Jasa Pengurusan Sertifikasi CPPKRTB

Jasa Pengurusan Sertifikasi CPPKRTB – Sertifikasi CPPKRTB merupakan salah satu persyaratan penting bagi produsen PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) di Indonesia. Proses pengurusan sertifikasi ini bisa menjadi tantangan bagi pelaku usaha, terutama bagi UMKM yang baru pertama kali menghadapi regulasi Kemenkes. Tanpa sertifikasi, produk PKRT tidak dapat diedarkan secara resmi, baik di pasar modern, marketplace, maupun untuk ekspor.

Mengurus sertifikasi memerlukan pemahaman tentang regulasi, kelengkapan dokumen, serta kesiapan fasilitas produksi. Banyak pelaku usaha yang mengalami hambatan karena dokumen tidak lengkap, tata letak produksi tidak sesuai standar, atau tenaga kerja belum memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Oleh karena itu, pendampingan profesional melalui jasa pengurusan sertifikasi sangat dianjurkan.

Dengan menggunakan jasa pengurusan sertifikasi, perusahaan akan dibimbing mulai dari penyusunan dokumen, validasi sarana produksi, hingga pengajuan permohonan di sistem OSS RBA. Layanan ini tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga mengurangi risiko revisi berulang, sehingga sertifikat dapat diterbitkan lebih cepat dan aman.

Apa Itu Sertifikasi CPPKRTB?

Sertifikasi CPPKRTB adalah persetujuan resmi dari Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa produsen PKRT telah memenuhi standar produksi yang aman, higienis, dan terkontrol mutunya. Produk yang telah tersertifikasi memiliki jaminan kualitas dan dapat diedarkan secara legal di Indonesia.

Sertifikasi ini menilai banyak aspek, termasuk sistem manajemen mutu, kompetensi personalia, fasilitas produksi, serta dokumentasi dan prosedur operasional. Proses evaluasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan setiap elemen produksi sesuai standar.

Beberapa poin penting dalam sertifikasi CPPKRTB:
• Sarana Produksi: Tata letak, bangunan, dan fasilitas harus mendukung alur produksi higienis.
• Personalia: Tenaga kerja harus memiliki kompetensi sesuai bidang, termasuk Penanggung Jawab Teknis.
• Dokumentasi dan SOP: Standar operasional prosedur harus lengkap mulai dari produksi hingga pengendalian mutu.
• Pengendalian Mutu: Semua bahan baku, produk antara, dan produk jadi diuji sesuai standar.
• Audit Internal: Perusahaan melakukan evaluasi rutin agar penerapan CPPKRTB konsisten.

Dengan sertifikasi ini, produsen PKRT mendapatkan kredibilitas lebih tinggi, dapat masuk marketplace resmi, retail modern, dan memperluas peluang ekspor.

Syarat Sertifikasi CPPKRTB

Sebelum mengajukan sertifikasi CPPKRTB, perusahaan wajib menyiapkan persyaratan yang lengkap. Kesiapan dokumen dan sarana produksi menjadi kunci agar proses berjalan lancar dan tidak tertunda. Persyaratan ini meliputi legalitas perusahaan, fasilitas produksi, peralatan, serta kompetensi tenaga kerja.

Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:
1. Legalitas Perusahaan: Memiliki badan hukum resmi seperti PT, CV, atau koperasi.
2. Sarana dan Fasilitas Produksi: Bangunan, layout, dan fasilitas harus sesuai standar CPPKRTB.
3. Peralatan Produksi: Semua peralatan harus bersih, valid, dan sesuai fungsi.
4. Personalia: Tenaga kerja memiliki kompetensi sesuai bidang, termasuk Penanggung Jawab Teknis.
5. Dokumentasi dan SOP: Standar operasional prosedur lengkap mulai dari produksi, sanitasi, hingga pengendalian mutu.
6. Pengendalian Mutu: Bahan baku, produk antara, dan produk jadi diuji dan memenuhi standar.
7. Audit Internal: Evaluasi rutin dilakukan terhadap penerapan CPPKRTB di seluruh fasilitas.

Memenuhi semua syarat ini tidak hanya mempercepat proses pengajuan, tetapi juga memastikan perusahaan siap diaudit dan produk layak diedarkan secara resmi.

Biaya Sertifikasi CPPKRTB

Biaya resmi untuk mengurus sertifikasi CPPKRTB telah ditetapkan oleh pemerintah. Biaya ini mencakup pengajuan izin melalui sistem OSS RBA dan evaluasi dokumen perusahaan. Untuk sertifikasi PKRT, biaya resmi yang berlaku adalah Rp 3.000.000. Biaya tersebut belum termasuk jasa pendampingan profesional atau pengujian laboratorium tambahan bila diperlukan.

Meskipun terlihat standar, total biaya bisa meningkat jika dokumen belum lengkap atau ada revisi yang harus dilakukan. Konsultan berpengalaman sering kali membantu perusahaan menyiapkan dokumen agar biaya tambahan dapat diminimalkan.

Beberapa poin terkait biaya sertifikasi:
• Biaya resmi Kemenkes: Rp 3.000.000
• Biaya jasa konsultan/pengurusan (jika menggunakan layanan pendampingan)

Dengan memahami struktur biaya ini sejak awal, pelaku usaha dapat merencanakan anggaran lebih efisien dan menghindari keterlambatan proses. Sertifikasi yang berhasil diterbitkan menjamin legalitas produk PKRT dan membuka peluang distribusi di pasar modern, marketplace, hingga ekspor.

 

Jasa Pengurusan Sertifikasi CPPKRTB
Jasa Pengurusan Sertifikasi CPPKRTB

Cara Mengurus Sertifikasi CPPKRTB

Mengurus sertifikasi CPPKRTB kini bisa dilakukan secara daring melalui sistem OSS RBA, namun tetap membutuhkan ketelitian dan pemahaman terhadap persyaratan yang berlaku. Proses yang benar memastikan sertifikat diterbitkan tanpa revisi berkali-kali, sehingga produk PKRT bisa diedarkan secara legal lebih cepat.

Langkah-langkah mengurus sertifikasi CPPKRTB:

1. Login ke Sistem OSS RBA
Akses situs resmi oss.go.id dan masuk menggunakan akun resmi perusahaan. Pastikan semua data perusahaan sudah valid dan diverifikasi.

2. Ajukan Permohonan Sertifikasi
Pilih menu PB UMKM atau Proses Perizinan Berusaha UMKM, kemudian pilih jenis perizinan sertifikasi produsen PKRT (CPPKRTB). Pemilihan kategori yang tepat meminimalkan risiko penolakan.

3. Isi Formulir dan Unggah Dokumen
Unduh formulir resmi dari menu Berita & Pengumuman OSS, isi seluruh data perusahaan, dan unggah dokumen pendukung seperti layout sarana produksi, SOP, serta bukti legalitas perusahaan.

4. Pantau Status Permohonan
Periksa secara berkala notifikasi di OSS. Jika ada dokumen yang perlu diperbaiki atau dilengkapi, segera lakukan perbaikan agar proses tidak tertunda.

5. Cetak Sertifikat Resmi
Setelah permohonan disetujui, cetak sertifikat melalui menu Cetak Perizinan Berusaha UMKM. Sertifikat ini menjadi bukti resmi bahwa produk telah lolos sertifikasi CPPKRTB.
Proses ini membutuhkan kesabaran dan ketelitian, terutama bagi UMKM baru yang belum terbiasa dengan sistem OSS RBA. Dengan mengikuti langkah-langkah ini secara benar, risiko revisi berulang dapat diminimalkan.

Berapa Lama Proses Sertifikasi CPPKRTB

Proses sertifikasi CPPKRTB biasanya memerlukan waktu yang bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan kesiapan fasilitas produksi. Secara umum, estimasi waktu dari pengajuan hingga sertifikat diterbitkan dapat berlangsung antara 1 hingga 3 bulan. Penting bagi perusahaan untuk menyiapkan semua persyaratan agar tidak terjadi penundaan selama proses evaluasi.

Setelah berkas diajukan melalui sistem OSS RBA, petugas akan melakukan verifikasi awal terhadap dokumen yang diunggah. Pada tahap ini, pihak perusahaan perlu memastikan bahwa legalitas badan usaha, SOP, layout fasilitas produksi, dan dokumen pendukung lainnya sudah lengkap dan sesuai standar. Apabila ada kekurangan, notifikasi akan diberikan sehingga perusahaan dapat segera melengkapinya.

Tahap berikutnya adalah audit langsung oleh Kemenkes di fasilitas produksi. Audit ini bertujuan untuk memastikan sarana, peralatan, dan tenaga kerja sesuai dengan standar CPPKRTB. Penilai akan memeriksa alur produksi, kebersihan, pengendalian mutu, dan penerapan SOP secara menyeluruh. Hasil audit menentukan apakah sertifikat dapat diterbitkan atau perlu perbaikan tambahan.

Dengan memperhatikan estimasi waktu dan menyiapkan dokumen serta fasilitas dengan baik, proses sertifikasi CPPKRTB bisa lebih efisien. Menggunakan jasa pendampingan profesional, seperti PERMATAMAS, juga membantu perusahaan meminimalkan risiko revisi, mempercepat proses audit, dan memastikan sertifikat resmi dapat diterbitkan tepat waktu.

Kendala Mengurus Sertifikasi CPPKRTB

Meski proses pengurusan sertifikasi CPPKRTB dapat dilakukan secara online, banyak pelaku usaha mengalami hambatan yang memperlambat penerbitan sertifikat. Memahami kendala umum sejak awal membantu perusahaan mempersiapkan dokumen dan sarana produksi lebih matang.

Beberapa kendala yang sering terjadi:
1. Dokumen Tidak Lengkap atau Tidak Valid
Formulir atau bukti legalitas yang kurang lengkap menyebabkan permohonan tertunda.
2. Kesalahan Pengisian Data di OSS RBA
Salah input informasi perusahaan atau jenis produk bisa menyebabkan permohonan ditolak.
3. Fasilitas Produksi Tidak Sesuai Standar
Tata letak ruang produksi atau peralatan yang tidak memenuhi persyaratan CPPKRTB sering menjadi alasan revisi.
4. Kurangnya Kompetensi Personalia
Tenaga kerja yang tidak memiliki kualifikasi sesuai bidang atau Penanggung Jawab Teknis belum memenuhi syarat.
5. Revisi Dokumen Berulang
Proses perbaikan dokumen yang terus-menerus menunda penerbitan sertifikat.
Dengan memahami kendala ini, perusahaan dapat mempersiapkan dokumen, sarana, dan SDM lebih matang sehingga proses sertifikasi berjalan lancar dan efisien.

Jasa Pengurusan Sertifikasi CPPKRTB Berpengalaman

Mengurus sertifikasi CPPKRTB bisa lebih mudah jika menggunakan layanan profesional. PERMATAMAS memiliki pengalaman dalam menangani sertifikasi PKRT, termasuk kategori tisu basah, sabun, alat kebersihan, dan produk rumah tangga lainnya. Dengan pendampingan dari awal hingga terbit sertifikat, risiko penolakan dapat diminimalkan.

Keunggulan menggunakan jasa PERMATAMAS:
• Pendampingan lengkap mulai persiapan dokumen hingga penerbitan sertifikat.
• Evaluasi fasilitas produksi untuk memastikan sesuai standar CPPKRTB.
• Konsultasi terkait SOP, dokumentasi, dan pengendalian mutu.
• Mempercepat proses pengajuan di OSS RBA tanpa revisi berkali-kali.
• Tim berpengalaman menangani berbagai jenis produk PKRT lokal maupun impor.

Dengan bantuan PERMATAMAS, perusahaan tidak hanya mendapatkan sertifikasi resmi, tetapi juga memastikan legalitas produk siap diedarkan di marketplace, retail modern, dan peluang ekspor. Proses yang rapi dan terstruktur membuat pelaku usaha fokus pada pengembangan produk tanpa terbebani prosedur birokrasi.

Mulai sekarang, percayakan pengurusan sertifikasi CPPKRTB Anda kepada PERMATAMAS dan rasakan proses yang cepat, aman, dan terpercaya.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com

FAQ 10

1. Apa itu sertifikasi CPPKRTB?
Sertifikasi CPPKRTB adalah pengakuan resmi Kemenkes bahwa produsen PKRT telah memenuhi standar produksi, higiene, dan mutu sesuai regulasi.

2. Siapa yang wajib mengurus sertifikasi CPPKRTB?
Semua produsen PKRT, termasuk UMKM dan perusahaan skala besar, wajib memiliki sertifikasi sebelum produk diedarkan.

3. Bagaimana cara mengurus sertifikasi CPPKRTB?
Prosesnya dilakukan melalui sistem OSS RBA, mulai dari login, pengisian formulir, unggah dokumen, pantau permohonan, hingga cetak sertifikat.

4. Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk sertifikasi CPPKRTB?
Beberapa dokumen penting meliputi legalitas perusahaan, SOP produksi, layout fasilitas, bukti kompetensi personel, dan dokumentasi pengendalian mutu.

5. Berapa lama proses sertifikasi CPPKRTB?
Proses resmi bisa memakan waktu beberapa minggu hingga bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan kesiapan fasilitas produksi.

6. Berapa biaya resmi sertifikasi CPPKRTB?
Biaya resmi yang ditetapkan Kemenkes adalah Rp 3.000.000, belum termasuk jasa pendampingan atau biaya laboratorium tambahan.

7. Apa kendala umum dalam pengurusan CPPKRTB?
Kendala sering terjadi karena dokumen tidak lengkap, kesalahan input di OSS, fasilitas produksi tidak sesuai standar, atau SDM belum kompeten.

8. Apa keuntungan menggunakan jasa pengurusan CPPKRTB?
Jasa profesional membantu mempercepat proses, meminimalkan risiko revisi, memastikan dokumen lengkap, dan memandu audit internal hingga sertifikat diterbitkan.

9. Apakah sertifikasi CPPKRTB berlaku untuk semua produk PKRT?
Ya, semua produk rumah tangga dan kebersihan yang masuk kategori PKRT harus memenuhi standar CPPKRTB sebelum diedarkan.

10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk pengurusan CPPKRTB?
PERMATAMAS berpengalaman menangani berbagai produk PKRT, mendampingi dari persiapan dokumen hingga penerbitan sertifikat, sehingga proses cepat, aman, dan terpercaya.

Cara Registrasi Izin PKRT Secara Online

Cara Registrasi Izin PKRT Secara Online – Registrasi izin PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) kini telah tersedia secara online melalui sistem resmi milik pemerintah. Langkah digitalisasi ini dilakukan untuk mempermudah pelaku usaha, baik skala UMKM hingga industri besar, dalam mengurus legalitas produk yang berhubungan dengan kebersihan, perawatan rumah tangga, hingga produk higiene tertentu. Dengan sistem online, proses yang sebelumnya memakan waktu dan biaya lebih besar kini dapat dilakukan dari mana saja tanpa harus datang ke kantor Kementerian Kesehatan.

Dalam praktiknya, banyak pelaku usaha yang masih bingung terkait tata cara, persyaratan, hingga istilah teknis yang muncul dalam proses registrasi izin PKRT. Hal tersebut wajar terjadi, mengingat regulasi terkait industri PKRT memiliki tingkat ketelitian tinggi karena menyangkut keamanan konsumen dan standar kesehatan publik. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami alur registrasi agar tidak terjadi penolakan dokumen atau revisi berulang yang menyebabkan proses semakin panjang.

Proses registrasi izin PKRT online tidak hanya bertujuan memberikan legalitas produk, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi produsen, distributor, hingga konsumen. Produk yang terdaftar memiliki legitimasi resmi dan dapat diedarkan secara sah di pasar domestik. Dengan semakin banyaknya produk PKRT beredar di Indonesia, sistem registrasi online memberikan kepastian hukum dan menciptakan praktik industri yang lebih tertib, transparan, dan terstandarisasi.

Apa Itu Registrasi Izin PKRT Online

Registrasi izin PKRT online adalah proses pendaftaran produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga melalui sistem elektronik yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Proses ini wajib dilakukan bagi setiap produk yang termasuk kategori PKRT sebelum diperdagangkan secara resmi di Indonesia. Melalui platform online, pemohon dapat mengunggah dokumen, melakukan verifikasi data, hingga memantau status permohonan secara digital. Sistem ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses registrasi.

Secara umum, registrasi PKRT online mencakup serangkaian tahapan administratif dan teknis, mulai dari pemeriksaan persyaratan dokumen, evaluasi kelayakan produk, hingga penerbitan izin edar. Pada praktiknya, banyak pelaku usaha salah memahami bahwa izin ini hanya sebatas formalitas. Padahal, registrasi izin PKRT merupakan bentuk legalitas yang menandakan bahwa produk telah memenuhi standar mutu dan keamanan sesuai ketentuan pemerintah. Dalam konteks bisnis, izin ini juga meningkatkan kredibilitas produk di mata konsumen maupun distributor.

Di dalam proses registrasi PKRT online, terdapat beberapa hal penting yang harus dipahami pelaku usaha, seperti:
• Regulasi dan ketentuan teknis produk PKRT
• Kelengkapan dokumen identitas perusahaan
• Persyaratan uji laboratorium dan formula produk
• Prosedur pengunggahan dokumen dalam sistem
• Tahapan verifikasi dan evaluasi oleh Kemenkes

Dengan memahami poin-poin tersebut sejak awal, pelaku usaha dapat menghindari kesalahan pengajuan yang dapat menyebabkan penolakan atau penundaan penerbitan izin.

Persyaratan Dokumen Registrasi Izin PKRT

Sebelum mengajukan registrasi izin PKRT, pelaku usaha wajib memastikan seluruh dokumen administratif dan teknis telah dipersiapkan secara lengkap dan sesuai standar Kementerian Kesehatan. Kelengkapan dokumen ini menjadi langkah awal yang menentukan kelancaran proses pengajuan di sistem online. Semakin rapi dan akurat dokumen yang disampaikan, semakin kecil kemungkinan permohonan mendapatkan revisi atau bahkan penolakan.

Berikut persyaratan utama yang harus dipenuhi sebelum masuk ke proses registrasi online:

1. Legalitas Usaha Berbentuk Badan Hukum
Pemohon wajib memiliki bentuk usaha resmi seperti PT atau CV yang telah memiliki legalitas sesuai ketentuan di Indonesia.

2. Fasilitas Produksi Layak Sesuai Standar Sanitasi
Tempat produksi harus memenuhi standar higienitas, memiliki prosedur kebersihan yang jelas, serta menunjang proses manufaktur yang aman.

3. Penanggung Jawab Teknis (PJT) yang Kompeten
Perusahaan wajib menunjuk PJT dengan latar belakang pendidikan relevan minimal D3 Farmasi, S1 Kimia, atau jurusan serumpun yang diperbolehkan regulasi.

4. Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI yang Sesuai
NIB perusahaan harus mencantumkan KBLI 20232, sebagai bukti usaha bergerak di bidang produksi bahan pembersih rumah tangga.

5. Kesiapan Berkas Teknis dan Administratif
Dokumen meliputi informasi perusahaan, detail produk, komposisi bahan, desain label, laporan uji mutu, dan berkas pendukung lainnya.

6. Dokumen Hasil Pengujian Produk
Produk wajib menjalani pengujian di laboratorium tersertifikasi untuk memastikan kualitas, keamanan, serta kesesuaian dengan standar PKRT.

Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan sebelum proses pengajuan dilakukan:

1. Desain Label atau Kemasan Produk — memuat informasi sesuai standar penandaan, termasuk nama produk, klaim, peringatan, dan identitas legalitas produsen.

2. Rincian Formula Produk Lengkap dengan Fungsi Setiap Bahan — berisi daftar komponen bahan baku yang digunakan dan penjelasan tujuan penggunaannya.

3. Proses Produksi atau Alur Pembuatan Produk (Flowchart) — menggambarkan tahapan manufaktur secara sistematis dari awal hingga produk jadi.

4. Certificate of Analysis (CoA) Bahan Baku — sebagai bukti kualitas dan keamanan setiap bahan yang digunakan.

5. Hasil Uji Stabilitas untuk Penentuan Masa Simpan — memastikan produk tetap stabil dan aman digunakan hingga masa kedaluwarsa.

6. Laporan Hasil Uji Laboratorium Produk Jadi — sebagai validasi mutu dan keamanan produk setelah melalui proses produksi.

7. Dokumen Kepemilikan atau Pendaftaran Merek — opsional, tetapi sangat disarankan untuk perlindungan legal merk dagang.

8. Identitas Direktur dan Penanggung Jawab Teknis (PJT) — PJT wajib memiliki latar belakang pendidikan relevan seperti D3 Farmasi atau S1 Kimia.

9. Akses Login OSS Perusahaan — digunakan untuk proses pengajuan secara daring melalui platform perizinan pemerintah.

10. Surat Permohonan Resmi dari Perusahaan — sebagai bentuk pengajuan formal izin edar.

11. Pernyataan Pelepasan Paten atau Keagenan (Jika Ada) — memastikan produk tidak dalam sengketa atau pembatasan distribusi.

12. Surat Pakta Integritas — sebagai komitmen untuk mematuhi seluruh peraturan dan standar yang berlaku.

13. Pernyataan Persetujuan Verifikasi Notifikasi — memastikan data yang diajukan dapat diproses dan diverifikasi oleh regulator.

14. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen — menegaskan bahwa seluruh data dan dokumen yang diserahkan sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada praktiknya, setiap dokumen harus mengikuti format yang telah ditetapkan pemerintah. Ketidaksesuaian informasi atau dokumen yang tidak lengkap sering menjadi penyebab terjadinya revisi berulang sehingga memperpanjang waktu proses registrasi.

 

Cara Registrasi Izin PKRT Secara Online
Cara Registrasi Izin PKRT Secara Online

Langkah-Langkah Registrasi Izin PKRT Melalui Sistem Online

Proses registrasi izin PKRT dilakukan secara bertahap melalui platform yang telah disediakan pemerintah. Meski dilakukan online, proses ini tetap memerlukan ketelitian khusus karena setiap tahapan akan melalui proses verifikasi administratif dan substantif. Setelah seluruh data dinyatakan lengkap, barulah sistem melanjutkan permohonan ke evaluasi teknis hingga tahap persetujuan izin edar.

Berikut ringkasan tahapan teknis yang umumnya dilakukan dalam proses registrasi:
1. Masuk ke akun OSS perusahaan menggunakan akses resmi yang telah dibuat sebelumnya.
2. Arahkan ke menu perizinan dan pilih PB-UMKU dengan KBLI 20231, sesuai standar industri bahan kimia rumah tangga.
3. Tentukan kategori permohonan, yakni Izin Edar PKRT Dalam Negeri, lalu lanjutkan ke tahap berikutnya.
4. Buka menu registrasi izin edar untuk memulai pengajuan dan membaca ketentuan awal.
5. Lengkapi seluruh formulir dengan data yang sesuai, mulai dari informasi perusahaan hingga detail produk.
6. Unggah dokumen pendukung seperti legalitas perusahaan, data uji laboratorium, desain label, dan file teknis lainnya.
7. Setelah seluruh data terinput, klik proses untuk melakukan submit sehingga permohonan masuk sistem.
8. Sistem akan menghasilkan tagihan SPB (Surat Penerimaan Biaya) sesuai kelas PKRT. Lakukan pembayaran dan unggah bukti transaksi.
9. Tunggu pemeriksaan dari pihak Kemenkes, baik pada aspek administratif maupun teknis.
10. Jika dinyatakan memenuhi ketentuan, izin edar diterbitkan dan dapat diakses melalui akun pemohon.
11. Unduh dokumen izin resmi melalui dashboard OSS atau platform registrasi Kemenkes untuk arsip perusahaan.
12. Setelah izin diterbitkan, produk legal dipasarkan di Indonesia, baik secara online maupun distribusi retail.

Proses Verifikasi dan Pemeriksaan dari Kemenkes

Setelah semua dokumen dan formulir registrasi PKRT diunggah melalui sistem online, tahap berikutnya adalah proses verifikasi dan pemeriksaan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pada fase ini, pihak Kemenkes akan memastikan bahwa seluruh persyaratan yang diajukan sudah lengkap, valid, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses ini dilakukan secara bertahap, mulai dari pemeriksaan administratif hingga verifikasi dokumen teknis seperti formula produk, label, bahan baku, hingga dokumen pendukung lainnya.

Pada beberapa kasus, pemohon mungkin diminta untuk melakukan perbaikan atau memberikan penjelasan tambahan melalui fitur notifikasi pada sistem online. Jika ada kekurangan, pemohon wajib melengkapinya dalam batas waktu yang telah ditentukan agar proses tetap berlanjut. Jika dokumen dinilai lengkap dan tidak ada masalah, permohonan akan masuk ke tahap finalisasi persetujuan.

Pemeriksaan meliputi fokus berikut:
• Validitas dokumen perusahaan dan produk
• Kesesuaian formula dan klaim produk
• Kepatuhan terhadap standar keamanan PKRT

Dengan mengikuti seluruh aturan yang berlaku dan memastikan dokumen sudah benar sejak awal, proses verifikasi ini bisa berjalan lebih cepat dan lancar.

Estimasi Waktu dan Biaya Registrasi PKRT

Proses registrasi izin PKRT membutuhkan waktu yang bervariasi tergantung kelengkapan dokumen, proses verifikasi, dan kecepatan pemohon dalam menanggapi permintaan perbaikan dokumen (jika ada). Namun, secara umum estimasi waktu proses registrasi PKRT berkisar 10 hari kerja terhitung sejak pemohon melakukan pembayaran SPB dan mengunggah bukti bayar pada sistem.

Dari sisi biaya, Kemenkes telah menetapkan struktur biaya resmi berdasarkan klasifikasi produk PKRT. Penetapan biaya ini bertujuan agar proses perizinan terstandarisasi dan memiliki kepastian biaya bagi pelaku usaha.

Berikut rincian biaya resmi registrasi izin PKRT:
• Kelas 1: Rp 1.000.000
• Kelas 2: Rp 2.000.000
• Kelas 3: Rp 3.000.000

Dengan memahami estimasi waktu dan biaya sejak awal, pelaku usaha bisa merencanakan timeline produksi dan distribusi produk secara lebih efektif.

Tips Agar Registrasi Izin PKRT Tidak Ditolak

Banyak permohonan registrasi PKRT yang gagal bukan karena produk tidak layak, tetapi karena kesalahan administratif atau kekurangan dokumen. Untuk mencegah penolakan dan mempercepat proses, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan pelaku usaha sebelum melakukan pendaftaran.

Pastikan semua dokumen telah diperiksa ulang, mulai dari legalitas perusahaan, nomor induk berusaha (NIB), label produk, formula, hingga dokumen pendukung teknis lainnya. Konsistensi data pada setiap formulir sangat penting karena sistem terintegrasi akan membaca perbedaan data sebagai kekeliruan.

Tips penting agar proses registrasi berjalan lancar:
• Pastikan dokumen sesuai format dan mutakhir
• Jangan terburu-buru, cek ulang sebelum submit
• Selalu pantau notifikasi sistem agar tidak melewati batas waktu perbaikan

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, peluang keberhasilan registrasi izin PKRT akan jauh lebih besar.

Jasa Registrasi Izin PKRT Online Pengalaman

Bagi sebagian pelaku usaha, terutama UMKM atau perusahaan yang baru memulai produksi, proses registrasi PKRT mungkin terasa rumit dan memakan waktu. Mulai dari pemahaman regulasi, penyusunan dokumen, hingga komunikasi dengan pihak regulator — semuanya membutuhkan ketelitian dan pengalaman agar tidak terjadi penolakan atau revisi berulang. Di sinilah layanan profesional menjadi solusi efektif.

PERMATAMAS hadir sebagai partner terpercaya dalam pengurusan registrasi izin PKRT secara online. Dengan pengalaman menangani berbagai jenis produk PKRT dari berbagai klasifikasi, kami memastikan proses berjalan cepat, tepat, dan sesuai prosedur. Tim ahli kami membantu mulai dari pengecekan dokumen, pendampingan sistem online, hingga penyelesaian verifikasi dengan Kemenkes.

Mengapa memilih PERMATAMAS?
• Proses lebih cepat dan minim revisi
• Konsultasi profesional sesuai regulasi
• Sudah berpengalaman menangani banyak pengajuan

Jika Anda ingin fokus pada produksi dan pemasaran, sementara perizinan ditangani secara profesional dan tuntas, maka bekerja sama dengan PERMATAMAS adalah langkah tepat.

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apa itu PKRT?
PKRT adalah singkatan dari Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, yaitu produk yang digunakan untuk kebutuhan kebersihan, perawatan rumah, dan sanitasi umum.

2. Apakah izin edar PKRT wajib untuk semua produk pembersih?
Ya. Produk yang termasuk kategori PKRT wajib memiliki izin edar dari Kemenkes sebelum dipasarkan secara legal.

3. Berapa lama proses penerbitan izin PKRT?
Estimasi waktu pengurusan bervariasi, namun umumnya memerlukan waktu mulai dari 10 hari kerja setelah semua dokumen lengkap dan biaya registrasi dibayarkan.

4. Apakah UMKM bisa mengajukan izin PKRT?
Bisa, selama memenuhi persyaratan dasar seperti legalitas usaha, fasilitas produksi yang layak, PJT, dan dokumen lengkap.

5. Apakah merek wajib terdaftar sebelum mengurus izin PKRT?
Tidak wajib, tetapi sangat disarankan agar produk tidak bermasalah secara hukum setelah diedarkan.

6. Apakah produk impor juga wajib memiliki izin PKRT?
Ya. Produk impor harus melalui proses registrasi dan memenuhi dokumen tambahan seperti surat keagenan dan izin edar dari negara asal.

7. Siapa yang boleh menjadi Penanggung Jawab Teknis (PJT)?
PJT harus memiliki pendidikan minimal D3 Farmasi atau S1 Kimia, sesuai ketentuan regulasi.

8. Apa yang menyebabkan pengajuan izin PKRT ditolak?
Beberapa penyebab umum adalah dokumen tidak lengkap, formula tidak jelas, desain label tidak sesuai ketentuan, atau hasil uji lab tidak memenuhi standar.

9. Apakah izin PKRT berlaku selamanya?
Tidak. Izin memiliki masa berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum kedaluwarsa agar legalitas tetap aktif.

10. Apakah bisa menggunakan konsultan untuk mengurus registrasi PKRT?
Ya. Banyak pelaku industri memilih konsultan berpengalaman seperti PERMATAMAS untuk mempercepat proses dan meminimalkan risiko penolakan.

 

jasa pengurusan sertifikasi halal
jasa pengurusan sertifikasi halal

Cara Mengurus Sertifikasi CPPKRTB

Cara Mengurus Sertifikasi CPPKRTB – Sertifikasi CPPKRTB merupakan hal penting bagi produsen Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di Indonesia. Sertifikat ini menjamin bahwa produk yang dihasilkan sesuai standar mutu, aman digunakan, dan telah melalui pengendalian produksi yang ketat.

Banyak pelaku usaha yang belum memahami seluruh tahapan dan persyaratan sehingga proses pengajuan bisa memakan waktu lebih lama. Artikel ini membahas panduan lengkap mulai dari pengertian, dasar hukum, syarat, biaya, hingga cara pengurusan dan kendala yang mungkin ditemui.

Apa Itu Sertifikasi CPPKRTB

CPPKRTB atau Cara Pembuatan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang Baik adalah pedoman yang digunakan untuk memastikan produk PKRT dibuat secara konsisten, aman, dan bermanfaat sesuai tujuan penggunaannya.

Tujuan utama dari sertifikasi CPPKRTB adalah:
• Menjamin produk PKRT memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.
• Memastikan seluruh tahapan produksi dan pengendalian mutu dilakukan dengan standar tinggi.
• Memberikan perlindungan bagi konsumen melalui produk yang aman dan efektif.

Sertifikasi ini mencakup semua aspek produksi, mulai dari perencanaan, fasilitas, peralatan, sanitasi, personel, hingga dokumentasi pengendalian mutu. Pengendalian menyeluruh ini memastikan bahwa setiap produk yang dihasilkan memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan pemerintah melalui BPOM dan Kemenkes.

Dengan sertifikasi CPPKRTB, perusahaan tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga meningkatkan reputasi dan kepercayaan konsumen terhadap produk. Pelaku usaha yang memiliki sertifikasi ini dapat memperluas pasar karena dianggap memproduksi produk yang aman, bermutu, dan sesuai standar nasional. Proses Sertifikasi CPPKRTB Sekarang

Dasar Hukum Sertifikasi CPPKRTB

Pengurusan sertifikasi CPPKRTB di Indonesia didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur produksi, distribusi, dan keamanan PKRT. Dasar hukum utama meliputi:
• Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa setiap alat kesehatan dan PKRT yang beredar harus memiliki izin resmi.
• Peraturan Menteri Kesehatan No. 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan PKRT.
• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen mendapatkan produk yang aman.
• Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagai acuan pengurusan dokumen dan komunikasi digital dalam pengajuan izin.
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang terkait koordinasi antarinstansi di daerah.
• Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
• Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Kesehatan.
• Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan.
• Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1189/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Produksi Alat Kesehatan dan PKRT.

Dasar hukum ini menjadi pedoman utama bagi Direktorat Penilaian Alat Kesehatan dan PKRT dalam mengevaluasi dan menerbitkan sertifikasi. Pemahaman terhadap regulasi ini penting agar perusahaan mematuhi semua ketentuan yang berlaku dan menghindari risiko penolakan pengajuan. Ajukan Sertifikasi Sertifikat CPPKRTB

Syarat Sertifikasi CPPKRTB

Untuk mengajukan sertifikasi CPPKRTB, perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan penting:
• Legalitas Perusahaan: Memiliki badan hukum yang sah seperti PT, CV, atau koperasi.
• Sarana dan Fasilitas Produksi: Bangunan, tata letak, dan fasilitas produksi harus sesuai standar CPPKRTB, mendukung alur produksi yang higienis.
• Peralatan Produksi: Semua peralatan harus valid, bersih, dan sesuai fungsi.
• Personalia: Tenaga kerja harus memiliki kompetensi sesuai bidangnya, termasuk Penanggung Jawab Teknis.
• Dokumentasi dan SOP: Memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan dokumentasi yang lengkap, mulai dari produksi, sanitasi, hingga pengendalian mutu.
• Pengendalian Mutu: Memastikan bahan baku, produk antara, dan produk jadi diuji dan memenuhi standar.
• Audit Internal: Melakukan evaluasi rutin terhadap penerapan CPPKRTB di seluruh fasilitas.

Perusahaan juga harus menyiapkan dokumen tambahan yang mendukung proses audit, termasuk layout sarana produksi, bukti penerapan sistem mutu, dan catatan pengawasan mutu. Pemenuhan syarat ini akan memudahkan proses evaluasi oleh Kemenkes. Mohon Sertifikasi CPPKRTB Sekarang

Biaya Sertifikasi CPPKRTB

Biaya resmi untuk pengurusan sertifikasi CPPKRTB ditetapkan pemerintah:
• Biaya pengajuan sertifikasi: Rp 3.000.000 per sertifikat.

Biaya ini berlaku untuk seluruh skala industri PKRT dan mencakup pengolahan dokumen, evaluasi, serta penerbitan sertifikat di sistem OSS. Penting untuk memastikan pembayaran dilakukan sesuai prosedur agar proses pengajuan berjalan lancar.

Cara Mengurus Sertifikasi CPPKRTB
Cara Mengurus Sertifikasi CPPKRTB

Cara Mengurus Sertifikasi CPPKRTB Kemenkes

Tahapan pengajuan sertifikasi CPPKRTB dapat dilakukan secara online melalui OSS RBA. Berikut langkah-langkahnya:
1. Login ke OSS RBA: Akses oss.go.id dan masuk menggunakan akun resmi perusahaan.
2. Ajukan Permohonan Baru: Pilih menu PB UMKM, lalu Permohonan Baru atau Proses Perizinan Berusaha UMKM. Pilih perizinan sertifikasi untuk produsen PKRT (CPPKRTB).
3. Isi Formulir dan Unggah Dokumen: Unduh formulir dari menu Berita dan Pengumuman OSS, lengkapi data perusahaan, dan unggah dokumen persyaratan termasuk layout sarana produksi.
4. Pantau dan Lengkapi Permohonan: Periksa status secara berkala. Perhatikan notifikasi jika ada dokumen yang perlu diperbaiki atau dilengkapi.
5. Cetak Sertifikat: Setelah sertifikat diterbitkan, cetak melalui menu Cetak Perizinan Berusaha UMKM di OSS RBA.
Proses ini membutuhkan kesabaran, ketelitian, dan pemahaman terhadap persyaratan CPPKRTB agar tidak terjadi revisi berkali-kali. Klik Jasa Sertifikasi CPPKRTB Kemenkes

Kendala Dalam Mengurus Sertifikasi CPPKRTB

Beberapa kendala umum yang ditemui pelaku usaha dalam proses sertifikasi CPPKRTB antara lain:
• Dokumen Tidak Lengkap: Kurangnya dokumentasi sistem mutu atau layout sarana produksi.
• Kendala Fasilitas: Sarana atau peralatan produksi belum sesuai standar CPPKRTB.
• Personalia Belum Kompeten: Tenaga kerja dan Penanggung Jawab Teknis belum memenuhi syarat.
• Audit Temuan: Hasil audit internal atau lapangan menunjukkan ketidaksesuaian yang harus diperbaiki.
• Kesalahan Pengisian Formulir OSS: Data yang tidak lengkap atau salah dapat menyebabkan permohonan tertunda.

Dengan mengetahui potensi kendala ini, perusahaan dapat mempersiapkan tindakan pencegahan agar proses sertifikasi berjalan lebih cepat.

Jasa Pengurusan Sertifikasi CPPKRTB

Bagi perusahaan yang ingin proses lebih cepat dan minim risiko revisi, layanan pendampingan profesional seperti PERMATAMAS dapat membantu.

Manfaat menggunakan jasa pendamping antara lain:
• Pengumpulan dan pengecekan dokumen persyaratan
• Penyusunan SOP dan persiapan audit internal
• Pendampingan CAPA hingga sertifikat resmi diterbitkan

Layanan ini sangat bermanfaat bagi produsen PKRT yang belum memiliki pengalaman, tim internal terbatas, atau ingin memastikan seluruh tahapan sesuai standar CPPKRTB dan regulasi Kemenkes.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com

FAQ

1. Apa itu sertifikasi CPPKRTB?
Sertifikasi CPPKRTB adalah Cara Pembuatan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang Baik, pedoman untuk memastikan produk PKRT dibuat secara konsisten, aman, dan sesuai standar mutu.

2. Mengapa sertifikasi CPPKRTB penting?
Sertifikasi menjamin produk PKRT aman, bermutu tinggi, sesuai tujuan penggunaan, dan mematuhi regulasi BPOM serta Kemenkes.

3. Dasar hukum apa yang mengatur CPPKRTB?
Dasar hukum utama meliputi UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Permenkes No. 62 Tahun 2017 tentang izin edar PKRT, UU Perlindungan Konsumen, PP No. 72/1998, dan regulasi terkait lainnya.

4. Apa saja syarat untuk mengurus sertifikasi CPPKRTB?
Perusahaan harus memiliki badan hukum, sarana produksi sesuai standar, peralatan lengkap, tenaga kerja kompeten, dokumentasi lengkap, serta sistem pengendalian mutu yang diterapkan.

5. Berapa biaya resmi sertifikasi CPPKRTB?
Biaya resmi pengajuan sertifikasi CPPKRTB adalah Rp 3.000.000 per sertifikat.

6. Bagaimana cara mengurus sertifikasi CPPKRTB?
Proses dilakukan melalui OSS RBA dengan langkah: login → permohonan baru → isi formulir & unggah dokumen → pantau permohonan → cetak sertifikat.

7. Berapa lama proses sertifikasi CPPKRTB?
Waktu pengurusan bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan hasil audit, biasanya 1–3 bulan dari pengajuan hingga jadwal audit.

8. Apa kendala umum dalam pengurusan CPPKRTB?
Kendala meliputi dokumen tidak lengkap, fasilitas atau peralatan tidak standar, tenaga kerja belum kompeten, dan temuan audit yang harus diperbaiki.

9. Apakah ada jasa pengurusan CPPKRTB?
Ya, perusahaan seperti PERMATAMAS menyediakan layanan pendampingan untuk pengumpulan dokumen, penyusunan SOP, persiapan audit, hingga sertifikat diterbitkan.

10. Apa manfaat menggunakan jasa pengurusan CPPKRTB?
Mempercepat proses, meminimalkan revisi, memastikan kepatuhan regulasi, dan membantu produsen PKRT yang belum berpengalaman mendapatkan sertifikat resmi dengan mudah.

 

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia