Jasa Pengurusan Sertifikasi CPKB & Izin Edar BPOM Produk Eau de Parfum – Eau de Parfum menjadi salah satu produk wewangian yang memiliki peluang pasar luas di Indonesia. Namun, sebelum dipasarkan secara resmi, pelaku usaha perlu memastikan produk, fasilitas produksi, formula, penandaan, klaim, serta dokumen pendukung telah dipersiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui Jasa Pengurusan Sertifikasi CPKB & Izin Edar BPOM Produk Eau de Parfum, PERMATAMAS membantu pelaku usaha mempersiapkan kebutuhan regulasi kosmetik secara lebih terarah, mulai dari pemeriksaan awal, persiapan dokumen, pemetaan persyaratan, hingga pendampingan proses pengajuan.
Secara teknis, kosmetik yang akan diedarkan di Indonesia menggunakan mekanisme notifikasi BPOM. Sementara itu, CPKB berkaitan dengan penerapan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik pada fasilitas dan proses produksi. Karena itu, CPKB dan notifikasi bukan merupakan hal yang sama, tetapi dapat saling berkaitan dalam kegiatan produksi dan pemasaran Eau de Parfum.
Saat ini, ketentuan sertifikasi CPKB mengacu pada PerBPOM Nomor 8 Tahun 2026. BPOM menyatakan bahwa regulasi tersebut menggantikan PerBPOM Nomor 33 Tahun 2021 dan memuat ketentuan umum, persyaratan, tata cara sertifikasi, sanksi, ketentuan peralihan, serta dokumen penerapan sistem mutu CPKB. (Pom.go.id)
Apa Itu CPKB untuk Produk Eau de Parfum?
CPKB atau Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik merupakan sistem yang digunakan untuk memastikan kegiatan pembuatan kosmetik dilakukan dengan memperhatikan standar keamanan, mutu, dan konsistensi produk.
Dalam produksi Eau de Parfum, penerapan CPKB dapat berkaitan dengan berbagai aspek, seperti fasilitas, personel, peralatan, sanitasi dan higiene, produksi, pengawasan mutu, dokumentasi, penyimpanan, serta aspek lain sesuai ruang lingkup sertifikasi.
CPKB bukan sekadar dokumen administrasi. Perusahaan juga perlu memiliki sistem kerja yang dapat diterapkan dalam kegiatan produksi sehari-hari.
PerBPOM Nomor 8 Tahun 2026 memuat daftar dokumen penerapan sistem mutu CPKB dan memperbarui beberapa ketentuan sertifikasi. BPOM juga menjelaskan bahwa salah satu penyederhanaan dalam regulasi terbaru adalah penghapusan persetujuan denah bangunan kosmetik serta penggunaan mekanisme clock on dan clock off untuk perhitungan timeline layanan sertifikasi.
Apakah Eau de Parfum Termasuk Produk Kosmetik?
Eau de Parfum dapat termasuk dalam kategori kosmetik apabila karakteristik, fungsi, penggunaan, formula, dan klaimnya memenuhi ketentuan kosmetik yang berlaku.
Produk pewangi tubuh pada prinsipnya dapat masuk dalam ruang lingkup kosmetik ketika digunakan untuk memberikan atau memperbaiki aroma tubuh. Namun, klasifikasi produk tidak sebaiknya ditentukan hanya berdasarkan nama “Eau de Parfum”.
Formula, bahan yang digunakan, cara penggunaan, bentuk produk, serta klaim yang dicantumkan perlu diperiksa secara menyeluruh.
Hal ini penting karena kategori produk akan berpengaruh terhadap persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum produk dipasarkan.

Apa Perbedaan CPKB dan Notifikasi BPOM Eau de Parfum?
CPKB dan notifikasi BPOM memiliki fungsi yang berbeda.
CPKB berkaitan dengan fasilitas dan proses pembuatan kosmetik. Sementara itu, notifikasi berkaitan dengan produk kosmetik yang akan diedarkan.
Sebagai contoh, perusahaan yang memproduksi Eau de Parfum sendiri perlu menyiapkan fasilitas, personel, peralatan, prosedur, dokumentasi, serta sistem mutu sesuai ruang lingkup CPKB.
Setelah produk siap untuk diedarkan, data produk juga perlu dipersiapkan untuk proses notifikasi kosmetik sesuai mekanisme yang ditetapkan BPOM.
Jadi, sertifikat CPKB tidak dapat dianggap sebagai pengganti notifikasi produk. Sebaliknya, notifikasi produk juga bukan pengganti pemenuhan persyaratan produksi bagi perusahaan yang membuat kosmetik sendiri.
Mengapa Persiapan CPKB Eau de Parfum Penting?
Produksi Eau de Parfum membutuhkan pengendalian yang konsisten agar produk yang dihasilkan memiliki mutu sesuai spesifikasi.
Persiapan CPKB membantu perusahaan membangun sistem yang lebih terstruktur dalam menjalankan proses produksi. Mulai dari penerimaan bahan, penyimpanan, penimbangan, pencampuran, pengisian, pengemasan, hingga penyimpanan produk jadi dapat dikelola dengan prosedur yang jelas.
Dari sisi pelaku usaha, penerapan sistem yang baik juga membantu meningkatkan keterlacakan kegiatan produksi.
BPOM menjelaskan bahwa PerBPOM 8/2026 ditujukan untuk memberikan panduan yang lebih jelas dan praktis dalam proses sertifikasi tanpa mengurangi pemenuhan standar keamanan dan mutu kosmetik.
Apa Saja yang Perlu Disiapkan untuk Sertifikasi CPKB?
Persiapan perlu disesuaikan dengan jenis usaha dan ruang lingkup sertifikasi. Beberapa bagian yang umumnya perlu diperhatikan antara lain:
Fasilitas Produksi
Bangunan dan fasilitas harus mendukung kegiatan produksi kosmetik. Area kerja, penyimpanan bahan, proses produksi, pengisian, pengemasan, dan penyimpanan produk perlu ditata sesuai kebutuhan.
Walaupun persetujuan denah bangunan kosmetik telah dihapus dalam ketentuan terbaru, aspek fasilitas dan penerapan persyaratan CPKB tetap perlu diperhatikan.
Personel
Personel yang terlibat dalam kegiatan produksi perlu memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas.
Kompetensi, kebersihan diri, pelatihan, dan pemahaman terhadap prosedur kerja juga menjadi bagian penting dalam sistem produksi.
Peralatan
Peralatan produksi perlu sesuai dengan proses yang dilakukan. Penggunaan, pembersihan, pemeliharaan, dan pengendalian peralatan perlu diatur melalui prosedur yang sesuai.
Dokumentasi
Dokumentasi menjadi bagian penting dalam sistem mutu. Perusahaan perlu mempersiapkan prosedur kerja, catatan produksi, spesifikasi bahan, pengawasan mutu, pembersihan, pemeliharaan, serta dokumen lain sesuai kebutuhan.
Pengawasan Mutu
Pengawasan mutu membantu memastikan bahan dan produk memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan.
Untuk Eau de Parfum, pengawasan dapat berkaitan dengan bahan baku, bahan kemas, proses produksi, karakteristik produk, dan produk jadi sesuai spesifikasi perusahaan.
Bagaimana Persiapan Formula Eau de Parfum?
Formula harus dipersiapkan secara jelas sebelum produk masuk ke tahap pengajuan.
Pelaku usaha perlu mengetahui bahan yang digunakan, fungsi bahan, konsentrasi atau komposisi sesuai kebutuhan formulasi, serta informasi pendukung lainnya.
Selain aspek formula, perusahaan juga perlu memastikan proses produksi mampu menghasilkan produk secara konsisten.
Formula yang telah ditetapkan sebaiknya dapat diterapkan secara konsisten dalam produksi komersial. Oleh karena itu, review formula pada tahap awal dapat membantu mengidentifikasi kebutuhan penyesuaian sebelum proses regulasi berjalan lebih jauh.
Bagaimana dengan Kemasan dan Klaim Eau de Parfum?
Kemasan bukan hanya bagian dari desain pemasaran, tetapi juga memuat informasi produk yang perlu disesuaikan dengan ketentuan penandaan kosmetik.
Nama produk, informasi pihak yang bertanggung jawab, isi bersih, komposisi, cara penggunaan, peringatan jika diperlukan, serta informasi lainnya perlu diperiksa sebelum digunakan secara komersial.
Klaim juga perlu mendapatkan perhatian.
Eau de Parfum sebaiknya menggunakan klaim yang sesuai dengan karakteristik dan fungsi kosmetik. Pelaku usaha perlu berhati-hati terhadap klaim yang dapat memberikan kesan bahwa produk memiliki fungsi di luar ruang lingkup kosmetik.
Pemeriksaan klaim sejak awal dapat membantu mengurangi kemungkinan revisi materi kemasan dan promosi.
Bagaimana Tahapan Pengurusan Notifikasi BPOM Eau de Parfum?
Tahapan pengurusan perlu disesuaikan dengan kondisi produk dan pihak yang mengajukan.
Secara umum, persiapan dapat dimulai dengan menentukan kategori produk, memastikan data perusahaan, memeriksa formula, menyiapkan informasi bahan, memeriksa kemasan, serta menyiapkan data pendukung lainnya.
Setelah data siap, pengajuan dilakukan melalui sistem yang ditetapkan oleh BPOM.
Untuk kebutuhan layanan sertifikasi, pelaku usaha dapat mengenal sistem resmi melalui anchor text e-Sertifikasi BPOM.
Penting untuk memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen dan kondisi produk sebenarnya. Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan proses perlu diperbaiki.
Bagaimana Jika Eau de Parfum Menggunakan Jasa Maklon?
Tidak semua pemilik brand perlu membangun fasilitas produksi sendiri.
Pelaku usaha dapat menggunakan jasa maklon dengan bekerja sama dengan industri kosmetik yang memenuhi persyaratan untuk melakukan produksi kontrak.
Namun, pemilihan fasilitas maklon perlu dilakukan secara cermat. Pemilik brand perlu memastikan status dan ruang lingkup sertifikasi fasilitas produksi sesuai dengan kebutuhan produk.
Hal ini semakin penting karena PerBPOM Nomor 8 Tahun 2026 menegaskan bahwa industri kosmetik yang memperoleh Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB tidak boleh menerima kontrak produksi.
Karena itu, sebelum membuat perjanjian maklon, sebaiknya dilakukan pemeriksaan terhadap fasilitas, ruang lingkup produksi, dokumen, formula, dan pembagian tanggung jawab antara pemilik brand dengan produsen.
Apa yang Perlu Disiapkan dari Sisi Perusahaan?
Selain produk dan fasilitas, struktur perusahaan juga perlu diperhatikan.
Pelaku usaha yang baru memulai bisnis Eau de Parfum dapat mempersiapkan badan usaha terlebih dahulu agar kegiatan bisnis memiliki struktur administrasi yang jelas.
Bagi pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan, informasi mengenai Jasa Pendirian PT PERMATAMAS dapat menjadi salah satu referensi untuk menyiapkan struktur perusahaan.
Kesiapan perusahaan sejak awal akan membantu proses administrasi dan pengembangan bisnis menjadi lebih terarah.
Apakah Nama Brand Eau de Parfum Perlu Dilindungi?
Perizinan produk dan perlindungan brand merupakan dua hal yang berbeda.
Notifikasi BPOM berkaitan dengan produk kosmetik yang akan diedarkan, sedangkan pendaftaran merek berkaitan dengan perlindungan identitas brand sesuai ketentuan kekayaan intelektual.
Jika Eau de Parfum dikembangkan sebagai brand sendiri, pemilik usaha dapat mempertimbangkan pendaftaran merek untuk nama atau identitas yang digunakan.
Informasi lebih lanjut mengenai Jasa Pendaftaran Merek HAKI dapat dipelajari sebagai bagian dari persiapan bisnis brand kosmetik.
Bagaimana dengan Sertifikasi Halal Eau de Parfum?
Selain CPKB dan notifikasi BPOM, pelaku usaha dapat mempertimbangkan sertifikasi halal sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Sertifikasi halal memiliki mekanisme dan persyaratan tersendiri sehingga tidak sama dengan sertifikasi CPKB maupun notifikasi BPOM.
Jika perusahaan ingin mempelajari aspek tersebut, informasi mengenai Sertifikasi Halal Kosmetik dapat menjadi referensi tambahan dalam mempersiapkan produk.
Dengan memetakan kebutuhan regulasi sejak awal, pelaku usaha dapat mengurangi risiko adanya persyaratan tambahan ketika produk sudah memasuki tahap komersialisasi.
Mengapa Menggunakan Jasa Pengurusan CPKB Eau de Parfum?
Pengurusan CPKB dan persiapan notifikasi membutuhkan pemahaman terhadap berbagai dokumen dan aspek teknis.
Pendampingan dapat membantu pelaku usaha memahami apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum pengajuan.
Beberapa bentuk pendampingan yang dapat dilakukan meliputi:
- pemeriksaan kebutuhan sertifikasi;
- pemetaan persyaratan;
- pemeriksaan kesiapan fasilitas;
- pendampingan dokumen sistem mutu;
- review formula;
- pemeriksaan informasi produk;
- pemeriksaan kemasan dan klaim;
- persiapan data pengajuan;
- pendampingan proses sertifikasi;
- pendampingan persiapan notifikasi kosmetik.
Untuk mendapatkan gambaran mengenai layanan terkait, pelaku usaha dapat melihat informasi Jasa Sertifikasi CPKB.
Pendampingan profesional bukan berarti menjamin sertifikat atau notifikasi pasti diterbitkan. Hasil proses tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan dan evaluasi sesuai ketentuan regulator.
Jasa Pengurusan Sertifikasi CPKB & Izin Edar BPOM Eau de Parfum PERMATAMAS
PERMATAMAS membantu pelaku usaha mempersiapkan kebutuhan regulasi produk Eau de Parfum sesuai dengan model bisnis dan kondisi usaha.
Bagi perusahaan yang memiliki fasilitas sendiri, pendampingan dapat diarahkan pada persiapan CPKB, sistem mutu, dokumentasi, fasilitas, peralatan, personel, proses produksi, dan pengawasan mutu.
Sementara bagi pemilik brand yang menggunakan maklon, persiapan dapat difokuskan pada pemeriksaan mitra produksi, formula, dokumen produk, kemasan, klaim, serta kebutuhan notifikasi.
Pendekatan tersebut memungkinkan pelaku usaha memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai tahapan yang perlu dipersiapkan sebelum produk dipasarkan.
Kesimpulan
Jasa Pengurusan Sertifikasi CPKB & Izin Edar BPOM Produk Eau de Parfum membantu pelaku usaha mempersiapkan berbagai aspek regulasi sebelum produk diedarkan.
CPKB berfokus pada penerapan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik di fasilitas produksi, sedangkan produk kosmetik yang akan diedarkan perlu mengikuti mekanisme notifikasi BPOM.
Saat ini, acuan sertifikasi CPKB adalah PerBPOM Nomor 8 Tahun 2026 yang menggantikan PerBPOM Nomor 33 Tahun 2021. Regulasi tersebut memperbarui persyaratan dan tata cara sertifikasi sekaligus memberikan sejumlah penyederhanaan dalam proses layanan.
Jika Anda sedang mengembangkan Eau de Parfum dan membutuhkan pendampingan dalam mempersiapkan CPKB, dokumen, fasilitas, formula, penandaan, klaim, maupun proses notifikasi, PERMATAMAS siap membantu memetakan kebutuhan usaha Anda secara lebih terarah.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ Jasa Pengurusan Sertifikasi CPKB
1. Apakah Eau de Parfum perlu izin BPOM?
Jika Eau de Parfum memenuhi kriteria sebagai kosmetik dan akan diedarkan di Indonesia, produk perlu mengikuti mekanisme notifikasi kosmetik BPOM sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Apa itu CPKB untuk produk Eau de Parfum?
CPKB adalah Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik yang mengatur penerapan sistem dan persyaratan dalam proses produksi kosmetik.
3. Apakah CPKB sama dengan notifikasi BPOM?
Tidak. CPKB berkaitan dengan proses dan fasilitas produksi, sedangkan notifikasi berkaitan dengan produk kosmetik yang akan diedarkan.
4. Apakah Eau de Parfum bisa dibuat melalui maklon?
Bisa. Pemilik brand dapat menggunakan fasilitas industri kosmetik yang memenuhi persyaratan untuk melakukan produksi kontrak sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Apa saja yang perlu dipersiapkan untuk sertifikasi CPKB Eau de Parfum?
Persiapannya dapat mencakup fasilitas, personel, peralatan, sanitasi dan higiene, produksi, pengawasan mutu, dokumentasi, penyimpanan, serta aspek lain sesuai ruang lingkup sertifikasi.
6. Apakah formula Eau de Parfum perlu diperiksa sebelum pengajuan?
Ya. Formula perlu dipersiapkan dan diperiksa agar data bahan dan komposisi produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Apakah klaim Eau de Parfum harus diperhatikan?
Ya. Klaim pada kemasan, promosi, dan iklan perlu disesuaikan dengan karakteristik serta fungsi kosmetik dan ketentuan yang berlaku.
8. Apakah nama brand Eau de Parfum perlu didaftarkan sebagai merek?
Pendaftaran merek merupakan proses yang berbeda dari notifikasi BPOM. Pemilik brand dapat mempertimbangkan pendaftaran merek untuk melindungi identitas usaha sesuai ketentuan kekayaan intelektual.
9. Apakah Eau de Parfum dapat mengurus sertifikasi halal?
Pelaku usaha dapat mempertimbangkan sertifikasi halal sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Prosesnya berbeda dari sertifikasi CPKB dan notifikasi BPOM.
10. Apakah PERMATAMAS membantu pengurusan CPKB dan notifikasi BPOM Eau de Parfum?
PERMATAMAS dapat membantu pendampingan persiapan CPKB dan kebutuhan notifikasi produk, termasuk pemetaan persyaratan, dokumen, fasilitas, formula, penandaan, dan aspek terkait sesuai ruang lingkup layanan.


