Jasa Sertifikasi CPKB BPOM Di Bekasi

Jasa Sertifikasi CPKB BPOM Di BekasiIndustri kosmetik di Kota Bekasi terus mengalami pertumbuhan yang signifikan, baik dari pelaku usaha skala UMKM maupun perusahaan manufaktur. Persaingan yang semakin ketat membuat setiap produsen tidak hanya dituntut menghasilkan produk yang berkualitas, tetapi juga memenuhi seluruh ketentuan legalitas yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Salah satu persyaratan penting bagi industri kosmetik adalah memiliki Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Sertifikasi CPKB merupakan bukti bahwa fasilitas produksi kosmetik telah memenuhi standar mutu, keamanan, kebersihan, serta sistem pengendalian kualitas sesuai ketentuan BPOM. Melalui sertifikat ini, perusahaan menunjukkan bahwa proses produksi dilakukan secara konsisten sehingga produk kosmetik yang dihasilkan aman digunakan oleh masyarakat. BPOM juga terus menyempurnakan regulasi CPKB untuk memberikan kemudahan berusaha sekaligus tetap menjaga standar keamanan kosmetik nasional.

Bagi pelaku usaha di Bekasi, proses memperoleh Sertifikat CPKB sering kali menjadi tantangan karena melibatkan persiapan dokumen, kesiapan fasilitas produksi, penyusunan sistem mutu, hingga proses evaluasi oleh BPOM. Oleh sebab itu, menggunakan jasa sertifikasi CPKB BPOM di Bekasi menjadi solusi yang lebih efektif agar seluruh tahapan dapat dipersiapkan dengan benar sejak awal.

Mengapa Sertifikasi CPKB BPOM Sangat Penting?

Sertifikat CPKB bukan hanya menjadi persyaratan administratif, tetapi juga menjadi dasar dalam memperoleh izin edar kosmetik BPOM. Tanpa penerapan CPKB, proses registrasi produk kosmetik dapat mengalami kendala karena industri harus mampu membuktikan bahwa seluruh proses produksi telah memenuhi standar yang ditetapkan regulator. BPOM mensyaratkan dokumen sistem mutu, penanggung jawab teknis, serta pemenuhan aspek CPKB sesuai ketentuan yang berlaku.

Beberapa manfaat memiliki Sertifikat CPKB antara lain:

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk kosmetik.
  • Memenuhi persyaratan sebelum mengajukan notifikasi atau izin edar BPOM.
  • Menjamin proses produksi berjalan sesuai standar mutu.
  • Mempermudah kerja sama dengan distributor maupun pemilik merek.
  • Meningkatkan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional.

Selain memenuhi regulasi, sertifikasi ini juga membantu perusahaan membangun sistem produksi yang lebih terstruktur sehingga risiko kesalahan produksi dapat diminimalkan.

Siapa yang Wajib Memiliki Sertifikat CPKB?

Sertifikat CPKB ditujukan bagi industri kosmetik yang melakukan kegiatan produksi kosmetik di Indonesia. Perusahaan yang akan memproduksi kosmetik dengan merek sendiri maupun menerima kontrak produksi wajib memperhatikan ketentuan CPKB sesuai regulasi BPOM.

Beberapa jenis usaha yang umumnya membutuhkan sertifikasi ini meliputi:

  1. Industri kosmetik skala besar.
  2. Industri kosmetik golongan A.
  3. Industri kosmetik golongan B.
  4. Perusahaan yang memproduksi kosmetik dengan fasilitas sendiri.
  5. Perusahaan yang ingin mengembangkan merek kosmetik secara profesional.

Dalam proses pengajuan, perusahaan juga harus memiliki penanggung jawab teknis yang memenuhi ketentuan serta menyiapkan dokumen sistem mutu sesuai kategori industrinya. Persyaratan lain mencakup akun layanan e-sertifikasi BPOM dan dokumen teknis pendukung sesuai jenis permohonan.

Persyaratan Sertifikasi CPKB BPOM

Sebelum mengajukan Sertifikat CPKB, perusahaan harus memastikan bahwa seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi. Persiapan yang matang akan mempercepat proses evaluasi serta meminimalkan risiko perbaikan dokumen ketika dilakukan pemeriksaan oleh BPOM.

Secara umum, perusahaan perlu memiliki legalitas usaha yang sesuai, fasilitas produksi yang memenuhi standar, serta sistem mutu yang diterapkan secara konsisten. Regulasi terbaru BPOM juga memberikan beberapa penyederhanaan proses, seperti penghapusan persetujuan denah bangunan sebagai tahapan tersendiri, namun pemenuhan standar fasilitas dan sistem mutu tetap menjadi fokus utama dalam proses sertifikasi. (

Beberapa persyaratan yang biasanya perlu dipersiapkan antara lain:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai kegiatan industri kosmetik.
  • Fasilitas produksi yang memenuhi ketentuan CPKB.
  • Penanggung jawab teknis sesuai ketentuan BPOM.
  • Dokumen sistem manajemen mutu.
  • Standar Operasional Prosedur (SOP) pada setiap tahapan produksi.
  • Struktur organisasi perusahaan.
  • Data peralatan produksi dan pengawasan mutu.
  • Dokumen sanitasi, higiene, serta pengendalian lingkungan produksi.

Apabila seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi sejak awal, proses sertifikasi akan berjalan lebih efektif dibandingkan jika dokumen disiapkan secara bertahap ketika evaluasi sedang berlangsung.

Jasa Sertifikasi CPKB BPOM Di Bekasi
Jasa Sertifikasi CPKB BPOM Di Bekasi

Tahapan Pengurusan Sertifikasi CPKB BPOM di Bekasi

Banyak pelaku usaha di Bekasi mengira bahwa proses sertifikasi hanya sebatas mengajukan permohonan ke BPOM. Padahal, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui agar sertifikat dapat diterbitkan.

Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan kesiapan administrasi, evaluasi dokumen, penilaian penerapan sistem mutu, hingga inspeksi fasilitas produksi apabila diperlukan. Seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan BPOM sehingga perusahaan harus benar-benar siap ketika memasuki tahap evaluasi. Regulasi terbaru juga mengatur mekanisme layanan sertifikasi dan persyaratan dokumen secara lebih terstruktur.

Tahapan pengurusan secara umum meliputi:

  1. Konsultasi awal mengenai kesiapan industri kosmetik.
  2. Pemeriksaan legalitas perusahaan dan NIB.
  3. Penyusunan dokumen sistem mutu CPKB.
  4. Persiapan SOP serta dokumen teknis.
  5. Pemeriksaan kesiapan bangunan, fasilitas, dan peralatan produksi.
  6. Pengajuan permohonan melalui sistem layanan BPOM.
  7. Evaluasi dokumen oleh BPOM.
  8. Inspeksi atau verifikasi apabila diperlukan.
  9. Penerbitan Sertifikat CPKB setelah seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan.

Dengan pendampingan yang tepat, setiap tahapan dapat dipersiapkan secara sistematis sehingga perusahaan tidak perlu melakukan revisi berulang kali.

Kendala yang Sering Terjadi Saat Pengajuan Sertifikasi CPKB

Tidak sedikit permohonan sertifikasi yang memerlukan perbaikan karena perusahaan belum memahami seluruh ketentuan yang berlaku. Permasalahan biasanya bukan hanya pada dokumen administrasi, tetapi juga pada kesiapan fasilitas produksi dan penerapan sistem mutu.

Beberapa kendala yang sering ditemui antara lain:

  • SOP belum sesuai dengan proses produksi.
  • Denah dan alur produksi belum memenuhi prinsip CPKB.
  • Dokumentasi pengawasan mutu belum lengkap.
  • Penanggung jawab teknis belum memenuhi persyaratan.
  • Dokumen validasi dan pencatatan produksi belum tersusun dengan baik.
  • Sanitasi dan higiene belum terdokumentasi secara konsisten.

Apabila kendala tersebut diketahui sejak awal, perusahaan dapat melakukan perbaikan sebelum mengajukan permohonan sehingga peluang memperoleh sertifikat menjadi lebih besar.

Jasa Sertifikasi CPKB BPOM Di Bekasi Bersama PERMATAMAS

Bagi perusahaan kosmetik yang ingin mengurus Sertifikat CPKB secara lebih praktis, PERMATAMAS siap memberikan pendampingan mulai dari tahap konsultasi hingga proses pengajuan kepada BPOM. Tim kami membantu mengevaluasi kesiapan perusahaan sehingga seluruh dokumen dan fasilitas dapat dipersiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Layanan pendampingan meliputi:

  • Konsultasi awal kebutuhan sertifikasi.
  • Review legalitas perusahaan.
  • Penyusunan dokumen sistem mutu.
  • Pendampingan penyusunan SOP.
  • Evaluasi kesiapan fasilitas produksi.
  • Pendampingan proses pengajuan sertifikasi.
  • Konsultasi hingga sertifikat diterbitkan.

Dengan pengalaman mendampingi berbagai pelaku usaha di bidang legalitas industri, PERMATAMAS berkomitmen membantu perusahaan di Bekasi memperoleh Sertifikat CPKB secara profesional, efektif, dan sesuai regulasi BPOM yang berlaku.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

 

FAQ Jasa Sertifikasi CPKB BPOM Di Bekasi

1. Apa itu Sertifikat CPKB BPOM?

Sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) adalah sertifikat yang diterbitkan BPOM sebagai bukti bahwa industri kosmetik telah menerapkan standar produksi sesuai ketentuan keamanan, mutu, dan kualitas produk kosmetik.

2. Siapa yang wajib memiliki Sertifikat CPKB?

Sertifikat CPKB wajib dimiliki oleh industri kosmetik yang memproduksi kosmetik sendiri sebelum mengajukan izin edar atau notifikasi kosmetik BPOM sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Berapa lama proses pengurusan Sertifikat CPKB BPOM?

Lama proses bergantung pada kesiapan dokumen, fasilitas produksi, serta hasil evaluasi BPOM. Semakin lengkap persyaratan yang dipenuhi, proses pengajuan umumnya akan berjalan lebih lancar.

4. Apa saja persyaratan mengurus Sertifikat CPKB?

Persyaratan umumnya meliputi legalitas perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), fasilitas produksi yang memenuhi standar CPKB, penanggung jawab teknis, SOP, sistem manajemen mutu, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan BPOM.

5. Apakah UMKM kosmetik bisa mengurus Sertifikat CPKB?

Bisa. Selama pelaku usaha memiliki industri kosmetik yang memenuhi persyaratan BPOM dan fasilitas produksi sesuai standar CPKB, UMKM tetap dapat mengajukan sertifikasi.

6. Mengapa menggunakan jasa Sertifikasi CPKB BPOM di Bekasi?

Menggunakan jasa konsultan dapat membantu mempersiapkan dokumen, mengevaluasi kesiapan fasilitas produksi, menyusun SOP, serta mendampingi proses pengajuan sehingga meminimalkan risiko revisi atau penolakan.

7. Apakah PERMATAMAS melayani pengurusan Sertifikat CPKB di luar Bekasi?

Ya. PERMATAMAS melayani pendampingan pengurusan Sertifikat CPKB BPOM untuk pelaku usaha di Bekasi maupun berbagai kota lainnya di seluruh Indonesia.

8. Apakah PERMATAMAS juga membantu pengurusan izin BPOM setelah CPKB selesai?

Ya. Selain pendampingan Sertifikat CPKB, PERMATAMAS juga melayani pengurusan notifikasi atau izin edar kosmetik BPOM, legalitas usaha, sertifikasi halal, serta berbagai layanan perizinan lainnya sesuai kebutuhan perusahaan.

Apa Saja 12 Aspek CPKB Terbaru? Ini Penjelasan Lengkap Standar BPOM

Apa Saja 12 Aspek CPKB Terbaru? Ini Penjelasan Lengkap Standar BPOM – Industri kosmetik yang ingin memproduksi dan mengedarkan produknya secara legal wajib menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). CPKB merupakan standar yang ditetapkan oleh BPOM untuk memastikan setiap produk kosmetik diproduksi secara konsisten, aman digunakan, bermutu, serta memenuhi persyaratan yang berlaku. Dalam proses sertifikasi maupun inspeksi, BPOM akan mengevaluasi penerapan 12 aspek CPKB sebagai indikator utama kepatuhan industri kosmetik.

Banyak pelaku usaha yang masih bertanya, apa saja 12 aspek CPKB terbaru dan bagaimana penerapannya di dalam industri kosmetik. Padahal, memahami seluruh aspek tersebut sangat penting karena menjadi dasar dalam proses memperoleh Sertifikat CPKB BPOM, SPA CPKB, hingga pengajuan izin edar kosmetik. Kegagalan memenuhi salah satu aspek dapat menyebabkan perusahaan harus melakukan perbaikan sebelum sertifikat diterbitkan.apat menjadi panduan bagi perusahaan yang sedang mempersiapkan sertifikasi maupun meningkatkan sistem produksi kosmetiknya.

Apa Itu 12 Aspek CPKB BPOM?

12 aspek CPKB adalah standar yang wajib diterapkan oleh industri kosmetik dalam menjalankan proses produksi sesuai prinsip Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik. Seluruh aspek tersebut saling berkaitan untuk memastikan bahwa setiap tahapan produksi berlangsung secara terkendali dan menghasilkan produk yang aman serta berkualitas.

BPOM menggunakan 12 aspek ini sebagai dasar penilaian dalam proses audit dan sertifikasi industri kosmetik.

Manfaat penerapan 12 aspek CPKB antara lain:

  1. Menjamin keamanan produk kosmetik.
  2. Menjaga konsistensi mutu produk.
  3. Memenuhi persyaratan Sertifikasi CPKB BPOM.
  4. Meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis.

Dengan menerapkan seluruh aspek tersebut, perusahaan dapat membangun sistem produksi yang lebih profesional dan sesuai regulasi.

1. Sistem Manajemen Mutu

Sistem Manajemen Mutu menjadi fondasi utama dalam penerapan CPKB. Aspek ini mengatur kebijakan perusahaan, pengendalian proses, evaluasi mutu, serta perbaikan berkelanjutan agar seluruh aktivitas produksi berjalan sesuai standar.

Komponen penting meliputi:

  1. Kebijakan mutu.
  2. SOP produksi.
  3. Pengendalian perubahan.
  4. Tindakan perbaikan (CAPA).

Sistem mutu yang baik membantu perusahaan menjaga konsistensi kualitas produk.

2. Personalia

Seluruh personel yang terlibat dalam proses produksi harus memiliki kompetensi, pelatihan, serta tanggung jawab yang jelas. Selain itu, kondisi kesehatan pekerja juga menjadi perhatian untuk mencegah risiko kontaminasi produk.

Yang dinilai meliputi:

  1. Struktur organisasi.
  2. Kompetensi personel.
  3. Program pelatihan.
  4. Pembagian tanggung jawab.

Personel yang kompeten akan mendukung penerapan CPKB secara efektif.

3. Bangunan dan Fasilitas

Bangunan industri kosmetik harus dirancang sesuai prinsip CPKB sehingga mampu mencegah kontaminasi silang dan mempermudah alur produksi.

Area yang umumnya tersedia meliputi:

  1. Gudang bahan baku.
  2. Ruang produksi.
  3. Laboratorium.
  4. Gudang produk jadi.

Desain fasilitas yang baik menjadi salah satu fokus utama dalam audit BPOM.

4. Peralatan

Mesin dan peralatan produksi harus sesuai dengan proses yang dilakukan, mudah dibersihkan, serta mendapatkan perawatan dan kalibrasi secara berkala.

Persyaratan utama meliputi:

  1. Peralatan sesuai fungsi.
  2. Program pemeliharaan.
  3. Kalibrasi alat.
  4. Dokumentasi perawatan.

Peralatan yang terawat membantu menjaga mutu produk.

Apa Saja 12 Aspek CPKB Terbaru? Ini Penjelasan Lengkap Standar BPOM
Apa Saja 12 Aspek CPKB Terbaru? Ini Penjelasan Lengkap Standar BPOM

5. Sanitasi dan Higiene

Sanitasi dan higiene bertujuan menjaga kebersihan fasilitas produksi maupun personel agar tidak terjadi pencemaran terhadap produk kosmetik.

Penerapan meliputi:

  1. Sanitasi area produksi.
  2. Higiene personel.
  3. Pengendalian hama.
  4. Jadwal pembersihan rutin.

Lingkungan yang bersih merupakan syarat penting dalam CPKB.

6. Produksi

Seluruh tahapan produksi harus mengikuti prosedur yang terdokumentasi sehingga setiap batch produk memiliki mutu yang konsisten.

Tahapan produksi meliputi:

  1. Penimbangan bahan.
  2. Proses pencampuran.
  3. Pengisian dan pengemasan.
  4. Pengendalian proses.

Produksi yang terkontrol akan mengurangi risiko kesalahan.

7. Pengawasan Mutu (Quality Control)

Quality Control bertugas memastikan seluruh bahan baku, bahan kemas, produk antara, dan produk jadi memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.

Pengawasan dilakukan melalui:

  1. Pengujian bahan baku.
  2. Pengujian produk antara.
  3. Pengujian produk jadi.
  4. Persetujuan pelepasan produk.

Aspek ini sangat menentukan kualitas kosmetik yang dipasarkan.

8. Dokumentasi

Semua aktivitas produksi wajib dicatat secara lengkap agar mudah ditelusuri apabila terjadi penyimpangan atau keluhan konsumen.

Dokumentasi mencakup:

  1. Formula produk.
  2. Catatan produksi.
  3. Hasil pengujian.
  4. Distribusi produk.

Dokumen yang lengkap menjadi bukti penerapan CPKB.

9. Audit Internal

Audit Internal dilakukan secara berkala untuk mengevaluasi apakah seluruh sistem produksi telah berjalan sesuai ketentuan CPKB.

Audit meliputi:

  1. Pemeriksaan fasilitas.
  2. Evaluasi dokumen.
  3. Pemeriksaan SOP.
  4. Tindak lanjut temuan.

Audit membantu perusahaan melakukan perbaikan sebelum inspeksi BPOM.

10. Penyimpanan

Bahan baku, bahan kemas, dan produk jadi harus disimpan dalam kondisi yang sesuai agar mutu tetap terjaga.

Hal yang diperhatikan meliputi:

  1. Pengaturan suhu.
  2. Kebersihan gudang.
  3. Identifikasi bahan.
  4. Sistem penyimpanan.

Penyimpanan yang baik menjaga stabilitas produk.

11. Kontrak Produksi dan Pengujian

Apabila perusahaan menggunakan jasa maklon atau laboratorium pihak ketiga, harus terdapat perjanjian yang mengatur tanggung jawab masing-masing pihak.

Perjanjian tersebut meliputi:

  1. Ruang lingkup pekerjaan.
  2. Pengawasan mutu.
  3. Dokumentasi.
  4. Tanggung jawab para pihak.

Aspek ini memastikan kualitas tetap terjaga meskipun melibatkan pihak ketiga.

12. Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk

Perusahaan wajib memiliki prosedur penanganan keluhan konsumen serta mekanisme penarikan produk apabila ditemukan masalah keamanan atau mutu.

Sistem tersebut mencakup:

  1. Penerimaan keluhan.
  2. Investigasi penyebab.
  3. Penarikan produk (recall).
  4. Tindakan perbaikan.

Sistem yang baik menunjukkan komitmen perusahaan terhadap perlindungan konsumen.

Apakah Semua Industri Kosmetik Harus Menerapkan 12 Aspek?

Pada prinsipnya, industri kosmetik yang mengajukan Sertifikasi CPKB penuh wajib memenuhi 12 aspek tersebut. Namun, BPOM juga mengatur skema Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB bagi industri tertentu, yang menerapkan aspek yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Pemilihan skema bergantung pada jenis usaha dan ruang lingkup kegiatan produksi.

Kesimpulan

Memahami 12 aspek CPKB terbaru merupakan langkah penting bagi setiap industri kosmetik yang ingin memperoleh Sertifikasi CPKB BPOM dan menjalankan proses produksi sesuai standar. Mulai dari sistem manajemen mutu, personalia, bangunan, peralatan, sanitasi, produksi, quality control, dokumentasi, audit internal, penyimpanan, kontrak produksi, hingga penanganan keluhan, seluruh aspek harus diterapkan secara konsisten agar menghasilkan kosmetik yang aman, bermutu, dan memenuhi regulasi BPOM.

Apabila perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam memenuhi 12 aspek CPKB, menyusun dokumen sistem mutu, mempersiapkan audit, hingga mengurus Sertifikasi CPKB BPOM maupun SPA CPKB, PERMATAMAS siap membantu secara profesional. Dengan pendampingan yang tepat, proses sertifikasi dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan BPOM.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan 12 aspek CPKB?
12 aspek CPKB adalah standar yang wajib diterapkan industri kosmetik untuk memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) sesuai ketentuan BPOM.

2. Apa saja 12 aspek CPKB terbaru?
Meliputi Sistem Manajemen Mutu, Personalia, Bangunan dan Fasilitas, Peralatan, Sanitasi dan Higiene, Produksi, Pengawasan Mutu, Dokumentasi, Audit Internal, Penyimpanan, Kontrak Produksi dan Pengujian, serta Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk.

3. Mengapa 12 aspek CPKB penting?
Karena menjadi dasar penilaian BPOM untuk memastikan proses produksi kosmetik memenuhi standar keamanan, mutu, dan kualitas.

4. Apakah semua industri kosmetik wajib memenuhi 12 aspek CPKB?
Ya, industri kosmetik yang mengajukan Sertifikasi CPKB wajib menerapkan aspek-aspek tersebut sesuai ketentuan BPOM.

5. Apakah 12 aspek CPKB menjadi syarat Sertifikasi CPKB BPOM?
Ya. Penerapan 12 aspek CPKB merupakan bagian penting dalam proses Sertifikasi CPKB BPOM.

6. Apa manfaat menerapkan 12 aspek CPKB?
Manfaatnya antara lain menjaga mutu produk, memenuhi regulasi BPOM, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan mendukung pengajuan izin edar kosmetik.

7. Apa yang dimaksud dengan Audit Internal dalam CPKB?
Audit Internal adalah pemeriksaan berkala untuk memastikan seluruh sistem produksi telah sesuai dengan standar CPKB.

8. Apakah perusahaan maklon kosmetik juga harus menerapkan CPKB?
Ya. Perusahaan maklon wajib menerapkan ketentuan CPKB sesuai ruang lingkup kegiatan produksinya.

9. Bagaimana cara memenuhi 12 aspek CPKB?
Perusahaan perlu menyiapkan sistem mutu, dokumen, fasilitas produksi, sumber daya manusia, dan prosedur kerja sesuai standar BPOM.

10. Mengapa menggunakan jasa pendampingan Sertifikasi CPKB BPOM?
Pendampingan membantu perusahaan mempersiapkan seluruh persyaratan CPKB, memperlancar proses sertifikasi, dan mengurangi risiko revisi saat audit BPOM.

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia