Akses Akun OSS Badan Usaha
Username dan password OSS untuk memproses permohonan secara online.
10. Surat Pengajuan Izin Edar
Surat resmi dari perusahaan untuk mengajukan permohonan penerbitan izin.
11. Pernyataan Melepas Hak Keagenan/Merek
Dokumen yang menjamin tidak ada konflik atau sengketa terkait merek atau paten.
12. Pakta Integritas Perusahaan
Pernyataan komitmen terhadap integritas dalam seluruh proses perizinan.
13. Pernyataan Kesesuaian Data Notifikasi
Jaminan bahwa data yang diberikan benar dan siap untuk diverifikasi.
14. Surat Keaslian Dokumen
Pernyataan bahwa setiap dokumen yang diajukan adalah asli dan valid.
Syarat Mengurus Izin PKD Kemenkes RI
Syarat Izin Edar PKD Kemenkes untuk Produk Impor
Untuk produk PKRT yang berasal dari luar negeri, importir wajib menyiapkan dokumen tambahan dari negara asal sebagai bukti legalitas, keamanan, serta mutu produk. Berikut daftar persyaratan yang telah disusun ulang tanpa meniru kalimat asli:
1. Desain Label/Kemasan
Tampilan label harus mengikuti aturan Kemenkes dan memuat informasi dalam bahasa Indonesia.
2. Daftar Komposisi dan Fungsi Bahan
Memuat ingredients serta fungsinya, ditulis dalam bahasa Inggris atau Indonesia.
3. Diagram Alur Produksi
Penjelasan tahapan pembuatan produk dari pabrik asal.
4. CoA Produk Jadi
Sertifikat hasil analisis untuk produk final.
5. CoA Bahan Baku
Sertifikat analisis untuk setiap bahan baku yang digunakan.
6. Uji Stabilitas Produk Jadi
Bukti bahwa produk tetap stabil selama masa simpan.
7. Hasil Pengujian Laboratorium
Laporan uji dari laboratorium resmi.
8. Informasi Masa Kedaluwarsa
Data mengenai umur simpan dan tanggal kedaluwarsa.
9. Sertifikat Merek
Dokumen pendukung kepemilikan atau penggunaan merek.
10. Certificate of Free Sale (CFS) – Apostille
Surat resmi dari negara asal bahwa produk telah legal dipasarkan.
11. Surat Kuasa dari Principal – Apostille
Otorisasi resmi dari pemilik merek kepada importir.
12. Sertifikat ISO
Bukti sistem manajemen mutu, misalnya ISO 9001:2015.
13. Spesifikasi Kemasan
Rincian bahan, tipe, dan karakteristik kemasan produk.
14. Identitas Direktur dan PJT
Termasuk kompetensi PJT (minimal D3 Farmasi atau S1 Kimia).
15. Akses Akun OSS
User dan password OSS badan usaha untuk proses pengajuan.
16. Surat Permohonan Izin Edar PKRT Impor
Surat resmi yang diajukan kepada Kemenkes.
17. Pernyataan Melepas Keagenan/Paten
Menjamin tidak ada sengketa hak atas merek atau paten.
18. Pakta Integritas
Dokumen integritas perusahaan importir.
19. Pernyataan Notifikasi Izin Edar
Kesediaan perusahaan bahwa data dapat diverifikasi.
20. Pernyataan Keaslian Dokumen
Komitmen bahwa semua dokumen yang disampaikan benar dan autentik.
Cara Mengurus Izin PKD Kemenkes RI Secara Online
Pengajuan Izin PKD kini dilakukan sepenuhnya melalui sistem OSS yang terhubung langsung dengan platform Regalkes milik Kemenkes. Prosesnya dimulai dari pendaftaran usaha hingga pengunggahan seluruh dokumen teknis produk.
Berikut panduan lengkap yang sudah disusun ulang agar tidak sama dengan materi manapun:
1. Masuk ke akun OSS di situs resmi.
2. Buka menu Perizinan Berusaha.
3. Masuk ke Kelola Usaha.
4. Pilih Permohonan UMKU.
5. Tambahkan KBLI 20231 sesuai bidang usahanya.
6. Lanjutkan ke tahap Proses Perizinan UMKU.
7. Klik Ajukan Perizinan.
8. Pilih jenis layanan Izin Edar PKRT Dalam Negeri.
9. Setujui pernyataan persetujuan data.
10. Tekan Lanjutkan.
11. Masuk ke menu Pemenuhan Persyaratan PB UMKU di Sistem K/L.
12. Sistem otomatis mengarahkan ke laman Regalkes.
13. Pilih fitur Notifikasi Izin Edar.
14. Masuk ke kategori PKRT.
15. Tekan tombol Baru.
16. Tentukan jenis pengajuan Dalam Negeri (Lokal).
17. Lengkapi seluruh informasi pada formulir permohonan.
18. Unggah surat permohonan berbentuk PDF.
19. Pastikan seluruh data administrasi terisi.
20. Unggah dokumen-dokumen berikut:
• Legalitas usaha (NIB atau sertifikat produksi)
• Pendaftaran atau sertifikat merek
• Surat pelepasan merek bila menggunakan merek lain
• Perjanjian maklon bila diproduksi pihak ketiga
• Surat pernyataan keaslian berkas
• Pakta integritas
• Surat pernyataan notifikasi izin edar
21. Masukkan formulasi dan unggah file formulasi.
22. Berikan ringkasan detail bahan baku.
23. Lampirkan spesifikasi bahan baku.
24. Unggah sertifikat hasil uji laboratorium.
25. Isi data kemasan dan ukuran produk.
26. Unggah spesifikasi kemasan.
27. Masukkan parameter uji dan data QC.
28. Unggah sertifikat analisis produk jadi.
29. Masukkan data stabilitas dan umur simpan produk.
30. Isi contoh kode produksi berikut penjelasannya.
31. Unggah desain label lengkap.
32. Sertakan dokumen pendukung teknis bila ada.
33. Simpan data hingga muncul SPB – Surat Perintah Bayar.
34. Lakukan pembayaran biaya resmi.
35. Unggah bukti pembayaran.
36. Sistem mulai melakukan penelaahan dokumen.
37. Setelah verifikasi selesai dan dinyatakan sesuai, izin dapat diunduh melalui OSS.
Berapa Lama Proses Mengurus Izin PKD Kemenkes
Proses penerbitan izin PKD Kemenkes RI pada umumnya membutuhkan waktu sekitar 10 hari kerja, dihitung sejak pelaku usaha mengunggah bukti pembayaran biaya resmi yang diterbitkan melalui SPB (Surat Perintah Bayar). Perhitungan waktu ini mencakup tahap verifikasi dokumen, pemeriksaan teknis, serta validasi data oleh tim Kemenkes. Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, proses biasanya berjalan relatif cepat dan izin dapat segera terbit melalui sistem OSS dan Regalkes.
Namun, dalam beberapa kasus, durasi bisa lebih panjang apabila ditemukan ketidaksesuaian data, dokumen tidak lengkap, atau diperlukan klarifikasi tambahan. Kondisi seperti revisi formulasi, koreksi desain label, atau perbaikan dokumen teknis sering menjadi penyebab keterlambatan. Oleh karena itu, memastikan semua berkas sesuai standar sejak awal sangat berpengaruh terhadap kecepatan proses penerbitan izin.
Bagi perusahaan yang baru pertama mengurus izin PKD, pendampingan profesional sering menjadi solusi agar seluruh tahapan berjalan lancar.
Jasa Pengurusan Izin PKD Kemenkes RI Pengalaman
Mengurus izin PKD Kemenkes RI bukan hanya soal melengkapi dokumen, tetapi juga memahami struktur regulasi yang cukup teknis. Di sinilah pentingnya menggunakan jasa profesional yang berpengalaman agar proses berjalan lebih mudah dan tepat sasaran.
Dengan pendampingan yang tepat, pelaku usaha dapat fokus pada produksi dan pemasaran, sementara seluruh proses administratif dan teknis akan ditangani oleh pihak yang memahami aturan secara mendalam.
• Pendampingan penyusunan dokumen teknis
• Review formula, label, dan kelengkapan persyaratan
• Pengurusan hingga izin resmi diterbitkan
PERMATAMAS hadir sebagai konsultan berpengalaman yang telah menangani berbagai pengajuan izin PKD maupun izin edar lainnya dari seluruh Indonesia. Tim kami memahami kebutuhan industri, mengikuti perubahan regulasi terbaru, dan memastikan proses berjalan lebih cepat serta minim revisi.
Jika Anda ingin izin PKD selesai dengan aman, resmi, dan tanpa repot, hubungi PERMATAMAS untuk pendampingan profesional dari awal hingga izin terbit.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat Telp : 021-89253417 WA : 085777630555
FAQ
1. Apa itu Izin PKD Kemenkes RI?
Izin PKD adalah izin edar untuk produk PKRT yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai bukti bahwa produk aman dan memenuhi standar mutu.
2. Produk apa saja yang wajib memiliki Izin PKD?
Contohnya pembersih rumah tangga, disinfektan, tisu basah, cairan pembersih kaca, dan produk sejenis lainnya.
3. Berapa lama proses penerbitan Izin PKD?
Rata-rata 10 hari kerja sejak bukti bayar diunggah dan dokumen dinyatakan lengkap.
4. Apakah merek wajib terdaftar untuk pengajuan PKD?
Tidak wajib, tetapi sangat disarankan untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
5. Apakah importir bisa mengajukan Izin PKD?
Ya, dengan melampirkan dokumen luar negeri seperti CFS, LOA legalisir apostille, dan CoA produk jadi.
6. Apakah PJT wajib lulusan farmasi?
Untuk produk PKRT, PJT minimal lulusan D3 Farmasi atau S1 Kimia sesuai ketentuan Kemenkes.
7. Bisakah izin PKD diajukan tanpa memiliki pabrik sendiri?
Bisa, dengan menggunakan jasa maklon yang memiliki fasilitas produksi sesuai standar.
8. Apa saja dokumen teknis yang harus disiapkan?
Formula, flow proses, CoA bahan baku, hasil uji lab, desain label, spesifikasi kemasan, dan uji stabilitas.
9. Apakah pengajuan izin PKD dilakukan secara online?
Ya, melalui OSS RBA dan sistem Regalkes Kemenkes.
10. Apakah PERMATAMAS bisa membantu pengurusan Izin PKD?
Ya, PERMATAMAS menyediakan layanan lengkap mulai dari penyusunan dokumen hingga izin terbit.
Cara Mengurus Izin Edar Sabun Cuci Piring – Mengurus izin edar untuk sabun cuci piring merupakan salah satu kewajiban utama bagi produsen yang ingin memasarkan produk PKRT secara legal di Indonesia. Izin ini diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan dan menjadi bentuk verifikasi bahwa sabun cuci piring yang diproduksi memenuhi standar keamanan, mutu, serta kelayakan penggunaan masyarakat. Prosesnya memang tidak singkat, namun seluruh tahap bisa diselesaikan secara online melalui OSS dan sistem Regalkes Kemenkes.
Dengan memahami alurnya sejak awal, produsen dapat mempersiapkan dokumen dengan lebih terstruktur sehingga meminimalkan revisi. Terlebih, pasar sabun cuci piring sangat kompetitif sehingga legalitas menjadi nilai penting untuk masuk retail, marketplace, dan jaringan distribusi besar. Artikel ini membahas syarat yang harus disiapkan, proses pengajuannya, serta poin teknis yang wajib dipenuhi agar permohonan Anda diterima. Proses Izin Edar Sabun Cuci Piring Sekarang
Ringkasan Utama:
• Izin Edar PKRT wajib untuk setiap produk sabun cuci piring yang beredar di Indonesia.
• Proses dilakukan online melalui OSS dan Regalkes Kemenkes.
• Produsen harus menyiapkan formula, uji lab, CoA bahan baku, desain label, dan dokumen legal perusahaan.
• Setelah verifikasi dan pembayaran SPB, izin edar diterbitkan dalam bentuk notifikasi resmi.
Persyaratan Mengurus Izin Edar Sabun Cuci Piring
Untuk mengajukan izin edar PKRT, produsen diwajibkan menyiapkan rangkaian dokumen teknis dan administratif yang akan menjadi dasar penilaian Kemenkes. Dokumen-dokumen ini bertujuan memastikan bahwa produk aman digunakan, diproduksi dengan standar yang benar, serta memiliki identitas yang jelas.
Persyaratan meliputi aspek mutu produk, kelayakan bahan baku, legalitas perusahaan, hingga komponen label yang akan tampil di kemasan. Berikut daftar lengkap persyaratan yang harus dipenuhi dan di-upload dalam format PDF saat pengajuan di sistem Regalkes.
Daftar Persyaratan Lengkap:
1. Desain Label/Kemasan — Menampilkan informasi wajib seperti komposisi, peringatan, cara pakai, dan identitas produsen.
2. Komposisi Serta Fungsinya— Memuat daftar bahan baku berikut fungsi masing-masing.
3. SOP Produksi / Flowchart — Menjelaskan langkah-langkah pembuatan sabun cuci piring.
4. Certificate of Analysis (CoA) setiap bahan baku.
5. Hasil Uji Stabilitas & Kesimpulan Masa Simpan.
6. Hasil Uji Laboratorium Produk Jadi.
7. Bukti Pendaftaran Merek atau Sertifikat Merek (opsional, sangat disarankan).
8. KTP Direktur & KTP Penanggung Jawab Teknis (PJT).
9. Akun OSS milik CV/PT.
10. Surat Permohonan Izin Edar PKRT.
11. Surat Pernyataan Melepas Keagenan / Paten Merek.
12. Pakta Integritas.
13. Surat Pernyataan Izin Edar Notifikasi.
14. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen.
Cara Mengurus Izin Edar Sabun Cuci Piring
Proses Pengajuan Izin Edar PKRT untuk Sabun Cuci Piring
Setelah seluruh dokumen lengkap, produsen bisa melanjutkan ke proses pengajuan. Semua tahapan dilakukan secara online mulai dari OSS sampai sistem Regalkes. Proses ini memerlukan ketelitian karena setiap form harus terisi lengkap—mulai data administrasi, bahan baku, formula, spesifikasi, hingga parameter uji.
Jika satu bagian tidak sesuai, permohonan bisa dikembalikan atau diminta revisi. Di bawah ini adalah alur lengkap yang harus dilakukan dari awal hingga izin terbit.
Langkah-langkah Pengajuan (Runut dan Lengkap):
1. Login ke OSS (www.oss.go.id).
2. Masuk menu Perizinan Berusaha.
3. Klik Kelola Usaha.
4. Pilih Permohonan UMKU.
5. Pilih KBLI 20231 (Industri Barang dari Bahan Kimia Untuk Rumah Tangga).
6. Klik Proses Perizinan Berusaha UMKU.
7. Ajukan Perizinan Berusaha UMKU.
8. Pilih Izin Edar PKRT Dalam Negeri.
9. Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik Lanjut.
10. Pilih Pemenuhan Persyaratan PB-UMKU di Sistem K/L.
11. Sistem otomatis masuk ke regalkes.kemkes.go.id.
12. Pilih menu Izin Edar Notifikasi.
13. Pilih kategori PKRT → klik Baru.
14. Pilih Dalam Negeri (Lokal).
15. Isi seluruh formulir permohonan.
16. Upload file permohonan (PDF).
17. Lengkapi data administrasi perusahaan.
18. Upload dokumen: NIB atau Sertifikat Produksi, Bukti Merek, Surat Pernyataan, Surat Maklon (jika ada), dll.
19. Isi formula produk & upload file pendukung.
20. Jelaskan spesifikasi masing-masing bahan baku.
21. Upload CoA bahan baku & uji laboratorium.
22. Isi bentuk kemasan, ukuran, dan material kemasan.
23. Upload spesifikasi kemasan.
24. Isi parameter uji, standar, hasil uji, dan nama PJT.
25. Upload Lampiran Sertifikat Analisis Produk Jadi.
26. Isi data stabilitas produk & hasil stabilitas.
27. Berikan artik kode produksi
28. Upload label/penandaan.
29. Upload data pendukung lain.
30. Klik Simpan, sistem menerbitkan SPB (Surat Perintah Bayar).
31. Lakukan pembayaran → upload bukti bayar.
32. Cek progres secara berkala hingga izin terbit.
33. Izin edar akan muncul di OSS dan bisa diunduh.
Dokumen Teknis yang Wajib Disiapkan oleh Pelaku Usaha
Dalam proses pengajuan izin edar sabun cuci piring, dokumen teknis memiliki peran yang sangat penting karena menjadi dasar penilaian Kemenkes terhadap keamanan dan mutu produk. Dokumen-dokumen ini menunjukkan bahwa pelaku usaha memahami proses produksi, memiliki izin usaha yang jelas, serta mampu membuktikan bahwa produk yang diajukan sudah melalui pengujian yang memadai.
Karena sifatnya yang sangat menentukan, setiap berkas harus dipersiapkan dengan cermat dan diformat sesuai ketentuan, terutama untuk dokumen yang berkaitan dengan bahan baku, hasil uji laboratorium, dan identitas perusahaan. Dengan menyiapkan dokumen teknis yang lengkap, revisi dapat diminimalkan dan proses verifikasi akan berlangsung lebih cepat.
Selain sebagai persyaratan administratif, dokumen teknis juga menjadi bukti bahwa pelaku usaha beroperasi secara legal sebagai produsen PKRT. Identitas perusahaan, klasifikasi usaha, hingga penunjukan Penanggung Jawab Teknis (PJT) adalah komponen yang tidak dapat diabaikan.
Tanpa pemenuhan elemen-elemen ini, sistem Regalkes tidak akan memproses permohonan. Pada akhirnya, dokumen teknis adalah pondasi utama dalam memastikan produk yang diajukan memenuhi standar nasional dan layak beredar untuk masyarakat luas.
Dokumen teknis wajib meliputi:
1. Badan usaha berbentuk PT atau CV — Pengajuan izin tidak dapat dilakukan atas nama perorangan.
2. KBLI 20231 wajib terdaftar di NIB — Ini menjadi bukti legalitas bahwa perusahaan bergerak di bidang produksi barang kimia rumah tangga.
3. Memiliki PJT lulusan minimal D3 Farmasi — Wajib untuk penjamin kualitas, keamanan, dan pengawasan teknis produk.
4. Hasil uji laboratorium produk — Mencakup parameter keamanan, efektivitas pembersihan, dan standar mutu lainnya.
Estimasi Waktu dan Biaya Izin Edar Sabun Cuci Piring
Proses penerbitan izin edar sabun cuci piring melalui sistem Regalkes dan OSS umumnya berjalan cukup cepat apabila seluruh dokumen sudah lengkap dan sesuai format yang dipersyaratkan. Dalam praktiknya, estimasi waktu sangat bergantung pada kelengkapan berkas dan keakuratan data teknis yang diunggah. Jika tidak ada revisi dari tim verifikator Kemenkes, proses dapat selesai dalam hitungan hari sejak bukti pembayaran diunggah ke sistem.
Namun, pengajuan yang tidak lengkap biasanya akan memerlukan waktu tambahan karena harus melalui tahapan perbaikan dan unggah ulang dokumen. Oleh karena itu, persiapan yang matang sebelum submit menjadi kunci percepatan.
Dalam konteks biaya, pelaku usaha wajib membayar Surat Perintah Bayar (SPB) yang diterbitkan sistem Regalkes setelah seluruh dokumen selesai diinput. Besaran biaya menyesuaikan peraturan PNBP Kemenkes yang berlaku.
Biaya tidak dapat diketahui sebelum SPB keluar, namun estimasinya relatif terjangkau untuk pelaku UMKM maupun industri skala menengah. Dengan waktu proses yang efisien dan biaya yang transparan, mekanisme izin edar PKRT menjadi lebih mudah diakses oleh berbagai perusahaan. Proses Izin Edar Sabun Cuci Piring Sekarang Juga
Rangkuman estimasi waktu & biaya:
• Estimasi waktu proses: ± 10 hari kerja setelah upload bukti bayar (jika dokumen lengkap).
• Estimasi biaya: Mengikuti nilai SPB yang diterbitkan sistem Regalkes Kemenkes.
• Faktor yang memengaruhi durasi: kelengkapan dokumen, ketepatan pengisian formulir, dan kebutuhan revisi.
Contoh Produk Sabun Cuci Piring yang Wajib Memiliki Izin Edar
Semua jenis sabun cuci piring yang beredar di Indonesia, baik yang diproduksi oleh skala industri besar maupun pelaku UMKM, wajib mengantongi izin edar PKRT dari Kementerian Kesehatan. Kewajiban ini berlaku karena sabun cuci piring termasuk produk yang bersentuhan langsung dengan perlengkapan makan, peralatan dapur, serta permukaan yang berkaitan dengan makanan.
Oleh karena itu, standar keamanan dan mutu harus dipastikan benar-benar memenuhi ketentuan agar tidak menimbulkan residu berbahaya maupun iritasi kulit. Setiap bahan baku dalam formula harus dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari surfaktan pembersih, pewangi, bahan penstabil, hingga pewarna yang digunakan.
Berbagai variasi bentuk, ukuran, dan jenis sabun cuci piring juga masuk dalam kategori wajib izin edar. Produk UMKM sering kali memproduksi sabun cuci piring dalam bentuk cair, gel, bahkan padat. Semua variasi tersebut tetap dianggap sebagai produk rumah tangga yang memerlukan penilaian teknis sebelum diedarkan.
Selain itu, produk repack, private label, dan maklon juga harus mengikuti aturan yang sama. Tanpa izin, produk tidak dapat masuk marketplace besar, tender institusi, restoran, hotel, maupun supermarket modern.
Contoh produk sabun cuci piring yang wajib izin edar PKRT:
1. Sabun cuci piring cair (liquid dishwashing).
2. Sabun cuci piring gel atau kental.
3. Sabun cuci piring padat atau sabun batangan untuk peralatan makan.
4. Produk repack yang dijual ulang dengan merek sendiri.
5. Produk maklon yang diproduksi oleh pihak ketiga.
6. Sabun cuci piring aroma tertentu, misalnya lemon, apel, jeruk, lavender.
7. Sabun cuci piring food grade claim atau yang ditujukan untuk restoran dan industri makanan.
8. Sabun cuci piring dalam kemasan besar (jerigen 5–20 liter) untuk hotel, kafe, dan catering.
Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Sabun Cuci Piring
Mengurus izin edar PKRT untuk sabun cuci piring membutuhkan ketelitian tinggi, terutama pada bagian formula, uji laboratorium, spesifikasi bahan baku, dan pengisian formulir teknis di sistem Regalkes. Tidak sedikit pelaku usaha yang mengalami revisi berulang karena kesalahan kecil seperti format dokumen, ketidaksesuaian CoA, atau formulasi yang belum memenuhi ketentuan.
Untuk UMKM, kesulitan biasanya muncul pada penyusunan dokumen teknis serta kelengkapan administrasi. Di sinilah pentingnya menggunakan layanan profesional agar proses berjalan lebih cepat dan efisien. Dengan bantuan konsultan berpengalaman, pelaku usaha bisa memastikan bahwa setiap dokumen tersusun sesuai standar Kemenkes.
PERMATAMAS hadir sebagai salah satu layanan profesional yang berfokus pada perizinan PKRT, termasuk izin edar sabun cuci piring. Dengan tim yang berpengalaman, proses penyusunan dokumen, koordinasi uji lab, hingga submit di OSS dan Regalkes dapat ditangani dari awal sampai izin diterbitkan. Layanan ini sangat membantu pelaku usaha yang ingin fokus pada produksi dan pengembangan brand, tanpa harus terhambat revisi berkali-kali.
Selain itu, PERMATAMAS juga memberikan pendampingan penuh hingga izin benar-benar muncul dan siap digunakan untuk keperluan distribusi, marketplace, hingga retail modern.
Mengapa Mengurus Izin Edar Melalui PERMATAMAS?
1. Tim spesialis PKRT dengan pengalaman nasional.
2. Pembuatan dokumen teknis lengkap sesuai ketentuan Kemenkes.
3. Pendampingan sampai izin resmi keluar tanpa ribet.
4. Cocok untuk UMKM, industri maklon, maupun perusahaan besar.
5. Layanan cepat, aman, dan transparan.
Ayo urus Izin Edar Sabun Cuci Piring Anda bersama PERMATAMAS — hubungi kami melalui WhatsApp 085777630555untuk konsultasi gratis dan pendampingan penuh hingga izin terbit.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
FAQ
1. Apakah sabun cuci piring wajib memiliki izin edar PKRT?
Ya. Semua produk sabun cuci piring, baik cair, gel, maupun padat, wajib memiliki izin edar PKRT sebelum dijual bebas, termasuk produk UMKM, repack, dan maklon.
2. Berapa lama proses penerbitan izin edar sabun cuci piring?
Estimasi prosesnya sekitar 10 hari kerja setelah bukti bayar diunggah, dengan catatan dokumen lengkap dan tidak ada revisi dari Kemenkes.
3. Apa KBLI yang sesuai untuk produksi sabun cuci piring?
KBLI yang wajib digunakan adalah 20231 – Industri Barang dari Bahan Kimia untuk Keperluan Rumah Tangga.
4. Apakah perlu Penanggung Jawab Teknis (PJT)?
Ya. PJT wajib ada, dengan minimal pendidikan D3 Farmasi atau S1 Kimia. PJT bertanggung jawab terhadap aspek teknis dan mutu produk.
5. Apa saja dokumen teknis yang harus disiapkan?
Dokumen teknis meliputi formula lengkap, spesifikasi bahan baku, hasil uji lab, uji stabilitas, CoA, prosedur pembuatan, dan label produk.
6. Apakah merek harus didaftarkan sebelum mengurus izin PKRT?
Tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan. Merek yang tidak didaftarkan berisiko ditiru dan memicu revisi pada tahap penilaian label.
7. Bagaimana jika perusahaan belum memiliki NIB dengan KBLI 20231?
Anda wajib memperbarui NIB terlebih dahulu di OSS karena sistem tidak akan memproses pengajuan PKRT tanpa KBLI yang sesuai.
8. Apakah izin edar sabun cuci piring bisa digunakan untuk masuk marketplace?
Ya. Marketplace seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan supermarket modern mewajibkan produk PKRT memiliki izin edar resmi.
9. Berapa biaya resmi izin edar PKRT?
Biaya mengikuti Surat Perintah Bayar (SPB) yang diterbitkan sistem Regalkes. Jumlahnya berbeda untuk setiap produk dan sesuai ketentuan PNBP Kemenkes.
10. Apakah PERMATAMAS bisa membantu mengurus izin PKRT?
Ya. PERMATAMAS menyediakan layanan lengkap mulai dari penyusunan dokumen teknis, uji lab, hingga izin resmi terbit. Konsultasi gratis via WhatsApp 085777630555.
Jasa Pengurusan Sertifikasi CPPKRTB – Sertifikasi CPPKRTB merupakan salah satu persyaratan penting bagi produsen PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) di Indonesia. Proses pengurusan sertifikasi ini bisa menjadi tantangan bagi pelaku usaha, terutama bagi UMKM yang baru pertama kali menghadapi regulasi Kemenkes. Tanpa sertifikasi, produk PKRT tidak dapat diedarkan secara resmi, baik di pasar modern, marketplace, maupun untuk ekspor.
Mengurus sertifikasi memerlukan pemahaman tentang regulasi, kelengkapan dokumen, serta kesiapan fasilitas produksi. Banyak pelaku usaha yang mengalami hambatan karena dokumen tidak lengkap, tata letak produksi tidak sesuai standar, atau tenaga kerja belum memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Oleh karena itu, pendampingan profesional melalui jasa pengurusan sertifikasi sangat dianjurkan.
Dengan menggunakan jasa pengurusan sertifikasi, perusahaan akan dibimbing mulai dari penyusunan dokumen, validasi sarana produksi, hingga pengajuan permohonan di sistem OSS RBA. Layanan ini tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga mengurangi risiko revisi berulang, sehingga sertifikat dapat diterbitkan lebih cepat dan aman.
Apa Itu Sertifikasi CPPKRTB?
Sertifikasi CPPKRTB adalah persetujuan resmi dari Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa produsen PKRT telah memenuhi standar produksi yang aman, higienis, dan terkontrol mutunya. Produk yang telah tersertifikasi memiliki jaminan kualitas dan dapat diedarkan secara legal di Indonesia.
Sertifikasi ini menilai banyak aspek, termasuk sistem manajemen mutu, kompetensi personalia, fasilitas produksi, serta dokumentasi dan prosedur operasional. Proses evaluasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan setiap elemen produksi sesuai standar.
Beberapa poin penting dalam sertifikasi CPPKRTB:
• Sarana Produksi: Tata letak, bangunan, dan fasilitas harus mendukung alur produksi higienis.
• Personalia: Tenaga kerja harus memiliki kompetensi sesuai bidang, termasuk Penanggung Jawab Teknis.
• Dokumentasi dan SOP: Standar operasional prosedur harus lengkap mulai dari produksi hingga pengendalian mutu.
• Pengendalian Mutu: Semua bahan baku, produk antara, dan produk jadi diuji sesuai standar.
• Audit Internal: Perusahaan melakukan evaluasi rutin agar penerapan CPPKRTB konsisten.
Dengan sertifikasi ini, produsen PKRT mendapatkan kredibilitas lebih tinggi, dapat masuk marketplace resmi, retail modern, dan memperluas peluang ekspor.
Syarat Sertifikasi CPPKRTB
Sebelum mengajukan sertifikasi CPPKRTB, perusahaan wajib menyiapkan persyaratan yang lengkap. Kesiapan dokumen dan sarana produksi menjadi kunci agar proses berjalan lancar dan tidak tertunda. Persyaratan ini meliputi legalitas perusahaan, fasilitas produksi, peralatan, serta kompetensi tenaga kerja.
Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:
1. Legalitas Perusahaan: Memiliki badan hukum resmi seperti PT, CV, atau koperasi.
2. Sarana dan Fasilitas Produksi: Bangunan, layout, dan fasilitas harus sesuai standar CPPKRTB.
3. Peralatan Produksi: Semua peralatan harus bersih, valid, dan sesuai fungsi.
4. Personalia: Tenaga kerja memiliki kompetensi sesuai bidang, termasuk Penanggung Jawab Teknis.
5. Dokumentasi dan SOP: Standar operasional prosedur lengkap mulai dari produksi, sanitasi, hingga pengendalian mutu.
6. Pengendalian Mutu: Bahan baku, produk antara, dan produk jadi diuji dan memenuhi standar.
7. Audit Internal: Evaluasi rutin dilakukan terhadap penerapan CPPKRTB di seluruh fasilitas.
Memenuhi semua syarat ini tidak hanya mempercepat proses pengajuan, tetapi juga memastikan perusahaan siap diaudit dan produk layak diedarkan secara resmi.
Biaya Sertifikasi CPPKRTB
Biaya resmi untuk mengurus sertifikasi CPPKRTB telah ditetapkan oleh pemerintah. Biaya ini mencakup pengajuan izin melalui sistem OSS RBA dan evaluasi dokumen perusahaan. Untuk sertifikasi PKRT, biaya resmi yang berlaku adalah Rp 3.000.000. Biaya tersebut belum termasuk jasa pendampingan profesional atau pengujian laboratorium tambahan bila diperlukan.
Meskipun terlihat standar, total biaya bisa meningkat jika dokumen belum lengkap atau ada revisi yang harus dilakukan. Konsultan berpengalaman sering kali membantu perusahaan menyiapkan dokumen agar biaya tambahan dapat diminimalkan.
Beberapa poin terkait biaya sertifikasi:
• Biaya resmi Kemenkes: Rp 3.000.000
• Biaya jasa konsultan/pengurusan (jika menggunakan layanan pendampingan)
Dengan memahami struktur biaya ini sejak awal, pelaku usaha dapat merencanakan anggaran lebih efisien dan menghindari keterlambatan proses. Sertifikasi yang berhasil diterbitkan menjamin legalitas produk PKRT dan membuka peluang distribusi di pasar modern, marketplace, hingga ekspor.
Jasa Pengurusan Sertifikasi CPPKRTB
Cara Mengurus Sertifikasi CPPKRTB
Mengurus sertifikasi CPPKRTB kini bisa dilakukan secara daring melalui sistem OSS RBA, namun tetap membutuhkan ketelitian dan pemahaman terhadap persyaratan yang berlaku. Proses yang benar memastikan sertifikat diterbitkan tanpa revisi berkali-kali, sehingga produk PKRT bisa diedarkan secara legal lebih cepat.
Langkah-langkah mengurus sertifikasi CPPKRTB:
1. Login ke Sistem OSS RBA
Akses situs resmi oss.go.id dan masuk menggunakan akun resmi perusahaan. Pastikan semua data perusahaan sudah valid dan diverifikasi.
2. Ajukan Permohonan Sertifikasi
Pilih menu PB UMKM atau Proses Perizinan Berusaha UMKM, kemudian pilih jenis perizinan sertifikasi produsen PKRT (CPPKRTB). Pemilihan kategori yang tepat meminimalkan risiko penolakan.
3. Isi Formulir dan Unggah Dokumen
Unduh formulir resmi dari menu Berita & Pengumuman OSS, isi seluruh data perusahaan, dan unggah dokumen pendukung seperti layout sarana produksi, SOP, serta bukti legalitas perusahaan.
4. Pantau Status Permohonan
Periksa secara berkala notifikasi di OSS. Jika ada dokumen yang perlu diperbaiki atau dilengkapi, segera lakukan perbaikan agar proses tidak tertunda.
5. Cetak Sertifikat Resmi
Setelah permohonan disetujui, cetak sertifikat melalui menu Cetak Perizinan Berusaha UMKM. Sertifikat ini menjadi bukti resmi bahwa produk telah lolos sertifikasi CPPKRTB.
Proses ini membutuhkan kesabaran dan ketelitian, terutama bagi UMKM baru yang belum terbiasa dengan sistem OSS RBA. Dengan mengikuti langkah-langkah ini secara benar, risiko revisi berulang dapat diminimalkan.
Berapa Lama Proses Sertifikasi CPPKRTB
Proses sertifikasi CPPKRTB biasanya memerlukan waktu yang bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan kesiapan fasilitas produksi. Secara umum, estimasi waktu dari pengajuan hingga sertifikat diterbitkan dapat berlangsung antara 1 hingga 3 bulan. Penting bagi perusahaan untuk menyiapkan semua persyaratan agar tidak terjadi penundaan selama proses evaluasi.
Setelah berkas diajukan melalui sistem OSS RBA, petugas akan melakukan verifikasi awal terhadap dokumen yang diunggah. Pada tahap ini, pihak perusahaan perlu memastikan bahwa legalitas badan usaha, SOP, layout fasilitas produksi, dan dokumen pendukung lainnya sudah lengkap dan sesuai standar. Apabila ada kekurangan, notifikasi akan diberikan sehingga perusahaan dapat segera melengkapinya.
Tahap berikutnya adalah audit langsung oleh Kemenkes di fasilitas produksi. Audit ini bertujuan untuk memastikan sarana, peralatan, dan tenaga kerja sesuai dengan standar CPPKRTB. Penilai akan memeriksa alur produksi, kebersihan, pengendalian mutu, dan penerapan SOP secara menyeluruh. Hasil audit menentukan apakah sertifikat dapat diterbitkan atau perlu perbaikan tambahan.
Dengan memperhatikan estimasi waktu dan menyiapkan dokumen serta fasilitas dengan baik, proses sertifikasi CPPKRTB bisa lebih efisien. Menggunakan jasa pendampingan profesional, seperti PERMATAMAS, juga membantu perusahaan meminimalkan risiko revisi, mempercepat proses audit, dan memastikan sertifikat resmi dapat diterbitkan tepat waktu.
Kendala Mengurus Sertifikasi CPPKRTB
Meski proses pengurusan sertifikasi CPPKRTB dapat dilakukan secara online, banyak pelaku usaha mengalami hambatan yang memperlambat penerbitan sertifikat. Memahami kendala umum sejak awal membantu perusahaan mempersiapkan dokumen dan sarana produksi lebih matang.
Beberapa kendala yang sering terjadi:
1. Dokumen Tidak Lengkap atau Tidak Valid
Formulir atau bukti legalitas yang kurang lengkap menyebabkan permohonan tertunda.
2. Kesalahan Pengisian Data di OSS RBA
Salah input informasi perusahaan atau jenis produk bisa menyebabkan permohonan ditolak.
3. Fasilitas Produksi Tidak Sesuai Standar
Tata letak ruang produksi atau peralatan yang tidak memenuhi persyaratan CPPKRTB sering menjadi alasan revisi.
4. Kurangnya Kompetensi Personalia
Tenaga kerja yang tidak memiliki kualifikasi sesuai bidang atau Penanggung Jawab Teknis belum memenuhi syarat.
5. Revisi Dokumen Berulang
Proses perbaikan dokumen yang terus-menerus menunda penerbitan sertifikat.
Dengan memahami kendala ini, perusahaan dapat mempersiapkan dokumen, sarana, dan SDM lebih matang sehingga proses sertifikasi berjalan lancar dan efisien.
Jasa Pengurusan Sertifikasi CPPKRTB Berpengalaman
Mengurus sertifikasi CPPKRTB bisa lebih mudah jika menggunakan layanan profesional. PERMATAMAS memiliki pengalaman dalam menangani sertifikasi PKRT, termasuk kategori tisu basah, sabun, alat kebersihan, dan produk rumah tangga lainnya. Dengan pendampingan dari awal hingga terbit sertifikat, risiko penolakan dapat diminimalkan.
Keunggulan menggunakan jasa PERMATAMAS:
• Pendampingan lengkap mulai persiapan dokumen hingga penerbitan sertifikat.
• Evaluasi fasilitas produksi untuk memastikan sesuai standar CPPKRTB.
• Konsultasi terkait SOP, dokumentasi, dan pengendalian mutu.
• Mempercepat proses pengajuan di OSS RBA tanpa revisi berkali-kali.
• Tim berpengalaman menangani berbagai jenis produk PKRT lokal maupun impor.
Dengan bantuan PERMATAMAS, perusahaan tidak hanya mendapatkan sertifikasi resmi, tetapi juga memastikan legalitas produk siap diedarkan di marketplace, retail modern, dan peluang ekspor. Proses yang rapi dan terstruktur membuat pelaku usaha fokus pada pengembangan produk tanpa terbebani prosedur birokrasi.
Mulai sekarang, percayakan pengurusan sertifikasi CPPKRTB Anda kepada PERMATAMAS dan rasakan proses yang cepat, aman, dan terpercaya.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
FAQ 10
1. Apa itu sertifikasi CPPKRTB?
Sertifikasi CPPKRTB adalah pengakuan resmi Kemenkes bahwa produsen PKRT telah memenuhi standar produksi, higiene, dan mutu sesuai regulasi.
2. Siapa yang wajib mengurus sertifikasi CPPKRTB?
Semua produsen PKRT, termasuk UMKM dan perusahaan skala besar, wajib memiliki sertifikasi sebelum produk diedarkan.
3. Bagaimana cara mengurus sertifikasi CPPKRTB?
Prosesnya dilakukan melalui sistem OSS RBA, mulai dari login, pengisian formulir, unggah dokumen, pantau permohonan, hingga cetak sertifikat.
4. Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk sertifikasi CPPKRTB?
Beberapa dokumen penting meliputi legalitas perusahaan, SOP produksi, layout fasilitas, bukti kompetensi personel, dan dokumentasi pengendalian mutu.
5. Berapa lama proses sertifikasi CPPKRTB?
Proses resmi bisa memakan waktu beberapa minggu hingga bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan kesiapan fasilitas produksi.
6. Berapa biaya resmi sertifikasi CPPKRTB?
Biaya resmi yang ditetapkan Kemenkes adalah Rp 3.000.000, belum termasuk jasa pendampingan atau biaya laboratorium tambahan.
7. Apa kendala umum dalam pengurusan CPPKRTB?
Kendala sering terjadi karena dokumen tidak lengkap, kesalahan input di OSS, fasilitas produksi tidak sesuai standar, atau SDM belum kompeten.
8. Apa keuntungan menggunakan jasa pengurusan CPPKRTB?
Jasa profesional membantu mempercepat proses, meminimalkan risiko revisi, memastikan dokumen lengkap, dan memandu audit internal hingga sertifikat diterbitkan.
9. Apakah sertifikasi CPPKRTB berlaku untuk semua produk PKRT?
Ya, semua produk rumah tangga dan kebersihan yang masuk kategori PKRT harus memenuhi standar CPPKRTB sebelum diedarkan.
10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk pengurusan CPPKRTB?
PERMATAMAS berpengalaman menangani berbagai produk PKRT, mendampingi dari persiapan dokumen hingga penerbitan sertifikat, sehingga proses cepat, aman, dan terpercaya.
Jasa Pengurusan Merek Kelas 35 untuk Syarat Shopee Mall – Seller yang berencana upgrade ke Shopee Mall kini harus memenuhi salah satu persyaratan utama, yaitu memiliki bukti pendaftaran atau sertifikat merek HKI. Persyaratan ini diberlakukan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap identitas brand serta untuk memastikan bahwa penjual di Shopee Mall adalah pemilik sah merek yang dijual. Salah satu jenis klasifikasi yang dibutuhkan oleh seller agensi, reseller, distributor, hingga brand owner adalah merek kelas 35.
Bagi banyak pelaku bisnis online, proses pendaftaran merek terkadang dianggap rumit. Mulai dari kesulitan menentukan kelas yang tepat, prosedur yang cukup panjang, hingga kekhawatiran mengenai apakah nama merek berpotensi ditolak. Di sinilah layanan profesional pengurusan merek berperan, khususnya untuk memastikan persyaratan Shopee Mall dapat terpenuhi dengan benar dan tepat waktu.
Dengan adanya jasa pengurusan merek kelas 35, seller atau brand owner tidak perlu repot mengurus alur administrasi, pengecekan ketersediaan merek, hingga proses pengajuan ke DJKI. Bahkan, bukti pendaftaran (No. Permohonan) yang diterbitkan setelah pengajuan resmi dapat digunakan sebagai verifikasi untuk pengajuan Shopee Mall. Dengan demikian, seller dapat fokus pada pengembangan produk dan penjualan, sementara dokumen legalitas brand ditangani oleh tenaga profesional.
Merek kelas 35 adalah kategori yang digunakan dalam klasifikasi merek HKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang berkaitan dengan kegiatan pemasaran, periklanan, manajemen bisnis, hingga layanan toko online atau marketplace. Di Indonesia, merek kelas 35 sangat sering digunakan untuk pelaku usaha yang bergerak dalam bidang distribusi barang, agensi, reseller besar, dan penyedia layanan toko online. Inilah alasan mengapa banyak seller marketplace membutuhkan kelas ini sebagai salah satu bentuk legalitas usaha.
Beberapa contoh layanan yang termasuk dalam kelas 35 antara lain:
• Layanan pemasaran dan promosi
• Manajemen bisnis dan administrasi
• Retail, toko online, dan marketplace
• Distributor atau agen penjualan
Merek kelas 35 berbeda dengan merek kelas produk (seperti kelas 3 untuk kosmetik atau kelas 30 untuk makanan). Jadi, meskipun suatu merek sudah terdaftar di kelas produk tertentu, seller masih perlu memastikan apakah bisnisnya membutuhkan kelas 35 untuk perlindungan layanan perdagangan atau toko online. Karena itu, memahami fungsi kelas ini sangat penting terutama bagi penjual di marketplace seperti Shopee Mall yang mengharuskan penjual memiliki perlindungan merek yang sesuai. Proses Daftar Merek Kelas 35
Jasa Pengurusan Merek Kelas 35 untuk Syarat Shopee Mall
Kenapa Shopee Mall Mewajibkan Merek Kelas 35?
Shopee Mall menerapkan standar verifikasi merek untuk memastikan bahwa penjual yang bergabung adalah pemilik sah dari brand yang dipasarkan. Kelas 35 menjadi salah satu jenis merek yang dianggap relevan karena kelas ini berhubungan langsung dengan aktivitas perdagangan dan penyediaan platform penjualan. Merek ini menjadi bukti legal bahwa seller secara sah menjalankan toko atau layanan pemasaran merek yang terdaftar.
Ada beberapa alasan utama mengapa Shopee Mall mewajibkan merek kelas 35:
1. Melindungi identitas brand dari pemalsuan
2. Mengurangi penjualan produk tiruan atau plagiasi
3. Menjamin profesionalitas seller dan keaslian brand
Selain itu, Shopee juga ingin memastikan konsumen mendapatkan pengalaman belanja yang aman dan terpercaya. Dengan adanya kewajiban ini, seller yang serius mengembangkan brand akan lebih mudah bersaing dan mendapatkan branding yang lebih kredibel. Bukti pendaftaran atau sertifikat merek kelas 35 kini menjadi salah satu poin penting dalam proses seleksi Shopee Mall.
Syarat dan Dokumen untuk Daftar Merek Kelas 35
Mendaftar merek kelas 35 tidak bisa dilakukan tanpa persiapan dokumen yang benar. Tujuannya agar proses pengajuan berjalan lancar dan tidak terkena penolakan administratif. Setiap pemilik merek wajib memastikan bahwa nama merek belum dipakai atau berpotensi menimbulkan persamaan pada pokoknya dengan merek lain. Proses pengecekan merek terlebih dahulu sangat dianjurkan.
Dokumen yang umumnya dibutuhkan untuk daftar merek kelas 35 antara lain:
1. KTP pemilik atau legalitas badan usaha (PT/CV)
2. Contoh logo atau nama merek
3. No HP dan Alamat Email Aktif
4. Contoh Tanda Tangan
Setelah dokumen siap, proses pendaftaran dilakukan melalui sistem DJKI online. Setelah berhasil diajukan, pemohon akan mendapatkan nomor permohonan resmi yang bisa digunakan untuk verifikasi Shopee Mall. Sertifikat merek akan diterbitkan rata-rata dalam waktu 8–12 bulan tergantung proses pemeriksaan substantif dan keberatan publik. Dengan pemahaman yang tepat dan dukungan layanan profesional, proses ini dapat berjalan lebih mudah dan efisien. Ajukan Merek Kelas 35 Sekarang
Berapa Lama Proses dan Biaya Pendaftaran Merek Kelas 35?
Bagi seller yang ingin mendaftar Shopee Mall, waktu pengurusan merek sering menjadi pertimbangan penting. Secara resmi, proses pendaftaran merek kelas 35 melalui DJKI membutuhkan waktu sekitar 8–12 bulan hingga sertifikat terbit, tergantung status pemeriksaan dan apakah ada keberatan dari pihak lain.
Meski demikian, setelah pengajuan resmi berhasil, pemilik merek langsung mendapatkan bukti pendaftaran (No. Permohonan) dalam waktu 1 hari kerja. Bukti ini sudah dapat digunakan untuk pengajuan verifikasi Shopee Mall, sehingga seller tidak perlu menunggu sertifikat resmi selesai.
Untuk biaya, pendaftaran merek kelas 35 memiliki tarif resmi pemerintah. Biaya ini berbeda tergantung apakah merek didaftarkan atas nama perorangan atau badan usaha, serta apakah melakukan pendaftaran sendiri atau melalui layanan profesional.
Adapun biaya resmi DJKI adalah sebagai berikut:
• Biaya Resmi DJKI: Rp 1.800.000
• Belum termasuk biaya jasa pendampingan, pengajuan, dan analisis merek
Dengan memahami detail biaya dan waktu proses, seller dapat merencanakan pengajuan Shopee Mall tanpa menghambat operasional atau penjualan. Pendaftaran sejak awal juga lebih menguntungkan, karena semakin cepat mengajukan, semakin cepat bentuk perlindungan hukum melekat pada nama atau logo brand. Selain itu, seller tidak perlu khawatir dengan potensi sengketa merek di kemudian hari karena brand telah memiliki legalitas yang jelas. Mohon Merek Kelas 35 Sekarang Juga
Jasa Pengurusan Merek Kelas 35 untuk Verifikasi Shopee Mall
Mengurus pendaftaran merek kelas 35 dapat menjadi langkah teknis yang membutuhkan ketelitian dalam pemilihan kelas, pengecekan merek pembanding, hingga penyusunan dokumen yang sesuai dengan ketentuan DJKI. Banyak seller Shopee—terutama brand owner dan distributor—lebih memilih menggunakan jasa pengurusan merek agar prosesnya lebih cepat, akurat, dan tidak berisiko salah langkah. Hal ini penting karena kesalahan kecil dalam pemilihan kelas atau pengisian data dapat berdampak pada penolakan merek.
PERMATAMAS hadir sebagai solusi bagi seller yang membutuhkan layanan pengurusan merek kelas 35 secara profesional untuk memenuhi persyaratan Shopee Mall. Dengan pengalaman menangani berbagai pendaftaran merek, termasuk kategori perdagangan dan retail online, PERMATAMAS memahami alur, prosedur, hingga langkah mitigasi risiko agar merek lebih aman dan tepat sasaran.
Selain itu, seller akan dibantu mulai dari pengecekan merek, penyusunan dokumen, pengajuan resmi, hingga update status proses. Bagi seller yang ingin naik level ke Shopee Mall tanpa ribet urusan legalitas, menggunakan layanan pengurusan profesional adalah pilihan yang tepat. Dengan dukungan tim ahli, proses menjadi lebih mudah dan peluang diterima menjadi lebih besar.
Jika Anda sedang mempersiapkan persyaratan Shopee Mall dan membutuhkan merek kelas 35, PERMATAMAS siap membantu dari awal hingga selesai, termasuk konsultasi gratis untuk memastikan merek Anda layak dan aman untuk diajukan.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
FAQ
1. Apa itu merek kelas 35?
Merek kelas 35 adalah kategori HKI untuk layanan perdagangan, pemasaran, promosi, toko online, distributor, dan marketplace.
2. Apakah Shopee Mall wajib memiliki merek kelas 35?
Ya, Shopee Mall mewajibkan kepemilikan merek yang relevan dengan aktivitas penjualan dan retail online sebagai syarat verifikasi.
3. Berapa biaya resmi pendaftaran merek kelas 35?
Biaya resmi DJKI adalah Rp 1.800.000 untuk satu kelas, belum termasuk biaya konsultasi atau jasa pengurusan.
4. Berapa lama waktu proses hingga sertifikat terbit?
Estimasi waktu terbit sertifikat sekitar 8–12 bulan, namun bukti pendaftaran keluar dalam 1 hari dan dapat digunakan untuk Shopee Mall.
5. Apakah saya bisa pakai logo dan nama sekaligus?
Ya, namun keduanya dihitung sebagai satu permohonan jika diterapkan dalam satu label desain.
6. Bagaimana jika nama merek saya mirip dengan yang sudah terdaftar?
Ada risiko penolakan. Sebaiknya lakukan pengecekan merek terlebih dahulu untuk mengetahui peluang diterima.
7. Apakah perorangan boleh daftar merek kelas 35?
Boleh. Merek dapat didaftarkan atas nama perorangan maupun badan usaha seperti PT atau CV.
8. Apakah nomor permohonan sudah bisa digunakan untuk daftar Shopee Mall?
Ya, nomor permohonan resmi dari DJKI bisa digunakan sebagai dokumen verifikasi Shopee Mall.
9. Apakah bisa daftar lebih dari satu kelas merek?
Bisa. Banyak brand mendaftarkan kelas 35 untuk toko dan kelas lain untuk produk.
10. Apakah PERMATAMAS melayani konsultasi sebelum mendaftar?
Ya, konsultasi tersedia secara gratis untuk analisa nama merek dan rekomendasi kelas yang tepat.
Cara Registrasi Izin PKRT Secara Online – Registrasi izin PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) kini telah tersedia secara online melalui sistem resmi milik pemerintah. Langkah digitalisasi ini dilakukan untuk mempermudah pelaku usaha, baik skala UMKM hingga industri besar, dalam mengurus legalitas produk yang berhubungan dengan kebersihan, perawatan rumah tangga, hingga produk higiene tertentu. Dengan sistem online, proses yang sebelumnya memakan waktu dan biaya lebih besar kini dapat dilakukan dari mana saja tanpa harus datang ke kantor Kementerian Kesehatan.
Dalam praktiknya, banyak pelaku usaha yang masih bingung terkait tata cara, persyaratan, hingga istilah teknis yang muncul dalam proses registrasi izin PKRT. Hal tersebut wajar terjadi, mengingat regulasi terkait industri PKRT memiliki tingkat ketelitian tinggi karena menyangkut keamanan konsumen dan standar kesehatan publik. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami alur registrasi agar tidak terjadi penolakan dokumen atau revisi berulang yang menyebabkan proses semakin panjang.
Proses registrasi izin PKRT online tidak hanya bertujuan memberikan legalitas produk, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi produsen, distributor, hingga konsumen. Produk yang terdaftar memiliki legitimasi resmi dan dapat diedarkan secara sah di pasar domestik. Dengan semakin banyaknya produk PKRT beredar di Indonesia, sistem registrasi online memberikan kepastian hukum dan menciptakan praktik industri yang lebih tertib, transparan, dan terstandarisasi.
Apa Itu Registrasi Izin PKRT Online
Registrasi izin PKRT online adalah proses pendaftaran produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga melalui sistem elektronik yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Proses ini wajib dilakukan bagi setiap produk yang termasuk kategori PKRT sebelum diperdagangkan secara resmi di Indonesia. Melalui platform online, pemohon dapat mengunggah dokumen, melakukan verifikasi data, hingga memantau status permohonan secara digital. Sistem ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses registrasi.
Secara umum, registrasi PKRT online mencakup serangkaian tahapan administratif dan teknis, mulai dari pemeriksaan persyaratan dokumen, evaluasi kelayakan produk, hingga penerbitan izin edar. Pada praktiknya, banyak pelaku usaha salah memahami bahwa izin ini hanya sebatas formalitas. Padahal, registrasi izin PKRT merupakan bentuk legalitas yang menandakan bahwa produk telah memenuhi standar mutu dan keamanan sesuai ketentuan pemerintah. Dalam konteks bisnis, izin ini juga meningkatkan kredibilitas produk di mata konsumen maupun distributor.
Di dalam proses registrasi PKRT online, terdapat beberapa hal penting yang harus dipahami pelaku usaha, seperti:
• Regulasi dan ketentuan teknis produk PKRT
• Kelengkapan dokumen identitas perusahaan
• Persyaratan uji laboratorium dan formula produk
• Prosedur pengunggahan dokumen dalam sistem
• Tahapan verifikasi dan evaluasi oleh Kemenkes
Dengan memahami poin-poin tersebut sejak awal, pelaku usaha dapat menghindari kesalahan pengajuan yang dapat menyebabkan penolakan atau penundaan penerbitan izin.
Persyaratan Dokumen Registrasi Izin PKRT
Sebelum mengajukan registrasi izin PKRT, pelaku usaha wajib memastikan seluruh dokumen administratif dan teknis telah dipersiapkan secara lengkap dan sesuai standar Kementerian Kesehatan. Kelengkapan dokumen ini menjadi langkah awal yang menentukan kelancaran proses pengajuan di sistem online. Semakin rapi dan akurat dokumen yang disampaikan, semakin kecil kemungkinan permohonan mendapatkan revisi atau bahkan penolakan.
Berikut persyaratan utama yang harus dipenuhi sebelum masuk ke proses registrasi online:
1. Legalitas Usaha Berbentuk Badan Hukum
Pemohon wajib memiliki bentuk usaha resmi seperti PT atau CV yang telah memiliki legalitas sesuai ketentuan di Indonesia.
2. Fasilitas Produksi Layak Sesuai Standar Sanitasi
Tempat produksi harus memenuhi standar higienitas, memiliki prosedur kebersihan yang jelas, serta menunjang proses manufaktur yang aman.
3. Penanggung Jawab Teknis (PJT) yang Kompeten
Perusahaan wajib menunjuk PJT dengan latar belakang pendidikan relevan minimal D3 Farmasi, S1 Kimia, atau jurusan serumpun yang diperbolehkan regulasi.
4. Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI yang Sesuai
NIB perusahaan harus mencantumkan KBLI 20232, sebagai bukti usaha bergerak di bidang produksi bahan pembersih rumah tangga.
5. Kesiapan Berkas Teknis dan Administratif
Dokumen meliputi informasi perusahaan, detail produk, komposisi bahan, desain label, laporan uji mutu, dan berkas pendukung lainnya.
6. Dokumen Hasil Pengujian Produk
Produk wajib menjalani pengujian di laboratorium tersertifikasi untuk memastikan kualitas, keamanan, serta kesesuaian dengan standar PKRT.
Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan sebelum proses pengajuan dilakukan:
1. Desain Label atau Kemasan Produk — memuat informasi sesuai standar penandaan, termasuk nama produk, klaim, peringatan, dan identitas legalitas produsen.
2. Rincian Formula Produk Lengkap dengan Fungsi Setiap Bahan — berisi daftar komponen bahan baku yang digunakan dan penjelasan tujuan penggunaannya.
3. Proses Produksi atau Alur Pembuatan Produk (Flowchart) — menggambarkan tahapan manufaktur secara sistematis dari awal hingga produk jadi.
4. Certificate of Analysis (CoA) Bahan Baku — sebagai bukti kualitas dan keamanan setiap bahan yang digunakan.
5. Hasil Uji Stabilitas untuk Penentuan Masa Simpan — memastikan produk tetap stabil dan aman digunakan hingga masa kedaluwarsa.
6. Laporan Hasil Uji Laboratorium Produk Jadi — sebagai validasi mutu dan keamanan produk setelah melalui proses produksi.
7. Dokumen Kepemilikan atau Pendaftaran Merek — opsional, tetapi sangat disarankan untuk perlindungan legal merk dagang.
8. Identitas Direktur dan Penanggung Jawab Teknis (PJT) — PJT wajib memiliki latar belakang pendidikan relevan seperti D3 Farmasi atau S1 Kimia.
9. Akses Login OSS Perusahaan — digunakan untuk proses pengajuan secara daring melalui platform perizinan pemerintah.
10. Surat Permohonan Resmi dari Perusahaan — sebagai bentuk pengajuan formal izin edar.
11. Pernyataan Pelepasan Paten atau Keagenan (Jika Ada) — memastikan produk tidak dalam sengketa atau pembatasan distribusi.
12. Surat Pakta Integritas — sebagai komitmen untuk mematuhi seluruh peraturan dan standar yang berlaku.
13. Pernyataan Persetujuan Verifikasi Notifikasi — memastikan data yang diajukan dapat diproses dan diverifikasi oleh regulator.
14. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen — menegaskan bahwa seluruh data dan dokumen yang diserahkan sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada praktiknya, setiap dokumen harus mengikuti format yang telah ditetapkan pemerintah. Ketidaksesuaian informasi atau dokumen yang tidak lengkap sering menjadi penyebab terjadinya revisi berulang sehingga memperpanjang waktu proses registrasi.
Cara Registrasi Izin PKRT Secara Online
Langkah-Langkah Registrasi Izin PKRT Melalui Sistem Online
Proses registrasi izin PKRT dilakukan secara bertahap melalui platform yang telah disediakan pemerintah. Meski dilakukan online, proses ini tetap memerlukan ketelitian khusus karena setiap tahapan akan melalui proses verifikasi administratif dan substantif. Setelah seluruh data dinyatakan lengkap, barulah sistem melanjutkan permohonan ke evaluasi teknis hingga tahap persetujuan izin edar.
Berikut ringkasan tahapan teknis yang umumnya dilakukan dalam proses registrasi:
1. Masuk ke akun OSS perusahaan menggunakan akses resmi yang telah dibuat sebelumnya.
2. Arahkan ke menu perizinan dan pilih PB-UMKU dengan KBLI 20231, sesuai standar industri bahan kimia rumah tangga.
3. Tentukan kategori permohonan, yakni Izin Edar PKRT Dalam Negeri, lalu lanjutkan ke tahap berikutnya.
4. Buka menu registrasi izin edar untuk memulai pengajuan dan membaca ketentuan awal.
5. Lengkapi seluruh formulir dengan data yang sesuai, mulai dari informasi perusahaan hingga detail produk.
6. Unggah dokumen pendukung seperti legalitas perusahaan, data uji laboratorium, desain label, dan file teknis lainnya.
7. Setelah seluruh data terinput, klik proses untuk melakukan submit sehingga permohonan masuk sistem.
8. Sistem akan menghasilkan tagihan SPB (Surat Penerimaan Biaya) sesuai kelas PKRT. Lakukan pembayaran dan unggah bukti transaksi.
9. Tunggu pemeriksaan dari pihak Kemenkes, baik pada aspek administratif maupun teknis.
10. Jika dinyatakan memenuhi ketentuan, izin edar diterbitkan dan dapat diakses melalui akun pemohon.
11. Unduh dokumen izin resmi melalui dashboard OSS atau platform registrasi Kemenkes untuk arsip perusahaan.
12. Setelah izin diterbitkan, produk legal dipasarkan di Indonesia, baik secara online maupun distribusi retail.
Proses Verifikasi dan Pemeriksaan dari Kemenkes
Setelah semua dokumen dan formulir registrasi PKRT diunggah melalui sistem online, tahap berikutnya adalah proses verifikasi dan pemeriksaan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pada fase ini, pihak Kemenkes akan memastikan bahwa seluruh persyaratan yang diajukan sudah lengkap, valid, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses ini dilakukan secara bertahap, mulai dari pemeriksaan administratif hingga verifikasi dokumen teknis seperti formula produk, label, bahan baku, hingga dokumen pendukung lainnya.
Pada beberapa kasus, pemohon mungkin diminta untuk melakukan perbaikan atau memberikan penjelasan tambahan melalui fitur notifikasi pada sistem online. Jika ada kekurangan, pemohon wajib melengkapinya dalam batas waktu yang telah ditentukan agar proses tetap berlanjut. Jika dokumen dinilai lengkap dan tidak ada masalah, permohonan akan masuk ke tahap finalisasi persetujuan.
Pemeriksaan meliputi fokus berikut:
• Validitas dokumen perusahaan dan produk
• Kesesuaian formula dan klaim produk
• Kepatuhan terhadap standar keamanan PKRT
Dengan mengikuti seluruh aturan yang berlaku dan memastikan dokumen sudah benar sejak awal, proses verifikasi ini bisa berjalan lebih cepat dan lancar.
Estimasi Waktu dan Biaya Registrasi PKRT
Proses registrasi izin PKRT membutuhkan waktu yang bervariasi tergantung kelengkapan dokumen, proses verifikasi, dan kecepatan pemohon dalam menanggapi permintaan perbaikan dokumen (jika ada). Namun, secara umum estimasi waktu proses registrasi PKRT berkisar 10 hari kerja terhitung sejak pemohon melakukan pembayaran SPB dan mengunggah bukti bayar pada sistem.
Dari sisi biaya, Kemenkes telah menetapkan struktur biaya resmi berdasarkan klasifikasi produk PKRT. Penetapan biaya ini bertujuan agar proses perizinan terstandarisasi dan memiliki kepastian biaya bagi pelaku usaha.
Berikut rincian biaya resmi registrasi izin PKRT:
• Kelas 1: Rp 1.000.000
• Kelas 2: Rp 2.000.000
• Kelas 3: Rp 3.000.000
Dengan memahami estimasi waktu dan biaya sejak awal, pelaku usaha bisa merencanakan timeline produksi dan distribusi produk secara lebih efektif.
Tips Agar Registrasi Izin PKRT Tidak Ditolak
Banyak permohonan registrasi PKRT yang gagal bukan karena produk tidak layak, tetapi karena kesalahan administratif atau kekurangan dokumen. Untuk mencegah penolakan dan mempercepat proses, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan pelaku usaha sebelum melakukan pendaftaran.
Pastikan semua dokumen telah diperiksa ulang, mulai dari legalitas perusahaan, nomor induk berusaha (NIB), label produk, formula, hingga dokumen pendukung teknis lainnya. Konsistensi data pada setiap formulir sangat penting karena sistem terintegrasi akan membaca perbedaan data sebagai kekeliruan.
Tips penting agar proses registrasi berjalan lancar:
• Pastikan dokumen sesuai format dan mutakhir
• Jangan terburu-buru, cek ulang sebelum submit
• Selalu pantau notifikasi sistem agar tidak melewati batas waktu perbaikan
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, peluang keberhasilan registrasi izin PKRT akan jauh lebih besar.
Jasa Registrasi Izin PKRT Online Pengalaman
Bagi sebagian pelaku usaha, terutama UMKM atau perusahaan yang baru memulai produksi, proses registrasi PKRT mungkin terasa rumit dan memakan waktu. Mulai dari pemahaman regulasi, penyusunan dokumen, hingga komunikasi dengan pihak regulator — semuanya membutuhkan ketelitian dan pengalaman agar tidak terjadi penolakan atau revisi berulang. Di sinilah layanan profesional menjadi solusi efektif.
PERMATAMAS hadir sebagai partner terpercaya dalam pengurusan registrasi izin PKRT secara online. Dengan pengalaman menangani berbagai jenis produk PKRT dari berbagai klasifikasi, kami memastikan proses berjalan cepat, tepat, dan sesuai prosedur. Tim ahli kami membantu mulai dari pengecekan dokumen, pendampingan sistem online, hingga penyelesaian verifikasi dengan Kemenkes.
Mengapa memilih PERMATAMAS?
• Proses lebih cepat dan minim revisi
• Konsultasi profesional sesuai regulasi
• Sudah berpengalaman menangani banyak pengajuan
Jika Anda ingin fokus pada produksi dan pemasaran, sementara perizinan ditangani secara profesional dan tuntas, maka bekerja sama dengan PERMATAMAS adalah langkah tepat.
Konsultasi Gratis
PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apa itu PKRT?
PKRT adalah singkatan dari Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, yaitu produk yang digunakan untuk kebutuhan kebersihan, perawatan rumah, dan sanitasi umum.
2. Apakah izin edar PKRT wajib untuk semua produk pembersih?
Ya. Produk yang termasuk kategori PKRT wajib memiliki izin edar dari Kemenkes sebelum dipasarkan secara legal.
3. Berapa lama proses penerbitan izin PKRT?
Estimasi waktu pengurusan bervariasi, namun umumnya memerlukan waktu mulai dari 10 hari kerja setelah semua dokumen lengkap dan biaya registrasi dibayarkan.
4. Apakah UMKM bisa mengajukan izin PKRT?
Bisa, selama memenuhi persyaratan dasar seperti legalitas usaha, fasilitas produksi yang layak, PJT, dan dokumen lengkap.
5. Apakah merek wajib terdaftar sebelum mengurus izin PKRT?
Tidak wajib, tetapi sangat disarankan agar produk tidak bermasalah secara hukum setelah diedarkan.
6. Apakah produk impor juga wajib memiliki izin PKRT?
Ya. Produk impor harus melalui proses registrasi dan memenuhi dokumen tambahan seperti surat keagenan dan izin edar dari negara asal.
7. Siapa yang boleh menjadi Penanggung Jawab Teknis (PJT)?
PJT harus memiliki pendidikan minimal D3 Farmasi atau S1 Kimia, sesuai ketentuan regulasi.
8. Apa yang menyebabkan pengajuan izin PKRT ditolak?
Beberapa penyebab umum adalah dokumen tidak lengkap, formula tidak jelas, desain label tidak sesuai ketentuan, atau hasil uji lab tidak memenuhi standar.
9. Apakah izin PKRT berlaku selamanya?
Tidak. Izin memiliki masa berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum kedaluwarsa agar legalitas tetap aktif.
10. Apakah bisa menggunakan konsultan untuk mengurus registrasi PKRT?
Ya. Banyak pelaku industri memilih konsultan berpengalaman seperti PERMATAMAS untuk mempercepat proses dan meminimalkan risiko penolakan.
Cara Mengurus Sertifikasi CPPKRTB – Sertifikasi CPPKRTB merupakan hal penting bagi produsen Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di Indonesia. Sertifikat ini menjamin bahwa produk yang dihasilkan sesuai standar mutu, aman digunakan, dan telah melalui pengendalian produksi yang ketat.
Banyak pelaku usaha yang belum memahami seluruh tahapan dan persyaratan sehingga proses pengajuan bisa memakan waktu lebih lama. Artikel ini membahas panduan lengkap mulai dari pengertian, dasar hukum, syarat, biaya, hingga cara pengurusan dan kendala yang mungkin ditemui.
Apa Itu Sertifikasi CPPKRTB
CPPKRTB atau Cara Pembuatan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang Baik adalah pedoman yang digunakan untuk memastikan produk PKRT dibuat secara konsisten, aman, dan bermanfaat sesuai tujuan penggunaannya.
Tujuan utama dari sertifikasi CPPKRTB adalah:
• Menjamin produk PKRT memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.
• Memastikan seluruh tahapan produksi dan pengendalian mutu dilakukan dengan standar tinggi.
• Memberikan perlindungan bagi konsumen melalui produk yang aman dan efektif.
Sertifikasi ini mencakup semua aspek produksi, mulai dari perencanaan, fasilitas, peralatan, sanitasi, personel, hingga dokumentasi pengendalian mutu. Pengendalian menyeluruh ini memastikan bahwa setiap produk yang dihasilkan memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan pemerintah melalui BPOM dan Kemenkes.
Dengan sertifikasi CPPKRTB, perusahaan tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga meningkatkan reputasi dan kepercayaan konsumen terhadap produk. Pelaku usaha yang memiliki sertifikasi ini dapat memperluas pasar karena dianggap memproduksi produk yang aman, bermutu, dan sesuai standar nasional. Proses Sertifikasi CPPKRTB Sekarang
Dasar Hukum Sertifikasi CPPKRTB
Pengurusan sertifikasi CPPKRTB di Indonesia didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur produksi, distribusi, dan keamanan PKRT. Dasar hukum utama meliputi:
• Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa setiap alat kesehatan dan PKRT yang beredar harus memiliki izin resmi.
• Peraturan Menteri Kesehatan No. 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan PKRT.
• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen mendapatkan produk yang aman.
• Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagai acuan pengurusan dokumen dan komunikasi digital dalam pengajuan izin.
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang terkait koordinasi antarinstansi di daerah.
• Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
• Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Kesehatan.
• Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan.
• Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1189/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Produksi Alat Kesehatan dan PKRT.
Dasar hukum ini menjadi pedoman utama bagi Direktorat Penilaian Alat Kesehatan dan PKRT dalam mengevaluasi dan menerbitkan sertifikasi. Pemahaman terhadap regulasi ini penting agar perusahaan mematuhi semua ketentuan yang berlaku dan menghindari risiko penolakan pengajuan. Ajukan Sertifikasi Sertifikat CPPKRTB
Syarat Sertifikasi CPPKRTB
Untuk mengajukan sertifikasi CPPKRTB, perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan penting:
• Legalitas Perusahaan: Memiliki badan hukum yang sah seperti PT, CV, atau koperasi.
• Sarana dan Fasilitas Produksi: Bangunan, tata letak, dan fasilitas produksi harus sesuai standar CPPKRTB, mendukung alur produksi yang higienis.
• Peralatan Produksi: Semua peralatan harus valid, bersih, dan sesuai fungsi.
• Personalia: Tenaga kerja harus memiliki kompetensi sesuai bidangnya, termasuk Penanggung Jawab Teknis.
• Dokumentasi dan SOP: Memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan dokumentasi yang lengkap, mulai dari produksi, sanitasi, hingga pengendalian mutu.
• Pengendalian Mutu: Memastikan bahan baku, produk antara, dan produk jadi diuji dan memenuhi standar.
• Audit Internal: Melakukan evaluasi rutin terhadap penerapan CPPKRTB di seluruh fasilitas.
Perusahaan juga harus menyiapkan dokumen tambahan yang mendukung proses audit, termasuk layout sarana produksi, bukti penerapan sistem mutu, dan catatan pengawasan mutu. Pemenuhan syarat ini akan memudahkan proses evaluasi oleh Kemenkes. Mohon Sertifikasi CPPKRTB Sekarang
Biaya Sertifikasi CPPKRTB
Biaya resmi untuk pengurusan sertifikasi CPPKRTB ditetapkan pemerintah:
• Biaya pengajuan sertifikasi: Rp 3.000.000 per sertifikat.
Biaya ini berlaku untuk seluruh skala industri PKRT dan mencakup pengolahan dokumen, evaluasi, serta penerbitan sertifikat di sistem OSS. Penting untuk memastikan pembayaran dilakukan sesuai prosedur agar proses pengajuan berjalan lancar.
Cara Mengurus Sertifikasi CPPKRTB
Cara Mengurus Sertifikasi CPPKRTB Kemenkes
Tahapan pengajuan sertifikasi CPPKRTB dapat dilakukan secara online melalui OSS RBA. Berikut langkah-langkahnya:
1. Login ke OSS RBA: Akses oss.go.id dan masuk menggunakan akun resmi perusahaan.
2. Ajukan Permohonan Baru: Pilih menu PB UMKM, lalu Permohonan Baru atau Proses Perizinan Berusaha UMKM. Pilih perizinan sertifikasi untuk produsen PKRT (CPPKRTB).
3. Isi Formulir dan Unggah Dokumen: Unduh formulir dari menu Berita dan Pengumuman OSS, lengkapi data perusahaan, dan unggah dokumen persyaratan termasuk layout sarana produksi.
4. Pantau dan Lengkapi Permohonan: Periksa status secara berkala. Perhatikan notifikasi jika ada dokumen yang perlu diperbaiki atau dilengkapi.
5. Cetak Sertifikat: Setelah sertifikat diterbitkan, cetak melalui menu Cetak Perizinan Berusaha UMKM di OSS RBA.
Proses ini membutuhkan kesabaran, ketelitian, dan pemahaman terhadap persyaratan CPPKRTB agar tidak terjadi revisi berkali-kali. Klik Jasa Sertifikasi CPPKRTB Kemenkes
Kendala Dalam Mengurus Sertifikasi CPPKRTB
Beberapa kendala umum yang ditemui pelaku usaha dalam proses sertifikasi CPPKRTB antara lain:
• Dokumen Tidak Lengkap: Kurangnya dokumentasi sistem mutu atau layout sarana produksi.
• Kendala Fasilitas: Sarana atau peralatan produksi belum sesuai standar CPPKRTB.
• Personalia Belum Kompeten: Tenaga kerja dan Penanggung Jawab Teknis belum memenuhi syarat.
• Audit Temuan: Hasil audit internal atau lapangan menunjukkan ketidaksesuaian yang harus diperbaiki.
• Kesalahan Pengisian Formulir OSS: Data yang tidak lengkap atau salah dapat menyebabkan permohonan tertunda.
Bagi perusahaan yang ingin proses lebih cepat dan minim risiko revisi, layanan pendampingan profesional seperti PERMATAMAS dapat membantu.
Manfaat menggunakan jasa pendamping antara lain:
• Pengumpulan dan pengecekan dokumen persyaratan
• Penyusunan SOP dan persiapan audit internal
• Pendampingan CAPA hingga sertifikat resmi diterbitkan
Layanan ini sangat bermanfaat bagi produsen PKRT yang belum memiliki pengalaman, tim internal terbatas, atau ingin memastikan seluruh tahapan sesuai standar CPPKRTB dan regulasi Kemenkes.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
FAQ
1. Apa itu sertifikasi CPPKRTB?
Sertifikasi CPPKRTB adalah Cara Pembuatan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang Baik, pedoman untuk memastikan produk PKRT dibuat secara konsisten, aman, dan sesuai standar mutu.
2. Mengapa sertifikasi CPPKRTB penting?
Sertifikasi menjamin produk PKRT aman, bermutu tinggi, sesuai tujuan penggunaan, dan mematuhi regulasi BPOM serta Kemenkes.
3. Dasar hukum apa yang mengatur CPPKRTB?
Dasar hukum utama meliputi UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Permenkes No. 62 Tahun 2017 tentang izin edar PKRT, UU Perlindungan Konsumen, PP No. 72/1998, dan regulasi terkait lainnya.
4. Apa saja syarat untuk mengurus sertifikasi CPPKRTB?
Perusahaan harus memiliki badan hukum, sarana produksi sesuai standar, peralatan lengkap, tenaga kerja kompeten, dokumentasi lengkap, serta sistem pengendalian mutu yang diterapkan.
5. Berapa biaya resmi sertifikasi CPPKRTB?
Biaya resmi pengajuan sertifikasi CPPKRTB adalah Rp 3.000.000 per sertifikat.
6. Bagaimana cara mengurus sertifikasi CPPKRTB?
Proses dilakukan melalui OSS RBA dengan langkah: login → permohonan baru → isi formulir & unggah dokumen → pantau permohonan → cetak sertifikat.
7. Berapa lama proses sertifikasi CPPKRTB?
Waktu pengurusan bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan hasil audit, biasanya 1–3 bulan dari pengajuan hingga jadwal audit.
8. Apa kendala umum dalam pengurusan CPPKRTB?
Kendala meliputi dokumen tidak lengkap, fasilitas atau peralatan tidak standar, tenaga kerja belum kompeten, dan temuan audit yang harus diperbaiki.
9. Apakah ada jasa pengurusan CPPKRTB?
Ya, perusahaan seperti PERMATAMAS menyediakan layanan pendampingan untuk pengumpulan dokumen, penyusunan SOP, persiapan audit, hingga sertifikat diterbitkan.
10. Apa manfaat menggunakan jasa pengurusan CPPKRTB?
Mempercepat proses, meminimalkan revisi, memastikan kepatuhan regulasi, dan membantu produsen PKRT yang belum berpengalaman mendapatkan sertifikat resmi dengan mudah.
Konsultasi Gratis Sekarang!
Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!
Legalitas Usaha Kami Akta Pendirian No.15 SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021 NPWP : 76,011,954,5-427,000 SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU TDP : 102637007638 NIB : 0610210009793
Alamat Kantor Kami Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat No Telp : 021-89253417 HP/WA : 085777630555 Email : maspermatha@gmail.com Website : www.permatamas.co.id