Jasa Pengurusan Izin BPOM & SPA CPKB Kosmetik

Jasa Pengurusan Izin BPOM & SPA CPKB Kosmetik – Industri kosmetik di Indonesia terus berkembang pesat dari tahun ke tahun. Tidak hanya perusahaan besar, banyak UMKM dan brand lokal baru yang mulai memasarkan produk skincare, body care, makeup, hingga produk perawatan pribadi. Namun sebelum produk kosmetik dapat dipasarkan secara legal, terdapat beberapa perizinan penting yang harus dipenuhi, yaitu izin edar BPOM dan dokumen SPA CPKB Kosmetik.

Masih banyak pelaku usaha yang merasa bingung mengenai perbedaan antara izin BPOM dan SPA CPKB. Padahal keduanya memiliki fungsi yang berbeda namun saling berkaitan dalam proses legalisasi produk kosmetik. Tanpa dokumen yang sesuai, proses pendaftaran kosmetik dapat terhambat bahkan berisiko ditolak.

Karena itu, menggunakan jasa pengurusan izin BPOM dan SPA CPKB kosmetik menjadi solusi yang banyak dipilih oleh pemilik brand kosmetik, maklon kosmetik, importir, maupun pelaku usaha yang ingin memasarkan produknya secara resmi di Indonesia.

Apa Itu Izin BPOM Kosmetik?

Izin BPOM kosmetik adalah persetujuan resmi yang diberikan sebelum produk kosmetik dapat diedarkan dan dipasarkan kepada masyarakat.

Melalui proses notifikasi BPOM, produk akan melalui evaluasi terkait:

  • Komposisi bahan.
  • Klaim produk.
  • Label dan kemasan.
  • Data keamanan produk.
  • Kelengkapan dokumen administrasi.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, produk akan memperoleh nomor notifikasi BPOM yang dapat digunakan untuk kegiatan pemasaran secara legal.

Apa Itu SPA CPKB Kosmetik?

SPA CPKB merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa sarana produksi kosmetik telah memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan penting bagi perusahaan yang melakukan produksi kosmetik.

Tujuan penerapan CPKB adalah untuk memastikan bahwa:

  • Proses produksi berjalan dengan baik.
  • Produk dihasilkan secara konsisten.
  • Fasilitas produksi memenuhi standar.
  • Mutu dan keamanan produk tetap terjaga.

Dengan kata lain, SPA CPKB berfokus pada kelayakan fasilitas produksi kosmetik.

Perbedaan Izin BPOM dan SPA CPKB Kosmetik

Banyak pelaku usaha menganggap kedua dokumen ini sama, padahal memiliki fungsi yang berbeda.

Izin BPOM Kosmetik

Berfokus pada legalitas produk yang akan dipasarkan.

SPA CPKB Kosmetik

Berfokus pada legalitas dan kelayakan sarana produksi kosmetik.

Secara sederhana:

  • BPOM mengatur produk.
  • SPA CPKB mengatur tempat produksi.

Keduanya sering dibutuhkan secara bersamaan dalam proses bisnis kosmetik.

Siapa yang Membutuhkan Izin BPOM dan SPA CPKB?

Beberapa jenis usaha yang umumnya membutuhkan dokumen ini antara lain:

  • Pabrik kosmetik.
  • Pemilik brand skincare.
  • Produsen kosmetik lokal.
  • Maklon kosmetik.
  • Importir kosmetik.
  • Perusahaan perawatan tubuh.
  • Produsen sabun dan produk kebersihan.

Semakin berkembang bisnis kosmetik, semakin penting legalitas produk dan fasilitas produksi yang dimiliki.

Persyaratan Pengurusan SPA CPKB Kosmetik

Sebelum mengajukan SPA CPKB, perusahaan perlu mempersiapkan berbagai persyaratan.

Di antaranya:

Legalitas Perusahaan

  • NIB.
  • Akta perusahaan.
  • NPWP.
  • Dokumen pendukung lainnya.

Bangunan dan Fasilitas Produksi

  • Denah bangunan.
  • Tata letak ruangan produksi.
  • Gudang bahan baku.
  • Gudang produk jadi.

Peralatan Produksi

  • Daftar mesin produksi.
  • Peralatan pengujian.
  • Peralatan pendukung operasional.

Sumber Daya Manusia

  • Penanggung jawab teknis.
  • Struktur organisasi.
  • Personel yang terlibat dalam produksi.

Persyaratan Pengurusan Izin BPOM Kosmetik

Untuk pengajuan notifikasi kosmetik, umumnya diperlukan:

  1. Data perusahaan.
  2. Data pemilik merek.
  3. Formula produk.
  4. Data bahan baku.
  5. Desain label produk.
  6. Klaim produk.
  7. Dokumen pendukung lainnya sesuai kategori kosmetik.

Kelengkapan dokumen akan membantu mempercepat proses evaluasi.

Tahapan Pengurusan SPA CPKB Kosmetik

1. Konsultasi Awal

Melakukan identifikasi kebutuhan perusahaan dan kesiapan sarana produksi.

2. Penyusunan Dokumen

Menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan sesuai standar CPKB.

3. Persiapan Sarana Produksi

Melakukan penyesuaian fasilitas apabila diperlukan.

4. Pengajuan Permohonan

Dokumen diajukan kepada instansi terkait untuk dilakukan evaluasi.

5. Pemeriksaan dan Verifikasi

Tim pemeriksa akan melakukan penilaian terhadap fasilitas produksi.

6. Penerbitan SPA CPKB

Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, dokumen SPA CPKB dapat diterbitkan.

Tahapan Pengurusan Izin BPOM Kosmetik

1. Persiapan Dokumen Produk

Mengumpulkan seluruh data yang dibutuhkan.

2. Pendaftaran Produk

Melakukan pengajuan notifikasi kosmetik.

3. Evaluasi Dokumen

Pemeriksaan administrasi dan teknis terhadap produk.

4. Perbaikan Jika Diperlukan

Melengkapi data apabila terdapat permintaan tambahan.

5. Penerbitan Nomor Notifikasi

Produk memperoleh nomor BPOM dan dapat dipasarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Manfaat Memiliki Izin BPOM dan SPA CPKB

Beberapa keuntungan yang diperoleh antara lain:

  • Produk lebih dipercaya konsumen.
  • Memenuhi ketentuan regulasi.
  • Mempermudah pemasaran produk.
  • Meningkatkan kredibilitas perusahaan.
  • Mempermudah kerja sama dengan distributor.
  • Mendukung pengembangan brand kosmetik.

Legalitas yang lengkap juga menjadi salah satu faktor penting dalam membangun bisnis kosmetik jangka panjang.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengurus Perizinan Kosmetik

Dokumen Tidak Lengkap

Kekurangan dokumen menjadi penyebab umum keterlambatan proses.

Denah Produksi Tidak Sesuai

Tata letak fasilitas produksi harus memenuhi standar yang berlaku.

Formula Produk Belum Lengkap

Komposisi produk perlu disusun secara jelas dan akurat.

Kurang Memahami Regulasi

Perubahan aturan dapat memengaruhi proses pengajuan.

Karena itu banyak perusahaan memilih menggunakan jasa pendamping profesional.

Mengapa Menggunakan Jasa Pengurusan Izin BPOM & SPA CPKB Kosmetik?

Pendamping profesional dapat membantu:

  • Analisis kebutuhan legalitas.
  • Penyusunan dokumen.
  • Pembuatan denah industri kosmetik.
  • Persiapan audit dan inspeksi.
  • Pengajuan perizinan.
  • Monitoring proses hingga selesai.

Dengan demikian perusahaan dapat lebih fokus pada pengembangan produk dan pemasaran.

Jasa Pengurusan Izin BPOM & SPA CPKB Kosmetik oleh PERMATAMAS

PERMATAMAS menyediakan layanan pendampingan lengkap untuk industri kosmetik, mulai dari persiapan dokumen hingga perizinan terbit.

Layanan yang tersedia meliputi:

  • Jasa pengurusan izin BPOM kosmetik.
  • Jasa pembuatan SPA CPKB.
  • Jasa sertifikat CPKB.
  • Jasa pembuatan denah industri kosmetik Golongan A dan B.
  • Konsultasi legalitas kosmetik.
  • Pendampingan audit dan inspeksi.
  • Monitoring proses perizinan sampai selesai.

Tim PERMATAMAS membantu pelaku usaha memahami seluruh proses sehingga pengajuan izin dapat berjalan lebih efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Izin BPOM dan SPA CPKB merupakan dua dokumen penting dalam industri kosmetik yang memiliki fungsi berbeda namun saling melengkapi. Izin BPOM berkaitan dengan legalitas produk yang dipasarkan, sedangkan SPA CPKB berhubungan dengan kelayakan sarana produksi kosmetik.

Dengan memiliki kedua dokumen tersebut, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara lebih profesional, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperluas peluang pemasaran produk. Persiapan dokumen yang lengkap dan pemahaman terhadap regulasi menjadi kunci utama agar proses perizinan berjalan lancar.

Apabila Anda membutuhkan jasa pengurusan izin BPOM kosmetik, SPA CPKB, sertifikat CPKB, atau pembuatan denah industri kosmetik, PERMATAMAS siap membantu mulai dari konsultasi, penyusunan dokumen, pengajuan perizinan, hingga pendampingan sampai izin resmi diterbitkan.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa perbedaan izin BPOM dan SPA CPKB kosmetik?

Izin BPOM berkaitan dengan legalitas produk kosmetik, sedangkan SPA CPKB berkaitan dengan kelayakan sarana produksi kosmetik.

2. Apakah semua produk kosmetik harus memiliki izin BPOM?

Produk kosmetik yang akan dipasarkan secara legal di Indonesia perlu memenuhi ketentuan notifikasi atau izin yang berlaku.

3. Apa itu SPA CPKB?

SPA CPKB adalah dokumen yang menunjukkan bahwa fasilitas produksi kosmetik telah memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik.

4. Siapa yang membutuhkan SPA CPKB?

Pabrik kosmetik, perusahaan manufaktur kosmetik, dan pelaku usaha yang melakukan produksi kosmetik.

5. Berapa lama proses pengurusan izin BPOM kosmetik?

Lama proses tergantung kelengkapan dokumen dan hasil evaluasi produk.

6. Apakah PERMATAMAS membantu pembuatan denah industri kosmetik?

Ya, PERMATAMAS membantu pembuatan denah industri kosmetik Golongan A maupun Golongan B.

7. Dokumen apa saja yang diperlukan untuk pengajuan BPOM kosmetik?

Umumnya meliputi data perusahaan, formula produk, label produk, dan dokumen pendukung lainnya.

8. Apa manfaat memiliki izin BPOM kosmetik?

Meningkatkan kepercayaan konsumen, memenuhi regulasi, dan mendukung pemasaran produk secara legal.

9. Apakah PERMATAMAS membantu proses SPA CPKB dari awal?

Ya, mulai dari konsultasi, penyusunan dokumen, persiapan fasilitas, hingga pendampingan proses pemeriksaan.

10. Bagaimana cara mengurus izin BPOM dan SPA CPKB melalui PERMATAMAS?

Hubungi PERMATAMAS untuk konsultasi. Tim akan membantu analisis kebutuhan, penyusunan dokumen, pengajuan perizinan, hingga pendampingan sampai izin resmi diterbitkan.

jasa izin pkrtjasa izin pkrt

Apa Itu Izin BPOM Kosmetik

Apa Itu Izin BPOM Kosmetik – Izin BPOM Kosmetik adalah persetujuan edar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap produk kosmetik yang telah memenuhi seluruh persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan. Tanpa izin edar dari BPOM, produk kosmetik tidak boleh dipasarkan di Indonesia karena belum terjamin keamanannya bagi konsumen.

Secara sederhana, izin BPOM kosmetik berfungsi sebagai bukti bahwa produk tersebut telah melalui proses evaluasi dan notifikasi resmi dari pemerintah, termasuk pemeriksaan komposisi bahan, cara pembuatan, hingga informasi label yang tercantum pada kemasan. Dengan adanya izin ini, produsen maupun importir dapat menjual produknya dengan legal dan dipercaya oleh masyarakat.

Oleh karena itu, memahami cara mengurus izin BPOM kosmetik menjadi hal wajib bagi pelaku usaha di bidang kecantikan. Tidak hanya perusahaan besar, tetapi juga UMKM yang memproduksi skincare, lotion, parfum, lip balm, atau produk kecantikan lainnya. Dengan izin resmi BPOM, pelaku usaha mendapatkan perlindungan hukum dan meningkatkan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional.

Dasar Hukum Izin BPOM Kosmetik

Dalam pelaksanaan cara mengurus izin BPOM kosmetik, terdapat sejumlah dasar hukum yang menjadi pedoman resmi bagi pelaku usaha. Dasar hukum ini memberikan kepastian mengenai tata cara registrasi, persyaratan, serta sanksi jika melanggar ketentuan yang berlaku.

Beberapa dasar hukum izin BPOM kosmetik di Indonesia antara lain:
• Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
• Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
• Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
• Keputusan Kepala BPOM terkait sistem notifikasi kosmetik elektronik (notifkos.go.id).

Semua peraturan tersebut mengatur secara detail bagaimana kosmetik yang beredar harus melalui proses evaluasi, notifikasi, dan penerbitan nomor izin edar. Dengan memahami dasar hukum ini, pelaku usaha akan lebih mudah menjalankan cara mengurus izin BPOM kosmetik secara sesuai prosedur dan menghindari potensi pelanggaran administratif di kemudian hari.

Syarat Izin BPOM Kosmetik Lokal

Sebelum menjalankan cara mengurus izin BPOM kosmetik, pelaku usaha harus mempersiapkan berbagai syarat administratif dan teknis. Persyaratan ini wajib dipenuhi agar proses pengajuan izin dapat berjalan lancar tanpa penolakan dari pihak BPOM.

Berikut beberapa syarat izin BPOM kosmetik lokal yang harus disiapkan:
1. Pastikan Sudah Memiliki Denah Sesuai Kaedah CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik). Denah lokasi produksi harus menggambarkan alur proses pembuatan kosmetik yang higienis dan memenuhi standar kebersihan.
2. Pastikan Sudah Mendapatkan SPA CPKB / Sertifikat CPKB. Sertifikat ini dikeluarkan oleh BPOM sebagai bukti bahwa fasilitas produksi memenuhi standar yang dipersyaratkan.
3. Pastikan Merek Sudah Didaftar atau Memiliki Sertifikat Merek. Merek yang sudah terdaftar memberikan perlindungan hukum terhadap nama produk yang akan diedarkan.
4. Pastikan Menyiapkan Dokumen Informasi Produk (DIP). Dokumen ini memuat seluruh data teknis produk, seperti komposisi bahan, formula, label, dan klaim manfaat.

Jika semua persyaratan di atas telah lengkap, maka langkah selanjutnya adalah melakukan proses pendaftaran notifikasi melalui sistem OSS dan Notifkos BPOM. Kelengkapan dokumen sangat menentukan kecepatan terbitnya izin edar kosmetik.

Cara Mengurus Izin BPOM Kosmetik

Setelah semua dokumen siap, berikut adalah tahapan cara mengurus izin BPOM kosmetik yang perlu diikuti secara sistematis. Prosedur ini dapat dilakukan secara online melalui sistem terintegrasi antara OSS dan portal notifikasi kosmetik BPOM.

Langkah-langkah cara mengurus izin BPOM kosmetik yaitu:
1. Buka situs resmi oss.go.id, lalu sistem akan terintegrasi otomatis ke portal notifkos.go.id milik BPOM.
2. Isi seluruh form yang tersedia di dalam template notifikasi sesuai petunjuk.
3. Klik tombol “Proses” setelah semua data terisi lengkap.
4. Setelah data diverifikasi, Anda akan mendapatkan Surat Perintah Bayar (SPB).
5. Lakukan pembayaran SPB sesuai nominal yang tertera.
6. Tunggu proses verifikasi dari pihak BPOM.
7. Setelah disetujui, izin edar BPOM kosmetik akan terbit dan dapat digunakan secara legal.

Seluruh proses ini dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor BPOM, asalkan dokumen dan data produk sudah benar dan lengkap.

Biaya Mengurus Izin BPOM Kosmetik

Dalam perhitungan biaya mengurus izin BPOM kosmetik, besaran tarif ditentukan berdasarkan kategori produk dan asal produksinya. Proses notifikasi kosmetik memiliki biaya yang berbeda antara produk lokal dan impor, tergantung kesepakatan dalam regulasi BPOM dan ASEAN Cosmetic Directive.

Untuk kosmetik yang diproduksi di dalam negeri dan sudah memenuhi standar ASEAN, biaya pendaftaran notifikasinya sebesar Rp 500.000 per produk. Sedangkan untuk produk kosmetik non-ASEAN (impor dari luar kawasan ASEAN) dikenakan biaya Rp 1.500.000 per produk.

Biaya tersebut dibayarkan setelah pelaku usaha menerima Surat Perintah Bayar (SPB) melalui portal notifikasi BPOM. Dengan membayar biaya sesuai ketentuan, pelaku usaha dapat melanjutkan proses verifikasi hingga izin edar resmi terbit. Maka dari itu, sebelum memulai cara mengurus izin BPOM kosmetik, pastikan sudah menyiapkan anggaran dan dokumen lengkap agar proses berjalan cepat dan efisien.

Berapa Lama Mengurus Izin BPOM Kosmetik

Proses pengurusan izin BPOM kosmetik pada dasarnya tidak memakan waktu lama jika semua dokumen dan data sudah lengkap. Berdasarkan pengalaman dan ketentuan BPOM, estimasi waktu mengurus izin BPOM kosmetik adalah sekitar 14 hari kerja sejak semua persyaratan diterima dan diverifikasi oleh sistem notifikasi BPOM. Proses ini mencakup pengecekan kelengkapan data, verifikasi produk, serta penerbitan nomor notifikasi.

Namun, jika dalam pemeriksaan ditemukan kekurangan atau kesalahan data, maka BPOM akan meminta perbaikan. Dalam kondisi seperti ini, waktu pengurusan dapat bertambah. Estimasi penambahan waktu adalah maksimal 14 hari kerja lagi tergantung kecepatan pelaku usaha dalam melengkapi data.

Rincian waktu proses izin BPOM kosmetik:
• 14 hari kerja (proses normal jika semua dokumen lengkap).
• Tambahan 14 hari kerja (jika ada data yang perlu diperbaiki atau dilengkapi).
• Pengajuan dilakukan sepenuhnya melalui sistem online Notifkos BPOM.

Dengan mempersiapkan semua dokumen sesuai syarat CPKB dan memastikan tidak ada kesalahan pada formulir, izin edar BPOM kosmetik bisa terbit lebih cepat dan tanpa hambatan.

Apa Itu Izin BPOM Kosmetik

Masa Berlaku Izin BPOM Kosmetik Berapa Lama

Setelah izin edar BPOM kosmetik diterbitkan, pelaku usaha perlu memperhatikan masa berlakunya agar tidak terlewat masa perpanjangan. Berdasarkan ketentuan BPOM, masa berlaku izin BPOM kosmetik adalah 3 tahun sejak tanggal penerbitan nomor notifikasi. Setelah 3 tahun, izin harus diperpanjang kembali agar produk tetap legal beredar di pasaran.

Proses perpanjangan izin biasanya lebih mudah karena hanya memerlukan pembaruan data produk dan pembayaran ulang biaya notifikasi. Pelaku usaha disarankan mengajukan perpanjangan minimal 1 bulan sebelum izin berakhir untuk menghindari penarikan produk dari peredaran. Dengan begitu, legalitas produk tetap terjaga dan kepercayaan konsumen terhadap merek kosmetik Anda tidak terganggu.

Kendala Pengurusan Izin BPOM Kosmetik

Meskipun sistem pengurusan izin BPOM kosmetik sudah serba online, masih banyak pelaku usaha yang mengalami kendala saat proses pendaftaran. Kendala ini biasanya disebabkan oleh ketidaksesuaian data administratif atau kurangnya pemahaman terhadap prosedur teknis BPOM.

Berikut beberapa kendala yang sering terjadi saat mengurus izin BPOM kosmetik:
• Alamat perusahaan tidak sesuai dengan data di NIB (Nomor Induk Berusaha).
• Sediaan produk tidak sesuai dengan yang diajukan dalam formulir notifikasi.
• Merek kosmetik belum terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
• Kesalahan saat mengunggah dokumen atau data tidak sesuai format yang diminta.
• Tidak membayar SPB (Surat Perintah Bayar) sehingga sistem tidak dapat memproses lebih lanjut.

Dengan memahami potensi kendala ini sejak awal, pelaku usaha dapat menyiapkan data dengan benar dan menghindari proses yang berulang. Pendampingan dari konsultan profesional seperti PERMATAMAS Indonesia dapat membantu agar proses berjalan lancar hingga izin resmi terbit.

Sanksi Produk Kosmetik Tanpa Izin BPOM

Produk kosmetik yang beredar tanpa izin BPOM dianggap tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Hal ini dapat merugikan konsumen sekaligus berpotensi menimbulkan sanksi hukum bagi produsen atau distributor. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha wajib memastikan bahwa produknya telah memiliki nomor notifikasi resmi dari BPOM sebelum dijual ke masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan peraturan BPOM, sanksi terhadap pelaku usaha yang menjual kosmetik tanpa izin meliputi:
• Peringatan tertulis dari BPOM.
• Penarikan produk dari pasaran secara paksa.
• Pencabutan izin usaha atau NIB.
• Pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp 1,5 miliar, tergantung tingkat pelanggaran.

Selain sanksi hukum, pelaku usaha juga akan kehilangan kepercayaan konsumen dan reputasi merek di pasaran. Dengan demikian, memperoleh izin edar BPOM bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga strategi penting untuk membangun kredibilitas dan keberlanjutan bisnis kosmetik Anda.

Jasa Pengurusan Izin BPOM Kosmetik

Jika Anda ingin mengurus izin edar kosmetik tanpa ribet, PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai solusi profesional dan terpercaya. Kami membantu pelaku usaha dari tahap awal hingga izin resmi terbit, baik untuk produk lokal maupun impor. Tim kami berpengalaman dalam menangani proses notifikasi BPOM dengan cepat, tepat, dan sesuai regulasi terbaru.

Keunggulan layanan PERMATAMAS Indonesia:
• Konsultasi gratis seputar regulasi dan prosedur BPOM.
• Pendampingan penyusunan dokumen seperti DIP dan Sertifikat CPKB.
• Monitoring proses di portal notifkos.go.id hingga izin terbit.
• Layanan cepat, legal, dan transparan tanpa biaya tersembunyi.

Dengan dukungan tim ahli dan pengalaman bertahun-tahun, PERMATAMAS Indonesia memastikan setiap klien mendapatkan hasil terbaik dalam proses pengurusan izin BPOM kosmetik.

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia