Apa Saja 12 Aspek CPKB Terbaru? Ini Penjelasan Lengkap Standar BPOM

Apa Saja 12 Aspek CPKB Terbaru? Ini Penjelasan Lengkap Standar BPOM – Industri kosmetik yang ingin memproduksi dan mengedarkan produknya secara legal wajib menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). CPKB merupakan standar yang ditetapkan oleh BPOM untuk memastikan setiap produk kosmetik diproduksi secara konsisten, aman digunakan, bermutu, serta memenuhi persyaratan yang berlaku. Dalam proses sertifikasi maupun inspeksi, BPOM akan mengevaluasi penerapan 12 aspek CPKB sebagai indikator utama kepatuhan industri kosmetik.

Banyak pelaku usaha yang masih bertanya, apa saja 12 aspek CPKB terbaru dan bagaimana penerapannya di dalam industri kosmetik. Padahal, memahami seluruh aspek tersebut sangat penting karena menjadi dasar dalam proses memperoleh Sertifikat CPKB BPOM, SPA CPKB, hingga pengajuan izin edar kosmetik. Kegagalan memenuhi salah satu aspek dapat menyebabkan perusahaan harus melakukan perbaikan sebelum sertifikat diterbitkan.apat menjadi panduan bagi perusahaan yang sedang mempersiapkan sertifikasi maupun meningkatkan sistem produksi kosmetiknya.

Apa Itu 12 Aspek CPKB BPOM?

12 aspek CPKB adalah standar yang wajib diterapkan oleh industri kosmetik dalam menjalankan proses produksi sesuai prinsip Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik. Seluruh aspek tersebut saling berkaitan untuk memastikan bahwa setiap tahapan produksi berlangsung secara terkendali dan menghasilkan produk yang aman serta berkualitas.

BPOM menggunakan 12 aspek ini sebagai dasar penilaian dalam proses audit dan sertifikasi industri kosmetik.

Manfaat penerapan 12 aspek CPKB antara lain:

  1. Menjamin keamanan produk kosmetik.
  2. Menjaga konsistensi mutu produk.
  3. Memenuhi persyaratan Sertifikasi CPKB BPOM.
  4. Meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis.

Dengan menerapkan seluruh aspek tersebut, perusahaan dapat membangun sistem produksi yang lebih profesional dan sesuai regulasi.

1. Sistem Manajemen Mutu

Sistem Manajemen Mutu menjadi fondasi utama dalam penerapan CPKB. Aspek ini mengatur kebijakan perusahaan, pengendalian proses, evaluasi mutu, serta perbaikan berkelanjutan agar seluruh aktivitas produksi berjalan sesuai standar.

Komponen penting meliputi:

  1. Kebijakan mutu.
  2. SOP produksi.
  3. Pengendalian perubahan.
  4. Tindakan perbaikan (CAPA).

Sistem mutu yang baik membantu perusahaan menjaga konsistensi kualitas produk.

2. Personalia

Seluruh personel yang terlibat dalam proses produksi harus memiliki kompetensi, pelatihan, serta tanggung jawab yang jelas. Selain itu, kondisi kesehatan pekerja juga menjadi perhatian untuk mencegah risiko kontaminasi produk.

Yang dinilai meliputi:

  1. Struktur organisasi.
  2. Kompetensi personel.
  3. Program pelatihan.
  4. Pembagian tanggung jawab.

Personel yang kompeten akan mendukung penerapan CPKB secara efektif.

3. Bangunan dan Fasilitas

Bangunan industri kosmetik harus dirancang sesuai prinsip CPKB sehingga mampu mencegah kontaminasi silang dan mempermudah alur produksi.

Area yang umumnya tersedia meliputi:

  1. Gudang bahan baku.
  2. Ruang produksi.
  3. Laboratorium.
  4. Gudang produk jadi.

Desain fasilitas yang baik menjadi salah satu fokus utama dalam audit BPOM.

4. Peralatan

Mesin dan peralatan produksi harus sesuai dengan proses yang dilakukan, mudah dibersihkan, serta mendapatkan perawatan dan kalibrasi secara berkala.

Persyaratan utama meliputi:

  1. Peralatan sesuai fungsi.
  2. Program pemeliharaan.
  3. Kalibrasi alat.
  4. Dokumentasi perawatan.

Peralatan yang terawat membantu menjaga mutu produk.

Apa Saja 12 Aspek CPKB Terbaru? Ini Penjelasan Lengkap Standar BPOM
Apa Saja 12 Aspek CPKB Terbaru? Ini Penjelasan Lengkap Standar BPOM

5. Sanitasi dan Higiene

Sanitasi dan higiene bertujuan menjaga kebersihan fasilitas produksi maupun personel agar tidak terjadi pencemaran terhadap produk kosmetik.

Penerapan meliputi:

  1. Sanitasi area produksi.
  2. Higiene personel.
  3. Pengendalian hama.
  4. Jadwal pembersihan rutin.

Lingkungan yang bersih merupakan syarat penting dalam CPKB.

6. Produksi

Seluruh tahapan produksi harus mengikuti prosedur yang terdokumentasi sehingga setiap batch produk memiliki mutu yang konsisten.

Tahapan produksi meliputi:

  1. Penimbangan bahan.
  2. Proses pencampuran.
  3. Pengisian dan pengemasan.
  4. Pengendalian proses.

Produksi yang terkontrol akan mengurangi risiko kesalahan.

7. Pengawasan Mutu (Quality Control)

Quality Control bertugas memastikan seluruh bahan baku, bahan kemas, produk antara, dan produk jadi memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.

Pengawasan dilakukan melalui:

  1. Pengujian bahan baku.
  2. Pengujian produk antara.
  3. Pengujian produk jadi.
  4. Persetujuan pelepasan produk.

Aspek ini sangat menentukan kualitas kosmetik yang dipasarkan.

8. Dokumentasi

Semua aktivitas produksi wajib dicatat secara lengkap agar mudah ditelusuri apabila terjadi penyimpangan atau keluhan konsumen.

Dokumentasi mencakup:

  1. Formula produk.
  2. Catatan produksi.
  3. Hasil pengujian.
  4. Distribusi produk.

Dokumen yang lengkap menjadi bukti penerapan CPKB.

9. Audit Internal

Audit Internal dilakukan secara berkala untuk mengevaluasi apakah seluruh sistem produksi telah berjalan sesuai ketentuan CPKB.

Audit meliputi:

  1. Pemeriksaan fasilitas.
  2. Evaluasi dokumen.
  3. Pemeriksaan SOP.
  4. Tindak lanjut temuan.

Audit membantu perusahaan melakukan perbaikan sebelum inspeksi BPOM.

10. Penyimpanan

Bahan baku, bahan kemas, dan produk jadi harus disimpan dalam kondisi yang sesuai agar mutu tetap terjaga.

Hal yang diperhatikan meliputi:

  1. Pengaturan suhu.
  2. Kebersihan gudang.
  3. Identifikasi bahan.
  4. Sistem penyimpanan.

Penyimpanan yang baik menjaga stabilitas produk.

11. Kontrak Produksi dan Pengujian

Apabila perusahaan menggunakan jasa maklon atau laboratorium pihak ketiga, harus terdapat perjanjian yang mengatur tanggung jawab masing-masing pihak.

Perjanjian tersebut meliputi:

  1. Ruang lingkup pekerjaan.
  2. Pengawasan mutu.
  3. Dokumentasi.
  4. Tanggung jawab para pihak.

Aspek ini memastikan kualitas tetap terjaga meskipun melibatkan pihak ketiga.

12. Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk

Perusahaan wajib memiliki prosedur penanganan keluhan konsumen serta mekanisme penarikan produk apabila ditemukan masalah keamanan atau mutu.

Sistem tersebut mencakup:

  1. Penerimaan keluhan.
  2. Investigasi penyebab.
  3. Penarikan produk (recall).
  4. Tindakan perbaikan.

Sistem yang baik menunjukkan komitmen perusahaan terhadap perlindungan konsumen.

Apakah Semua Industri Kosmetik Harus Menerapkan 12 Aspek?

Pada prinsipnya, industri kosmetik yang mengajukan Sertifikasi CPKB penuh wajib memenuhi 12 aspek tersebut. Namun, BPOM juga mengatur skema Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB bagi industri tertentu, yang menerapkan aspek yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Pemilihan skema bergantung pada jenis usaha dan ruang lingkup kegiatan produksi.

Kesimpulan

Memahami 12 aspek CPKB terbaru merupakan langkah penting bagi setiap industri kosmetik yang ingin memperoleh Sertifikasi CPKB BPOM dan menjalankan proses produksi sesuai standar. Mulai dari sistem manajemen mutu, personalia, bangunan, peralatan, sanitasi, produksi, quality control, dokumentasi, audit internal, penyimpanan, kontrak produksi, hingga penanganan keluhan, seluruh aspek harus diterapkan secara konsisten agar menghasilkan kosmetik yang aman, bermutu, dan memenuhi regulasi BPOM.

Apabila perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam memenuhi 12 aspek CPKB, menyusun dokumen sistem mutu, mempersiapkan audit, hingga mengurus Sertifikasi CPKB BPOM maupun SPA CPKB, PERMATAMAS siap membantu secara profesional. Dengan pendampingan yang tepat, proses sertifikasi dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan BPOM.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan 12 aspek CPKB?
12 aspek CPKB adalah standar yang wajib diterapkan industri kosmetik untuk memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) sesuai ketentuan BPOM.

2. Apa saja 12 aspek CPKB terbaru?
Meliputi Sistem Manajemen Mutu, Personalia, Bangunan dan Fasilitas, Peralatan, Sanitasi dan Higiene, Produksi, Pengawasan Mutu, Dokumentasi, Audit Internal, Penyimpanan, Kontrak Produksi dan Pengujian, serta Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk.

3. Mengapa 12 aspek CPKB penting?
Karena menjadi dasar penilaian BPOM untuk memastikan proses produksi kosmetik memenuhi standar keamanan, mutu, dan kualitas.

4. Apakah semua industri kosmetik wajib memenuhi 12 aspek CPKB?
Ya, industri kosmetik yang mengajukan Sertifikasi CPKB wajib menerapkan aspek-aspek tersebut sesuai ketentuan BPOM.

5. Apakah 12 aspek CPKB menjadi syarat Sertifikasi CPKB BPOM?
Ya. Penerapan 12 aspek CPKB merupakan bagian penting dalam proses Sertifikasi CPKB BPOM.

6. Apa manfaat menerapkan 12 aspek CPKB?
Manfaatnya antara lain menjaga mutu produk, memenuhi regulasi BPOM, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan mendukung pengajuan izin edar kosmetik.

7. Apa yang dimaksud dengan Audit Internal dalam CPKB?
Audit Internal adalah pemeriksaan berkala untuk memastikan seluruh sistem produksi telah sesuai dengan standar CPKB.

8. Apakah perusahaan maklon kosmetik juga harus menerapkan CPKB?
Ya. Perusahaan maklon wajib menerapkan ketentuan CPKB sesuai ruang lingkup kegiatan produksinya.

9. Bagaimana cara memenuhi 12 aspek CPKB?
Perusahaan perlu menyiapkan sistem mutu, dokumen, fasilitas produksi, sumber daya manusia, dan prosedur kerja sesuai standar BPOM.

10. Mengapa menggunakan jasa pendampingan Sertifikasi CPKB BPOM?
Pendampingan membantu perusahaan mempersiapkan seluruh persyaratan CPKB, memperlancar proses sertifikasi, dan mengurangi risiko revisi saat audit BPOM.

12 Aspek CPKB Terbaru BPOM yang Wajib Dipenuhi Pabrik Kosmetik

12 Aspek CPKB Terbaru BPOM yang Wajib Dipenuhi Pabrik Kosmetik – Industri kosmetik yang ingin memproduksi dan mengedarkan produk secara legal wajib memastikan seluruh proses produksinya memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Standar ini menjadi pedoman utama yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menjamin kosmetik yang diproduksi memiliki kualitas, keamanan, dan konsistensi yang sesuai ketentuan.

Penerapan 12 aspek CPKB menjadi bagian penting bagi pabrik kosmetik, baik industri skala besar maupun usaha kosmetik yang sedang berkembang. Pemenuhan aspek tersebut menjadi dasar dalam pengajuan Sertifikat CPKB maupun SPA CPKB sebagai bukti bahwa fasilitas produksi telah menerapkan sistem produksi kosmetik yang memenuhi standar.

Melalui Jasa Sertifikasi CPKB BPOM, pelaku usaha kosmetik dapat memperoleh pendampingan dalam mempersiapkan dokumen, memperbaiki sistem produksi, hingga menghadapi proses audit BPOM. Dengan persiapan yang tepat, peluang mendapatkan sertifikasi menjadi lebih besar dan proses pengurusan dapat berjalan lebih efektif.

Apa Itu 12 Aspek CPKB BPOM?

12 Aspek CPKB adalah standar utama yang harus diterapkan oleh industri kosmetik agar proses pembuatan produk berjalan secara konsisten, higienis, dan terkendali. Setiap aspek memiliki fungsi masing-masing untuk memastikan kualitas produk mulai dari penerimaan bahan baku hingga distribusi produk jadi.

Penerapan CPKB bukan hanya berkaitan dengan kebersihan pabrik, tetapi juga mencakup sistem manajemen, sumber daya manusia, dokumentasi, pengawasan mutu, hingga pengendalian risiko produksi.

Beberapa tujuan utama penerapan CPKB yaitu:

  1. Menjamin keamanan produk kosmetik bagi konsumen.
  2. Menjaga kualitas produk tetap konsisten.
  3. Mencegah risiko kontaminasi selama produksi.
  4. Memenuhi persyaratan legalitas kosmetik BPOM.

Dengan memenuhi seluruh aspek tersebut, perusahaan dapat mengajukan sertifikasi sebagai bukti bahwa fasilitas produksinya telah sesuai standar industri kosmetik.

Aspek 1: Sistem Manajemen Mutu

Sistem Manajemen Mutu merupakan dasar utama dalam penerapan CPKB. Aspek ini mengatur bagaimana perusahaan membuat kebijakan, prosedur, dan sistem pengendalian mutu agar seluruh proses produksi berjalan sesuai standar.

Pabrik kosmetik harus memiliki sistem yang mampu memastikan setiap produk yang dihasilkan memiliki kualitas yang sama dari satu batch ke batch berikutnya.

Hal penting dalam sistem manajemen mutu meliputi:

  1. Penyusunan standar operasional prosedur (SOP).
  2. Pengendalian proses produksi.
  3. Evaluasi dan peningkatan mutu secara berkala.
  4. Pengelolaan risiko terhadap kualitas produk.

Sistem mutu yang baik membantu perusahaan menjaga kepercayaan konsumen dan memenuhi persyaratan audit BPOM.

Aspek 2: Personalia

Sumber daya manusia menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan penerapan CPKB. Setiap tenaga kerja yang terlibat dalam proses produksi harus memiliki kemampuan dan pemahaman mengenai standar pembuatan kosmetik.

Perusahaan wajib memastikan bahwa personel mendapatkan pelatihan yang sesuai dengan tanggung jawabnya.

Hal yang perlu diperhatikan dalam aspek personalia yaitu:

  1. Memiliki tenaga kerja yang kompeten.
  2. Menyediakan pelatihan secara rutin.
  3. Menunjuk penanggung jawab teknis sesuai ketentuan.
  4. Memastikan pekerja memahami prosedur kerja.

Personel yang terlatih akan membantu mengurangi kesalahan produksi dan menjaga kualitas produk kosmetik.

Aspek 3: Bangunan dan Fasilitas

Bangunan pabrik kosmetik harus dirancang dengan memperhatikan alur produksi agar risiko pencemaran dan kontaminasi silang dapat diminimalkan.

Area produksi, penyimpanan bahan, pengemasan, dan pengawasan mutu harus memiliki tata letak yang mendukung proses kerja yang aman.

Persyaratan fasilitas meliputi:

  1. Ruang produksi sesuai standar.
  2. Area penyimpanan yang memadai.
  3. Sistem kebersihan lingkungan.
  4. Pengaturan alur bahan dan produk.

Fasilitas yang sesuai CPKB akan membantu menjaga keamanan produk sejak proses awal hingga produk siap dipasarkan.

Aspek 4: Peralatan Produksi

Peralatan yang digunakan dalam pembuatan kosmetik harus memenuhi standar keamanan dan kebersihan. Mesin produksi wajib dirawat secara berkala agar tetap berfungsi dengan baik.

Peralatan yang digunakan harus mudah dibersihkan dan tidak menyebabkan pencemaran terhadap produk.

Hal yang perlu diperhatikan yaitu:

  1. Pemilihan mesin sesuai kebutuhan produksi.
  2. Perawatan dan pemeliharaan rutin.
  3. Kalibrasi alat ukur.
  4. Kebersihan peralatan sebelum digunakan.

Pengelolaan peralatan yang baik membantu menjaga konsistensi mutu kosmetik.

12 Aspek CPKB Terbaru BPOM yang Wajib Dipenuhi Pabrik Kosmetik
12 Aspek CPKB Terbaru BPOM yang Wajib Dipenuhi Pabrik Kosmetik

Aspek 5: Sanitasi dan Higiene

Sanitasi dan higiene bertujuan memastikan lingkungan produksi tetap bersih dan bebas dari faktor yang dapat menyebabkan kontaminasi.

Aspek ini mencakup kebersihan ruangan, mesin, bahan, serta tenaga kerja yang terlibat dalam produksi.

Penerapan sanitasi meliputi:

  1. Program kebersihan area produksi.
  2. Penggunaan perlengkapan kerja sesuai standar.
  3. Pengendalian kebersihan peralatan.
  4. Pencegahan kontaminasi silang.

Standar higiene yang baik menjadi salah satu poin penting dalam pemeriksaan BPOM.

Aspek 6: Produksi

Proses produksi kosmetik harus dilakukan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan. Setiap tahapan mulai dari pencampuran bahan hingga pengemasan harus dikendalikan dengan baik.

Tujuannya adalah memastikan setiap produk memiliki kualitas yang stabil.

Dalam proses produksi perlu diperhatikan:

  1. Penggunaan bahan sesuai formula.
  2. Prosedur kerja yang terdokumentasi.
  3. Pengawasan setiap tahapan produksi.
  4. Validasi proses produksi.

Produksi yang terkendali menjadi kunci menghasilkan kosmetik yang aman dan berkualitas.

Aspek 7: Pengawasan Mutu (Quality Control)

Pengawasan mutu bertugas memastikan bahan baku, proses produksi, dan produk akhir memenuhi standar kualitas.

Setiap produk harus melalui pemeriksaan sebelum dipasarkan kepada konsumen.

Pengawasan mutu meliputi:

  1. Pemeriksaan bahan baku.
  2. Pengujian produk antara.
  3. Pemeriksaan produk jadi.
  4. Evaluasi hasil produksi.

Dengan sistem Quality Control yang baik, perusahaan dapat mencegah produk yang tidak sesuai standar beredar di pasaran.

Aspek 8: Dokumentasi

Dokumentasi menjadi bagian penting dalam penerapan CPKB karena seluruh aktivitas produksi harus dapat ditelusuri.

Catatan produksi membantu perusahaan mengetahui riwayat suatu produk apabila terjadi kendala.

Dokumen yang perlu dikelola antara lain:

  1. Catatan bahan baku.
  2. Dokumen proses produksi.
  3. Hasil pengujian mutu.
  4. Catatan distribusi produk.

Dokumentasi yang lengkap menjadi bukti bahwa perusahaan menjalankan proses sesuai standar.

Aspek 9: Produksi dan Analisis Berdasarkan Kontrak

Apabila perusahaan menggunakan jasa pihak lain untuk produksi atau pengujian, maka harus terdapat pengaturan resmi melalui kontrak.

Kerja sama tersebut harus memastikan pihak ketiga tetap menerapkan standar CPKB.

Hal yang perlu diperhatikan:

  1. Perjanjian kerja sama tertulis.
  2. Pembagian tanggung jawab yang jelas.
  3. Standar mutu yang harus dipenuhi.
  4. Pengawasan terhadap pihak kontraktor.

Aspek ini penting terutama bagi perusahaan yang menggunakan sistem maklon kosmetik.

Aspek 10: Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk

Pabrik kosmetik harus memiliki sistem untuk menangani keluhan konsumen dan melakukan tindakan apabila ditemukan masalah pada produk.

Perusahaan wajib memiliki prosedur penanganan agar risiko terhadap konsumen dapat diminimalkan.

Sistem ini mencakup:

  1. Penerimaan dan pencatatan keluhan.
  2. Investigasi penyebab masalah.
  3. Tindakan perbaikan.
  4. Proses penarikan produk bila diperlukan.

Aspek 11: Audit Internal

Audit internal dilakukan untuk mengevaluasi apakah seluruh penerapan CPKB sudah berjalan sesuai standar.

Melalui audit ini, perusahaan dapat menemukan kekurangan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh BPOM.

Audit internal meliputi:

  1. Pemeriksaan sistem kerja.
  2. Evaluasi dokumen.
  3. Pemeriksaan fasilitas.
  4. Rencana perbaikan.

Audit berkala membantu perusahaan mempertahankan standar produksi kosmetik.

Aspek 12: Penyimpanan

Penyimpanan bahan baku dan produk jadi harus dilakukan dengan kondisi yang sesuai agar kualitas tetap terjaga.

Gudang harus memiliki sistem pengaturan yang mencegah kerusakan atau kontaminasi.

Hal penting dalam penyimpanan yaitu:

  1. Pengaturan suhu dan kondisi ruangan.
  2. Pemisahan bahan sesuai kategori.
  3. Sistem pencatatan stok.
  4. Perlindungan produk dari kerusakan.

Pengelolaan gudang yang baik mendukung kualitas produk hingga sampai ke konsumen.

Proses Mendapatkan Sertifikat CPKB BPOM

Untuk mendapatkan Sertifikat CPKB atau SPA CPKB, perusahaan harus memastikan seluruh aspek telah diterapkan dan siap dilakukan pemeriksaan oleh BPOM.

Tahapan umumnya meliputi:

  1. Evaluasi kesiapan fasilitas produksi.
  2. Penyusunan dokumen CPKB.
  3. Pengajuan sertifikasi melalui sistem BPOM.
  4. Pemeriksaan atau audit fasilitas.
  5. Perbaikan jika terdapat temuan.
  6. Penerbitan sertifikat.

Persiapan yang matang akan membantu mempercepat proses sertifikasi.

Jasa Sertifikasi CPKB BPOM PERMATAMAS

PERMATAMAS membantu industri kosmetik dalam proses pengurusan Sertifikat CPKB dan SPA CPKB BPOM secara profesional.

Pendampingan dilakukan mulai dari persiapan dokumen, evaluasi fasilitas, penyusunan sistem mutu, hingga pendampingan menghadapi audit BPOM.

Dengan pengalaman membantu legalitas produk, PERMATAMAS memberikan solusi bagi perusahaan kosmetik yang ingin memenuhi standar produksi sesuai regulasi.

Kesimpulan

Pemenuhan 12 aspek CPKB merupakan kewajiban penting bagi pabrik kosmetik yang ingin mendapatkan legalitas produksi dan memastikan kualitas produk tetap terjaga.

Mulai dari sistem mutu, personalia, fasilitas, produksi, dokumentasi hingga penyimpanan harus diterapkan secara konsisten agar memenuhi standar BPOM.

Menggunakan Jasa Sertifikasi CPKB BPOM dari PERMATAMAS dapat membantu perusahaan mempersiapkan seluruh kebutuhan sertifikasi dengan lebih mudah dan terarah.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ 12 Aspek CPKB BPOM

1. Apa itu 12 aspek CPKB BPOM?

12 aspek CPKB BPOM adalah standar yang mengatur seluruh proses pembuatan kosmetik agar memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan kualitas sesuai ketentuan BPOM.

2. Apakah semua pabrik kosmetik wajib menerapkan CPKB?

Ya, setiap industri kosmetik yang memproduksi produk kosmetik wajib menerapkan standar CPKB.

3. Apa fungsi Sertifikat CPKB bagi industri kosmetik?

Sertifikat CPKB menjadi bukti bahwa fasilitas produksi telah memenuhi standar pembuatan kosmetik yang baik.

4. Apa perbedaan CPKB dan SPA CPKB?

CPKB merupakan sertifikasi penerapan standar secara menyeluruh, sedangkan SPA CPKB merupakan bukti pemenuhan aspek CPKB secara bertahap.

5. Apakah CPKB menjadi syarat izin edar kosmetik BPOM?

Ya, penerapan CPKB menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses legalitas produk kosmetik.

6. Berapa lama proses pengurusan Sertifikat CPKB?

Lama proses tergantung kesiapan dokumen, fasilitas, dan hasil pemeriksaan BPOM.

7. Apa saja yang diperiksa BPOM saat audit CPKB?

BPOM akan memeriksa fasilitas, dokumen, sistem mutu, proses produksi, sanitasi, dan aspek lain sesuai standar CPKB.

8. Apakah perusahaan maklon kosmetik wajib memiliki CPKB?

Ya, industri kosmetik yang melakukan produksi maklon harus memenuhi standar CPKB sesuai ketentuan.

9. Apa risiko jika pabrik kosmetik tidak menerapkan CPKB?

Risikonya adalah produk tidak dapat memenuhi persyaratan legalitas dan berpotensi mengalami kendala dalam proses izin edar.

10. Mengapa menggunakan jasa sertifikasi CPKB BPOM?

Karena jasa pendamping membantu menyiapkan dokumen, sistem CPKB, dan persiapan audit agar proses sertifikasi berjalan lebih efektif.

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia