Mengapa CPKB Wajib untuk Izin Edar Kosmetik BPOM?

Mengapa CPKB Wajib untuk Izin Edar Kosmetik BPOM?

Mengapa CPKB Wajib untuk Izin Edar Kosmetik BPOM? – Banyak pelaku usaha kosmetik bertanya, mengapa CPKB wajib untuk izin edar kosmetik BPOM? Jawabannya berkaitan dengan cara produk kosmetik dibuat, dikendalikan mutunya, serta bagaimana produsen memastikan produk yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.

Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) bukan sekadar dokumen administratif. CPKB merupakan sistem yang mengatur bagaimana kegiatan produksi kosmetik dilakukan secara terkendali, mulai dari personel, bangunan, fasilitas, peralatan, sanitasi, proses produksi, pengawasan mutu, dokumentasi, penyimpanan hingga penanganan keluhan dan penarikan produk.

Saat ini ketentuan sertifikasi CPKB mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik. Peraturan ini berlaku sejak 29 April 2026 dan menggantikan PerBPOM No. 33 Tahun 2021.

Dengan demikian, pelaku usaha yang ingin menjalankan industri kosmetik perlu memahami bahwa proses menuju peredaran kosmetik secara legal tidak hanya berbicara mengenai produk dan formulanya, tetapi juga mengenai kesiapan sarana serta sistem produksi yang memenuhi ketentuan CPKB.

Apa Hubungan CPKB dengan Izin Edar Kosmetik BPOM?

CPKB dan izin edar atau notifikasi kosmetik memiliki fungsi yang berbeda, tetapi saling berkaitan dalam sistem pengawasan kosmetik.

CPKB berfokus pada bagaimana kosmetik diproduksi, sedangkan proses notifikasi berhubungan dengan produk kosmetik yang akan diedarkan.

Secara sederhana:

CPKB → memastikan proses produksi terkendali

Notifikasi kosmetik → menjadi bagian dari mekanisme legalitas peredaran produk kosmetik

Artinya, perusahaan tidak cukup hanya memiliki formula dan merek produk. Apabila produk dibuat sendiri, fasilitas produksi dan sistem pembuatannya juga harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan regulator.

BPOM menjelaskan bahwa PerBPOM No. 8 Tahun 2026 mengatur persyaratan dan tata cara sertifikasi CPKB, termasuk dokumen penerapan sistem mutu CPKB dan ketentuan sertifikat pemenuhan aspek CPKB. (POM RI)

Mengapa CPKB Menjadi Bagian Penting dalam Industri Kosmetik?

Ada alasan mendasar mengapa standar produksi tidak dapat dipisahkan dari pengawasan kosmetik.

Kosmetik digunakan langsung pada tubuh manusia. Karena itu, kualitas produk tidak boleh hanya dinilai berdasarkan tampilan kemasan atau klaim pemasaran.

Produk harus dibuat melalui proses yang dapat dikendalikan dan ditelusuri.

CPKB membantu memastikan perusahaan memiliki sistem untuk:

  • menjaga konsistensi proses produksi;
  • mengendalikan bahan baku dan bahan kemas;
  • menjaga kebersihan fasilitas;
  • memastikan peralatan sesuai penggunaannya;
  • mengendalikan proses produksi;
  • melakukan pengawasan mutu;
  • menyimpan produk secara tepat;
  • mendokumentasikan aktivitas produksi;
  • menangani keluhan konsumen;
  • melakukan penarikan produk apabila diperlukan.

Inilah alasan CPKB memiliki posisi penting dalam sistem pengawasan kosmetik.

BPOM juga menegaskan bahwa penyederhanaan proses sertifikasi melalui PerBPOM 8/2026 tidak berarti menurunkan standar keamanan dan mutu kosmetik.

Mengapa CPKB Wajib untuk Izin Edar Kosmetik BPOM?
Mengapa CPKB Wajib untuk Izin Edar Kosmetik BPOM?

Apa Saja yang Dinilai dalam Penerapan CPKB?

Untuk memahami mengapa CPKB penting, pelaku usaha perlu melihat cakupan sistemnya. Pada penerapan CPKB secara utuh, terdapat sejumlah aspek yang berkaitan langsung dengan operasional fasilitas produksi.

Beberapa aspek penting tersebut meliputi:

1. Sistem Manajemen Mutu

Perusahaan perlu mempunyai sistem yang memastikan mutu produk dikendalikan secara konsisten.

Sistem ini menjadi dasar agar kegiatan produksi tidak berjalan berdasarkan kebiasaan masing-masing pekerja, melainkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

2. Personalia

Sumber daya manusia memiliki peran besar dalam penerapan CPKB.

Personel harus mempunyai tugas dan tanggung jawab yang jelas serta memperoleh pelatihan sesuai pekerjaannya.

3. Bangunan dan Fasilitas

Kondisi bangunan dan fasilitas harus mendukung proses produksi kosmetik secara higienis dan terkendali.

Pengaturan area produksi, penyimpanan, alur kegiatan, kebersihan dan berbagai fasilitas pendukung perlu diperhatikan sejak awal.

4. Peralatan

Peralatan produksi harus sesuai dengan proses yang dilakukan dan dikelola dengan baik.

Pemeliharaan, kebersihan serta penggunaan peralatan menjadi bagian penting dalam menjaga konsistensi proses.

5. Sanitasi dan Higiene

Sanitasi dan higiene diperlukan untuk mengendalikan potensi kontaminasi selama kegiatan produksi.

Hal ini mencakup kebersihan fasilitas, personel, peralatan serta lingkungan kerja sesuai kebutuhan proses.

6. Produksi

Kegiatan produksi harus dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas.

Mulai dari penimbangan bahan, pengolahan, pengisian, pengemasan hingga tahapan terkait harus dapat dikendalikan dan ditelusuri.

7. Pengawasan Mutu

Pengawasan mutu berfungsi memastikan bahan maupun produk memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.

Bagian ini menjadi salah satu komponen penting untuk menjaga konsistensi mutu produk yang dihasilkan.

8. Dokumentasi

Dokumentasi memungkinkan setiap kegiatan penting dalam produksi memiliki bukti dan dapat ditelusuri.

Tanpa dokumentasi yang baik, perusahaan akan kesulitan menunjukkan bahwa proses benar-benar dilakukan sesuai prosedur.

9. Audit Internal

Audit internal digunakan untuk mengevaluasi penerapan sistem secara berkala.

Melalui audit, perusahaan dapat menemukan ketidaksesuaian sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

10. Penyimpanan

Bahan baku, bahan kemas dan produk jadi harus disimpan dengan pengaturan yang sesuai.

Pengendalian penyimpanan membantu menjaga kualitas sekaligus memudahkan identifikasi dan penelusuran produk.

11. Kontrak Produksi dan Pengujian

Apabila kegiatan tertentu dilakukan berdasarkan kontrak, pembagian tanggung jawab dan pengendaliannya harus jelas.

Hal ini penting agar aktivitas yang dialihkan kepada pihak lain tetap berada dalam sistem pengawasan mutu.

12. Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk

Perusahaan perlu memiliki mekanisme untuk menangani keluhan serta melakukan penarikan produk apabila terdapat kondisi yang mengharuskannya.

Dengan sistem tersebut, perusahaan tidak hanya memikirkan bagaimana produk dibuat, tetapi juga bagaimana menangani produk setelah berada di pasar.

BPOM mencantumkan aspek-aspek tersebut dalam cakupan penerapan CPKB untuk industri yang mengajukan sertifikasi sesuai lingkupnya.

CPKB Bukan Sekadar Sertifikat di Dinding

Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap CPKB hanya sebagai sertifikat yang harus diperoleh agar proses administrasi selesai.

Padahal, inti CPKB adalah penerapan sistem.

Perusahaan dapat memiliki dokumen SOP yang terlihat lengkap, tetapi apabila penerapannya tidak sesuai dengan kondisi lapangan, kesiapan CPKB tetap perlu dievaluasi.

Contohnya, perusahaan mungkin sudah mempunyai SOP pembersihan ruangan. Namun, jika pelaksanaan pembersihan tidak memiliki catatan yang sesuai, personel tidak memahami prosedur, atau kondisi fasilitas tidak mendukung, maka terdapat kesenjangan antara dokumen dan penerapan.

Karena itu, persiapan CPKB idealnya dilakukan dengan melihat dua hal sekaligus:

dokumen yang dipersyaratkan + penerapan nyata di fasilitas.

Apakah Semua Pelaku Usaha Kosmetik Membutuhkan Sertifikat CPKB yang Sama?

Tidak selalu.

PerBPOM No. 8 Tahun 2026 mengatur sertifikasi CPKB sekaligus sertifikat pemenuhan aspek CPKB dengan ruang lingkup yang berbeda. Regulasi terbaru tersebut juga memperbarui ketentuan mengenai industri kosmetik golongan A dan B.

Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa semua pelaku usaha harus mengikuti jalur sertifikasi yang identik.

Jenis kegiatan usaha, fasilitas, kapasitas, proses produksi dan tujuan sertifikasi perlu diperiksa terlebih dahulu untuk menentukan persyaratan yang relevan.

Hal ini juga penting bagi pelaku usaha yang menggunakan jasa maklon, karena posisi pemilik merek dan industri yang melakukan produksi dapat memiliki kewajiban yang berbeda.

Apa Risiko Jika Persiapan CPKB Tidak Dilakukan dengan Baik?

Persiapan yang tidak matang dapat menyebabkan berbagai kendala ketika perusahaan harus menunjukkan pemenuhan persyaratan.

Beberapa masalah yang umum perlu diantisipasi antara lain:

  • SOP belum lengkap atau belum sesuai praktik;
  • dokumen tidak konsisten dengan kondisi fasilitas;
  • personel belum memahami tugasnya;
  • catatan produksi tidak tertata;
  • sistem sanitasi belum berjalan konsisten;
  • pengawasan mutu belum terdokumentasi dengan baik;
  • fasilitas belum mendukung alur produksi;
  • belum ada mekanisme audit internal;
  • pengelolaan keluhan belum jelas;
  • tindakan perbaikan belum terdokumentasi.

Karena itu, perusahaan sebaiknya melakukan evaluasi kesiapan sebelum masuk ke tahapan sertifikasi.

Bagaimana Cara Mempersiapkan CPKB untuk Industri Kosmetik?

Persiapan dapat dimulai sejak perusahaan menentukan fasilitas dan model bisnis yang akan digunakan.

Pertama, identifikasi jenis kegiatan dan lingkup produksi.

Kedua, petakan persyaratan CPKB yang relevan.

Ketiga, lakukan gap analysis untuk membandingkan kondisi aktual perusahaan dengan persyaratan yang harus dipenuhi.

Keempat, susun atau perbaiki SOP serta dokumen pendukung.

Kelima, lakukan pembenahan fasilitas, peralatan, sanitasi, dokumentasi dan sistem mutu sesuai hasil evaluasi.

Keenam, berikan pelatihan kepada personel.

Ketujuh, lakukan simulasi audit atau pemeriksaan internal untuk menemukan kekurangan yang masih tersisa.

Kedelapan, lakukan tindakan korektif dan evaluasi ulang sebelum mengajukan sertifikasi.

Pendekatan seperti ini membuat perusahaan tidak sekadar mengejar dokumen sertifikat, tetapi membangun sistem produksi yang memang siap diterapkan.

Bagaimana dengan Legalitas Perusahaan Kosmetik?

CPKB merupakan bagian dari kesiapan industri kosmetik, tetapi perusahaan juga perlu memperhatikan aspek usaha lainnya.

Bagi pelaku usaha yang sedang membangun perusahaan baru, struktur usaha dan perizinan dasar perlu disiapkan sejak awal. Informasi mengenai Jasa Pendirian PT dapat menjadi salah satu referensi bagi perusahaan yang ingin menyiapkan struktur badan usaha.

Selain itu, identitas komersial produk juga perlu diperhatikan. Perlindungan nama dan identitas bisnis dapat dipersiapkan melalui Pendaftaran Merek HAKI sesuai kebutuhan usaha.

Untuk produk kosmetik yang akan memenuhi ketentuan halal, perusahaan juga dapat mempersiapkan proses Sertifikasi Halal Kosmetik secara terpisah sesuai persyaratan yang berlaku.

Sedangkan bagi perusahaan yang membutuhkan pendampingan khusus terkait kesiapan sistem CPKB, informasi mengenai Jasa Sertifikasi CPKB dapat menjadi bahan pertimbangan.

Perubahan Penting dalam PerBPOM No. 8 Tahun 2026

Pelaku usaha perlu menggunakan regulasi terbaru ketika mempersiapkan sertifikasi.

PerBPOM No. 8 Tahun 2026 secara resmi menggantikan PerBPOM No. 33 Tahun 2021. Salah satu perubahan yang disampaikan BPOM adalah penghapusan persetujuan denah bangunan kosmetik serta penyederhanaan mekanisme perhitungan timeline layanan sertifikasi melalui mekanisme clock on dan clock off. (POM RI)

Regulasi baru juga memperjelas beberapa ketentuan mengenai golongan industri kosmetik dan menegaskan bahwa industri yang memperoleh Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB tidak boleh menerima kontrak produksi. (POM RI)

Artinya, artikel, SOP, checklist maupun persiapan internal yang masih mengacu sepenuhnya pada regulasi lama sebaiknya ditinjau kembali.

Mengapa Sebaiknya CPKB Dipersiapkan Sebelum Mengurus Peredaran Produk?

Karena pembenahan sistem produksi membutuhkan waktu.

Jika perusahaan baru mulai memikirkan CPKB ketika produk sudah siap dipasarkan, potensi masalah dapat muncul di tengah proses. Misalnya, fasilitas belum sesuai, dokumen belum tersedia, personel belum terlatih atau sistem mutu belum berjalan.

Sebaliknya, apabila CPKB dipersiapkan sejak awal, perusahaan dapat menyusun fasilitas, personel, SOP dan sistem dokumentasi secara lebih terarah.

Pendekatan tersebut juga membantu perusahaan memahami bahwa kepatuhan bukan hanya mengenai “mendapatkan sertifikat”, tetapi bagaimana mempertahankan penerapan standar dalam kegiatan produksi sehari-hari.

Kesimpulan: CPKB Menjadi Fondasi Produksi Kosmetik yang Terkendali

Jadi, mengapa CPKB wajib untuk izin edar kosmetik BPOM?

Karena pengawasan kosmetik tidak hanya berkaitan dengan produk yang akan dijual, tetapi juga dengan bagaimana produk tersebut dibuat. CPKB menyediakan kerangka untuk mengendalikan proses produksi, mutu, fasilitas, personel, dokumentasi, sanitasi hingga penanganan keluhan dan penarikan produk.

PerBPOM No. 8 Tahun 2026 saat ini menjadi dasar terbaru untuk sertifikasi CPKB dan telah menggantikan PerBPOM No. 33 Tahun 2021. Regulasi tersebut menyederhanakan sejumlah proses administratif, tetapi tetap mempertahankan tuntutan terhadap standar keamanan dan mutu kosmetik.

Bagi pelaku usaha yang sedang membangun industri kosmetik, langkah yang lebih aman adalah memetakan persyaratan sejak awal, melakukan gap analysis, membenahi fasilitas dan dokumentasi, melatih personel, kemudian mempersiapkan proses sertifikasi sesuai lingkup usaha.

Dengan persiapan yang terstruktur, perusahaan dapat lebih siap menghadapi proses sertifikasi dan membangun sistem produksi yang konsisten.

PERMATAMAS siap membantu pelaku usaha memahami tahapan persiapan CPKB, mengevaluasi kesiapan dokumen dan sistem, serta mendampingi proses sertifikasi sesuai kebutuhan usaha. Konsultasikan kebutuhan CPKB kosmetik Anda sejak awal agar proses persiapan lebih terarah.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Mengapa CPKB penting untuk industri kosmetik?

CPKB memastikan proses pembuatan kosmetik dilakukan melalui sistem yang terkendali sehingga aspek keamanan, mutu dan konsistensi produk dapat dijaga.

2. Apakah CPKB sama dengan izin edar kosmetik?

Tidak. CPKB berkaitan dengan pemenuhan standar proses produksi, sedangkan peredaran produk kosmetik memiliki mekanisme notifikasi sesuai ketentuan BPOM.

3. Apa dasar aturan CPKB yang berlaku saat ini?

Saat ini sertifikasi CPKB mengacu pada PerBPOM No. 8 Tahun 2026 yang berlaku sejak 29 April 2026 dan menggantikan PerBPOM No. 33 Tahun 2021.

4. Apa saja yang diperhatikan dalam penerapan CPKB?

Cakupannya antara lain sistem mutu, personalia, bangunan dan fasilitas, peralatan, sanitasi dan higiene, produksi, pengawasan mutu, dokumentasi, audit internal, penyimpanan, kontrak produksi dan pengujian, serta penanganan keluhan dan penarikan produk.

5. Apakah CPKB hanya berkaitan dengan dokumen?

Tidak. Dokumen harus menggambarkan sistem yang benar-benar diterapkan dalam operasional fasilitas produksi.

6. Mengapa gap analysis penting sebelum sertifikasi CPKB?

Gap analysis membantu perusahaan menemukan perbedaan antara kondisi aktual dengan persyaratan CPKB sehingga perbaikan dapat diprioritaskan sebelum proses sertifikasi.

7. Apakah PerBPOM No. 8 Tahun 2026 masih mewajibkan persetujuan denah bangunan kosmetik?

BPOM menyatakan bahwa salah satu penyederhanaan dalam PerBPOM No. 8 Tahun 2026 adalah penghapusan persetujuan denah bangunan kosmetik. (POM RI)

8. Apakah sertifikasi CPKB menjamin semua produk otomatis aman?

Sertifikasi CPKB menunjukkan pemenuhan standar pembuatan sesuai lingkup sertifikasi, tetapi perusahaan tetap harus menjalankan pengawasan mutu dan memenuhi ketentuan lain yang berlaku untuk produk kosmetik.

9. Apakah perusahaan baru dapat mempersiapkan CPKB sejak awal usaha?

Bisa. Bahkan persiapan sejak awal membantu perusahaan merancang fasilitas, personel, dokumentasi dan sistem mutu sesuai persyaratan yang relevan.

10. Apakah PERMATAMAS dapat membantu persiapan CPKB?

PERMATAMAS dapat membantu pendampingan persiapan CPKB, termasuk evaluasi kesiapan, dokumen, sistem dan tahapan sertifikasi sesuai kebutuhan serta lingkup usaha.

jasa izin pkrt
jasa izin pkrt

Apa Saja 12 Aspek CPKB Terbaru? Ini Penjelasan Lengkap Standar BPOM

Apa Saja 12 Aspek CPKB Terbaru? Ini Penjelasan Lengkap Standar BPOM – Industri kosmetik yang ingin memproduksi dan mengedarkan produknya secara legal wajib menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). CPKB merupakan standar yang ditetapkan oleh BPOM untuk memastikan setiap produk kosmetik diproduksi secara konsisten, aman digunakan, bermutu, serta memenuhi persyaratan yang berlaku. Dalam proses sertifikasi maupun inspeksi, BPOM akan mengevaluasi penerapan 12 aspek CPKB sebagai indikator utama kepatuhan industri kosmetik.

Banyak pelaku usaha yang masih bertanya, apa saja 12 aspek CPKB terbaru dan bagaimana penerapannya di dalam industri kosmetik. Padahal, memahami seluruh aspek tersebut sangat penting karena menjadi dasar dalam proses memperoleh Sertifikat CPKB BPOM, SPA CPKB, hingga pengajuan izin edar kosmetik. Kegagalan memenuhi salah satu aspek dapat menyebabkan perusahaan harus melakukan perbaikan sebelum sertifikat diterbitkan.apat menjadi panduan bagi perusahaan yang sedang mempersiapkan sertifikasi maupun meningkatkan sistem produksi kosmetiknya.

Apa Itu 12 Aspek CPKB BPOM?

12 aspek CPKB adalah standar yang wajib diterapkan oleh industri kosmetik dalam menjalankan proses produksi sesuai prinsip Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik. Seluruh aspek tersebut saling berkaitan untuk memastikan bahwa setiap tahapan produksi berlangsung secara terkendali dan menghasilkan produk yang aman serta berkualitas.

BPOM menggunakan 12 aspek ini sebagai dasar penilaian dalam proses audit dan sertifikasi industri kosmetik.

Manfaat penerapan 12 aspek CPKB antara lain:

  1. Menjamin keamanan produk kosmetik.
  2. Menjaga konsistensi mutu produk.
  3. Memenuhi persyaratan Sertifikasi CPKB BPOM.
  4. Meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis.

Dengan menerapkan seluruh aspek tersebut, perusahaan dapat membangun sistem produksi yang lebih profesional dan sesuai regulasi.

1. Sistem Manajemen Mutu

Sistem Manajemen Mutu menjadi fondasi utama dalam penerapan CPKB. Aspek ini mengatur kebijakan perusahaan, pengendalian proses, evaluasi mutu, serta perbaikan berkelanjutan agar seluruh aktivitas produksi berjalan sesuai standar.

Komponen penting meliputi:

  1. Kebijakan mutu.
  2. SOP produksi.
  3. Pengendalian perubahan.
  4. Tindakan perbaikan (CAPA).

Sistem mutu yang baik membantu perusahaan menjaga konsistensi kualitas produk.

2. Personalia

Seluruh personel yang terlibat dalam proses produksi harus memiliki kompetensi, pelatihan, serta tanggung jawab yang jelas. Selain itu, kondisi kesehatan pekerja juga menjadi perhatian untuk mencegah risiko kontaminasi produk.

Yang dinilai meliputi:

  1. Struktur organisasi.
  2. Kompetensi personel.
  3. Program pelatihan.
  4. Pembagian tanggung jawab.

Personel yang kompeten akan mendukung penerapan CPKB secara efektif.

3. Bangunan dan Fasilitas

Bangunan industri kosmetik harus dirancang sesuai prinsip CPKB sehingga mampu mencegah kontaminasi silang dan mempermudah alur produksi.

Area yang umumnya tersedia meliputi:

  1. Gudang bahan baku.
  2. Ruang produksi.
  3. Laboratorium.
  4. Gudang produk jadi.

Desain fasilitas yang baik menjadi salah satu fokus utama dalam audit BPOM.

4. Peralatan

Mesin dan peralatan produksi harus sesuai dengan proses yang dilakukan, mudah dibersihkan, serta mendapatkan perawatan dan kalibrasi secara berkala.

Persyaratan utama meliputi:

  1. Peralatan sesuai fungsi.
  2. Program pemeliharaan.
  3. Kalibrasi alat.
  4. Dokumentasi perawatan.

Peralatan yang terawat membantu menjaga mutu produk.

Apa Saja 12 Aspek CPKB Terbaru? Ini Penjelasan Lengkap Standar BPOM
Apa Saja 12 Aspek CPKB Terbaru? Ini Penjelasan Lengkap Standar BPOM

5. Sanitasi dan Higiene

Sanitasi dan higiene bertujuan menjaga kebersihan fasilitas produksi maupun personel agar tidak terjadi pencemaran terhadap produk kosmetik.

Penerapan meliputi:

  1. Sanitasi area produksi.
  2. Higiene personel.
  3. Pengendalian hama.
  4. Jadwal pembersihan rutin.

Lingkungan yang bersih merupakan syarat penting dalam CPKB.

6. Produksi

Seluruh tahapan produksi harus mengikuti prosedur yang terdokumentasi sehingga setiap batch produk memiliki mutu yang konsisten.

Tahapan produksi meliputi:

  1. Penimbangan bahan.
  2. Proses pencampuran.
  3. Pengisian dan pengemasan.
  4. Pengendalian proses.

Produksi yang terkontrol akan mengurangi risiko kesalahan.

7. Pengawasan Mutu (Quality Control)

Quality Control bertugas memastikan seluruh bahan baku, bahan kemas, produk antara, dan produk jadi memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.

Pengawasan dilakukan melalui:

  1. Pengujian bahan baku.
  2. Pengujian produk antara.
  3. Pengujian produk jadi.
  4. Persetujuan pelepasan produk.

Aspek ini sangat menentukan kualitas kosmetik yang dipasarkan.

8. Dokumentasi

Semua aktivitas produksi wajib dicatat secara lengkap agar mudah ditelusuri apabila terjadi penyimpangan atau keluhan konsumen.

Dokumentasi mencakup:

  1. Formula produk.
  2. Catatan produksi.
  3. Hasil pengujian.
  4. Distribusi produk.

Dokumen yang lengkap menjadi bukti penerapan CPKB.

9. Audit Internal

Audit Internal dilakukan secara berkala untuk mengevaluasi apakah seluruh sistem produksi telah berjalan sesuai ketentuan CPKB.

Audit meliputi:

  1. Pemeriksaan fasilitas.
  2. Evaluasi dokumen.
  3. Pemeriksaan SOP.
  4. Tindak lanjut temuan.

Audit membantu perusahaan melakukan perbaikan sebelum inspeksi BPOM.

10. Penyimpanan

Bahan baku, bahan kemas, dan produk jadi harus disimpan dalam kondisi yang sesuai agar mutu tetap terjaga.

Hal yang diperhatikan meliputi:

  1. Pengaturan suhu.
  2. Kebersihan gudang.
  3. Identifikasi bahan.
  4. Sistem penyimpanan.

Penyimpanan yang baik menjaga stabilitas produk.

11. Kontrak Produksi dan Pengujian

Apabila perusahaan menggunakan jasa maklon atau laboratorium pihak ketiga, harus terdapat perjanjian yang mengatur tanggung jawab masing-masing pihak.

Perjanjian tersebut meliputi:

  1. Ruang lingkup pekerjaan.
  2. Pengawasan mutu.
  3. Dokumentasi.
  4. Tanggung jawab para pihak.

Aspek ini memastikan kualitas tetap terjaga meskipun melibatkan pihak ketiga.

12. Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk

Perusahaan wajib memiliki prosedur penanganan keluhan konsumen serta mekanisme penarikan produk apabila ditemukan masalah keamanan atau mutu.

Sistem tersebut mencakup:

  1. Penerimaan keluhan.
  2. Investigasi penyebab.
  3. Penarikan produk (recall).
  4. Tindakan perbaikan.

Sistem yang baik menunjukkan komitmen perusahaan terhadap perlindungan konsumen.

Apakah Semua Industri Kosmetik Harus Menerapkan 12 Aspek?

Pada prinsipnya, industri kosmetik yang mengajukan Sertifikasi CPKB penuh wajib memenuhi 12 aspek tersebut. Namun, BPOM juga mengatur skema Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB bagi industri tertentu, yang menerapkan aspek yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Pemilihan skema bergantung pada jenis usaha dan ruang lingkup kegiatan produksi.

Kesimpulan

Memahami 12 aspek CPKB terbaru merupakan langkah penting bagi setiap industri kosmetik yang ingin memperoleh Sertifikasi CPKB BPOM dan menjalankan proses produksi sesuai standar. Mulai dari sistem manajemen mutu, personalia, bangunan, peralatan, sanitasi, produksi, quality control, dokumentasi, audit internal, penyimpanan, kontrak produksi, hingga penanganan keluhan, seluruh aspek harus diterapkan secara konsisten agar menghasilkan kosmetik yang aman, bermutu, dan memenuhi regulasi BPOM.

Apabila perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam memenuhi 12 aspek CPKB, menyusun dokumen sistem mutu, mempersiapkan audit, hingga mengurus Sertifikasi CPKB BPOM maupun SPA CPKB, PERMATAMAS siap membantu secara profesional. Dengan pendampingan yang tepat, proses sertifikasi dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan BPOM.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan 12 aspek CPKB?
12 aspek CPKB adalah standar yang wajib diterapkan industri kosmetik untuk memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) sesuai ketentuan BPOM.

2. Apa saja 12 aspek CPKB terbaru?
Meliputi Sistem Manajemen Mutu, Personalia, Bangunan dan Fasilitas, Peralatan, Sanitasi dan Higiene, Produksi, Pengawasan Mutu, Dokumentasi, Audit Internal, Penyimpanan, Kontrak Produksi dan Pengujian, serta Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk.

3. Mengapa 12 aspek CPKB penting?
Karena menjadi dasar penilaian BPOM untuk memastikan proses produksi kosmetik memenuhi standar keamanan, mutu, dan kualitas.

4. Apakah semua industri kosmetik wajib memenuhi 12 aspek CPKB?
Ya, industri kosmetik yang mengajukan Sertifikasi CPKB wajib menerapkan aspek-aspek tersebut sesuai ketentuan BPOM.

5. Apakah 12 aspek CPKB menjadi syarat Sertifikasi CPKB BPOM?
Ya. Penerapan 12 aspek CPKB merupakan bagian penting dalam proses Sertifikasi CPKB BPOM.

6. Apa manfaat menerapkan 12 aspek CPKB?
Manfaatnya antara lain menjaga mutu produk, memenuhi regulasi BPOM, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan mendukung pengajuan izin edar kosmetik.

7. Apa yang dimaksud dengan Audit Internal dalam CPKB?
Audit Internal adalah pemeriksaan berkala untuk memastikan seluruh sistem produksi telah sesuai dengan standar CPKB.

8. Apakah perusahaan maklon kosmetik juga harus menerapkan CPKB?
Ya. Perusahaan maklon wajib menerapkan ketentuan CPKB sesuai ruang lingkup kegiatan produksinya.

9. Bagaimana cara memenuhi 12 aspek CPKB?
Perusahaan perlu menyiapkan sistem mutu, dokumen, fasilitas produksi, sumber daya manusia, dan prosedur kerja sesuai standar BPOM.

10. Mengapa menggunakan jasa pendampingan Sertifikasi CPKB BPOM?
Pendampingan membantu perusahaan mempersiapkan seluruh persyaratan CPKB, memperlancar proses sertifikasi, dan mengurangi risiko revisi saat audit BPOM.

Apa Itu Izin BPOM Kosmetik

Apa Itu Izin BPOM Kosmetik – Izin BPOM Kosmetik adalah persetujuan edar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap produk kosmetik yang telah memenuhi seluruh persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan. Tanpa izin edar dari BPOM, produk kosmetik tidak boleh dipasarkan di Indonesia karena belum terjamin keamanannya bagi konsumen.

Secara sederhana, izin BPOM kosmetik berfungsi sebagai bukti bahwa produk tersebut telah melalui proses evaluasi dan notifikasi resmi dari pemerintah, termasuk pemeriksaan komposisi bahan, cara pembuatan, hingga informasi label yang tercantum pada kemasan. Dengan adanya izin ini, produsen maupun importir dapat menjual produknya dengan legal dan dipercaya oleh masyarakat.

Oleh karena itu, memahami cara mengurus izin BPOM kosmetik menjadi hal wajib bagi pelaku usaha di bidang kecantikan. Tidak hanya perusahaan besar, tetapi juga UMKM yang memproduksi skincare, lotion, parfum, lip balm, atau produk kecantikan lainnya. Dengan izin resmi BPOM, pelaku usaha mendapatkan perlindungan hukum dan meningkatkan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional.

Dasar Hukum Izin BPOM Kosmetik

Dalam pelaksanaan cara mengurus izin BPOM kosmetik, terdapat sejumlah dasar hukum yang menjadi pedoman resmi bagi pelaku usaha. Dasar hukum ini memberikan kepastian mengenai tata cara registrasi, persyaratan, serta sanksi jika melanggar ketentuan yang berlaku.

Beberapa dasar hukum izin BPOM kosmetik di Indonesia antara lain:
• Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
• Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
• Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
• Keputusan Kepala BPOM terkait sistem notifikasi kosmetik elektronik (notifkos.go.id).

Semua peraturan tersebut mengatur secara detail bagaimana kosmetik yang beredar harus melalui proses evaluasi, notifikasi, dan penerbitan nomor izin edar. Dengan memahami dasar hukum ini, pelaku usaha akan lebih mudah menjalankan cara mengurus izin BPOM kosmetik secara sesuai prosedur dan menghindari potensi pelanggaran administratif di kemudian hari.

Syarat Izin BPOM Kosmetik Lokal

Sebelum menjalankan cara mengurus izin BPOM kosmetik, pelaku usaha harus mempersiapkan berbagai syarat administratif dan teknis. Persyaratan ini wajib dipenuhi agar proses pengajuan izin dapat berjalan lancar tanpa penolakan dari pihak BPOM.

Berikut beberapa syarat izin BPOM kosmetik lokal yang harus disiapkan:
1. Pastikan Sudah Memiliki Denah Sesuai Kaedah CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik). Denah lokasi produksi harus menggambarkan alur proses pembuatan kosmetik yang higienis dan memenuhi standar kebersihan.
2. Pastikan Sudah Mendapatkan SPA CPKB / Sertifikat CPKB. Sertifikat ini dikeluarkan oleh BPOM sebagai bukti bahwa fasilitas produksi memenuhi standar yang dipersyaratkan.
3. Pastikan Merek Sudah Didaftar atau Memiliki Sertifikat Merek. Merek yang sudah terdaftar memberikan perlindungan hukum terhadap nama produk yang akan diedarkan.
4. Pastikan Menyiapkan Dokumen Informasi Produk (DIP). Dokumen ini memuat seluruh data teknis produk, seperti komposisi bahan, formula, label, dan klaim manfaat.

Jika semua persyaratan di atas telah lengkap, maka langkah selanjutnya adalah melakukan proses pendaftaran notifikasi melalui sistem OSS dan Notifkos BPOM. Kelengkapan dokumen sangat menentukan kecepatan terbitnya izin edar kosmetik.

Cara Mengurus Izin BPOM Kosmetik

Setelah semua dokumen siap, berikut adalah tahapan cara mengurus izin BPOM kosmetik yang perlu diikuti secara sistematis. Prosedur ini dapat dilakukan secara online melalui sistem terintegrasi antara OSS dan portal notifikasi kosmetik BPOM.

Langkah-langkah cara mengurus izin BPOM kosmetik yaitu:
1. Buka situs resmi oss.go.id, lalu sistem akan terintegrasi otomatis ke portal notifkos.go.id milik BPOM.
2. Isi seluruh form yang tersedia di dalam template notifikasi sesuai petunjuk.
3. Klik tombol “Proses” setelah semua data terisi lengkap.
4. Setelah data diverifikasi, Anda akan mendapatkan Surat Perintah Bayar (SPB).
5. Lakukan pembayaran SPB sesuai nominal yang tertera.
6. Tunggu proses verifikasi dari pihak BPOM.
7. Setelah disetujui, izin edar BPOM kosmetik akan terbit dan dapat digunakan secara legal.

Seluruh proses ini dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor BPOM, asalkan dokumen dan data produk sudah benar dan lengkap.

Biaya Mengurus Izin BPOM Kosmetik

Dalam perhitungan biaya mengurus izin BPOM kosmetik, besaran tarif ditentukan berdasarkan kategori produk dan asal produksinya. Proses notifikasi kosmetik memiliki biaya yang berbeda antara produk lokal dan impor, tergantung kesepakatan dalam regulasi BPOM dan ASEAN Cosmetic Directive.

Untuk kosmetik yang diproduksi di dalam negeri dan sudah memenuhi standar ASEAN, biaya pendaftaran notifikasinya sebesar Rp 500.000 per produk. Sedangkan untuk produk kosmetik non-ASEAN (impor dari luar kawasan ASEAN) dikenakan biaya Rp 1.500.000 per produk.

Biaya tersebut dibayarkan setelah pelaku usaha menerima Surat Perintah Bayar (SPB) melalui portal notifikasi BPOM. Dengan membayar biaya sesuai ketentuan, pelaku usaha dapat melanjutkan proses verifikasi hingga izin edar resmi terbit. Maka dari itu, sebelum memulai cara mengurus izin BPOM kosmetik, pastikan sudah menyiapkan anggaran dan dokumen lengkap agar proses berjalan cepat dan efisien.

Berapa Lama Mengurus Izin BPOM Kosmetik

Proses pengurusan izin BPOM kosmetik pada dasarnya tidak memakan waktu lama jika semua dokumen dan data sudah lengkap. Berdasarkan pengalaman dan ketentuan BPOM, estimasi waktu mengurus izin BPOM kosmetik adalah sekitar 14 hari kerja sejak semua persyaratan diterima dan diverifikasi oleh sistem notifikasi BPOM. Proses ini mencakup pengecekan kelengkapan data, verifikasi produk, serta penerbitan nomor notifikasi.

Namun, jika dalam pemeriksaan ditemukan kekurangan atau kesalahan data, maka BPOM akan meminta perbaikan. Dalam kondisi seperti ini, waktu pengurusan dapat bertambah. Estimasi penambahan waktu adalah maksimal 14 hari kerja lagi tergantung kecepatan pelaku usaha dalam melengkapi data.

Rincian waktu proses izin BPOM kosmetik:
• 14 hari kerja (proses normal jika semua dokumen lengkap).
• Tambahan 14 hari kerja (jika ada data yang perlu diperbaiki atau dilengkapi).
• Pengajuan dilakukan sepenuhnya melalui sistem online Notifkos BPOM.

Dengan mempersiapkan semua dokumen sesuai syarat CPKB dan memastikan tidak ada kesalahan pada formulir, izin edar BPOM kosmetik bisa terbit lebih cepat dan tanpa hambatan.

Apa Itu Izin BPOM Kosmetik

Masa Berlaku Izin BPOM Kosmetik Berapa Lama

Setelah izin edar BPOM kosmetik diterbitkan, pelaku usaha perlu memperhatikan masa berlakunya agar tidak terlewat masa perpanjangan. Berdasarkan ketentuan BPOM, masa berlaku izin BPOM kosmetik adalah 3 tahun sejak tanggal penerbitan nomor notifikasi. Setelah 3 tahun, izin harus diperpanjang kembali agar produk tetap legal beredar di pasaran.

Proses perpanjangan izin biasanya lebih mudah karena hanya memerlukan pembaruan data produk dan pembayaran ulang biaya notifikasi. Pelaku usaha disarankan mengajukan perpanjangan minimal 1 bulan sebelum izin berakhir untuk menghindari penarikan produk dari peredaran. Dengan begitu, legalitas produk tetap terjaga dan kepercayaan konsumen terhadap merek kosmetik Anda tidak terganggu.

Kendala Pengurusan Izin BPOM Kosmetik

Meskipun sistem pengurusan izin BPOM kosmetik sudah serba online, masih banyak pelaku usaha yang mengalami kendala saat proses pendaftaran. Kendala ini biasanya disebabkan oleh ketidaksesuaian data administratif atau kurangnya pemahaman terhadap prosedur teknis BPOM.

Berikut beberapa kendala yang sering terjadi saat mengurus izin BPOM kosmetik:
• Alamat perusahaan tidak sesuai dengan data di NIB (Nomor Induk Berusaha).
• Sediaan produk tidak sesuai dengan yang diajukan dalam formulir notifikasi.
• Merek kosmetik belum terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
• Kesalahan saat mengunggah dokumen atau data tidak sesuai format yang diminta.
• Tidak membayar SPB (Surat Perintah Bayar) sehingga sistem tidak dapat memproses lebih lanjut.

Dengan memahami potensi kendala ini sejak awal, pelaku usaha dapat menyiapkan data dengan benar dan menghindari proses yang berulang. Pendampingan dari konsultan profesional seperti PERMATAMAS Indonesia dapat membantu agar proses berjalan lancar hingga izin resmi terbit.

Sanksi Produk Kosmetik Tanpa Izin BPOM

Produk kosmetik yang beredar tanpa izin BPOM dianggap tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Hal ini dapat merugikan konsumen sekaligus berpotensi menimbulkan sanksi hukum bagi produsen atau distributor. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha wajib memastikan bahwa produknya telah memiliki nomor notifikasi resmi dari BPOM sebelum dijual ke masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan peraturan BPOM, sanksi terhadap pelaku usaha yang menjual kosmetik tanpa izin meliputi:
• Peringatan tertulis dari BPOM.
• Penarikan produk dari pasaran secara paksa.
• Pencabutan izin usaha atau NIB.
• Pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp 1,5 miliar, tergantung tingkat pelanggaran.

Selain sanksi hukum, pelaku usaha juga akan kehilangan kepercayaan konsumen dan reputasi merek di pasaran. Dengan demikian, memperoleh izin edar BPOM bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga strategi penting untuk membangun kredibilitas dan keberlanjutan bisnis kosmetik Anda.

Jasa Pengurusan Izin BPOM Kosmetik

Jika Anda ingin mengurus izin edar kosmetik tanpa ribet, PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai solusi profesional dan terpercaya. Kami membantu pelaku usaha dari tahap awal hingga izin resmi terbit, baik untuk produk lokal maupun impor. Tim kami berpengalaman dalam menangani proses notifikasi BPOM dengan cepat, tepat, dan sesuai regulasi terbaru.

Keunggulan layanan PERMATAMAS Indonesia:
• Konsultasi gratis seputar regulasi dan prosedur BPOM.
• Pendampingan penyusunan dokumen seperti DIP dan Sertifikat CPKB.
• Monitoring proses di portal notifkos.go.id hingga izin terbit.
• Layanan cepat, legal, dan transparan tanpa biaya tersembunyi.

Dengan dukungan tim ahli dan pengalaman bertahun-tahun, PERMATAMAS Indonesia memastikan setiap klien mendapatkan hasil terbaik dalam proses pengurusan izin BPOM kosmetik.

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia