Kenapa Merek DJKI Ditolak

Kenapa Merek DJKI Ditolak – Penolakan merek oleh DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) sering kali menjadi masalah besar bagi para pelaku usaha yang baru pertama kali mendaftarkan merek. Banyak yang mengira bahwa prosesnya sederhana, padahal DJKI memiliki aturan ketat yang harus dipenuhi. Ketidaktahuan mengenai persamaan pada pokoknya, unsur yang dilarang, hingga kesalahan administratif menjadi penyebab paling umum sebuah merek ditolak. Karena itu, edukasi sejak awal sangat penting sebelum mengajukan permohonan pendaftaran.

Sebagian besar penolakan terjadi karena pemohon tidak memahami prinsip dasar merek, seperti harus unik, tidak meniru, dan tidak menyesatkan masyarakat. Selain itu, kesalahan dalam pemilihan kelas maupun penyusunan deskripsi merek sering menjadi masalah besar. Hal-hal kecil seperti dokumen tidak lengkap atau gambar logo yang tidak sesuai standar pun dapat memicu penolakan DJKI.

Jika pemohon mempersiapkan proses pendaftaran dengan benar, melakukan riset, dan memahami aturan, maka peluang merek diterima jauh lebih besar. Perencanaan awal sangat menentukan keberhasilan permohonan. Di sinilah pentingnya memahami mengapa merek ditolak, agar pemohon tidak mengulang kesalahan yang sama dan dapat melindungi identitas mereknya secara efektif.

Apa itu Usulan Penolakan Merek DJKI

Usulan penolakan merek DJKI adalah pemberitahuan awal yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bahwa suatu permohonan merek berpotensi tidak dapat diterima berdasarkan hasil pemeriksaan substantif.

Pada tahap ini, DJKI belum membuat keputusan final, tetapi memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mengajukan sanggahan. Banyak pemohon yang menggunakan layanan jasa pendaftaran merek untuk membantu menyiapkan tanggapan agar peluang diterima tetap tinggi.

Proses ini sangat penting karena menjadi momen penentu apakah merek masih memiliki peluang untuk diterima atau justru selangkah lagi menuju penolakan tetap. Banyak pemohon salah mengira bahwa usulan penolakan adalah keputusan akhir, padahal masih ada ruang untuk memperbaiki. Pada tahap ini, dukungan dari konsultan atau tim ahli dapat membantu menyusun argumentasi hukum yang kuat agar merek tidak benar-benar ditolak.

Dalam usulan penolakan, DJKI akan menyampaikan alasan-alasan yang dianggap melanggar ketentuan Undang-Undang Merek. Misalnya karena terdapat kemiripan dengan merek terdaftar, merek bersifat deskriptif, tidak memiliki daya pembeda, atau menggunakan unsur yang dilarang. Pemohon diberi batas waktu tertentu untuk memberikan tanggapan resmi. Banyak pelaku usaha memilih memakai jasa pendaftaran merek agar proses sanggahan tersusun dengan baik dan sesuai ketentuan.

Poin penting terkait usulan penolakan merek:
• Statusnya belum final dan masih dapat diperbaiki.
• Pemohon diberi kesempatan untuk menyampaikan sanggahan.
• Peluang diterima tetap besar jika argumentasi kuat dan logis.

Baca juga Jasa Sanggah Merek DJKI guna memperkuat argumen pada tahap usulan penolakan maupun oposisi.

Apa itu Penolakan Merek Tetap DJKI

Penolakan Merek Tetap DJKI adalah keputusan final yang menyatakan bahwa permohonan merek tidak dapat diterima setelah melalui proses pemeriksaan substantif dan setelah pemohon diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atas usulan penolakan. Jika tanggapan yang diberikan tidak mampu menjawab alasan penolakan atau tidak memberikan dasar hukum yang kuat, maka DJKI menetapkan status permohonan menjadi ditolak secara resmi.

Dalam kondisi seperti ini, banyak pelaku usaha berkonsultasi ke jasa pendaftaran merek untuk menentukan langkah lanjutan. Keputusan ini tidak dapat dibatalkan melalui jalur administrasi biasa dan menjadi akhir dari proses pada tingkat DJKI. Ketika merek sudah berada pada tahap penolakan tetap, pemohon memiliki dua opsi: mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga atau melakukan pendaftaran ulang dengan merek yang telah diperbaiki.

Banyak pemohon memilih pendaftaran ulang karena lebih cepat dan lebih efisien, apalagi jika dibantu jasa pendaftaran merek yang lebih memahami strategi pengajuan yang tepat.

Penolakan tetap menunjukkan bahwa DJKI menilai unsur-unsur dalam merek tidak memenuhi syarat substantif, sehingga diperlukan perbaikan signifikan sebelum diajukan kembali. Dengan pendampingan profesional, pemohon dapat memperbaiki unsur yang bermasalah dan meningkatkan peluang diterima pada pengajuan berikutnya.

Poin penting tentang penolakan merek tetap:
• Merupakan keputusan final pada tingkat DJKI.
• Pemohon harus menempuh jalur hukum atau daftar ulang untuk melanjutkan.
• Biasanya disebabkan sanggahan sebelumnya tidak dianggap cukup kuat.

Apa Bedanya Usulan Penolakan Merek dan Penolakan Merek Tetap?

Usulan penolakan dan penolakan tetap memiliki perbedaan mendasar dalam proses administrasi DJKI. Usulan penolakan adalah pemberitahuan awal yang memberikan peluang kepada pemohon untuk menyampaikan sanggahan.

Pada tahap ini, merek belum ditolak secara resmi dan masih dapat diselamatkan apabila pemohon memberikan argumentasi yang tepat. Di sinilah banyak bisnis memilih memakai jasa pendaftaran merek agar penyusunan sanggahan dilakukan dengan strategi yang benar.

Sementara itu, penolakan tetap adalah keputusan final yang menyatakan bahwa merek tidak dapat diterima setelah DJKI menilai bahwa tanggapan pemohon sebelumnya tidak cukup kuat. Pada usulan penolakan, pemohon masih memiliki ruang untuk berargumen dan membuktikan bahwa merek yang diajukan memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan. Pada penolakan tetap, ruang tersebut sudah tidak ada lagi dan pemohon hanya bisa menempuh jalur hukum atau mengajukan ulang merek.

Pemahaman terhadap perbedaan ini penting agar pemohon tidak melewatkan kesempatan untuk memperbaiki ketika masih berada pada tahap awal. Bantuan profesional, seperti jasa pendaftaran merek, dapat membantu mengidentifikasi kesalahan dan menyiapkan langkah strategis untuk menghindari penolakan.

Perbedaan utama antara keduanya:
• Usulan penolakan = tahap awal, masih dapat disanggah.
• Penolakan tetap = keputusan final, tidak bisa dilanjutkan tanpa proses hukum.
• Usulan penolakan masih memberi peluang, sedangkan penolakan tetap menutup peluang tersebut.

Baca juga : Jasa Banding Merek DJKI untuk membantu Anda mengajukan keberatan atas keputusan penolakan.

Kalau Merek Ditolak, Apakah Uang Kembali?

Jika merek ditolak pada tahap apa pun, baik setelah usulan penolakan maupun pada keputusan penolakan tetap, uang pendaftaran tidak dapat dikembalikan. Hal ini karena biaya pendaftaran merek merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang langsung masuk ke kas negara. Proses pemeriksaan administrasi dan substantif tetap dilakukan terlepas dari hasil akhirnya. Banyak pemohon yang baru menyadari hal ini setelah mengalami penolakan, sehingga penting melakukan pemeriksaan terlebih dahulu—atau menggunakan layanan jasa pendaftaran merek untuk memastikan kesiapan merek sejak awal.

Dengan demikian, meskipun merek dinyatakan ditolak, biaya yang telah dibayarkan dianggap telah digunakan untuk membiayai layanan pemeriksaan yang memang sudah dilakukan oleh DJKI. Tidak ada mekanisme pengembalian dana dalam sistem pendaftaran merek Indonesia. Pemohon tetap dapat mengajukan sanggahan, keberatan, atau mendaftarkan ulang mereknya, namun seluruh proses lanjutan itu memerlukan biaya baru yang terpisah dari biaya pendaftaran sebelumnya. Banyak pelaku usaha akhirnya memilih berkonsultasi terlebih dahulu dengan jasa pendaftaran merek agar tidak mengalami kerugian berulang.

Oleh karena itu, pemohon perlu memastikan bahwa merek sudah memenuhi syarat sebelum diajukan. Pemeriksaan kemiripan, pengecekan kelas, hingga analisis risiko penolakan sangat penting dilakukan sejak awal. Dengan persiapan yang matang, peluang diterima jauh lebih besar dan biaya tidak terbuang sia-sia. Bantuan profesional dari jasa pendaftaran merek juga dapat memperkecil risiko penolakan karena proses dilakukan secara lebih terarah.

Hal penting terkait pengembalian dana pendaftaran merek:
• Biaya tidak dapat dikembalikan karena sudah masuk ke kas negara.
• Anggaran dianggap digunakan untuk pemeriksaan formalitas dan substantif.
• Pemohon perlu mempersiapkan merek dengan matang sebelum mendaftar.

Kenapa Merek DJKI Ditolak
Kenapa Merek DJKI Ditolak

Apa Penyebab Utama Merek Ditolak oleh DJKI?

Salah satu penyebab utama merek ditolak oleh DJKI adalah adanya kesamaan pada pokoknya dengan merek lain yang telah terdaftar. Persamaan ini bisa berupa fonetik, visual, susunan huruf, atau makna yang serupa. Untuk menghindari risiko ini, banyak pelaku usaha melakukan pengecekan awal melalui layanan jasa pendaftaran merek agar nama yang dipilih benar-benar aman dan tidak berbenturan dengan pendaftar lain.

Selain itu, merek ditolak karena mengandung unsur yang dilarang. Merek yang bersifat deskriptif, mengandung kata umum, menyinggung moralitas, atau menggunakan simbol resmi negara akan otomatis ditolak. DJKI menilai kelayakan merek tidak hanya dari sisi estetika, tetapi juga dari sisi etika dan legalitas. Inilah sebabnya pemohon harus memahami aturan hukum yang berlaku.

Kesalahan administratif juga menjadi penyebab penolakan yang cukup sering, seperti salah memilih kelas, salah ketik identitas pemohon, atau mengunggah logo yang tidak sesuai ketentuan. Banyak yang baru menyadari kesalahan ini setelah ada penolakan. Karena itu, melakukan pemeriksaan awal melalui konsultan atau jasa pendaftaran merek sangat membantu meminimalkan risiko penolakan.

Penyebab utama penolakan DJKI:

  • Persamaan dengan merek lain yang sudah terdaftar.
  • Mengandung unsur yang dilarang oleh hukum.
  • bersifat deskriptif atau tidak memiliki daya pembeda.
  • Kesalahan administratif atau teknis dalam dokumen.

Baca juga : Jasa Pengalihan Merek DJKI apabila Anda membutuhkan proses pemindahan hak kepemilikan merek secara legal.

Siapa Saja Pihak yang Biasanya Mengajukan Keberatan?

Keberatan atau oposisi pada suatu permohonan merek biasanya diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas pendaftaran tersebut. Yang paling sering mengajukan keberatan adalah pemilik merek yang sudah lebih dulu terdaftar. Mereka mengajukan keberatan untuk mencegah penggunaan nama atau logo yang terlalu mirip dan berpotensi menyesatkan konsumen. Karena itulah, sebelum mengajukan merek, pemohon dianjurkan melakukan pengecekan melalui jasa pendaftaran merek agar terhindar dari sengketa.

Perusahaan besar yang memiliki brand kuat juga aktif mengajukan keberatan jika menemukan pendaftaran merek yang mirip dengan milik mereka. Mereka biasanya memiliki tim hukum khusus untuk memantau pengajuan merek di DJKI setiap hari. Bila ditemukan merek baru yang mirip, mereka akan segera mengajukan oposisi resmi untuk melindungi aset branding mereka.

Selain itu, keberatan juga bisa diajukan oleh asosiasi industri, lembaga tertentu, atau individu pemegang hak atas nama dagang maupun indikasi geografis. Mereka berhak menolak merek yang menggunakan istilah yang tidak boleh didaftarkan sembarangan. Keberatan ini merupakan bagian penting dari sistem perlindungan hukum demi menjaga keaslian identitas merek di pasar.

Di Mana Kesalahan Paling Sering Terjadi dalam Pengajuan Merek?

Kesalahan paling sering terjadi ketika pemohon tidak melakukan pengecekan merek sebelumnya. Banyak yang langsung mengajukan nama tanpa tahu bahwa nama tersebut sudah terdaftar atau mirip dengan merek lain. Inilah sebabnya layanan jasa pendaftaran merek sangat membantu melakukan riset sebelum pengajuan. Dengan riset awal yang tepat, pemohon dapat terhindar dari penolakan substansial.

Kesalahan berikutnya terjadi saat pemohon salah memilih kelas barang atau jasa. Pemilihan kelas yang tidak sesuai dapat membuat permohonan tidak relevan dengan jenis usaha yang dijalankan. Kesalahan ini umum terjadi pada pemohon yang tidak memahami sistem klasifikasi NICE. Padahal pemilihan kelas adalah salah satu elemen paling krusial dalam pendaftaran merek.

Kesalahan administratif juga menjadi penyebab penolakan, seperti salah menulis nama pemohon, deskripsi yang tidak lengkap, atau gambar logo yang tidak memenuhi standar. Hal ini sering terjadi pada pemohon yang kurang teliti dan terburu-buru mengajukan permohonan.

Kesalahan umum pengajuan merek:

  1. Tidak melakukan pengecekan merek sebelum pendaftaran.
  2. Salah memilih kelas barang atau jasa.
  3. Kesalahan administratif terkait identitas atau dokumen.

Kapan DJKI Menolak Permohonan Merek?

DJKI biasanya menolak permohonan merek pada tahap pemeriksaan substantif. Pada tahap ini, pemeriksa akan melihat apakah merek tersebut layak dilindungi secara hukum. Jika ditemukan kemiripan dengan merek lain atau unsur yang dilarang, DJKI mengeluarkan usulan penolakan. Untuk mengurangi risiko penolakan tahap substantif, banyak pemohon melakukan konsultasi terlebih dahulu melalui jasa pendaftaran merek agar lebih aman.

Penolakan juga dilakukan apabila merek dinilai dapat menyesatkan publik. Misalnya, menggunakan kata yang tidak sesuai dengan produk, simbol resmi negara, unsur agama, atau istilah yang dilindungi. Merek yang bersifat deskriptif seperti “Air Mineral Segar” juga akan ditolak karena tidak memiliki daya pembeda.

Kesalahan administratif juga dapat menyebabkan permohonan tidak diproses atau dibatalkan. DJKI memberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen, tetapi jika tidak dilakukan tepat waktu, permohonan bisa dianggap gugur.

DJKI menolak permohonan ketika:

  • Ditemukan kemiripan dengan merek lain.
  • Merek mengandung unsur yang menyesatkan atau bertentangan hukum.
  • Merek bersifat deskriptif atau terlalu umum.
  • Dokumen atau data tidak dilengkapi sesuai ketentuan.

Baca juga: jasa perpanjang merek — layanan untuk memperpanjang perlindungan merek Anda sebelum masa berlaku habis, agar tetap aman dan sah secara hukum.

Mengapa Nama atau Logo Merek Bisa Dianggap Tidak Layak?

Nama atau logo merek bisa dianggap tidak layak apabila tidak memenuhi unsur pembeda atau terlalu generik sehingga tidak dapat berfungsi sebagai identitas unik. Banyak pelaku usaha yang tidak menyadari bahwa penggunaan nama umum seperti kategori barang membuat merek sulit diterima DJKI. Karena itu, melakukan analisis lebih awal atau konsultasi melalui layanan jasa daftar merek sangat membantu memastikan nama merek sudah memenuhi unsur keunikan.

Selain faktor keunikan, penolakan juga terjadi apabila merek memuat unsur yang dilarang seperti simbol negara, kata-kata yang berpotensi menyinggung, atau unsur yang bertentangan dengan moralitas. DJKI menerapkan standar ketat untuk memastikan seluruh merek yang beredar aman, layak, dan tidak menimbulkan penafsiran negatif di masyarakat. Banyak pemohon baru yang gagal di tahap ini karena kurang memahami aturan formal.

Di sisi lain, nama atau logo dianggap tidak layak ketika memiliki kemiripan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar. Kemiripan ini bisa berupa ucapan, tampilan visual, gaya tulisan, hingga warna. Untuk mencegah hal ini terjadi, pengecekan merek melalui jasa daftar merek menjadi langkah penting sebelum mengajukan permohonan resmi.

Bagaimana Proses Pemeriksaan Substantif Menentukan Penolakan?

Pemeriksaan substantif dilakukan DJKI untuk menilai apakah suatu merek memenuhi syarat sebagai merek yang sah dan layak dilindungi. Pada tahap ini, pemeriksa menilai unsur pembeda, kesesuaian hukum, serta potensi konflik dengan merek lain. Banyak pemohon yang mengalami penolakan karena tidak memahami detail teknis pemeriksaan substantif, sehingga mereka biasanya meminta bantuan jasa daftar merek untuk memastikan permohonannya sesuai regulasi.

Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan merek pemohon dengan database merek yang sudah terdaftar. Pemeriksa menilai dari aspek persamaan tulisan, pengucapan, makna, hingga desain visual. Bila terdapat kemiripan pada pokoknya, DJKI memiliki dasar kuat untuk menolak permohonan merek tersebut. Karena itu, strategi pendaftaran sangat penting.

Hal yang diperiksa DJKI saat pemeriksaan substantif:

  • Persamaan visual atau fonetik dengan merek lain yang sudah terdaftar.
  • Unsur deskriptif atau generik yang tidak dapat didaftarkan.
  • Unsur yang melanggar ketertiban umum dan aturan UU Merek.

Pada akhirnya, pemeriksaan substantif menentukan diterima atau ditolaknya merek. Dengan pendampingan jasa daftar merek, proses ini bisa berjalan lebih aman dan minim risiko penolakan.

Baca juga: apa itu merek HKI — penjelasan lengkap mengenai definisi merek, fungsi merek dalam bisnis, serta dasar hukumnya dalam sistem Kekayaan Intelektual Indonesia.

Bagaimana Cara Menghindari Penolakan Merek di DJKI?

Menghindari penolakan dapat dilakukan dengan memastikan bahwa merek benar-benar unik dan bukan tiruan dari merek lain. Tahap riset awal merupakan langkah paling penting. Banyak pelaku usaha memilih melakukan pengecekan dan analisis merek melalui jasa daftar merek untuk memastikan nama atau logo tidak berbenturan dengan pihak lain.

Selain itu, pemohon perlu memahami unsur-unsur yang tidak bisa didaftarkan seperti kata deskriptif, nama barang, atau simbol tertentu. Kurangnya pengetahuan mengenai aturan ini sering menjadi penyebab penolakan yang sebenarnya bisa dihindari sejak awal. Pendaftaran merek membutuhkan strategi, bukan sekadar mengisi formulir.

Langkah-langkah untuk menghindari penolakan:

  1. Lakukan pengecekan merek secara menyeluruh sebelum pendaftaran.
  2. Gunakan nama dan logo yang memiliki unsur pembeda kuat.
  3. Hindari kata-kata yang bersifat generik atau mendeskripsikan barang.
  4. Pelajari aturan DJKI tentang unsur yang dilarang.
  5. Ajukan pendaftaran menggunakan jasa daftar merek bila ingin lebih aman.

Jasa Pengurusan Merek DJKI Pengalaman

Mengurus pendaftaran merek sendiri memang bisa dilakukan, namun tidak sedikit pemohon yang mengalami masalah seperti penolakan, revisi berulang, hingga keberatan dari pihak ketiga. Karena itu, banyak pelaku usaha akhirnya memilih menggunakan jasa daftar merek agar proses pengajuan lebih aman dan tertata.

Jasa profesional yang berpengalaman biasanya membantu mulai dari pengecekan merek, analisis kelayakan, hingga strategi agar permohonan lolos pemeriksaan substantif.
Manfaat menggunakan jasa profesional antara lain:

  • Analisis risiko untuk mencegah penolakan.
  • Pendampingan apabila mendapat SPUP atau keberatan.
  • Penyusunan dokumen yang akurat sesuai standar DJKI.

Dengan dukungan tenaga ahli, pendaftaran merek dapat berjalan lebih cepat dan minim risiko. Layanan profesional memastikan merek yang diajukan memiliki peluang besar untuk diterima DJKI sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik usaha dalam jangka panjang.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com

 

Syarat Daftar Merek DJKI

Syarat Daftar Merek DJKI – Mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan langkah penting bagi pelaku usaha untuk mendapatkan perlindungan hukum atas identitas produk atau jasa yang dimiliki. Merek yang telah terdaftar akan memiliki hak eksklusif, artinya hanya pemilik terdaftar yang berhak menggunakan, memperbanyak, dan melindungi merek tersebut dari penggunaan tanpa izin. Dengan demikian, pendaftaran merek tidak hanya sekadar formalitas, melainkan investasi jangka panjang dalam menjaga nilai dan reputasi bisnis.

Bagi pelaku usaha yang ingin proses lebih mudah dan cepat, Anda dapat menggunakan layanan jasa daftar merek yang berpengalaman membantu pengajuan merek hingga mendapatkan sertifikat resmi dari DJKI. Melalui pendampingan tenaga ahli di bidang kekayaan intelektual, proses administrasi menjadi lebih terarah dan minim risiko kesalahan.

Selain sebagai bentuk perlindungan hukum, pendaftaran merek juga memberikan keuntungan kompetitif di pasar. Merek yang memiliki legalitas dari DJKI akan lebih dipercaya oleh konsumen karena menunjukkan bahwa produk tersebut resmi, orisinal, dan dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih di era digital saat ini, merek menjadi identitas utama yang membedakan satu produk dengan produk lain di berbagai platform penjualan online maupun offline.

Apa Itu Merek DJKI

Merek DJKI adalah identitas produk atau jasa yang telah didaftarkan secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Pendaftaran ini memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan merek tersebut secara sah dan melarang pihak lain menggunakannya tanpa izin. Dengan kata lain, merek yang terdaftar menjadi bagian dari aset hukum yang dilindungi oleh negara.

Dalam praktiknya, DJKI juga bertugas menilai apakah suatu merek dapat diterima atau ditolak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Misalnya, merek yang memiliki kemiripan dengan merek lain yang sudah terdaftar sebelumnya berpotensi ditolak karena dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat. Oleh karena itu, sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya pemohon melakukan pencarian merek terlebih dahulu agar terhindar dari risiko penolakan.

Bagi yang belum terbiasa dengan prosedur hukum, jasa pendaftaran merek dapat menjadi solusi terbaik. Tim profesional akan membantu mulai dari pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengajuan ke sistem e-filing DJKI. Dengan begitu, pemohon tidak perlu khawatir menghadapi proses administratif yang rumit atau kesalahan pengisian data yang dapat memperlambat penerbitan sertifikat merek.

Berikut Syarat Daftar Merek DJKI

Sebelum melakukan pendaftaran merek, pelaku usaha harus menyiapkan sejumlah dokumen dan data pendukung sesuai ketentuan yang berlaku di DJKI. Syarat ini menjadi dasar kelengkapan administrasi agar proses pendaftaran berjalan lancar tanpa kendala. Berikut beberapa syarat utama yang perlu dipersiapkan:

  1. Identitas Pemohon – Jika pendaftar merupakan perorangan, diperlukan fotokopi KTP dan NPWP. Apabila diajukan oleh badan usaha, maka perlu melampirkan akta pendirian perusahaan, NPWP badan, dan izin usaha (NIB atau SIUP).
  2. Label atau Logo Merek – Gambar atau desain merek dalam format digital berwarna maksimal ukuran 2×2 cm hingga 9×9 cm. Pastikan desain tidak menyerupai merek lain yang sudah terdaftar.
  3. Daftar Barang atau Jasa – Pemohon wajib menentukan kelas barang/jasa sesuai dengan Klasifikasi Nice (Nice Classification), karena DJKI menerapkan sistem klasifikasi internasional.
  4. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek – Dokumen ini menyatakan bahwa merek yang diajukan benar milik pemohon dan tidak meniru pihak lain.
  5. Surat Kuasa (Jika Menggunakan Konsultan HKI) – Apabila permohonan diajukan melalui jasa daftar merek atau konsultan kekayaan intelektual, surat kuasa wajib dilampirkan sebagai bukti keabsahan perwakilan.
  6. Bukti Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) – Pembayaran biaya pendaftaran wajib dilakukan sebelum permohonan dapat diproses oleh sistem DJKI.
  7. Dokumen Prioritas (Jika Ada) – Apabila pendaftaran mengklaim hak prioritas dari negara lain, maka harus dilampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan internasional.

Semua dokumen di atas harus diunggah dalam format digital pada sistem e-filing DJKI agar dapat diverifikasi oleh petugas. Ketelitian dalam menyiapkan berkas sangat berpengaruh terhadap kecepatan dan keberhasilan proses pendaftaran.

Syarat Daftar Merek DJKI
Syarat Daftar Merek DJKI

Cara Daftar Merek DJKI

Proses pendaftaran merek di DJKI kini semakin mudah karena sudah dapat dilakukan secara online melalui sistem e-filing merek.dgip.go.id. Dengan sistem ini, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan tanpa perlu datang langsung ke kantor DJKI. Prosesnya dilakukan secara bertahap dan dapat diikuti oleh siapa pun yang memiliki dokumen lengkap.

Namun, bagi pelaku usaha yang ingin efisiensi waktu, Anda bisa menggunakan bantuan jasa pendaftaran merek yang siap membantu seluruh proses dari awal hingga sertifikat terbit. Layanan profesional ini memastikan data dan dokumen diunggah dengan benar serta pembayaran PNBP dilakukan sesuai prosedur DJKI.

Berikut langkah-langkah resmi yang harus diikuti:

  • Langkah 1: Tentukan jenis permohonan yang akan diajukan.
  • Langkah 2: Isi data lengkap pemohon sesuai identitas.
  • Langkah 3: Jika pendaftaran dilakukan melalui kuasa (konsultan HKI), lengkapi bagian ini.
  • Langkah 4: Isi bagian hak prioritas apabila permohonan memiliki dasar prioritas dari negara lain.
  • Langkah 5: Masukkan informasi detail mengenai merek yang ingin didaftarkan.
  • Langkah 6: Tambahkan data kelas barang/jasa dengan memilih menu ‘Tambah’.
  • Langkah 7: Unggah dokumen persyaratan dengan klik ‘Tambah Lampiran’.
  • Langkah 8: Buat Kode Billing untuk pembayaran biaya PNBP, lalu lakukan pembayaran melalui ATM, internet banking, atau mobile banking.
  • Langkah 9: Lakukan pratinjau (preview) untuk memastikan seluruh data sudah benar dan sesuai.
  • Langkah 10: Cetak Tanda Terima Permohonan, kemudian klik ‘Selesai’ untuk mengakhiri proses.

Setelah seluruh tahapan di atas selesai, DJKI akan mengirimkan notifikasi melalui email atau akun e-filing terkait status permohonan. Pemohon dapat memantau proses pemeriksaan merek secara berkala hingga diterbitkannya sertifikat resmi.

Biaya Daftar Merek DJKI

Pendaftaran merek di DJKI dikenakan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan jenis pemohon. Berdasarkan peraturan terbaru, biaya pendaftaran untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) lebih rendah dibandingkan dengan permohonan reguler. Hal ini bertujuan mendukung pelaku usaha kecil agar lebih mudah melindungi produk atau jasanya melalui pendaftaran merek resmi.

Untuk UMKM, biaya pendaftaran merek dikenakan sebesar Rp 500.000 per kelas barang/jasa apabila dilakukan secara online melalui e-filing DJKI. Sementara untuk pemohon non-UMKM atau reguler, biaya pendaftarannya adalah Rp 1.800.000 per kelas barang/jasa. Semua pembayaran dilakukan melalui sistem billing DJKI yang terintegrasi dengan layanan perbankan nasional.

Jika Anda menggunakan layanan jasa daftar merek, biasanya biaya tambahan mencakup jasa konsultasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengurusan sertifikat. Namun, biaya tersebut sebanding dengan kemudahan dan keamanan proses yang diperoleh. Semua dokumen akan diverifikasi dengan benar sehingga meminimalkan risiko penolakan dari DJKI.

Lama Proses Daftar Merek DJKI

Proses pendaftaran merek di DJKI tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melewati beberapa tahap verifikasi dan pemeriksaan yang cukup detail. Secara umum, waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat merek berkisar antara 8 hingga 12 bulan sejak tanggal pengajuan, tergantung pada kelengkapan berkas dan hasil pemeriksaan oleh DJKI.

Tahap awal biasanya dimulai dengan pemeriksaan formalitas, di mana petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan keabsahan data pemohon. Jika dokumen lengkap dan tidak ada kekurangan, permohonan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substantif. Pada tahap ini, DJKI akan menilai apakah merek yang diajukan memiliki kesamaan atau kemiripan dengan merek lain yang telah terdaftar sebelumnya.

Bagi pelaku usaha yang tidak ingin repot menunggu lama atau takut melakukan kesalahan administrasi, sangat disarankan menggunakan layanan jasa pendaftaran merek profesional. Tim ahli akan memantau setiap tahap hingga sertifikat resmi terbit dan memastikan seluruh proses sesuai dengan peraturan DJKI. Dengan begitu, Anda bisa fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir kehilangan hak merek.

Langkah Tepat Mendaftar Merek DJKI

Mendaftarkan merek ke DJKI adalah langkah strategis untuk melindungi identitas bisnis dan meningkatkan kepercayaan pasar. Dengan memahami syarat daftar merek DJKI, mengetahui cara pengajuan, serta memperhatikan biaya dan lama proses, pelaku usaha dapat memastikan pendaftarannya berjalan lancar.

Jika Anda membutuhkan bantuan profesional agar proses lebih cepat, mudah, dan legal, gunakan layanan jasa daftar merek atau jasa pendaftaran merek terpercaya. Perlindungan merek bukan hanya tentang legalitas, tetapi juga tentang membangun reputasi bisnis jangka panjang yang berkelanjutan.

Masa Berlaku Merek DJKI

Setelah merek berhasil didaftarkan dan mendapatkan sertifikat resmi dari DJKI, pemilik merek berhak atas perlindungan hukum selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Masa berlaku tersebut dapat diperpanjang kembali untuk jangka waktu yang sama, yaitu setiap 10 tahun, selama pemilik masih menggunakan dan memanfaatkan merek tersebut dalam kegiatan usahanya.

Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap merek bersifat berkelanjutan selama pemilik terus memperpanjang masa berlakunya. Perpanjangan masa berlaku merek harus dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum masa perlindungan berakhir.

Jika pemilik melewati batas waktu tersebut, masih diberikan kesempatan 6 bulan setelah masa berlaku habis dengan membayar denda keterlambatan. Namun, apabila tetap tidak diperpanjang, maka hak atas merek tersebut akan dianggap berakhir, dan merek bisa diajukan kembali oleh pihak lain.

Agar tidak kehilangan hak kepemilikan, pelaku usaha disarankan menggunakan layanan jasa daftar merek atau jasa pendaftaran merek yang juga menyediakan layanan pengingat masa perpanjangan merek. Dengan bantuan profesional, Anda tidak perlu khawatir kehilangan perlindungan hukum hanya karena lupa memperpanjang. Keberlanjutan merek yang terjaga akan menjaga reputasi bisnis dan nilai jual produk di pasar.

Cara Menentukan Kelas Merek DJKI

Menentukan kelas merek merupakan tahap penting dalam proses pendaftaran di DJKI karena berpengaruh terhadap ruang lingkup perlindungan hukum merek tersebut. DJKI menggunakan Klasifikasi Nice (Nice Classification) yang terdiri dari 45 kelas, yaitu kelas 1–34 untuk barang dan kelas 35–45 untuk jasa. Setiap kelas mencakup jenis produk atau jasa tertentu yang perlu disesuaikan dengan kegiatan usaha pemohon.

Kesalahan dalam menentukan kelas merek dapat menyebabkan perlindungan hukum tidak mencakup seluruh produk yang dijual, atau bahkan permohonan ditolak karena tidak sesuai. Misalnya, jika pelaku usaha memiliki produk kosmetik, maka mereknya seharusnya didaftarkan di kelas 3. Sedangkan untuk usaha makanan dan minuman, pendaftarannya dilakukan di kelas 29 hingga 33 tergantung jenis produk. Oleh karena itu, penting untuk melakukan identifikasi produk atau jasa secara tepat sebelum memilih kelas.

Untuk membantu proses identifikasi kelas yang sesuai, Anda dapat menggunakan bantuan jasa pendaftaran merek profesional. Tim ahli akan melakukan analisis mendalam terhadap jenis produk Anda dan menentukan kelas merek yang tepat agar perlindungan hukumnya optimal. Dengan pendampingan tersebut, Anda tidak perlu khawatir salah memilih kelas atau kehilangan hak merek karena kesalahan teknis.

Penyebab Daftar Merek DJKI Ditolak

Tidak semua permohonan pendaftaran merek di DJKI dapat diterima. Ada beberapa faktor yang menyebabkan pengajuan merek ditolak karena tidak memenuhi ketentuan hukum atau administratif. Oleh karena itu, penting bagi pemohon untuk memahami penyebab umum penolakan agar dapat menghindarinya sejak awal.

Beberapa penyebab umum penolakan pendaftaran merek di DJKI antara lain:

  • Kemiripan dengan merek yang sudah terdaftar – Jika merek memiliki kesamaan secara keseluruhan atau pada unsur dominan dengan merek lain yang telah terdaftar lebih dahulu, maka DJKI dapat menolak permohonan.
  • Merek bersifat deskriptif atau umum – Merek yang hanya menggambarkan fungsi, bentuk, atau kualitas produk (misalnya: “Manis”, “Segar”, “Bersih”) biasanya tidak dapat didaftarkan karena tidak memiliki daya pembeda.
  • Mengandung unsur yang bertentangan dengan moralitas, agama, atau peraturan perundang-undangan.
  • Tidak sesuai dengan kelas barang/jasa yang diajukan.
  • Kurangnya dokumen administrasi atau kesalahan pengisian data.

Agar tidak mengalami penolakan, disarankan untuk melakukan pencarian merek terlebih dahulu dan memeriksa kelayakan sebelum mendaftar. Anda dapat berkonsultasi melalui layanan jasa daftar merek yang menyediakan analisis awal dan pengecekan merek secara menyeluruh. Dengan demikian, peluang diterimanya pendaftaran merek akan jauh lebih besar.

Jasa Daftar Merek DJKI Pengalaman

Dalam praktiknya, proses pendaftaran merek di DJKI sering kali membutuhkan pemahaman mendalam tentang regulasi dan teknis hukum yang berlaku. Oleh karena itu, banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa daftar merek profesional untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan. Layanan ini biasanya mencakup pengecekan merek, penyusunan dokumen, pengajuan permohonan, pemantauan status, hingga pendampingan sampai sertifikat resmi diterbitkan.

Menggunakan jasa pendaftaran merek memberikan banyak keuntungan, terutama bagi Anda yang sibuk mengurus bisnis dan tidak memiliki waktu untuk memahami seluruh prosedur hukum. Dengan pengalaman menangani berbagai kasus merek di Indonesia, tim profesional akan memastikan data Anda valid, dokumen lengkap, serta pendaftaran diajukan dengan benar di sistem DJKI.

Beberapa alasan mengapa Anda sebaiknya menggunakan layanan profesional antara lain:

  • Pendampingan penuh dari awal hingga sertifikat merek terbit.
  • Pengecekan merek gratis sebelum pengajuan agar terhindar dari penolakan.
  • Konsultasi gratis terkait kelas merek, legalitas, dan strategi perlindungan merek.
  • Pengingat otomatis masa perpanjangan merek agar hak Anda tetap terlindungi.
  • Layanan cepat, transparan, dan diawasi langsung oleh tim ahli di bidang kekayaan intelektual.

Jangan tunda lagi untuk melindungi identitas bisnis Anda. Daftarkan segera merek usaha Anda melalui jasa daftar merek berpengalaman yang terpercaya dan resmi. Dengan perlindungan hukum dari DJKI, bisnis Anda akan memiliki pondasi legal yang kuat untuk berkembang di pasar nasional maupun internasional.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com

 

Apa Itu Merek DJKI

Apa Itu Merek DJKI – Merek DJKI adalah istilah yang merujuk pada pendaftaran dan perlindungan merek yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) — lembaga resmi di bawah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Lembaga ini bertanggung jawab atas segala bentuk administrasi, pemeriksaan, serta penerbitan sertifikat merek di Indonesia. Setiap pelaku usaha yang ingin melindungi identitas produk atau jasanya perlu mendaftarkan merek ke DJKI agar mendapatkan perlindungan hukum penuh.

Merek sendiri merupakan simbol, nama, logo, kata, atau kombinasi unsur tersebut yang berfungsi untuk membedakan produk atau jasa satu pihak dengan pihak lainnya. Tanpa pendaftaran merek di DJKI, suatu merek tidak memiliki kekuatan hukum apabila terjadi peniruan atau sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, proses pendaftaran menjadi langkah penting bagi setiap pelaku usaha, baik skala kecil maupun besar.

Dalam praktiknya, DJKI menyediakan sistem pendaftaran online yang mudah diakses oleh masyarakat. Namun, bagi pelaku usaha yang ingin memastikan proses berjalan lancar tanpa kesalahan administrasi, dapat menggunakan layanan profesional seperti jasa pendaftaran merek di merekhki.com, yang membantu mulai dari pemeriksaan merek hingga penerbitan sertifikat resmi.

Selain itu, bagi produk makanan atau kosmetik, pelaku usaha juga dapat melengkapi legalitasnya dengan jasa sertifikasi halal melalui izinhalal.com, sehingga produk tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memenuhi standar kehalalan di Indonesia.

Pengertian Merek Menurut DJKI

Menurut DJKI, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa nama, logo, huruf, angka, gambar, warna, bentuk, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau badan hukum dari milik pihak lain. Fungsi utama merek adalah sebagai identitas yang membedakan dan memberikan nilai tambah bagi produk di pasar.

Dalam konteks bisnis modern, merek tidak hanya berfungsi sebagai simbol, tetapi juga sebagai representasi kualitas, reputasi, dan kepercayaan konsumen. Pendaftaran merek di DJKI memberikan hak eksklusif bagi pemilik untuk menggunakan merek tersebut dan melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip pada produk sejenis.

Beberapa poin penting terkait pengertian merek menurut DJKI:
• Merek merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemiliknya.
• Pendaftaran merek wajib dilakukan melalui sistem resmi DJKI.
• Merek yang sudah terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun.
• Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi DJKI.
• Pemilik merek terdaftar berhak mengambil tindakan hukum atas pelanggaran merek.

Untuk mempermudah proses pendaftaran, banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa daftar merek yang sudah berpengalaman agar tidak terjadi kesalahan dalam tahap pemeriksaan atau dokumen.

Fungsi dan Tujuan Pendaftaran Merek di DJKI

Mendaftarkan merek di DJKI memiliki berbagai fungsi penting bagi pelaku usaha. Selain melindungi identitas produk, pendaftaran merek juga memiliki nilai hukum dan strategis bagi pengembangan bisnis jangka panjang.

Berikut fungsi dan tujuannya:
1. Perlindungan Hukum: Pemilik merek yang telah terdaftar berhak melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip tanpa izin.
2. Nilai Komersial: Merek terdaftar dapat menjadi aset perusahaan yang bernilai ekonomi dan dapat diperjualbelikan atau dilisensikan.
3. Kepercayaan Konsumen: Produk bermerek resmi lebih dipercaya oleh konsumen dibanding produk tanpa legalitas.
4. Diferensiasi Pasar: Membantu membedakan produk dari kompetitor di pasar yang semakin kompetitif.
5. Dasar Hukum Bisnis: Sertifikat merek menjadi bukti sah di mata hukum jika terjadi sengketa.

Dengan memahami tujuan tersebut, pelaku usaha disarankan untuk segera mendaftarkan mereknya melalui DJKI. Jika membutuhkan bantuan profesional, jasa pendaftaran merek dapat menjadi solusi terbaik agar proses lebih cepat dan sesuai peraturan.

 

Apa Itu Merek DJKI
Apa Itu Merek DJKI

Dasar Hukum Perlindungan Merek di Indonesia

Perlindungan merek diatur dalam berbagai regulasi yang menjadi dasar hukum bagi pemilik merek untuk memperoleh hak eksklusif. Undang-undang utama yang mengatur merek adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Beberapa ketentuan pentingnya meliputi:
• Hak merek hanya diberikan kepada pendaftar pertama (first to file).
• Masa perlindungan merek berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
• Merek yang bertentangan dengan moralitas, agama, atau ketertiban umum tidak dapat didaftarkan.
• Pelanggaran atas hak merek dapat dikenakan sanksi pidana dan ganti rugi.
• Pemilik merek dapat mengajukan gugatan jika terjadi pelanggaran.

Pendaftaran merek melalui jasa daftar merek memastikan semua aspek hukum terpenuhi dengan benar. Sementara bagi produk makanan atau minuman, penting juga melengkapi legalitas dengan jasa sertifikasi halal agar lebih dipercaya konsumen.

Jenis-Jenis Merek yang Diakui oleh DJKI

DJKI membagi merek menjadi tiga kategori utama: merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif. Merek dagang digunakan untuk membedakan barang, sedangkan merek jasa digunakan untuk membedakan layanan yang diberikan oleh suatu pihak. Adapun merek kolektif digunakan oleh sekelompok pelaku usaha yang tergabung dalam suatu organisasi atau asosiasi.

Ketiga jenis merek ini memiliki perlindungan hukum yang sama, namun prosedur pendaftarannya bisa sedikit berbeda tergantung jenis usaha yang dijalankan. Misalnya, usaha kosmetik atau makanan dapat mendaftarkan merek dagang, sementara konsultan bisnis atau firma hukum dapat menggunakan merek jasa.

Agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan jenis merek yang tepat, pelaku usaha disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan HKI atau menggunakan jasa pendaftaran merek agar proses lebih terarah dan efisien.

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar Merek

Untuk mendaftarkan merek di DJKI, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung agar pengajuan tidak ditolak. Persyaratan ini menegaskan legalitas dan kepemilikan merek oleh pemohon.

Beberapa dokumen yang diperlukan:
• Identitas pemohon (KTP/NPWP).
• Surat pernyataan kepemilikan merek.
• Etiket atau logo merek berwarna.
• Daftar barang atau jasa yang akan dilindungi.
• Surat kuasa apabila melalui konsultan HKI.
• Bukti pembayaran biaya pendaftaran.

Melalui jasa daftar merek, semua proses tersebut dapat dibantu dari awal hingga terbit sertifikat resmi, termasuk pengecekan merek agar tidak sama dengan merek lain yang sudah terdaftar.

Tahapan Proses Pendaftaran Merek di DJKI

Proses pendaftaran merek terdiri dari beberapa tahap penting yang harus dilalui hingga akhirnya mendapatkan sertifikat merek.
1. Pemeriksaan Awal (Formalitas): Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan data pemohon.
2. Pengumuman Publik: Merek diumumkan selama 2 bulan untuk memberikan kesempatan pihak lain mengajukan keberatan.
3. Pemeriksaan Substantif: DJKI menilai apakah merek memenuhi syarat pendaftaran.
4. Penerbitan Sertifikat: Jika tidak ada keberatan, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek.
5. Perpanjangan: Setelah 10 tahun, pemilik merek dapat memperpanjang masa perlindungan.

Agar setiap tahapan berjalan lancar, pelaku usaha disarankan menggunakan jasa pendaftaran merek yang sudah berpengalaman mengurus dokumen resmi di DJKI.

Estimasi Biaya Pendaftaran Merek di DJKI

Biaya resmi pendaftaran merek di DJKI tergantung pada status usaha dan jumlah kelas yang diajukan. Untuk UMKM, biaya resmi berkisar Rp500.000 per kelas, sedangkan untuk non-UMKM, biayanya sekitar Rp1.800.000 per kelas.

Selain biaya resmi, terdapat biaya tambahan seperti jasa konsultan HKI, pemeriksaan merek, atau revisi dokumen. Menggunakan jasa daftar merek dapat membantu memastikan biaya efisien dan hasil pendaftaran berhasil tanpa penolakan.

Lama Waktu dan Masa Berlaku Perlindungan Merek

Proses pendaftaran merek biasanya memakan waktu antara 8 hingga 12 bulan, tergantung pada kondisi administrasi dan hasil pemeriksaan. Setelah disetujui, merek akan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan dan dapat diperpanjang tanpa batas waktu.

Perpanjangan harus dilakukan maksimal 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir. Dengan bantuan jasa pendaftaran merek, pemilik usaha dapat diperingatkan otomatis sebelum masa berlaku habis agar merek tetap aktif dan terlindungi.

Alasan Merek Bisa Ditolak oleh DJKI

Ada beberapa penyebab umum mengapa permohonan pendaftaran merek ditolak oleh DJKI. Pelaku usaha perlu memahami hal ini agar tidak mengulang kesalahan.
• Merek memiliki kemiripan dengan merek lain yang sudah terdaftar.
• Mengandung unsur yang menyesatkan atau bertentangan dengan moral.
• Menggunakan nama umum atau istilah yang tidak dapat dilindungi.
• Tidak memenuhi syarat administrasi atau dokumen tidak lengkap.
• Tidak sesuai dengan klasifikasi barang/jasa.

Agar permohonan tidak ditolak, pelaku usaha sebaiknya melakukan pengecekan awal dengan jasa daftar merek sebelum mengajukan ke DJKI.

Pentingnya Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek Profesional

Mengurus pendaftaran merek membutuhkan ketelitian dan pemahaman hukum yang baik. Oleh karena itu, banyak pelaku usaha memilih bekerja sama dengan konsultan HKI yang berpengalaman.

Beberapa alasan pentingnya menggunakan layanan profesional:
• Proses lebih cepat dan efisien.
• Risiko penolakan lebih kecil.
• Dokumen dipastikan sesuai standar DJKI.
• Konsultasi hukum gratis terkait perlindungan merek.
• Pengingat otomatis untuk perpanjangan.

PERMATAMAS melalui merekhki.com siap membantu pelaku usaha dalam proses jasa pendaftaran merek, mulai dari konsultasi hingga sertifikat terbit. Dan bagi produk makanan atau kosmetik, kami juga menyediakan layanan jasa sertifikasi halal agar legalitas produk Anda lengkap dan siap bersaing di pasar nasional.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com

Apa Itu Merek dan Bagaimana Cara Mendaftarkannya

Apa Itu Merek dan Bagaimana Cara Mendaftarkannya – Dalam dunia bisnis modern, merek bukan sekadar nama atau logo di kemasan produk. Merek adalah identitas dan nilai kepercayaan yang melekat pada sebuah usaha. Ia mencerminkan reputasi, kualitas, dan pengalaman yang dirasakan konsumen setiap kali berinteraksi dengan produk atau jasa tersebut. Karena itu, merek memiliki peran besar dalam membangun citra positif dan membedakan bisnis Anda dari pesaing di pasar.

Ketika konsumen memilih satu produk dibandingkan produk lainnya, sering kali keputusan itu bukan semata karena harga atau isi produknya, melainkan karena kepercayaan terhadap merek. Sebuah merek yang kuat mampu menciptakan rasa aman, kebanggaan, dan loyalitas. Bahkan, dalam banyak kasus, merek yang dipercaya bisa menaikkan nilai jual produk tanpa perlu bersaing harga.

Untuk itu, penting bagi setiap pelaku usaha memahami bagaimana membangun dan melindungi merek secara hukum. Artikel ini akan membahas secara tuntas tentang apa itu merek, fungsi dan manfaatnya, serta cara, syarat, biaya, dan waktu pengurusannya agar bisnis Anda memiliki perlindungan dan nilai lebih di mata konsumen maupun pemerintah.

Apa Fungsi Merek dalam Dunia Usaha

Fungsi utama merek adalah pembeda dan pengenal identitas produk. Dengan merek, konsumen bisa mengenali asal, reputasi, serta jaminan mutu dari sebuah barang atau jasa.
Tapi fungsi merek nggak cuma itu, bro. Ada beberapa fungsi penting lain yang bikin merek sangat vital dalam bisnis:

1.Sebagai alat identifikasi produk.
Merek membantu pelanggan membedakan produk lo dari kompetitor. Misalnya, sabun dengan nama “Gemilang” punya identitas yang berbeda dengan sabun lain di pasaran.

2. Sebagai alat promosi dan pemasaran.
Semakin kuat merek lo di mata konsumen, semakin mudah produk diterima pasar tanpa perlu promosi besar-besaran.

3. Sebagai jaminan kualitas.
Produk bermerek menunjukkan adanya tanggung jawab produsen terhadap mutu. Konsumen percaya karena ada nama yang dipertaruhkan.

4. Sebagai aset hukum dan ekonomi.
Merek yang sudah terdaftar bisa jadi aset tidak berwujud (intangible asset) — bisa dijual, dilisensikan, atau diwariskan.

5. Sebagai alat perlindungan hukum.
Dengan pendaftaran resmi di DJKI, lo punya hak eksklusif atas merek tersebut. Siapa pun yang meniru bisa lo gugat secara hukum.

Apa Manfaat Merek Bagi Produk dan Perusahaan

Setelah tahu fungsinya, sekarang kita bahas manfaat langsung dari pendaftaran merek bagi bisnis lo.

1. Melindungi identitas bisnis dari penjiplakan.
Tanpa pendaftaran, merek bisa direbut atau ditiru pihak lain. Banyak kasus merek sukses tapi kalah karena belum resmi terdaftar.

2. Meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra usaha.
Merek terdaftar menandakan bahwa bisnis lo serius dan legal di mata hukum. Ini penting banget buat kerja sama, tender, atau distribusi besar.

3. Menambah nilai jual bisnis.
Kalau suatu hari lo mau jual usaha atau cari investor, merek terdaftar punya nilai ekonomi tinggi karena dianggap sebagai aset yang sah.

4. Mendukung ekspansi ke luar negeri.
Merek yang sudah punya sertifikat DJKI lebih mudah didaftarkan ke negara lain melalui sistem Madrid Protocol.

5. Menjadi dasar perlindungan digital.
Di era e-commerce dan media sosial, kepemilikan merek resmi memudahkan lo melaporkan peniru di marketplace, website, atau media digital lainnya.

Cara Mengurus Pendaftaran Merek di DJKI

Mengurus merek di DJKI bisa dilakukan secara online melalui situs resmi https://merek.dgip.go.id/.
Namun, sebelum masuk ke tahap pengajuan, ada beberapa langkah penting yang wajib lo pahami biar nggak salah urus.

1. Cek Ketersediaan Merek
Langkah awal yang paling krusial: pastikan merek lo belum digunakan atau didaftarkan orang lain.
Caranya gampang — buka situs cek merek DJKI, lalu ketik nama merek yang ingin didaftarkan.
Kalau muncul hasil serupa, lo perlu ubah sedikit nama atau tampilannya biar tetap unik.

2. Siapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum daftar, siapkan:
• KTP pemohon (perorangan) atau akta pendirian & NPWP (badan usaha).
• Label atau logo merek.
• Daftar barang/jasa sesuai kelas yang dipilih.
• Surat pernyataan kepemilikan merek.
• Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

3. Buat Akun di DJKI Online
Daftar akun resmi di https://merek.dgip.go.id/, lalu login untuk mulai pengajuan.

4. Isi Formulir Permohonan
Isi data lengkap: nama pemohon, alamat, deskripsi merek, kelas produk, dan lampirkan dokumen yang sudah disiapkan.

5. Lakukan Pembayaran Resmi
Setelah submit, sistem akan menampilkan kode billing untuk pembayaran biaya pendaftaran.
Pastikan pembayaran dilakukan sesuai jumlah yang ditentukan agar permohonan bisa diproses.

6. Tunggu Pemeriksaan Formalitas dan Substantif
Proses pemeriksaan ini dilakukan dalam dua tahap:
• Formalitas: memeriksa kelengkapan dokumen.
• Substantif: menilai apakah merek memenuhi ketentuan hukum dan tidak sama dengan merek lain.

Kalau lolos, merek lo akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek (BRM) selama 2 bulan untuk memberi kesempatan keberatan dari pihak ketiga.

Apa Itu Merek dan Bagaimana Cara Mendaftarkannya
Apa Itu Merek dan Bagaimana Cara Mendaftarkannya

Syarat Mendaftar Merek Dagang di Indonesia

Biar permohonan lo nggak ditolak, pastikan semua syarat pendaftaran merek ini sudah dipenuhi:
1. Nama atau logo merek tidak boleh sama atau mirip dengan merek lain yang sudah terdaftar.
2. Tidak mengandung unsur menyesatkan tentang asal, kualitas, atau jenis barang/jasa.
3. Tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan moralitas, agama, atau kesusilaan.
4. Tidak menyerupai lambang negara, organisasi, atau lembaga resmi.
5. Punya niat baik dan digunakan untuk kegiatan usaha yang sah.
6. Menentukan kelas merek sesuai produk atau jasa (berdasarkan Klasifikasi Nice).

Kalau semua syarat ini terpenuhi, kemungkinan besar merek lo bakal diterima tanpa revisi dari DJKI.

Biaya Resmi Daftar Merek di DJKI

Biaya resmi pendaftaran merek diatur oleh PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang PNBP Kemenkumham.
Berikut kisarannya:
• Pendaftaran secara online untuk regular per kelas : Rp 1.800.000
• Pendaftaran secara offline untuk UMKM : Rp 500.000

Catatan penting:

Biaya di atas hanya mencakup biaya resmi pemerintah, belum termasuk jasa pendampingan bila menggunakan konsultan merek.

Tapi tenang, lewat PERMATAMAS, lo bisa dapetin layanan all-in-one dari pengecekan, penyusunan dokumen, hingga pengajuan ke DJKI tanpa tambahan biaya tersembunyi.

Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek Hingga Terbit Sertifikat

Secara umum, waktu pengurusan merek dari awal sampai sertifikat terbit adalah 8–12 bulan, tergantung hasil pemeriksaan.

Berikut tahapannya:
1. Pemeriksaan formalitas (1–2 bulan).
DJKI memeriksa kelengkapan dokumen.
2. Pengumuman Berita Resmi Merek (2 bulan).
Selama periode ini, pihak lain bisa mengajukan keberatan.
3. Pemeriksaan substantif (6–8 bulan).
Jika tidak ada keberatan, merek masuk tahap evaluasi substansi oleh tim DJKI.
4. Penerbitan Sertifikat Merek.
Setelah disetujui, sertifikat merek akan dikirim secara elektronik (e-sertifikat).

Proses ini bisa jadi lebih cepat kalau semua dokumen lengkap, tidak ada kemiripan merek, dan ditangani oleh tim yang berpengalaman.

Jasa Pendaftaran Merek Proses Cepat dan Resmi

Banyak pelaku usaha gagal mendaftarkan mereknya karena kurang paham proses dan format hukum DJKI. Akibatnya, permohonan sering direvisi, bahkan ditolak setelah berbulan-bulan.
Di sinilah PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai solusi.

Kami adalah tim spesialis pendaftaran merek dan HKI yang berpengalaman menangani berbagai merek dagang dari seluruh Indonesia.

Dengan tim berlatar belakang hukum dan magister hukum, kami membantu klien mulai dari tahap pemeriksaan merek, penyusunan dokumen, pengajuan, sampai sertifikat terbit.

Keunggulan PERMATAMAS:
• Proses cepat dan transparan.
• Garansi uang kembali 100% jika ditolak karena kesalahan kami.
• Biaya tetap dan tanpa tambahan tersembunyi.
• Konsultasi gratis sebelum daftar merek.

Kami percaya, setiap bisnis layak punya perlindungan hukum atas identitas mereknya.

Karena itu, PERMATAMAS hadir bukan hanya sebagai biro jasa, tapi partner hukum yang bantu bisnis lo berkembang dengan aman dan resmi.

Ingin Mendaftarkan Merek Sekarang?

Hubungi PERMATAMAS Indonesia hari ini untuk konsultasi gratis dan dapatkan panduan lengkap pengurusan merek dari tim profesional kami.

Jangan tunggu sampai merek lo dipakai orang lain — daftarkan sekarang dan lindungi identitas bisnismu secara resmi di DJKI.

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia