Sertifikasi Cara Distribusi Alat kesehatan Yang Baik

Sertifikasi Cara Distribusi Alat kesehatan Yang Baik

Sertifikasi Cara Distribusi Alat kesehatan Yang BaikBerdasarkan pedoman cara disitribusi alkes penanganan yang tidak sesuai dapat menyebabkan keamanan, kualitas, dan nilai alat kesehatan menurun selama proses distribusi. Penyalur Alat Kesehatan (PAK) dan Cabang PAK memainkan peran penting dalam memastikan bahwa alat kesehatan yang didistribusikan di masyarakat aman, berkualitas, dan berguna serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan, CDAKB ini digunakan oleh pemerintah untuk mengsertifikasi PAK dan cabang PAK yang melakukan distribusi alat kesehatan.

Sertifikasi Cara Distribusi Alat kesehatan Yang Baik
Sertifikasi Cara Distribusi Alat kesehatan Yang Baik

Apa Itu Sertifikasi CDAKB?

Untuk memastikan bahwa produk alat kesehatan yang didistribusikan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai tujuan penggunaannya, CDAKB adalah pedoman yang digunakan dalam rangkaian kegiatan distribusi dan pengendalian mutu.

Apa saja Tujuan Dan Manfaat CDAKB?

CDAKB memiliki manfaat yang sangat penting untuk menjaga Kesehatan pengguna, diantaranya :

  1. System manajemen : Penerapan Sistem Manajemen dalam proses pendistribusian
  2. Mutu : Proses berkesinambungan untuk mempertahankan mutu produk alkes yang dihasilkan
  3. Regulasi : Kepatuhan terhadap regulasi
  4. Patient safety : Alat kesehatan yang aman, bermutu dan bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjaga keselamatan pasien.

Persyaratan Sertifikasi CDAKB

Perizinan berusaha

  • SDAK / IDAK (KBLI 46691)
  • Surat permohonan Sertifikasi CDAKB
  • Sertifikat ISO 9001 dan ISO 13485 dengan ruang lingkup distribusi (jika ada)

Sarana dan Prasarana

  • Layout dan denah bangunan sesuai kaidah CDAKB dilengkapi dengan lampiran foto sarana & prasarana

Jenis Alkes yang Didistribusikan

  • Data izin edar dan kelas alkes yang didistribusikan sesuai kelompok alkes yang diizinkan pada SDAK/IDAK

Self-assessment

  • Dokumen self assessment yang memuat dokumentasi sistem manajemen mutu sesuai 13 aspek CDAKB berdasarkan PMK No. 4 Tahun 2014

Proses Distribusi: 13 Aspek CDAKB (PMK 14/2021)

Berikut Manajemen Mutu Operasional penyaluran Post market aktivitas ada 13 aspek CDAKB :

  1. Sistem Manajemen Mutu
  2. Pengelolaan Sumber Daya
  3. Bangunan dan Fasilitas
  4. Penyimpanan & Penanganan Persediaan
  5. Mampu Telusur Produk (Traceability)
  6. Penanganan Keluhan
  7. Field Safety Corrective Action (FSCA)
  8. Pengembalian / Retur Alkes
  9. Pemusnahan Alkes
  10. Alkes Ilegal dan TMS
  11. Audit Internal
  12. Kajian Manajemen
  13. Aktivitas Pihak Ketiga

Solusi tepat memperoleh CDAKB (Cara distribusi alat kesehatan yang baik)

Solusi tepat untuk memperoleh CDAKB adalah dengan memanfaatkan jasa layanan dari kami, CV. Permatamas Indonesia, yang ahli dalam membantu dan memfasilitasi proses cara distribusi alat kesehatan yang baik. Dengan layanan kami dapat mempermudah anda melakukannya dan lebih efisien.

Selain itu kami juga melayani berbagai perizinan yang di antaranya sertifikasi halal, izin pkrt, izin edar kosmetik, dan pendaftaran merek. Kami siap membantu anda!  segera hubungi kami sekarang melalui nomor telephone 085777630555 dan Alamat kantor kami yang berlokasi di  Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

 

Dimana Cara Mendapatkan Izin Edar Alat Kesehatan (IDAK)

Dimana Cara Mendapatkan Izin Edar Alat Kesehatan (IDAK)Pentingnya keamanan dan kualitas untuk alat kesehatan tidak dapat dipandang sebelah mata dalam industri medis. Oleh karena itu, setiap alat kesehatan yang beredar di pasaran wajib memenuhi standar yang ketat untuk melindungi kesehatan masyarakat. Salah satunya, dalam memasukkan produk kesehatan ke pasar adalah untuk memperoleh Izin Edar Alat Kesehatan (IDAK). IDAK menjadi tanda bahwa produk tersebut telah menjalani evaluasi menyeluruh dan memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam artikel ini, Kami CV. Permatamas Indonesia sebagai mitra terpercaya dalam urus permohonan izin distribusi alkes akan membahas secara rinci mengenai langkah-langkah yang harus diambil untuk mendapatkan izin edar alat kesehatan. Mulai dari persyaratan administratif hingga uji klinis, anda akan dipandu melalui proses yang terstruktur dan kompleks untuk memastikan bahwa alat kesehatan yang dijual di pasaran memenuhi standar keamanan dan kualitas tetunya yang telah ditetapkan oleh otoritas kesehatan.

Dengan pemahaman mendalam tentang cara mendapatkan IDAK, pelaku industri, peneliti, dan pemangku kepentingan lainnya dapat menjalani proses ini dengan lebih efisien dan memastikan bahwa alat kesehatan yang dihasilkan benar-benar layak beredar dipasaran.

Apa Itu Alat Kesehatan ?

Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, dan meringankan penyakit, merawat pasien, memulihkan kesehatan manusia, atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

Selain itu, alat kesehatan juga mencakup perangkat lunak, reagen dan kalibrator In Vitro, bahan atau material yang digunakan untuk desinfeksi alat kesehatan, menghentikan pembuahan, dan melakukan pengujian In Vitro terhadap spesimen tubuh manusia. Alat kesehatan juga dapat mengandung obat yang tidak melakukan fungsi atau tugas yang diinginkan pada tubuh manusia melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme.

Dimana Cara Mendapatkan Izin Edar Alat Kesehatan (IDAK)
Dimana Cara Mendapatkan Izin Edar Alat Kesehatan (IDAK)

Apa Syarat Wajib Peredaran Alat Kesehatan ?

Sayarat wajib Setiap produk alat kesehatan yang diedarkan di Indonesia wajib memiliki izin edar dan didistribusikan oleh distributor yang diizinkan untuk mendistribusikan produk tersebut.

Apa Itu Distributor Alat Kesehatan?

Distributor alat kesehatan adalah Perusahaan yang berbentuk badan hukum, seperti Perseroan Terbatas atau Koperasi, yang telah diizinkan untuk melakukan berbagai jenis distribusi atau penyerahan alat kesehatan.

Penggolongan Usaha Distributor Alat Kesehatan

Penggolongan distributor alat Kesehatan di bagi menjadi 2 yaitu:

  1. Distributor alat Kesehatan

Perusahaan adalah badan hukum berupa Perseroan Terbatas atau Koperasi yang diberi izin untuk melakukan berbagai jenis distribusi atau penyerahan alat kesehatan. Izin Distributor Alat Kesehatan diberikan oleh Kementerian Kesehatan, dan kegiatan distribusi atau penyerahan alat kesehatan dapat dilakukan di seluruh Indonesia dari lokasi Distributor Alat Kesehatan.

  1. Cabang distributor alat Kesehatan

Distributor Alat Kesehatan berusaha melakukan berbagai distribusi atau penyerahan alat Kesehatan lalu Pemerintah Provinsi akan memberikan izin kepada cabang Distributor Alat Kesehatan, dan kegiatan distribusi atau penyerahan alat kesehatan dilakukan di Provinsi di mana cabang tersebut berada.

Apa saja Kategori Produk Alat Kesehatan?

  1. Elektromedik Radiasi
  2. Elektromedik Non Radiasi
  3. Non Elektromedik Steril
  4. Non Elektromedik Non Steril
  5. Diagnostik In Vitro

Apakah Distributor Alat Kesehatan wajib memiliki Sumber Daya Manusia (SDM)?

Setiap distributor alat kesehatan harus wajib memiliki SDM:

Penanggung Jawab Teknis

  • Memiliki latar pendidikan yang harus sesuai kelompok alkes yang didistribusikan seperti yang dipersyaratkan.
  • Bekerja secara fulltime
  • Bertanggungjawab dalam pengelolaan dan pendistribusian alat kesehatan – Memiliki sertifikat pelatihan CDAKB

Teknisi

  • – Hanya dipersyaratkan bagi distributor alat kesehatan yang mendistribusikan alat kesehatan dengan kelompok elektromedik radiasi, elektromedik non radiasi dan instrument diagnotik invitro
  • – Memiliki Pendidikan sekurang-kurangnya STM/SMK Teknik Elketro/Teknis Listrik/Teknik Mesin

Petugas Proteksi Radiasi (Ppr) Medik Tk. I

  • – Hanya dipersyaratkan bagi distributor alat kesehatan yang mendistribusikan alat kesehatan dengan kelompok elektromedik radiasi
  • – Memiliki Surat Izin Bekerja (SIB) dari BAPETEN

Bagaimana Cara Daftar Izin Distribusi Alkes (IDAK)?

Berikut adalah proses daftar izin distribusi alkes:

  1. Masuk ke Sistem terintegrasi OSS RBA – Regalkes dengan mekanisme Single Sign On (SSO)
  2. Pelaku usaha terdaftar di OSS dengan KBLI sesuai (46691)
  3. Pelaku usaha mengajukan permohonan ke website oss.go.id dan melengkapi seluruh persyaratan
  4. Kemenkes melakukan Verifikasi Permohonan
  5. Izin terbit terdiri dari 3 bagian, yaitu :
    • Halaman 1 : Data Perusahaan (dari sistem OSS RBA)
    • Halaman 2 : Persyaratan dan Kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha (dari sistem OSS RBA)
    • Halaman 3 : Data teknis IDAK (dari sistem Regalkes)

Persyaratan Izin Distribusi Alkes (IDAK)

  1. Administrasi Umum
  2. Peralatan
  3. Laporan Kesiapan Sarana
  4. Retribusi
  5. Bangunan dan Prasarana
  6. SDM
  7. Daftar Jenis Alat Kesehatan yang akan Didistribusikan

Melayani dengan penuh dedikasi, CV. Permatamas Indonesia siap menjadi mitra terpercaya dalam menyederhanakan proses perizinan dan distribusi alat kesehatan Anda. Kami membantu Anda melangkah lebih efisien melalui langkah-langkah yang terstruktur, memastikan setiap produk kesehatan yang Anda pasarkan memenuhi standar tertinggi keamanan dan kualitas.

Dimana Cara Mendapatkan Izin Edar Alat Kesehatan (IDAK)
Dimana Cara Mendapatkan Izin Edar Alat Kesehatan (IDAK)

Dengan tim profesional dan pengalaman dalam mengurus Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK), kami menawarkan solusi terpercaya untuk memastikan kelancaran peredaran produk kesehatan Anda di pasaran. Selain itu kami juga menyediakan layanan untuk izin edar kosmetik, izin pkrt, sertifikasi halal dan pendaftaran merek.

Percayakan urusan izin distribusi alat kesehatan anda kepada kami, kami siap membantu anda dan akan memprioritaskan kebutuhan anda. hubungi kami segera melalui telephone 085777630555 lalu Alamat kantor kami yang berlokasi di  Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Pengumuman Penerapan Sertifikat CPAKB sebagai Syarat Izin Edar

Pengumuman Penerapan Sertifikat CPAKB sebagai Syarat Izin EdarDalam rangka menjamin keamanan, mutu, dan manfaat alat kesehatan di dalam negeri, serta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik (CPAKB), Kementerian Kesehatan mengumumkan kebijakan terbaru melalui Pengumuman Nomor FR.03.01/E/992/2023.

Pengumuman Penerapan Sertifikat CPAKB sebagai Syarat Izin Edar
Pengumuman Penerapan Sertifikat CPAKB sebagai Syarat Izin Edar

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2017, setiap perusahaan yang memproduksi alat kesehatan wajib menerapkan CPAKB. Penerapan ini perlu dibuktikan dengan sertifikat hasil audit CPAKB. Dalam masa transisi, sertifikat CPAKB menjadi syarat wajib untuk permohonan izin edar alat kesehatan dalam negeri mulai 1 Januari 2024.

Penting untuk dicatat bahwa perusahaan yang masih dalam proses pengajuan sertifikasi CPAKB hingga 31 Desember 2023 akan diberikan masa berlaku izin edar selama 1 tahun. Pada saat perpanjangan izin edar, perusahaan harus melampirkan sertifikat CPAKB sesuai dengan lingkup produk yang didaftarkan.

Proses pengajuan sertifikasi CPAKB dapat diakses melalui tautan https://link.kemkes.go.id/sertifikasicpakb. Perusahaan diharapkan untuk mematuhi peraturan ini dalam jangka waktu 4 tahun sejak diundangkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2017.

Penerapan sertifikat CPAKB sebagai syarat izin edar ini merupakan langkah konkret dalam meningkatkan kualitas dan keamanan alat kesehatan di Indonesia. Semua pihak diharapkan dapat mematuhi ketentuan ini guna mendukung pemenuhan standar yang lebih tinggi dalam produksi alat kesehatan di tanah air.

Terima kasih atas perhatiannya. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan pada dokumen resmi Pengumuman Nomor FR.03.01/E/992/2023.

Jangan khawatir terkait dengan regulasi dan kesulitan dalam mengajukan permohonan izin edar alat kesehatan, CV Permatamas Indonesia senantiasa siap membantu Anda dengan izin edar alat kesehatan dalam negeri maupun luar negeri. Selain alat kesehatan, kami juga menangani sertifikasi halal, izin pkrt, izin edar kosmetik, dan pendaftaran merek.

Silahkan hubungi kami di 085777630555 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Pejuang, Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, indonesia.

 

Apa Itu Izin Edar Alat Kesehatan Dan Apa Saja Persyaratannya?

Apa Itu Izin Edar Alat Kesehatan Dan Apa Saja Persyaratannya?Melangkah ke dalam dunia alat kesehatan Kelas A membutuhkan pemahaman yang mendalam mengenai persyaratan izin edar notifikasi. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi tuntutan dan regulasi yang diterapkan untuk memastikan bahwa distribusi alat kesehatan tersebut sesuai dengan standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan. Dengan fokus pada persyaratan izin edar notifikasi, kita akan membuka pintu wawasan tentang langkah-langkah yang harus diambil dalam memastikan ketersediaan alat kesehatan Kelas A di pasar sesuai dengan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Apa Itu Izin Edar Alat Kesehatan Dan Apa Saja Persyaratannya?
Apa Itu Izin Edar Alat Kesehatan Dan Apa Saja Persyaratannya?

Apa Itu Edar Notifikasi Alat Kesehatan Kelas A?

Berdasarkan Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, izin edar notifikasi alat kesehatan adalah persetujuan untuk mendistribusikan alat kesehatan Kelas A dan PKRT kelas 1 dan 2 yang telah melalui proses notifikasi dengan persyaratan izin edar yang lebih sederhana.

Dengan kata lain, alat kesehatan dan PKRT tersebut dapat didistribusikan setelah melalui proses notifikasi. Sebagai jasa layanan izin alkes dari CV Permatamas Indonesia siap membantu anda, Mari kita Simak !

Apa definisi Alat Kesehatan?

  • Alat kesehatan Kelas A dapat didefinisikan sebagai alat kesehatan yang menimbulkan risiko rendah berdasarkan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh penggunaan alat kesehatan terhadap pasien.
  • Alat kesehatan kelas A tertentu adalah Alat kesehatan kelas A yang tidak termasuk alat kesehatan steril, bukan alat kesehatan Diagnostik In Vitro, dan dapat digunakan secara mandiri tanpa memerlukan keahlian atau tenaga Kesehatan.

Kriteria Notifikasi alat Kesehatan kelas A

Berikut kriterianya di bagi menjadi 3 yaitu:

  1. Home-use

Alat kesehatan kelas A dengan tingkat teknologi yang sederhana tidak mengharuskan pengguna memiliki keahlian khusus guna memungkinkan masyarakat umum untuk menggunakannya dengan mudah. Selain itu, produk-produk ini dirancang untuk pemakaian mandiri tanpa perlu bantuan dari tenaga Kesehatan dan Proses perizinannya dapat disederhanakan karena produk ini tidak memerlukan dokumen teknis yang rumit. Beberapa contoh termasuk tongkat bantu jalan, alat pijat, dan pompa asi manual.

  1. Non-steril

Alat kesehatan non-steril adalah perangkat medis yang tidak diberikan dalam keadaan steril oleh pabrik, yang berarti tidak melalui proses sterilisasi selama proses produksi dan tidak dikemas dalam kemasan steril. Sebaliknya, alat kesehatan steril yang terdaftar dalam registrasi memerlukan persyaratan khusus, termasuk validasi proses steril dan hasil uji steril.

Oleh karena itu, proses registrasi alat kesehatan steril belum dapat dilakukan hingga saat ini. Alat kesehatan non-steril tidak memerlukan penyimpanan dengan suhu dan kelembaban tertentu. Ini membedakannya dari alat kesehatan steril yang mungkin membutuhkan tempat penyimpanan yang lebih terkontrol.

  1. Bukan DIV

Alat kesehatan DIV (diagnostik in vitro) memerlukan persyaratan khusus selama regitrasi karena sensitifitasnya yang tinggi dan sensitif terhadap perubahan suhu dan kelembaban. Selain itu, teknik penggunaan alkes DIV membutuhkan keterampilan khusus. Alat kesehatan kelas A DIV termasuk peralatan laboratorium klinik seperti pipet dan analyzer, reagen laboratorium, dan sistem tes yang umum digunakan di laboratorium dan/atau klinik.

Tata Cara Izin Edar Notifikasi Alat Kesehatan Kelas A

A.Umum

  1. Pemohon harus mendaftar di perusahaan melalui situs web http://www.regalkes.depkes.go.id dan mendapatkan USER ID dan PASSWORD.
  2. Kemudian, mereka harus mengisi semua persyaratan secara lengkap melalui registrasi online.
  3. Pemohon yang melakukan proses perizinan di Unit Layanan Terpadu harus membawa Kartu Pengenal (ID Card) dari Dit. Bina Prodis Alkes atau perwakilan Perusahaan

B. Tahapan Perizinan

Tahap Proses Penentuan Kelas Tahap proses penentuan kelas yaitu melakukan verifikasi untuk penentuan kelas alat kesehatan untuk pembayaran biaya PNBP.

Tahap Penentuan Kelas:

  1. Pemohon harus mengisi formulir permohonan dan formulir A-E sesuai persyaratan melalui website http://www.regalkes.depkes.go.id. Untuk ditindak lanjuti segera, pemohon harus secara teratur memeriksa hasil evaluasi pada website atau email yang terdaftar.
  2. Pemohon yang telah mengisi dan mengirimkan permohonan dengan benar akan menerima tanggapan tentang status permohonan.
  3. Dalam waktu 7 hari, evaluator akan memverifikasi kelas alat kesehatan.
  4. Pemohon akan menerima surat pemberitahuan tentang biaya PNBP yang harus dibayarkan sesuai kelas alat kesehatan serta ketentuan lain yang harus diketahui sebelum melanjutkan ke tahap registrasi.
  5. Pemohon harus membayar PNBP dan mengupload bukti pembayaran setidaknya 10 ha
  6. Evaluasi dan verifikasi belum dilakukan pada tahap praregistrasi terhadap kelengkapan informasi.

C. Tahap Proses Evaluasi

Tahap proses evaluasi yaitu melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat untuk mendapat izin edar.

Proses evaluasi terdiri dari langkah-langkah berikut:

1. Persiapan Berkas:

Pemohon yang telah membayar dan mengunggah bukti pembayaran harus mengirimkan maksimal 2 berkas permohonan baru atau perpanjangan/perubahan ke loket. Berkas yang perlu diserahkan mencakup penandaan yang disetujui, bukti pembayaran PNBP, soft copy lampiran aksesoris (jika ada), dan persyaratan lain yang mungkin diperlukan untuk verifikasi.

2. Penyerahan Berkas:

Pemohon akan menerima tanda terima di Unit Layanan Terpadu setelah menyerahkan berkas (hardcopy).

3. Penyusunan Berkas:

Berkas disusun sesuai urutan dan dimasukkan ke dalam map merah untuk alat kesehatan elektromedik, map biru untuk alat kesehatan non-elektromedik, dan map hijau untuk produk diagnostik in vitro.

4. Evaluasi Online:

Hasil evaluasi tahap registrasi akan dikirimkan secara online, dan pemohon perlu memeriksa hasil evaluasi tersebut.

5. Persetujuan dan Notifikasi:

Berkas permohonan yang lengkap akan disetujui untuk izin edar. Namun, jika terdapat persyaratan yang belum lengkap, pemohon akan diberi notifikasi tambahan data dan harus melengkapinya dalam 30 hari.

6. Evaluasi Ulang:

Evaluasi ulang setiap tambahan data akan dilakukan dalam waktu 45 hari sejak tambahan data diterima melalui sistem online.

7. Penolakan Permohonan:

Jika pemohon tidak dapat melengkapi data sesuai ketentuan, akan dikeluarkan Surat Penolakan, dan pemohon harus mengajukan permohonan baru. Biaya PNBP tidak dapat diperoleh kembali jika berkas ditolak.

Persyartan Izin Edar Alat Kesehatan Baru

A. Umum

Persyaratan izin edar alat kesehatan terdiri dari persyaratan administrasi dan teknis, dan lima (lima) formulir dilampirkan:

  1. Formulir A yaitu Administrasi
  2. Formulir B yaitu Informasi Produk
  3. Formulir C yaitu Informasi Spesifikasi dan Jaminan Produk
  4. Formulir D yaitu Informasi kegunaan dan cara penggunaan produk
  5. Formulir E yaitu Sistem Post Market Surveillance

B. Persyaratan Permohonan

  1. Untuk formulir A (Administrasi) ada perbedaan beberapa persyaratan antara produk dalam negeri dan produk impor.
  2. Untuk Formulir B, C, D dan E persyaratan alat kesehatan dalam negeri dan impor sama
  3. Beberapa alat kesehatan tertentu harus memenuhi persyaratan khusus seperti alat kesehatan yang mengandung bahan pengion harus mendapat surat izin dari BAPETEN
  4. Formulir A, B, C, D dan E harus diisi dengan benar

Jika anda kesulitan dalam proses permohonan izin edar alat Kesehatan jangan bingung kami CV. Permatamas Indonesia siap membantu anda dalam proses permohonan izin edar alat Kesehatan baik lokal atau impor, selain alat Kesehatan kami juga melayani jasa pengurusan izin edar kosmetik, sertifikasi halal, Izin pkrt dan pendaftaran merek.

Silahkan hubungi kami melalui nomor telephone 085777630555 atau datang ke kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Permatamas, Konsultan Terkemuka Pembuatan Sertifikasi Halal MUI di Bekasi dan Sekitarnya

Permatamas, Konsultan Terkemuka Pembuatan Sertifikasi Halal MUI di Bekasi dan Sekitarnya

Bekasi, 25 Juni 2023 – Permatamas, perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan Manajemen dan Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Usaha dari tahun 2011 ini siap membantu Anda dalam pengurusan ataupun pembuatan sertifikat halal MUI.

Dengan semakin meningkatnya permintaan untuk sertifikasi halal, Permatamas memahami pentingnya memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk halal yang terpercaya. Melalui langkah strategis ini, Permatamas berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada produsen, pemilik bisnis, dan pelaku industri yang ingin memperoleh sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Permatamas menawarkan solusi komprehensif dan profesional dalam proses sertifikasi halal MUI. Tim ahli Permatamas yang terlatih dengan baik dan berpengalaman akan membantu klien dalam memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh MUI. Dalam prosesnya, Permatamas akan memberikan bimbingan dan dukungan yang diperlukan, memastikan bahwa produk dan layanan klien memenuhi standar halal yang ketat.

Bukan hanya memberikan pelayanan di tingkat nasional, Permatamas juga berfokus pada pemenuhan kebutuhan wilayah Bekasi dan sekitarnya. Melalui kehadiran mereka yang proaktif, klien di daerah tersebut akan lebih mudah mengakses jasa konsultan halal yang terpercaya tanpa harus melakukan perjalanan jauh.

Bapak Yudis selaku pimpinan dari Permatamas mengungkapkan kegembiraannya terhadap respon positif yang diterima sejauh ini. Beliau mengatakan, “Kami sangat bangga dan berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh lebih dari 500 klien kami dari seluruh Indonesia. Kami berkomitmen untuk terus memberikan layanan berkualitas tinggi dan membantu klien kami  baik dari perizinan PKRT, Izin Merek dan memperoleh sertifikasi halal MUI dengan mudah dan efisien.”

Permatamas sebagai Konsultan Sertifikat Halal juga telah menjalin kerjasama dengan MUI serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan keakuratan dan kredibilitas sertifikasi halal yang diberikan kepada klien mereka. Hal ini merupakan upaya mereka untuk memenuhi standar yang ketat dan menjaga integritas dari proses sertifikasi halal.

Dengan komitmen mereka terhadap profesionalisme dan kualitas layanan, Permatamas telah menetapkan standar baru dalam industri konsultan halal. Diharapkan bahwa kehadiran mereka di Bekasi dan sekitarnya akan membantu produsen dan pelaku industri lainnya dalam memperoleh sertifikasi halal yang diperlukan, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan halal di Indonesia.

Sertifikasi Halal Flavor : Sudah 90 Persen di Indonesia

Sertifikasi Halal Flavor : Sudah 90 Persen di Indonesia

Sertifikasi Halal Flavor – Sistem Sertifikasi Halal MUI di Indonesia telah melalui proses evolusi yang panjang, dengan perjalanan yang tidak mudah dan tidak sederhana. Bahkan sangat rumit. Namun ketika ada kesepakatan untuk bekerja sama, dan mencari solusi bersama atas berbagai masalah yang dihadapi, maka kesulitan yang dihadapi akan teratasi.

Dan ini dibuktikan dalam proses sertifikasi halal untuk produk flavor dan fragrance. Demikian disampaikan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Sc., dalam acara Silaturahmi Ramadhan LPPOM MUI bersama pimpinan Asosiasi Penyedap dan Pewangi Indonesia (AFFI) di Bogor Global Halal Center.

Sertifikasi Halal Flavor

Pimpinan LPPOM MUI kemudian memaparkan kilas balik proses evolusi dalam sertifikasi halal, khususnya untuk produk flavor dan fragrance. Pada periode 1996-97 terjadi perdebatan panjang dan polemik yang kuat di media tentang urgensi sertifikasi halal untuk produk flavor dan fragrance, perlu atau tidak.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Ini terjadi, terutama, lebih karena penolakan dari kalangan bisnis dan selera industri saat itu. Yang tampaknya disebabkan, pihak terkait masih belum sepenuhnya memahami aspek kehalalan ini. Karena memang banyak hal yang diperdebatkan mengenai proses sertifikasi halal ini, termasuk untuk produk flavor baik di dalam negeri maupun internasional.

Bahkan, sejak tahun 1997, aspek dan ketentuan halal tersebut juga telah diadopsi dalam Codex Alimentarius. Artinya, ketentuan halal telah diterima secara global, sebagai aspek penting dalam produksi pangan, termasuk untuk obat-obatan dan kosmetik. Saat memberikan sambutannya, Prof.Dr.Ir. C. Hanny Widjaja, M.Agr., Presiden Asosiasi Penyedap Flavor dan Wewangian Indonesia (AFFI), mengungkapkan dirinya dan para shooting sering datang ke LPPOM MUI tanpa ragu atau ragu.

Feel At Home “Kami meflavor sangat nyaman, seperti di rumah sendiri, dengan kerjasama yang tiada henti dan pelayanan yang baik dengan LPPOM MUI,” ujarnya. Bersama LPPOM MUI kita sudah sangat lama menjalin kerjasama yang harmonis, tambah dosen IPB ini penjelasannya. Ya, seperti yang dikatakan Pa Lukman tadi, sejak sekitar tahun 1997-an. Terutama berkaitan dengan proses sertifikat halal untuk produk beraroma dan wangi. Dan kami meflavor sangat nyaman, seperti di rumah sendiri. Karena kita bisa berdiskusi, bertukar pikiran tanpa ada flavor malu lagi di antara kita. Seperti dengan keluarga saya sendiri. Sehingga kita dapat saling belajar, saling melengkapi, dan mencari solusi bersama atas permasalahan yang dihadapi dalam proses sertifikat halal MUI yang dijalankan.

Meski terkadang ada perbedaan pendapat, bahkan perbedaan pendapat, selalu bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Dari diskusi tersebut, pimpinan AFFI kembali menjelaskan, kami juga mendapat pencerahan dan menyadari urgensi izin halal untuk produk flavor dan fragrance. Karena memang produknya langsung digunakan dalam pengolahan makanan, obat-obatan dan kosmetik. Untuk itu, perusahaan perisa dan pewangi yang tergabung dalam asosiasi AFFI mengajukan proses sertifikasi halal ke LPPOM MUI.

Keunggulan Sertifikasi Halal Flavor

Menjaga Kerahasiaan Perusahaan “Yang lebih penting lagi yang membuat kami nyaman adalah kami meflavorkan sendiri bahwa LPPOM MUI bisa menjaga kerahasiaan perusahaan,” ujarnya kembali memberikan apresiasi. Sebab, bagi kami dalam industri dengan tingkat persaingan yang sangat tinggi, kerahasiaan perusahaan merupakan aspek yang sangat vital. Sangat menentukan nilai keunggulan dan market share di pasar.

Sedangkan dalam proses audit sertifikasi halal, kami harus mengungkapkan semua data yang diminta dan dibutuhkan oleh LPPOM MUI. Tidak ada yang bisa ditutupi. Maka kami juga mengakui bahwa kredibilitas LPPOM MUI dalam menjaga kerahasiaan perusahaan ini. Dan semoga kredibilitas LPPOM MUI yang sudah baik dan terbukti ini tetap dapat dipertahankan.

Penyerahan Sertifikat Kompetensi Pada kesempatan ramah tamah tersebut, diserahkan sertifikat kompetensi pertama kepada sepuluh peserta dari perusahaan flavor yang tergabung dalam AFFI dan telah mengikuti uji kompetensi halal oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) MUI.

Ini merupakan hari bersejarah bagi LSP LPPOM MUI yang dapat menyerahkan Sertifikat Kompetensi setelah melakukan penilaian, atau uji kompetensi secara nyata, dalam proses sertifikasi profesi bagi penyelia halal, berdasarkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), kata Ir. Nurwahid, M.Si., Kepala LPPOM MUI LSP.

Berapa Lama Proses Pembuatan Sertifikasi Halal Flavor

Prosesnya ditentukan masing-masing aktor (BPJPH, LPH, dan MUI). Total 21 hari untuk pemeriksaan. Setelah BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen, pelaku usaha diperbolehkan memilih lembaga pemeriksa halal. Proses ini memakan waktu 1 hari kerja saja.

Dalam proses ini, produk yang diusulkan akan diperiksa oleh LPH terpilih. Proses ini memakan waktu 15 hari kerja. Namun Mastuki menjelaskan, jika ada kendala tertentu, waktu pemeriksaan akan ditambah 10 hari kerja.  Jika anda masih ingin mendapatkan informasi yang lebih jelas lagi kenjungi situs web permatamas.com.

Dimana Pembuatan Sertifikasi Halal Flavor

Anda dapat berkonsultasi dengan Permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak di bidang Manajemen dan Konsultasi Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Bisnis dari tahun 2011.

Berbagai peraturan perundang-undangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sangat concern dalam memberikan jaminan kehalalan produk kepada masyarakat. Maklum, mayoritas penduduknya beragama Islam sehingga jaminan kehalalan produk begitu penting. Dari sisi bisnis, mayoritas penduduk muslim tentunya merupakan peluang pasar yang besar.

Biaya Sertifikasi Halal Flavor

Biaya pengurusan sertifikat halal barang dan jasa milik UMKM dan ditambah biaya pengecekan kehalalan produk flavor oleh LPH Anda dapat mengeceknya di website Permatamas.com.

Tarif layanan terdiri dari komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penetapan sertifikat halal.

Sertifikat Halal Produk Kimiawi

Sertifikat Halal Produk Kimiawi

Sertifikat Halal Produk Kimiawi – Sertifikasi halal adalah sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk seperti makanan, minuman, kosmetik dan sebagainya tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang. Serta memiliki isi dan metode pengelolaan yang dilakukan dengan metode produksi yang sesuai dengan tuntutan ajaran Islam.

MUI (Majelis Ulama Indonesia) merupakan lembaga majelis Islam yang juga mengatur tentang pencantuman sertifikasi halal pada suatu produk.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, bahwa semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, kecuali produk yang tidak halal atau haram.

Sertifikasi Halal Produk Kimiawi

Sertifikat Halal Produk Kimiawi ini penting karena banyak orang yang menentukan apakah barang halal memiliki manfaat lebih. Baik bagi produsen maupun bagi konsumen. Sertifikat Halal Produk Kimiawi  juga merupakan jaminan mutu dan kualitas produk. Dalam hal ini kami Permatamas Indonesia siap membantu Anda dalam mewujudkan sebuah produk dengan sertifikat halal yang meningkatkan kepercayaan konsumen.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Keuntungan Sertifikasi Halal Untuk Produk Kimiawi

Apa keuntungan bagi UKM dengan memiliki surat izin halal? Banyak UKM yang memiliki sertifikasi halal untuk produknya tentu akan memiliki nilai plus dan keunggulan kompetitif dibandingkan kompetitornya. Tak hanya itu, keuntungan yang didapat UKM setelah mendapatkan sertifikasi halal adalah sebagai berikut.

  1. Jaminan kualitas

Produk yang sudah memiliki sertifikasi halal tidak perlu diragukan lagi kualitasnya. Pasalnya, untuk mendapatkan sertifikasi halal sendiri telah melalui proses percepatan quality control mulai dari bahan baku yang digunakan, proses produksi, hingga produk jadi yang siap diedarkan dan dikonsumsi.

Jika LPPOM MUI dinyatakan lulus uji, berarti UKM selaku produsen mampu menjamin produknya halal dan berkualitas.

  1. Memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen

Setiap muslim wajib mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal. Adanya sertifikasi halal yang diwujudkan dalam label halal pada kemasan produk dapat memberikan rasa tenang bagi konsumen khususnya umat Islam saat menggunakan atau mengkonsumsi produk tersebut.

Tanpa label halal, konsumen akan merasa was-was dan khawatir bahan-bahan yang tidak halal bisa saja secara tidak sengaja terkandung atau tercampur dalam produk.

  1. Meningkatkan kepercayaan konsumen

Sertifikat halal bukanlah dokumen yang bisa diperoleh sembarangan, melainkan melalui serangkaian proses bahkan uji klinis terhadap bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan suatu produk.

Padahal, prosedurnya cukup ketat, di mana bahan baku diperiksa dengan cermat untuk memastikan kehalalannya. Dengan diterbitkannya sertifikat halal MUI tentunya akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kandungan produk makanan atau minuman yang diteliti.

  1. Menambah Nilai Jual Unik

Unique Selling Point (USP) adalah konsep pemasaran yang dapat membedakan produk Anda dengan produk kompetitor. Jika Anda sebagai pelaku UKM sudah memiliki sertifikat halal, maka produk Anda akan memiliki nilai plus di mata konsumen, sehingga mendorong konsumen lebih memilih produk Anda dibanding produk pesaing Anda.

  1. Dapatkan akses pasar lokal dan global

Adanya sertifikasi halal akan memberi Anda peluang untuk memasuki pasar halal baik lokal maupun global. Diketahui, saat ini wisata halal sudah berkembang bahkan di negara-negara dengan minoritas muslim, seperti Thailand, Filipina, Singapura, dan lainnya. Hal ini tentunya membuka peluang lebih luas bagi Anda untuk memasarkan produk unggulan ke pasar halal internasional.

  1. Dapat menambah bisnis jaringan

Keuntungan memiliki sertifikasi halal lainnya adalah memungkinkan Anda untuk memperluas jangkauan pasar Anda hingga ke pasar internasional. Anda berkesempatan mengekspor produk Anda ke berbagai negara muslim seperti Arab Saudi, Brunei Darussalam, Turki dan lain-lain.

Berapa Lama Proses Pembuatan Sertifikasi Halal Produk kimiawi

Prosesnya ditentukan masing-masing aktor (BPJPH, LPH, dan MUI). Total 21 hari untuk pemeriksaan. Setelah BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen, pelaku usaha diperbolehkan memilih lembaga pemeriksa halal. Proses ini memakan waktu 1 hari kerja saja.

Dalam proses ini, produk yang diusulkan akan diperiksa oleh LPH terpilih. Proses ini memakan waktu 15 hari kerja. Namun Mastuki menjelaskan, jika ada kendala tertentu, waktu pemeriksaan akan ditambah 10 hari kerja.  Jika anda masih ingin mendapatkan informasi yang lebih jelas lagi kenjungi situs web permatamas.com.

Dimana Pembuatan Sewrtifikasi Halal Produk kimiawi

Anda dapat berkonsultasi dengan Permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak di bidang Manajemen dan Konsultasi Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Bisnis dari tahun 2011.

Berbagai peraturan perundang-undangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sangat concern dalam memberikan jaminan kehalalan produk kepada masyarakat. Maklum, mayoritas penduduknya beragama Islam sehingga jaminan kehalalan produk begitu penting. Dari sisi bisnis, mayoritas penduduk muslim tentunya merupakan peluang pasar yang besar.

Biaya Sertifikasi Halal Produk kimiawi

Biaya pengurusan sertifikat halal barang dan jasa milik UMKM dan ditambah biaya pengecekan kehalalan produk produk kimiawi oleh LPH Anda dapat mengeceknya di website Permatamas.com.

Tarif layanan terdiri dari komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penetapan sertifikat halal.

Cara Mengurus Sertifikasi Halal Produk Kimiawi

Karena mayoritas masyarakat Indonesia menganut agama Islam, dan jika Anda memiliki sertifikat halal maka orang akan lebih percaya dengan produk Anda. Selain itu, sertifikasi halal MUI menjadi salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mendistribusikan produknya. Hal ini sesuai aturan yang sama mengenai sertifikat halal dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

bagaimana cara mengurusnya?

Berdasarkan permatamas.com, berikut cara mendapatkan sertifikat halal MUI:

  • Mengikuti Pelatihan dan Memahami Sertifikasi SJH
  • Sekilas tentang Sistem Jaminan Halal (SJH)
  • rekaman Dokumen Sertifikasi Halal

Dokumen yang harus anda siapkan yaitu daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar pemotongan (hanya untuk RPH), matriks produk, manual SJH, bagan alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal, dan juga bukti audit internal.

  • Daftar Sertifikasi Halal (upload data)
  • Lakukan Pemantauan Pra-audit
  • Pelaksanaan Audit
  • Melakukan Pemantauan Pascaaudit

Dapatkan Sertifikat Halal, ingat, sertifikat ini hanya berlaku selama dua tahun

Sertifikat Halal Produk Kosmetik

Sertifikat Halal Produk Kosmetik

Sertifikat Halal Produk Kosmetik – Tingkat kesadaran sertifikasi halal di Indonesia masih rendah, seberapa penting sebenarnya sertifikasi halal produk kosmetik ? Sertifikasi halal suatu produk tentu sangat penting. Karena Indonesia adalah negara mayoritas Muslim. Dan seperti yang kita ketahui, dalam Islam terdapat klasifikasi jenis makanan yang halal dan haram.

Oleh karena itu, menjadi syarat mutlak bagi produsen pangan di Indonesia untuk memiliki sertifikasi halal. Selain itu, sertifikasi halal bagi produk juga diatur dalam Pasal 4 UU 33/2014 tentang jaminan kehalalan produk.

Meski begitu, kesadaran produsen terhadap sertifikasi halal MUI masih tergolong rendah. Kesadaran biasanya muncul ketika ada permintaan dari konsumen, misalnya ketika akan mensuplai toko besar yang membutuhkan sertifikat halal, atau ada peluang ekspor yang membutuhkan sertifikat halal.

Sertifikat halal adalah fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk dan sesuai dengan syariah Islam. Sertifikat halal merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap konsumen muslim. Dengan sertifikasi halal, konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.

Pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal diharapkan segera mengajukan permohonan ke instansi terkait untuk mendapatkan sertifikat halal. Dan bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI sebaiknya segera mencantumkan label halal pada kemasan produknya. Karena dengan memiliki sertifikasi halal dapat memberikan banyak keuntungan untuk meningkatkan penjualan produk.

Sertifikasi Halal Produk Kosmetik

Sertifikat Halal Produk Kosmetik ini penting karena banyak orang yang menentukan apakah barang halal memiliki manfaat lebih. Baik bagi produsen maupun bagi konsumen. Sertifikat halal kosmetik ini juga merupakan jaminan mutu dan kualitas produk. Dalam hal ini kami Permatamas Indonesia siap membantu Anda dalam mewujudkan sebuah produk dengan sertifikat halal yang meningkatkan kepercayaan konsumen.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Keunggulan Sertifikasi Halal bagi Produk Kosmetik

  1. Meningkatkan kepercayaan konsumen

Manfaat sertifikasi halal bagi produk yang pertama bagi produsen adalah meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk. Sudah menjadi kebiasaan sebagian besar konsumen untuk memilih produk halal.

Memiliki label izin halal yang tercetak pada kemasan produk Anda dapat memberikan kepercayaan konsumen untuk membeli produk Anda. Karena dengan adanya label halal, konsumen tidak perlu khawatir dengan kandungan produk tersebut.

Seiring dengan meningkatnya kepercayaan konsumen terhadap produk Anda. Maka omzet penjualan otomatis akan meningkat. Hal ini sangat berguna untuk menjaga produksi produk Anda. Selain itu, dengan kepercayaan konsumen yang meningkat, Anda dapat memperluas jangkauan produk Anda.

  1. Dapat memperluas pangsa pasar ke negara-negara muslim

Kepercayaan konsumen yang cukup baik telah meningkatkan jangkauan pasar produk Anda di masyarakat. Produk Anda akan semakin dikenal dan menjadi pilihan masyarakat luas. Dalam hal ini, produk Anda berpeluang melebarkan sayapnya dengan melakukan ekspor ke beberapa negara.

Dengan sudah memiliki sertifikasi halal, produk Anda akan mudah diterima oleh negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Meningkatkan pasar produk di luar negeri akan berdampak tinggi pada omzet penjualan produk Anda.

Oleh karena itu penting bagi suatu produk untuk mendapatkan label sertifikasi halal. Namun mendapatkan sertifikasi halal bukanlah hal yang kami impikan. Untuk mendapatkan sertifikasi halal, perlu mengajukan permohonan ke lembaga terkait.

Dalam pengajuan produknya, produsen harus mengikuti tata cara pengajuan dan memenuhi persyaratan. Terkadang prosesnya agak rumit, membuat sebagian besar produsen mengabaikan sertifikasi halal.

  1. Meningkatkan kepercayaan konsumen

Sertifikat halal bukanlah dokumen yang bisa diperoleh sembarangan, melainkan melalui serangkaian proses bahkan uji klinis terhadap bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan suatu produk. Padahal, prosedurnya cukup ketat, di mana bahan baku diperiksa dengan cermat untuk memastikan kehalalannya.

Dengan diterbitkannya sertifikat halal tentunya akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kandungan produk makanan atau minuman yang diteliti.

  1. Memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen

Setiap muslim wajib mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal. Adanya sertifikasi halal yang diwujudkan dalam label halal pada kemasan produk dapat memberikan rasa tenang bagi konsumen khususnya umat Islam saat menggunakan atau mengkonsumsi produk tersebut.

Tanpa label halal, konsumen akan merasa was-was dan khawatir bahan-bahan yang tidak halal bisa saja secara tidak sengaja terkandung atau tercampur dalam produk.

  1. Menambah Unique Selling Point (nilai jual unik)

Unique Selling Point (USP) adalah konsep pemasaran yang dapat membedakan produk Anda dengan produk kompetitor. Jika Anda sebagai pelaku UKM sudah memiliki sertifikat halal, maka produk Anda akan memiliki nilai plus di mata konsumen, sehingga mendorong konsumen lebih memilih produk Anda dibanding produk pesaing Anda.

Berapa Lama Proses Pembuatan Sertifikasi Halal Obat tradisional

Prosesnya ditentukan masing-masing aktor (BPJPH, LPH, dan MUI). Total 21 hari untuk pemeriksaan. Setelah BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen, pelaku usaha diperbolehkan memilih lembaga pemeriksa halal. Proses ini memakan waktu 1 hari kerja saja.

Dalam proses ini, produk yang diusulkan akan diperiksa oleh LPH terpilih. Proses ini memakan waktu 15 hari kerja. Namun Mastuki menjelaskan, jika ada kendala tertentu, waktu pemeriksaan akan ditambah 10 hari kerja.  Jika anda masih ingin mendapatkan informasi yang lebih jelas lagi kenjungi situs web permatamas.com.

Dimana Pembuatan Sertifikasi Halal Obat tradisional

Anda dapat berkonsultasi dengan Permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak di bidang Manajemen dan Konsultasi Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Bisnis dari tahun 2011.

Berbagai peraturan perundang-undangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sangat concern dalam memberikan jaminan kehalalan produk kepada masyarakat. Maklum, mayoritas penduduknya beragama Islam sehingga jaminan kehalalan produk begitu penting. Dari sisi bisnis, mayoritas penduduk muslim tentunya merupakan peluang pasar yang besar.

Biaya Sertifikasi Halal Obat tradisional

Biaya pengurusan sertifikat halal barang dan jasa milik UMKM dan ditambah biaya pengecekan kehalalan produk obat tradisional oleh LPH Anda dapat mengeceknya di website Permatamas.com.

Tarif layanan terdiri dari komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penetapan sertifikat halal.

Sertifikat Halal Produk Obat tradisional

Sertifikat Halal Produk Obat tradisional

Sertifikat Halal Untuk Obat tradisional – Kewajiban mendapatkan sertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetika, dan barang konsumsi ini diberlakukan sejalan dengan kewajiban mendapatkan sertifikat halal MUI tahap kedua yaitu 17 Oktober 2021 sampai dengan paling lambat 17 Oktober 2026.

Hampir setiap produk yang beredar di Indonesia pasti memiliki sertifikat halal yang tercetak pada kemasannya. Pasalnya, pemerintah Indonesia melalui MUI telah menetapkan aturan yang mewajibkan setiap produk yang beredar harus bersertifikat halal.

Aturan ini tertuang dalam PP No. 39 Tahun 2021 yang mensyaratkan produk dalam kategori makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang konsumsi yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memiliki sertifikat halal.

Mendengar kata sertifikasi halal tentu sudah tidak asing lagi bagi kita, namun sebenarnya apa tujuan dan manfaat sertifikasi halal. Nah di bawah ini kami akan membahas tujuan dan manfaat dari proses sertifikasi halal.

Sertifikasi Halal Obat Tradisional

Kegiatan ekonomi tentunya tidak terlepas dari perkembangan dan kemajuan suatu produk. Sebagai seorang muslim yang tinggal di negara mayoritas muslim tentunya perlu memperhatikan kehalalan suatu produk, dengan berkembangnya teknologi dapat mendorong terciptanya produk-produk baru, yang membuat kita harus lebih berhati-hati dalam memilih yang halal. produk yang sesuai dengan syariat Islam.

Sertifikat halal produk obat tradisional akan diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan hasil audit dan fatwa MUI yang menyatakan secara tertulis bahwa suatu produk halal menurut syariat Islam. Pemberian sertifikat halal untuk makanan, obat-obatan, dan kosmetik untuk melindungi konsumen Muslim terhadap produk non-halal.

Pencantuman label halal penting tidak hanya bagi konsumen, tetapi juga bagi produsen. Label halal ini digunakan untuk memberikan rasa aman bagi konsumen. Juga sebagai jaminan bagi mereka jika produk yang mereka konsumsi aman dari unsur non halal dan diproduksi secara halal dan beretika.

Bagi produsen, label izin halal ini berfungsi untuk membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produknya. Produk bersertifikat halal juga memiliki daya saing yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk yang tidak mencantumkan label izin halal produk obat tradisional.

Adanya sertifikasi halal pada suatu produk memberikan ketenangan bagi produsen dan kepastian bagi konsumen. Jadi sama-sama diuntungkan,” kata Ketua MUI Jabar Mustafa Djamaluddin kepada media. Ternyata dari hasil penelitian terhadap produk bersertifikat halal omzetnya cenderung naik 5 % per tahun,” kata Djamaluddin.

Pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikasi halal untuk produknya harus segera mencantumkan label halal tersebut. Penempatan label halal harus ditempatkan di bagian yang mudah terlihat. Jika pelaku usaha tidak mencantumkannya, konsekuensi terbesarnya adalah sanksi berupa pencabutan sertifikasi halal MUI. Logo sertifikat halal memberikan kepastian hukum kepada konsumen muslim bahwa produk tersebut halal menurut syariat Islam.

Berapa Lama Proses Pembuatan Sertifikat Halal Produk Obat tradisional

Prosesnya ditentukan masing-masing aktor (BPJPH, LPH, dan MUI). Total 21 hari untuk pemeriksaan. Setelah BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen, pelaku usaha diperbolehkan memilih lembaga pemeriksa halal. Proses ini memakan waktu 1 hari kerja saja. LPH (Lembaga Pemeriksaan Halal) Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Halal Produk

Dalam proses ini, produk yang diusulkan akan diperiksa oleh LPH terpilih. Proses ini memakan waktu 15 hari kerja. Namun Mastuki menjelaskan, jika ada kendala tertentu, waktu pemeriksaan akan ditambah 10 hari kerja.  Jika anda masih ingin mendapatkan informasi yang lebih jelas lagi kenjungi situs web permatamas.com.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Dimana Pembuatan Sertifikasi Halal Obat tradisional

Anda dapat berkonsultasi dengan Permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak di bidang Manajemen dan Konsultasi Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Bisnis dari tahun 2011.

Sertifikasi halal Produk Obat tradisional merupakan jaminan untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk yang beredar atau beredar di Indonesia. Terkait kehalalan suatu produk yang beredar di Indonesia, pemerintah telah melindunginya dengan melaksanakan kewajiban sertifikasi halal yang diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), UU Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal obat tradisional.

Berbagai peraturan perundang-undangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sangat concern dalam memberikan jaminan kehalalan produk kepada masyarakat. Maklum, mayoritas penduduknya beragama Islam sehingga jaminan kehalalan produk begitu penting. Dari sisi bisnis, mayoritas penduduk muslim tentunya merupakan peluang pasar yang besar.

Hal ini dikarenakan, bagi umat Islam sendiri, kehalalan suatu produk yang dikonsumsi berkaitan dengan iman atau keyakinan, dimana setiap umat Islam wajib mengkonsumsi makanan dan obat tradisional yang halal saja atau memastikan kehalalannya.

Dengan sertifikasi halal, UKM dapat bersaing merebut pangsa pasar potensial. Sebenarnya bukan hanya pasar khusus muslim saja, bahkan non muslim pun tentunya ingin memastikan produk makanan dan obat tradisional yang dikonsumsinya baik dan sehat.

Biaya Sertifikasi Halal Obat tradisional

Dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pendampingan Teknis Pengolahan Produk Halal Dalam Rangka Perlindungan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) Berdasarkan Surat Keterangan Pelaku Usaha.

Misalnya, biaya pengurusan sertifikat halal barang dan jasa milik UMKM dan ditambah biaya pengecekan kehalalan produk obat tradisional oleh LPH Anda dapat mengeceknya di website Permatamas.com.

Kepala Balai Pendaftaran dan Sertifikasi Halal obat tradisional, Mastuki mengatakan, untuk mengajukan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan biaya layanan.

Tarif layanan terdiri dari komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penetapan sertifikat halal.

Sertifikat Halal Produk Obat

Sertifikat Halal Produk Obat

Sertifikat Halal Produk Obat – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, obat-obatan, kosmetik, dan barang konsumsi wajib memiliki sertifikat halal mulai hari ini, Minggu (17/10). Kewajiban sertifikasi tersebut sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

mendapatkan sertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetika, dan barang konsumsi lainnya, ini diberlakukan sejalan dengan kewajiban mendapatkan sertifikat halal MUI tahap kedua.

Menurut Yaqut, kewajiban sertifikasi produk ditetapkan sesuai regulasi guna menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga kelangsungan dan pengembangan usaha.

Pasal 140 mengatur pentahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, produk penyembelihan, dan jasa penyembelihan mulai 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.

Kewajiban memiliki sertifikat halal tahap kedua diatur dalam Pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021. Kewajiban memiliki sertifikat halal tahap kedua meliputi berbagai jenis produk mulai dari obat tradisional, suplemen kesehatan, over the obat-obatan counter untuk barang-barang konsumsi.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Sertifikat Halal Produk Obat

Kegiatan ekonomi tentunya tidak terlepas dari perkembangan dan kemajuan suatu produk. Sebagai seorang muslim yang tinggal di negara mayoritas muslim tentunya perlu memperhatikan kehalalan suatu produk, dengan berkembangnya teknologi dapat mendorong terciptanya produk-produk baru, yang membuat kita harus lebih berhati-hati dalam memilih yang halal. produk yang sesuai dengan syariat Islam.

Sertifikat halal produk obat akan diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan hasil audit dan fatwa MUI yang menyatakan secara tertulis bahwa suatu produk halal menurut syariat Islam. Pemberian sertifikat halal untuk makanan, obat-obatan, dan kosmetik untuk melindungi konsumen Muslim terhadap produk non-halal.

Pencantuman label halal penting tidak hanya bagi konsumen, tetapi juga bagi produsen. Label halal ini digunakan untuk memberikan rasa aman bagi konsumen. Juga sebagai jaminan bagi mereka jika produk yang mereka konsumsi aman dari unsur non halal dan diproduksi secara halal dan beretika.

Bagi produsen, label halal ini berfungsi untuk membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produknya. Produk bersertifikat halal juga memiliki daya saing yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk yang tidak mencantumkan label izin halal pada produknya.

Adanya sertifikasi halal pada suatu produk memberikan ketenangan bagi produsen dan kepastian bagi konsumen. Jadi sama-sama diuntungkan,” kata Ketua MUI Jabar Mustafa Djamaluddin kepada media. Ternyata dari hasil penelitian terhadap produk bersertifikat halal omzetnya cenderung naik 5 % per tahun,” kata Djamaluddin.

Pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikasi halal untuk produknya harus segera mencantumkan label halal tersebut. Penempatan label halal harus ditempatkan di bagian yang mudah terlihat. Jika pelaku usaha tidak mencantumkannya, konsekuensi terbesarnya adalah sanksi berupa pencabutan sertifikasi halal MUI. Logo sertifikat halal memberikan kepastian hukum kepada konsumen muslim bahwa produk tersebut halal menurut syariat Islam.

Berapa Lama Proses Pembuatan Sertifikasi Halal Obat obatan

Prosesnya ditentukan masing-masing aktor (BPJPH, LPH, dan MUI). Total 21 hari untuk pemeriksaan. Setelah BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen, pelaku usaha diperbolehkan memilih lembaga pemeriksa halal. Proses ini memakan waktu 1 hari kerja saja. LPH (Lembaga Pemeriksaan Halal) Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Halal Produk

Dalam proses ini, produk yang diusulkan akan diperiksa oleh LPH terpilih. Proses ini memakan waktu 15 hari kerja. Namun Mastuki menjelaskan, jika ada kendala tertentu, waktu pemeriksaan akan ditambah 10 hari kerja.  Jika anda masih ingin mendapatkan informasi yang lebih jelas lagi kenjungi situs web permatamas.com.

Dimana Pembuatan Sewrtifikasi Halal Obat obatan

Sertifikasi halal merupakan jaminan untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk yang beredar atau beredar di Indonesia. Terkait kehalalan suatu produk yang beredar di Indonesia, pemerintah telah melindunginya dengan melaksanakan kewajiban sertifikasi halal yang diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), UU Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk obat obatan Halal.

Anda dapat berkonsultasi dengan Permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak di bidang Manajemen dan Konsultasi Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Bisnis dari tahun 2011.

Berbagai peraturan perundang-undangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sangat concern dalam memberikan jaminan kehalalan produk kepada masyarakat. Maklum, mayoritas penduduknya beragama Islam sehingga jaminan kehalalan produk begitu penting. Dari sisi bisnis, mayoritas penduduk muslim tentunya merupakan peluang pasar yang besar.

Hal ini dikarenakan, bagi umat Islam sendiri, kehalalan suatu produk yang dikonsumsi berkaitan dengan iman atau keyakinan, dimana setiap umat Islam wajib mengkonsumsi makanan dan obat obatan yang halal saja atau memastikan kehalalannya.

Dengan sertifikasi halal produk obat, UKM dapat bersaing merebut pangsa pasar potensial. Sebenarnya bukan hanya pasar khusus muslim saja, bahkan non muslim pun tentunya ingin memastikan produk makanan dan obat obatan yang dikonsumsinya baik dan sehat.

Biaya Sertifikasi Halal Produk Obat obatan

Dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pendampingan Teknis Pengolahan Produk Halal Dalam Rangka Perlindungan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) Berdasarkan Surat Keterangan Pelaku Usaha.

Misalnya, biaya pengurusan sertifikat halal barang dan jasa milik UMKM dan ditambah biaya pengecekan kehalalan produk obat obatan oleh LPH Anda dapat mengeceknya di website Permatamas.com.

Kepala Balai Pendaftaran dan Sertifikasi Halal obat obatan, Mastuki mengatakan, untuk mengajukan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan biaya layanan.

Tarif layanan terdiri dari komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penetapan sertifikat halal.

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia